Pembangunan Gedung Unit Produksi Kopi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6135032
Date: 11 May 2022
Year: 2022
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,545,520,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,545,450,000
Winner (Pemenang): CV Rejekining Abadi
NPWP: 023996291528000
RUP Code: 32682903
Work Location: Kecamatan Jambu - Semarang (Kab.)
Participants: 103
Applicants
Reason
0023996291528000Rp 2,836,360,000-
0913932711606000Rp 2,836,432,782-
0019324656524000Rp 2,981,605,359-
0940253834646000--
0012471447524000--
0020348595506000--
0941337925435000--
0809773468518000Rp 2,836,400,000Tidak ditemukan bukti kesesuaian antara daftar isian peralatan utama dan surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa dalam hal kapasitas untuk peralatan excavator, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan baik milik sendiri, sewa beli, maupun sewa peralatan dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur.
0029149168503000--
0535152664532000Rp 3,015,789,932-
0021874235009000Rp 2,836,360,000Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0312738032525000Rp 2,836,360,000Tidak ditemukan bukti kesesuaian antara daftar isian peralatan utama dan surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa dalam hal kapasitas untuk peralatan excavator, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan baik milik sendiri, sewa beli, maupun sewa peralatan dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur.
CV Triswarna Karya
0015050875511000Rp 3,426,452,192-
0023160880517000--
CV Km52
0031928542322000Rp 2,836,360,000Peralatan Excavator yang ditawarkan dalam Daftar isian peralatan utama beserta Surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa tidak memenuhi dalam hal kapasitas, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan baik milik sendiri, sewa beli, maupun sewa peralatan dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur.
0014625719506000Rp 2,836,359,000(1) Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial untuk jabatan pelaksana yang disampaikan peserta sesuai dokumen penawaran, tidak ditandatangani personel pelaksana yang bersangkutan, sehingga pengalaman kerja personel manajerial jabatan pelaksana yang disampaikan peserta tidak dinilai dan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan serta dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat hidup personel manajerial atau referensi kerja dari pemberi kerja (11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat hidup personel manajerial yang ditandatangani personel yang bersangkutan; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. (2) Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0736622531542000Rp 2,802,802,002Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0022993695517000Rp 2,841,401,609(1) Peralatan Excavator yang ditawarkan dalam Daftar isian peralatan utama beserta Surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa tidak memenuhi dalam hal kapasitas, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan baik milik sendiri, sewa beli, maupun sewa peralatan dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. (2) Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
0014917660505000Rp 3,155,449,000-
0032152357009000Rp 2,836,360,000Pada saat dilaksanakan klarifikasi dokumen penawaran, surat perjanjian sewa peralatan yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan yang diunggah pada dokumen penawaran dalam SPSE Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 29.12. Evaluasi Teknis: Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
0765058789518000Rp 2,798,874,668Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian Peluang sehingga dokumen RKK yang disampaikan tidak memenuhi elemen SMKK Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi).
0801273632505000Rp 2,926,130,940(1) Tidak ditemukan bukti kesesuaian antara daftar isian peralatan utama dan surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa dalam hal kapasitas untuk peralatan excavator, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan baik milik sendiri, sewa beli, maupun sewa peralatan dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. (2) Identifikasi bahaya yang disampaikan pada Tabel B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai yang ditetapkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi).
0014917736505000Rp 3,333,916,521-
0967975335527000--
0908504715505000--
CV Ika Sakti
09*3**3****05**0--
0724199658518000--
0020440368505000--
0918321118518000--
CV Kompak
07*7**1****46**0--
0942278896505000--
0845501873518000--
PT Makmur Jaya
02*0**9****18**0--
0032538753505000--
0709382949505000--
0027480375008000--
0022046197509000--
0901610881542000--
0023779929506000--
0820558385505000--
Sobho Mandiri
04*0**2****06**0--
0211113873501000--
0315895508541000--
0417204096501000--
0861568582505000--
0763564705517000--
0015155823526000--
0315225888503000--
PT Dutamakaryabersaudara
09*3**3****57**0--
0021048616501000--
0013951660003000--
0016381303522000--
0827048992505000--
0019923705543000--
0014460273505000--
0743988701517000--
0021671243608000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
CV Dwipa Mahidara
0028992022505000--
0020439188505000--
0946434206505000--
CV Bhumi Sanjaya
09*9**0****33**0--
0022533178505000--
0811172618525000--
0765023288503000--
Tirta Agung
00*5**2****17**0--
Banyu Bening
08*9**0****25**0--
CV Hanungyoga Perkasa
0911170967517000--
0025396177524000--
0016480253505000--
0020440681505000--
0312843915525000--
0016493736503000--
0709534168517000--
0014332241438000--
Legra Sejahtera. CV
0210093787526000--
0828926139008000--
0016482994505000--
0019366483505000--
0720612126505000--
0024994055527000--
0016482333505000--
0016482580505000--
0913614855505000--
0718913429517000--
0919937201517000--
0828817148435000--
0016483398505000--
0014917744505000--
Hasta Parama
09*0**6****24**0--
0667782221532000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0022537443505000--
0025831942518000--
0934339615531000--
0312877780505000--
0932933104619000--
0851463687609000--
0025634304517000--
0019365097505000--
0411809791503000--
0831753538647000--
0019364843505000--
Tenders also won by CV Rejekining Abadi
Authority
30 December 2021Pemeliharaan Berkala Checkdam Wilayah Madiun; 2 Buah; 2,4 Juta M3; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,500,000,000
18 May 2022Belanja Kontruksi Peningkatan Jalan PopdaKota SurakartaRp 3,886,165,000
14 February 2023Perbaikan Dan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Irigasi Di Andongbang Kab. Banyumas (Dak)Provinsi Jawa TengahRp 3,000,000,000
3 October 2022Pembangunan Akses Jalan Gedung Sbsn Iain Ponorogo Tahun Anggaran 2022Kementerian AgamaRp 2,975,298,000
11 January 2021Perbaikan Dan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Irigasi Di. Bonggo Kab. SragenProvinsi Jawa TengahRp 2,400,000,000
15 January 2021Restorasi/Renovasi/Rehabilitasi Gedung BappelitbangKab. NgawiRp 2,314,000,000
27 August 2020Rekonstruksi Jalan Lemahbang - BuluKab. SragenRp 2,070,000,000
4 December 2020Pemeliharaan Berkala Sungai Bengawan Solo HuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
17 October 2022Belanja Kontruksi Peningkatan Jalan Tirtotejo SelatanKota SurakartaRp 1,813,008,000
27 March 2018Peningkatan Jalan Mandan - TanjungKab. SukoharjoRp 1,800,000,000