| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016955726541000 | Rp 343,450,650 | 81.38 | - | |
| 0312969512517000 | Rp 348,190,350 | 74.02 | - | |
| 0705497428541000 | - | - | Berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi, Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yaitu 60. Berdasarkan Ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/01/DK/RDTR.UNG/DPU/2023 tanggal 28 April 2023, BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI : huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: : angka 6. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan : a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir; angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan : b. Pengalaman pekerjaan sejenis dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya; huruf F, angka 3; Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima, dengan ketentuan: b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan. | |
| 0018487918503000 | - | - | - | |
| 0018342485508000 | - | - | Peserta tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai surat undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan pokja pemilihan melalui aplikasi SPSE sehingga tidak dapat dibuktikan data kualifikasi peserta tersebut, dan peserta tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis yang ditetapkan. | |
| 0869365569518000 | - | - | Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 027/01/DK/RDTR.UNG/DPU/2023 tanggal 28 April 2023, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60 | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0018309252518000 | - | - | Berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi, Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yaitu 60. Berdasarkan Ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/01/DK/RDTR.UNG/DPU/2023 tanggal 28 April 2023, BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI : huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: : angka 6. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan : a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir; angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan : b. Pengalaman pekerjaan sejenis dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya; huruf F, angka 3; Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima, dengan ketentuan: b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan. | |
| 0314996745543000 | - | - | Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 027/01/DK/RDTR.UNG/DPU/2023 tanggal 28 April 2023, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60. | |
| 0315392357542000 | - | 35.74 | Berdasarkan hasil klarifikasi, seluruh personel tenaga ahli yang disampaikan peserta dalam dokumen penawaran akan ditempatkan pada paket pekerjaan “Penyusunan Materi Teknis, Naskah Akademis dan Raperbup RDTR Perkotaan Kecamatan Tengaran”, sehingga pada paket pekerjaan “Penyusunan Materi Teknis, Naskah Akademis dan Raperbup RDTR Perkotaan Ungaran" dinyatakan personil tenaga ahli tidak ada dan menyebabkan tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Seleksi Nomor: 027/01/DS/RDTR.UNG/DPU/2023 tanggal 28 April 2023, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 25.6 huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; huruf h. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi kepada peserta. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat meminta Peserta untuk memperlihatkan dokumen asli pendukung penawaran teknis. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran angka 29.2 Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi lain/yang sedang berjalan, maka : b) Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa seleksi yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan Tenaga Ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada Tenaga Ahlinya dan dinyatakan gugur | |
| 0028276400643000 | - | - | - | |
| 0016482341505000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
PT Tata Rekapraya Utama | 09*5**7****17**0 | - | - | - |
| 0022990188508000 | - | - | - | |
| 0032006702015000 | - | - | - | |
| 0029579075048000 | - | - | - | |
CV Sigma Pratama Engineering | 04*6**3****17**0 | - | - | - |
| 0316277896505000 | - | - | - | |
| 0312679780617000 | - | - | - | |
| 0013717723008000 | - | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jalan KH. Hasyim Ashari No. 3 Telp. (024) 6921607 Fax. (024) 6921607
UNGARAN 50517
DHARMOTTAMA SATYA PRAJA
PENYUSUNAN MATERI TEKNIS, NASKAH
AKADEMIS DAN RAPERBUP RDTR
PERKOTAAN UNGARAN
BIDANG TATA RUANG DAN PERTANAHAN
DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SEMARANG
TAHUN 2023
URAIAN PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Melakukan persiapan kegiatan antara lain:
a. Menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal mencakup kajian terhadap
RTRW Kabupaten, RDTR sebelumnya (Jika ada), RPJPD, RPJMD, kebijakan
nasional dan ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang
b. Melakukan penetapan awal delineasi BWP
c. Melakukan persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi penyimpulan data awal,
penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan, penyiapan rencana
kerja rinci, dan penyiapan perangkat survey serta mobilitas peralatan dan personil
yang dibutuhkan
2. Melakukan pengumpulan data dan informasi meliputi:
a. Data primer terdiri atas aspirasi masyarakat serta kondisi dan jenis guna lahan atau
bangunan, intensitas ruang, serta konflik-konflik pemanfaatan ruang (jika ada)
maupun infrastruktur perkotaan, kondisi fisik dan sosial ekonomi BWP
b. Data sekunder yang terdiri atas peta dasar dan peta tematik serta data dan informasi
lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail
Tata Ruang, serta data sekunder lainnya yang diperlukan
3. Pembuatan peta dasar yang meliputi:
a. Melakukan digitasi unsur peta dasar skala 1:5000
b. Melakukan konsultasi ke BIG untuk asistensi hasil digitasi dan digitasi unsur peta
dasar skala 1:5.000, minimal 3 kali asistensi dengan BIG dengan bukti berita acara.
4. Melakukan pengolahan dan analisis data, antara lain:
a. Pengolahan data dan analisis data untuk penyusunan RDTR
Analisis struktur internal BWP
Analisis sistem penggunaan lahan
Analisis kedudukan dan peran BWP dalam wilayah yang lebih luas
Analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan
Analisis sosial budaya
Analisis kependudukan
Analisis ekonomi dan sektor unggulan
Analisis transportasi atau pergerakan
Analisis sumber daya buatan
Analisis kondisi lingkungan binaan
Analisis kelembagaan
Analisis pembiayaan pembangunan
b. Pengolahan data dan analisis data untuk penyusunan PZ
Analisis karakteristik peruntukkan, zona dan sub zona berdasarkan kondisi
yang diharapkan (berdasarkan nilai sejarah, lokasi, kerentanan dan risiko
bencana, persepsi maupun preferensi pemangku kepentingan)
Analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan
mungkin akan berkembang di masa mendatang
Analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukkan/zona/sub zona
(karakteristik kegiatan, fasilitas penunjang, dll)
Analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukkan/zona/sub zona
Analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona
Analisis gap antara kualitas peruntukkan/zona/zub zona yang diharapkan
dengan kondisi yang terjadi di lapangan (peruntukkan saat ini, perizinan yang
sudah dikeluarkan, status guna lahan, konflik pemanfaatan ruang)
Analisis karakteristik spesifik lokasi (objek strategis nasional/provinsi, ruang
dalam bumi)
Analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait
Analisis kewenangan dalam perencanaan , pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang
5. Merumuskan konsep RDTR yang meliputi alternatif konsep rencana, pemilihan konsep
rencana, perumusan rencana terpilih menjadi muatan RDTR dan disertai pembahasan
antar sektor terkait yang dituangkan dalam berita acara
6. Merumuskan konsep PZ yang berisi:
a. Penentuan delineasi blok peruntukkan
b. Perumusan aturan dasar, yang memuat;
Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang
Ketentuan tata bangunan
Ketentuan prasarana minimal
Ketentuan khusus
Standar teknis
Ketentuan pelaksanaan meliputi:
-
Ketentuan variasi pemanfaatan ruang
-
Ketentuan insentif dan disinsentif
-
Ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai (nonconforming situation)
dengan peraturan zonasi
c. Perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika ada)
7. Merumuskan kajian terkait penyusunan naskah akademis;
8. Menyelenggarakan FGD/konsultasi publik sebanyak 2 kali dalam rangka membahas:
a. Penjaringan masukan/informasi dari berbagai stake holder
b. Perumusan konsep perencanaan dan tujuan penataan ruang BWP
c. Perumusan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan sub BWP
yang diprioritaskan penangananya
d. Perumusan peraturan zonasi
e. Perumusan indikasi program
f. Pembahasan rancangan peraturan Bupati (Raperbup)
9. Menyusun dan membahas Raperbup tentang RDTR dan PZ, meliputi Penyusunan
Raperbup tentang RDTR dan PZ yang merupakan proses penuangan materi teknis
RDTR dan PZ ke dalam pasal-pasal dengan mengikuti kaidah penyusunan peraturan
perundang-undangan dan memperhatikan rekomendasi perbaikan hasil pelaksanaan
KLHS.
10. Pembahasan raperbup tentang RDTR dan PZ dan naskah akademisnya
11. Melakukan konsultasi peta ke BIG meliputi peta dasar, peta tematik dan peta rencana
dan mendampingi proses konsultasi lanjutan sampai terbitnya rekomendasi peta dasar
oleh BIG.
12. Melakukan konsultasi terkait substansi dan sistematika muatan materi raperbup RDTR
dan PZ ke Kementerian ATR/BPN yang dituangkan dalam berita acara.
13. Membuat album peta dengan skala atau tingkat kedetailan 1:5.000
14. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk-produk yang dihasilkan
kepada tim teknis dalam bentuk sistem pelaporan yang meliputi laporan pendahuluan,
laporan antara dan laporan akhir serta laporan-laporan lainnya.
15. Melakukan pendampingan pada saat pembahasan raperbup RDTR dan PZ dengan
Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Kementerian ATR/BPN.