Peningkatan Jalan Wringinputih - Penawangan (No Ruas 11) Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6111032
Date: 11 April 2022
Year: 2022
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,995,072,713
Winner (Pemenang): CV Dipoman
NPWP: 011075454524000
RUP Code: 34350751
Work Location: Kec. Pringapus - Semarang (Kab.)
Participants: 50
Applicants
Reason
0011075454524000Rp 4,881,218,869-
0312738032525000--
0019324656524000--
0863280566517000--
0922157417518000Rp 4,897,172,315-
0023996291528000Rp 3,996,058,170Pada saat dilaksanakan klarifikasi dokumen penawaran, peserta tidak dapat menyampaikan bukti daftar riwayat pengalaman kerja personel manajerial sesuai dengan yang diunggah dalam dokumen penawaran pada SPSE sehingga personel manajerial yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/JL WRINGINPUTIH-PENAWANGAN/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi kerja (11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
0012471447524000Rp 3,995,965,350Pada saat dilaksanakan klarifikasi dokumen penawaran, surat perjanjian sewa peralatan yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan yang diunggah dalam dokumen penawaran pada SPSE dalam hal posisi tanda tangan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/JL WRINGINPUTIH-PENAWANGAN/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 29.12. Evaluasi Teknis: Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
0025634304517000Rp 4,103,501,629Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/JL WRINGINPUTIH-PENAWANGAN/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi.
0014625719506000Rp 3,996,058,170Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/JL WRINGINPUTIH-PENAWANGAN/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi).
0024576647508000Rp 4,596,151,973Pada saat dilaksanakan klarifikasi dokumen penawaran, surat perjanjian sewa peralatan yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan yang diunggah dalam dokumen penawaran pada SPSE. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/JL WRINGINPUTIH-PENAWANGAN/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 29.12. Evaluasi Teknis: Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
0755276011517000--
0020440368505000--
0661260398612000--
Tirta Agung
00*5**2****17**0--
0018430165646000--
0751053000505000--
0811172618525000--
CV Sari Indo Tehnik
00*4**9****24**0--
PT Cahaya Kencana Perkasa
04*3**7****17**0--
0016482994505000--
0663139277517000--
0014460273505000--
0316277896505000--
0734461353533000--
0315358002507000--
0019365352505000--
0020442356505000--
0720612126505000--
0839389178646000--
0750203879528000--
0022537443505000--
0016482341505000--
Hasta Parama
09*0**6****24**0--
0015386048648000--
0831753538647000--
0014446496526000--
0210652772517000--
0016480253505000--
0312843915525000--
0849194360504000--
0316005446518000--
0946073681615000--
0020004115532000--
0030084370624000--
0016482333505000--
0015050701505000--
0916738396503000--
0312988629602000--
0017533357518000--
0022993695517000--