| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023996291528000 | Rp 2,836,360,000 | - | |
| 0913932711606000 | Rp 2,836,432,782 | - | |
| 0019324656524000 | Rp 2,981,605,359 | - | |
| 0940253834646000 | - | - | |
| 0012471447524000 | - | - | |
| 0020348595506000 | - | - | |
| 0941337925435000 | - | - | |
| 0809773468518000 | Rp 2,836,400,000 | Tidak ditemukan bukti kesesuaian antara daftar isian peralatan utama dan surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa dalam hal kapasitas untuk peralatan excavator, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan baik milik sendiri, sewa beli, maupun sewa peralatan dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. | |
| 0029149168503000 | - | - | |
| 0535152664532000 | Rp 3,015,789,932 | - | |
| 0021874235009000 | Rp 2,836,360,000 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0312738032525000 | Rp 2,836,360,000 | Tidak ditemukan bukti kesesuaian antara daftar isian peralatan utama dan surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa dalam hal kapasitas untuk peralatan excavator, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan baik milik sendiri, sewa beli, maupun sewa peralatan dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. | |
CV Triswarna Karya | 0015050875511000 | Rp 3,426,452,192 | - |
| 0023160880517000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | Rp 2,836,360,000 | Peralatan Excavator yang ditawarkan dalam Daftar isian peralatan utama beserta Surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa tidak memenuhi dalam hal kapasitas, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan baik milik sendiri, sewa beli, maupun sewa peralatan dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. |
| 0014625719506000 | Rp 2,836,359,000 | (1) Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial untuk jabatan pelaksana yang disampaikan peserta sesuai dokumen penawaran, tidak ditandatangani personel pelaksana yang bersangkutan, sehingga pengalaman kerja personel manajerial jabatan pelaksana yang disampaikan peserta tidak dinilai dan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan serta dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat hidup personel manajerial atau referensi kerja dari pemberi kerja (11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat hidup personel manajerial yang ditandatangani personel yang bersangkutan; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. (2) Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0736622531542000 | Rp 2,802,802,002 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0022993695517000 | Rp 2,841,401,609 | (1) Peralatan Excavator yang ditawarkan dalam Daftar isian peralatan utama beserta Surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa tidak memenuhi dalam hal kapasitas, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan baik milik sendiri, sewa beli, maupun sewa peralatan dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. (2) Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0014917660505000 | Rp 3,155,449,000 | - | |
| 0032152357009000 | Rp 2,836,360,000 | Pada saat dilaksanakan klarifikasi dokumen penawaran, surat perjanjian sewa peralatan yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan yang diunggah pada dokumen penawaran dalam SPSE Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 29.12. Evaluasi Teknis: Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0765058789518000 | Rp 2,798,874,668 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian Peluang sehingga dokumen RKK yang disampaikan tidak memenuhi elemen SMKK Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0801273632505000 | Rp 2,926,130,940 | (1) Tidak ditemukan bukti kesesuaian antara daftar isian peralatan utama dan surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa dalam hal kapasitas untuk peralatan excavator, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan baik milik sendiri, sewa beli, maupun sewa peralatan dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. (2) Identifikasi bahaya yang disampaikan pada Tabel B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai yang ditetapkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/PGUP-KOPI/DINKOP/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta addendumnya, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0014917736505000 | Rp 3,333,916,521 | - | |
| 0967975335527000 | - | - | |
| 0908504715505000 | - | - | |
CV Ika Sakti | 09*3**3****05**0 | - | - |
| 0724199658518000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0918321118518000 | - | - | |
CV Kompak | 07*7**1****46**0 | - | - |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0845501873518000 | - | - | |
PT Makmur Jaya | 02*0**9****18**0 | - | - |
| 0032538753505000 | - | - | |
| 0709382949505000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0022046197509000 | - | - | |
| 0901610881542000 | - | - | |
| 0023779929506000 | - | - | |
| 0820558385505000 | - | - | |
Sobho Mandiri | 04*0**2****06**0 | - | - |
| 0211113873501000 | - | - | |
| 0315895508541000 | - | - | |
| 0417204096501000 | - | - | |
| 0861568582505000 | - | - | |
| 0763564705517000 | - | - | |
| 0015155823526000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
PT Dutamakaryabersaudara | 09*3**3****57**0 | - | - |
| 0021048616501000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0016381303522000 | - | - | |
| 0827048992505000 | - | - | |
| 0019923705543000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0743988701517000 | - | - | |
| 0021671243608000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
CV Dwipa Mahidara | 0028992022505000 | - | - |
| 0020439188505000 | - | - | |
| 0946434206505000 | - | - | |
CV Bhumi Sanjaya | 09*9**0****33**0 | - | - |
| 0022533178505000 | - | - | |
| 0811172618525000 | - | - | |
| 0765023288503000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
Banyu Bening | 08*9**0****25**0 | - | - |
CV Hanungyoga Perkasa | 0911170967517000 | - | - |
| 0025396177524000 | - | - | |
| 0016480253505000 | - | - | |
| 0020440681505000 | - | - | |
| 0312843915525000 | - | - | |
| 0016493736503000 | - | - | |
| 0709534168517000 | - | - | |
| 0014332241438000 | - | - | |
Legra Sejahtera. CV | 0210093787526000 | - | - |
| 0828926139008000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0720612126505000 | - | - | |
| 0024994055527000 | - | - | |
| 0016482333505000 | - | - | |
| 0016482580505000 | - | - | |
| 0913614855505000 | - | - | |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0919937201517000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0016483398505000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
Hasta Parama | 09*0**6****24**0 | - | - |
| 0667782221532000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0025831942518000 | - | - | |
| 0934339615531000 | - | - | |
| 0312877780505000 | - | - | |
| 0932933104619000 | - | - | |
| 0851463687609000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0019365097505000 | - | - | |
| 0411809791503000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0019364843505000 | - | - |