| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027991751508000 | Rp 2,827,777,000 | - | |
| 0957222821518000 | Rp 2,884,736,525 | - | |
Triputra Jaya Mandiri | 09*2**6****18**0 | Rp 2,938,000,000 | - |
| 0314534447518000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0020699054517000 | Rp 3,083,774,283 | Tidak dievaluasi karena telah didapatkan 3 calon pemenang | |
| 0027751239518000 | - | - | |
| 0723632212518000 | Rp 2,958,704,000 | Tidak dievaluasi karena telah didapatkan 3 calon pemenang | |
| 0903248003508000 | Rp 2,954,500,850 | Tidak dievaluasi karena telah didapatkan 3 calon pemenang | |
| 0018303552509000 | - | - | |
| 0026563338518000 | Rp 2,958,287,750 | Tidak dievaluasi karena telah didapatkan 3 calon pemenang | |
| 0022993695517000 | Rp 3,046,497,609 | Tidak dievaluasi karena telah didapatkan 3 calon pemenang | |
| 0027719434515000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0029553005504000 | - | - | |
| 0903107605517000 | - | - | |
| 0019151984527000 | - | - | |
| 0807165212518000 | - | - | |
| 0016757874518000 | - | - | |
| 0025831942518000 | - | - | |
| 0210214045503000 | - | - | |
| 0763685773646000 | - | - | |
| 0210562302503000 | - | - | |
PT Pratama Makhmur Persada | 00*9**7****09**0 | - | - |
CV Dananjaya Abadi Perkasa | 06*0**2****03**0 | - | - |
| 0314213794419000 | - | - | |
| 0808794838504000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0850777418517000 | - | - | |
| 0020364196517000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0015951288517000 | - | - | |
| 0719608002518000 | - | - | |
| 0700591860522000 | - | - | |
CV Fitroh Sejati | 00*7**9****15**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0029149168503000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0016493736503000 | - | - | |
| 0952351138505000 | - | - | |
| 0722243656503000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0915219539517000 | - | - | |
| 0916738396503000 | - | - | |
| 0432013829503000 | - | - | |
| 0023248685507000 | - | - | |
| 0720111913518000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
Shafa Jaya Konstruksi | 06*3**2****17**0 | - | - |
| 0825406531503000 | - | - | |
PT Satria Safira Beton | 08*8**1****18**0 | - | - |
| 0024020851518000 | - | - | |
| 0027716760515000 | - | - | |
| 0026561464515000 | - | - | |
| 0316850726517000 | - | - | |
CV Wahyu Tirta Mukti | 02*1**4****02**0 | - | - |
CV Aqila Sukses Mandiri | 00*2**4****03**0 | - | - |
| 0838275816518000 | - | - | |
| 0025121849503000 | - | - | |
| 0022051932509000 | - | - | |
Putra Kelud | 07*6**7****03**0 | - | - |
| 0011432929038000 | - | - | |
Internusa Persada | 00*0**1****18**0 | - | - |
| 0660462417508000 | - | - | |
| 0721092096512000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
JAWATENGAH
RKS
KAMPUNG WISATA
TAMAN LELE
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 URAIAN UMUM
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen
Pengadaan ini beserta lampirannya.
- Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang :
• Letak atau area yang akan dikerjakan;
• Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
• Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
• Spesifikasi teknis material.
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus memaparkan metode kerja, teknis
dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Perencana dalam sebuah forum
atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam
sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim
Teknis, dan Konsultan Perencana.
- Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, dan Konsultan
Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor dan hasilnya disepakati dalam
sebuah Berita Acara.
- Kontraktor diwajibkan melapor kepada tim teknis dan PPK setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan di lapangan.
- MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat
belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
- Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja, maka
gambar detilnya digunakan sebagai acuan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan
Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan. Apabila terdapat
perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor diharuskan
melapor kepada Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan
keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara. Akibat dari perbedaan tersebut,
Kontraktor wajib membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana.
- Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 2 (dua) set lengkap Gambar Kerja
dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan
setiap saat oleh Tim Teknis
- Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan yang disetujui Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
- Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan
PPK, tim teknis, dan atau Konsultan Perencana.
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang
secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana
persyaratan ini bisa diterapkan Pembangunan Taman Lele,yang meliputi :
1) Bangunan TIC
2) Plaza Pengunjung
3) Kios Kuliner
4) Plaza Kuliner
5) Gazebo
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/
dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak
mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen
dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada
hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan
lingkup pekerjaan yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan
dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan
Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama
merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana
diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang
tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan
diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan
sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII)
dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat
lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain
:
- NI • 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI•(1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
(SKBI.1.3.55.1987)
- NI • 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI • 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI • 8 Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI • 10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan
bagian-bagian pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-
15-1991-03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987
UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-
standart yang disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya,
maka diberlakukan standart- standart Internasional yang berlaku atau
pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak- tidaknya berlaku standart-standart
Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak
diatur dalam Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari
ketentuan yang disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut
Kontraktor harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut
ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjaan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/
Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau
Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan atau Badan-badan
yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh
bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
Lembaga Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi
dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah,
harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm
atau seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan
atau khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga
ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atas beban Kontraktor.
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
2.4.1 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan
bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/
dilarang digunakan.
2.4.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda
pengenal untuk produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk
dagang pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/
kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan
yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan,
komunikasi, alarm, plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi
yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda
pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan
sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor
dapat mengajukan usulan material dengan plaza kualitas.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang dengan bahan/produk
yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya
telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari
pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara”
tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga
dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
2.4.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan
sesuatu bahan/ produk dengan sesbanguatu bahan/ produk lain dengan
penampilan yang dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang
disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
yang ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan
sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan
Kontraktor/ Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang
dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai
masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai tambah,
maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
2.4.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan
sangat agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir,
terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ produk
tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk
tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang
bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan
tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti
tersebut diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier
dari kewajibannya dalam perjanjian kerja ini untuk
mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya,
serta tidak merupakan jaminan akan diterima/
disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai
dengan contoh brosur yang telah disetujui.
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari
bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat
pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan
sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna
diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian
agar dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah contoh yang
masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang
bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai
persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda
pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya
akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan
surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan
kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut
untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor
berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk
mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian sehingga
pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak akan
menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak
dikaitkan dengan kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu,
keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10
(sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan
keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
model, warna, dll.), maka keseluruhan keputusan akan diberikan
dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya
dengan sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau
contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi),
keputusan persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan
pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan
ataupun produk lain yang karena sifat/ jumlah/ harga
penadaannya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam
bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai
keagenan, surat jaminan suku cadang dan jasa purna
penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-
lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen
lain sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas,
keputusan atau contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum
diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap
bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai
perijinan untuk memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada
dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi
layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berhak untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi
layak untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk
dilakukan, maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan
bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka
kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian
bahan/ produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda
pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak
akan rusak selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna
merah d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur
sedemikia rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu
dikeluarkan untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
2.5 PELAKSANAAN
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja
(SPK) oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network
Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula u
rutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut,
antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/
pembelian serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan
persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi,
pemasangan dan pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja
maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa
rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua)
minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja
apabilaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja
tersebut paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu
pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin
tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawing) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk
mencapai keadaan pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan
gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan
tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/
Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum
pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai
pekerjaan, dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan
pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan
dimulai.
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana
pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu
berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan,
Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam
bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
maupun bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan
untuk memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
2.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah ditetapkan.
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan
akan diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan
dalam referensi yang ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga
yang akan melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim
Teknis dari Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui
Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi,dianggap memiliki
obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan
sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
Badan Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak
mengadakan pengujian tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang
memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas untuk mana
seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan
bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji
pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan
Kontraktor/ Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari
alat-alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah
pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung
dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/
Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
Kontraktor/ Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu
pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-
bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya
adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang
lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan
yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi
bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat
disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan
hak kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
dibelakang hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang
menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang
mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-langkah
untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah
lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor
berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor
dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat
Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka
ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan,
maka RKS yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan
RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib
bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan
(Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi
tanggung jawab Kontraktor
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan
pengamanan, bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung
jawab atas keselamatan penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang telah ada terhadap
pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah
ada/ berada di sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada
mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor
berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan,
terutama pada waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik
dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang
meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu
yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana yang
telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/
kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun
infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan atau
umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor
harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki
kerusakan- kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya
sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan- bahan/ material guna keperluan
proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki
kerusakan- kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan
sebagai akibat dari operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
atau unit- unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui
jalan raya, jembatan maupun infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan
mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat
perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut,
maka hal tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi
Tugas dan Intansi yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk
perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan
mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan
pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan
pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar.
Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada
laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air
penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka
Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan
korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga
Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk
pertolongan pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi
keet.
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-
alat, baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi
kualitas hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan
sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan,
maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak
memperkerjakan tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan
yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua
pekerjaan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar
dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan
semua biaya pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan,
Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan Tolok
Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
Pengujian dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan
menjadibeban Kontraktor.
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan
yang lain, sehingga secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk melaksanakan
bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas,
memberikan hak kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran kembali bagian pekerjaan
yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu dengan
resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima
dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk
menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan
pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari
kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan
instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup /
diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian
bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang belum
dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan
(secaraadil) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga
kerja darpekerjaan.
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan
yang diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi,
melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua
persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor
selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi
kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan
lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua
belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi
adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.16.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut
dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk
Direksi Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran
banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat
lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi
/ Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-
masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus
membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi
Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan
ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
2.16.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman
Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat
Fiskal Pajak dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi
kewajiban bagi kontraktor untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini,Kontraktor diharuskan
menyediakan dan menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00
x 7,00 m untuk ruang rapat dan 3,00 x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan
Sementara ini harus dilengkapi dengan Toilet/ WC dan kamar mandi
(dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank
& Sumur peresap) yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna
penyelesaian Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan
pekerjaan ini dimulai Kontraktor harus terlebih dahulu melengkapi
peralatan peralatan antara lain :
2
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m
2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
2
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m ) dan
peralatannya e. 1(satu) rak/almari buku
(sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
5. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari
pihak Direksi ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan
tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor,
barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet),
yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau
penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu
pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.
3.1.3 Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
pekerjaan yang dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan
yang dimiliki serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja
dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman
dari segala kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu
pekerjaan lain yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang
timbul akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan
lahan untuk penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan
hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan
tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai
dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan
fasilitas- fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum,
toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan
lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan
penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat
pekerjaan dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya
tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang
melakukan aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan
sekitarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya,
bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun
prasarana lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi
jalan dan sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan
kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda
bersejarah
3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar
pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap
bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon
atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi
tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan
pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan
Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin
dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama
pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk
mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka
Kontraktor diwajibkan terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada
sekeliling site pekerjaaan yang akan dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat
bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat
menunjang estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan
pengarahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
dengan ketinggian minimal 180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal
180 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur
menurut tinggi pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm
dalam 50 cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan
1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk
mengenai keberadaan pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal
tersebut didalam penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan
nama Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar
rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan atas beban Kontraktor.
3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan
menggunakan/ menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air
tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor)
atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan membuat sumur pompa
di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus bersih,
bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan- bahan kimia lainnya
yang merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk
suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas
adalah beban Kontraktor.
3.1.9 Drainase Tapak.
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di
tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada
di tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah
pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat- alat waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
yang disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk
tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-
kurangnya 20 x 20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter
dengann bagian yang menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk
memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi
40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan titik
ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda
yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode
koordinat dan ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah
ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus
bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpas instrument/
theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-
langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi
yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi
penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar
Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
persiapan bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi
ketinggian, dan benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis, serta
bertanggung jawab atau ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan
seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang
diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada
kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan
tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan
tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya
tidak menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi
berkurang.Kontraktor wajib melindungi semua benchmark, dan lain-
lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran
pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang
setiap jarak
2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu
meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00
m1 dari as tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak
boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai
tahapan trasram tembok bawah.
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak
tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban
yang harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman
dan tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.2.2 Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
No. Kep. 174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang
Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang
sudah ada dan lingkungan sekitar.
3.2.3.1 Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan
akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan
terlebih dulu sebelum digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor
proyek serta terjaga dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor
proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung
terhadap area umum masyarakat.
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan
yang jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau
masyarakat umum
3.2.3.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian
tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter,
perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat
kerja atau jalan harus dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan
lahiriah 100kg, papan pijakan kaki dan jaring pengaman harus disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan
sebagai barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
3.2.3.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga
dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam
pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus
ditempatkan dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub
Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan
pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi
pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari
kerusakan, cidera atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai
terhadap kewajiban yang disebutkan diatas.
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material
keluar lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan
pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk
pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan
serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama
kerja dan setelah jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan
membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu
dibersihkan dan dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan
pembersihan yang rutin. e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau
zat lainnya harus segera dibersihkan.
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi
menonjol, potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus
melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan
angkutan kerilkil dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari
ini tidak berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja
(selebihnya dikembalikan ke gudang umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar
lokasi proyek dengan persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.2.5.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang
berakibat pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
peluang terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan
Keselamatan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara
berkerja yang memperhatikan :
Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya
bagi pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang
membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis
dan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau
sumber api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam
Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda
tangani oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan
dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja
dari Direksi
Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan
langsung dengan jalan raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
3.2.5.2 Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu
tempat tidur, istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang
aman. Ukuran bedeng yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan
MCK dan Tempat memasak yang aman.
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi
menjaga kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja
yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak
diijinkan memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung
resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat),
berbagai upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain
itu, keterampilan melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan
untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di
setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya
setiap karyawan memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan
pertama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
3.2.5.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja
maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan
keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja
maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan. Macam-
macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan
benda keras, diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam,
tersandung benda keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir
dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang
menyakitkan terlalu lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang
menggunakan bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar
oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan
kimia yang korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat
listrik.
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas
2 meter dan sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas
pengguna disaat malam ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat
berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi
standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan
lengan dan celana panjang.
3.2.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan
agar setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan
kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan
atau untuk memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu
bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam
kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.
3.2.5.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader,
bulldozer, wheel loader, vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton
Molen, Concrete Pump dll. Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh
Mekanik/petugas yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai
kompetensi (SIO) yang masih berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban
lebih dulu, yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion,
gerakan lengan, alarm dan tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka
boleh beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator
harus bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat,
kaget, tidak dapat menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib
dibantu 2 petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan
sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan,
ruang kabin dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati,
parkir ditempat yang ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan
kegiatan di lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar
alat baik bagi operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang
memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman
suatu sarigan kegaduhan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam
kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, di bawah pengendalian
Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik
dalam daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-
daerah rawan seperti dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
3.2.5.6 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa,
peralatan produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan
menghentikan proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat
besar.
BAB 4
PEKERJAAN PEMBONGKARAN & TANAH
4.1 PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari:
- Rumah Makan Gayeng untuk dibangun kembali menjadi TIC
- Kios Kuliner untuk dibangun kembali menjadi Kios Kuliner
Pelaksanaan Pekerjaan :
- Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.
- Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan sertakeselamatan
pengguna lahan tempat bongkaran
- Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakankembali
sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentangcacat dan
rusak atas persetujuan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
- Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali danmenyimpann
ya pada tempat yang aman.
- Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapanpekerjaan
selanjutnya dan lingkungan sekitar.
- Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawabPenyed
4.2 PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan
struktur lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum
didalam gambar rencana atau sesuai kebutuha. Kontraktor agar pekerjaannya
dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat
membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan
tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai
pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar
tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang
bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib
mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon
tanpa koordinasi dengan Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan
yang akan dibangun dapat ditebang.
4.2.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam
gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara
level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas
harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang
dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian . Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif
yang ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus
dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas
tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka
kontraktor harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut
dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan
cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material
lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
disyaratkan pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan
pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai
untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor
harus merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan ,
sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek.
Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat
dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus
membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran
pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih
besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan
beton terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap
air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung
dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk
dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan
kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh
kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai
pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
4.3 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang
berhubungan dengan tanah seperti pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton
lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka
dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4.3.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
harusmendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali
dan bahan- bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air
harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji
ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang
memenuhi syarat.
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus
diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan
sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga
mencapai tidak kurang dari 98 % dari kepadatan optimum laboratorium .
Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat
menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan
sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug
diletakkan . Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah
dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan
membuat sumpit pada tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan
pasir urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor
wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut
sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
4.4 PEKERJAAN URUGAN SIRTU
4.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan
pemadatan tanah, sirtu atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan
urugan, untuk penimbunan kembali galian dan untuk urugan umum yang
diperlukan untuk membentuk dimensi urugan sesuai dengan garis ,kelandaian,
dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
2. Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
3. Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve
sub grade)
untuk meningkatkan daya dukung tanah
dasar.
4. Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis, dikerjakan
sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang
ditujukan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas
4.4.2 Persyaratan Bahan
Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR
Laboratorium
SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus
pasir.
4.4.3 Persyaratan Bahan
1. Standard Bahan Sirtu
a. Agregat pasir memenuhi persyaratan di bawah ini :
Agregat pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras
dengan indikasi kekerasan
Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal
Agregat pasir tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton,
seperti zat- zat yang reaktif alkali
b. Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :
Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 %
(ditentukan terhadap berat kering)
c. Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini :
Ukuran maksimum, ft2 : 75 (ASTM C615-80)
Densitas lbs/ ft2 : (ASTM C-97)
Rendah : 150
Minimal diinginkan : 160
Tinggi : 190
Penyerapan air % berat :(ASTM C-121) (ASTM C-97)
Rendah
: 0,02
Minimal diinginkan : 0,40
Kuat tekan, ksi : (ASTM C-170)
Minimal diinginkan : 90
Tinggi : 52
Kuat tarik, ksi : (ASTM C-99)
Minimal diinginkan : 1,5
Tinggi : 5,5
Rendah : 2
Tinggi : 10
Ketahanan Abrasi : tidak diinginkan (ASTM C-241)
2. Sirtu Pilihan yang digunakan adalah Sirtu Pilihan yang itdak mengandung lumpur
dan ukuran butiran kerikil antara 1 cm s/d 4 cm.
3. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sirtu
kelas B.
4. Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.
5. Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan sirtu.
6. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus
dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan
maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir
mencapai 60 % dari kepadatan kering maksimum atau sesuai yang di jelaskan
oleh Perencana.
Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan
kepadatan kurang
yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini.
Pengujian harus dilakukan pada kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Direksi Pengawas, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50
m untuk setiap lebar hamparan.
4.4.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Persiapan
a. Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan awal yang
akan dilaksanakan, Kontraktor harus :
Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar urugan yang
menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan
urugan kepada Direksi Pengawas.
Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang
membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi
persyaratan.
b. Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi Pengawas
paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan
pertama kalinya sebagai bahan urugan.
Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu
contoh harus disimpan oleh Direksi Pengawas untuk rujukan selama
perioda kontrak.
Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan urugan,bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium
yang menunjukan sifat sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang
disyaratkan.
c. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan pemadatan,dan
selama pelaksanaan urugan haurs mempunyai lereng melintang yang cukup
untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga
harus menjamin pekerjaan akhir mempunyai Metoda Kerja drainase yang baik.
Bilamana memungkinkan air yang berasal dari tempatkerja ,harus dibuang
kedalam sistim drainase permanen.
d. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air urugan selama noprasi penghaparan dan pemadatan.
e. Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak stabil.
Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus
diperbaiki dengan menggemburkan permukaanya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal
batas-batas kadar airnya yang disyratkan, harus diperbaiki dengan
menggaruk bahan tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air
secukupnya,dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan Motor Ggreader
atau peralatan lian yang disetujui.
Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan
dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam spesifikasi ini.
f. Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian
Kepadatan atau lainya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan
dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang
disyaratkan oleh spesifikasi ini.
g. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.
Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan sewaktu
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah hujan atau bilamana
kadar air bahan diluar rentang yang disyaratkan.
h. Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang
disyaratkan
Kontraktor harus menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan.
i. Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan sehingga
setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu – lintas.
j. Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas
sesuai dengan Spesifikasi ini.
k. Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum pekerjaan
dimulai.
l. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan
pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.
m. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam galian
yang mengharuskan kepada mereka berada dipermukaan tanah, kontraktor harus
menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya
memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian
cadangan(yang belum terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat
kerja galian.
n. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah
pekerja atau orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada
badan jalan atau bahu jalan harus ditambah dengan rambupada malam hari dengan
drunm dicat putih (atau yang serupa) ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu –
lintas selama pelaksanaan kostrukasi harus diterapkan pada seluruh galian dalam
daerah milik jalan.
2. Penghamparan Urugan
a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan. Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30
cm dan kurang dari
60 cm maka dibagi 2 sama tebalnya.
b. Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber
ataupun dilokasi urugan untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama
musim hujan kecuali dengan perlindungansehingga air hujan tidak membasahi
tumpukan Tanah / Sirtu.
c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan
bahan tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus
dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama,
yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan
atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar
dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,dengan demikian
pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana diperlukan.
3. Pemadatan Urugan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi
Pengawas sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.
b. Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air
optimum.
c. Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan ,
diuyji kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan
berikutnya dihampar.
d. Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah
elevasi tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi
pemadatan yang sama.
e. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas,harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang
lebih 70 kg atau timbris(tamper)manual dengan berat minimum 10 kg.
Pemadatan dibawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian Khusus untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga , dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung
sepenuhnya.
4. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh Direksi Pengawas , tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
dengan satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap, untuk setiap jenis
tanah dari setiap sumber bahan setelah setelah persetujuan terhadap mutu
bahan urugan yang diusulkan, Direksi Pengawas dapat memintakan
pengujian mutu bahan ulang untuk mencegah terjadinya perubahan sifat
bahan.
Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan
setiap perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan
sumber bahan paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk menentukan
bahan urugan ketentuan, seperti yang disyaratkan. Direksi Pengawas setiap
saat dapat memerintahkan dilakukanya uji ke ekspansif an sesuai SNI 03-
6795-2002.
b. Percobaan Pemadatan Lapangan
Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilh
Metoda dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang
disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang
disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti:
Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga
dapat diterima oleh Direksi Pengawas
c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor sebagai
bahan untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis alat
pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus
dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum
30 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60
% dari kepadatan kering maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan
kepadatan kurang yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki
pekerjaan ini. Pengujian harus dilakukan pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2
luas lokasi yang ditimbun (tergantung luas dan petunjuk Perencana) pada lokasi
yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
f. Toleransi Dimensi
Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi
permukaan tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10
mm yang diukur dengan mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.
Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup rata dan harus
memiliki memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air
permukaan yang bebas.
Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm
dari garis profil yang ditentukan.
5. Pengukuran dan Pembayaran
a. Retribusi bahan galian untuk Urugan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau lapis pondasi
agregat, atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan,
Kontraktor harus dilakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar
kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah maupun retribusi dan ijin
pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
b. Pengukuran Urugan (unit price contract)
Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan
meminta
Persetujuan Direksi Pengawas pada setiap pengiriman bahan
nya.
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi
Pengawas untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di
paparkan dalam berita acara pemeriksaan bersama.
c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi
Pengawas untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di
paparkan dalam berita acara pemeriksaan bersama.
d. Dasar Pembayaran (unit price contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil
berita acara pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang
menjelaskan level ketinggian urugan.
e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara
Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang
sudah dipenuhi sesuai dengan gambar Perencanaan.
Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test CBR
telah terpenuhi.
BAB 5
PEKERJAAN STRUKTUR
5.1 PEKERJAAN PONDASI FOOTPLAT
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Strous Pile meliputi pekerjaan pengeboran, Pembesian,
Pengecoran tiang beton K-250 beserta semua pekerjaan pendahuluan dan
ikutannya termasuk pembuangan tanah eks pengeboran keluar lokasi, sesuai
dengan spesifikasi teknis ini.
5.1.2 Persyaratan Bahan
Pondasi footplat yang dipergunakan adalah adonan beton bertulang Ready-Mix.
Mutu beton yang digunakan minimum ( K-250)
1. Dimensi footplat antara lain:
Galian menggunakan alat berat dengan bantuan tenaga manual
2. Penulangan
Penulangan utama adalah Ulir dan sengkang adalah Polos. Jumlah tulangan
terdapat pada gambar Tender.
Sebagai lampiran penawaran Kontraktor harus memberikan spesifikasi
tiang yang akan diusulkan (termasuk detail sambungan, tulangan) kecuali
jika ditentukan didalam paket tender.
5.1.3 Pengujian Bahan
Semua biaya untuk pengujian mutu bahan, baik test silinder beton maupun test
tarik baja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
5.1.4.1 Metode Pelaksanaan pembuatan lubang pondasi footplat.
➢ Penggalian pondasi dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay out
bangunan secara menyeluruh/lay out pondasi tersebut dan ditentukan dengan
teliti sesuai dengan gambar yang ada dan telah disetujui oleh direksi.
➢ Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap benarnya penempatan,
kedalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar galian. sebelum pemasangan
pondasi dimulai ijin dari direksi mengenai hal tersebut harus didapat secara
tertulis.
➢ pelaksana harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulanagn ke-
Sloof dan sparring pipa plumbing yang menembus pondasi.
➢ Pekerjaan Pondasi Foot Plat.
Penggalian tanah sampai lapisan sebagai dasar untuk perletakkan merata, lapisan
dasar dari beton (plain concrete 1 : 3 : 5) supaya dibuat sebagai lantai kerja
dengan tebal tidak kurang dari 5 cm. di bawah lantai kerja diberi lapisan sesuai
dengan gambar.
➢ Pekerjaan Pondasi Batu Belah
• Batu belah disusun satu persatu dengan penyangga mortar/spesi dengan
campuran 1SP : 6PP.
• Tidak boleh ada rongga dalam pasangan tersebut
➢ Batu yang dipasang harus batu belah, bukan batu blondos.
5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan
5.2.1.1 Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
digunakan .Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang
berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini.
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian
acuan yang tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada
acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat
ditutup dengan sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat .
Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu
seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan
struktur beton.
5.2.1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti
release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti
diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan
benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika
menggunakan material acuan yang khusus untuk menghasilkan ditail
khusus
5.2.1.3 Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-
1991-03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur
tembok bertulang untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987
UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung
SNI 03-
1727-1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-
2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI
03-1726-
2002.
5.2.1.4 Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan
bata yang diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/
Corin Flex yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya.
Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan
untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan
bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat
dari baja bih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu
dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus
mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping dari beton
tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau material
lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom
bulat disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan
berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya. Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang
digunakan cocok kdengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika
permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed
maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang
dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus
memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung
dengan besi beton.
5.2.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin
terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan
harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari
1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban
beton juga harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi,
angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhitungan acuan
berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing.
Tambahan elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum
didalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban
maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan
analisa yang dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai
ukuran dan ditail-ditail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan
kepada Direksi Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut
Kontraktor tidak dipernankan untuk memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas
kekuatan, kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan
ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka
semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus
dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi
Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan
yang dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus
dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap
rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran
kerataan/ kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang
tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat
dibasahkan,a air dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak
tergenang oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan
terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus
(tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
diatur sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila
acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran
beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan
jenis relesae agent yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan
merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu
nama perdangan dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan
mentah utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain
yang dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
(scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan
diatur agar mudah diperiksa oleh Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Direksi dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan
pelat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban –beban pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang 21 hari
penyangga
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
tTidiaankg d-tiilaenpga sp)e nyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan
harus dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut
bekerja beban rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran.
Kontraktor dapat merencanakan dan mengusulkan metode dan
perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah
untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan
terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang
5.2.2.1 Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 20,75MPa (K-250), dengan tambahan
ketentuan bahwa semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran
betonnya harus kedap air seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
5.2.2.2 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan yang termasuk bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan
pembongkaran dari semua ceakan beton serta penunjang untuk semua beton cor
2. Pekerjaan Pembesian
3. Pekerjaan Beton
5.2.2.3 Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk
yang sama dan dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung
dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari
pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang
dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi,
sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak
boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur
sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen
yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu,
tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu
agregat kasar /
batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan
berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar
(batu pecah mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang
samping dari cetakan, atau
1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan ,
berkas batang
tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat
tersebut secara
keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak
terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan 01-10
berikutnya
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan- bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih
kecil dari 4 % berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam
besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
diatas
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor
wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat
harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak
beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat
digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh
Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan,
maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton
ulir (deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedangkan untuk pelat
lantai menggunakan tulangan wiremesh disesuaikan dengan notasi dalam gambar
(deformed/U50) dan besi beton berdiameter sama atau lebih kecil 12
mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan notasi
dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat:
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak
cacat
2. Mutu sesuai dengan yang
ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master
Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan agregat yang
akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk
mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
penguatan dan/ atau pengerasan beton harus
memenuhi “Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM
C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang
harus dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi
teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai,
Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan
oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan trialmix di
laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom
praktis, ring balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus
menggunakan beton Mutu K 175, sedangkan untuk beton structural
menggunakan beton Mutu K 250.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton
yang dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi
yang baik, sehingga beton mudah dituangkan kedalam acuan dan
kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan
terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton harus
dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai,
dengan batasan dibawah
ini :
MUTU BETON K175 K225 K250 K300
Kuat tekan minimum 7
hari 123 158 175 210
Jumlah semen minimum
(kg/cm2)
(kg/m3) 326 300 300 325
Jumlah semen
maksimum(kg/m3) 550 550 550 550
W/C faktor, maksimum 0.66 0.55 0.55 0.55
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus ,
maka harus dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi Faktor Jumlah
Jenis Struktur lingkungan air semen
Beton Bertulang ABire rtahwuabru/ npgaayau se0m.5e0n Min2i9m0u m
Air laut 0.45 360
n dengan Maksimu (kg/m3)
m
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton
kedap air , maka jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang
disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
5.2.2.4 Pengujian Bahan
1. Umum
a.Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang
disyaratkan . Kontraktor harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah
hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor
harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain
dan selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh
hasil yang diinginkan.
c.Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai
dengan pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan,
Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik,
dimana pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai
dengan spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang
akan digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab
untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji
di lapangan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga
ahli yang menguasai bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat
benda uji pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan
matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b)
diatas harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a.Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai
berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian
kadar air dari setiap jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk
setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan
digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah
minimum untuk pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton
adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak
memuaskan , maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian
tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin
jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil diperoleh ternyata
memuaskan.
5.2.2.5 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal
pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan .
Benda uji harus diambil dari mixer
, atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil
sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh
Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan
jenis peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang
pertama . Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm .
Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi
Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan
setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi dan
harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton
yang dituang pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap
satu kali pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah spesimen
kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan
dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang ditentukan , yaitu umur
7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta
jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan
beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu
beton
adalah :
Jumlah Waktu
Jenis Struktur Minimu Perawatan
3 7 28
Beton Bertulang m4 - 2 (hari) 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
Benda
Uji
3. Laporan Hasil Uji
Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
penguji untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan tekanan beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji
Beton. a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah
hasil tes kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang
kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam
tabel
berikut :
fc
2
fcr
S =
N 1
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi
campran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula
berikut ini :
2
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan ,
jika kedua syarat berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing
terdiri dari 4
hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji)
mempunyai nilai
ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus
diambi l langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan
berikutnya atas rekomondasi KP
5.2.2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat
dipenuhi , maka jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus
melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test,
pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat
kasus perkasus.
5.2.2.7 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi
beton masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai
diameter dan mutu yang akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton
harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah
untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton . Uji besi
beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk
pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji
dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-
lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka
Direksi berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar
dari yang ditentukan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan
tersebut harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton
tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
5.2.2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan.
Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman ,
termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat
mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor wajib
menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan pekerjaan
yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung.
Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan
perawatan beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum
pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui
Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk
tenaga ahli diluar
yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan
semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan
secara khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang
bor slump beton adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan
dengan bab pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut,
Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata.
Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut
ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm
dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua
lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas
diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus
diberikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan . Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam
antara semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan
tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri
jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin
tertulis dari Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang
kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus
disampaikan minimal satu hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan Direksi melakukan
pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain
yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan
mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk
melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan
tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya
Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran.
Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul,
kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan
yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua
peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya
dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula
untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar
kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar
perlemahan struktur dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk
melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet,
seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus
terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal, umumnya terletak
pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur .Pada
pengecoran beton yang tebal dan volume
yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian
rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada
beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya
tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat
secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis.
Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi.
Kontraktor harus sudah mempertimbangkan didalam penawarannya,
segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop,
perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat
dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus
bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan
baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian
rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan
baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran
Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba
dilokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis.
Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan
admixtures yang dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada
saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar
tidak terjadi pemisahan antara bahan- bahan dasar pembuat beton . Pada
saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50
metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu
pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas
beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa
tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus
dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga
pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus
mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran
beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan
dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan
sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah
segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan
beton masih bersifat plastis.
5.2.2.9 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator)
dengan tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut
bertujuan untuk
\mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton .
Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada
cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat , sehingga slump
yang rendah biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus disediakan
vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran
yang akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan
yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang
berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan
baolk- kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat
dan rumit, maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk
pemadatan beton yang disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari
sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton ,
sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi
Direksi agar retak tersebut dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara
permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
mempunyai skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh
tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka
temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
5.2.2.10Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi
kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah
penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah
perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya
keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan
begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus
dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang
cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi
dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai.
Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut
harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka
permukaan beton harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam)
yang disetujui oleh Direksi, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas.
Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton
dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang
sejenis, harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan
tersebut dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang
mudah menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kuarang baik
akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap
sinar matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai
berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari
pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi
dengan air selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang
baru dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai
jalan mengangkut bahan-bahan.
5.2.2.11Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus
menyediakan perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor
segala kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung.
Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.;
Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur
temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan
dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm.
Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter.
Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada
Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang
o
terpenting adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20 C) antara
permukaan dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari
langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan
beton untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang
dizinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-
benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus disiapkan material
isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun
sesudah pengecoran beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam
kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada
saat pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan
mengganti sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih
besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2
jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat
siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal
satu lapis pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan
temperatur dapat dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton
yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur
tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada
sekeliling daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis,
demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang
diizinkan , maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang
berisi antara lain metode kerja danperalatan yang digunakan berikut
komposisi campuran yang
digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak
diijinkan untuk memperbaikai keretakan tersebut sebelum mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi.
5.2.2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat
dilapangan harus memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru
dimulai
5.2.2.13 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-40 untuk Ø > 12 mm, U-50 untuk
wiremesh besi harus bersih dari lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat
seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat sertamemenuhi persyaratan
NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk
memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan
sah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai
dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan
Umum (AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara
No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete
Institute(ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat
pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan
dalam NI-2 (PBI tahun 1988).
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan
merk besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang
akan digunakan untuk disetujui Direksi
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak
merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
kemungkinan karat dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar
cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali
tidak diijinkan. Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja
pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-
lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar
ditail . Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan
penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah
penampang , sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan -
ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran,
penyaluran , letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi,
spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh
diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam
penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar . Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan
dicor. Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai
SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka
Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini
yang dimaksud adalah jumlah luas) . Khusus untuk balok portal ,
jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih
besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat
menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
5.2.2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi
sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari
gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
tentang gambar tersebut . Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan
disain harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk mendapatkan
pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus
mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan
sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang
terkait atau menurut petunjuk- petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus
mengikuti ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/
belum tertera didalam gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal
tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya
5.2.2.15Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka
waktu yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang
disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara
pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing,
sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop
tersebut sudah termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan
tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian
rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
5.3 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA
5.3.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan
konstruksi baja dan pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar
rencana.
Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
- Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan
Gedung.
- Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan,
perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam
termasuk alat-alat atau benda-benda/ material pendukung lainnya.
2. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-
keterangan yang tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan
penyangganya, alat untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat baja/
profil siku dan lain sebagainya.
3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangannya tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail
menunjuk hal tersebut.
4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan
dengan rapi, dan dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-
gambar kerja untuk memasang pada tempatnya tetapi dimungkinkan
untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat pekerjaan terutama
bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian
pekerjaan yang buruk akan ditolak dan harus diganti apabila perlu.
Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-puntiran,bengkokan-
bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu.
5.3.2 Standar Yang Dipakai
Referensi Konstruksi Baja
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
• American Institut of Steel Contruction (AISC)
▪ American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
▪ American Nastional Srandart Institut (ANSI)
▪ American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
• RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
5.3.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah
disetujui oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-
lembarannya tidak bengkok dan cacat. Potongan-potongan (profil)
mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang tertera
dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis yang sama
kualitasnya, dalam hal ini dipakai baja jenis ST-38,
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5 % dari
luas untuk rangka batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)
4. Sebagai kawat las dipakai produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL”
Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-
petunjuk dari pabrik pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-
elektroda las harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee type)
batang-batang elektroda yang dipakai
diameternya lebih besar atau sama dengan 6 mm (1/4 inch), dan batang-
batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan
tegangan baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau
minimal sama dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak
harus menumpu pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk
itu sebelum pemasangan gording dilaksanakan Kontraktor harus
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas.
7. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai
dengan NI 3-
19
70
5.3.4 Pengujian Bahan
5.3.5 Syarat-Syarat
Pelaksanaan
5.3.5.1 Perancangan
1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk
“wastage” akibat pemotongan dan lain-lain dan diperhitungkan pada
analisa harga satuan.
2. Standard
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk
pengerjaannya agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai,
sebagai pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
5.3.5.2 Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan
gambar- gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail
lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran
serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan
untuk fabrikasi.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua
komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas
tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian
rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di
lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada
saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke
lapangan sebelum diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap
pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki
dengan segera.
5.3.5.3 Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.
1. Fabrikasi :
a. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan
pemasangan Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang
tempat, sistim pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi untuk
mendapat persetujuannya.
b. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
c. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar
rencana dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau
AISC Spesification.
d. Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan
profil- profil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar
yang standart dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang
campurannya sama dengan bahan yang akan disambung.
2) Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat
dengan batang yang disambung.
3) Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan
pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
4) Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin
situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil
pengelasan yang dilakukan.
5) Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas
lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan
dari keras (slag) dan kotoran lainnya.
6) Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan
yang terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-
percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
7) Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama
sekali.
8) Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus
terlindung dari hujan/ angin kencang.
9) Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan
dengan membatasi sekecil mungkin .
10) Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan
halus.
11) Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang
bersangkutan harus diganti dengan yang baru.
12) Lubang-lubang
Baut
13) Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus
dikerjakan dengan alat bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari
pada diameter luar baut.
e. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat
dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Hanya diperkenankan satu
sambungan.
2) Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul/full penetration butue weld.
f. Pemasangan Percobaan/Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor wajib
melaksanakan pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan
konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan
gambar dan spesifi- kasi dapat ditolak oleh Direksi dan pemasangan
percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
2. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen
Konstruksi
2 (dua) hari setelah
pengecoran. a. Penguat
Sementara.
Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja
terpasang dan disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
(pembautan-
pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai
keputusan
Direksi/ Pengawas.
b. Pembautan
Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur
dalam keadaan terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap
mur dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan
tinggi
(HSB).
c. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat
kolom dll.tempat sesuai dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting
yang digunakan AM, Sika, Frosroksid.
3. Pengecatan
a. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai
akhir, sedang baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint sedangkan sebagai
cat akhir adalah Enamel Paint produk Mowilex, ICI, Kemton, dan
pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
c. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
d. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja
tidak boleh di cat.
e. Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton, ICI dan
pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain
dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
f. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar
harus di grout dengan bahan “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal
minimum
2,5 cm.
g. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
4. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak
yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. 3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. 4. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun dilapangan
tidak boleh langsung diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-
balok kayu yang berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut
harus datar, padat merata dan bebas dari genangan air.
5. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan
harus dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak
dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari
kesalahanpabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan,
maka keadaanitu harus segera dilaporkan kepada Direksi disertai usulan cara
perbaikannya
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi
sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut
adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan
dengan
persetujuan Direksi..
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong
air pada konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan
bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali
harus digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat
yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “piatfrom” atau jaringan
(“net”).
b. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar
pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan
sementara harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang
melewati tegangan ijin. Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi
selesai. Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan
kepada bagian konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan
tegangan-tegangan selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain
harus disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai
dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan
kunci momen (torque wrench).
e. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan
untuk balok, balok penunjang dan sejenis harus dipasang dengan
luas perletakan penuh setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik
dan tegak.
Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak
susut dan disetujui Direksi.
Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500
dari tinggi vertikal kolom.
5.3.6 Pengujian Pekerjaan
5.4 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN
5.4.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi rangka atap baja ringan.
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Onduline adalah pekerjaan
pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah
dilapisi bahan Onduline untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang
digunakan harus merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam
penelitian dan teknologi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top
Chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh
rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling
screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup
atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan
ereksi, seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
Pekerjaan rangka atap
Pekerjaan reng
Pekerjaan jurai dalam
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
Setting level balok ring
Pemasangan penutup atap
Pemasangan kap finishing atap
Talang selain talang jurai dalam
Asesoris atap
5.4.2 Standard Dan Persyaratan
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja
ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti
kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan
perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin. Desain struktur rangka
atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web dan screw sebagai satu
kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
Sistem yang digunakan : sisten ASD
Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang
berkompeten dan bersertifikasi.
Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses
desain atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk
menghitung struktur baja ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah
disebutkan diatas.
Penghitungan Struktur Rangka Atap menggunakan Software
MAXIMA CAD.
5.4.3 Persyaratan Bahan
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan
pada sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah
millimeter (mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah
ketebalan baja terlapis (Total Coating Thickness/TCT).
Material rangka atap baja ringan menggunakan produk Smarttruss, Global Truss,
Jaindo, atau kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Material struktur rangka Atap
Properti mekanikal baja
Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
Tegangan leleh minimum : 550 MPa
Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
Lapisan pelindung terhadap karat
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium
(Onduline), dengan komposisi sebagai berikut :
55 % Aluminium (Al)
43 % Seng (Zinc)
2 % Silicon (Si)
Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
b. Geometri profil rangka atap
Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
C75.65 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,65 mm), digunakan untuk
rangka batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang
pengisi (web).
Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
Talang Jurai dalam
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan
membentuk sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus
menggunakan talang untuk mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud
disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,40 mm dan telah dibentuk
menjadi talang lembah.
Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Diameter ulir : 5,5 mm
- Jumlah ulir perinch : 14 TPI
- Panjang : 20 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
- Kuat tarik minimum : 15,3 kN
- Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
c. Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Diameter ulir : 4,87 mm
- Jumlah ulir perinch : 16 TPI
- Panjang : 16 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
- Kuat tarik minimum : 11,9 kN
- Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
- Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560
watt
- dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
5.4.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pra Pelaksanaan Konstruksi
1. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan
software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang
telah dijelaskan pada pasal- pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan
surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
2. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
3. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok
ring yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK
sebelum pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
4. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
5. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua
ukuran- ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
6. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor
tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek,
Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
7. Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Direksi
Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
untuk mendapat persetujuan secara tertulis.
8. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
b. Pelaksanaan Konstruksi
1. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium
bahan rangka atap tersebut dari pihak perusahaan Onduline kepada Direksi
Pengawas/Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan dengan biaya
ditanggung oleh pihak kontraktor.
2. Perusahaan pabrikasi Onduline yang dipilih/ditunjuk harus memberikan
garansi penuh atas kekuatan material dan kekokohan serta dapat memberikan
garansi minimal 10 tahun.
3. Pihak perusahaan Onduline harus menyediakan tenaga pemasangan/fabricator
yang terlatih serta tenaga supervise lapangan yang bertugas mengarahkan proses
pemasangan.Bentuk dan dimensi kuda kuda serta dimensi batang-batang dan
plat simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta
sesuai dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan.
4. Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar
pelaksanaan" lebih dahulu. Pekerjaan kudakuda baja ini tidak diperkenankan
dilaksanakan sebelum "gambar pelaksanaan" disetujui Direksi.
5. Jarak antar usuk adalah 50 cm, sedangkan jarak antar reng ± 25 cm atau
mengikuti ukuran genteng.
6. Pembuatan kudakuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan
lantai kerja yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor
harus meminta ijin secara tertulis kepada Direksi dan menunjukkan bengkel
tempat dikerjakannya konstruksi untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
7. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus
menggunakan bor. Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran
harus ditumpulkan dengan gerenda.
8. Pemasangan kuda-kuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan
balok beton penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan
baut-baut pengikatnya telah terpasang dengan benar.
9. Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak
menimbulkan puntiran-puntiran pada bidang kuda kuda.
10. Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku bidang
kudakuda
harus dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum trek stang
dipasang serta konstruksi kudakuda telah benar-benar dalam keadaan diam.
5.5 PEKERJAAN ATAP BETON
5.5.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar, memenuhi uraian syarat- syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan.
5.5.2 Persyaratan Bahan
Atap bangunan TIC menggunakan dak beton, semua beton untuk struktur bemutu
fc’ = 20,75MPa (K-250). Menggunakan beton ready mix.
5.5.3 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Pembesian
2. Pekerjaan Beton
5.5.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan.
Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman ,
termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat
mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor wajib
menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan pekerjaan
yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung.
Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan
perawatan beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum
pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui
Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk
tenaga ahli diluar
yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan
semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
beton adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab
pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil
sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump dibasahkan
dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih
sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton
diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan
dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25
kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya.
Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal
khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan
jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan
untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari
sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk
memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran
dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti
tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa
pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan
diizinkan untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat
pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan
selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan
pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang
timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul.
Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan
tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya.
Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur
dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang
diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak
ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana
gaaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari
panjangg efektif elemen struktur. Pada pengecoran beton yang tebal dan volume
yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa,
sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada beton yang
tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang
tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan pengecoran
dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus
disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan didalam
penawarannya, segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan
sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton
agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus
bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan
sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga
agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-
bahan dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar
harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas
beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi
sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar
tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton
dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan
personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat
pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar
dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga
masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan
beton masih bersifat plastis.
5.5.5 Persyaratan Atap Solartuff
Penggunaan Atap Polycarbonate Solartuff datar atau tidak bergelombang dengan
ketebalan 3 mm. Merk yang digunakan Solarflat tipe clear, dipasang dengan
menggunakan hollow 4x4. Metode pekerjaan dilakukan selayaknya pemasangan
kanopi secara manual.
BAB 6
PEKERJAAN ARSITEKTUR
6.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi antara
lain :
1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe,
pelat klem- klem sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.
2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan
wartel moer (adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼”
x 1” bentuk U) dan dipasang sesuai dengan gambar dan atas petunjuk
Direksi/Pengawas, tiap jarak 80
Cm. Pemasangan pada bidang beton dikaitkan pada angker-angker beton
(Philips red head / Ramset) atau ditanam dalam beton sebelum pengecoran
pelat atau balok beton lantai. Besi diameter 6 mm sebagai penggantung harus
lurus, tidak boleh bekas tekukan dan tidak karatan. Setelah rangka plafond
selesai dipasang, besi-besi penggantung harus dicat dengan zinc chromate.
3. Railing pagar selasar, dengan ukuran sesuai gambar
rencana.
6.1.2 Persyaratan Bahan
6.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pemeriksaan dan lain-
lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi.
Seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
2. Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada saat
yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan
sebelum diperiksa dan disetujui Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik
atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak, dan bila
demikian, harus diperbaiki dengan segera tanpa tambahan biaya.
3. Gambar
Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar
kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang
serta ukuran las, jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain
yang lazim diperlukan untuk fabrikasi.
4. Ukuran-
ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
5.
Sambungan.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu
sambungan.
b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul (full penetration butt weld).
6. Pemasangan percobaan (trial
erection)
Bila dipandang perlu oleh Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan
spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi. Pemasangan percobaan tidak boleh
dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
7. Pengecatan.
a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua
permukaan baja harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-
minyak. Pembersihan harus dilakukan dengan sikat besi mekanis
(mechanical wire brush).
b. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex. Pengecatan
dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan
ditanam di dalam beton tidak boleh dicat.
c. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk
primptop, protective, nippon paint ICI,. Pengecatan dilakukan satu kali atau
lebih dilapangan sampai menutup sempurna.
8. Pemasangan akhir (final erection)
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus
dalam keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau
ditempatkan sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan
fabrikasi atau perubahan bentuk karena kesalahan penanganan atau
pengangkutan, maka keadaan itu harus segera dilaporkan kepada Direksi,
untuk mendapatkan persetujuan cara perbaikan dan pemecahannya, yang
dapat dilakukan di lapangan atau di work shop. Meluruskan pelat dan
besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan cara yang
disetujui. Segala biaya sebagai akibat dari hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
b. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada
konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan
Waterproofing yang telah disetujui.
c. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga
memudahkan pemasangan.
Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus
dipasang sesuai dengan gambar detail.
6.2 PEKERJAAN PASANGAN
6.2.1 Pekerjaan Pasangan Bata Merah
6.2.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk perencana.
6.2.1.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
Batu bata harus memenuhi NI 10
Semen Portland harus memenuhi NI 8.
Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
6.2.1.3 Persyaratan Bahan
1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang
berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran
sama kira-kira 5x11x22 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi
20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai.
Bahan bata merah:
Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
Tebal spesi : 20 – 30 mm
Ketahanan terhadap api : 2 jam
Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
6.2.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop
drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
3. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC
: 5 pasir pasang. untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari
permukaan sloof sampai ketinggian 50 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding
didaerah basah setinggi 160 cm dari pemukaan lantai, serta semua dinding yang
pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk
rapat air dengan campuran 1 PC : 6 pasir pasang.
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau
dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai
perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
5. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah lokal dengan kwalitas terbaik
yang disetujui Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
6. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
penuh.
7. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
8. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar siar telah dikerok serta dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan
cor kolom praktis.
10. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
11. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 15x15 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 12 mm, beugel diameter 8 mm jarak 15 cm.
12. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama
sekali tidak diperkenankan.
13. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak 75
cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang kurangnya 30 cm
kecuali ditentukan lain.
14. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%
Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
15. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15
cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus
cermat, rapi dan benar benar tegak lurus.
6.2.1.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding
finish setebal
15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
6.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
6.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
6.3.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 dari satu produk untuk
pekerjaan).
(dipilih seluruh
23.. PAaisr ihr ahraursu ms mememeneunhuih Ni NI-I3- 3p apsaasla 1l 01.4 ayat 2.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 6 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
6. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
6.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan
tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan
Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah
permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150
cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah
lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 6 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC :
6 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran
berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus
ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk
setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap
air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan
diplester, dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram /
dibasahi dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 6 pasir.
d. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya
diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang
lebih baik terhadap finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran
2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu
dan
memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diizinkan
Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Perencana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
6.4 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA
6.4.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
6.4.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat- alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela, seperti yang
dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan
jendela, pekerjaan kaca.
6.4.1.2 Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam
negeri , Indalex, Alexindo, YKK, berwarna yang memenuhi Aluminium
extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) atau
sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci
dalam shop drawing yang disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil:
d. Untuk Kusen Aluminium warna putih (white) powder coating.
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-
unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
f. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan
Syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120
kg/m2, untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran
air, tidak
terlihat kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai
tekanan
137 Pa (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum
3,4 L/m2 min.
k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela,
pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
m. untuk tinggi dan lebar 1
mm. n. untuk diagonal 2
mm.
o. Accessories.
p. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
q. Sealant yang dipergunakan adalah Dow Corning type 795.
r. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal
2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak/ bergeser.
s. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I
dengan merk : Solid / Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan
menggunakan casement.
6.4.1.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan
dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan
persetujuan dari
Direksi Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing
atas petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus
rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal
2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air
dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah
antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen
aluminium akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan
metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari
timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel
mutlak diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang
dinding horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass
(pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
dilakukan pada swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
6.4.3 Pekerjaan Daun Pintu
6.4.3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun pintu dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan /ditunjukkan dalam gambar.
6.4.3.2 Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan alumunium dan kaca atau sesuai dengan gambar
detail kusen /daun pintu.
b. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai
dengan pilihan Perencana.
c. Rolling Door dengan bahan alumunium dengan ukuran kusen aluminium 4
inch tebal 1,2 mm warna putih dengan ukuran 2,85m x 2,6 m dengan bukaan
ditarik keatas
6.4.3.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh
bahan/material yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Pekerjaan Kaca
6.4.3.4 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat- alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela,
kaca mati. c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kusen,
Pintu dan Jendela).
6.4.3.5 Persyaratan Bahan
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada
umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus
cahaya, diperoleh dari proses pengambangan (Float Glass). Kedua
permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS.
Kaca tebal minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk
pemasangan dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca
Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan
lebar kira-kira 2 mm.
Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan
maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan
dari pabrik bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan
penggunaannya pada bangunan, luas / ukuran bidang kaca (cutting size),
maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca.
Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah
permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda / dihaluskan.
6.4.3.6 Persyaratan
Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat- syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan /
disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan
alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran
tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai
dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam
pintu kaca rangka aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk
menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai
dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca
terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
6.4.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
6.4.4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan
alat - alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
6.4.4.2 Persyaratan Bahan
Produk Kend/Solid/Griff/SES kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas. a. Pengunci Pintu: LockcasE, Handle, Backplate, Striking
plate, dan cylinder b. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
c. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi
dalam. d. Pengunci Jendela: Casment Handle
e. Engsel Jendela: friction stay
f. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
6.4.4.3 Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian
hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk
mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu
dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun,
menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu,
tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas
pintu, engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu,
engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan
pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan).
6.4.4.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang
telah dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam
sesudah pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya
dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap
kemungkinan cacat pada permukaannya.
4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan,
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-
masing memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi
dengan cylinder nya.
6.4.5 Persyaratan Kaca
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
- KHUSUS
• Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) dan stopsol produk
ASAHIMAS, atau MULIA. Kaca tebal minimum 3 mm, atau sesuai
perhitungan, digunakan untuk pemasangan pada daerah Interior dan eksterior
diseluruh pintu dan jendela kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti
dinyatakan dalam gambar.
Sealant yang digunakan adalah Neutral Sealant produk Dow Corning warna putih,
untuk Struktural sealant menggunakan type 795 sedangkan untuk Weatherseal sealant
menggunakan type 791. Lebar permukaan sealant yang melekat dengan mullion
/transom ditentukan berdasarkan kalkulasi struktur (Structural Calculation), sehingga
dapat diperoleh Structural Bite (minimum 6 mm), serta kalkulasi pergerakan
sambungan (Joint Movement Calculation) sehingga diperoleh Minimum Joint Width.
Sealant yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan standard test yang berlaku
antara lain :
- ASTM-C-920-86;
- ASTM-C-679
- JIS A - 5758 ;
- BS – 5889 dan memberikan jaminan garansi pabrik selama 10 (sepuluh) tahun.
6.5 PEKERJAAN PELAPIS DINDING DAN LANTAI
6.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik. Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
6.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran
b. Pekerjaan Pasangan Bata
6.5.3 Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
NI 19
PVBB 1970
PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang
ditentukan dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
6.5.3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
6.5.3.2 Persyaratan Bahan
a. Keramik lantai, keramik dinding yang digunakan :
1. Jenis : Glaze Ceramic Tile Roman/Platinum kualitas
sesuai persetujuan Direksi Pengawas.
2. Daya serap : 1%
3. Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan
asam dan basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970(ni-3) pasal 33D
ayat 17-23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:6 pasir
pasang ditambah bahan perkeat/Carofix 2 atau
produk AM
10. Warna : Akan ditentukan kemudian.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan
ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna
yang tidak seragam akan ditolak.
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi
dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.
6.5.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian
PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai
screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah
minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan
didaerah basah dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Perencana.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan
membentuk sudut siku yangsaling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
yang telah disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24
jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
n. Grouting
Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat,
setelah naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan
compresor (ditiup)
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya
poles dengan kain.
6.5.4 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap
warna, ukuran dan jenis keramik yang dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
6.5.5 Pekerjaan Pasangan Keramik
6.5.6 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan keramik termasuk pelapis lantai step nosing serta seluruh peralatan
bantu yang digunakan.
c. Pekerjaan keramik ini dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan
ditunjukkan dalam gambar
6.5.7 Persyaratan Bahan
a. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
b. Keramik Lantai (TIC) : 60x60 cm atau Sesuai yang tertera pada gambar.
c. Keramik Lantai Kamar Mandi : 30 x 30 cm non polished/motif kasar
c. Keramik dinding kamar mandi : 30x60 cm atau Sesuai yang tertera pada gambar.
d. Keramik motif kayu plaza pengunjung, plasa kuliner : 60 x 60
cm non-polished/motif kasar
e. Bahan perekat terdiri dari 2 bagian Laticrete 4237 : 3 Bagian PC : 3 Bagian
pasir dan Sealant atau Epoxy (utk di meja Vanity).
f. Warna akan ditentukan kemudian atau seperti yg ditunjukkan pada detail gambar,
warna harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.
6.5.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, minimal 2 (dua) produk pabrik. Pengajuan /
penyerahan harus disertai brosur / spesifikasi dari masing-masing pabrik yang
bersangkutan.
b) Alas dari pasangan pedestal adalah dinding bata yang permukaannya telah
diratakan, dan multiplex 18mm untuk meja vanity wastafel. Adapun dasar
pemasangan granit merupakan plesteran atau multiplex yang rata dan tegak.
c) Bahan dipasang dengan adukan pengikat atau perekat (sealant atau epoxy)
sesuai dengan syarat tersebut diatas. Pemasangan adukan pengikat dan
perekat ini harus mencakup seluruh permukaan pasangan secara merata
tanpa ada bagian yang berongga.
d) Bahan harus bebas dari segala cacat dan berstruktur padat dan halus
pada setiap permukaan yang exposed dan siku sisi-sisinya.
e) Pemotongan dari unit-unit bahan harus menggunakan alat potong khusus
(mesin pemotong elektrik) sesuai ketentuan dari pabrik.
f) Sebelum dilakukan pemasangan, unit-unit dari bahan harus dibeberkan
terlebih dahulu supaya marmer dapat disusun sedemikian rupa sehingga pola
/ warna teratur.
g) Jarak antara masing-masing unitnya, diisi dengan bahan grouting yang telah
disyaratkan.
h) Hasil pemasangan harus sama dan membentuk garis-garis yang lurus dan
sejajar, pada perpotongan siar-siarnya harus saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
i) Bidang permukaan pasangan harus rata, semua unit-unitnya terpasang kuat
(tidak goyang), sisi-sisi dan sudutnya utuh (tanpa cacat, retak dan gompal).
j) Siar-siar harus diisi dengan bahan pengisi khusus, sesuai yang disyaratkan.
Pengisian siar- siar dilakukan setelah pasangan cukup kuat, minimum 10
(sepuluh) hari setelah pemasangan selesai.
k) Sesudah pemasangan selesai, permukaan lantai harus dibersihkan dan
dipolish dengan mesin wash / polish.
l) Lantai yang telah dipasang harus dihindarkan dari sentuhan / benturan,
selama 3x24 jam dan untuk seterusnya dilindungi dari kemungkinan cacat
akibat pekerjaan lain.
6.6 Pekerjaan Floor Hardener
6.6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan perkerasan permukaan lantai beton yang bersifat
monolitik (menyatu dengan beton) seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua pekerjaan lantai seperti tertera didalam
gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
6.6.2 Pelaksanaan
Non Metallic Floor Hardener.
Kualitas NITROFLOR HARDTOP/ FOSROC, untuk pemakaian pada lantai beton
yang masih segar/baru selesai docor, dan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
- Merupakan produk pabrik yang telah memenuhi standard Internasional (ISO)
sehingga memiliki mutu yang terkontrol.
- Terdiri dari agregat khusus berbahan dasar silika (non metallic), PC (semen) dan
aditif khusus untuk meningkatkan kemudahan pelaksanaan pengecoran.
- Bersifat monolitik (menyatu dengan beton)
- Memiliki ketahanan Abrasion Resistance sesuai standard British Board of
Agreement (Report no.610) yang memberikan ketahanan abrasi sebesar 225%
- Memiliki Compressive Strength sesuai BS 1881 Part 106-1983 sebesar 70 N/mm2
- Memiliki aggregat yang mempunyai nilai skala kekerasan Mohs : 7
- Memiliki ketahanan terhadap minyak dan oli
- Warna natural (warna beton alami) atau warna lain yang ditentukan kemudian oleh
perencana atau Direksi Lapangan.
Semua pelaksanaan pemasangan harus didasarkan pada petunjuk dari pabrik
pembuat bahan-bahan tersebut dan harus mampu memberikan tambahan perkerasan
permukaan lantai.
a. Lantai beton dasar harus memiliki kadar minimun semen sebesar 300 kg/m3 dan
didisain untuk mengurangi segregasi dan kontrol terhadap bleeding. Water cement
ratio sebaiknya rendah dan ditambahkan bahan plasticizer Conplast untuk
memudahkan pelaksanaan pengecoran.
b. Lantai beton harus padat dan rata dan dikerjakan sesuai dengan standard pengerjaan
lantai beton yang baik dan benar dimana resiko terjadinya retak susut/kering sudah
dikurangin dengan adanya siar-siar pada jarak tertentu dan kerataan permukaan
dengan menggunakan dudukan bekisting yang kuat dan kaku serta jidar yang rata
dan kaku.
c. Bila air yang naik ke permukaan beton yang baru selesai dicor sudah tidak kelihatan
lagi (telah melewati setting time) maka bahan floor hardener ini dapat ditaburkan
secara merata dengan dosis rata-rata 5 kg/m2 atau sesuai yang disyaratkan.
d. Aplikasi floor hardener ini harus terus berlangsung tanpa terputus hingga didapatkan
kondisi lantai dasar yang mengeras pada kondisi dibebanin injakan kaki sedalam 3-6
mm. Setiap kelebihan air di permukaan (Bleeding water) harus menguap seluruhnya.
e. Pada area pengecoran yang luas sangat direkomendasikan untuk membuat metode
pengecoran secara bertahap dan memastikan bahwa lokasi pengecoran dapat
dilaksanakan dengan tenaga kerja dan dosis bahan floor hardener yang cukup secara
terus menerus sampai selesai.
f. Floor hardener ditaburkan secara bertahap dengan dosis 2/3 bagian dahulu dan
ketika bahan menjadi berwarna gelap secara merata akibat absorpsi air dari lantai
dasar maka dapat segera digosok (di-trowel).
g. Setelah itu 1/3 bagian sisanya ditaburkan secara merata diatas permukaan beton. Jika
bahan mulai meresap dan menjadi berwarna gelap secara merata akibat absorpsi air
dari lantai dasar maka dapat segera di-trowel.
h. Finishing akhir harus menggunakan mesin trowel pada saat beton sudah mengeras
dan kuat menahan beban mesin tanpa mengalami kerusakan agar didapatkan
permukaan yang lebih padat.
i. Setelah pekerjaan hardener selesai maka harus segera diberi lapisan Concure
(Curing Compound) untuk mengurangi terjadinya penguapan air beton. Pada area
yang terbuka sebaiknya setelah dicuring dilindungi lagi dengan karung basah untuk
mengurangi terjadinya retak susut.
j. Lantai yang sudah dikerjakan tidak boleh terkena air hujan selama 48 jam dan
sebaiknya tidak dipakai selama 1 (satu) minggu. Jika akan segera dibebani dengan
lalu lintas yang berat dalam 2 (dua) minggu pertama umur beton maka sebaiknya
dilindungi dengan multipleks plywood.
6.8 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUMBOARD
6.8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai
dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Direksi/ Pengawas, pada tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian
6.8.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
6.8.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
6.8.4 Persyaratan
Bahan
a. Penutup Plafond
1. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum
board tebal 9 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar untuk itu.
2. Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/ Knauff/ Elephant Gypsum
yang disetujui oleh Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.
3. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan
pertemuan adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound
dan cotton tape.
4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang
tercantum pada gambar.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari rangka besi hollow 1 x 40.40.0,4 mm modul 60
x 60 cm.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material
tersebut sebelum dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat
Zincrhomate tau di galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas
profil utama (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan
gesper pengatur ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang
dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat
pada beton, dinding atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai
dengan gambar.
6.8.5 Persyaratan Pelaksanaan
a) Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan
dari Direksi Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
b) Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik,
lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat
cacat lainnya. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
penggantung seperti telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku
ramset ke plat beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang
rangka harus saling tegak lurus.
c) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan
harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh
ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e) Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
untuk itu.
f) Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g) Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus
(tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan
yang digunakan).
h) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor
wajib menanyakan hal ini kepada Perencana.
i) Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j) Penutupan sambungan gypsum board
1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing
Compound sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan
baik. Aduk pada komposisi yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari
15 menit, atau akan mengeras.
2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan
cotton tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan
adukan dengan menggunakan kape/ srap.
3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan,
hingga merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga
kering. Bersihkan/ ratakan dengan kape.
4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis
merata dan halus sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel.
Tunggulah sampai kering kemudian amplas.
k) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit
yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan
pemeriksaan / pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
1. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai
pekerjaan selesai.
6.9 PEKERJAAN PENGECATAN
6.9.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata,
beton, GRC, gypsum, baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-
permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian
anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena
belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Direksi Pengawasmaupun penyempurnaan / pengulangan cat karena
belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
6.9.2 Standar Dan Persyaratan
1.
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis
pada bidang bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang
bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana.
Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan
Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan
mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
6.9.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
6.9.3.1 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah
(toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan
jamur Dulux / Jotun/ Mowilex/ kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
Tanpa plamir
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali
pengecatan.
Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex yang disetujui
Direksi Pengawas.
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
6.9.3.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah
pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang
ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis
dengan kekentalan sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer
yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding
dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
6.9.4 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco
6.9.4.1 Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan produk Nippe/Suzuki/Avian/Emco yang disetujui
oleh Direksi Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30
mikron.
6.9.4.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi
pagar beserta pintunya, pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain
ditentukan dalam gambar.
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas
halus dan bebas debu, oli dn lain lain.
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las
dan ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu
lapisan tebal 40 micron diulaskan.
d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
6.9.5 Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi
dan 2 galon uncuk cat acrylic-vinyl acrylic emulsion dari tiap warna dan jenis
cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
6.10 PEKERJAAN LETTERING
6.10.1 Persyaratan Bahan
1. Akrilik tebal 5 mm berwarna putih
2. Rangka Hollow 4x4 ( finishing cat hitam glossy)
3. Lampu LED
4. Font Century Gothic
5. Tinggi huruf Tpada Tourist 63cm, sedangkan huruf lainnya 50cm
6. Tinggi Huruf kapital pada kata Information Center 50cm, sedangkan huruf
lainnya 40cm
7. Tinggi huruf kapital pada kata Food Corner 76cm, sedangkan huruf lainnya
58cm
8. Tinggi huruf kapital pada kata Taman Lele 99cm, sedangkan huruf lainnya
77cm
6.10.2 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan Design
Langkah pertama yang menjadi satu proses terpenting dalam membuat huruf timbul
adalah pembuatan desain terlebih dahulu. Desain yang dibuat adalah pola yang sudah
Anda pikirkan bagaimana huruf timbul tersebut nantinya terlihat. Jika Anda memiliki
desain, hasil tulisan timbul tidak akan melenceng dari perencanaan sebelumnya karena
telah dibuat sesuai pola.
2. Persiapkan Bahan dan Material
Jika sudah membuat dan mempunyai pola design. Anda perlu menyiapkan bahan dan
material yang diperlukan untuk proses pembuatan. Pastikan bahan –bahan,
perlengkapan dan semua peralatan sudah lengkap barulah Anda memulai. Jangan
sampai ditengah perjalanan ada satu bahan yang terlewat.
Bahan Acrylic sebagai bahan utama adalah bahan yang terutama perlu Anda
perhatikan. Mulai dari kualitasnya, berapa banyak, ketebalan, dan berbagai unsur
bahan tambahan lainnya yang ingin Anda tambahkan. Misalnya jika Anda ingin
menambahkan lampu LED supaya huruf timbul menyala dengan cantik. Maka, bahan
–bahan seperti itu pastinya harus Anda sediakan terlebih dahulu.
3. Membuat pola/mal
Mal atau biasa lebih sering disebut dengan kata pola ini adalah proses lanjutan dari
pembuatan desain sebelumnya di langkah pertama. Jumlah mal harus disesuaikan
dengan kebutuhan jumlah huruf dan simbol yang akan digunakan. Dengan membuat
mal ini akan lebih memudahkan Anda sebagai tanda nama untuk proses pemotongan
supaya tidak melenceng, tanpa cacat dan rapi.
4. Proses Pemotongan/Cutting
Langkah berikutnya setelah selesainya pola yang dibuat adalah melakukan
pemotongan atau Cutting. Anda bisa mulai memotong sesuai dengan pola yang
tergambar menggunakan peralatan khusus untuk memotong. Kemudian setelah mal
selesai dipotong, barulah Anda bisa beralih ke proses berikutnya.
5. Proses Penggabungan
Selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah melakukan penggabungan dari beberapa
bagian huruf yang sudah Anda potong –potong sebelumnya. Lakukan penggabungan
sampai akhirnya terbentuk sebuah karya 3 dimensi yang unik dan menarik. Dalam
proses ini jangan lupa untuk merekatkan bagian –bagiannya menggunakan produk
perekat khusus yang memiliki daya rekat tinggi, kuat dan tahan lama.
6. Proses Pemasangan
Setelah proses perekatan sudah dilakukan dengan sempurna, selanjutnya Anda bisa
langsung memasangnya pada lokasi yang sudah ditetapkan. Ini adalah proses akhir
dalam pembuatan huruf timbul. Anda bisa mulai dengan membuat tanda
pemasangannya menggunakan alat pengukuran. Lalu memasangnya sesuai tanda.
6.11 Pekerjaan Ramp
6.11.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan perkerasan permukaan lantai beton yang bersifat
monolitik (menyatu dengan beton) seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua pekerjaan lantai seperti tertera didalam
gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
6.11.2. Pekerjaan persiapan
1. Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang lantai Ramp.
2. Approval material yang akan digunakan.
3. Persiapan lahan kerja.
4. Persiapan material
5. Persiapan alat kerja
6.11.3. Pengukuran
1. Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda (marking)
untuk posisi titik perletakan pekerjaan lantai ramp.
6.11.4. Pelaksanaan
a) . Seluruh dinding dari pasangan batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 6 pasir beton,
kecuali pasangan batu bata semen trasram
b) Sebelum digunakan batu bata harus direndam air hingga jenuh.
c) Setelah batang terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
d) Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar dibersihkan.
e) Pemasangan batu bata dilakukan betahap, setiap tahap maximum 24 lapis per harinya,
serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal ½ batu yang
luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan
kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 12 mm.beugel
diameter 8 jarak 20 cm, sedangkan jarak antar kolom satu dengan yang lain dibuat
maksimal 3 (tiga) meter.
f) Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
g) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan hal lain hal ditentukan
lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
h) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
i) Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang
rata.
j) Pasangan batu bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan adukan
1PC : 6 pasir.
k) Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi
terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester). Penuh dan
padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda
lain yang membuat cacat.
l) Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan
beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite harus
tertutup aduk plesteran.
m) Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan beton
yang akan difinish dengan cat.
n) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan /atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
Kerja.Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm,
maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan ke permukaan pasangan
batu bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
o) Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.
p) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 minggu.
q) Khusus untuk pasanga batu bata pada peturasan, sebelum pelaksanaan pekerjaan aduk
plesteran ini, terlebih dahulu harus diberi lapisan kedap air setinggi 40 cm dari peil
finish lantai yang bersangkutan.
BAB 7
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
7.1.1 Pekerjaan Pemipaan
7.1.1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi
pemipaan lengkap dengan fitting-fitting, alat-alat bantu, dengan isolasi atau tanpa
isolasi sesuai seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi
dokumen ini.
7.1.1.2 Umum
Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum
adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Kontraktor wajjb
menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur
instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan
mendapat persetujuan dan Direksi sebelum dilaksanakan.
7.1.1.3 Material
Pipa Refrigerant : Deoxidized phosphorus seamless cooper pipe
Pipa condensasi : Pipa PVC klas AW
Kwh meter : 1300 watt/kios kuliner include nidi dan slo. (Kwh meter pra-
bayar)
Lampu Taman Vertikal :
- Dinding lampu taman terbuat dari dinding bata dengan ukuran 56 x 24 cm
dengan ketinggian 239 cm sesuai dengan gambar DED
- Casing lampu terbuat dari acrylic tebal 5 mm.
- Braket tiang terbuat dari plastik pabrikan.
- Lampu yang digunakan jenis LED strip warm white
7.1.1.4 Konstruksi Pemasangan Pipa
Pipa dengan diameter sampai 2 1/2" - sambungan ulir.
Pipa diatas diameter 2 1/2" - sambungan flens/las.
Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dulu bagian dalam dari kotoran-
kotoran yang melekat.
Setiap potongan pipa dengan las/gergaji harus dibersihkan dulu dari sisa-
sisa las (gumpalan las) sebelum disambung, diratakan (reamed) sesudah
digergaji, sehingga mencapai ukuran asli.
Setiap sambungan sehabis dilas, harus dibersihkan dari kerak-kerak dan
setelah dingin langsung dimeni.
Untuk sambungan ulir, harus memakai seal tape untuk mencegah kebocoran
dan tidak diperkenankan memakai plumber rope.
Setiap ujung pipa yang belum akan disambung harus ditutup dengan plat
(metal) yang dilas.
Pipa-pipa yang menembus dinding/plat beton harus memakai sleeve dan
sekitamya diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building
sealant yang tahan api.
Pipa-pipa sebelum diisolasi harus dicat dengan cat anti karat (cat
meni 2 lapis).
Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 20 kg/cm' selama 2 jam.
Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak
gantungan pipa / penyangga pipa tidak boleh lebih dari : sampai 1/2"
berjarak 2,0 m diameter 3/4 s/d 1" berjarak 2,5 m diameter 1 1/4 s/d 21/2"
berjarak 3,0 m diameter 3" s/d 5” berjarak 3,5 m diameter 6" keatas berjarak
4,5 m
Penggantung pipa pada plat beton memakai ramset untuk pipa dia.
1/2" s/d 21/2" dan expansion bolt (dyna-bolt) untuk pipa diatas dia. 3".
Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang
dipasang erat pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.
Pipa-pipa diruang mesin chiller dan dilantai atap menggunakan support dan
mamakai vibration isolator.
Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari
bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.
Sudut belokan yang djperbolehkan ialah 90 dan 45 pada dasarnya untuk sudut
belokan 90 dan 45 terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius
dan dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka
penggunaan short radius harus mendapat persetujuan tertulis dari DIREKSI
PENGAWAS dan Konsultan Perencana.
Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan baik.
Sebelum dipasang supports harus dicat dengan ICI zinchromate primer.
Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari
bahan yang dipaksakan.
7.2 PEKERJAAN SANITAIR
7.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini hingga tercapau hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail
gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.
7.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
Pekerjaan Instalasi air hujan
7.2.3 Persyaratan Bahan
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
4. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asal usul barang
pada setiap pengirimannya.
7.2.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas
beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus
disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada Direksi Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
lancar dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Floor drain, Roof drain dan Floor Clean Out
a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan
siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan
draad untuk clean out. Atau sesuai dengan gambar untuk itu.
b. Floor drain, Roof drain, Floor Clean out dipasang ditempat tempat
sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain, Roof drain, Floor Clean out yang dipasang teleh diseleksi
baik, tanpa cacat dan disetujui Perencana.
d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, Floor drain, Roof
drain penutup lantai harus dilobangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil
dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain, Roof drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat
beton kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
f. Setelah floor drain, roof drain dan floor clean out terpasang, pasangan
harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada
kebocoran.
7.3 PEKERJAAN PLUMBING
7.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:
Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
7.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini
adalah:
Pekerjaan Sanitair
7.3.3 Standard dan Persyaratan
1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan
plumbing:
Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
SNI (Plumbing)
Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.
Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan
Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
2. Kontraktor-Sub kontraktor
a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi
yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya.
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas
III (C) untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai
penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi
Pengawas.
d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
3. Koordinasi dengan Pihak Lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu
pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh /
sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan
type yang sama untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar
mudah memeliharanya.
c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi
sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan
pekerjaan ini.
d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk
kepada Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel,
pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing
dan lain-lain pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim
Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal
ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan
tersebut.
4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
a. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja /
shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang
telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan
disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai
bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Contoh Bahan & Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah
diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh
SPK.
c. Asbuilt Drawings
Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus
menyerahkan Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk
gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak
1 (satu) set.
Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda
tangani oleh Direksi Pengawas.
5. Testing dan Commisioning
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
c. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan
tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh pihak Direksi.
6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai dengan
spesifikasi teknis.
b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,
sehingga
Pemberi Tugas dapat membenarkannya.
d. Pemborong telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari
Instansi Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja,
dll, hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi
peraturan instansi yang bersangkutan.
e. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat,
gagal atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar,
ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam
waktu yang cukup menurut Direksi Pengawas serta pihak yang
berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana
kenyataannya, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat
menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas
dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Katalog spare-parts.
Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam
kontrak ini, juga dalam bahasa Indonesia.
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3
(tiga) set dan kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan
data-data tersebut belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan
Kontraktor belum diprestasikan 100%.
c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai
operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang
ditunjuk oleh Direksi Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap
menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga)
bulan sesudah penyerahanvpertama proyek dilakukan.
d. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih
dahulu kepada
Direksi Pengawas.
e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi
dan perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada
Direksi Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam
suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang
mesin utama lain yang ditunjuk Direksi Pengawas.
8. Servis dan Garansi
a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1
(satu) tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi
Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang
atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat
kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-
terimakan untuk pertama kalinya.
d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau
setiapp dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan
Mekanikal dan Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor
sekali sebulan untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan
selama masa pemeliharaan.
e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan
garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.
7.3.4 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
Keterangan Merk
Tekanan
Type Tekanan Uji
Kerja
Jenis Pekerjaan
Pipa Instalasi Air PVC Type AW Gravitasi 5 kg/cm2 Wavin/ Rucika/
Hujan dan test Langgeng/
Accessoriesnya rendam
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara
tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
7.3.5 Persyaratan Pelaksanaan
Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada
pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite
dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan
reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Las
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las atau
elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan kepada Direksi
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja
sesudah mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik
menurut penilaian Direksi/Pengawas.
c. Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus
terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi
dari pabrik pipa.
d. Sambungan sanitary fixtures
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet
dan Supply Valve dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal
threat.
e. Sleeves
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk
yang mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber
sealed atau "Caulk".
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar,
spesifikasi dan untuk bagian- bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-katup
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close"
harus ditunjukkan ditags katup.
Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai
atau
kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved
type dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with
flange for water prooving
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
d. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type. Floor Clean Out terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with
flange for waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat
karet
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
e. Roof Drain
Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron
dengan konstruksi waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas
penampang pipa buangan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
a. Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai
berikut: Diameter Ukuran Pipa Batang
Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13mm
2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang
pipa lebih dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan
puncak.
3. Bentuk gantungan.
4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai
berikut:
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang
benda-benda keras/tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada
dasar galian dengan adukan semen.
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus,
kemudian tanah kasar.
5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
a. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun
setiap jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
b. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
c. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta
harusdibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara-cara / metoda- metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
7.4 PEKERJAAN DAPUR
Pekerjaan dapur ada di tiap kios kuliner.
7.4.1 Persyaratan
1. Panjang meja dapur 3m dan lebar 60cm
2. Terdapat 2 washbak untuk cuci piring include 1 kran angsa
3. Finishing meja dapur dengan granit 60x60cm
7.4.2 Pelaksanaan
Pembuatan beton untuk meja dapur sama halnya seperti pembuatan campuran beton
pada umumnya, dengan komposisi 1PS : 3PC : 5SP. Pembuatan adukan beton
dilakukan dengan metode site-mix. Bekisting yang digunakan untuk cetakan adalah
multipleks dengan tebal 12mm. Finishing meja dapur menggunakan granit 60x60cm.
7.5 PEKERJAAN LANDSCAPE
7.5.1 PEKERJAAN PEMASANGAN KORAL SIKAT (CAST IN-SITU)
1. Lingkup pekerjaan
Meliputi pekerjaan pemasangan koral sikat untuk area drop-off, main entrance, feature
wall dan BBQ area atau sesuai yang tertera pada gambar konstruksi.
2. Persyaratan bahan
1. Bahan yang dipakai adalah batu koral sikat (dia. 30-50 mm) warna abu-abu
natural untuk area drop-off dan main entrance serta warna beige/cream untuk
feature wall dan BBQ area, dengan pengerjaan cor di tempat, sesuai pola dan
dimensi yang ditentukan dalam gambar. Naad yang digunakan berbahan semen
warna abu-abu.
2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan material
contoh untuk disetujui oleh Project Officer.
3. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI – 8 tipe I menurut
ASTM atau S – 400 menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang
dipilih dari produk semen Tiga Roda, Gresik yang disetujui oleh Project Officer.
Penyimpanan harus di tempat yang kering dan rapat air, terangkat dari tanah.
4. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan bebas dari
tanah liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran dan
bentuk yang sama sesuai persyaratan: NI – 3 pasal 1, dan NI – 2 bab 3.3.
5. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan
organik, garam asam alkali.
6. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
Konstruksi. Contoh bahan harus ditunjukkan dan diserahkan untuk
mendapat persetujuan Manajer Konstruksi sebelum dipakai.
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Batu yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna dan
ukurannya. Tiap batu yang dipakai harus sesuai spesifikasi di atas.
2. Tuang batu ke atas permukaan mortar yang masih setengah basah dan rata.
Kemudian semprotkan bahan retarder ke atasnya.
3. Setelah 5-8 jam, semprotkan air bertekanan tinggi untuk membersihkan
semen yang menempel pada batu. Retarder yang disemprotkan sebelumya
menyebabkan hanya sekitar 3 mm bagian atas permukaan yang tercuci tanpa
melepaskan batu.
4. Setelah 2-3 hari dan permukaan benar-benar kering, aplikasikan high gloss sealer.
5. Pertemuan antara koral sikat dan agregat sikat pada area drop-off dibatasi oleh
brass strip setebal 10mm
7.5.2 Pekerjaan Pasangan Keramik
7.5.2. 1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan keramik termasuk pelapis lantai step nosing serta seluruh
peralatan bantu yang digunakan.
c. Pekerjaan keramik ini dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan
ditunjukkan dalam gambar
7.5.2.2 Persyaratan Bahan
Keramik motif kayu 60x60 cm
7.5.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, minimal 2 (dua) produk pabrik. Pengajuan /
penyerahan harus disertai brosur / spesifikasi dari masing-masing pabrik yang
bersangkutan.
b. Alas dari pasangan pedestal adalah dinding bata yang permukaannya telah
diratakan, dan multiplex 18mm untuk meja vanity wastafel. Adapun dasar
pemasangan granit merupakan plesteran atau multiplex yang rata dan tegak.
c. Bahan dipasang dengan adukan pengikat atau perekat (sealant atau epoxy)
sesuai dengan syarat tersebut diatas. Pemasangan adukan pengikat dan
perekat ini harus mencakup seluruh permukaan pasangan secara merata
tanpa ada bagian yang berongga.
d. Bahan harus bebas dari segala cacat dan berstruktur padat dan halus
pada setiap permukaan yang exposed dan siku sisi-sisinya.
e. Pemotongan dari unit-unit bahan harus menggunakan alat potong khusus
(mesin pemotong elektrik) sesuai ketentuan dari pabrik.
f. Sebelum dilakukan pemasangan, unit-unit dari bahan harus dibeberkan
terlebih dahulu supaya marmer dapat disusun sedemikian rupa sehingga pola /
warna teratur.
g. Jarak antara masing-masing unitnya, diisi dengan bahan grouting yang
telah disyaratkan.
h. Hasil pemasangan harus sama dan membentuk garis-garis yang lurus dan
sejajar, pada perpotongan siar-siarnya harus saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
7.5.2 Pasangan Bata Merah
Pasangan bata merah ini ditujukan sebagai variasi lantai taman, pasangan disusun 1
bata rapi sesuai gambar kerja.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk perencana.
7.5.3 Area Duduk
Ruang Lingkup : Plaza Pengunjung dan Plaza Kuliner
- Tempat duduk di plaza pengunjung menggunakan beton kombinasi kayu,
dengan Panjang 1,25m lebar 55cm dan tinggi 45cm
- Meja di Plaza kuliner menggunakan beton tanpa kombinasi dengan Panjang
1,25m lebar 60cm dan tinggi 70cm
- Kursi atau tempat duduk yang ada di plaza kuliner menggunakan bahan kayu
kombinasi besi dengan Panjang 1,25m lebar 50cm dan tinggi 45cm
- Bidang permukaan pasangan harus rata, semua unit-unitnya terpasang kuat
(tidak goyang), sisi-sisi dan sudutnya utuh (tanpa cacat, retak dan gompal).
- Siar-siar harus diisi dengan bahan pengisi khusus, sesuai yang disyaratkan.
Pengisian siar- siar dilakukan setelah pasangan cukup kuat, minimum 10
(sepuluh) hari setelah pemasangan selesai.
- Sesudah pemasangan selesai, permukaan lantai harus dibersihkan dan
dipolish dengan mesin wash / polish.
- Lantai yang telah dipasang harus dihindarkan dari sentuhan / benturan,
selama 3x24 jam dan untuk seterusnya dilindungi dari kemungkinan cacat
akibat pekerjaan lain.
7.5.2 Pekerjaan Softscape
Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tanaman yang sehat dan tidak layu untuk area-area yang ditunjukkan
pada gambar. Setiap jenis pekerjaan yang diindikasikan dalam gambar akan
disebutkan, meskipun ada yang tidak disebut secara khusus dalam spesifikasi.
Setiap pekerjaan yang tidak tertera pada gambar, tapi biasanya menjadi bagian dari
pekerjaan lanskap, dianggap bagian dari pekerjaan. Manajer Konstruksi
(Landscape Project Officer) mempunyai hak membuat penyesuaian dan
penggantian di lapangan agar pelaksanaan konsep lanskap sesuai dengan kondisi
lapangan.
Pekerjaan-pekerjaan pada bagian ini termasuk, namun tidak terbatas pada hal-hal
berikut:
1. Penyediaan tanaman
2. Pembersihan lahan
3. Penyediaan media tanam
4. Penanaman
5. Pemeliharaan lanskap
6. Pembuatan kontur
7. Sistem drainase
Penyediaan tanaman
Memperoleh, membeli dan membawa material tanaman ke tapak /lokasi proyek.
Semua material harus disetujui oleh Manajer Konstruksi sebelum dipakai di tapak.
Material tanaman harus diperoleh dari supplier/nursery terpercaya dengan kondisi
tanah dan iklim mirip dengan tapak. Material tanaman yang didatangkan ke lokasi
penanaman tidak boleh dibiarkan tidak tertanam lebih dari 2 (dua) hari.
Pemilihan, pemberian tanda dan pemesanan material tanaman
1. Setelah penyerahan SPK, berikan permintaan kepada Manajer Konstruksi
untuk pemeriksaan dan dokumentasi material tanaman yang telah dipesan dan
dikirim.
2. Tanaman akan diperiksa oleh Manajer Konstruksi, jika perlu, pengecekan
dilakukan pada tempat pengambilan/pengumpulan. Tanaman yang dikirim
harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Semua tanaman yang
tidak sesuai akan ditolak.
Tanaman yang diperlukan :
1. Rumput gajah mini
2. Pohon palm setinggi 2m
3. Pohon tabebuya merah
4. Tanaman bromilia giant
5. Media tanam rumput
6. Rumput sintetis untuk bagian playground
7. Pohon Ketapang kencana
8. Pohon tabebuya kuning
9. Pohon sikas
10. Tanaman palem kipas
Media Tanam
Tanah merah (Top soil)
A.
Alami, subur, tanah remah bebas kerikil, biji-bijian, gulma dan akar-akaran.
Campuran media tanam
B.
Media tanam untuk pohon, palm, semak dan penutup tanah
terdiri dari: 3 bagian tanah merah (top soil)
1 bagian pasir saring/ayak
1 bagian pupuk kandang (pupuk organik)
Lapisan di bawah media tanam (pada area basement)
C.
Untuk mendapatkan ketinggian tanah yang dikehendaki, lapisan sirtu
diletakkan di bawah media tanam sebelum melakukan penanaman di atas
area basement.
Pemupukan awal tanam: Rock
Phosphate Pohon : 500 gr/nos
Semak/groundcover/rumput: 100 gr/m2
Pestisida awal: Furadan 3 G
Butiran Furadan 3 G dicampurkan ke dalam area lubang tanam pohon atau
palem sesuai dengan konsentrasi dan dosis yang direkomendasikan.
Material Tanaman
Menyediakan jumlah yang cukup dari material tanaman yang dibutuhkan
dalam pekerjaan seperti dalam rencana penanaman (planting plan). Bill of
quantities (BOQ) harus mendahului gambar rencana penanaman.
Nama tanaman harus sesuai dengan nama yang diketahui pedagang tanaman
lokal dan nama yang diketahui arsitek lansekap. Dalam perselisihan, keputusan
arsitek lanskap adalah final.
Syarat :
1. Semua pohon, dan tanaman penutup tanah harus memiliki
pertumbuhan yang normal, sehat, kuat dan bebas hama.
2. Ukuran minimum yang diterima dari pohon dan semak diukur setelah
dipangkas, dengan percabangan normal, sesuai ukuran dalam BOQ.
3. Tanaman yang sesuai ukuran, namun tidak mempunyai bentuk,
keseimbangan tinggi dan lebar yang normal, akan ditolak.
4. Pohon, palem, semak dan penutup tanah lebih besar dari spesifikasi
dapat digunakan, namun pemakaian material tanaman yang lebih besar
tidak akan mengubah harga dalam SPK. Ketinggian tanaman tidak
boleh diganti untuk menciptakan keseimbangan. Untuk palem
berbatang banyak (contoh:Chrysalidocarpus) setidaknya tanaman
memiliki 4 batang. Tanaman rambat minimal memiliki dua pucuk
utama sesuai tinggi tnaman yang direkomendasikan dan memiliki
perakakran yang baik.
5. Pohon dan semak sebaiknya ditanam dalam kontainer dengan ukuran
yang sesuai dengan gambar atau spesifikasi dan harus memiliki cukup
akar sehingga dapat dipindahkan dari kontainer (drum, karung atau
polybag) tanpa terjadinya kerusakan pada akar.
6. Palem dan pohon yang dikirim dengan bola akar kecil atau tidak cukup
akan ditolak. Dalam semua kasus, keputusan penanggung jawab adalah
final. Ukuran diameter bola akar yang mencukupi adalah minimal tiga
kali dari ukuran diameter batang di pangkal bawah.
7. Setiap pohon, palem, semak dan penutup tanah dengan batang yang
lemah dan kurus tidak akan sanggup menyangga diri sendiri di tempat
terbuka, akan ditolak.
8. Pohon dan palem sebaiknya tegak, dengan bentuk seragam tanpa
kerusakan, bengkok atau memiliki batang utama lebih dari satu, kecuali
diminta.
9. Potongan akar harus sehat, material vegetatif dengan perakaran yang
baik pada satu atau lebih titik.
Penyiraman
Kontraktor lansekap dapat menggunakan sumber air yang ada di tapak.
Kontraktor harus menyediakan selang dan semprotan untuk penyiraman
tanaman. Bila terdapat ketentuan lain mengenai detail teknis penyiraman,
harus ditentukan oleh kedua belah pihak (developer dan kontraktor lansekap)
sebelum dimulainya pelaksaan konstruksi di lapangan.
Jadwal Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
Pekerjaan Frekuensi
1. Penyiraman Harian
2. Pembersihan gulma Harian dan jika dibutuhkan
3. Forking bedeng tanaman Bulanan
4. Edging Bulanan
5. Pemupukan 2 kali/bulan
6. Penyemprotan hama penyakit Bulanan atau jika
dibutuhkan dengan
adanya hama dan
penyakit
7. Pemangkasan rumput Sekali/bulan
8. Perapian/trimming semak dan Sekali/bulan dan
atau jika penutup tanah dibutuhkan
9. Penggantian tanaman dan Jika
dibutuhkan perbaikan kecil bedeng tanaman
10. Pemberian penunjang untuk Jika
dibutuhkan mengatur pertumbuhan pohon dan
Tanaman
7.6 Pekerjaan Air Mancur
Konsep air
o ketinggian air mancur ± 1 m dari permukaan nozzle, semburan air vertikal ke atas
o overflow ke semua sisi dengan suara gemericik
Air Mancur menggunakan
- Fontain nozzle single jet stainless type ½ inch
- Fountain Pump Submersible type 0,5 kw
- Fountain Pipes Galvanis 3 inch
- Fountain Light underwater led light waterproof RGB
- Control sistem dengan control cabinet valino PLC Programer Voltage
Transpormer DC
- 400 W
Pelaksanaan :
- Air mancur akan terdiri dari 3 elemen yaitu penampungan air, pompa air, dan
fitur desain
- Langkah pertama membuat air mancur adalah membuat penampungan air
- Memasang pipa. Pipa akan menghantarkan air dari penampungan ke puncak air
mancur
- Sebelum memasang pompa, diharuskan memastikan semua pipa dan arus listrik
sudah bekerja dengan baik
7.7 Pekerjaan Gazebo
Gazebo type 1 :
- Dimensi 3x3m
- Menggunakan pondasi umpak
- Ketinggian tempat duduk 32cm dari permukaan tanah (terdapat 2 anak tangga)
- Alas tempat duduk menggunakan kayu 3/20
- Railing besi vertikal seperti terlihat di gambar kerja setinggi 55cm
- Kolom pada 4 titik dengan material canal C double (menerus)
- Rangka atap gazebo menggunakan baja ringan dengan gording 20-
150x50x20x23, sedangkan atapnya menggunakan onduline berwarna hitam
- Titik pungcak atap pada ketinggian 4,4m dari permukaan tanah
- Finishing Artificial Wood /Plywood
• Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan
plywood mega sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
• Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood veneer
yang
• dipakai dalam satu barang/item tersebut.
• Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya
ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
• Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air
yang cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
• Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu
yang
• sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
• Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus
memenuhi syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban
kayu yang dijinkan, baik kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi
12% WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau kayu Kapur tidak diperkenankan
melebihi 10% WMC.
Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu
dekoratif, baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun
“banding”, harus sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar
desain, serta sesuai dengan contoh warna pada Material color board. Pengerjaan
harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan permukaan dekoratif
yang betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah pertemuan
yang rapi.
• Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin,
dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena
cuaca / udara langsung.
Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun
sesudah terpasang.
b. Alat Pengikat dan Bahan Perekat
• Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti
angkur, paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan
pengikat ini harus
• tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang
konstruksi panel agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar
permukaannya tidak retak.
• Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang
terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan
mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-
tingginya.
• Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak
berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang
konstruksi furniture agar kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak
rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila dispesifikasikan bahwa
permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”).
Gazebo type 2 :
- Dimensi 3x3m
- Menggunakan pondasi umpak
- Ketinggian tempat duduk 48cm dari permukaan tanah
- Alas tempat duduk menggunakan kayu 3/20
- Railing Besi disusun vertikal seperti terlihat di gambar kerja setinggi 55cm
- Kolom pada 4 titik dengan material canal C double (menerus)
- Rangka atap gazebo menggunakan baja ringan dengan gording 20-
150x50x20x23, sedangkan atapnya menggunakan onduline berwarna hitam
- Titik puncak atap pada ketinggian 4,4m dari permukaan tanah
- Yang membedakan dengan gazebo type 1 adalah tempat duduk yang berada
mengelilingi didalam gazebo serta adanya meja ditengahnya.
- Finishing Artificial Wood /Plywood
• Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan
plywood mega sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
• Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood veneer
yang
• dipakai dalam satu barang/item tersebut.
• Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya
ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
• Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air
yang cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
• Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu
yang
• sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
• Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus
memenuhi syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban
kayu yang dijinkan, baik kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi
12% WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau kayu Kapur tidak diperkenankan
melebihi 10% WMC.
Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu
dekoratif, baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun
“banding”, harus sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar
desain, serta sesuai dengan contoh warna pada Material color board. Pengerjaan
harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan permukaan dekoratif
yang betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah pertemuan
yang rapi.
• Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin,
dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena
cuaca / udara langsung.
Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun
sesudah terpasang.
c. Alat Pengikat dan Bahan Perekat
• Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti
angkur, paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan
pengikat ini harus
• tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang
konstruksi panel agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar
permukaannya tidak retak.
• Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang
terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan
mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-
tingginya.
• Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak
berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang
konstruksi furniture agar kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak
rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila dispesifikasikan bahwa
permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”).
7.8 Pekerjaan Papan Informasi
Papan informasi adalah suatu media untuk menampilkan informasi dalam bentuk
visual yang dapat dinikmati oleh orang – orang yang nantinya akan berkunjung ke
taman lele ini.
Papan informasi ini berdiri dengan dimensi 244x122cm di tengah tengah TIC dan kios
kuliner. Papan informasi dengan bahan mika akrilik tebal dan tiang menggunakan besi
hollow
7.9 Pekerjaan Kanstin Beton
PEKERJAAN PAVING BLOK DAN KANSTIN
A. Pekerjaan Paving Blok
1.1 Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti yang
ditunjukkan dalam gambar kerja.
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alatalat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade” dan
lantai kerja sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
- Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan
dalam gambar
1.2 Persyaratan Bahan
- Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII, terutama
pada hal-hal kekuatan, ukuran, perubahan warna.
- Menggunakan paving blok ukuran 21 x 21 cm K 300
- Material paving blok yang digunakan dengan merek Conblock Indonesia atau
lainnya
- ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.
1.3 Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
3. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir
urug sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan
sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan
permukaan 2,5 % dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang
ditujukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi
Tugas.
4. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus
dikerjakan dan diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
5. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
pola paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
6. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar),
harus sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk
Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
7. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block
dan pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan.
8. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran
plate 0,3 - 0,5 m2 dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan
dilakukan 3 kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan
beberapa kali dengan roller 3 ton.
9. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan
terkunci.
10. Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan
perbedaaan ketinggian
11. setiap blok tidak lebih dari 2 mm.
12. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli.
13. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan,
seluruh area paving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
B. Pekerjaan Kanstin Beton
1. Keterangan Umum Pekerjaan Kanstin Beton pada batas antara trotoir dengan jalan
harus dilaksanakan oleh Kontraktor sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada
pasal ini.
2. Kontrol dan Batasan Kanstin beton harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan
mengikuti semua ketentuan yang tercantum pada PBI 1971, RKS ini dan semua
perintah dan petunjuk yang disampaikan oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi selama pekerjaan berlangsung.
3. Persyaratan Bahan
a. Semen Semen yang dipakai untuk pekerjaan kanstin beton ini harus sesuai
dengan yang tercantum pada Bab IV ayat 3.1. RKS ini.
b. Agregat Semua agregat yang akan dipakai untuk pekerjaan kanstin beton harus
mengikuti ketentuan yang tercantum pada Bab IV ayat 3.2. RKS ini.
c. Air yang dipakai untuk pekerjaan kanstin beton harus mengikuti ketentuan
yang tercantum pada Bab IV ayat 3.4 RKS ini.
4. Penyelenggaraan Pekerjaan
- Kanstin beton harus dilaksanakan dengan menggunakan cetakan yang terbuat dari
besi atau kayu bayan, untuk memperoleh hasil cetakan yang bermutu baik. Cetakan
harus dibuat/dirakit rapih, sehingga akan diperoleh mutu kanstin yang lurus, rata dan
tidak keropos. Gambar dari rencana cetakan kanstin ini harus diajukan kepada
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
- Dalam gambar tersebut tercantum keterangan lengkap tentang ukuran cetakan,
bahan, detail cetakan dan cara perakitannya dilapangan.
- Pencampurannya harus dilaksanakan secara mekanis untuk memperoleh mutu yang
homogen. Pengecorannya harus dilaksanakan pada tempat yang khusus, dengan faktor
kebersihan yang selalu dapat dijaga dan tempat tersebut harus sedemikian rupa
sehingga memudah-kan pekerjaan.
- Pemasangan di tempat hanya diperkenankan setelah beton kanstinnya cukup keras
dan atas persetujuan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi. Nat antar kanstin
sedemikian rupa agar tidak lebih dari 0,5 cm dan lurus.
7.10 Pekerjaan Bangku Taman
7.10.1 Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan bangku taman ini meliputi seluruh pekerjaan bangku taman seperti yang
ditunjukkan dalam gambar kerja.
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alatalat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
7.10.2 Persyaratan Bahan
- Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII, terutama pada
hal-hal kekuatan, ukuran, perubahan warna.
- Menggunakan beton mutu K 250
- Material bangku taman menggunakan artificial wood atau dengan ukuran 105 x 5
cm
7.10.3 Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
3. Untuk bangku taman yang langsung di atas tanah, maka digunakan pondasi rolag
sebelum di cor penyangganya menggunakan lapisan pasir urug sub grade dan
lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah
dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permukaan 2,5 % dan
telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
4. Penyangga sisi bangku taman dicor dengan ukuran 10 cm x 55 cm dengan
ketinggian 45 cm. Setelah beton mengering dengan sempurna baru dilakukan
pemasangan atrificial wood dengan jarak antara unit-unit pemasangan 5cm, hatau
sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
5. Areal pemasangan bangku taman harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran
plate 0,3 - 0,5 m2 dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan
dilakukan 3 kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan
beberapa kali dengan roller 3 ton.
6. Area pemasangan bangku taman tidak boleh digunakan sebelum seluruh area
selesai dan terkunci.
7. Seluruh pekerjaan bangku taman harus bebas dari kotoran semen maupun oli.
BAB 8
PENUTUP
I. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau
kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU
DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti
betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
II. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian
yang betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum
disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus
diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.
III. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya
maka tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
IV. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
oleh Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan
Perencana
8.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN
DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus
bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna
maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari
lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana
harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar- benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh
pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau
ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan
terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat
didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak
mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya
Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus
diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada
sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran
Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
• Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.
• Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah
yang mengikat.