| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0848594636512000 | Rp 19,111,995,595 | - | |
CV Dananjaya Abadi Perkasa | 06*0**2****03**0 | Rp 19,369,634,192 | (1) Tidak melampirkan Jaminan Penawaran; (2) Tidak melampirkan rekening koran sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK. |
| 0660470998301000 | Rp 17,557,568,318 | (1) Laporan Keuangan 2022 menunjukkan laba negatif sebesar -272.872.342; (2) Tidak melampirkan sertifikat laik operasi / layak K3 utk Batching Plant | |
| 0768607954517000 | Rp 19,422,306,175 | (1) Tidak melampirkan Jaminan Penawaran; (2) Tidak melampirkan rekening koran sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK. | |
CV Sari Indo Tehnik | 00*4**9****24**0 | - | - |
| 0015951288517000 | - | - | |
| 0012243473511000 | - | - | |
| 0016493736503000 | - | - | |
CV Maju Karya Abadi | 08*9**4****12**0 | - | - |
| 0915219539517000 | - | - | |
| 0916738396503000 | - | - | |
| 0432013829503000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0903107605517000 | - | - | |
| 0747841419307000 | - | - | |
| 0850777418517000 | - | - | |
| 0903248003508000 | - | - | |
| 0017533357518000 | - | - | |
| 0012207619511000 | - | - | |
| 0849194360504000 | - | - | |
| 0023248685507000 | - | - | |
| 0719608002518000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0210380994503000 | - | - | |
| 0017828674331000 | - | - | |
| 0731966248517000 | - | - | |
| 0015516099503000 | - | - | |
| 0010716181058000 | - | - | |
| 0814918942541000 | - | - | |
| 0020349296506000 | - | - | |
| 0755276011517000 | - | - | |
| 0014738801333000 | - | - | |
| 0943057430518000 | - | - | |
| 0027765460618000 | - | - | |
PT Satria Safira Beton | 08*8**1****18**0 | - | - |
| 0023165772951000 | - | - | |
| 0020699054517000 | - | - | |
| 0010610350093000 | - | - | |
| 0011432929038000 | - | - | |
| 0020004115532000 | - | - | |
| 0012457701507000 | - | - | |
| 0027751239518000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0902355411518000 | - | - | |
| 0722243656503000 | - | - | |
| 0862357068601000 | - | - | |
| 0814361432517000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0032203150508000 | - | - | |
PT Pratama Makhmur Persada | 00*9**7****09**0 | - | - |
PT Adhyastha Rekayasa Desain | 06*3**0****17**0 | - | - |
| 0030770432518000 | - | - | |
CV Kusuma Sinergika | 00*9**9****17**0 | - | - |
| 0922157417518000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0020001707518000 | - | - |
DAFTAR RINGKASAN ISIAN DOKUMEN PERSIAPAN
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
1 Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
2 Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Jangli-Undip
3 Lokasi Pekerjaan : Kota Semarang
4 Nilai Pagu Anggaran : 19.509.480.000,00
5 Nilai Total HPS : 19.508.142.000,00
6 Sumber Pendanaan : APBD Kota Semarang T.A
2023
7 - Persyaratan Kualifikasi : Non Kecil (Menengah)
- Peserta yang berbadan : Konstruksi Jalan Raya
usaha harus memiliki
Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) dan
Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dengan Klasifikasi : - SI003 (Jasa Pelaksana Konstruksi
- Sub Klasifikasi Usaha Jalan Raya) atau
- Sesuai Surat Edaran Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 21/SE/M/2021,
BS001(Konstruksi Bangunan Sipil
Jalan.) – KBLI 42101
8 Jangka Waktu Pelaksanaan : 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender
Pekerjaan
9 Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus delapan puluh) hari
kalender
10 Jenis Kontrak : Harga Satuan/Unit Press
11 Cara/Sistim Pembayaraan : Sertifikat Bulanan (Monthly
Certificate)
12 Uang Muka : 20 % (dua puluh persen)
13. PERALATAN UTAMA MINIMAL UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN, YAITU:
Jumlah
No Jenis Kapasitas
(Unit)
1 Truck Mixer 5 - 7 M3 3
2 Dump Truck 7,5 Ton 3
3 Water Tanker 5000 liter 1
4 Excavator 80 – 140 HP 1
5 Truck Crane 5 ton 1
Dengan ketentuan :
a. Setiap Peralatan melampirkan Sertifikat Layak Operasi/Layak K3 dari
Instansi yang berwenang.
b. Melampirkan bukti kepemilikan alat, baik milik sendiri maupun sewa.
Apabila sewa dilampiri dengan Surat Perjanjian Sewa.
PERSONEL MANAJERIAL MINIMAL UNTUK PELAKSANAAN
PEKERJAAN, YAITU:
c. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan dalam Pengalaman
Sertifikat Kompetensi
No pekerjaan yang akan Kerja
Kerja
dilaksanakan (tahun)
d. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah dan Besar
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan
(tahun)
1 Manajer Pelaksana / 3 Tahun Memiliki SKA Ahli Utama
Proyek Teknik Jalan (202) / SKK
Ahli Utama Teknik Jalan
jenjang 9 / SKK Ahli
Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan jenjang 9
SKA Ahli Madya Teknik
Jalan (202) / SKK Ahli
2 Manajer Teknik 3 Tahun
Madya Teknik Jalan jenjang
8
3 Manajer Keuangan 3 Tahun D3 Manajemen
4 Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun SKA Ahli Madya K3
Konstruksi
14. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK):
NO JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Pekerjaan Pengaspalan a. Terlindas Tandem Roller
b. Jatuh dari Asphalt
Finisher
c. Terlindas Dump Truck
Aspal
15. Persyaratan Lainnya dengan Persetujuan Pejabat Tinggi Pratama
I. Penambahan Persyaratan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan:
1. Penambahan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk
memastikan eksistensi Keberadaan Kantor Cabang, apabila Penyedia
berstatus Kantor Cabang:
Bentuk Apabila berstatus Kantor Cabang suatu Perseroan Terbatas, maka
Kalimat wajib melampirkan:
Pada
1) Akta Autentik Pendirian Cabang dan/atau Perubahan
Spesifikasi
terakhir Cabang yang telah didaftarkan di Kementerian
Teknis dan
Hukum dan HAM R.I;
LDK
2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang beserta
konfirmasi status valid sebagai Wajib Pajak;
3) Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) Kantor
Cabang;
4) Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan Domisili
Kantor Cabang beserta:
a) Bukti Kepemilikan Kantor; ATAU
b) Bukti Sewa Kantor; ATAU
c) Bukti Sewa Kantor Virtual;
yang dapat diverifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ATAU Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ATAU Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang ATAU Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ATAU
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Perubahannya ATAU Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan dan Perubahannya & Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Perubahannya ATAU Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
Justifikasi 1) Pasal 109 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Penambahan tentang Cipta Kerja;
Persyaratan 2) Pasal 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 2 Ayat (1) Huruf b dan
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008;
3) Pasal 1 Angka 23 dan Angka (27) serta Pasal 13 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE –
27/PJ/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok
Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
5) Pasal 1 Angka 2, Angka 3 dan Angka 4, Pasal 74, Pasal 75
dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
2. Penambahan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk
memastikan eksistensi Kuasa Direktur, apabila Penyedia menggunakan
Kuasa Direktur:
Bentuk Apabila penanggungjawab berstatus Kuasa Direktur, maka wajib
Kalimat
melampirkan:
Pada
Spesifikasi 1) Akta Autentik Kuasa Direktur yang telah didaftarkan di
Teknis dan
Kementerian Hukum dan HAM R.I;
LDK
Justifikasi 1) Pasal 109 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Penambahan
tentang Cipta Kerja
Persyaratan
2) Pasal 1 Angka 2, Angka 3 dan Angka 4, Pasal 74, Pasal 75
dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Perubahannya
3. Penambahan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk
memastikan eksistensi Laporan Keuangan Teruadit, pada Tender Non-Kecil
(Menengah dan/atau Besar):
Bentuk Laporan Keuangan Tahun 2022 yang disusun sesuai dengan
Kalimat
Standar Akuntansi Keuangan terakhir yang diterbitkan oleh
Pada
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), berikut Surat Pernyataan
Spesifikasi
Tanggungjawabnya Atas Laporan Keuangan tersebut, yang
Teknis dan
ditandatangani oleh pimpinan badan usaha yang namanya
LDK
terdapat dalam Akta Autentik pendirian dan/atau perubahan
terakhir badan usaha dan telah didaftarkan di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, serta telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan ketentuan:
a) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
b) Wajib menunjukkan Perusahaan Tidak Rugi, Ekuitas Positif
dan Cash Flow Positif;
c) KAP, Laporan Auditor Independen (LAI) dan Rekan
Penandatangan LAI tersebut dapat diverifikasi dan/atau
dikonfirmasi pada Direktori KAP dan AP tahun 2022 dari
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI-www.iapi.or.id) atau
pada Tim Pemberantasan AP/KAP Palsu dari Institut
Akuntan Publik Indonesia (TPAP-IAPI) atau pada Pusat
Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (P2PK)
Kementerian Keuangan R.I;
Justifikasi 1) Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Penambahan Dokumen Perusahaan, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68
Persyaratan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
2) Pasal 3 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik;
4) Standar Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP) yang
diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);
5) Huruf F Surat Edaran Pusat Pembinaan dan Pengawasan
Profesi Keuangan Nomor SE-6/PPPK/2018 tentang
Standarisasi dan Tata Cara Penomoran Laporan Auditor
Independen dan Laporan Penilaian;
4. Penambahan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk
memastikan eksistensi Rekening Bank yang digunakan aktif dalam normal
busisnees process, konsisten dan berkelanjutan:
Bentuk Minimal 1 (satu) Rekening Bank pada Bank Pemerintah/Swasta
Kalimat yang dapat menunjukan Kinerja Arus Kas dari bisnis utama
Pada dalam bentuk Print-Out Rekening Bank selama 3 (tiga) bulan
Spesifikasi yaitu pada bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2022
Teknis dan
LDK
Justifikasi Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan
Penambahan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Persyaratan Dokumen Perusahaan
5. Penambahan Persyaratan Teknis untuk memastikan eksistensi
Penanggungjawab Pelaksana Pekerjaan yang wajib merupakan Tenaga Kerja
Tetap:
Bentuk Penanggungjawab Pelaksana Pekerjaan pada jabatan Personil
Kalimat Manajerial:
Pada - Site Manager pada Pekerjaan Konstruksi Kualifiaksi
Spesifikasi Menengah (M); atau,
Teknis dan - Project Manager pada Pekerjaan Konstruksi Kualifiaksi
LDP Besar (B);
yang berstatus Tenaga Kerja Tetap dengan menyertakan:
1) Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember
2022, berupa Formulir 1721-A1 atas nama
Penanggungjawab Pelaksana Pekerjaan; dan
2) Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak
Desember 2022 (Formulir 1721-I Bagian A) pada bagian
yang mencantumkan Nama Penanggungjawab Pelaksana
Pekerjaan
Apabila apabila menggunakan bentuk KSO, maka berlaku atas
Lead dan Member Firm
Justifikasi Pasal 2 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor
Penambahan 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah
Persyaratan Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
6. Penambahan Persyaratan Teknis untuk memastikan ketaatan pada
penggunaan Upah Minimum;
Bentuk Penggajian dan/atau Pengupahan atas Personel Manajerial,
Kalimat Tenaga Kerja Langsung (Direct Labor) dan Tenaga Kerja Tidak
Pada Langsung (Indirect Labor) wajib didasarkan Ketentuan Upah
Spesifikasi pekerja/Buruh minimal sesuai dengan UMK berdasarkan 2)
Teknis dan Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang
LDP Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 digunakan
pada saat evaluasi kewajaran harga.
Justifikasi 1) Pasal 17, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 dan Psal
Penambahan 31 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Persyaratan Pengupahan
2) Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang
Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
7. Penambahan Persyaratan Teknis untuk Jaminan ketersediaan / surat
dukungan ketersediaan:
Bentuk Jaminan ketersediaan / surat dukungan ketersediaan dari:
Kalimat 1. Produsen Hotmix (AMP)
Pada 2. Beton Readymix (Batching plant)
Spesifikasi
Teknis danP ada Pekerjaan ini Penyedia harus memiliki surat dukungan
LDP dengan ketentuan :
1) Yang memiliki Sertifikat Layak Operasi/Layak K3 dari
Instansi yang berwenang.;
2) Yang memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Dalam
Negeri;
3) Jarak Batching Plant maksimal 50 km dari titik terjauh
lokasi pekerjaan dengan melampirkan Geotagging titik
koordinat Batching Plant dan rencana jalur distribusi;
4) Melampirkan ISO Manajemen Mutu (9001:2015), OHSAS
(18001:2007) atau ISO (45001:2018) dan ISO
(14001:2015)
5) Khusus untuk AMP termasuk dukungan peralatan
Paving Set (Asphalt Finisher, Tandem Roller, Pneumatic
Tire Roller, Compressor, Asphalt Distributor).
Justifikasi 1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Penambahan 2) Pasal 17, Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang
Persyaratan Jasa Konstruksi;
3) Pasal 60, Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
4) Instruksi Presiden No. 2 tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Produk Usaha Mikro. Usaha Kecil, dan Koperasi dalam
rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat
Tenaga dan Produksi
6) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat
Angkut dan Pesawat Angkat
7) SNI 03-3976-1995 tentang Tata Cara Pengadukan
Pengecoran Beton
3.3.4 Pengangkutan
3. Pengangkutan harus berlangsung dalam waktu tidak
melebihi dari 30 menit. Bila pengangkutan dilakukan
dengan truk pengangkut beton waktu pengangkutan
tidak boleh lebih dari 11/2 jam. Apabila diperlukan
jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus
dipakai bahan penghambat pengikatan.
Dengan asumsi perjalanan Truck Mixer (TM) dengan
kecepatan 35 km/jam, maka jarak maksimal yang
direkomendasikan adalah 35 km/jam x 1,5 jam =
52,5 km.
II. Penambahan Persyaratan Berdasarkan Kajian dalam bentuk Focus
Discussion Group (FGD) bersama 2 (dua) orang Ahli Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah:
1. Penambahan Persyaratan Kualifikasi untuk memastikan ketercukupan
kemampuan keuangan Penyedia dalam rangka meminimalkan resiko:
Bentuk Minimal 1 (satu) Rekening Bank dalam bentuk Rekening Giro
Kalimat pada Bank Pemerintah/Swasta yang dapat menunjukan
Pada Kinerja Arus Kas dari bisnis utama dalam bentuk Print-Out
Spesifikasi Rekening Bank pada bulan November 2022, Desember 2022,
Teknis dan Januari 2023, dengan rata-rata selisih Positif antara Cash
LDK Inflow dengan Cash Outflow perbulannya sebesar paling
kurang 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS, yang apabila
tidak/belum mencukupi, dapat ditambah dengan minimal 1
(satu) Rekening Kredit Modal Kerja atau nama sejenisnya
bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2022 beserta Surat
Perjanjian Kredit Modal Kerja atau nama sejenisnya yang telah
efektif berlaku untuk secara tepat dapat menunjukkan Saldo
Efektif Kredit Yang Masih Dapat Dipergunakan DAN/ATAU
adanya Surat Perjanjian Fasilitas Dana Cerukan (Overdraft)
atau nama sejenisnya dalam jumlah tertentu yang efektif
untuk dipergunakan sewaktu-waktu.
Rekening Bank, Rekening Kredit Modal Kerja atau nama
sejenisnya, Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja atau nama
sejenisnya, dan Surat Perjanjian Fasilitas Dana Cerukan
(Overdraft) atau nama sejenisnya, apabila dianggap perlu,
dapat dikonfirmasi pada Bank Pemerintah/Swasta penerbit
Rekening disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Bank
Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka
Rahasia Bank;
Justifikasi a) Teori Struktur Modal Perusahaan (Capital Structure) dalam
Penambahan mendanai suatu proyek/kegiatan usaha/aktifitas (Project
Persyaratan Financing) pada berbagai Literatur Ilmiah Manajemen
Keuangan/Manajemen Proyek (Financial
Management/Corporate Finance/Project Finance) pada
dasarnya menyebutkan bahwa Modal Usaha/Pendanaan
Usaha terdiri dari Pendanaan Internal (Internal Funding) dan
Pendanaan Eksternal (Internal Funding);
b) Pendanaan Internal (Internal Funding) Pekerjaan Konstruksi
yang likuid dan dapat langsung digunakan berasal dari Kas
(Cash in Hand dan Cash on Bank);
c) Pendanaan Eksternal (Eksternal Funding) Pekerjaan
Konstruksi yang likuid dan dapat langsung digunakan
berasal dari Pinjaman (Debt) dalam berbagai bentuknya dan
Uang Muka (Advance Payment) dalam berbagai bentuknya;
d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2015
tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang
Dan Modal (Debt to Equity Ratio) Perusahaan Untuk
Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan menyebutkan
Perbandingan antara Utang dan Modal adalah “1:4” atau
perbandingan konsisten “20% Modal dan 80% Utang” pada
setiap tahunnya secara konsisten;
e) Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan
jumlah uang muka yang DAPAT diberikan pada Penyedia
dalam sebuah Kontrak, dalam hal ini Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
f) Apabila dipadukan antara Huruf d) DAN e) maka Uang Muka
(Advance Payment) sebagai Pendanaan Eksternal (Eksternal
Funding) Pekerjaan Konstruksi dapat diberikan apabila
Penyedia juga memiliki Kas (Cash in Hand atau Cash on
Bank) dalam perbandingan “1:4” atau perbandingan
konsisten “20% Kas (Cash in Hand atau Cash on Bank) dan
80% Uang Muka (Advance Payment)” untuk memastikan
Penyedia tidak sedang: mengalami kerugian; dan/atau
mengalami penurunan performa keuangan; dan/atau
menunjukkan gejala kebangkrutan; dan/atau dalam
kesulitan likuiditas yang memberikan tekanan keuangan
dalam jangka pendek (<= 1 tahun); yang sangat berpotensi
mengganggu kecepatan penyelesaian pekerjaan apabila
berkontrak dalam “waktu yang terbatas dan target
pencapaian kualitas yang optimal;
g) Apabila Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diasumsikan
merupakan Nilai Kontrak tertinggi, maka Kas (Cash in Hand
atau Cash on Bank) yang wajib tersedia oleh Penyedia
berdarkan Huruf f) adalah = (1/4) x (Jumlah Uang Muka
yang dapat diberikan berdasarkan Draft Kontrak + SSUK +
SSKK);
h) Apabila Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
diimplementasikan bersama dengan Huruf g), maka akan
didapatkan nilai:
- 5% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan
Konstruksi Kualifikasi Menengah (M) dan Besar (B) Pagu
di atas Rp15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah);
i) Siklus 3 (tiga) bulan adalah suatu siklus minimal yang
dibutuhkan karena good practice dalam pemasaran dan
keuangan suatu usaha, minimal dilakukan reviu dalam
rentang triwulan atau kuartalan atau semesteran;
j) Rekening Bank, Rekening Kredit Modal Kerja atau nama
sejenisnya, Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja atau nama
sejenisnya, dan Surat Perjanjian Fasilitas Dana Cerukan
(Overdraft) atau nama sejenisnya, merupakan berbagai
variasi wujud dari dokumen Kas (Cash on Bank) yang
merupakan sumber Pendanaan Internal (Internal Funding)
dan merupakan bagian dari Laporan Keuangan (Financial
Report) berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia.
II. LAMPIRAN
1) Spesifikasi teknis
2) Gambar
3) Harga Perkiraan sendiri + HPS Versi LPSE 4.5 + Rekapitulasi Nilai
TKDN
4) Rancangan kontrak
5) Dokumen Anggaran (DIPA/DPA)
6) ID Paket RUP
7) Waktu Penggunaan Barang
Semarang, 5 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembangunan Jalan Jangli-Undip
TUNGGUL HAPSORO ADHI, ST
NIP. 19760105 200901 1 002