| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0852008382941000 | Rp 155,012,888 | 80.5 | 90.22 | - | |
| 0030769327941000 | Rp 156,489,188 | 82 | 90.95 | - | |
PT Inovasi Konsulindo Raya | 0821067980951001 | Rp 170,000,000 | 79.5 | 86.53 | - |
| 0022853212941000 | - | - | - | - | |
| 0020983664941000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil RE102 (Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan) KBLI 2015 atau AR001 (Jasa Arsitektur Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) KBLI 2020. | |
| 0032747172941000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil RE102 (Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan) KBLI 2015 atau AR001 (Jasa Arsitektur Bangunan Gedung Hunian dan Nin Hunian) KBLI 2020. | |
| 0026372649941000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil RE102 (Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan) KBLI 2015 atau AR001 (Jasa Arsitektur Bangunan Gedung Hunian dan Nin Hunian) KBLI 2020. | |
| 0025718289941000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil RE102 (Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan) KBLI 2015 atau AR001 (Jasa Arsitektur Bangunan Gedung Hunian dan Nin Hunian) KBLI 2020. | |
| 0028120749941000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil RE102 (Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan) KBLI 2015 atau AR001 (Jasa Arsitektur Bangunan Gedung Hunian dan Nin Hunian) KBLI 2020. | |
CV Kaffah Karya | 08*7**7****51**0 | - | - | - | - |
CV Dhuha Engineering | 09*8**0****51**0 | - | - | - | - |
| 0860275213941000 | - | - | - | - | |
Davine Konsultan | 04*2**6****41**0 | - | - | - | - |
CV Alputmi Consultan | 09*9**4****41**0 | - | - | - | - |
| 0751225426941000 | - | - | - | - | |
| 0720946631941000 | - | - | - | - | |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
| 0022853972941000 | - | - | - | - | |
| 0969587153809000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN PERENCANAAN
DESAIN PERENCANAAN UNTUK KEGIATAN KONTRAKTUAL (DAK PENUGASAN)
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/KPTSlM12007 tanggal 27 Desember 2007 yang
dapat meliputi tugas tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari:
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah
setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan.
B. Penyusunan Prarencana seperti pra-rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang,
perkiraan biaya, dan mengurus perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah
Setempat.
C. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
D. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
Semua gambar arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditanda tangani oleh Penanggung
Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
(E.E.).
4. Laporan akhir perencanan.
E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kepala Satuan Kerja di dalam menyusun
dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
F. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita
acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
G. Mengadakan pengawasan berkala setama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
satuan kerjaseperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
H. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk petunjuk
yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
2.1 TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
A. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
berlaku dilandasi pasal 11 Undang-undang Nomor 18 Tentang Jasa Konstruksi.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan - batasan
yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen Lelang Konstruksi
diperkirakan selama 1(satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan Berkala terhadap hasil
karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama 6 (enam) bulan atau 180
(seratus delapan puluh) hari kalender.
4. KELUARAN
4.1 TAHAPAN PERENCANAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, keterangan rencana kota, dll.
B. Tahap Pra - Rencana Teknis
1) Perkiraan biaya pekerjaan.
2) Laporan Perencanaan.
3) Mengurus kelengkapan untuk perizinan, IMB, SLF, dan Bukti Hak Atas Tanah.
4) Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.
5) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
C. Tahap Pengembangan Rencana
1) Rencana arsitektur, dan beserta uraian konsep;
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya-,
3) Rencana mekanikal-elektrikal, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
4) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifi-cations);
5) Perkiraan biaya.
D. Tahap Rencana Detail
1) Membuat gambar-gambar detail,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)
4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan Analisa Biaya
Konstruksi – SNI
5) Dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
perhitungan yang bisa dipertanggung jawabkan.
E. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan ; arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal, pertamanan, tata ruang,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB),
4) Rincian Voume pekerjaan/ bill of quatity (BQ),
5) Laporan Perencanaan;
F. Tahap Pengawasan Berkala
1) Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;
2) Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
5. 5 K R I T E R I A
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada
KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, yaitu:
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata
bangunan yang ditetapkan di Daerah yang bersangkutan,
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan karakteristik
lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah, sehingga
seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya),
b. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia (gempa,dll),
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan,
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur,
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur.
4) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada bangunan gedung.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia,
c. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa sehingga
mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga:
i. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
ii. Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkan api,
iii. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak,
aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamya,
b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka saat
evakuasi pada keadaan darurat,
c. Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum dan sosial,
6) Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar, dan Sistem Peringatan Bahaya :
a. Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan gedung
apabila terjadi keadaan darurat,
b. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi
keadaan darurat.
7) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi :
c. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerja di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,
d. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya
akibat petir,
8) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang pada
bangunan gedung dan lingkungan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan bagi
penghuni bangunan dan lingkungan,
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik,
9) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya satuan kerjadalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya,
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik,
10) Persyaratan Pencahayaan :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya,
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara
baik,
11) Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan
getaran yang tidak diinginkan,
b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerjayang
menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya
pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat -syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
1) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada.
2) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
3) Solusi dan batasan - batasan kontekstual , seperti faktor sosial budaya setempat, geografi
klimatologi, dan lain - lain.
7. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan Perencana hendaknya
memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut:
A. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
B. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material,
tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial
bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
C. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan
sepanjang umumya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
D. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan
dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
E. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan
tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
7.1 PROSES PERENCANAAN
A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan
Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan.
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus
dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
C. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah mengikat.
7.2 PROGRAM KERJA
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga - tenaga yang diusulkan oleh
konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja,
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat
teknis dari Pengelola Teknis Kegiatan.
C. Secara Umum, persyaratan teknis bangunan gedung negara mengikuti ketentuan dalam :
1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006
tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait.
4) Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
8 . PELAPORAN
1) Laporan Pendahuluan,
2) Laporan Antara,
3) Laporan Akhir,
4) Dokumen Pelelangan,
5) Laporan Pengawasan Berkala.
Laporan dan dokumen dibuat dalam bentuk cetak dan file.
9. PENUTUP
A. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Kepala Satuan Kerja.
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari Panitia Pengadaan,
konsultan agar segera membuat Usulan Teknis dan Biaya sesuai dengan Pengarahan Penugasan KAK ini,
dan disampaikan kepada Panitia Pengadaan dengan jadwal dan ketentuan sebagaimana terlampir dalam
URAIAN KERJA ini.
Demikian URAIAN KERJA ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Bula, Maret 2023
Kepala Dinas Kesehatan
Sebagai,
Pejabat Pembuat Komitmen