| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029145133503000 | Rp 1,999,913,600 | - | |
Triputra Jaya Mandiri | 09*2**6****18**0 | Rp 2,133,727,073 | - |
| 0942278896505000 | Rp 1,999,913,600 | 1. Peralatan Genset yang ditawarkan sesuai surat dukungan(perjanjian sewa) yang dilampirkan hanya satu buiah (SP.SEWA.WK-WJU/07/VII/2023 ), dipersyaratkan 2 Genset.. 2. Isi perjanjian sewa untuk Truk Dump Truk (SP.SEWA.SBJ-WJU/01/VII/2023) pada pasal 2 untuk paket pekerjaan lain. 3. Referensi Pekerjaan untuk tenaga pelaksana yang dilampirkan hanya 1 tahun, dipersyaratkan 2 tahun.(BAB IV.LDP bagian F no.3.a pada ketentuan no.3). 4. Format Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan ( (BAB IV.LDP bagian F no.5).. | |
| 0628652927517000 | - | - | |
| 0850777418517000 | - | - | |
| 0032094955503000 | Rp 2,002,920,745 | 1. Tidak melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2022, berupa Formulir 1721-A1 atas nama personil pelaksana; 2. Tidak melampirkan Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember 2022 (Formulir 1721-I Bagian A) | |
| 0903107605517000 | - | - | |
| 0915219539517000 | - | - | |
Pangupa Casa Carana | 03*1**4****05**0 | - | - |
PT Senihasta Graha Desain | 08*7**5****29**0 | - | - |
| 0314719006608000 | - | - | |
| 0012137774508000 | - | - | |
| 0661978577544000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0626372288412000 | - | - | |
| 0026561464515000 | - | - | |
| 0027745215518000 | - | - | |
| 0808794838504000 | - | - | |
| 0210214045503000 | - | - | |
| 0729954990502000 | - | - | |
| 0806201257521000 | - | - | |
| 0027719434515000 | - | - | |
| 0905454070513000 | - | - | |
CV Dua Putra Karya | 08*9**8****17**0 | - | - |
| 0718913429517000 | - | - | |
CV Namira | 00*1**6****31**0 | - | - |
| 0866349459504000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0033013400514000 | - | - | |
| 0027751239518000 | - | - | |
CV Aqila Sukses Mandiri | 00*2**4****03**0 | - | - |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0314534447518000 | - | - | |
| 0719608002518000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0030773063518000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
RENCANA KERJA DAN SYARAT -
SYARAT TEKNIS
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG
AGRO SODONG
TA. 2023
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
B A B 1
PEKERJAAN PERSIAPAN & PERSYARATAN UMUM
1.1. Spesifikasi Umum
Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis, seperti yang akan diuraikan dalam Buku
ini.
Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan / atau kesimpangsiuran informasi
dalam pelaksanaan, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Direksi
/ Konsultan Pengawas untuk mendapat, kejelasan pelaksanaan.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.
Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya.
Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat- alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna. Pekerjaan, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
1.3. Gambar Dokumen
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan / atau ketidak sesuaian dan
keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut
di atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang / meng-
claim biaya maupun waktu pelaksanaan.
1.4. Shop Drawing
Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Direksi / Konsultan
Pengawas/ Perencana.
Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan / atau spesifikasi
/ persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
1.5. Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja (Struktur) pada dasarnya adalah ukuran jadi
seperti dalam keadaan selesai. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuan Direksi.
1.6. Sarana Kerja
Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing
anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini
Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop) dan peralatan
yang dimiliki dimana pekerjaan Penyedia Jasa konstruksi akan dilaksanakan serta jadwal kerja
Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta
memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
Penyedia Jasa Konstruksi Wajib menyediakan Alat Pelindung Diri, Identitas Pekerja, Identitas
Tenaga Ahli, Rambu-rambu dalam pekerjaan Konstruksi, dan Peraturan selama Konstruksi
berlangsung dengan persetujuan pengawas dan Direksi.
1.7. Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara
lain :
➢ SNI 2847-2013 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
➢ SNI 1726-2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non Gedung
➢ SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Gedung Bangunan
➢ NI-2 PBI-19711 Peraturan Beton Indonesia (1971)
➢ PUBI — 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
➢ NI-3 PMI PUBB 1 Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
➢ NI-4 Persyaratan Cat Indonesia.
➢ NI-5 PKKI Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia.
➢ NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
➢ NI-10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
➢ PPI-1979 Pedoman Plumbing Indonesia.
➢ PUIL-1977 Peraturan Umum Instalasi Listrik.
➢ PPBI-1984 Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
1.8. Syarat Bahan
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai
dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas
maupun penampilan.
Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang dipergunakan juga harus
mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan.
1.9. Merk Pembuatan Bahan
Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan
teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu
yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut. Dalam pelaksanaanya, setiap
bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi
Tenaga Ahli yang ditunjuk. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang
ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana Diisyaratkan
bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi /
Konsultan Pengawas. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi
/ Konsultan Pengawas/ Perencana
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas/
Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of
appearence. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK
turun.
1.10. Contoh Bahan/Material & Komponen Jadi
Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat komponen
jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas/ Perencana untuk
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
mendapat persetujuan. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
standard yang berlaku.
1.11. Koordinasi Pelaksanaan
Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi / Konsultan Pengawas
Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas/ Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau Supplier
bahan. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas/ Perencana di lapangan
untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
1.12. Persyaratan Pekerjaan
Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk
dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai
intruksi Pabrik.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan
Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari
Direksi.
1.13. Pelaksanaan Pekerjaan
Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai
Gambar Kerja. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera di dalam
Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air. Sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran
kondisi lapangan. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh
menclaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran
Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan
keadaan semula. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi /
Konsultan Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu pekerjaan. Semua pengujian bahan,
pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
1.14. Pekerjaan Pembongkaran & Perbaikan Kembali
Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing di
Lapangan dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih
berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain,
maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan
tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa
konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah. Penyedia Jasa konstruksi wajib
melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan
segala sesuatu yang ada di Lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
B A B 2
SYARAT SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN STRUKTUR
PEMAKAIAN UKURAN
✓ Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam
rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
✓ Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagiannya
dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam
rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja maupun dalam persetujuan tertulis dari
pengawas.
✓ Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Pelaksana, oleh karena itu Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara
menyeluruh terhadap gambar- gambar dan dokumen yang ada.
INFORMASI SITE
✓ Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi/ keadaan site atau
hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala akibatnya.
✓ Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi tempat kerja,
penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
✓ Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan agenda dalam
dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik.
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
✓ Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di halaman
bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan
pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan
oleh pengawas maupun pemberi tugas.
✓ Pelaksana wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada tempat-tempat tertentu yang
disetujui oleh pengawas demi terjaminnya kebersihan dan kesehatan dalam proyek.
✓ Para pekerja Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pengawas/pemberi tugas.
◆
Memasak di tempat bekerja kecuali dengan ijin pengawas.
◆
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
Membawa masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di tempat
◆
pekerjaan.
Keluar masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.
◆
✓ Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau pemberi tugas pada
waktu pelaksanaan.
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / BARANG
✓ Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang, maka
dalam hal ini dimaksud untuk menunjukkan tingkat mutu bahan dan barang yang digunakan.
✓ Setiap penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus disetujui oleh
perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta gambar kerja maka bahan
dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Pelaksana yang harus mendapat persetujuan
dahulu dari pengawas atau pemberi tugas.
✓ Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas
biaya Pelaksana, setelah disetujui oleh pengawas atau pemberi tugas, harus dianggap bahwa
bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
✓ Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi tugas untuk dijadikan
dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai tidak sesuai kualitas
maupun sifatnya.
✓ Dalam mengajukan harga penawaran, Pelaksana harus sudah memasukkan Seluruh keperluan
biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa Biya itupun, Pelaksana tetap
bertanggung jawab atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas
perintah pengawas atau pemberi tugas.
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN
✓ Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka Pelaksana harus
menanyakannya secara tertulis kepada pengawas dan Pelaksana harus mentaati keputusan
tersebut.
✓ Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan
ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran dengan skala dari gambar-
gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang telah selesai.
✓ Apabila ada hal-hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen, yang berlainan atau
bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap lainnya. Tetapi
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
✓ Apabila terdapat perbedaan antara:
Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
◆
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan kualitas bahan dan
barang adalah gambar struktur.
Gambar struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
◆
dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar mekanikal.
Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
◆
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk ukuran dan kualitas bahan
adalah gambar elektrikal.
PASAL 1
PEKERJAAN BONGKARAN
1. Lingkup pekerjaan:
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini
2. Pekerjaan ini meliputi
a. Semua pembongkaran dinding bata, plat beton, balok, dan kolom beton, besi beton atap,
plafon dan lain-lain yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang
baru baik yang berupa struktural ataupun yang non struktural
3. Syarat pembongkaran
a. Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan
merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar
b. Pada saat pembongkaran diberikan supporting pada element di zona terdekat
bongkaran,untuk mengurangi beban kejut akibat bongkaran.
c. Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan
orang lain, kecuali atas rekomendasi Kanisius
d. Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau
atas persetujuan Pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat
diareal proyek
e. Untuk bongkaran genteng, kayu, plywood dan paku harus dikumpulkan sebagai berikut :
f. Paku. Semua paku yang menepel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
g. Kayu. Semua kayu harus dikupulkan menurut ukuranya dan disusun berdiri sesuai
dengan panjangnya.
h. Untuk papan dan plywood harus dikumpulkan dengan ditumpuk sesuai dengan ukuranya
.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
i. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila
ada bagian-bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua
biaya ditanggung Penyedia Jasa Konstruksi
j. Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan yang
baru kecuali atas persetjuan pengawas .
PASAL 2
Pekerjaan Galian Tanah
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan/peralatan-peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur, seperti
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas.
c. Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia
Jasa Konstruksi, pembuangan hasil galian tidak dapat dipergunakan sebagai bahan urugan
kembali pada konstruksi tersebut.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
d. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil yang
tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan
jalan/aspal, akar dan pohon-pohon yang terdapat dibagian galian yang akan dilaksanakan
harus dibongkar dan dibuang.
e. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain yang masih
digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya memberitahukan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas, atau kepada Penguasa/intansi yang berwenang untuk
mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab
atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
f. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun
untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan yang berlangsung tersebut tidak terganggu.
g. Pengurugan/Pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi selapis, dan
ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada pasal mengenai “ Pekerjaan
Urugan & Pemadatan “. Pekerjaan Pengisian/Pengurugan kembali ini hanya boleh dilakukan
setelah diadakan pemeriksaaan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
h. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus digali keluar sedang lubang-
lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali
dasar yang waterpas. Pemadatan dilakukan secara berlapis-lapis dengan tebal setiap lapisan
20 cm lepas, dengan cara pemadatan dan pengujian sesuai dengan spesifikasi pemadatan.
i. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan
struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang memadai atau pompa lumpur yang
diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air lumpur pada
dasar galian.
j. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan
atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
k. Jika terdapat kedalaman yang berbeda dari galian yang berdekatan, maka galian harus
dilakukan terlebih dahulu pada bagian yang lebih dalam dan seterusnya.
PASAL 3
PEKERJAAN LANTAI KERJA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing lantai / atau pekerjaan struktur
pada seluruh detail yang ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan dengan
contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan
harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
c. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan batu pecah dibawahnya harus
sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata
permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
d. Pekerjaan lantai kerja merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau split dengan
perbandingan 1:3:5 .
e. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata / waterpas. Kecuali pada lantai ruangan-
ruangan yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai
kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas.
PASAL 4
Pekerjaan Acuan / Bekisting
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton muda yaitu sebelum beton
mengeras mencapai kekuatan yang diisyaratkan sebelum beton mendapat bentuknya yang
permanen.
Perancah harus dibuat pada pondasi yang kuat dan kokoh sehingga terhindar dari penggerusan
dan penurunan. Kontraktor harus selalu memperhatikan pelendutan perancah akibat gaya-gaya
yang bekerja kepadanya sehingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan peil dapat sesuai
dengan rencana. Perancah dibuat dari kayu, baja atau beton cetak mutu tinggi, pemakaian bambu
tidak diperbolehkan.
Bila perancah itu sebelum atau pelaksanaan pengecoran beton berlangsung mengalami tanda-
tanda penurunan yang besar sehingga kedudukan peil akhir tidak sesuai dengan rencana
gambar atau penurunan tersebut akan membahayakan konstruksi, maka direksi dapat segera
memerintahkan kepada kontraktor untuk memperkuat perancah, biaya akan pekerjaan
itu sepenuhnya ditanggung kontraktor.
Acuan beton merupakan cetakan dari kayu, baja atau beton pre- cast yang digunakan untuk
membentuk beton muda agar setelah mengeras membentuk dimensi sesuai gambar rencana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
Acuan beton dibuat sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran tidak merusak
beton atau perancah. Lendutan diantara dua penyokong tidak boleh lebih dari 1,300 bentangnya
atau tidak boleh melendut melebihi 3 mm. Kayu untuk bahan acuan bermutu baik dan tidak cacat
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : kayu/ multiplek setebal minimal 9 mm
dengan kelas kuat kayu minimal 2 yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi / Konsultan Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat menggunakan
kayu/ multiplek disupport dengan perancah skafolding, diposisi kolom, balok digunakan perancah
dengan material dari baja.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-
beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap beban angin
dan lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih.
c. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan gambar dan
perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui secara tertulis
oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus
mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum bekisting dibuat pada
bagian itu.
d. Acuan yang direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya
pengecoran beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan
sebagainya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar- gambar konstruksi.
h. Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus diadakan
tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau
hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk ) dan tidak
bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas
diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting
dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.
k. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari kolom
l. atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
m. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi (scafolding).
n. Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta persetujuan
dari Direksi / Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Penyedia
Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada
Direksi / Konsultan Pengawas.
o. Pada posisi kolom beton bertulang menggunakan bekesting multiplek tebal 9 mm
menggunakan rangka rangka kaso ukuran 5 x 7 cm.
5. Pembongkaran
a. Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban- beban
pelaksanaannya.
b. Bagian konstruksi boleh dilepas dalam waktu sesuai dengan ijin dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
i. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang,
atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos/tidak sempurna.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
d. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material- material lain disekitarnya, dan
pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat
kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau
cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus segera memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, untuk
meminta persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya.
Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos
tanpa persetujuan tertulis Direksi / Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai
akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, atau pengisian atau
penutupan bagian tersebut, manjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
f. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi
proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan
Pengawas sehingga tidak mengganggu lahan kerja.
Meskipun hasil pengujian silinder - silinder beton memuaskan, Direksi / Konsultan Pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sebagai berikut :
• Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
• Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
• Konstruksi beton yang tegak lurus atau rata seperti yang telah direncanakan.
• Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang memperlemah
kekuatan konstruksi.
Dan lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/Direksi / Konsultan Pengawas dapat
mengurangi kekuatan konstruksi.
g. Alternatif Acuan/Bekisting :
Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai,
dengan melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. Dengan catatan bahwa
alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak
menyebabkan keterlambatan dalam pekerjaan.Sangat diharapkan agar Penyedia Jasa
Konstruksi dapat mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat waktu pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
tanpa mengurangi /membahayakan mutu beton dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang
berlaku.
h. Pembongkaran bekesting dari material pembetonan dapat dilepas minimum jangka waktu
3 hari dari waktu selesai pelaksanaan pengecoran.
PASAL 5
Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
Pembetonan dilakukan sesuai gambar kerja yang memiliki material beton dengan mutu sesuai
dengan spesifikasi yang tertera pada gambar. Diperbolehkan memakai material precast beton
namun mutunya sesuai dengan spesifikasi pada gambar.
2. Beton Adukan Semen
a. Beton merupakan campuran PC, air dan material berbutir dan tidak boleh memakai bahan lain
tanpa ijin direksi. Penggunaan semen SNI 15-2049-2004. setelah beton mengeras harus
didapat bahan yang padat, awet dan kokoh dan mempunyai sifat yang diisyaratkan.
b. Perbandingan antara butir halus dan kasar tergantung gradasi. Tetapi butir halus lebih sedikit
dan bila dikombinasikan dengan PC akan menghasilkan adukan yang mengisi rongga antara
butiran kasar dan cukup tersisa untuk membentuk permukaan halus (Beton Expose).
c. Sebelum pekerjaan pembetonan dimulai kontraktor akan membiayai seperti yang disyaratkan
sesuai kehendak direksi untuk menentukan perbandingan material berbutir kasar, persentase
semen dan nilai air semen.
d. Direksi dapat mengubah perbandingan campuran beton itu bilamana dipandang perlu selama
pelaksanaan untuk dapat mencapai persyaratan yang sesuai.
3. Mutu Beton
a. Mutu beton untuk semua pekerjaan beton, paling sedikit dengan beton mutu f'c=19,3 MPa (K
225) slump (12±2) cm w/c = 0,58 (sitemix) dan menyesuaikan dengan gambar kerja,
b. Agar persyaratan mutu beton tersebut dapat tercapai, maka kontraktor menghubungi
laboratorium yang ditunjuk direksi untuk penentuan mixed design nya.
c. Jika terjadi penyimpangan mutu beton maka direksi berhak
d. memerintahkan kontraktor untuk membongkar tanpa ada tuntutan biaya tambahan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
e. Sebelum disetujui rencana campuran beton, atau ditentukannya perubahan suatu rencana
campuran yang telah ada maka direksi menunjuk perlu diadakan percobaan.
f. Cara mempersiapkan benda uji dan hasil, jumlah dan evaluasinya sesuai yang tercantum dalam
SNI 03-2847-2002.
g. Bila percobaan pendahuluan memenuhi syarat maka dapat dipakaipada pekerjaan
selanjutnya yang sesuai.
h. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton yang besar lebih dari 60 m3, harus dibentuk benda uji
setiap 5 m3, atau setiap truck mixer datang dengan minimum tiga benda uji setiap hari/
kedatangan, kecuali permulaan pekerjaan dimana frekuensi pembuatan benda uji harus lebih
besar, agar segera terkumpul 20 benda uji.
i. Benda uji digunakan untuk mengontrol apakah mutu beton tersebut masih dipertahankan. Untuk
pekerjaan beton dibawah 60 m3, berlaku ketentuan sebagai berikut:
• Pembuatan benda uji.
• Interval pengecoran beton dibuat sedemikian sehingga tiap interval diambil sebuah benda
uji, sampai akhir terkumpul 20 benda uji.
• Apabila kubikasi sebanyak 20 buah dianggap terlalu banyak, Direksi dapat menentukan
lain selama diambil kubikasi benda uji ynag hampir sama.
• Pembuatan perlindungan benda uji dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang tertera
pada SNI 03-2847-2002.
• Benda uji dibuat berebentuk silinder dengan diameter 15 cm dan tinggi 30 cm.
j. Dalam perawatan beton (Curing) atau penambahan bahan khusus (Additive), benda uji
diperlakukan sama dengan demikian sama dengan konstruksi beton yang diwakilinya sehingga
benda uji mencerminkan sifat dan kekuatan konstruksi yang sebenarnya.
k. Jika dari dewean direksi tidak ada ketentuan lain maka diambil ketentuan sebagai berikut:
• Untuk menetapkan kekuatan beton biasa minimal 2 benda uji untuk tiap 30 m3 beton.
• Untuk menetapkan lamanya curring jika beton diuap atau penambahan bahan lain
maka jumlah benda uji ditetapkan direksi.
• Untuk menetapkan sifat tertentu beton misal modulus elastisitas, shrinkage, creep atau
keperluan yang dianggap khusus, maka benda uji ditetapkan direksi.
l. Jika konstruksi ditest lebih lama atau kurang dari umur 28 hari, maka kekuatan akan
dikorelasikan dengan kekuatan benda uji yang berumur 28 hari.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
m. Jika pemeriksaan benda kurang memenuhi syarat maka diusahakan untuk memeriksa
kekuatan beton yang telah dicor dengan cara mengambil / dibor atas ijin direksi, diganti dengan
mutu yang sesuai spesifikasi.
n. Pada beton post tensioning, ini diperhatikan direksi dengan hati-hati agar pengambilan dan
pengisian conoth tidak membahayakan kekuatan suatu konstruksi secara keseluruhan.
o. Jika benda uji memenuhi syarat kekuatan maka pengecoran dapat dilanjutkan
p. Bila hasil tidak memenuhi persyaratan maka direksi meminta beton yang telah dilaksanakan
untuk dibongkar dan diganti dengan beton yang memenuhi syarat.
q. Dalam hal khusus pada konstruksi memungkinkan direksi untuk mempertimbangkan agar
tentang pengurangan beton itu, maka diadakan percobaan pembebanan, sehingga
pembongkaran beton pada tempat itu tidak dilaksanakan.
r. Penyimpanan dari gambar konstruksi rencana, dapat mengakibatkan pekerjaan tersebut
dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk direksi.
s. Keropos pada waktu pelaksanaan dapat dipertimbangkan oleh direksi untuk dibongkar bila
dianggap membahayakan konstruksi, dan sepenuhnya tanggung jawab kontraktor dan biaya
sepenuhnya ditanggung kontraktor.
t. Sebelum pengecoran dimulai harus mendapat ijin tertulis direksi tentang rangkaian
pembesian dan kebersihan material dan air yang digunakan, serta hal lainnya.
u. Sebelum menuangkan beton mortel kearah cetakan beton, harus diperiksa dahulu slumpnya,
apabila memenuhi syarat dan dipandang menurut direksi pekerjaan dapat dilaksanakan, jika
tidak maka dibuang dan tidak digunakan.
4. Penyimpanan Material
a. Cara pengerjaan dan penyimpangan agregate beton hendaknya diusahakan sedemikian agar
tidak terjadi satu pemisahan (segregation atau pengotoran bahan lain dari luar). Agregat
disimpan terpisah-pisah menurut ukurannya gara tidak saling tercampur.
b. Semen harus disimpan yang rapi menurut datangnya sehingga pemakaian dapat diusahakan
sedemikian agar tidak ada semen yang terlalu lama berada di penyimpanan. Umur semen yang
dapat digunakan pada konstruksi beton tidak melebihi 3 bulan. Direksi tidak memperkenankan
semen yang melebihi umur 3 bulan asal didasarkan hasil test yang memuaskan dimana test
tadi atas biaya dari kontraktor.
c. Semen yang telah menggumpal tidak dipebolehkan untuk dipakai dalam pekerjaan konstruksi.
Penggudangan tersebut hendaknya disesuaikan agar jumlah material cukup banyak untuk
menjaga kemacetan pekerjaan yang diakibatkan keterlambatan pengiriman material.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
d. Pengiriman semen ke tempat penyimapanan atau pekerjaan harus dijaga agar semen tidak
lembab.
5. Pengadukan Beton
a. Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dari mengaduk sampai perawatannya hendaknya
sesuai dengan yang diisyaratkan dalam SNI 03-2847-2002.
b. Pengadukan pengangkutan dan pengecoran sebaiknya dilakukan pada cuaca yang baik. Bila
hari hujan atau panas maka harus dilakukan suatu usaha-usaha untuk dapat melindungi alat-
alat pengadukan atau pengerjaan pengadukan, pengangkutan dan pengecoran sedemikian
sehingga didapat jaminan sehingga nilai air semen tidak akan berubah.
c. Bila dalam hal ini direksi berpendapat usaha-usaha untuk melindungi pengadukan,
pengecoran dan pengangkutan tidak cukup, atau dalam beberapa hal tidakdapat dijamin nilai
air semen dapat dipertahankan, direksi dapat memutuskan agar pengecoran dapat ditunda
sampai pada cuaca yang lebih baik. Akibat penundaan ini daoat dijadikan alasan untuk
menuntut ganti rugi.
d. Beton, terutama untuk mutu K-225 (fc’= 19,3 MPa) ke atas harus dicampur dengan pengaduk
mekanis, peralatan hendaknya sesuai dari tipe guna mengerjakan beton dengan nilai air semen
yang rendah.
e. Kecuali akan ditentukan lain oleh direksi terutama untuk ketelitian dalam pengontrolannya
maka beton dengan mutu lebih besar dari K-300 (fc’= 26,4 MPa) harus diaduk di tempat
pekerjaan.
f. Alat-alat tersebut harus tetap dijaga juga dipelihara dengan baik. Terutama container harus
tetap bersih dari materil-material atau sisa- sisa beton yang mengeras, diman untuk ini direksi
akan mengadakan pemeriksaan agar dalam waktu-waktu tertentu paling tidak sebelum dan
sesudah mengerjakan pengadukan beton alat tersebut harus dibersihkan.
g. Beton harus diaduk di dalam lapangan yaitu pada central mixingplant, dengan alat-alat yang
sesuai dimana akan dapat dihasilkan adukan yang homogen. Semen ditakar dengan jumlah
terdiri dari saknya, maka harus diusahakan sedemikian rupa sehingga saknya berjumlah bulat.
Kapasitas mesin pengaduk hendaknya jangan dilampaui.
h. Lamanya pengadukan umumnya tidak boleh kurang dari 1,5 menit, dihitung dari saat
tercampurnya semua bahan-bahan beton termasuk air. Untuk mixer kapasitas lebih dari 1m3,
maka waktu minimum tersebut dapat ditambah sesuai petunjuk direksi. Sebelum waktu
minimum selesai tidak diperbolehkan menghentikan mesin dan atau mengambil sebagian
isinya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
i. Putaran mesin hendaknya diperiksa agar dapat kontinue sesuai dengan rekomendasi pabrik.
j. Pada permulaan pengadukan, semen, pasir dan air dari adukan itu akan menempel pada
dinding kontainer. Karena itu hendaknya pada pengadukan pertama dipertahankan sedemikian
rupa agar hasil adari adukan pemula itu jumlah semen, air dan pasir tidak kurang dari
pesyaratan yang sebenarnya.
k. Sebelum membuat adukan baru, hasil adukan sebelumnya harus sudah keluar semua dari
kontainer.
l. Harus selalu disediakan ditempat pekerjaan sebuah atau beberapa buah mixer yang selalu
siap digunakan bila digunakan antara lain dalam keadaan dimana segera dibutuhkan adukan
beton untuk mengisi kembali bagian-bagian yang rusak (reserve mixer).
m. Pengadukan kembali beton-beton yang sudah mulai mengeras tidak diperbolehkan. Beton
didalam keadaan seperti itu bila rusak harus dibuang/disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
n. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah segredasi dan kehilangan bahan bahan (air,
semen atau butir halus).
o. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan kan diberi cor.
p. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan dengan ijin direksi.
q. Adukan beton umumnya harus sudah dicor dalam waktu satu jam setelah pengadukan air
dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan apabila diperlukan waktu pengangkutan yang
panjang.
6. Pengecoran Beton
a. Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan perancah dan pekerjaan persiapan yang
disebutkan pada spesifikasi ini telah sempurna dikerjakan dan disetujui oleh direksi.
b. Sebelum pengecoran dimulai, semua alat-alat material pekerja-pekerja harus sudah ada di
tempat dimana harus bekerja, dan semua alat- alat dalam keadaan bersih serta siap pakai.
Permukaan sebelah dalam dari acuan harus sudah dibersihkan dari bahan-bahan lepas
maupun potongan kawat/besi. Acuan yang terbuat dari kayu dimana dikhawatirkan adanya
pengisapan air oleh kayu, maka acuan harus dibasahi dengan air dahulu hingga jernih.
c. Tulang-tulangan harus disetujui dahulu oleh direksi mengenai penempatannya dan harus
diberi beton dekking sedemikiam sehingga untuk pengecoran dan pemadatan beton nantinya
akan menyebabkan tulangan bergeser terlalu dekat dengan permukaan luar beton.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
d. Pemakaian bahan-bahan pembantu dengan maksud memudahkan pelepasan acuan setelah
beton mengeras dan sudah betul-betul diperiksa sehingga tidak mengganggu pelekatan antara
besi dan beton. Bidang beton lama akan berhubungan dengan beton yang akan dicor, harus
terlebih dahulu dikasarkan dan disiram dengan air semen hingga jenuh.
e. Dekat dengan pengecoran beton baru, bidang-bidang kontak beton lama tersebut harus sudah
disapu dengan mortal yang cmapurannya sesuai dengan betonnya. Atau diberi pengait beton
lama dan beton baru.
f. Bilamana pengecoran yang akan dilakukan diperkirakan sampai malam hari perelengkapan-
perlengkapan penerangan dan lain-lain harus sudah dipersiapkan sebelumnya.
g. Pengecoran dilakukan segera setelah selesai pengadukan dan sebelum beton mulai
mengeras. Pengecoran dan pengerjaan beton harus diselesaikan dalam waktu paling lama 20
menit sesudah keluar dari mixer kecuali bila diberikan bahan-bahan pembantu dengan maksud
untuk melambatkan proses pengerasan beton.
h. Cara pengerjaan pengecoran beton hendaknya dikerjakan sedemikian sehingga tidak
terjadi pemisahan bahan (segregation) dan pengerjaan kembali beton yang telah selesai dicor
itu.
i. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melebihi tinggi 1,5 meter dan tidak diperkenankan
menimbun beton dalam jumlah banyak disuatu tempat dengan maksud untuk kemudian
meratakannya sepanjang acuan.
j. Pada beton-beton mutu lebih besar dari K-225 (fc’= 19,3 MPa) atau beton dengan persyaratan
kekuatan yang tinggi pengecoran harus dilakukan secepatnya sesudah selesai pengadukan.
k. Untuk dinding beton, pengecoran dilakukan secara lapis-lapis horizontal setelah umumnya
30 cm, menerus seluruh panjangnya, sampaiu dengan pengakiran yang disokongkan oleh
acuan yang kokoh atau konstruksi khusus (construction joint) seperti yang tertera pada gambar
rencana.
l. Beton, acuan dan atau tulangan yang menonjol keluar harus dicegah dari kemungkinan kena
sentuhan atau getaran dapat membahayakan daya letaknya dengan beton.
m. Slum test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton, untuk menjamin agar
nilai air semen tetap sesuai dengan beton-beton yang telah diisyaratkan, kecuali ditetapkan
lain oleh direksi dengan mengingat cuaca pada waktu pengecoran (kering atau lembab).
n. Cara melaksanakan slum test harus sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
o. Selama dalam pengecoran beton harus dipadatkan dengan alat-alat pemadat (Internal atau
External Vibrator) mekanis.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
p. Cara pemadatan dengan tenaga manusia terdiri dari memukul-mukul acuan dari sebelah luar,
merocok dan menusuk-nusuk adukan beton secara kontinue (hal ini sebagai pembantu dan
bukan fungsi pokok pemadatan).
q. Ketelitian dalam hal ini sangat perlu untuk diperhatikan agar semua sudut- sudut terisi sela sela
diantara di sekelilingnya tulangan terpenuhi tanpa menggeser kedudukan tulangan tersebut
membuat agar permukaan menjadi rata halus, mengeluarkan gelembung gelembung udara
dan mengisi semua rongga.
r. Harus juga diperhatikan agar penggetaran / pemadatan tidak terlalu lama dikerjakan yang
dapat mengakibatkan pemisahan bahan-bahan.
s. Tenaga yang mengerjakan ini harus telah banyak pengalaman dan pekerjaan pemadatan
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi.
t. Alat pemadat mekanis yang digunakan harus mampu memberikan getaran paling sedikit
5.000 getaran permenit (RPM) dan berat efektif sebesar 0,25 kg.
u. External vibrator diletakkan sedemikian pada acuan sehingga akan menghasilkan getaran-
getaran mendatar bila lebih dari suatu alat yang digunakan jaraknya harus sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan peredam getaran alat lainnya.
v. Pada beton precast, dapat dibuat satu meja getar dari konstruksi yang disetujui oleh direksi
dan dipakai alat penggetar yang dapat memberikan paling tidak 5.000 getaran permenit (RPM).
w. Untuk lantai beton atau plat-plat beton pemakaian external vibrator yang diletakkan pada acuan
digunakan atas seijin direksi.
x. Internal vibrator digunakan dengan cara memasukkan alat-alat penggetar mekanis ke dalam
adukan beton yang baru dicor. Alat tersebut harus paling tidak dapat memberikan 5.000
getaran permenit bila dimasukkan kedalam adukan beton mempunyai nilai slum 2,5 cm. Yang
akan memberikan radius tidak kurang dari 45 cm.
y. Alat ini harus dimasukkan ke dalam adukan beton searah dengan as memanjang tulangan
pokok sedalam menurut perkiraan bahwa beton itu secara keseluruhan tingginya telah
dipadatkan kemudian ditarik keluar perlahan-lahann dan dimasukkan lagi pada posisi semula.
z. Alat ini tidak boleh dibiarkan disuatu tempat lebih lama dari 30 detik dan ditempatkan pada
posisi yang tidak lebih jauh dari 45 cm (untuk selanjutnya dipatuhi) Persyaratan di SNI 03-2847-
2002. Alat ini tidak diperbolehkan guna mendorong beton ke samping dan selanjutnya tidak
boleh menumpu pada tulangan.
aa. Jumlah minimum banyaknya internal vibrator untuk memadatkan beton harus cukup dan paling
sedikit sebagai daftar dibawah ini:
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
Jumlah Minimum Internal Vibrator
Kecepatan Mengecor Beton Jumlah Alat
4 m3 beton / jam 2
8 m3 beton / jam 3
12 m3 beton / jam 4
bb. Diharuskan untuk menyediakan alat internal vibrator secukupnya agar apabila terjadi
kerusakan alat pekerjaan tidak tertunda.
7. Perawatan Beton
a. Pada umumnya beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap hujan dan panas
matahari seta kerusakan-kerusakan lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan
sampai beton telah menjadi keras, permukaan beton harus diusahakan tetap dalam keadaan
lembab, dengan cara menutupinya dengan karung-karung basah, pada air basah atau
menggenangi dengan air basah.
b. Setelah lantai aus (Concrete Wearing Surface) selesai dan sesudah beton mulai mengeras
permukaannya harus segara ditutup dengan karung- karung basah atau bahan-bahan lainnya
yang sejenis atau diusahakan agar tetap lembab dengan tiap kali menyiramnya dengan pasir
sampai beton mengeras dengan sempurna. Permukaan itu kemudian ditutup dengan pasir
paling tidak setebal 5 cm, secepatnya hal ini harus dijaga agar tetap lembab untuki selama
paling tidak 14 hari dan dibiarkan sedemikian selama 21 hari.
c. Beton yang menggunakan beton biasa dan tidak memakai bahan-bahan pembantu lainnya
harus dusahakan pembasahan untuk selama minimum 14 hari.
d. Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi atau boleh
yang menggunakan semen biasa tetapi dengan bahan-bahan pembantu, harus tetap dibasahi
sampai saat dimana kekuatan mencapai 70 % dari kekuatan minimum kubus test beton dari
macam yang sama dan 28 hari.
8. Pengujian Beton
a. Benda uji tidak diperkenankan untuk diuji jika salah satu diameternya berbeda labih dari 2%
dengan dengan dimater bagian lainnya dari benda uji yang sama. Hal ini dapat terjadi bila
cetakan sekali pakai rusak atau berubah bentuk pada saat pemindahan, pada saat cetakan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
sekali pakai yang bersifat fleksibel berubah bentuk ketika pencetakan atau bila pengeboran inti
bergeser waktu pengeboran.
b. Tidak satupun dari benda uji tekan diperkenankan berbeda dari posisi tegak lurus terhadap
sumbu lebih dari 0,5 derajat (kira – kira sama dengan 3 mm). Ujung benda uji tekan yang tidak
rata sebesar 0,050 mm harus dilapisi kaping, dipotong atau digosok sesuai SNI 03-6369-2000,
atau jika ujung-ujungnya memenuhi persyaratan, lapis neoprene dengan pengontrol baja dapat
digunakan sebagai pelapis. Diameter yang digunakan untuk perhitungan luas penampang
melintang dari benda uji harus ditetapkan mendekati 0,25 mm dari rata – rata 2 (dua) diameter
yang diukur tegak lurus ditengah – tengah benda uji.
c. Jumlah silinder yang diukur untuk menetapkan diameter rata – rata dapat dikurangi menjadi 1
(satu) untuk 10 (sepuluh) benda uji atau 3 (tiga) benda uji perhari, pilih mana yang lebih besar,
bila benda uji diketahui dibuat dari satu kelompok cetakan yang dapat digunakan kembali atau
cetakan sekali pakai yang secara konsisten menghasilkan benda uji dengan diameter rata –
rata rentang 0,5 mm. Bila diameter rata – rata tidak didalam rentang 0,5mm atau bila silinder
tidak dibuat dari satu kelompok cetakan, masing – masing silinder yang diuji harus diukur dan
nilai ini harus digunakan dalam perhitungan kuat tekan satuan benda uji itu. Bila diameter
diukur pada frekuensi yang dikurangi, luas penampang melintang yang diuji pada hari tersebut
harus dihitung dari rata – rata diameter 3 (tiga) silinder atau lebih yang dianggap mewakili grup
yang diuji hari tersebut.
d. Panjang harus diukur sampai mendekati 0,05 D (diameter penampang benda uji) bila
perbandingan panjang terhadap diameter kurang dari 1,8 atau lebih dari 2,2 atau bila sisi
silinder ditetapkan dari sisi yang diukur.
e. Panjang dan diameter benda uji silinder memiliki perbandingan tentu dimana benda uji
standart memiliki rasio L/D = 1,8 – 2,2 dengan faktor koreksi = 1.
f. Benda uji dapat diuji oleh pihak ketiga dari laboratorium pengujian material perguruan
tinggi yang telah memiliki ijin dan tersertifikasi.
Contoh Form Pengujian :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
PASAL 6
Waterproffing
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya termasuk penguatnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
ini sesuai dengan yang dinyatakan gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah
ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Bagian yang di waterproofing adalah plat beton & dinding beton sesuai gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Standar dan bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan standar –standar lainnya
seperti NI, 3 ASTM 828, ASTME, TAPP 1 803 dan 407.
b. Water Proping
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
• Waterproofing digunakan yang telah disetujui oleh konsultan pengawas.
• Semua cara pemasangan cara pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan
setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan
pabrik/produsen.
• Setelah waterproofing dipasang maka dilanjutkan dengan pemasangan
spesi/plesteran diatasnya agar waterproofing tidak rusak.
c. Pengujian
Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan dengan cara memberi air diatas permukaan
yang diberi lapisan waterproofing dan pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Direksi Pelaksana.
PASAL7
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH
PEMBANGUNAN
1. Pembersihan Tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau
bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan selesai.
2. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengaman-pengaman, proteksi, barikade yang harus
dipasang pada tempat-tempat yang berbahaya (tepi plat, void, core lift dll) dimana orang dapat
jatuh kedalamnya, pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun setelah selesai.
PASAL 8
PEKERJAAN RETROFITING KOLOM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan perbaikan kolom serta seluruh detail yang disebutkan
/ ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
Jacketing kolom yang dilakukan pada bangunan ini adalah dengan cara memperbesar penampang
melintang beton bertulang pada kolom bangunan yang telah ada dengan lapisan baru beton
tambahan mutu K350 dengan spesifikasi material beton seperti berikut:.
3. Syarat Pelaksanaan
1). Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas pekerjaan ini dengan memperhatikan data-data dengan mengadakan trial-mix
dilaboratorium.
2). Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton, menurut
ketentuan – ketentuan yang disebut diatas maka pemasukan adukan kedalam cetakan
benda uji dilakukan menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.
3). Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
pekerjaan yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan laporan
tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton karakteristiknya.
4). Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
5). Setiap akan diadakan pengecoran, harus dilakukan pengujian slump (slump test), dengan
syarat sepertidata teknis diatas minimum 8 cm dan maksimum 12 cm.
6). Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas dan dicatat
secara tertulis.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
a. Pengajuan Kesiapan Kerja
Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan Pelaksana kepada Konsultan pengawas
untuk disetujui, dan harus meliputi:
I. Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan kait, lewatan, sambungan
dan lainnya sesuai ketentuan Spesifilkasi Teknis
II. Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi, ukuran, sambungan,
sisipan dan pekerjaan lainnya yang terkait.
III. Metoda pengecoran termasuk desain campuran, tenaga kerja, peralatan dan alat-alat
kerja.
b. Pekerjaan Perbaikan (Jacketing) Kolom
I. Jacketing kolom yang dilakukan pada bangunan ini adalah dengan concrete jacketing
dengan cara memperbesar penampang melintang beton bertulang pada kolom
bangunan yang telah ada dengan lapisan baru beton tambahan yang juga diperkuat
dengan tulangan.
II. Kedua sisi kolom ditopang dengan menggunakan support (kayu atau besi), untuk
menahan beban yang bekerja pada kolom.
III. Seluruh beton kolom dikupas dan perbaiki detail penulangannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
IV. Tulangan yang sudah rusak akibat karat diganti dengan tulangan lain yang sama
dengan cara menyambung atau las.
V. Penambahan beton dilakukan pada masing-masing sisi kolom sebesar 10 cm,
tulangan lentur masing-masing kolom ditambah 10 batang dengan diameter tulangan
16 mm. Untuk sengkang ditambah dengan besi diameter 10 jarak 100mm
VI. Pasang Begesting kolom dan pada bagian atas di lakukan cor drilling/dilubangi untuk
melakukan pengecoran
VII. Lakukan pengecoran menggunakan beton instan Self Compacting Concrete SCC
dengan mutu K-350.
VIII. Bekisting kolom dibuka setelah beton cukup umur.
IX. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton yang
keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang keropos harus
mendapat persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa Konstruksi
tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
PASAL 9
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
PEKERJAAN RETROFITING BALOK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan perbaikan balok, plat serta seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Acuan
a. ASTM dengan seri
i. D3039 Ultimate tensile strength of composite fibre in the primary direction Elongation
Of Composite Fibre Tensile Modulus based on cross section area of primary fibre
ii. C482-81 Shear bond strength of composite fibre on concrete
iii. E662 Specific optical density of smoke generated on unprotected composit
iv. E1142 Coeficient of thermal expansion
v. D2563 Visual Defect
vi. C581 Long term environmental Durability Performance
b. BS dengan seri
i. 476: Part 7: 1971 Surface Spread of flame of unprotected composite
ii. 6920: Part 1&2: 1996 Suitability for contact with water intended for human
consumption
iii. NES 713 Toxicity index of the unprotected composite of combustion
3. Persyaratan Bahan
a. Bahan Komposit Serat FRP adalah suatu system terentu yang diterapkan pada struktur beton
yang dipergunakan untuk meningkatkan atau Mengembalikan kapasitas suatu struktur beton.
b. Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang harus dipenuhi,
atau dilewati oleh Komposit Serat FRP yang akan digunakan
c. Serat FRP yang akan digunakan sebagai material perkuatan memenuhai semua persyaratan
teknis dan design seperti tercantum pada Tabel berikut:
Requirement
Property
Carbon FRP
Test Standard
Ultimate tensile strength, of
1. composite fibre in the 876 N/mm2 ASTM D3039
primary direction
Elongation of Composite
2. >=1.0% ASTM D3039
Fibre
Tensile modulus based on
3. cross section area of 72,400 N/mm2 ASTM D3039
primary fibre
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
Shear bond strength of
2.4 N/mm2 or
composite fibre on concrete
4. failure of concrete ASTM C482-81
substrate
(minimum Grade 30)
4. Syarat Pelaksanaan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan PUBI 1982, dan harus seijin Direksi /
Konsultan Pengawas.
b. Sertifikasi
i. Kontraktor atau Pemasok harus mengajukan semua hasil test yang telah dilakukan oleh
laboratorium atau institusi sebagai jaminan keefektifan system ini.
ii. Kontraktor juga diwajibkan menyediakan data yang menunjukan semua persyaratan
teknis dan design termasuk kuat tarik (Tensile strength, durabilitas (durability) kuat lekat
kepermukaan (bonding strength to substrate) dan glass transition temperature.
Kontraktor harus memastikan sesui dengan syarat-syarat yang disampiakan pada table,
berdasarkan karakteristik sistem komposit dan tidak hanya fiber saja.
iii. Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu untuk memastikan kesesuian
bahan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
i. Semua material yang dikirim harus dalam kemasan dengan label produk harus dengan
jelas memperlihatkan nama pabrik atau pemasok, nana jenis produk dan tercantum
tanggal produksi serta masa pakai.
ii. Material harus dibungkus dengan suatu bahan yanga dapat melindungi FRP dari
kerusakan selama pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan
iii. Selama penyimpanan material harus diberikan perlindungan secukupnya dari matahari,
air hujan dan kotoran
d. Angkur Komposit Serat FRP
System Angkur fiber yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
i. Material FRP yang digunakan sebagai angkur harus mengacu pada pasal 3
ii. Diameter angkur tidak boleh kurang dari 10 mm dan tidak boleh lebih dari 15 mm. angkur
ini harus terdiri seikat fiber yang telah dibentuk menggunakan epoxy sebelum
dimasukan lubang bor pada kolom. Lubang pengeboran harus dibersihkan dan bebas
dari debu dengan menggunakan blower atau alat yang lain. Angkur ini harus dipasang
pada, Panjang angkur yang tertanam di permukaan kolom minimal 50 mm
e. Pengajuan Kesiapan Kerja
i. Kontraktor harus Mengajukan ijin kerja yang disertai keterangan lokasi yang akan
dipasang atau diwrapping dengan FRP.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
ii. Sebelum pemasangan, kontraktor harus memperlihatkan Material FRP yang akan
dipasang kepada direksi untuk dicek kesesuain jenis FRP dengan kontrak kerja
f. Pelaksanaan
1. Persiapan Permukaan
i. Semua bahan finishing yang udah ada seperti cat dan plesteran harus
dihilangkan dari permukaan beton. Beton yang rusak harus dihilangkan dan
Besi tulangan tambahan harus disediakan untuk mengganti besi yang sudah
rusak. Permukaan beton yang akan dipasang (Install) FRP harus sudah bersih
dari bongkahan atau benda benda yang lain yang mungkin dapat menyebabkan
ruang antara Material FRP dan permukaan beton atau yang menurut engineer
akan merusak FRP
ii. Permukaan beton yang tidak rata atau yang telah dibongkar pada bagian yang
rusak, yang akan diwrapping dengan FRP harus dicor ulang (digrouting)
dengan mortar polimer atau material lain yang sudah disetujui oleh engineer.
Semua retakan dengan lebar lebih dari 0,3 mm harus diinjeksi dengan epoxy
sebelum diperkuat dengan FRP
iii. Lekukan yang tajam FRP disekitar sudut harus dihindari. Lekukan disekitar
sudut hanya diijinkan pada minimum radius kurva 20 mm
2. Pencampuran Epoxy dan saturasi FRP
i. Kelembaban dan suhu epoxy pada saat pencampuran antara 10oC dan 38oC.
ii. Komponen epoxy harus dicampur dengan proporsi Parts A : Part B ; sesuai
ketentuan pabrikan.
iii. Komponen yang sudah melebihi masa pakai tidak boleh digunakan lagi.
iv. Saturasi antara epoxy dan fiber harus dilakukan dengan terukur dan hati-hati
dan fiber yang sudah dibasahi dengan epoxy harus ditempatkan pada tempat
yang khusus.
3. Aplikasi Komposit Serat FRP
i. Semua permukaan beton yang akan diperkuat harus diberikan epoxy dasar
menggunakan roll sebelum dipasang komposit.
ii. E-Glass FRP yang kering harus di rol/saturasi dengan epoxy menggunakan roll
untuk mendapatkan komposit yang sama. Saat layer kedua dipasang, fiber
harus di basahi dengan epoxy dan baru kemudian dipasang pada layer pertama
sebelumnya
iii. Setelah tiap layer terpasang, system komposit ini harus diperiksa agar tidak ada
gelembung udara, semua gelembung udara harus dihilangkan dengan cara
mengusapkan telapak tangan pada permukaan fiber yang basah untuk
memastikan permukaannya rata dan finishing yang halus
4. Pengeringan
i. Waktu pengeringan FRP harus sesuai dengan ketentuan produsen dan
biasanya antara 48 - 72 jam tergantung pada kondisi kelembaban udara
ii. Temperatur pada saat masa pengeringan harus sesuai dengan ketentuan
produsen
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
iii. Permukaan komposit harus mempunyai ketebalan dan kepadatan yang sama
dan antar layer harus melekat dengan baik, hal ini ditunjukan dengan tidak
adanya celah atau cekungan/udara didalam FRP
5. Perlindungan sebelum finishing akhir
Selama penyelesaian, area yang sudah diaplikasi dengan composite harus
dilindungi dengan plastik dan harus dihalangi dengan papan peringatan untuk
menghindari kejadian yang dapat merusak komposit tersebut
g. Pemeriksaan dan Perbaikan
i. Komposit FRP harus diberikan perawatan maksimal, permukaan komposit yang sudah
mengeras harus diketok menggunakan palu untuk mendeteksi adanya gelembung atau
ruang yang berisi udara, apabila ditemukan hal tersebut harus dilakukan injeksi dengan
epoxy
ii. Urutan perbaikan komposit yang terdapat gelembung udara, harus dikonsultasikan
kembali ke engginering.
iii. Pemeriksan akhir dilakukan untuk memeriksa gelembung yang mungkin masih ada. Pada
umumnya, apabila masih terdapat gelembung dengan luasan 5 % dari total wrapping, hal
tersebut masih diterima, dengan criteria tidak terdapat gelembung dengan ukuran lebih
dari 20 mm
h. Supervisi
Supervisor yang terlatih dan bersertifikat harus melakukan observasi pada kegiatan persiapan,
pencampuran, dan aplikasi seperti dibawah ini: -
• Persiapan persiapan
• Label pada kemasan material
• Pencampuran epoxy
• Aplikasi epoxy pada fiber
• Pengeringan material Komposit
i. Pengukuran dan Pembayaran
1) Pengukuran
• Kuantitas FRP sebagai dasar pembayaran harus dikur sesuai dengan luasan FRP
aktual yang terpasang di tempat, selesai dikerjakan dan diterima
• Pengecatan atau lapisan pelindung lainnya tidak akan dibayar, biaya pekerjaan ini
dianggap telah termasuk dalam harga penawaran untuk pekerjaan baja struktur.
2) Pembayaran
Kuantitas pekerjaan Carbon FRP akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di
atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga. Harga dan pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi penuh
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
untuk pemasokan, pabrikasi dan pemasangan bahan, termasuk semua tenaga
kerja, peralatan, yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya dalam Seksi ini
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
B A B 3
SYARAT SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh pasangan dinding sesuai gambar
atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Batu bata harus memenuhi NI – 10.
b. Semen Portland harus memenuhi NI-8.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pasangan dinding batu bata tebal ½ batu dengan adukan 1Pc : 2Ps dan 1Pc : 5Ps sesuai
gambar
b. Untuk semua dinding pembatas ruangan selain yang disebut pada poin 2 diatas dipasang
batu bata dengan campuran 1 Pc : 5 Ps sesuai gambar
c. Batu bata merah yang digunakan adalah lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui
Konsultan Pengawas, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 22 cm.
d. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air hingga jenuh.
e. Setelah bata terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
f. Pasangan dinding batu bata sebelum diplaster harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar dikerok serta dibersihkan.
g. Pernasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis setiap
harinya diikuti dengan cor kolom/balok beton praktis.
h. Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok beton praktis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
i. Pembuatan lubang pada pasangan bata untuk penempatan steager sama sekali tidak
diperkenankan.
j. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak
50 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang- kurangnya 30 cm kecuali ditentukan
lain.
k. Tidak diperkenankan memasang batu bata merah yang patah/rusak melebihi 5 %
l. Pemasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding setebal 15 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
PASAL 2
Pekerjaan Plester dan Acian
1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dikerjakan pada semua permukaan bagian dalam dan luar pasangan
dinding bata seperti tersebut diatas serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam
gambar.
c. Pembuatan profil pada dinding dan kolom hias sesuai gambar
2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland harus memenuhi N1-8
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
c. Air harus memenuhi NI- 3 pasal 10
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 Pc : 2 Ps dipakai untuk plesteran kedap air / transram
• Aduk 1 Pc : 5 Ps dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
• Seluruh pemukaan plesteran di aci dari bahan Pc.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana perkerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah selesai dan disetujui Konsultan Pengawas
c. Campuran adukan perekat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Untuk bidang kedap air, beton, pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai
ketinggian 20 cm diatas permukaan lantai dipakai adukan plesteran 1 Pc : 2 Ps.
• Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps
• Plesteran halus (acian) dipakai campuran Pc dan air sampai mendapatkan campuran
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari, untuk adukan
plesteran finishing dapat ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram
plamix untuk setiap 40 Kg semen.
• Semua jenis adukan perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
waktu pencampuran adukan perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30
menit terutama untuk adukan kedap air.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk seluruh bagian bangunan.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaan harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan
permukaan diketre (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau form time harus tertutup adukan plester.
f. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
g. Pasangan kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan karataan bidang.
h. Ketebalan pelesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar. Tebal plesteran mininum 1,5 cm
i. Untuk setiap permukaan bahan yang ada beda jenisnya yang bertemu dalarn satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila
ada petunjuk lain di dalam gambar.
j. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
yang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m, jika melebihi, kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
terik panas rnatahari langsung dengan bahan penutup yang bias mencegah penguapan air
secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterirna oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor . Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai
jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
m. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
PASAL 3
PEKERJAAN LANTAI
Persyaratan
1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan
pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila dipandang perlu dapat
ditentukan lain dengan persetujuan Konsultan MK.
2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan terhadap
peil lantai dan kemiringannya.
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Konsultan MK, Perencana dan
User (Tim Teknis) untuk menentukan warna yang akan dipakai.
Pelaksanaan :
1. Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Konsultan MK,
Konsultan Perencana dan User (Tim Teknis).
2. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang dipakai.
3. Pada setiap pertemuan dua bahan penutup lantai yang berbeda, diberi border sesuai
gambar.
4. Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai dengan
aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
5. Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
6.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
2.3.1. PEKERJAAN SUB LANTAI / SCREED
A. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sub lantai beton tumbuk ini, sesuai
dengan detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar agar siap untuk pemasangan
material penutup lantai.
B. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1. SNI.T15 - 1991 - 03
2. PUBB 1956
C. Bahan-bahan
1. Sub Lantai beton tumbuk yaitu beton tumbuk dengan campuran 1 PC : 3 Pasir.
2. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserahkan contoh-contohnya
dahulu, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan MK, Perencana dan User (Tim Teknis)
3. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Konsultan MK.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas (tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian
atau penggantian pekerjaan) harus baru, jenis dari kualitas terbaik dan harus disetujui
Konsultan MK.
5. Seluruh peralatan yang diperlukan harus disediakan Kontraktor di lapangan.
D. Pelaksanaan
1. Untuk pasangan di atas pelat beton lantai, pelat beton diberi lapisan beton tumbuk (Screed)
setebal minimal 3 cm atau lebih dengan memperhatikan kemiringan lantai.
2. Pelaksanaan sub lantai dari beton tumbuk ini dilakukan sampai permukaan benar-benar rata
dengan memperhatikan kemiringan lantai.
3. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
2.3.2. LANTAI HOMOGEUNUS TILE
A. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi penyediaan bahan-bahan lantai, peralatan pembantu, persiapan pembersihan
lantai untuk dibangun dan memasang lantai keramik sesuai gambar rencana kerja,
gambar kerja dan perintah-perintah MK lapangan.
2. Plesteran kasar untuk dasar pemasangan lantai.
B. Bahan / Material
1. Lantai menggunakan Homogeunus Tile ukuran 60 x 60 Venus, Monalisa, Niro Granit.
type unpolish dipasang pada semua lantai ruangan, yang berkualitas baik dengan
permukaan rata tidak cacat. Step nozing tangga dipasang dengan bahan yang sama
pada tiap– tiap anak tangga. Ukuran sesuai gambar rencana.
2. Perekat spesi campuran 1PC : 3Ps atau perekat Homogeunus Tile siap pakai
3. Untuk daerah basah menggunakan spesi perekat campuran 1PC : 2 Ps
4. Grout pengisi Nat HT berwarna produksi Mortar Utama, Drymix, Lemkra
5. Lantai step nosing anak tangga. Venus, Monalisa, Niro Granit.
6. Semua bahan material dan material pengisi, baik pewarna semen dan lain-lain
disesuaikan dengan bahan yang dipasang dan atas persetujuan konsultan MK.
7. Semua bahan dan material memenuhi standart – PUBI (Peraturan Umum Bahan
Indonesia) 1982 ( NI-3).
C. Persyaratan
1. Contoh – Contoh Dan Sertifikat Dan Brosur-Brosur :
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan atau pemesanan barang, kontraktor harus
menyerahkan contoh-contoh barang material yang akan digunakan untuk
mendapat persetujuan Konsultan MK, Perencana dan User (Tim Teknis).
b) Contoh-contoh diatas harus disetujui oleh Direksi/MK lapangan jika dikehendaki
oleh MK lapangan untuk mengadakan test laboratorium, kontraktor diharuskan
untuk melaksanakannya dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab kontraktor.
c) Material yang ditolak harus diganti tanpa biaya ekstra. Pemilihan warna, bentuk
dan merk akan dilakukan oleh Direksi / MK lapangan selambat-lambatnya 7 hari
kalender setelah contoh brosur.
2. Peralatan Dan Kekuatan Pekerjaan.
a) Pemasangan Granit, keramik atau porselen harus dilaksanakan oleh tenaga ahli
yang benar-benar berpengalaman, untuk pekerjaan tersebut diatas harus
dilengkapi dengan surat-surat rekomendasi.
b) Kontraktor diharuskan untuk mengadakan peralatan-peralatan dan elemen-elemen
pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan mutu yang baik.
3. Persiapan – Persiapan
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilaksanakan, kontraktor harus melakukan hal-hal
yang utama sebagai berikut :
a) Kontraktor melakukan pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan lantai sesuai
dengan rencana gambar/perintah-perintah dari MK lapangan
b) Pembuatan lapisan kedap air harus diselesaikan untuk semua permukaan lantai
(toilet, pada lantai pertama, lantai atas berikutnya).
c) Pekerjaan finishing lantai tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum seluruh
plafond dan dinding diselesaikan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
d) Tenaga dan bahan-bahan untuk pekerjaan tersebut harus disetujui oleh MK
lapangan sebelum pelaksanaan dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor
diminta melihat gambar kerja.
e) Kontraktor harus memeriksa semua pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti:
i. Pemasangan instalasi dalam dinding seperti pipa-pipa, stop kontak dan lain-lain.
ii. Dinding kedap air jika diperlukan.
iii. Dan lain-lain yang dirasa perlu.
f) Peil lantai yang ditentukan harus diperiksa secara tepat dan andaikata ada
masalah-masalah yang timbul, MK lapangan harus diberikan laporan secepatnya.
g) Permukaan lantai untuk pemasangan bahan lantai harus bersih dari kotoran dan
sejenisnya.
h) Granit yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh
i) Selama pelaksanaan, garis hubungan antar tegel harus lurus pada kedua arah dan
saling horisontal (merata) satu dan lainnya.
j) Permukaan lantai yang akan dipasang bahan lantai harus betul-betul rata dan
diperiksa dengan waterpass.
k) Bahan-bahan lantai yang cacat tidak boleh dipasang.
4. Pemeliharaan
a) Perbaikan
▪ Kontraktor diharuskan untuk memperbaiki pekerjaan granit yang rusak.
▪ Kerusakan yang tidak disebabkan oleh pemilik, kontraktor diharuskan untuk
memperbaiki kerusakansampai diterima oleh MK lapangan. Biaya-biaya yang
ditimbulkan karena perbaikan ditanggung oleh kontraktor.
b) Keamanan
Kontraktor diharuskan untuk melindungi pekerjaan dari kerusakan dalam waktu 7 x
24 jam setelah finishing dinding granit. Permukaan harus dijaga dari pengaruh
pekerjaan lain dan permukaan harus dilindungi dari kerusakan.
c) Pembersihan
▪ Secara prinsip, permukaan ubin dibersihkan dengan air, menggunakan sikat,
kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak dibersihkan dengan
air, pembersihan memakai campuran air dengan hydrochloric acid (HCL),
perbandingan 30 : 1. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua
bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam.
▪ Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa,
sehingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
5. Syarat Penyerahan
a) Kontraktor harus memenuhi semua kondisi dan syarat-syarat kualitas dan
pelaksanaan sesuai dengan perintah maupun persetujuan dari MK lapangan/
Konsultan MK.
b) Pelaksanaan harus rata untuk semua permukaan lantai dan dinding tidak berubah
warnanya serupa dan bebas dari kerusakan-kerusakan dari noda.
Kontraktor diharuskan untuk menyerahkan granit sebanyak 0,1 % dan seluruh
pekerjaan kepada pemilik, dengan serah terima material.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
2.3.3. LANTAI KAMAR MANDI
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan :
1. Jenis
a. Ceramic tile.
b. Ukuran: 30 x 30 cm; kecuali dimensi berbeda sesuai detil gambar rencana
c. Ceramic Step Tile, produksi Roman, Platinum, Asia Tile. Bentuk sudut, jenis dan
ukuran disesuaikan dengan jenis keramik pada bidang lantai.
d. Keramik untuk lantai yang digunakan adalah produk Roman, Platinum, Asia Tile.
Minimum 12 mm atau sesuai gambar
2. Daya Serap : 1 %
3. Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan Tekan : Minimum 900 kb per cm2
5. Daya Tahan Lengkung : Minimum 350 kg/cm2
6. Mutu :Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing, tahan asam dan basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat 17 - 23
8. Bahan Pengisi : Mortar Instant Produksi Mortar Utama, Drymix, LEMKRA
9. Bahan Perekat : Mortar Instant Produksi Mortar Utama, Drymix, LEMKRA
10. Warna : Akan ditentukan kemudian (By OWNER)
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Alas dari lantai keramik adalah lantai beton tumbuk dengan ketebalan minimal 3 cm atau
lebih sesuai dengan gambar termasuk syarat kemiringan.
4. Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat menggunakan tile adhesive
Mortar Instant Produksi Mortar Utama, Drymix, LEMKRA
5. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
6. Hasil pemasangan lantai keramik harus mesrupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan
teras/balkon.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
8. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
9. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
10. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu
siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
11. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan tidak
turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
12. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna.
13. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
14. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangan.
15. Naad atau siar keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap
air yaitu bahan grout MU 408 atau FS Nat. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan
warna keramik.
16. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
17. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat pada
lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan
kotoran lain.
18. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan / air
semen.
19. Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
20. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga bersih.
21. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
bergelombang dan terpasang dengan kuat.
22. Bila masih diperlukan, karamik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan
pembersih lunak yang ada di pasaran.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
23. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau bahan
pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
24. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion ini
harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan Konsultan MK.
Termasuk pada bagian lantai terdilatasi struktur.
25. Tidak ada toleransi kecacatan atas ceramic tile terpasang.
D. Pengendalian Pekerjaan
1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
2. Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
3. Bahan-bahan yang digunakan sebelum didatangkan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK, Perencana dan
User (Tim Teknis).
4. Persetujuan Material harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Konsultan MK,
Perencana dan User (Tim Teknis).
PASAL 4
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
2.4.1. UMUM
A. Persyaratan
1. Pekerjaan pelapis dinding baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plesteran
dinding selesai dikerjakan dan mencapai waktu seperti yang disyaratkan. Apabila
dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Konsultan MK.
2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
B. Pelaksanaan :
1. Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Konsultan MK,
Konsultan Perencana dan User (Tim Teknis).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
2. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan pelapis dinding yang
dipakai.
3. Pemasangan bahan pelapis dinding dilakukan oleh tenaga ahli.
2.4.2. PEKERJAAN DINDING KAMAR MANDI
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan MK.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan Pelapis Dinding :
a) Jenis : Keramik
b) Finishing Permukaan : Polished
c) Produksi : Roman, Platinum, Asia Tile.
d) Ketebalan : Minimum 1,2 cm
e) Bahan Pengisi Siar : Mortar Instant Produksi Drymix, MU, LEMKRA
f) Bahan Perekat : Mortar Instant Produksi Drymix, MU, LEMKRA
g) Warna/Texture : Ditentukan kemudian( BY OWNER )
h) Ukuran : 30 x 60 cm
2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
SNI.SO5 - 1989 - F dan SNI.SO6 - 1989 - F.
3. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Konsultan MK.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Konsultan MK.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Dinding-dinding bata, beton dan kolom-kolom beton dibersihkan dari kotoran-kotoran
dan sisa-sisa semen yang menempel, kemudian permukaannya diplester halus
dengan persyaratan plesteran pada RKS Arsitektur 2.2 , menurut arah permukaan
yang tertera dalam gambar hingga rata dan tidak bergelombang.
2. Kemudian permukaan plesteran tersebut dikasarkan (dengan menggaruk menyilang)
agar lapisan yang akan dipasang terikat kuat.
3. Keramik tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat setebal minimal 1 cm.
Dengan lebar naad sesuai dengan rekomendasi dari pabrik (kurang dari 2 mm). Naad
ini diisi dengan grouting hingga mencapai permukaan yang rata dan saling tegak lurus.
Kemudian dibersihkan dengan rapi.
4. Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok-pojok/tekukan-tekukan pendek, harus dipasang
bahan-bahan yang khusus dibuat untuk itu (tile accessories termasuk hospital plint).
5. Permukaan dinding keramik rata dengan permukaan dinding atau diatur oleh MK.
6. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap
keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
7. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai
petunjuk pabrik.
8. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
9. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang akan
terpasang di dinding: Exhaust Fan, Panel, Stop Kontak, Lemari Gantung dan lain-lain
yang tertera di dalam gambar.
10. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
11. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Konsultan MK sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
12. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
13. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar maksimal 2 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi
dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk rata permukaan seperti yang
disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
14. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grouting.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
PASAL 5
PEKERJAAN PENGECATAN DAN PELAPISAN
2.5.1. UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk
melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke
tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan
perjanjian kerja.
Pekerjaan ini Harus menggunakan aplikator resmi dari produk Cat yang dipakai.
B. Bahan-bahan
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal menunjukkan
kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
a) Segel kaleng
b) Test laboratorium
c) Hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk
diketahui Konsultan MK. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
3. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang masih
dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood ukuran 40 x 40
cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik kepada Konsultan MK, Perencana dan User (Tim
Teknis).
4. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan kelayakan kondisi dinding
menyangkut tingkat kekeringan, kelembaban, asam, basa dan kerataan termasuk tanpa
cracked. Kelayakan dikeluarkan oleh penyedia produk cat.
5. Bahan yang telah dipilih dipresentasikan kepada Konsultan MK, Perencana dan User (Tim
Teknis)
6. Bahan yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Konsultan
MK, Perencana dan User (Tim Teknis).
7. Kontraktor harus menunjukkan mock up bahan yang akan digunakan kepada Konsultan MK,
Perencana dan User (Tim Teknis).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
C. Pelaksanaan
1. Umum
a) Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Konsultan MK beserta
ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b) Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, bahan pengganti harus disetujui
oleh Konsultan MK berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
c) Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan
hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan dalam
keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
d) Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang
akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak / minyak dan noda-noda yang
melekat.
e) Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari
Konsultan MK. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan
untuk disetujui Konsultan MK.
f) Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Kontraktor harus
segera melaporkannya kepada Konsultan MK.
h) Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
2. Teknis
a) Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain.
Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup
minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan
dan roller.
b) Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya diijinkan
dilakukan bila disetujui Konsultan MK.
c) Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau
lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan MK,
serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
d) Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk penggunaan
ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
e) Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu pekerjaan
finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna
diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
D. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas semua
pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui
Konsultan MK harus diulangi / diganti, atas biaya Kontraktor.
2. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan selama
minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena
cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
3. Konsultan MK wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan baik
oleh pabrik maupun atas petunjuk Konsultan MK. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh
Kontraktor.
4. Konsultan MK berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka biaya
pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab Kontraktor.
E. Pengamanan Pekerjaan
1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan
lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut
kering.
2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan ini
seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi bagian
tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab
memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
2.5.2. PENGECATAN DINDING
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata ringan dan dinding shear wall seperti yang
dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Konsultan MK, antara lain:
1. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan petunjuk
Konsultan MK.
2. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI.T11-1990- F.
3. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar dan
petunjuk Konsultan MK.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
B. Bahan-bahan
1. Untuk dinding bangunan eksterior :
a. Cat dasar Alkali Resisting Primer merk PROPAN,Jotun, DULUX
b. Acrylic Wall Filler merk PROPAN,Jotun, DULUX
c. Cat Acrylic Emulsion Wheatershield Premium Class merk PROPAN,Jotun, DULUX dengan
spesifikasi :
Type : Pure Acrylic Emulsion
Color : 50 colors to choose
Specific Gravity : ± 1,40 gr/cc (depend on color)
Solid by Volume : ± 38 %
Material Consumption : ± 12,7 m² /ltr (30 microns dry film thickness)
Application Tools : Brush, roll, air spray, airless spray
Diluent : Clean water ± 10%
Drying Time : 60 minutes (30°C)
Recoating Interval : Minimum 2 hours (30°C)
2. Untuk dinding bangunan interior:
a. Plamur/ ALKALI merk PROPAN, Jotun, DULUX
b. Cat Acrylic Emulsion Interior premium class merk PROPAN, Jotun, DULUX dengan
spesifikasi :
Type : Acrylic Emulsion
Color : 24 standard color (as shown in the color card)
Specific Gravity : 1,50
Solid by Volume : 37%
Theoritical coverage : 8,2 m²/kg (1 layer)
Recommended dry film : 2 layers, 60 microns (2 x 30 microns)
thickness
Application methods : brush, roll, airspray or airless spray
Diluent : Clean water
Thinning ratio : ± 10%
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
Drying Time : Depend on temperature and humadity surfacedry: 60
minutes (30°C)
Recoating Interval : Minimum 2 hours (30°C)
C. Pelaksanaan
1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus diperhatikan
permukaan plesterannya dari:
a. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
b. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
c. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
d. Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
e. Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang sesuai dengan
ketentuan pabrik.
f. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau kotoran / debu.
2. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Kontraktor harus
memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
3. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-lapisan
sebagai berikut:
a. Untuk dinding bangunan bagian luar:
• 1 Lapis Cat dasar Alkali Resisting Primer
• 1 lapis Acrylic Wall Filler
• 2 lapis Cat Acrylic Emulsion
b. Untuk dinding bangunan bagian dalam :
• 1 lapis Plamur
• 2 lapis Cat Emulsion Wheatershield
4. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-
alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang baik.
5. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan
selama 1,5 sampai 1 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit
selama 2 (dua) jam kemudian.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
PASAL 6
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
2.7.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlicht seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
B. Persyaratan Bahan
1. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
a. The Aluminium Association (AA)
b. Architectural Aluminium Manufactures Association (AMA)
c. American Standards For Testing Material (ASTM)
2. Kusen Aluminium yang digunakan
a. Bahan
Dari bahan aluminium framing system produksi Alexindo, Indalek, Alkan tipe finishing
powder coating (Warna by Owner).
b. Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan MK.
c. Ukuran Profil
Ukuran 4” tebal 1.35 mm digunakan untuk semua kusen
d. Nilai Deformasi
Diijinkan maksimal 2 mm
e. Powder Coating
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan warna
ditentukan oleh Owner atau Konsultan MK.
f. Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan ketebalan “Powder
Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan
“Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui Konsultan MK.
3. Kadar Campuran :
Architectural billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut : Ultimate Strength
28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
4. Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon sealant
yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
5. Contoh-contoh
a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan MK, Perencana dan User (Tim Teknis)
contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari
pabrik/produsen untuk mendapat persetujuan.
b. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan Konsultan MK.
6. Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus di ruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi abrasi atau
kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
7. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
8. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang
jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau
bahan insulation lainnya yang disetujui Konsultan MK.
9. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
10. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2.
11. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil test.
12. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
13. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
a. Untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. Untuk diagonal 2 mm
14. Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle, sistem pengunci,
serta asesoris pendukungnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain.
2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
5. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivetdan
harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan lapisan
zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
8. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah
disetujui Konsultan MK.
9. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
11. Toleransi Puntiran
Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1 mm, sedangkan terhadap
lentur adalah 3 mm.
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber
atau bahan dari synthetic resin.
13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan
beads.Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air
hujan.
15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan Konsultan MK.
16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap gari
horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan
17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak ada bagian
yang cacat atau tergores.
18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang
disetujui Konsultan MK.
19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
D. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui Konsultan
MK.
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90; apabila
tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
4. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
produk pabrik yang mengeluarkan.
5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran; apabila
masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti atas biaya
Kontraktor.
E. Pengamanan Pekerjaan
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat dibersihkan
dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated Card
Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus segera
digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci dengan air
bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan
pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, adukan
atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti
corrosive treatment dengan insulating material seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka sekeliling
kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan vinyl tape
untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
PASAL 7
PEKERJAAN SANITAIR
2.11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan
dengan pemasangan perlengkapan Toilet.
2.11.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali
bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-
masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku.
2.11.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan MK, Perencana dan
User (Tim Teknis) beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan, pengganti harus disetujui
Konsultan MK berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan
MK.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan / perbedaan
ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
2.11.4. JENIS SANITAIR
Sesuai Tabel Spesifikasi Material
a. Closed Jongkok
Size : 550 x 440 x 40 mm
b. Wastafel
Size : 505 x 505 x 115 mm
c. Urinal dan Sekat Urinal
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
Type Muslim, Size :330 x 310 x 605 mm
Sekat Urinal
Size : 100 x 350 x 760 mm
d. Semua perabotan sanitair beserta penunjang harus sesuai dengan fungsinya termasuk
kebutuhan jenis dan dimensi bagi pengguna cacat.
e. Contoh-contoh
▪ Kontraktor diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai kepada
Konsultan MK untuk disetujui.
▪ Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman / standar bagi
Konsultan MK untuk menerima / memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan oleh
Kontraktor.
2.11.5. PEMASANGAN
Kontraktor harus minta ijin kepada Konsultan MK tentang cara, waktu dan letak pemasangan
perlengkapan Toilet, Pantry dan lain-lain.
Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
2.11.6. PELAKSANAAN
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan Mekanikal
dan Elektrikal, agar pekerjaan M & E tersebut tidak rusak. Jika terjadi kerusakan, maka
Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2.11.7. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
a. Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut pada
laboratorium yang ditunjuk Konsultan MK, baik mengenai komposisi, kekuatan maupun
aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Kontraktor harus menunjukkan syarat
rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.
b. Semua bahan untuk pekejraan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan, pengerjaan
maupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan MK atas tanggungan Kontraktor tanpa
biaya tambahan.
c. Bila Konsultan MK memandang perlu pengujian dengan teknik yang telah disetujui, maka
segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah
tanggung jawab Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
B A B 3
SYARAT SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN MEP
UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan ini yang
dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut
dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah maupun
Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang
terkait. Kontraktor dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari
Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara
lain seperti dibawah ini :
Listrik Arus Lemah (L.A.L)
SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tg. 30 Desember 2008 tentang Ketentuan Teknis
Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang Telekomunikasi Indonesia.
Wolsey, Planning for TV Distribution System
Wisi, CATV System Refference
Sony, CATV Equipment
⚫
National, Cable Master Antenna System
⚫
AVE, VOE, PI, UIL
⚫
Plambing
Peraturan Daerah (PERDA) setempat
⚫
Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
⚫
Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang & Morimura.
⚫
Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir.
⚫
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing
⚫
GAMBAR-GAMBAR
• Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
• Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada,
petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan mempertimbangkan juga kemudahan
pengoperasian serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
• Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada) harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
• Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail, “Shop
Drawing” kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dapat diperiksa dan disetujui
terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut,
Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan
instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan Kontraktor dari kesalahan yang
mungkin terjadi dan dari tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.
• Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built Drawings” disertai
dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus diserahkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi pada saat penyerahan pertama pekerjaan dalam rangkap 5
(lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya dan 4 (empat) cetak biru dan dijilid
serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1
atau disebutkan lain dalam proyek ini. As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan
secara detail seluruh instalasi M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi
peralatan, gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga
jelas.
• Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli (original) berikut
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan dijilid dan dilengkapi
dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A4.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
▪ Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
▪ Hasil pengetesan mesin atau peralatan
▪ Hasil pengetesan kabel
▪ Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
PASAL 1
Pekerjaan Elektrikal
1. Gambaran Umum
Penyedia Barang/Jasa bertanggungjawab untuk menyediakan semua sumber daya berupa tenaga
kerja, material dan peralatan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Elektrikal sesuai dengan
spesifikasi yang tertera dalam lampiran kontrak dan Shop Drawing.
2. Pengadaan Barang
Penyedia Barang/Jasa bertanggungjawab dalam pekerjaan pengadaan barang dengan ukuran dan
type yang sesuai dengan spesifikasi dan barang tersebut dan terbukti baru, dapat diaplikasikan
dengan baik serta berfungsi dengan baik pada saat dioperasikan oleh pengguna barang/jasa. Semua
peralatan yang dipasok harus didesain, difabrikasi dan dirangkai sesuai dengan merujuk pada
standar-standar nasional atau standar internasional. Suku cadang peralatan harus mudah di dapat
atau tersedia di Indonesia untuk mempermudah operasional dan pemeliharaannya.
3. Jaminan Peralatan/Garansi
Penyedia Barang/Jasa harus menjamin semua barang yang dipasok dari kerusakan karena proses
produksi selama 1 (satu) tahun yang terhitung sejak Serah Terima Pekerjaan Pertama. Bilamana
terjadi kerusakan atas barang/material yang dipasok akibat proses produksi, maka Penyedia
Barang/Jasa harus memperbaiki atau mengganti dengan material baru dengan spesifikasi yang sama
tanpa mengajukan penambahan biaya pekerjaan.
4. Penafsiran Gambar Lelang
Gambar Lelang berfungsi sebagai informasi teknis proyek dari perencana agar pekerjaan dapat
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang ada. Gambar Lelang harus dievaluasi ulang oleh
Penyedia Barang/Jasa agar dapat diaplikasikan di lapan-gan sesuai dengan kondisi yang ada. Jika
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
terdapat beberapa hal yang tidak tercantum dalam Gambar Lelang namun di-perlukan dan cukup
penting dalam melengkapi pekerjaan, maka Penyedia Ba-rang/Jasa harus meminta persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan atau Pengguna Barang/Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan itu.
5. Pengajuan Shop Drawing dan Material/Bahan
Dalam rangka proses pabrikasi dan pemasangan, Penyedia Barang/Jasa harus membuat Shop
Drawing yang di dalamnya tercakup informasi teknis mengenai; pabrikasi, instalasi, pondasi,
pemipaan, data material, ukuran, alat bantu, berat material dan kelengkapan barang lainnya. Setelah
mempelajari secara teliti dan baik, maka Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan review shop
drawing dalam rangkap 3 (tiga) serta Daftar Material untuk mendapat persetujuan dari Pengawas/
Konsultan Pengawas.
6. Sertifikat Pengujian
Penyedia Barang/Jasa harus menyampaikan Sertifikat Pengujian Peralatan Utama dari Pabrik
pembuatnya dalam rangkap 3 (tiga) dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis oleh Pengawas /
Konsultan Pengawas.
Penyedia Barang/Jasa harus melampirkan Buku Panduan Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk
Peralatan-Peralatan Utama.
Setiap memulai pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus memberikan informasi tertulis kepada
Pengawas/Konsultan Pengawas dengan tembusan kepada Pengguna Barang/Jasa. Penyedia
Barang/Jasa tidak diperbolehkan melakukan suatu pekerjaan tanpa ijin, koordinasi dan pengawasan
dari Pengawas/ Konsultan Pengawas.
7. Standar
Sebagai acuan dalam hal produksi peralatan maupun pemasangan, pekerjaan Elektrikal harus
mengacu pada standar-standar minimal sebagai berikut:
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
b. Standara Perusahaan Listrik Negara (SPLN)
c. Standar Industri Indonesia (SNI)
d. International Electrotechnical Commission (IEC)
e. National Electrical Manufacturer Association (NEMA)
f. Japanese Industrial Standard (JIS)
g. British Standars (BS)
h. Dll
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
PASAL 2
Pekerjaan Pompa dan Filter
1. Umur pompa beserta peralatannya diperkirakan minimal 5 (lima) tahun dengan dikuatkan dengan
jaminan pabrikan.
2. Garansi produk dari ATPM dan garansi pemeliharaan dari ATPM. Dan jaminan suku cadang minimal
1 kali penggantian.
3. Waktu garansi pemeliharaan minimal 6 bulan.
Secara terperinci spesifikasi pompa dan filter yang disyaratkan adalah sebagai berikut:
1 Pengadaan dan pemasangan pompa centrifugal 1 phase termasuk filter 1.00 set
1 set ( 1 stand by - 1 duty)
Kapasitas pompa = 1,5 hp
Type = Self priming
Daya = 1,2 kW
2 Box APP (komplit set) - Smart System 1.00 unit
3 Pasang daya baru (BP.UJL) 3500.00 VA
PASAL 3
PEKERJAAN PLUMBING
Pekerjaan plumbing
a. Sistem Air Limbah
1) Perpipaan
Perpipaan yang dimaksud adalah perpipaan air limbah saniter, air limbah lavatory.
Jenis pipa yang digunakan dapat dilihat dalam “spesifikasi perpipaan”.
Perpipaan air limbah saniter mulai dari alat saniter, antara lain kloset, urinal, lavatory dan floor
drain, sampai pipa utama air kotor yang menuju ke tangki STP/Resapan bak penampung.
Pemasangan pipa instalasi air kotor (limba padat) dengan kemiringan (sloop) 3%, sedangkan
untuk pipa air bekas dengan kemiringan 3%. merk yang digunakan: Rucika, Vinilon, Maspion.
2) Bak Kontrol
a) Bak kontrol harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak maksimum
20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
b) Bak kontrol harus dibuat dari konstruksi beton.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
c) Dasar bak kontrol bagian dalam berukuran minimal 600 x 600 mm serta harus dibuat beralur
sesuai dengan fungsi saluran yaitu, lurus, cabang dan belokan.
3) Manhole
a) Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapisi dengan cat
bitumen.
b) Rangka dan tutup berbentuk perangkap, sehingga setelah diisi gease akan terbentuk
penahan bau.
c) Diameter lubang lewat orang sebesar minimum 600 mm, sedangkan untuk orang lewat
peralatan harus sesuai dengan besar peralatan tersebut.
d) Finishing permukaan manhole harus disesuaikan peruntukan lokasi.
4) Tangki Pengolahan Limbah/STP
a) Tangki bio filter dengan kapasitas sesuai dengan gambar.
b) Lantai tangki diberi lantai kerja atau pasir uruk dg tebal 20 cm.
c) Dibagian atas dibuatkan lantai kerja dengan pembesian.
d) Tangki harus dilengkapi dengan manhole dan pipa vent.
e) Air limpahan yang sudah diolah melalui STP agar disalurkan ke saluran kota.
f) Merk yang digunakan: Bestindo, Toyo, biovit
Pengujian Kualitas Air STP
• Kontraktor wajib memeriksa dan mencatat kondisi air STP dan melaporkannya secara
rutin dan berkala.
• Kontraktor wajib melakukan pengujian sample air pada laboratorium terakreditasi setiap
bulan dan pada laboratorium dinas terkait setiap tiga (3) bulan, serta menyerahkan
hasil pengujian asli kepada owner sebelum serah terma pekerjaan.
4. LAIN - LAIN
• Kontraktor harus mempunyai Pengalaman dibidang pengoperasian Sewage Treatment Plant (
STP ).
• Segala kerusakan peralatan/material dan kecelakaan yang terjadi akibat dari pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus memperhatikan keselamatan para pekerja
di lapangan ( standard K-3 ).
• Setelah selesai pekerjaan, lokasi atau tempat kerja harus segera dirapihkan dan dibersihkan
dari semua kotoran dan sampah dari sisa pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
• Pekerjaan dinyatakan selesai apabila air hasil olahan STP memenuhi baku mutu
yang dipersyaratkan dalam peraturan dan perundangan lingkungan yang berlaku.
• Kontraktor bersama dengan Environment Section membuat Berita acara penyelesaian
pekerjaan.
5. STANDAR HASIL PENGOLAHAN (TREATED WATER)
Dengan sistem pengolahan dan peralatan tersebut di atas, maka air limbah menjadi layak
buang ke saluran drainase umum atau di recycling untuk didistribusikan ke flushing,
siram taman, dan lain-lain.
Persyaratan pemasangan
a. Semua pipa harus dipasang lurus dan sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada
arah horizontal maupun vertikal.
b. Semua pemasangan harus rapi dan baik.
c. Semua pipa harus digantung/ditumpu dengan menggunakan penggantung dan penumpu
yang kuat dari metal sesuai dengan ukuran pipanya, sehingga pipa tidak melentur.
d. Untuk semua pipa yang menembus konstruksi bangunan,Pemborong harus minta
persetujuan Konsultan Pengawas.
e. Pemborong harus menyediakan pipa sleve untuk pipa-pipa yang menembus bangunan.
f. Pipa besi yang ditanam dalam tanah harus dilapis asphalt dan kain goni.
g. Kemiringan pipa air kotor/air bekas adalah 3 - 5 % ke arah bioSTP, efektif 3%.
h. Pipa PVC dalam tanah harus bebas dari benda-benda keras/diatas pasir sehingga
kemiringan dapat rata.
i. Pipa air bersih dan pipa air kotor tidak boleh diletakkan pada lubang galian yang sama.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG AGRO SODONG
PASAL 3
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Pemborong.
3. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan gambar detail maka
segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan
itu sendiri.
4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu mutlak
dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan / dilaksanakan.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal RKS ini akan
dijelaskan dalam Aanwijzing.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 June 2023 | Peningkatan Jalan Veteran - Sriwijaya | Kota Semarang | Rp 12,350,000,000 |
| 3 June 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn Srondol Kulon 03 | Kota Semarang | Rp 5,080,000,000 |
| 11 April 2023 | Pekerjaan Pindah Tapping Bumirejo Dan Talud Reservoir Setuk | PDAM Tirta Moedal | Rp 4,400,000,000 |
| 14 June 2019 | Peningkatan Jalan Wr Supratman | Pemerintah Daerah Kota Semarang | Rp 2,850,110,000 |
| 5 July 2024 | Belanja Modal Pembangunan Kawasan Ekonomi Berbasis Komoditas Tanaman Pangan Tahap II | Kota Semarang | Rp 2,451,967,424 |
| 21 March 2016 | Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Puskesmas Ngalian | Ulp Kota Semarang | Rp 2,305,500,000 |
| 8 February 2021 | Pembangunan Tahap 2 Tk Negeri Pedurungan | Kota Semarang | Rp 2,253,603,000 |
| 30 April 2016 | Pembangunan Gedung Kantor Bpsda Bengawan Solo | Provinsi Jawa Tengah | Rp 2,187,225,000 |
| 23 April 2015 | Penyempurnaan Pasar Jrakah | Rp 2,000,000,000 | |
| 25 May 2018 | Pembangunan Gudang Pju | Kota Semarang | Rp 1,953,942,000 |