| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0764164570501000 | - | - | |
| 0017521683528000 | Rp 1,145,517,490 | Berdasarkan hasil klarifikasi, jumlah pengalaman kerja personil manajerial pelaksana yang bisa dinilai tidak memenuhi dari jumlah pengalaman yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/EMBUNG-JETAK/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa, 7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 2) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan dan sesuai dengan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 14 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu c) personil manajerial angka 7) Bidang pengalaman kerja personel manajerial adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. | |
| 0022532675505000 | Rp 1,272,100,000 | Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya penilaian resiko pengendalian dan peluang sesuai dengan format tabel yang dipersyaratkan, Tidak menyampaikan tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi,Tidak menyampaikan tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan Tidak menyampaikan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/EMBUNG-JETAK/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 14 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0857806418543000 | Rp 1,271,967,400 | Sisa Kemampuan Paket penyedia tidak terpenuhi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/EMBUNG-JETAK/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), angka 30.11 Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan, angka 30.12 huruf i, Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP), untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil; | |
| 0022538862505000 | Rp 1,366,542,392 | [1] Peralatan utama milik sendiri yang ditawarkan tidak dilengkapi bukti kepemilikan peralatan, dan untuk peralatan yang bersumber dari sewa tidak dilengkapi dengan bukti perjanjian sewa alat dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa Hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/EMBUNG-JETAK/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan [2] Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya, penilaian resiko , pengendalian dan peluang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/EMBUNG-JETAK/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020 tanggal 17 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 14 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud | |
| 0948143698503000 | Rp 1,229,643,057 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur-unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya,penilaian resiko,pengendalian peluang, bab Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) dan tabel elemen operasi keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/EMBUNG-JETAK/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 14 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0019795921503000 | - | - | |
| 0020442356505000 | Rp 1,271,967,410 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur-unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya,penilaian resiko,pengendalian dan peluang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/EMBUNG-JETAK/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 14 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0918661083517000 | Rp 1,249,715,467 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur-unsur tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/EMBUNG-JETAK/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 14 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0903527463508000 | Rp 1,286,777,778 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur-unsur tabel elemen operasi keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/EMBUNG-JETAK/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 14 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0012467213542000 | Rp 1,254,895,558 | Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya penilaian resiko pengendalian dan peluang sesuai dengan format tabel yang dipersyaratkan, Tidak menyampaikan tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi,Tidak menyampaikan tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan Tidak menyampaikan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/EMBUNG-JETAK/SDA/DPU/IX/2020 tanggal 10 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 14 September 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 14 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0316747336513000 | - | - | |
| 0750659864505000 | - | - | |
| 0813114717505000 | - | - | |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0844786350505000 | - | - | |
| 0014917736505000 | - | - | |
| 0022537039505000 | - | - | |
| 0014460539505000 | - | - | |
| 0028990612505000 | - | - | |
CV Vira Tata Boma | 0022538938505000 | - | - |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0019364843505000 | - | - | |
| 0019366939505000 | - | - | |
| 0733159453331000 | - | - | |
PT Pratama Muda Jaya | 08*4**7****27**0 | - | - |
| 0813993409412000 | - | - | |
| 0720612126505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0704214303518000 | - | - | |
| 0210581278526000 | - | - | |
| 0813654506086000 | - | - | |
| 0946485638416000 | - | - | |
| 0016483398505000 | - | - | |
| 0845501873518000 | - | - | |
| 0809773468518000 | - | - | |
| 0020439147505000 | - | - | |
PT Ernas Mulia Sejahtera | 09*7**8****43**0 | - | - |
| 0026379313603000 | - | - | |
| 0316749969505000 | - | - | |
| 0749775524505000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0949116180321000 | - | - | |
| 0841122864516000 | - | - | |
| 0033464421505000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0903107605517000 | - | - | |
| 0016482341505000 | - | - | |
| 0016482333505000 | - | - | |
CV Andhi Bangun Sarana | 0014461149505000 | - | - |
| 0719608002518000 | - | - | |
| 0852927698617000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0016481483505000 | - | - | |
| 0315518217517000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0313279135518000 | - | - | |
| 0016480295505000 | - | - | |
| 0027739051517000 | - | - | |
| 0866656309505000 | - | - | |
| 0014787238542000 | - | - | |
| 0016481665505000 | - | - | |
| 0748343001518000 | - | - | |
| 0863280566517000 | - | - | |
| 0030773220518000 | - | - | |
CV Artha Risqi | 07*5**1****08**0 | - | - |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0022540652505000 | - | - | |
CV Sembada | 08*6**6****14**0 | - | - |
| 0919937201517000 | - | - | |
| 0903404622505000 | - | - | |
| 0022539043505000 | - | - | |
| 0908679749505000 | - | - | |
| 0020440491505000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0016483455505000 | - | - |