| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0827518499941000 | Rp 790,053,600 | 82.5 | 88.13 | - | |
| 0753907161805000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 09*8**4****01**0 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. |
| 0022853972941000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
| 0028216208805000 | - | - | - | - | |
| 0024633901805000 | - | - | - | - | |
| 0020091898429000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. |
| 0964317960429000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0032688483444000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0800969545941000 | - | - | - | - | |
CV Jargaria Engineering Consultant | 04*8**4****41**0 | - | - | - | - |
| 0969587153809000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0315249912429000 | - | - | - | - | |
| 0823343546941000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN:
PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DAN
RENCAN RINCI TATA RUANG (RRTR) KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PELAKSANAAN PERSETUJUAN SUBSTANSI, EVALUASI,
KONSULTASI, EVALUASI DAN PENETAPAN (RTRW)
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN:
PENYUSUNAN REVISI RTRW KABUPATEN
LOKASI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN
SERAM BAGIAN TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
TAHUN 2023
PENYUSUNAN REVISI RTRW KABUPATEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
I. LATAR BELAKANG
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten merupakan amanat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) adalah blockplan (rencana blok) dari suatu bagian wilayah
Kabupaten/kabupaten dengan skala 1:50.000 atau lebih rinci sebagai
penjabaran/pendetailan dari RTRW Kabupaten/kabupaten. RTRW Kabupaten/Kabupaten
disusun mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata
ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan dalam bentuk peta dengan
skala 1:50.000 atau lebih, sehingga RTRW dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah
dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Untuk itu,
kedudukan peta dalam RTRW merupakan bagian yang sangat penting karena merupakan
penjabaran rencana tata ruang secara spasial.
Data dan informasi geospasial RTRW nasional, provinsi, kabupaten dan Kabupaten
serta RTRW perlu mengacu dalam satu sistem tunggal dan terintegrasi secara nasional
sesuai asas keterpaduan dalam UU Penataan Ruang dan UU Informasi Geospasial. Hal ini
dikarenakan peta RTRW dan RDTR bukan hanya diperlukan pada proses perencanaan tata
ruang saja tapi juga pada proses pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dengan demikian maka fungsi data spasial dan peta menjadi penting karena terkait dengan
akurasi dan presisi data. Untuk itulah diperlukan suatu standar yang sama dalam peta
rencana tata ruang agar menghasilkan kualitas tertentu dan terintegrasi.
Berkaitan dengan hal tersebut BIG (Badan Informasi Geospasial) sebagai lembaga
berwenang terkait pemetaan memberikan prosedur khusus pengolahan peta citra sebagai
data dasar pembuatan peta RTRW. Sesuai dengan Perkada Skala 1:50.000 dimana untuk
peta jalan didigitasi menjadi polygon dimana lebar minimal 2,5 meter didigitasi polygon,
sedangkan RTRW yang berskala 1:50.000 jalan tidak didigitasi menjadi polygon melainkan
digitasi line. Prosedur-prosedur pengolahan peta citra ini harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan sebagai syarat memperoleh rekomendasi peta dari BIG. Peta
citra yang telah diolah (rektifikasi) ini yang akan didigit sebagai peta dasar RTRW dan
selanjutnya menjadi dasar peta rencana pola ruang maupun peta rencana jaringan.
Peta yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RTRW adalah berdasarkan
Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang didapatkan dari LAPAN pada Area Of Interest (AOI)
Wikayah Kecamatan Yang ada pada Kabupaten Seram Bagian Timur merupakan satu frame
Citra, sehingga ditetapkan wilayah kecamatan -Kecamatan tersebut direncanakan RDTRnya
terlebih dahulu untuk efisiensi proses pekerjaan. Pada wilayah tersebut terdapat kawasan
peruntukan industri dan terdapat potensi dan permasalahan pada aglomerasi industri di
kecamatan tersebut. Peta tersebut telah melalui proses koreksi geometris (orthorektifikasi)
yang kemudian menjadi peta dasar yang berisi informasi eksisting atau toponimi yang telah
disetujui oleh Badan Informasi Geospasial. Koreksi geometri merupakan proses yang
bertujuan untuk melakukan transformasi data dari suatu sistem grid dengan menggunakan
suatu transformasi geometrik sehingga citra penginderaan jauh mempunyai sifat-sifat peta
dalam bentuk skala dan proyeksi. Proses koreksi yang disebut dengan orthorektifikasi citra
ini memerlukan GCP (Ground Control Point atau titik kontrol tanah) yang tersebar di daerah
cakupan citra dengan jumlah dan sebaran tertentu tergantung luasan dan posisi citranya. Di
samping GCP, juga diperlukan pengukuran ICP (Independent Check Point atau Titik Uji
Independen) yang akan digunakan untuk menguji hasil orthorektifikasi nantinya. Untuk itu
perlu dilakukan kegiatan penyediaan data penambahan/perapatan titik kontrol untuk
menghasilkan citra satelit tegak resolusi sangat tinggi sebagai dasar penyusunan peta RTRW.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini di Kabupaten Seram Bagian Timur adalah menyusun
dokumen RTRW Kabupaten secara benar dan terperinci yang sesuai dengan ketentuan
sistem informasi geografis yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam hal ini BIG,
serta tersedianya peta dasar skala 1:50.000 untuk kebutuhan penyusunan RTRW.
Tujuan dari kegiatan ini di Kabupaten Seram Bagian Timur adalah memberikan citra satselit
yang sudah dilakukan orthorektifikasi sesuai dengan standar ketentuan pembuatan citra
satelit resolusi tinggi dari BIG untuk skala 1:50.000 dengan akurasi dan presisi yang tinggi
sesuai ketentuan sistem informasi geografis dari BIG sebagai dasar penyusunan peta dasar,
peta tematik dan peta rencana pola ruang dan struktur ruang RTRW Kabupaten Seram
Bagian Timur.
III. SASARAN
Sasaran yang harus dicapai untuk mewujudkan tujuan pekerjaan tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Terlaksanakannya proses pengukuran titik GCP dan ICP sebagai bahan untuk
penegakan citra satelit resolusi tinggi .
2. Tersedianya citra satelit resolusi tinggi yang sudah ter-orthorektifikasi serta
memenuhi standar ketentuan untuk nantinya sebagai bagan digitasi peta dasar
sesuai dengan ketentuan dari BIG.
3. Tersedianya peta dasar skala 1:50.000 yang dengan ketentuan dari BIG mengenai
penyusunan peta dasar skala 1:50.000 untuk RTRW .
IV. SUMBER PENDANAAN
APBD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023
V. NAMA DAN PROYEK/SATUAN KERJA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : RIZAL SANUSI, S.Kom
Satuan Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SERAM
BAGIAN TIMUR
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Ruang Lingkup Kegiatan Di Kab. Seram Bagian Timur
b. Ruang Lingkup Materi Ruang lingkup meliputi :
I. Persiapan
1). Pemahaman terhadap TOR/KAK
2). Pembentukan tim penyusun;
3). Kajian awal data sekunder;
4). Persiapan teknis pelaksanaan; dan
5) Pemberitaan kepada public
II. Pengumpulan data dan informasi;
Pengumpulan data ICP dan GCP dengan pengukuran lapangan
III. Pengolahan dan analisis data; Pengukuran dan proses Penegakan citra satelit
menggunakan sofware PCI Geometrik;
IV. Penyusunan Peta dasar Skala 1:50.000 untuk RTRW.
VII. REFERENSI HUKUM
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang.
3. Permen ATR KBPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan
Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten dan Kota,
4. Permen ATR BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang dan inkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
5. Permen ATR KBPN No. 14 Tahun 2021 tentang Basis Data yaitu sesuai dengan Undang-
Undang atau Peraturan Pemerintah tersebut.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANANAAN
Adapun masa pelaksanaan dari kegiatan Penyusunan Revisi RTRW adalah 180
(Seratus delapan puluh) hari kalender. Yang dimulai dari tahap kegiatan
- Pengumpulan data ICP dan GCP dengan pengukuran lapangan;
- Pengolahan dan Analisi Data Citra;
- Asistensi BIG;
- Penyusunan Buku Lap. Pendahuluan;
- Pengolahan Peta Dasar Skala 1: 50.000;
- Penyusunan Buku Lap. Akhir dan album peta.
Yang dimana semua Tahapan ini dimulai setelah adanya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja)
IX. KELUARAN
Adapun out put fisik dari pekerjaan ini adalah :
1. Laporan pendahuluan, dan laporan akhir
2. Album peta yang sudah terorthorektifikasi
3. Hardisk yang memuat seluruh data dan laporan sebanyak 1 (satu) buah.
4. Data SHP (Shafe file/sofcopy) dokumen RTRW
X. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Pekerjaan Penyusunan peta orthorektifikasi Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Seram
Bagian Timur dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram
Bagian Timur bekerja sama dengan Konsultan melalui sistem pelelangan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Prosedur dan sistem pelaksanaan pekerjaan mengikuti peraturan
yang berlaku. Adapun beberapa kewajiban Konsultan yang harus dilaksanakan dalam
bekerja sama pekerjaan Penyusunan peta orthorektifikasi Tahun Anggaran 2023 Kabupaten
Seram Bagian Timur, yaitu:
a). Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
Pekerjaan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditetapkan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b). Konsultan berkewajiban menyusun Pekerjaan dengan kedalaman rencana detail
berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku;
c). Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir apabila Pekerjaan telah
disahkan sebagai Peraturan Bupati;
d). Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan dapat meminta bantuan tim teknis untuk
memperoleh petunjuk dan pengarahan agar mencapai hasil yang optimal. Tim Teknis
dapat diminta pula bantuannya untuk memberikan data/informasi serta fasilitas lain
untuk mendukung kelancaran kerja;
e). Konsultan diwajibkan mempresentasikan hasil pekerjaan yang disusun dalam forum
diskusi/pembahasan/seminar.
Nip. 197806172006041017