| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0801273632505000 | Rp 276,740,341 | Harga penawaran terkoreksi di bawah 80% dari nilai HPS. Setelah dilakukan klarifikasi evaluasi kewajaran harga, penawaran harga yang disampaikan dinyatakan tidak wajar dan gugur. Berdasarkan ketentuan dalam dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI TAPEN/DPU/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama. Serta BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, maka dinyatakan gugur. | |
| 0714794690505000 | Rp 276,757,632 | - | |
| 0028987758505000 | Rp 276,757,691 | - | |
| 0919937201517000 | Rp 278,590,115 | - | |
| 0827048992505000 | Rp 276,738,365 | Tabel data personil manajerial yang disampaikan tidak memenuhi dalam hal pengalaman kerja sehingga personil manajerial yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/DI TAPEN/DPU/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), huruf F. Persyaratan Teknis, angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. | |
| 0925548919085000 | Rp 276,757,632 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/DI TAPEN/DPU/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur Serta merujuk pada SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 22/SE/M/2020 TENTANG PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, huruf K angka 2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: b. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: 1) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; 2) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0019366939505000 | Rp 276,757,632 | Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dalam hal nama paket pekerjaan. erdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI TAPEN/DPU/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Serta merujuk pada SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 22/SE/M/2020 TENTANG PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, huruf K angka 2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: a. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan : 1. mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan 2. nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. | |
| 0810849836504000 | Rp 273,629,098 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang disampaikan tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga syarat substansial surat perjanjian sewa tidak terpenuhi. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/DI TAPEN/DPU/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
| 0020440491505000 | Rp 276,757,635 | Daftar isian peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi dalam hal kapasitas peralatan (pompa air) sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/DI TAPEN/DPU/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.13 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, daftar isian peralatan utama yang ditawarkan SATRIA AGUNG MULYA tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. | |
Bintang Bersinar | 08*0**4****17**0 | Rp 226,687,334 | - |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0856290440505000 | - | - | |
| 0020439147505000 | - | - | |
| 0016482333505000 | - | - | |
CV Sembada | 08*6**6****14**0 | - | - |
| 0908504715505000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
CV Alfirda Ajitama | 0028991933505000 | - | - |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0314842469505000 | - | - | |
| 0028988749505000 | - | - | |
| 0022539274505000 | - | - | |
| 0016480295505000 | - | - | |
| 0028992170505000 | - | - | |
| 0946002599955000 | - | - | |
| 0866656309505000 | - | - | |
CV Dirgantara Jaya Group | 06*4**6****17**0 | - | - |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0016483455505000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0016482341505000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0813114717505000 | - | - | |
| 0703736892501000 | - | - | |
| 0019364843505000 | - | - |