Pembangunan Puskesmas Tuntang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4876032
Date: 1 June 2021
Year: 2021
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,361,006,855
Winner (Pemenang): Baha Abadi
NPWP: 668550320003000
RUP Code: 28333121
Work Location: Puskesmas Tuntang - Semarang (Kab.)
Participants: 85
Applicants
Reason
0014917660505000Rp 1,088,738,868Harga penawaran terkoreksi di bawah 80% dari nilai HPS. Setelah dilakukan klarifikasi evaluasi kewajaran harga, penawaran harga yang disampaikan dinyatakan tidak wajar dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dalam dokumen pemilihan nomor : 027/01/PEMB-PUSKESMAS-TUNTANG/DINKES/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.14 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama. Serta BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, maka dinyatakan gugur.
CV Wahana Cipta Mukti
0210055615527000Rp 1,088,805,484-
0668550320003000Rp 1,088,805,484-
0709382949505000Rp 1,088,805,484-
0029483328507000Rp 1,088,805,484Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima oleh pokja. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/PEMB-PUSKESMAS-TUNTANG/DINKES/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 31.12 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah.
0029149168503000--
0804512127505000--
0666050232528000--
0940631294505000Rp 1,170,000,000-
0942331646525000--
0919937201517000Rp 1,161,412,008-
0316277896505000Rp 1,088,805,227Tidak ditemukan kesesuaian identifikasi bahaya dalam tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang dengan persyaratan dalam LDP. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/PEMB-PUSKESMAS-TUNTANG/DINKES/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur Serta merujuk pada SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 22/SE/M/2020 TENTANG PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, huruf K angka 2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: b. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: 1) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; 2) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi).
0032537474505000Rp 1,183,682,913-
0016482341505000Rp 1,207,601,250-
0749045746508000Rp 1,125,555,555-
0028987758505000Rp 1,107,591,958-
0856290440505000Rp 1,169,919,165-
0016482994505000Rp 1,205,462,720-
0014917744505000Rp 1,183,486,797-
0903438307528000Rp 1,088,755,484Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi yang disampaikan bukan dari CV. Dharma Langgeng Jaya. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/02/PEMB-LABKES/DINKES/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.
0028995041505000Rp 1,167,046,652-
0946002599955000Rp 1,088,805,484Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/PEMB-PUSKESMAS-TUNTANG/DINKES/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur Serta merujuk pada SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 22/SE/M/2020 TENTANG PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, huruf K angka 2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: b. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: 1) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; 2) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi).
0020439147505000Rp 1,088,737,878Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/PEMB-PUSKESMAS-TUNTANG/DINKES/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur Serta merujuk pada SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 22/SE/M/2020 TENTANG PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, huruf K angka 2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: b. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: 1) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; 2) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi).
0701866410505000--
0012337242617000--
0028993251505000--
0721501112526000--
CV Rizki Halal
00*9**3****11**0--
0021267364008000--
0827048992505000--
CV Alfirda Ajitama
0028991933505000--
0028989044505000--
0016480253505000--
CV Wahyu Tirta Mukti
02*1**4****02**0--
0915219539517000--
0022533178505000--
0925548919085000--
CV Ganesha Rca Putra
0863396263505000--
0011441904513000--
0033464421505000--
0720612126505000--
CV Langgeng Wibowo
00*8**9****46**0--
0210231759514000--
0015050701505000--
0015050388505000--
0942278896505000--
CV Anugerah Abadi
0715364931505000--
0014918452505000--
0808378756407000--
0015279052501000--
0015276231501000--
CV Arya Putra
0317703171213000--
0908504715505000--
0966533309533000--
0020440681505000--
0750619207515000--
Tirta Agung
00*5**2****17**0--
CV Xeno Construction
00*1**1****03**0--
0810849836504000--
0027480375008000--
0736667890412000--
0808587851505000--
0317318343518000--
0820060416524000--
0022537658505000--
0022537443505000--
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0--
0016482333505000--
0903404622505000--
0022539043505000--
0314842469505000--
0019151984527000--
0811232529503000--
0014917736505000--
0015050875505000--
0022534648505000--
CV Anugrah Karya Utama
00*8**0****05**0--
0020440368505000--
0019433028311000--
0014460273505000--
0032538753505000--
0018361089507000--
Riyanto Margo Tresno
09*0**4****05**0--
0023996291528000--
0718993355523000--
Tenders also won by Baha Abadi
Authority
18 June 2021Rehabilitasi Gedung Rawat Inap (Dak)Provinsi BantenRp 5,430,219,514
14 April 2022Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Asrama Type 1 Madrasah Aliyah Negeri 1 GresikKementerian AgamaRp 4,486,171,000
11 July 2023Biaya Pembangunan Renovasi Gedung KantorKejaksaan Republik IndonesiaRp 3,800,000,000
8 March 2022Rehab Total Smpn 1 Cikarang UtaraPemerintah Daerah Kabupaten BekasiRp 2,698,220,000
29 May 2019Pemasangan Acp Gedung PidsusKejaksaan Republik IndonesiaRp 2,659,370,000
27 May 2022Rehab Gedung Syariah Tahap IIKementerian AgamaRp 2,555,000,000
8 March 2022Rehab Total Sdn Sukalaksana 02Pemerintah Daerah Kabupaten BekasiRp 2,398,220,000
9 April 2020- Rehab Gedung Kantor Bagian Kesehatan Dan Pembinaan RohaniKejaksaan Republik IndonesiaRp 1,778,953,000
8 May 2017Rehabilitasi Parkir MotorKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 1,500,000,000
9 October 2019Renovasi Ruang Serba Guna Gedung 5 Lantai 8, Ruang Rapat Gedung 3 Lantai 2Badan Pusat StatistikRp 1,296,060,000