| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030280739503000 | Rp 2,362,864,583 | - | |
| 0026563338518000 | Rp 2,510,337,540 | - | |
| 0724199658518000 | - | - | |
| 0750291965518000 | - | - | |
| 0027751239518000 | - | - | |
| 0025831942518000 | Rp 2,363,000,800 | 1. Tidak melampirkan Surat Dukungan dan Jaminan Ketersediaan Material Padas (LDP bagian F no.5). | |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0903248003508000 | - | - | |
| 0029145133503000 | Rp 2,315,460,000 | 1. Tidak melampirkan Surat Dukungan dan Jaminan Ketersediaan Material Padas (LDP bagian F no.5). | |
| 0723632212518000 | Rp 2,363,000,800 | 1. Format tidak sesuai yang ditentukan dalam MDP. 2. Masa berlaku IUP yang dilampirkan sudah habis masa berlakunya. | |
| 0808794838504000 | Rp 2,363,000,802 | 1. Surat dukungan material tidak dilampiri IUP sebagai bukti pemegang wilayah. | |
| 0022993695517000 | Rp 2,361,002,800 | 1. Personil manajerial yang ditugaskan telah ditugaskan pada paket lainnya yang telah ditetapkan sebagai pemenang.. (IKP bagian F.nomor 34.4 point d) | |
| 0427684956505000 | Rp 2,293,889,732 | 1. Tidak melampirkan Surat Dukungan dan Jaminan Ketersediaan Material Padas (LDP bagian F no.5). 2. Tidak melampirkan Rekening Bank dalam bentuk Rekening Giro pada Bank Pemerintah/Swasta (LDK. persyaratan kualifikasi No. 16) | |
| 0962389912515000 | Rp 2,333,551,372 | 1. Daftar personil manajerial yang ditawarkan untuk pekerjaan lain. 2. Surat Pernyataan personil manajerial yang ditawarkan untuk pekerjaan lain. | |
| 0942278896505000 | Rp 2,363,000,800 | 1. Tidak melampirkan Surat Dukungan dan Jaminan Ketersediaan Material Padas (LDP bagian F no.5). | |
PT Purwa Cipta Utama | 04*3**7****17**0 | - | - |
| 0210214045503000 | Rp 2,363,000,800 | 1. Tidak melampirkan Surat Dukungan dan Jaminan Ketersediaan Material Padas (LDP bagian F no.5). | |
| 0020694865508000 | - | - | |
| 0810849836504000 | - | - | |
| 0027719434515000 | - | - | |
Tirta Alam Jaya | 08*7**6****18**0 | - | - |
CV Rusdar Faco Abadi | 08*2**4****18**0 | - | - |
| 0020363610504000 | - | - | |
CV Scs | 03*3**1****17**0 | - | - |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0862756392503000 | - | - | |
| 0033304148518000 | - | - | |
| 0316384874215000 | - | - | |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | - | - |
| 0025121849503000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0022046197509000 | - | - | |
| 0660462417508000 | - | - | |
| 0903107605517000 | - | - | |
| 0027716760515000 | - | - | |
| 0020699054517000 | - | - | |
| 0019923705543000 | - | - | |
| 0663098481503000 | - | - | |
| 0027991751508000 | - | - | |
| 0316886159506000 | - | - | |
| 0750659864505000 | - | - | |
| 0316850726517000 | - | - | |
| 0316865377517000 | - | - | |
Eshal Sarana | 09*1**3****03**0 | - | - |
Putra Kelud | 07*6**7****03**0 | - | - |
CV Aqila Sukses Mandiri | 00*2**4****03**0 | - | - |
| 0763564705517000 | - | - | |
| 0916738396503000 | - | - | |
| 0432013829503000 | - | - | |
| 0763685773646000 | - | - | |
Shafa Jaya Konstruksi | 06*3**2****17**0 | - | - |
| 0930965231517000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0313188112514000 | - | - | |
| 0316732973514000 | - | - | |
| 0722263225606000 | - | - | |
| 0030283865503000 | - | - | |
| 0316393156721000 | - | - | |
| 0016004491508000 | - | - | |
CV Arvada Surya Perkasa | 06*0**6****53**0 | - | - |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0016493736503000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0015580475507000 | - | - | |
| 0210194254517000 | - | - | |
| 0765023288503000 | - | - | |
CV Barkah | 09*9**7****18**0 | - | - |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0411827967529000 | - | - | |
| 0014291330518000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Pembangunan TK Negeri
Jabungan
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini
Penyedia jasa diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam
buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini
Penyedia jasa diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan
penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan Struktur Bawah
o
Pekerjaan galian tanah
o
Pekerjaan pondasi beton footplat (sitemix beton mutu K-250)
o
Pekerjaan beton sloof (sitemix beton mutu K-225)
o
Pekerjaan pondasi batu belah
o
Urugan peninggian tanah
B. Pekerjaan Lantai 1
o
Pekerjaan beton kolom (sitemix beton mutu K-250)
o
Pekerjaan beton balok (sitemix beton mutu K-250)
o
Pekerjaan beton plat lantai (sitemix beton mutu K-250)
o
Pekerjaan beton latiu (sitemix beton mutu K-225)
o
Pekerjaan pasangan dinding
o
Pekerjaan plesteran dan acian
o
Pekerjaan rabat beton lantai (sitemix lantai kerja beton mutu K-100)
o
Pekerjaan lantai ruang kelas
o
Pekerjaan Instalasi Listrik
o
Pekerjaan Sanitasi
3. Sarana Kerja
Penyedia jasa wajib memasukan jadwal kerja, penyedia jasa juga wajib memasukan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota
pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan
pekerjaan ini. Penyedia jasa wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-
bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan,semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-Gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini
maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, Penyedia jasa diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/konsultan pengawas. Secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas
berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan oleh Penyedia jasa untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
1
URAIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN TK NEGERI JABUNGAN
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Penyedia jasa diwajibkan
memperhatikan dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil,
ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan
dimulai.
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Penyedia jasa wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencana.
e. Penyedia jasa tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan
pengawas.
f. Penyedia jasa harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-
gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini
harus dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sampai
dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-Gambar Pelaksanan Dan Contoh-Contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
jadwal, brosur, atau data yang disiapkan Penyedia jasa atau subPenyedia jasa, supplier
atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari Penyedia jasa untuk menunjukan bahan,
pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk
menilai dahulu.
c. Penyedia jasa akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas.
d. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Penyedia jasa harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-
hal demikian.
e. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Penyedia jasa telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
f. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat keindahan.
g. Penyedia jasa akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas
dan menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui.
h. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan Penyedia jasa dari tanggung jawabnya atas perbedaan
tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
i. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari konsultan pengawas.
j. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan
pengawas dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan
mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan
oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
sub Penyedia jasa atau yang bersangkutan lainnya.
k. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan
dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir
diatas.
l. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan pengawas.
2
URAIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN TK NEGERI JABUNGAN
m. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada konsultan. Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan Penyedia jasa.
6. Jaminan Kualitas
Penyedia jasa menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Penyedia jasa menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila
diminta. Penyedia jasa sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan
telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa sepenuhnya.
7. Contoh-Contoh
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Penyedia jasa dan contoh-contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material
yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan) maka Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar
kerja atau shop drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan
pengawas.
8. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam
spesifikasi teknis, Penyedia jasa harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
spesifikasi teknis, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
pemilik/perencana/konsultan pengawas sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, Penyedia jasa harus mengajukan secara
tertulis nama dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan
data-data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari pemilik/perencana/konsultan pengawas.
9. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, mineral yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan Penyedia jasa harus melaksanakannya.
10. Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
tenis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek
dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-
hak asasi manusia.
11. Koordinasi Pekerjaan
3
URAIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN TK NEGERI JABUNGAN
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek
ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan
perencana/pengawas.
b. Penyedia jasa harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa
pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam
pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
jasa. Tidak berarti Penyedia jasa bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi)
atau instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua
biaya diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
12. Peraturan Hak Patent
Penyedia jasa harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau
nama produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam
proyek ini.
13. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan
hal-hal lain yang diperlukan.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing
fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian Penyedia jasa, harus dilakukan atas biaya Penyedia
jasa.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “Asbuilt Drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk
kebutuhan pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan
kepada konsultan pengawas.
14. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
a. Sebelum penyerahan pekerjaan I, Penyedia jasa pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
b. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
c. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
d. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuain konstruksi harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan.
4
URAIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN TK NEGERI JABUNGAN
15. PEKERJAAN TAMBAH / KURANG DAN PERBAIKAN
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/ kurang diperintahkan dengan tertulis oleh
Pemberi Tugas.
2. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut Daftar Harga Satuan
Pekerjaan yang dimasukkan oleh Penyedia Barang/Jasa yang pembayarannya
diperhitungkan bersama-sama Penyedia Barang / Jasa dengan angsuran terakhir.
3. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
oleh Konsultan Pengawas bersama-sama Penyedia Barang/Jasa dengan persetujuan
Pemberi Tugas.
4. Adanya Pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas/Direksi dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah
tersebut.
5
URAIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN TK NEGERI JABUNGAN| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 May 2022 | Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Sdn Ngaliyan 04 | Kota Semarang | Rp 5,317,580,200 |
| 6 April 2023 | Belanja Modal Rehabilitasi Kantor Kecamatan Ngaliyan | Kota Semarang | Rp 4,855,805,712 |
| 15 July 2024 | Pembangunan Masjid Baitur Rohim | Kota Semarang | Rp 4,000,000,000 |
| 24 March 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Smpn 41 Semarang | Kota Semarang | Rp 2,000,000,000 |
| 23 June 2025 | Peningkatan Ipa Lusi - Dak Ppkt | Kab. Grobogan | Rp 1,728,791,000 |
| 6 May 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 20 Semarang | Kota Semarang | Rp 1,630,480,400 |
| 3 July 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru | Kab. Kendal | Rp 500,000,000 |
| 26 February 2024 | Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jaringan Perpipaan Desa Sukodadi Kecamatan Kangkung | Kab. Kendal | Rp 360,000,000 |
| 13 November 2025 | Pendampingan Ipa Lusi - Dak Ppkt (Apbd) | Kab. Grobogan | Rp 197,283,000 |