| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0804512127505000 | Rp 3,199,935,824 | Pada saat pembuktian kualifikasi, peserta Anggota KSO tidak dapat membuktikan Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 Bab V. Lembar Data Kualifikasi, Persyaratan kualifikasi: Angka 8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; dan Angka 11. Dalam hal peserta melakukan KSO: a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 5, 6, 7, dan 8 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO. Dan pada saat diluar jadwal pembuktian (habis waktu pembuktian yang telah ditentukan) penyedia anggota KSO menyampaikan bukti pengalaman pekerjaan konstruksi sebagai subkontraktor tanpa melampirkan bukti referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan, sehingga tidak memenuhi persyaratan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 Bab. VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi, Angka 9 Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan: a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima; b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta memang benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud. Huruf C. Pokja Pemilihan memeriksa membandingkan/mengevaluasi/ membuktikan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal: 1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi. | |
| 0751655994518000 | Rp 3,425,933,519 | - | |
| 0721623668525000 | - | - | |
Riyanto Margo Tresno | 09*0**4****05**0 | Rp 3,835,847,044 | Nama paket pekerjaan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan Serta merujuk pada SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 22/SE/M/2020 TENTANG PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, huruf K angka 2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: a. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan : 1. mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan 2. nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. |
| 0011073913507000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0719177529504000 | - | - | |
| 0769610999034000 | - | - | |
| 0808568166518000 | - | - | |
PT Energi Putra Nusantara Jaya | 0210258489503000 | - | - |
| 0015862105003000 | - | - | |
| 0822215182527000 | Rp 3,199,935,824 | Kapasitas peralatan Truck yang disampaikan dalam tabel daftar peralatan tidak memenuhi persyaratan dalam LDP. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 Bab III. IKP Angka 29.13. Evaluasi Teknis Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Serta Bab V. Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. | |
Inti Karya Utama | 08*0**6****03**0 | Rp 3,768,756,139 | Tidak menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan Serta merujuk pada SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 22/SE/M/2020 TENTANG PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, huruf K angka 2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: a. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan : 1. mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan 2. nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. |
| 0015050339505000 | Rp 3,843,649,290 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang; tabel rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan Serta merujuk pada SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 22/SE/M/2020 TENTANG PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, huruf K angka 2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: b. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: 1. Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; 2. Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0014447551527000 | Rp 3,199,935,824 | Daftar peralatan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan dalam LDP. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 Bab III. IKP Angka 29.13. Evaluasi Teknis Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Serta Bab V. Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. | |
PT Setia Rahma Mulia | 09*2**7****05**0 | Rp 3,473,708,767 | [1] Dalam bukti peralatan yang disampaikan kapasitas beton molen tidak memenuhi persyaratan dalam LDP. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 Bab III. IKP Angka 29.13. Evaluasi Teknis Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Serta Bab V. Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. [2] Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan Serta merujuk pada SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 22/SE/M/2020 TENTANG PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, huruf K angka 2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: e. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi). |
PT Vertco Bangun Persada | 08*8**1****42**0 | - | - |
| 0757854468518000 | Rp 3,476,283,216 | Tidak ditemukan kesesuaian antara daftar isian peralatan utama yang ditawarkan dengan bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa pada beberapa jenis peralatan dalam hal kapasitas sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice), (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. | |
| 0805622669105000 | Rp 3,256,933,525 | Dalam bukti peralatan yang disampaikan kapasitas beton molen tidak memenuhi persyaratan dalam LDP. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 Bab III. IKP Angka 29.13. Evaluasi Teknis Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Serta Bab V. Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. | |
| 0032832875722000 | Rp 3,199,898,642 | Daftar riwayat hidup personil manajerial yang disampaikan tidak menguraikan tugas dari masing-masing pengalaman jabatan, sehingga pengalaman personil manajerial tidak dapat dihitung. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/RTH KOPENG/DPU/IV/2021 tanggal 30 April 2021 Bab III. IKP Angka 29.13. Evaluasi Teknis Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. Serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. | |
PT Carresih Abadi | 0023108368024000 | - | - |
| 0020001707518000 | - | - | |
| 0030283162503000 | - | - | |
| 0317106938517000 | - | - | |
PT Era Manunggal Jaya | 09*3**3****05**0 | - | - |
| 0706999489508000 | - | - | |
| 0831849807533000 | - | - | |
Hasta Parama | 09*0**6****24**0 | - | - |
| 0010017044059000 | - | - | |
| 0028988749505000 | - | - | |
| 0016483455505000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0016482341505000 | - | - | |
| 0016482333505000 | - | - | |
| 0013089800003000 | - | - | |
| 0315895508541000 | - | - | |
| 0943096321002000 | - | - | |
| 0018121996501000 | - | - | |
| 0021671243608000 | - | - | |
| 0748625555524000 | - | - | |
PT Citra Mataram Konstruksi | 0026453001543000 | - | - |
| 0022537336505000 | - | - | |
CV Wirasena Jaya Grup | 03*6**1****31**0 | - | - |
CV Esa Buana Perkasa | 07*3**3****15**0 | - | - |
| 0812528966086000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0810849836504000 | - | - | |
| 0755847753626000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0012026753533000 | - | - | |
| 0903404622505000 | - | - | |
| 0014291330518000 | - | - | |
PT Jaya Konstruksi Indonesia | 0069139552008000 | - | - |
PT Dantosan Precon Perkasa | 00*5**1****31**0 | - | - |
PT Hen Jaya | 00*3**4****22**0 | - | - |
| 0750619207515000 | - | - | |
| 0027745215518000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
| 0014513758307000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0858072739517000 | - | - | |
CV Rise Up | 08*9**9****14**0 | - | - |
| 0749934675518000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 August 2019 | Penataan Kawasan Stadion Citarum Tahap I | Pemerintah Daerah Kota Semarang | Rp 16,800,000,000 |
| 8 June 2018 | Pembangunan Gor Tlj Tahap V (1 Kegiatan) | Kota Semarang | Rp 7,941,254,100 |
| 14 May 2019 | Renovasi Fasilitasi Sepatu Roda Jatidiri | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah | Rp 7,000,000,000 |
| 26 May 2017 | Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blora | Pemerintah Daerah Kabupaten Blora | Rp 6,574,390,000 |
| 16 June 2017 | Peningkatan Jl. Kendal - Ketapang (Tahap 2) | Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Rp 5,000,000,000 |
| 17 April 2017 | Peningkatan Ruas Jalan Gubug - Trisari | Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan | Rp 5,000,000,000 |