Rehab Dan Rekonstruksi Jalan Dusun Belo Desa Rembes Dusun Krajan Desa Kalijambe Kec. Bringin ( No. Ruas Brn 002 )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4013032
Date: 15 September 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,931,858
Winner (Pemenang): CV Karya Dharma Putra
NPWP: 014460273505000
RUP Code: 26183411
Work Location: BPBD - Semarang (Kab.)
Participants: 83
Applicants
Reason
0014460273505000Rp 408,616,660-
0016482580505000Rp 439,445,933-
0902195734513000Rp 470,000,000Tidak menyampaikan Identifikasi bahaya pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya,penilaian resiko,pengendalian dan peluang sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan, tidak menyampaikan tabel Dukungan keselamatan konstruksi, dan tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel Operasi keselamatan konstruksi,. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RMBS-KLJMBE/BPBD/IX/2020 tanggal 17 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 22 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 22 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud
0902236462513000Rp 469,500,000[1] Peralatan utama yang ditawarkan tidak dilengkapi dengan bukti perjanjian sewa alat dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa Hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RMBS-KLJMBE/BPBD/IX/2020 tanggal 17 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan [2] Personil manajerial pelaksana yang disampaikan dalam daftar isian personil manajerial di dokumen penawaran tidak dilengkapi dengan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja sehingga pengalaman kerja personil manajerial pelaksana tidak dinilai. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RMBS-KLJMBE/BPBD/IX/2020 tanggal 17 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa,6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman [3] Tidak menyampaikan elemen SMKK sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan pada dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK). Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RMBS-KLJMBE/BPBD/IX/2020 tanggal 17 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 22 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 22 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud
0028987980505000Rp 427,667,392Tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis yang dipersyaratkan meliputi peralatan utama, personil manajerial, dan Rencana Keselamatran Konstruksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/RMBS-KLJMBE/BPBD/IX/2020 tanggal 17 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12. Evaluasi Administrasi a) evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran, dimana pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 17.2 huruf b Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 2) daftar isian peralatan utama beserta (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa; 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi;
0719608002518000Rp 404,444,000Tidak menyampaikan Identifikasi bahaya pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya,penilaian resiko,pengendalian dan peluang sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. 027/01/RMBS-KLJMBE/BPBD/IX/2020 tanggal 17 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal tanggal 22 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 22 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud
0028989044505000Rp 461,346,371[1] Peralatan utama milik sendiri yang ditawarkan tidak dilengkapi bukti kepemilikan peralatan, dan untuk peralatan yang bersumber dari sewa tidak dilengkapi dengan bukti perjanjian sewa alat dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa Hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RMBS-KLJMBE/BPBD/IX/2020 tanggal 17 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan [2] Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya, penilaian resiko , pengendalian dan peluang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RMBS-KLJMBE/BPBD/IX/2020 tanggal 17 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 22 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 22 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud
0019795921503000--
0020440368505000--
0016484511505000--
0704214303518000--
0014917744505000--
0941522534513000--
0942813346513000--
CV Muda Karya Perkasa
08*8**8****18**0--
0022539423505000--
0014458152505000--
0314842469505000--
0314572033504000--
0014917736505000--
0015050701505000--
0016483455505000--
CV Sembada
08*6**6****14**0--
0033464421505000--
0765023288503000--
0723391934503000--
0903107605517000--
Bancak Bangun Persada
09*4**5****05**0--
0022537443505000--
0022538862505000--
0014460539505000--
0022539043505000--
0867226466517000--
CV Alolla Rezki Jayadipa
09*1**8****08**0--
CV Wijaya Megantara
09*8**7****03**0--
CV Triliun
08*0**9****17**0--
0901324004502000--
0024049769503000--
0720612126505000--
CV Restubumi Mitra Jaya
08*5**4****05**0--
0915246102518000--
0019364843505000--
0856290440505000--
0018361089507000--
CV Merbabu Assri
00*3**4****05**0--
0016480253505000--
0908679749505000--
0025631870517000--
0802327510502000--
CV Rise Up
08*9**9****14**0--
0936967553524000--
0839389178646000--
0919937201517000--
0723632212518000--
CV Alfirda Ajitama
0028991933505000--
0033277518542000--
0812366490603000--
0750849424446000--
0020442356505000--
0210581278526000--
0020440681505000--
0018207688524000--
0314534447518000--
0720441211505000--
0827048992505000--
0015278989501000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
CV Andhi Bangun Sarana
0014461149505000--
0918661083517000--
0029553005504000--
0857806418543000--
0016482994505000--
CV Gesang Mulia
08*7**2****04**0--
0028994689505000--
0027705193514000--
0750659864505000--
0022830418515000--
0866656309505000--
0903404622505000--
0316277896505000--
0316929694405000--
0809773468518000--
0020440491505000--