Rehabilitasi Bantaran Dan Tanggul Sungai Kali Garang

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5309032
Status: Tender Ulang
Date: 13 July 2021
Year: 2021
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 312,052,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 311,265,710
Winner (Pemenang): CV Karya Dharma Putra
NPWP: 014460273505000
RUP Code: 27622513
Work Location: Ungaran Barat - Semarang (Kab.)
Participants: 40
Applicants
Reason
0014460273505000Rp 249,012,568-
0827048992505000Rp 249,012,966Tidak hadir tanpa keterangan dan tidak memenuhi undangan pokja pemilihan pada pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/07/BT-KALIGARANG/DPU/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021, BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Angka 31.9, Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau No. telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta. Serta ketentuan angka 31.13, Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah.
0962389912515000--
0033277518542000Rp 249,012,568(1) Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/07/BT-KALIGARANG/DPU/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi (2) Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/07/BT-KALIGARANG/DPU/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi).
CV Artha Risqi
07*5**1****08**0Rp 249,019,492Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/07/BT-KALIGARANG/DPU/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0014458152505000Rp 250,579,901Kapasitas peralatan utama excavator yang disampaikan pada daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa, tidak memenuhi kapasitas peralatan utama excavator yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/07/BT-KALIGARANG/DPU/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur.
0932199284501000Rp 267,200,000Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/07/BT-KALIGARANG/DPU/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0019364843505000Rp 265,664,820Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/07/BT-KALIGARANG/DPU/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0016480295505000--
0827891292528000--
0720441211505000--
0316277896505000--
0919937201517000--
0845426444211000--
0014917736505000--
CV Cahaya Indah
03*4**4****17**0--
0750881286503000--
0810849836504000--
0033464421505000--
0022830418515000--
0016482341505000--
0866656309505000--
0028995041505000--
Tapak Bimo Putra
08*1**2****05**0--
0925548919085000--
0016482994505000--
0020440368505000--
0314842469505000--
0019795921503000--
0020439147505000--
0713592269501000--
0856290440505000--
0015085632502000--
0016480253505000--
0020440491505000--
0014917744505000--
0813114717505000--
0016483455505000--
CV Jaya Lestari
00*8**1****02**0--
0022535140505000--