| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0714794690505000 | Rp 237,511,627 | - | |
| 0919937201517000 | Rp 213,768,238 | Tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/REHAB-DI.KENTENG T/DPU/2022 tanggal 27 Mei 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, dan huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0028988749505000 | Rp 234,913,873 | Pada saat dilaksanakan klarifikasi dokumen penawaran, peserta tidak dapat menyampaikan bukti kepemilikan peralatan sesuai dengan yang diunggah dalam dokumen penawaran pada SPSE sehingga peralatan utama yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/REHAB-DI.KENTENG T/DPU/2022 tanggal 27 Mei 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 29.12. Evaluasi Teknis: Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0022540652505000 | Rp 248,956,710 | (1) Peralatan utama yang ditawarkan peserta dengan status kepemilikan sewa sesuai daftar isian peralatan, hanya menyampaikan surat perjanjian sewa peralatan tanpa disertai bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, sehingga peralatan utama yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/REHAB-DI.KENTENG T/DPU/2022 tanggal 27 Mei 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. (2) Identifikasi Bahaya yang disampaikan pada Tabel B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai yang ditetapkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/REHAB-DI.KENTENG T/DPU/2022 tanggal 27 Mei 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0016480295505000 | - | - | |
| 0720612126505000 | - | - | |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0814918942541000 | - | - | |
| 0016483455505000 | - | - | |
| 0016481772505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0033464421505000 | - | - | |
| 0017521840528000 | - | - | |
| 0022539043505000 | - | - | |
CV Noel Maju Bersama | 08*1**4****12**0 | - | - |
| 0823444245412000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0749775524505000 | - | - |