| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017522780526000 | Rp 6,069,489,901 | Tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DOPLANG-MLILIR/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, dan huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran Tidak hadir tanpa keterangan dan tidak memenuhi undangan pokja pemilihan pada pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DOPLANG-MLILIR/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Angka 31. 9, Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau No. telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta. Serta ketentuan angka 31.13, Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah | |
| 0709382949505000 | Rp 6,222,222,222 | - | |
| 0312738032525000 | - | - | |
| 0019324656524000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0863280566517000 | - | - | |
| 0661260398612000 | Rp 6,304,777,738 | Peserta tidak menyampaikan Daftar Isian Peralatan Utama dalam Dokumen Penawaran sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan Ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DOPLANG-MLILIR/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi, 17. Dokumen Penawaran, 17.2 Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2). Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv.bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada butir (a), butir (b), dan butir (c), tidak dilakukan klarifikasi secara fisik | |
| 0932933104619000 | - | - | |
| 0922157417518000 | Rp 7,054,699,572 | Peserta tidak menyampaikan Daftar Isian Peralatan Utama dalam Dokumen Penawaran sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan Ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DOPLANG-MLILIR/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi, 17. Dokumen Penawaran, 17.2 Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2). Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv.bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada butir (a), butir (b), dan butir (c), tidak dilakukan klarifikasi secara fisik | |
| 0014446223526000 | Rp 5,756,437,211 | Daftar isian peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi dalam hal kapasitas peralatan (Excavator) sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/DOPLANG-MLILIR/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, daftar isian peralatan utama yang ditawarkan Peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
| 0811172618525000 | Rp 7,039,170,185 | Peralatan utama yang ditawarkan tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan peralatan, surat perjanjian sewa yang disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DOPLANG-MLILIR/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
| 0312843915525000 | Rp 6,498,702,481 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/DOPLANG-MLILIR/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi) | |
CV Indah Kiat Konstruksi | 00*1**2****01**0 | Rp 6,512,000,000 | Surat perjanjian sewa peralatan yang disampaikan tidak ditandatangani oleh salah satu pihak yang mengadakan perjanjian sewa sehingga syarat substansial surat perjanjian sewa tidak terpenuhi. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/DOPLANG-MLILIR/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur |
| 0755276011517000 | - | - | |
| 0667782221532000 | Rp 5,763,469,291 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/DOPLANG-MLILIR/DPU/2022 tanggal 22 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0018430165646000 | - | - | |
PT Cahaya Kencana Perkasa | 04*3**7****17**0 | - | - |
| 0663139277517000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0734461353533000 | - | - | |
| 0315358002507000 | - | - | |
| 0417339652501000 | - | - | |
| 0720612126505000 | - | - | |
| 0750203879528000 | - | - | |
| 0023996291528000 | - | - | |
| 0014446496526000 | - | - | |
| 0432013829503000 | - | - | |
| 0015386048648000 | - | - | |
| 0020365615513000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
| 0703935312606000 | - | - | |
| 0316005446518000 | - | - | |
| 0946073681615000 | - | - | |
| 0020004115532000 | - | - | |
| 0030084370624000 | - | - | |
| 0916738396503000 | - | - | |
| 0031059512643000 | - | - | |
| 0015050701505000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0012168472526000 | - | - | |
| 0017533357518000 | - | - | |
| 0016482341505000 | - | - | |
| 0849194360504000 | - | - | |
| 0016480253505000 | - | - | |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0032538753505000 | - | - | |
| 0017361882525000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
CV Sari Indo Tehnik | 00*4**9****24**0 | - | - |
| 0010017044059000 | - | - | |
| 0012471447524000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0023160880517000 | - | - | |
| 0012024766532000 | - | - | |
| 0024576647508000 | - | - | |
| 0751053000505000 | - | - |