Peningkatan Jalan Papringan-Pager (No. Ruas 98)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5096032
Date: 9 June 2021
Year: 2021
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,931,420,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,928,093,896
Winner (Pemenang): Hkm
NPWP: 312738032525000
RUP Code: 29530829
Work Location: Kec. Kaliwungu - Semarang (Kab.)
Participants: 71
Applicants
Reason
0312738032525000Rp 1,731,039,570-
0849494166645000Rp 1,572,076,2351. Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dalam hal nama paket pekerjaan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis,2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur. 2. Daftar isian peralatan utama yang ditawarkan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi dalam hal jenis peralatan utama, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur.
0736667890412000Rp 1,542,475,117Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0016482093505000--
0020440681505000Rp 1,542,380,646Pada saat dilakukan klarifikasi dokumen penawaran, peserta tidak dapat menunjukkan surat perjanjian sewa peralatan sebagaimana yang telah diunggah pada dokumen penawaran dalam aplikasi SPSE. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (5) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan / pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan
0017361882525000Rp 1,638,835,315Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0016483638505000Rp 1,675,207,706Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa (hanya surat perjanjian sewa). Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12. Evaluasi Teknis, huruf b. angka 2). Huruf b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur
CV Wahana Cipta Mukti
0210055615527000Rp 1,542,475,117Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi)
0025634304517000Rp 1,542,476,701Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0918661083517000Rp 1,542,475,117Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0014625719506000Rp 1,542,475,586Pada saat dilakukan klarifikasi dokumen penawaran, peserta tidak dapat menunjukkan surat perjanjian sewa peralatan sebagaimana yang telah diunggah pada dokumen penawaran dalam aplikasi SPSE. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (5) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan / pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan
0723391934503000Rp 1,804,968,339Tidak menyampaikan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi dalam dokumen penawaran teknis. Sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi. Berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021 , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12. Evaluasi administrasi , evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran; penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila : 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: c) Dokumen Penawaran Teknis
0020351151516000Rp 1,571,493,323Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/ PAPRINGAN-PAGER /DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi)
0028988079505000--
PT Dantosan Precon Perkasa
00*5**1****31**0--
0016482994505000--
0910762434526000--
0019366483505000--
0014917736505000--
PT Citra Mataram Konstruksi
0026453001543000--
0027480300008000--
0315358002507000--
0913614855505000--
0014917744505000--
0016482341505000--
0019364843505000--
0033277518542000--
0023160880517000--
0033464421505000--
0762635365517000--
0027739184517000--
0720612126505000--
0412111494604000--
0022539423505000--
0028993251505000--
0967975335527000--
0017521840528000--
0020440368505000--
0022537443505000--
0314842469505000--
0210560165527000--
0016480253505000--
0811172618525000--
Tirta Agung
00*5**2****17**0--
0809505365501000--
0719608002518000--
0019324656524000--
0702516428655000--
0839389178646000--
0801273632505000--
Tapak Bimo Putra
08*1**2****05**0--
0842217978502000--
0023779770516000--
PT Pratama Muda Jaya
08*4**7****27**0--
0862756392503000--
CV Dianrahma
0027716083515000--
CV Merbabu Assri
00*3**4****05**0--
0014460273505000--
0813114717505000--
0316277896505000--
0028995041505000--
0314721994513000--
0866656309505000--
0915219539517000--
CV Alfirda Ajitama
0028991933505000--
0014917660505000--
0916738396503000--
0854204054518000--
0903404622505000--
0019151984527000--
0017533357518000--
Tenders also won by Hkm
Authority
18 October 2021Pembangunan Jalan Pracimantoro - Sumberagung (Pelebaran) Kecamatan Pracimantoro (Dana Banprov)Kab. WonogiriRp 11,000,000,000
28 July 2022Pembangunan Gedung Kecamatan CeperKab. KlatenRp 7,500,000,000
5 August 2019Peningkatan Jalan Gatot SubrotoPemerintah Daerah Kabupaten KaranganyarRp 6,490,000,000
26 April 2020Rekonstruksi ApronKementerian PerhubunganRp 5,660,343,000
10 December 2021Pemeliharaan Rutin Jalan Di Kabupaten Kulon ProgoProvinsi DI YogyakartaRp 4,889,553,500
21 April 2022Pemeliharaanberkala Ruas Jalan Kaibon-Kaliwungu (No. Ruas 96) -DakKab. SemarangRp 4,446,000,000
1 September 2021Pembangunan Jalan Gumiwang Lor - Lemahbang Kecamatan Wuryantoro (Dana Apbd)Pemerintah Daerah Kabupaten WonogiriRp 3,875,090,000
7 June 2022Pembangunan Mall Pelayanan Publik (Tahap II)Kab. KlatenRp 3,400,000,000
15 July 2019Perbaikan Dan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Irigasi Di. Kedungboyo Kab. SragenPemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 2,300,000,000
3 May 2019Peningkatan Jalan Karangturi - KragilanPemerintah Daerah Kabupaten KlatenRp 1,460,000,000