| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312877780505000 | Rp 392,602,534 | - | |
| 0942278896505000 | Rp 378,734,598 | Pada saat dilaksanakan klarifikasi dokumen penawaran, bukti dukung pengalaman kerja personel manajerial untuk jabatan pelaksana yang disampaikan peserta berupa referensi kerja tidak sesuai dengan yang disampaikan dalam daftar riwayat hidup personel manajerial dalam hal nama personel. Berdasarkan hal tersebut di atas, pengalaman kerja personel manajerial untuk jabatan pelaksana yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak diakui sebagai pengalaman kerja sehingga tidak memenuhi persyaratan personel manajerial yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/LAB.IPA-SMP.AT-TOHARI/DISDIK/2022 tanggal 27 Mei 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi kerja (11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0014917736505000 | Rp 448,755,150 | [1] Tidak ditemukan kesesuaian antara daftar peralatan yang ditawarkan dengan bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan (gerinda potong) sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/LAB.IPA-SMP.AT-TOHARI/DISDIK/2022 tanggal 27 Mei 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. [2] Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/LAB.IPA-SMP.AT-TOHARI/DISDIK/2022 tanggal 27 Mei 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. | |
| 0908504715505000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0829089762505000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0720612126505000 | - | - | |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0019795921503000 | - | - | |
CV Cahaya Rizki Barokah | 04*1**1****18**0 | - | - |
| 0411809791503000 | - | - | |
| 0958538217516000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0033464421505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0028994689505000 | - | - | |
| 0017521840528000 | - | - | |
| 0022539043505000 | - | - | |
| 0919937201517000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0022537443505000 | - | - |