Peningkatan Jalan Kyai Hasan Munadi (Ruas 477) Kec. Ungaran Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4894032
Date: 2 June 2021
Year: 2021
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,498,729,680
Winner (Pemenang): CV Margo Joyo Rejo
NPWP: 316948868505000
RUP Code: 27460774
Work Location: Kec. Ungaran Barat - Semarang (Kab.)
Participants: 46
Applicants
Reason
0316948868505000Rp 1,236,280,219-
0016482093505000Rp 1,304,179,481-
0916738396503000--
0019365352505000Rp 1,243,868,985Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/JL K.H. MUNADI/DPU/2021 tanggal 16 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi.
0017521840528000Rp 1,170,181,998Pada saat klarifikasi tidak dapat menyampaikan bukti asli surat perjanjian sewa peralatan utama sesuai dengan yang diunggah dalam dokumen penawaran. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/JL K.H. MUNADI/DPU/2021 tanggal 16 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 29.13. Evaluasi Teknis: Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Serta Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
0854204054518000Rp 1,198,984,951Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/JL K.H. MUNADI/DPU/2021 tanggal 16 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi.
0750203879528000Rp 1,198,910,284[1] Daftar isian peralatan utama (compressor) yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dalam hal kapasitas peralatan, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan; [2] Tidak ditemukan bukti kesesuaian antara daftar isian peralatan yang ditawarkan (compressor) dengan surat perjanjian sewa peralatan beserta bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/JL K.H. MUNADI/DPU/2021 tanggal 16 Juli 2021, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, daftar isian peralatan utama yang ditawarkan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur.
0014458152505000Rp 1,333,178,099[1] Daftar isian peralatan utama dengan status sewa (Asphalt Sprayer dan Compressor) yang ditawarkan tidak dilengkapi surat perjanjian sewa peralatan. [2] Surat perjanjian sewa peralatan untuk alat Asphalt Finisher, Tandem Roller dan Pneumatic Tire Roller tidak ditandatangani oleh salah satu pihak yang mengadakan perjanjian sewa sehingga syarat substansial surat perjanjian sewa tidak terpenuhi. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/JL K.H. MUNADI/DPU/2021 tanggal 16 Juli 2021, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur.
0015050701505000--
0810849836504000--
0025634304517000--
0866656309505000--
0019795921503000--
0862756392503000--
0027480300008000--
0813114717505000--
PT Dantosan Precon Perkasa
00*5**1****31**0--
Pandawa Putra Achsan
07*7**7****03**0--
0022537443505000--
0839389178646000--
0022539423505000--
0026799122506000--
0014460273505000--
0316277896505000--
0736667890412000--
0703627315513000--
Tapak Bimo Putra
08*1**2****05**0--
CV Merbabu Assri
00*3**4****05**0--
0022830418515000--
0028990612505000--
0016480253505000--
0967975335527000--
0022535140505000--
0020442356505000--
0719608002518000--
0019364843505000--
0750619207515000--
0014917736505000--
0028995041505000--
0016482994505000--
0720612126505000--
0028988079505000--
0019151984527000--
CV Artha Risqi
07*5**1****08**0--
0020440368505000--
0314842469505000--
Tenders also won by CV Margo Joyo Rejo
Authority
4 October 2018Peningkatan Jalan Paket VIIKota SalatigaRp 1,650,000,000
7 August 2025Pemeliharaan Berkala Jalan Abimanyu ArgomulyoKota SalatigaRp 1,605,000,000
6 August 2020Peningkatan Jalan Dr.O.Notohamijoyo (268)Kota SalatigaRp 1,366,403,000
6 August 2020Peningkatan Jalan Paket IVKota SalatigaRp 1,332,747,000
9 August 2024Pembangunan Tanki Septic Individu Kota SalatigaKota SalatigaRp 816,800,000
15 June 2021Peningkatan Struktur Jalan Perumahan Sehati RW. 14 Kel. BlotonganKota SalatigaRp 635,000,000
21 June 2022Rehabilitasi Bendung Banyu PutihKota SalatigaRp 600,000,000
6 August 2020Peningkatan Jalan Paket VKota SalatigaRp 592,771,000
21 June 2022Pembangunan Talud RW 02 Perum Klaseman Hijau Kelurahan MangunsariKota SalatigaRp 574,100,000
15 July 2019Penataan Makam KumpulrejoPemerintah Daerah Kota SalatigaRp 570,000,000