| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0704189877216000 | Rp 495,100,806 | Harga penawaran terkoreksi di bawah 80% dari nilai HPS. Saat dilakukan klarifikasi evaluasi kewajaran harga, peserta tidak menghadiri jadwal klarifikasi yang telah ditentukan tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima oleh pokja. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB-DI. KALIKENDANG/DPU/IV/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran. Serta BAB XIII PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA. | |
| 0943057430518000 | Rp 503,943,385 | Harga penawaran terkoreksi di bawah 80% dari nilai HPS. Setelah dilakukan klarifikasi harga satuan dasar dan evaluasi kewajaran harga, didapatkan hasil penawaran harga yang disampaikan tidak wajar dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dalam dokumen pemilihan nomor : 027/01/REHAB-DI. KALIKENDANG/DPU/IV/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.14 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : a) Untuk harga satuan: iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga. Serta BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA. | |
| 0022540629505000 | Rp 573,997,271 | - | |
| 0919937201517000 | Rp 600,215,235 | - | |
| 0714794690505000 | Rp 665,198,842 | - | |
| 0967975335527000 | Rp 568,072,456 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang sehingga dokumen RKK yang disampaikan tidak memenuhi elemen SMKK Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB-DI. KALIKENDANG/DPU/IV/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0767199235501000 | Rp 573,982,996 | Daftar isian peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi dalam hal kapasitas peralatan (pompa air) sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/REHAB-DI. KALIKENDANG/DPU/IV/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.13 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, daftar isian peralatan utama yang ditawarkan DUA PUTRA UTAMA tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. | |
| 0940253834646000 | Rp 610,134,632 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) sehingga dokumen RKK yang disampaikan tidak memenuhi elemen SMKK Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/REHAB-DI. KALIKENDANG/DPU/IV/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0021048889501000 | Rp 604,874,731 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB-DI. KALIKENDANG/DPU/IV/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. | |
| 0764164570501000 | Rp 556,498,989 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB-DI. KALIKENDANG/DPU/IV/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. | |
| 0022120562629000 | Rp 573,982,909 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB-DI. KALIKENDANG/DPU/IV/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. | |
| 0023996291528000 | Rp 559,773,968 | Berdasarkan hasil klarifikasi, personil manajerial yang ditawarkan sudah ditetapkan sebagai personil manajerial pada paket tender lain. Sehingga pada paket ini dinyatakan tidak menyampaikan personil manajerial dan dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 27/01/REHAB-DI. KALIKENDANG/DPU/IV/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) Angka 34.4 d. Apabila menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur. | |
| 0831753538647000 | Rp 573,983,093 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB-DI. KALIKENDANG/DPU/IV/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. | |
| 0016480295505000 | - | - | |
| 0023263270501000 | - | - | |
| 0417200037501000 | - | - | |
| 0021050539501000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0822388641503000 | - | - | |
| 0748343001518000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0016483455505000 | - | - | |
| 0813114717505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0801273632505000 | - | - | |
CV Karya Konstruksi | 07*6**2****17**0 | - | - |
CV Ika Sakti | 09*3**3****05**0 | - | - |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0012023503506000 | - | - | |
| 0866656309505000 | - | - | |
| 0022540652505000 | - | - | |
| 0312511355411000 | - | - | |
| 0727952095629000 | - | - | |
| 0808794838504000 | - | - | |
| 0946485638416000 | - | - | |
| 0825406531503000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0028988749505000 | - | - | |
| 0017521840528000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0016481483505000 | - | - | |
| 0022537658505000 | - | - | |
| 0032032088515000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0028996361505000 | - | - | |
| 0019923705543000 | - | - | |
CV Plumpungan Indah Sejahtera | 0031923287505000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 July 2022 | Pembangunan Gedung Serbaguna Smp N 1 Sluke | Kab. Rembang | Rp 675,000,000 |
| 7 May 2024 | Pembangunan Rkb Tk Negeri Gunungpati | Kota Semarang | Rp 499,494,450 |
| 21 August 2014 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala (Silpa Dak) Ruas Jalan Pager-Papringan, Kec. Kaliwungu | Rp 396,734,000 | |
| 31 May 2018 | Pembangunan/Rehabilitasi Sdn Tinjomoyo 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana Prasarana Sd Uptd Pend Kec. Banyumanik | Kota Semarang | Rp 300,000,000 |
| 26 June 2023 | Renovasi Puskeswan Getasan (Dak) | Kab. Semarang | Rp 285,000,000 |
| 8 July 2022 | Peningkatan Jalan Dusun Banjarsari Desa Reksosari - Dusun Krajan Desa Gunung Tumpeng (Sur 016) | Kab. Semarang | Rp 272,330,000 |
| 17 September 2021 | Peningkatan Jalan Dusun Pregolan Desa Jetis - Dusun Rogomulyo Desa Rogomulyo (Klw 015) | Kab. Semarang | Rp 237,440,000 |
| 9 August 2018 | Peningkatan Jalan Kebondalem - Genting - Jambu | Kab. Semarang | Rp 228,900,000 |
| 27 July 2018 | Peningkatan Jalan Randugunting - Samban, Kec. Bawen | Kab. Semarang | Rp 228,000,000 |