| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312738032525000 | Rp 1,731,039,570 | - | |
| 0849494166645000 | Rp 1,572,076,235 | 1. Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dalam hal nama paket pekerjaan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis,2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur. 2. Daftar isian peralatan utama yang ditawarkan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi dalam hal jenis peralatan utama, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. | |
| 0736667890412000 | Rp 1,542,475,117 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0016482093505000 | - | - | |
| 0020440681505000 | Rp 1,542,380,646 | Pada saat dilakukan klarifikasi dokumen penawaran, peserta tidak dapat menunjukkan surat perjanjian sewa peralatan sebagaimana yang telah diunggah pada dokumen penawaran dalam aplikasi SPSE. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (5) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan / pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan | |
| 0017361882525000 | Rp 1,638,835,315 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0016483638505000 | Rp 1,675,207,706 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa (hanya surat perjanjian sewa). Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12. Evaluasi Teknis, huruf b. angka 2). Huruf b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
CV Wahana Cipta Mukti | 0210055615527000 | Rp 1,542,475,117 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi) |
| 0025634304517000 | Rp 1,542,476,701 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0918661083517000 | Rp 1,542,475,117 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0014625719506000 | Rp 1,542,475,586 | Pada saat dilakukan klarifikasi dokumen penawaran, peserta tidak dapat menunjukkan surat perjanjian sewa peralatan sebagaimana yang telah diunggah pada dokumen penawaran dalam aplikasi SPSE. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (5) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan / pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan | |
| 0723391934503000 | Rp 1,804,968,339 | Tidak menyampaikan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi dalam dokumen penawaran teknis. Sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi. Berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021 , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12. Evaluasi administrasi , evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran; penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila : 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: c) Dokumen Penawaran Teknis | |
| 0020351151516000 | Rp 1,571,493,323 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi) | |
| 0028988079505000 | - | - | |
PT Dantosan Precon Perkasa | 00*5**1****31**0 | - | - |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0910762434526000 | - | - | |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0014917736505000 | - | - | |
PT Citra Mataram Konstruksi | 0026453001543000 | - | - |
| 0027480300008000 | - | - | |
| 0315358002507000 | - | - | |
| 0913614855505000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0016482341505000 | - | - | |
| 0019364843505000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0023160880517000 | - | - | |
| 0033464421505000 | - | - | |
| 0762635365517000 | - | - | |
| 0027739184517000 | - | - | |
| 0720612126505000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0022539423505000 | - | - | |
| 0028993251505000 | - | - | |
| 0967975335527000 | - | - | |
| 0017521840528000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0314842469505000 | - | - | |
| 0210560165527000 | - | - | |
| 0016480253505000 | - | - | |
| 0811172618525000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0809505365501000 | - | - | |
| 0719608002518000 | - | - | |
| 0019324656524000 | - | - | |
| 0702516428655000 | - | - | |
| 0839389178646000 | - | - | |
| 0801273632505000 | - | - | |
Tapak Bimo Putra | 08*1**2****05**0 | - | - |
| 0842217978502000 | - | - | |
| 0023779770516000 | - | - | |
PT Pratama Muda Jaya | 08*4**7****27**0 | - | - |
| 0862756392503000 | - | - | |
CV Dianrahma | 0027716083515000 | - | - |
CV Merbabu Assri | 00*3**4****05**0 | - | - |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0813114717505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0028995041505000 | - | - | |
| 0314721994513000 | - | - | |
| 0866656309505000 | - | - | |
| 0915219539517000 | - | - | |
CV Alfirda Ajitama | 0028991933505000 | - | - |
| 0014917660505000 | - | - | |
| 0916738396503000 | - | - | |
| 0854204054518000 | - | - | |
| 0903404622505000 | - | - | |
| 0019151984527000 | - | - | |
| 0017533357518000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 October 2021 | Pembangunan Jalan Pracimantoro - Sumberagung (Pelebaran) Kecamatan Pracimantoro (Dana Banprov) | Kab. Wonogiri | Rp 11,000,000,000 |
| 28 July 2022 | Pembangunan Gedung Kecamatan Ceper | Kab. Klaten | Rp 7,500,000,000 |
| 5 August 2019 | Peningkatan Jalan Gatot Subroto | Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar | Rp 6,490,000,000 |
| 26 April 2020 | Rekonstruksi Apron | Kementerian Perhubungan | Rp 5,660,343,000 |
| 10 December 2021 | Pemeliharaan Rutin Jalan Di Kabupaten Kulon Progo | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 4,889,553,500 |
| 21 April 2022 | Pemeliharaanberkala Ruas Jalan Kaibon-Kaliwungu (No. Ruas 96) -Dak | Kab. Semarang | Rp 4,446,000,000 |
| 1 September 2021 | Pembangunan Jalan Gumiwang Lor - Lemahbang Kecamatan Wuryantoro (Dana Apbd) | Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri | Rp 3,875,090,000 |
| 7 June 2022 | Pembangunan Mall Pelayanan Publik (Tahap II) | Kab. Klaten | Rp 3,400,000,000 |
| 15 July 2019 | Perbaikan Dan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Irigasi Di. Kedungboyo Kab. Sragen | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah | Rp 2,300,000,000 |
| 3 May 2019 | Peningkatan Jalan Karangturi - Kragilan | Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten | Rp 1,460,000,000 |