Peningkatan Jalan Bringin - Kalikurmo

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5501032
Status: Tender Ulang
Date: 9 August 2021
Year: 2021
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 784,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 783,125,960
Winner (Pemenang): CV Sinergy Pratama
NPWP: 721267649505000
RUP Code: 27532486
Work Location: kec. bringin - Semarang (Kab.)
Participants: 43
Applicants
Reason
0721267649505000Rp 703,879,531-
0022537609505000Rp 744,048,138Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima oleh pokja. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/10/BRINGIN-KALIKURMO/DPU/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 31.13 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah.
0967975335527000Rp 646,744,855Bukti kepemilikan dari pemberi sewa yang disampaikan, tidak memenuhi dalam hal kapasitas peralatan (Three Wheel Roller) sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/10/BRINGIN-KALIKURMO/DPU/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan.
0017533357518000Rp 653,770,119Berdasarkan hasil klarifikasi, peralatan utama yang ditawarkan sudah ditetapkan sebagai peralatan utama pada paket tender lain. Sehingga pada paket ini dinyatakan tidak menyampaikan peralatan utama dan dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/10/BRINGIN-KALIKURMO/DPU/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) Angka 34.4 a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
0025634304517000Rp 658,335,008[1] Daftar isian peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi dalam hal kapasitas peralatan (Three Wheel Roller) sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/10/BRINGIN-KALIKURMO/DPU/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, daftar isian peralatan utama yang ditawarkan CV. SUMBER MAS tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. [2] Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/10/BRINGIN-KALIKURMO/DPU/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi.
0751053000505000Rp 663,172,576Daftar isian peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi dalam hal jumlah peralatan (Concrete Vibrator) sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/10/BRINGIN-KALIKURMO/DPU/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, daftar isian peralatan utama yang ditawarkan CV. TLOGO MAKMUR tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur.
0014917736505000Rp 714,230,427Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/10/BRINGIN-KALIKURMO/DPU/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi.
0730951480524000--
0720612126505000--
0016482093505000--
0022539423505000--
0019364843505000--
Tirta Agung
00*5**2****17**0--
0014917744505000--
0022534838505000--
0020440368505000--
0810849836504000--
0316401405517000--
0033464421505000--
0314842469505000--
0016377798522000--
0313424822522000--
CV Three Lions
07*9**5****05**0--
0015454994527000--
0028995041505000--
0316747336513000--
0016480253505000--
0314564287513000--
0750203879528000--
CV Alfirda Ajitama
0028991933505000--
0016482994505000--
0022537443505000--
0813114717505000--
CV Nugraha Jaya Alhesa
08*7**5****04**0--
0020440491505000--
0913614855505000--
0857806418543000--
0916738396503000--
0854204054518000--
0316277896505000--
0866656309505000--
0014460273505000--
0030009773506000--
Tenders also won by CV Sinergy Pratama
Authority
9 February 2022Belanja Peralatan Kesehatan/Laboratorium/RadiologyProvinsi Jawa TengahRp 97,307,000