| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016955726541000 | Rp 343,450,650 | 81.38 | - | |
| 0312969512517000 | Rp 348,190,350 | 74.02 | - | |
| 0705497428541000 | - | - | Berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi, Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yaitu 60. Berdasarkan Ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/01/DK/RDTR.UNG/DPU/2023 tanggal 28 April 2023, BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI : huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: : angka 6. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan : a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir; angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan : b. Pengalaman pekerjaan sejenis dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya; huruf F, angka 3; Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima, dengan ketentuan: b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan. | |
| 0018487918503000 | - | - | - | |
| 0018342485508000 | - | - | Peserta tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai surat undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan pokja pemilihan melalui aplikasi SPSE sehingga tidak dapat dibuktikan data kualifikasi peserta tersebut, dan peserta tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis yang ditetapkan. | |
| 0869365569518000 | - | - | Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 027/01/DK/RDTR.UNG/DPU/2023 tanggal 28 April 2023, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60 | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0018309252518000 | - | - | Berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi, Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yaitu 60. Berdasarkan Ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/01/DK/RDTR.UNG/DPU/2023 tanggal 28 April 2023, BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI : huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: : angka 6. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan : a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir; angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan : b. Pengalaman pekerjaan sejenis dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya; huruf F, angka 3; Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima, dengan ketentuan: b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan. | |
| 0314996745543000 | - | - | Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 027/01/DK/RDTR.UNG/DPU/2023 tanggal 28 April 2023, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60. | |
| 0315392357542000 | - | 35.74 | Berdasarkan hasil klarifikasi, seluruh personel tenaga ahli yang disampaikan peserta dalam dokumen penawaran akan ditempatkan pada paket pekerjaan “Penyusunan Materi Teknis, Naskah Akademis dan Raperbup RDTR Perkotaan Kecamatan Tengaran”, sehingga pada paket pekerjaan “Penyusunan Materi Teknis, Naskah Akademis dan Raperbup RDTR Perkotaan Ungaran" dinyatakan personil tenaga ahli tidak ada dan menyebabkan tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Seleksi Nomor: 027/01/DS/RDTR.UNG/DPU/2023 tanggal 28 April 2023, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 25.6 huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; huruf h. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi kepada peserta. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat meminta Peserta untuk memperlihatkan dokumen asli pendukung penawaran teknis. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran angka 29.2 Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi lain/yang sedang berjalan, maka : b) Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa seleksi yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan Tenaga Ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada Tenaga Ahlinya dan dinyatakan gugur | |
| 0028276400643000 | - | - | - | |
| 0016482341505000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
PT Tata Rekapraya Utama | 09*5**7****17**0 | - | - | - |
| 0022990188508000 | - | - | - | |
| 0032006702015000 | - | - | - | |
| 0029579075048000 | - | - | - | |
CV Sigma Pratama Engineering | 04*6**3****17**0 | - | - | - |
| 0316277896505000 | - | - | - | |
| 0312679780617000 | - | - | - | |
| 0013717723008000 | - | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | - |