| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0901309518941000 | Rp 3,581,000,000 | - | |
| 0316634195941000 | Rp 3,567,223,019 | Peserta Tidak Hadir Pada Saat Klarifikasi terhadap Evaluasi Teknis , Berdasarkan IKP. 28.6 Evaluasi Teknis huruf (e) maka Penawaran Peserta dinyatakan GUGUR | |
| 0409845377941000 | Rp 3,578,185,772 | Saat Klarifikasi Peserta Tidak Dapat membuktikan Surat Sewa terhadap Peralatan Utama, Bedasarkan IKP. 28.6 Evaluasi Teknis, huruf (f) maka penawaran peserta dinyatakan GUGUR | |
| 0811428374941000 | Rp 3,585,055,833 | Saat Klarifikasi Peserta Tidak Dapat Menunjukan Dokumen Asli terhadap bukti Peralatan Utama, Bedasarkan IKP. 28.6 Evaluasi Teknis, huruf (f) maka penawaran peserta dinyatakan GUGUR | |
| 0029960887941000 | Rp 3,533,590,000 | Peserta Tidak Hadir Pada Saat Klarifikasi terhadap Evaluasi Teknis , Berdasarkan IKP. 28.6 Evaluasi Teknis huruf (e) maka Penawaran Peserta dinyatakan GUGUR | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0436647986941000 | Rp 3,428,811,980 | Peserta Tidak Hadir Pada Saat Klarifikasi terhadap Evaluasi Teknis , Berdasarkan IKP. 28.6 Evaluasi Teknis huruf (e) maka Penawaran Peserta dinyatakan GUGUR | |
| 0801014168941000 | Rp 3,616,000,000 | Peserta Tidak Hadir Pada Saat Klarifikasi terhadap Evaluasi Teknis , Berdasarkan IKP. 28.6 Evaluasi Teknis huruf (e) maka Penawaran Peserta dinyatakan GUGUR | |
| 0024248874941000 | Rp 3,438,950,000 | Peserta Tidak Hadir Pada Saat Klarifikasi terhadap Evaluasi Teknis , Berdasarkan IKP. 28.6 Evaluasi Teknis huruf (e) maka Penawaran Peserta dinyatakan GUGUR | |
CV Nori Sobaru Group | 07*3**4****41**0 | Rp 3,648,176,745 | Peserta Tidak Hadir Pada Saat Klarifikasi terhadap Evaluasi Teknis , Berdasarkan IKP. 28.6 Evaluasi Teknis huruf (e) maka Penawaran Peserta dinyatakan GUGUR |
| 0942226978941000 | Rp 3,210,976,887 | Penawaran Peserta Terdapat Dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, Berdasarkan IKP. 4.1 huruf (a) dan IKP 4.2 Huruf (a) maka Penawaran Peserta dinyatakan GUGUR | |
CV Dilan Jaya | 07*0**7****51**0 | - | - |
| 0852977503941000 | - | - | |
| 0901855650941000 | - | - | |
| 0800969545941000 | - | - | |
| 0939583423941000 | - | - | |
| 0627099039941000 | - | - | |
| 0652220039941000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
| 0929934917941000 | - | - | |
| 0905225645941000 | - | - | |
Razzan Jaya | 02*2**4****41**0 | - | - |
CV Kenshin Logistik | 04*4**9****41**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
REKONTRUKSI BANGUNAN TALUD PENGAMAN PANTAI
DESA SESAR KECAMATAN BULA
LOKASI :
KECAMATAN BULA
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN
2025
REKONTRUKSI BANGUNAN TALUD PENGAMAN PANTAI DESA SESAR
KECAMATAN BULA
1. Uraian Kerusakan pantai akibat adanya abrasi pantai yang terjadi di beberapa
Pendahuluan ruaspantai harus diatasi dengan metode yang tepat sehingga dapat
menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan dampak lingkungan yang
negatif.
Penanganan masalah pantai di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur
perlu perencanaan dan penanganan yang tepat, mengingat kerusakan
yang terjadi telah mengancam aset ekonomis di kawasan pantai seperti
kawasan wisata, rumah penduduk, jalan, dan ona pelindung pantai alami.
Untuk mengantisipasi perubahan daerah pantai secara menyeluruh dan
dalam jangka waktu yang panjang agar sumber daya alam dapat
berkesinambungan, maka perlu dilakukan upaya untuk menangani
masalah pantai.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu upaya-upaya Pengendalian
Kerusakan Pantai. Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
bermaksud melakukan Rekonstruksi Bangunan Talud Pengaman Pantai
Desa Sesar, guna mendukung konservasi dan mengamankan daya rusak air
di sebagian wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur khususnya kawasan
Pantai Desa Sesar Kecamatan Bula
Agar pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Talud Pengaman
Pantai Desa Sesar ini dapat berjalan sesuai dengan waktu yang
direncanakan dan mempunyai kualitas yang sesuai dengan persyaratan
teknis, maka diperlukan pengawasan yang ketat dan profesional selama
pelaksanaan pekerjaan fisik berlangsung
2. Latar Belakang Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, dalam rangka memenuhi
standarisasi Bangunan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,
akan melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Rekontruksi Bangunan
Talud Pengaman Pantai Desa Sesar Kecamatan Bula
3. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pengadaan Jasa Pekerjaan
Konstruksi Rekontruksi Bangunan Talud Pengaman Pantai
Desa Sesar Kecamatan Bula
b. Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor
Pelaksana Kegiatan Rekontruksi Bangunan Talud Pengaman
Pantai Desa Sesar Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian
Timur Tahun Anggaran 2025 yang berisi petunjuk dalam
pelaksanaan pekerjaan Konstruksi ang memuat masukan, azas,
kreteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di interpretasikan kedalam penatalaksanaan
tugas kostruksi.
4. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai adalah :
a. Terwujudnya bangunan yang memenuhi persyaratan-
persyaratan secara teknis dan fungsional sesuai kebutuhan ruang
yang diperlukan, ekonomis dalam biaya, kuat dalam struktur dan
konstruksinya dan masih tetap memiliki nilai estetis secara
Arsitektur
b. Terselesaikannya Rekontruksi Bangunan Talud Pengaman
Pantai Desa Sesar Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian
Timur yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,
efisiensi serta akuntabel dalam pembiayaan pembangunannya.
5. Lokasi Kegiatan Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kab. Seram Bagian Timur
6. Sumber a. Sumber Dana
Pendanaan dan Kegiatan pekerjaan konstruksi bersumber dari dana Anggaran
Perkiraan Biaya Pendapatan Biaya Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
b. Biaya Konstruksi
1) Pagu anggaran Sebesar Rp. 3.899.316.000,-,- (Tiga Milyard
Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam
Belas Ribu Rupiah). Dan Nilai HPS sebesar Rp.
3.899.316.000,-,- (Tiga Milyard Delapan Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) termasuk
PPN
2) Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual antara pengguna jasa dan penyedia jasa
3) Dalam pengajuan pembayaran yang diperlukan
untukmelaksanakan pekerjaan harus berpedoman pada Bill of
Quantity yang telah disediakan dengan secara termijn atau
tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau
kemajuan pekerjaan konstruksi dilapangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
(Kontrak) antara penguna jasa dan penyedia jasa
7. Jenis Kontrak a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Harga Satuan
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran:
Kontrak Tahun Tunggal
8. Nama dan SATKER : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Organisasi PA/KPA : M. B. WEULARTAFELLA, S.Sos, M.Si
Pejabat
Pembuat
Komitmen
9. Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 6 (enam) bulan
Pelaksanaan atau 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak terbit
SPMK
10. Persyaratan Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil (BS)
Kualifikasi Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil
a. Usaha Sub Bidang : BS 010 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber
Daya Air
b. Memiliki NIB : KBLI 2020 (42911)
c. Memiliki NPWP serta mempunyai status valid keterangan
Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dan
telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2024
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait
f. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun
h. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis (yaitu pengalaman dalam
bidang jasa konstruksi Talud/Tanggul)
11. Identifikasi Identifikasi resiko dalam pekerjaan ini dapat diuraikan sebagai
Tingkat Resiko berikut :
Tingkat
No. Jenis Pekerjaan Identifkasi Bahaya
Resiko
1. Pekerjaan Galian Tanah -
Terkena Peralatan Gali
(Cangkul dan
Blencong) pada saat Tinggi
penggalian tanah
- Terjatuh kedalam bekas galian Sedang
2. Pekerjaan Beton - Sedang
Kulit mengelupas akibat
campuran beton
gangguan pernapasan akibat
- Tinggi
debu semen
3. Pekerjaan Pembesian - Tertusuk besi Tinggi
12. Personil Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga yang memenuhi kriteria,
ketentuan kegiatan dengan memperhitungkan segi kompleksitas
pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ini
terdiri dari :
No. Posisi Penugasan Kualifikasi Jumlah Org
1. Pelaksana Lapangan - Pendidikan minimal
STM/SMK/SMA atau sederajat
- Pengalaman minimal 2 tahun 1 orang
- Memiliki SKK Pelaksana Muda
Bangunan Pengaman Pantai
2. Petugas K3 Konstruksi - Pendidikan minimal
STM/SMK/SMA atau sederajat
- Pengalaman 0 tahun 1 orang
- Memiliki Sertifikat Petugas K3
Konstruksi
13. Peralatan Adapun Peralatan Utama yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini yakni :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Concret Mixer O,5 M3 2 Unit
2 Dump Truck 2 ton 3 unit
14. Lingkup Uraian singkat dan lingkup pekerjaan pada Rekontruksi Bangunan
Pekerjaan Talud Pengaman Pantai Desa Sesar Kecamatan Bula meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN TANAH
3. PEKERJAAN PASANGAN
4. PEKERJAAN PLESTERAN
5. PEKERJAAN BETON
6. PEKERJAAN LAIN - LAIN
Keseluruhan rincian item terlampir pada dokumen Bill of Quantity
sebagai satu kesatuan dokumen ini.
15. Penyusunan Penyedia Jasa wajib menyusun dan mengikuti antara lain hal-hal sebagai
Dokumen Pra berikut :
Kontrak dan a. Rencana anggaran biaya mengacu pada dokumen lelang (BoQ)
Metodologi b. Memenuhi semua kriteria, persyaratan tenaga dan peralatan yang
Pelaksanaan dibutuhkan sesuai point 12 dan 13 yang tercantum diatas untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini
c. Metode pelaksanaan diuraikan sebagaimana item pekerjaan
(BOQ)
d. Jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan (time schedule) diuraikan
berdasarkan item pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada
BoQ.
e. Pada rapat persiapan penunjukan calon penyedia jasa
membuktikan tenaga sebagaimana yang telah ditentukan pada
point 12. PA/KPA/PPK dapat menolak menerbitkan SPPBJ jika
tidak dapat dipenuhi
f. Setelah SPPBJ diterbitkan terhadap calon pemenang penyedia,
pengguna jasa melaksanakan Pre Award Meeting (PAM) terhadap
rekanan pemenang untuk membahas syarat- syarat kontrak;
g. Setelah penandatangan kontrak, penyedia jasa yang ditunjuk
sebagai pemenang harus menyusun Dokumen Rencana Mutu
Kontrak (RMK) dan Mutual Check Kondisi Nol persen (MC-Nol)
yang akan dijadikan dokumen kelengkapan kontrak pengguna jasa
dalam menjaga mutu dan kualitas hasil pelaksanaan pekerjaan;
h. Penyedia Jasa yang ditunjuk sebagai pemenang harus memaparkan
kepada pengguna jasa tentang metode pelaksanaan serta usulan
RMK pekerjaan pada tahapan Pre Construction Meeting (PCM)
yang akan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) pekan setelah
penandatangan kontrak yang akan dihadiri oleh direksi proyek
lengkap.
16. Spesifikasi Semua pekerjaan maupun bahan/material konstruksi yang akan
teknis dilaksanakan harus mengikuti Standar Nasional Indonesia maupun
peraturan nasional lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan Rekontruksi
Bangunan Talud Pengaman Pantai Desa Sesar Kecamatan Bula
Syarat bahan/material :
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam
keadaan baik dan tidak cacat, sesuai dengan spesifikasi yang
diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu
kualitas maupun penampilan.
b. Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa
yang tercantum dalam gambar pelaksanaan, memenuhi standard
Spesifikasi Bahan yang telah dipilih / ditunjuk/disetujui, mengikuti
peraturan tertulis dalam Buku Uraian Pekerjaan ini dan mengikuti
petunjuk Konsultan Pengawas.
Merk bahan/material :
a. Semua merk pembuatan dan / atau merk dagang dalam Uraian
Pekerjaan & Persyaratan Teknis Pelaksaan Pekerjaan, dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai
suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
b. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai
harus sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
pelaksanaan dan memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut
c. Dalam pelaksanaan pemasangannya, setiap bahan / material
dan komponen jadi keluaran pabrik, harus dibawah
pengawasan / supervisi tenaga ahli yang ditunjuk
d. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang
hanya diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh
dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang
disetujui Konsultan Pengawas
17. Pemenuhan Penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang wajib memenuhi kriteria-
Administrasi kriteria sebagai Persyaratan PHO dikemudian hari. Adapun hal yang
Proyek dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Dokumen MC-0
b. lzin pelaksanaan setiap item pekerjaan dan izin pengajuan
material dari konsultan pengawas dan pihak teknis. (Format
perizinan akan diberikan pada saat PCM)
c. Laporan Harian
d. Laporan Mingguan
e. Laporan Bulanan
f. As Build Drawing
g. Dokumen MC-100 disertai Back Up Data
h. Dokumentasi Pekerjaan
18. Penutup a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar untuk
Kelompok Kerja (Pokja) dalam menyusun dokumen tender dan
terhadap calon penyedia jasa konstruksi yang dapat dikembangkan
lebih lanjut oleh pelaksana kegiatan sepanjang keluaran akhir dapat
dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan
b. Kerangka Acuan Kerja ini mewajibkan calon penyedia untuk
pernyataan bermaterai cukup untuk sanggup dan akan tunduk pada
semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan, dan
tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun apabila dana
dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia dalam
DIPA Tahun Anggaran Berjalan
c. Kerangka Acuan Kerja ini mewajibkan calon penyedia untuk dapat
mengikuti seluruh instruksi dalam dokumen tender agar memiliki
basil pekerjaan maksimal sesuai perencanaan.
Bula, Februari 2025
Pengguna Anggaran
M. B. WEULARTAFELLA, S.Sos, M.Si
NIP. 19730506 200701 1 026| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 May 2023 | Rekonstruksi Jalan. Lingkar Kur Barat | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 3,046,150,000 |
| 12 August 2022 | Pemeliharaan Rutin Jalan Lingkar Kur Barat | Kota Tual | Rp 2,841,000,000 |
| 20 August 2025 | Rehab Berat Gor | Kab. Seram Bagian Timur | Rp 2,370,218,000 |
| 9 July 2021 | Pembangunan Sayap Kiri Dan Kanan Kantor Walikota | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 1,500,000,000 |
| 14 March 2023 | ,Pembangunan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Ohoi Hollat (Akses Puskesmas Hollat) | Kab. Maluku Tenggara | Rp 1,377,000,000 |
| 23 April 2024 | Rekonstruksi Jalan Yamru Ohoiel | Kota Tual | Rp 1,069,200,000 |
| 9 December 2020 | Kegiatan Rr Tembok Pengaman Pantai Desa Dullah/Ngadi | Kota Tual | Rp 1,000,000,000 |
| 25 July 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Koramil Kecamatan Pp Kur | Kota Tual | Rp 850,000,000 |
| 5 March 2024 | Rekonstruksi Jalan Ohoiel Sumber Air | Kota Tual | Rp 700,000,000 |
| 21 June 2022 | Pembangunan Ruang Guru/Tu Beserta Perabotnya (Dak) Smp N 2 Tayando | Kota Tual | Rp 526,500,000 |