Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Watugajah Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang (No. Di 469)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3992032
Date: 7 September 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,253,339
Winner (Pemenang): CV Bina Tiga Utama
NPWP: 908679749505000
RUP Code: 25509136
Work Location: Kec. Pringapus - Semarang (Kab.)
Participants: 40
Applicants
Reason
0908679749505000Rp 251,292,144-
0764164570501000--
0022540652505000Rp 239,998,018[1] Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama (pompa air). Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. [2] Bidang pengalaman kerja pada daftar riwayat pengalaman kerja personil pelaksana yang disampaikan tidak memenuhi bidang keterampilan / keahlian yang dipersyaratkan sehingga pengalaman kerja personil pelaksana tidak dinilai. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 2) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan dan sesuai dengan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 s.d 10:00 WIB yaitu c) personil manajerial angka 7) Bidang pengalaman kerja personel manajerial adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
0022538862505000Rp 247,764,132[1] Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama (pompa air dan concrete mixer). Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. [2] Tidak menyampaikan secara lengkap unsur-unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 s.d 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0919937201517000Rp 256,267,297[1] Berdasarkan hasil klarifikasi, peralatan utama yang ditawarkan sudah ditetapkan sebagai peralatan utama pada paket tender lain, sehingga pada paket ini dinyatakan tidak menyampaikan peralatan utama dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI.WATUGAJAH/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 34.4 huruf a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur. [2] Berdasarkan hasil klarifikasi, personil manajerial yang ditawarkan sudah ditetapkan sebagai personil manajerial pada paket tender lain, sehingga pada paket ini dinyatakan tidak menyampaikan personel manajerial dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI.WATUGAJAH/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 34.4 d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur.
0028400307524000Rp 264,402,184[1] Daftar riwayat pengalaman kerja personil pelaksana yang disampaikan sebagai pengalaman kerja pelaksana tidak memenuhi substansi minimal yang dipersyaratkan sesuai dokumen pemilihan sehingga pengalaman kerja pelaksana tidak dinilai. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa, dan sesuai risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 s.d 10:00 WIB yaitu c) personil manajerial angka 10) Untuk persyaratan pengalaman personel manajerial yang ditawarkan,dalam hal peserta menyampaikan dengan daftar riwayat pengalaman kerja maka mengacu dan sesuai substansi dokumen pemilihan yaitu paling tidak meliputi : a) Riwayat Hidup Personel (Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan, Nama perusahaan, Nama Personel, Tempat/tanggal lahir, Riwayat Pendidikan dan Lama Pengalaman Pekerjaan) b).Riwayat Pengalaman Kerja (Nama kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pengguna Jasa, Nama Perusahaan, Uraian Tugas, Waktu Pelaksanaan, Posisi Penugasan) [2] Tidak menyampaikan secara lengkap unsur-unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang, serta tidak menyampaikan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP),Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 s.d 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0016483455505000--
0813114717505000--
0022537443505000--
0014917736505000--
0936967553524000--
0027716521515000--
0020440368505000--
0019364843505000--
0019366939505000--
0316277896505000--
0014460273505000--
0730211869626000--
0016480295505000--
0316747336513000--
0946485638416000--
0026379313603000--
0949116180321000--
0856290440505000--
0016482341505000--
0016482333505000--
CV Andhi Bangun Sarana
0014461149505000--
0019795921503000--
0022537658505000--
0016481483505000--
0866656309505000--
0014787238542000--
0720441211505000--
0016481665505000--
0314564287513000--
0714794690505000--
0903404622505000--
0022539043505000--
0020440491505000--
0016482994505000--