| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026982975942000 | Rp 2,982,533,400 | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0032597841941000 | Rp 2,879,424,390 | Gugur Evaluasi karena : 1.Tidak menandatangani Pakta Komitmen Kesalamatan Konstruksi. 2 Personel Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung atas nama Samat Latupono tidak memiliki NPWP hal ini tidak sesuai dengan ketentuan BAB IV LDP Huruf F Angka 3.a. | |
| 0861971380952000 | Rp 2,847,941,000 | Gugur Evaluasi karena : 1.Sertifikat Keahlian Ahli K3 Konstruksi - Muda atas nama Ahmad Marzuki, ST Habis Masa Berlaku. 2.Kapasitas Peralatan Exavator 140HP melebihi yang disyaratkan Exavator 120HP BAB. IV. LDP. F.2 | |
| 0657222634941000 | - | - | |
| 0751563792941000 | - | - | |
CV Gifari Jaya | 06*3**4****51**0 | - | - |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0769632555941000 | - | - | |
| 0800969545941000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
CV Asfamna | 0020983045941000 | - | - |
| 0016422479941000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
BAB 1
SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Paket Pekerjaan
Kegiatan ini bernama “ Perencanaan Pembangunan Mess Polres Bula tahun
anggaran 2023.
1.2. Untuk pelaksanaan tersebut kontraktor hendaknya menyediakan :
a. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang sepadan dengan jenis dan lingkup
pekerjaan.
b. Bahan, peralatan kerja dan segala keperluan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan bangunan.
1.3. Lingkup Pekerjaan perencanaan teknis ini terdiri dari beberapa item pekerjaan
yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
e. Pekerjaan Landscape
1.4. Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu, dengan kualitas yang
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian
Kontraktoran, dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan/RKS dan Spesifikasi Teknis.
b. Gambar-gambar perencanaan dan detail.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan penjelasan tambahan
lainnya.
d. Petunjuk Konsultan MK/Konsultan Perencana.
e. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
1
(RKS)
PASAL 2
SYARAT- SYARAT UMUM
2.1. Peraturan- Peraturan Umum
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Nasional Indonesia (SNI), Peraturan Nasional maupun
Peraturan Pemda setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan maupun
bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1. Tata cara perencanaan struktur beton untuk Gedung, SNI-03-2847-2019
2. Peraturan konstruksi kayu Indonesia, SNI 7973-2013
3. Standar Perencanaan ketahanan tahan gempa untuk struktur gedung SK
SNI 1726-2019.
4. Sistem Plumbing pada bangunan gedung, SNI 8153- 2015.
5. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
6. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 – Bagian 5-510 : Pemilihan
dan Pemasangan peralatan listrik- Peralatan Listrik.
7. Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung, SNI 03-7015-2004 atau
terbaru dan kebutuhan Sistem Penangkal Petir ( SPP ) bangunan mengacu
pada Standar IEC (International Electrotechnical Commission).
8. Tata Cara Perencanaan Struktur baja untuk Gedung.
SNI 1729-2015 : Spesifikasi untuk Gedung Baja Struktural
SNI 7869-2015 : Ketentuan Seismik untuk struktur Baja Bangunan Gedung.
SNI 7972- 2013 : Sambungan Terprakualifikasi untuk rangka momen khusus
dan menengah baja paa aplikasi seismik.
9. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, SNI 1727-2019 atau
tahun terbaru.
10. Sistem proteksi petir pada bangunan, SNI 03-7015-2004
11. Tata cara perencanaan proteksi bangunan dan peralatan terhadap sambaran
petir, SNI 03-6652-2002
12. Spesifikasi bahan bangunan
- Peraturan Cement Portland Indonesia, SNI 2049-2015.
- Spesifikasi bahan bangunan bagian a (bahan bangunan bukan logam),
SNI 03-6861.1-2002
- Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M - 13, IDT), SNI 8321-2016
- Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
bahan dasar semen, SNI 03-6820-2002
- Spesifikasi bata ringan untuk pasangan dinding SNI 8640-2018
- Spesifikasi beton struktural, SNI 6880-2016
- Ubin keramik - Definisi, klasifikasi,karakteristik dan penandaan, SNI ISO
13006:2010
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
2
(RKS)
13. Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut
diatas, maupun standar nasional lainya, maka diberlakukan Standar
Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik/produsen yang
bersangkutan.
14. Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam Dokumen/Gambar, RKS,
Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan
ketentuan-ketentuan lainya.
2.2. Merek Dagang
a. Merek-merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam
Persyaratan Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan
dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak
diartikan sebagai persyaratan merek yang mengikat.
b. Kontraktor dapat mengusulkan merek dagang lain yang setaraf (sekualitas)
setelah mendapat persetujuan dari Konsultan MK/Konsultan Perencana.
c. Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan
yang sama, maka Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan salah satu
merk/produk untuk diperiksa dan disetujui Konsultan MK/Konsultan
Perencana.
2.3. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan,
Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada
Konsultan MK/Konsultan Perencana untuk diminta persetujuannya.
b. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh-
contoh yang telah disetujui.
c. Apabila ternyata bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang
telah disetujui, maka Konsultan MK/Konsultan Perencana berhak
menolak/memerintahkan Kontraktor untuk mengeluarkan bahan-bahan
tersebut dari lapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam
sejak ditolaknya bahan tersebut.
d. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh
Konsultan MK/Konsultan Perencana, apabila ternyata Kontraktor tetap
menggunakan bahanbahan tersebut diatas baik secara sengaja maupun
tidak sengaja, maka Direksi/Konsultan MK berhak membongkar pekerjaan
yang menggunakan bahanbahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada
Kontraktor.
e. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara
Direksi dengan Kontraktor. Kontraktor diwajibkan memeriksa kualitas-
kualitas bahan itu ke Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di Makassar, atau
ditempat lain yang disetujui oleh Konsultan MK/Konsultan Perencana,
dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam
sejak timbulnya perselisihan, sebelum diperoleh hasil pemeriksaan tersebut,
Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan bahan bangunan tersebut
didalam pekerjaannya.
2.4. Gambar- Gambar Kerja
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
3
(RKS)
a. Gambar- gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada
penyedia barang/ jasa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
dokumen kontrak. Gambar- gambar tersebut adalah gambar- gambar yang
paling akhir setelah diadakan perubahan- perubahan dan merupakan
patokan bagi pelaksanaan pekerjaan.
b. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor
harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak direksi
sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan- perhitungan berhubungan
dengan gambar tersebut.
c. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di
lapangan. Gambar- gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat
dibaca, dan merupakan hasil revisi terakhir.
d. Untuk pekerjaan yang memerlukan gambar detail, bagian gambar yang
belum tersedia gambar detailnya harus dibuat Kontraktor sendiri dan
dimintakan persetujuannya kepada pengawas Direksi lapangan.
e. Apabila terhadap ketidaksesuaian antara gambar pelaksanaan (gambar
bestek) dengan gambar detail maka gambar detail yang lebih mengikat.
f. Apabila terdapat ketidaksamaan antara gambar dengan keadaan di
lapangan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Direksi untuk
penentuan lebih lanjut.
g. Disamping gambar konstruksi yang telah ada gambar revisi / perubahan /
penyempurnaan selama pelaksanaan yang mungkin ada, apabila sudah
disetujui oleh Pemimpin Proyek, mengikat untuk penyelesaian pekerjaan.
h. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan gambar yang telah disetujui
oleh Pemimpin Proyek, menjadi tanggungan Kontraktor sendiri. Terhadap
hal ini Direksi berhak agar pekerjaan tersebut dibongkar dan Kontraktor wajib
melaksanakannya.
i. Dalam hal Kontraktor melaksanakan pekerjaan diluar ketentuan tanpa
persetujuan Pemimpin Proyek maka hasil fisik pekerjaan tidak dapat
diperhitungkan dalam prestasi pekerjaan. Hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor sendiri.
j. Gambar terbangun/as built drawing :
- Setiap selesainya pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan pengajuan
permintaan pembayaran/termin atas hasil fisik pekerjaan, Kontraktor
wajib membuat gambar terbangun (as built drawing) yang mendapat
persetujuan oleh Direksi/Pemimpin Proyek.
- Gambar tersebut berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100%
- Sebagai kelengkapannya dibuat Berita Acara atas gambar terbangun
tersebut.
2.5. Rencana/ Program Kerja
a. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari tanggal
penunjukan/penetapan pemenang pelelangan, Kontraktor harus sudah
menyerahkan program/rencana kerja terperinci untuk pelaksanaan
pekerjaan.
b. Rencana Kerja berupa Time Schedule detail dilengkapi sebagai berikut :
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
4
(RKS)
- Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian
pekerjaan.
- Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian- bagian lain
ke lapangan.
- Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian
pekerjaan dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk
pengujiannya.
- Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga- tenaga yang disediakan oleh
penyedia barang/ jasa.
- Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan
dengan disertai latar belakang pendidikan, pengalaman serta
penugasannya.
- Jenis serta jumlah mesin- mesin dan peralatan yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
- Cara pelaksanaan pekerjaan.
c. Rencana kerja diatas dibuat oleh Kontraktor dan dimintakan persetujuan
Pemimpin Proyek.
d. Apabila diperlukan, Kontraktor wajib mengadakan penyempurnaan atas
rencana kerja tersebut atau sehubungan dengan adanya keterlambatan,
perubahan- perubahan pelaksanaan, dengan persetujuan Direksi,
Kontraktor dapat menyusun kembali rencana kerjanya.
2.6. Personalia dan Tenaga Kerja
a. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia
yang cakap dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk
menyelesaikan tugas- tugas di lapangan.
b. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan
ini, misalnya Operator, Mekanik, Driver (Pengemudi) menjadi tanggungan
Kontraktor.
c. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat
kurang/tidak mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar
daerah.
d. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada
pekerjaan selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja
tersebut ke tempat asalnya (demobilisasi).
2.7. Gambar dan Prestasi Kemajuan Pekerjaan
a. Kontraktor harus membuat :
- Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang
sedang dilaksanakan/ telah diselesaikan.
- Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
- Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
- Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
b. Gambar kegiatan dan grafik-grafik diatas harus diplot setiap hari.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
5
(RKS)
c. Semua data dan gambar di atas harus sudah ditempel di Direksi Keet
selambat- lambatnya 14 hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
d. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah presentasi
pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia barang/ jasa dan disetujui oleh
direksi. Prosentase pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai
volume pekerjaan yang telah diselesaikan terhadap nilai kontrak
keseluruhan.
e. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestesai kemajuan pekerjaan
berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam kontrak.
f. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar- gambar,
namun tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi
dengan baik secara keseluruhan sesuai kontrak.
g. Penyedia barang/ jasa harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap sesuai
dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian
terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, penyedia barang/
jasa dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan
biaya hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh direksi.
2.8. Laporan- Laporan
a. Kontraktor wajib menyediakan 2 (dua) buah buku besar yang digunakan
untuk :
- Mencatat semua instruksi / catatan Direksi yang diberikan oleh
Direksi/Pengawas kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya
disebut “Buku Direksi”.
- Buku untuk mencatat tamu/ Owner /wakil owner yang datang ke lokasi
pekerjaan selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku
Tamu”.
- Kedua buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
Kontraktor dan Pengawas Lapangan. Pada serah terima pekerjaan
selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus
diserahkan kepada Direksi.
b. Kontraktor harus membuat Laporan Harian. Laporan Harian dibuat/diisi
setiap hari untuk mencatat hal-hal sebagai berikut :
- Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja bekerja pada hari itu serta tenaga
personalia dari Kontraktor sendiri.
- Catatan bahan meliputi : bahan yang datang, bahan yang ditolak dan
bahan yang digunakan untuk pelaksanaan perkerjaan, baik jenis maupun
jumlahnya.
- Jenis kegiatan bagian konstruksi yang dilaksanakan pada hari tersebut
dan besarnya kuantitas pekerjaan yang diselesaikannya.
- Hasil fisik pekerjaan yang dicapai.
- Jumlah alat baik yang dioperasikan dan lamanya operasi alat yang
bersangkutan.
- Keadaan cuaca (hujan, banjir, ramalan pasang surut dan lain-lain).
- Hambatan/kendala yang ada.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
6
(RKS)
c. Pencatatan Buku Harian dilakukan oleh Kontraktor dan diperiksa/diketahui
kebenarannya oleh Pengawas Pekerjaan/Direksi.
d. Disamping membuat Laporan Harian, Kontraktor wajib membuat laporan
mingguan dan laporan bulanan dalam rangkap 4 (empat) yaitu untuk :
- 1 (satu) berkas untuk Pemimpin Proyek
- 1 (satu) berkas untuk Pimpinan Sub. Proyek yang bersangkutan.
- 1 (satu) berkas untuk arsip Kontraktor.
- 1 (satu) berkas untuk Pengawas Lapangan.
Laporan dimaksud didasarkan pada Buku Harian Pelaksana. Laporan
Mingguan dan Laporan Bulanan harus ditandatangani oleh Kontraktor dan
Direksi. Laporan Bulanan yang dilampiri Laporan Mingguan diserahkan
selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya.
e. Kemajuan dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus didokumentasikan
dengan foto, slide dan video kaset sekurang-kurangnya :
- Kemajuan fisik 0%.
- Kemajuan fisik 25%
- Kemajuan fisik 50%.
- Kemajuan fisik 75%
- Kemajuan fisik 100%.
- Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.
Setiap pengambilan foto dibidik dari 3 arah dengan titik pengambilan yang
tetap. Foto tersebut dicetak dengan ukuran 3R dalam rangkap 5 dan ditata
dalam satu album.
f. Disamping foto-foto kemajuan pekerjaan, Kontraktor wajib mengambil foto
pada keadaan tertentu misalnya gelombang besar, cuaca buruk, peralatan /
Kondisi Alat- alat berat rusak dan lain sebagainya yang mengakibatkan
keterlambtan maupun kerusakan bangunan, perubahan galian yang sudah
peil, dan lain sebagainya.
g. Setiap pengambilan foto dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini, harus dipasang papan nama pekerjaan dengan format yang
telah ditetapkan, data lapangan, tanggal dan prestasi fisik yang saat itu telah
dicapai.
2.9. Masa Pelaksanaan, Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan
bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.
b. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang
akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta
pelelangan dalam aanwjjzing.
c. Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi
segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan
tenaga-tenaga yang diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
7
(RKS)
e. Dalam masa ini Pernborong masih bertanggung jawab penuh seluruh
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2.10. Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
a. Apabila pekerjaan konstruksi dilakukan pada masa pandemi, maka
Kontraktor harus dan wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur
(SOP) / Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dikeluarkan oleh
Pemerintah.
b. Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup air
minum bagi para pekerja.
c. Kontraktor harus menyediakan keperluan WC (hendaknya dibedakan)
untuk para pekerja dan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Fasilitas
WC yang berdinding dan beratap dilengkapi dengan saluran parit
pembuangan harus dijamin tidak memberikan bau-bau kurang sedap.
d. Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
pencegahan dan pemberantasan penyakit dan menyediakan
perlengkapan P3K yang cukup. Peti obat-obatan untuk P3K juga
disediakan dan bila terjadi kecelakaan akibat kurang sempurna peralatan
dan kelalaian, menjadi tanggung jawab kontraktor dalam arti kata yang
luas.
e. Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit.
f. Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu
dan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai
timbul kerusakan atau pelanggaran hukum, oleh atau diantara para
pekerja atau Sub-Kontraktor dan memelihara keamanan, melindungi para
penghuni dan barang milik disekitar tempat pekerjaan. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan
pekerja, kontraktor harus bertindak sesuai dengan semua peraturan-
peraturan dan hukumhukum yang berlaku, Peraturan Pemerintahan
setempat yang berkaitan dengan tenaga kerja yang melaksanakan
pekerjaan.
g. Kontraktor harus menyediakan helm pengaman untuk semua pegawainya
yang bertugas, tenaga kerja dan juga untuk pengawas pemberi tugas, dan
itu menjadi tanggung jawab kontraktor untuk meyakini bahwa peraturan--
peraturan keselamatan, termasuk memakai alat pengaman lainnya yang
diperlukan.
h. Kontraktor harus mengesahkan adanya cukup penjagaan di tempat
pekerjaan untuk menghindari terjadinya pencurian-pencurian terutama
pada waktu orang-orang yang bekerja. Kontraktor harus memelihara
gudang-gudang, ruangan-ruangan untuk menyimpan bahan-bahan dan
alat-alat serta pintu-pintunya yang jika dipandang pertu diperkuat
diperbaiki/dipasang kunci. Untuk para penjaganya, kontraktor dapat
mendirikan suatu tempat kediaman atas biaya kontraktor, dengan
perjanjian bahwa tempat tersebut dapat harus dibongkar setelah selesai
pekerjaan. Penjaga keamanan harus mendaftarkan diri kepada kantor
seksi Polisi terdekat.
i. Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang
lain atau pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
8
(RKS)
j. Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja kontraktor, harus
diadakan penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat tertentu
atas biaya kontraktor.
k. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang
disimpan di dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian
maupun terhadap bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan
kurang sempurnanya pengamanan. Kontraktor diharuskan menyediakan
tabung-tabung pemadam kebakaran di los kerja dan tempat-tempat yang
mudah terjadinya bahaya kebakaran.
l. Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat – obatan
lengkap dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
m. Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga
keamanan proyek baik barang – barang milik Proyek, Kontraktor, maupun
Direksi/Pengawas Lapangan.
2.11. Lain- Lain
Kontraktor diwajibkan dan bertanggung jawab dalam hal sebagai berikut :
a. Kontraktor menyiapkan dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan Bangunan Gedung Hijau.
b. Kontraktor harus menyajikan rencana QA-QC untuk seluruh pekerjaan yang
menjelaskan seluruh prosedur, instruksi, rekaman-rekaman, dan personil
yang digunakan untuk memastikan dan mengontrol kualitas pekerjaan.
c. Menyajikan dan membuat konsep pemeliharaan pasar
d. Menyajikan dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai
tata laku pedagang terkait fungsi pasar.
e. Menyajikan/ membuat dan menyerahkan kepada pengelola pasar terkait buku
panduan peralatan- peralatan, buku servis dan kartu garansi dari peralatan
baik elektrikal maupun mekanikal yang ada dalam perencanaan pasar.
f. Kontraktor diwajibkan untuk membuat konsep penggunaan fasilitas elektrikal
di pasar untuk mencegah terjadinya kebakaran akibat dari korslet atau
penggunaan kabel yang berlebihan termasuk membuat Standar Operasional
Prosedur (SOP) tentang penggunaan kabel colokan ekstra pada pedagang.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
9
(RKS)
BAB 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK
1.1. Pekerjaan pembuatan papan nama adalah pada lokasi/lapangan pekerjaan
dengan menuliskan data pekerjaan yaitu Program, kegiatan, pekerjaan, volume,
lokasi, sumber dana, tahun anggaran, biaya dan nama perusahaan sebagai
pelaksana pekerjaan tanggul dimaksud.
1.2. Jumlah papan nama proyek adalah 1 (satu) buah.
1.3. Bentuk, isi dan ukuran papan ditentukan Direksi dan disetujui Direksi.
Pemasangan dimulai sejak kegiatan akan dilaksanakan dan dilepas kembali
setelah disetujui Direksi.
PASAL 2
PEKERJAAN SURVEI DAN PENGUKURAN
2.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan pengecekan kembali di
lokasi. Pelaksanaan pekerjaan pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
pengawas/pihak Direksi yang akan menunjukkan titik referensi.
2.2. Kontraktor dalam melakukan pengukuran harus melakukan pematokan (stake
out). Kontraktor harus melakukan pematokan untuk menetapkan kembali batas-
batas tanah, batas dan peil rencana kapling serta as dan peil rencana jalan (row).
2.3. Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengukuran di lapangan
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar dengan kenyataan yang ada,
Kontraktor harus melaporkan kepada Pengawas /Direksi untuk memperoleh
keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara dan Keputusan yang diambil
harus didasarkan kepada keamanan konstruksi dan kelancaran operasional
penggunaan bangunan tersebut.
2.4. Semua permasalahan yang terjadi di lapangan sehubungan dengan pekerjaan
pengukuran dan pematokan harus tunduk kepada keputusan Pengawas/Direksi.
2.5. Kontraktor wajib membuat bouwplank dan patok-patok pembantu sebagai
pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian bentuk, posisi, arah
elevasi dan lain-lain dan pengukurannya harus dilaksanakan dengan
Theodolite/Waterpass yang telah disetujui oleh Pengawas/Direksi.
2.6. Sebelum pekerjaan di mulai, bouwplank dan patok-patok pembantu harus
disetujui oleh Pengawas/Direksi dan patok-patok referensi lainnya tidak boleh
disingkirkan sebelum ada perintah Direksi.
2.7. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam harga
satuan pekerjaan.
PASAL 3
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
10
(RKS)
PEMBUATAN DIREKSI KEET, BARAK KERJA/ GUDANG
3.1. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang
dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga
menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan
peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
3.2. Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan baik,
bebas dari air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib membuat gudang
dengan ukuran yang memadai, memiliki sirkulasi udara yang baik.
3.3. Apabila tidak disebutkan dalam RAB atau dalam ketentuan lain, biaya yang
timbul akibat kegiatan ini dianggap larut dalam harga satuan pekerjaan.
PASAL 4
SARANA DAN PRASARANA LAINNYA
4.1. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala
macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta
keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
4.2. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar
daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau
menurut petunjuk Pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN LAHAN
5. 1. Pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung diwajibkan mengikuti prinsip-
prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Yang dimaksud dengan
penerapan prinsip- prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah
termasuk juga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
11
(RKS)
Kerja (SMK3). Untuk itu perlu dilakukan pemilihan penyedia jasa yang memiliki
sertifikasi bidang pembongkaran bangunan gedung dan memiliki dukungan
kompetensi tenaga ahli pembongkaran beserta peralatan penunjang atau
pendukung lainnya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
5. 2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor/ Pemborong harus
mempelajari dengan seksama Gambar Kerja. Kontraktor/ Pemborong harus
sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi dan tidak
terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa, instalasi
eksisting lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.
5. 3. Kontraktor/ Pemborong harus mengamankan/ melindungi hasil paket pekerjaan
sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan/ komponen/ instalasi
existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat. Rencana pengamanan,
baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus sebagai penahan
atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
5. 4. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk
dapat dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
5. 5. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak,
konstruksi dan dikumpulkan di tempat/ lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas. Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak
dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh
Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
12
(RKS)
BAB 3
PEKERJAAN SIPIL/ STRUKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN TANAH
1.1. Pekerjaan Galian Tanah
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Galian tanah pada pondasi bangunan lama.
Kontraktor di dalam penawarannya harus mempertimbangkan
kemungkinan adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak
diketahui keberadaannya Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk
bangunan lama yang terletak di dalam atau di atas tanah, seperti
tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan
Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,
benar dan aman.
c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah
dapat membusuk dan menjadi material organik yang dapat
mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana
tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung
lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali
dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
1.1.2. Syarat- Syarat Pelaksanaan
a. Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
di dalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti
hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan
jika hal tersebut belum jelas harus segera mendiskusikan hal ini
dengan Konsultan MK sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang
dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
dan lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal
ini kepada Konsultan MK untuk mendapatkan penyelesaian.
Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas
aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
13
(RKS)
pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh
Konsultan MK atas tanggungan Kontraktor.
c. Galian yang tidak sesuai.
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Kontraktor harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan
bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan
cara yang memenuhi syarat. Atau galian tersebut dapat diisi dengan
material lain seperti adukan beton atau material lain yang disetujui oleh
Konsultan MK.
d. Urugan kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan
yang disyaratkan pada pekerjaan mengenai "Pekerjaan Urugan dan
Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan
setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan MK.
e. Pemadatan dasar galian.
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman
atau bahan- bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus
dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
f. Air pada galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 1 meter di bawah muka tanah
asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan
kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,
kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
genangan air/ banjir pada lokasi di sekitar proyek. Di dalam lokasi
galian harus dibuat drainasi yang baik agar aliran air dapat
dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
g. Struktur pengaman galian dan pelindung galian.
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka
Kontraktor harus membuat pengaman galian sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka
hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari 1 : 2 (vertikal
: horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton yang
diperkuat dengan jaring tulangan segera setelah galian dilakukan.
Sebelum adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus
dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/kanvas
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar
matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
h. Perlindungan benda yang dijumpai.
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang
dijumpai selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Kontraktor
harus melaporkan hal tersebut kepada Konsultan MK. Kecuali disetujui
untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap berada di
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
14
(RKS)
tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
i. Syarat lainnya
- Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian
harus dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
- Galian harus diusahakan selalu dalam keadaan kering selama
pengerjaan.
- Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk
tempat-tempat dimana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat
merusak benda-benda yang berada didekatnya, bangunan-
bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung, dalam hal ini
metode pengerjaan dengan tanganlah yang harus dilaksanakan.
- Teknis pelaksanaan galian yang dilakukan dengan untuk
memperbesar volume pekerjaan tanah, tidak dapat dibenarkan,
tambahan volume pekerjaan tanah tersebut di atas, tidak dapat
diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan
1.2. Pekerjaan Urugan Pasir Padat
1.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah,
alas pondasi , di bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk
semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah dan semua
pekerjaan yang dipersyaratkan dalam gambar kerja.
c. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis,
maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas,
dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
1.2.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
b. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.
Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka
Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
1.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
15
(RKS)
a. Tebal pasir urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja
harus diberi lapisan pasir urug tebal ±10 - 15 cm padat atau sesuai
dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
b. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan MK. Pemadatan
dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar
bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum
laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi
galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan
selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
c. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka
Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu dalam kondisi
kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan. Kontraktor harus
membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi
yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sump
pit pada tempat tertentu.
d. Tanah di sekitar pasir urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya,
maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan
lainnya yang bersih.
e. Persetujuan.
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan
tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
1.3. Pekerjaan Urugan Tanah dan Pemadatan
1.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
kerja, yaitu lantai elevasi finish lantai +0.00 dan urugan pada area yang
diperuntukan parkir, dengan elevasi seperti tertera di dalam gambar
kerja dan disampaikan pada Berita Acara Rapat Penjelasan.
c. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
16
(RKS)
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi urugan
tanah harus dibersihkan terlebih dahulu dari hal tersebut di atas.
1.3.2. Persyaratan Bahan
Tanah urug harus didatangkan dari luar dengan jarak lokasi material
kurang dari 1000 km, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari
tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan
mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang
mempunyai PI lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut
harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
e. Semua material yang digunakan untuk urugan/ urugan kembali harus
dengan persetujuan Pengawas/Direksi.
f. Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari
lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
1.3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengurungan dan pemadatan.
- Pekerjaan pengurungan serta pemerataan dan penghamparan
dilaksanakan selapis demi selapis dengan tebal lapisan tidak lebih
dari 10 cm, kemudian dipadatkan sampai mendapatkan kepadatan
yang diinginkan (disyaratkan).
- Pemadatan dikerjakan dengan alat pemadat mekanis seperti
stemper/ vibro roller.
- Penyiraman dengan air pada setiap lapis proses pemadatan akan
sangat membantu upaya pemadatan tanah.
- Volume timbunan dan pemadatan harus merupakan isi bersih yang
ditimbun sesuai dengan ukuran dan ketinggian yang terlihat pada
gambar.
- Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak
dibenarkan adanya genangan air di atas tanah atau sekitar
lapangan pekerjaan.
- Galian atau urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Pengawas
Lapangan sebelum memulai dengan tahap selanjutnya. Dalam hal
pengurugan, Pengawas Lapangan akan segera menunjukkan
bagian-bagian tanah mana yang dipadatkan yang harus siap
dilaksanakan pengujian pemadatannya.
- Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau
tersembunyi oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan
pemeriksaan oleh Pengawas.
b. Pemasangan patok.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
17
(RKS)
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu
dibuat patok dengan warna tertentu pula.
c. Sistem drainase.
Kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga seluruh lokasi dapat terus dalam kondisi kering/ bebas dari
air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem
drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan MK. Dan
sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan
berlangsung agar dapat berfungsi secara effektif untuk menanggulangi
air yang ada.
d. Kotoran dan lumpur dan bahan organis.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran,
sampah dan material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika
kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
e. Uji Kepadatan Optimum di laboratorium.
Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557
atau AASHTO dan SNI terbaru. Hasil uji ini digunakan untuk
menentukan cara pemadatan di lapangan. Uji yang dilakukan antara
lain :
- "Density of soil inplace by sand-cone method" SNI 2828- 2011.
- "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
- "Density of soil inplace by the rubber ballon method"
AASHTO.T.205.
f. Kepadatan lapisan dan uji lapangan.
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan
harus diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu
dengan sistem "Field Density Test". Jika urugan cukup tebal maka
dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
- Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan
rencana, maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus
mencapai minimal 95% dari berat jenis kering laboratorium yang
dihitung dengan Standard Proctor Test.
- Untuk lapisan 50cm dari permukaan rencana, kepadatannya harus
minimal 95% untuk di luar bangunan dan 90% untuk di dalam
bangunan dari Standard Proctor Test.
g. Toleransi kerataan.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
pengurugan adalah ± 50mm terhadap kerataan yang ditentukan.
h. Level akhir.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan MK.
Semua hasil- hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan
permukaan tanah tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
18
(RKS)
i. Perlindungan hasil pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan,
dijaga dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar
misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya.
Perlindungan dapat dilakukan dengan dengan menutupi permukaan
dengan plastik.
j. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang
dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai,
sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Bilamana bahan tersebut
tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan
yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Konsultan MK.
PASAL 2
PEKERJAAN PONDASI
2.1. Pondasi Rolage
2.1.1. Umum
a. Pondasi pasangan batu bata harus diukur di lapangan dan
dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan ketinggian seperti tercantum
pada gambar.
b. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil
pondasi dari bambu atau kayu setiap pojok galian yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
c. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal 5
cm disiram dan diratakan.
2.1.2. Persyaratan Bahan
a. Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang
baik sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam SH-0285-84,
berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui Direksi.
b. Portland Cement, Mutu/kualitas harus sama dengan PC yang
digunakan untuk konstruksi beton, tidak keras, tidak mengandung
butiran dan tidak adanya gejala-gejala membatu.
c. Pasir pasang. Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala
macam kotoran, baik dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur,
tanah karang, garam./basa dan sebagainya sesuai dengan syarat-
syarat dalam PBI 1971, SNI 03-6820-2002 dan SNI 8321-2016.
d. Air harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih
(yang dapat diminum) dan tidak boleh mengandung minyak, asam,
alkohol, garam garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak
beton/tulangan baja.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
19
(RKS)
2.1.3. Langkah Pelaksanaan
a. Kedalaman galian tanah untuk pondasi harus sesuai gambar, dan
mendapatkan persetujuan dari Direksi.
b. Dasar Galian harus diurug pasir urug setebal 5 cm, disiram sampai
jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar padat.
c. Di atas lapisan pasir tersebut lantai kerja rabat beton setebal 5 cm
dari adukan kualitas beton K-100 atau sesuai Gambar Kerja.
d. Seluruh pondasi roolag dari pasangan bata menggunakan campuran
adukan 1 PC : 3 pasir pasang.
e. Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya
sehingga dapat melekat dengan sempurna.
f. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua melebihi dari
5%. Bata yang patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
g. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak
lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
h. Pelaksanaan harus sesuai gambar kerja, rapih dan sempurna.
i. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan batu rolag untuk
parit yang mengakibatkan cacat mutu menjadi tanggungjawab
sepenuhnya Kontraktor, Pengawas dan Direksi berhak
menghentikan atau membongkar pekerjaan yang dianggap cacat
mutu tersebut, biaya pembongkaran ditanggung sendiri oleh
kontraktor.
2.1.4. Variasi Kedalaman Pondasi
Variasi kedalaman pondasi dapat diijinkan atau diperintahkan oleh
pengawas bila kondisi pada suatu bagian membutuhkan perubahan
tersebut. Tanpa ada izin tertulis dari Pengawas, maka perubahan
kedalaman atau lebar pondasi tidak diperbolehkan.
2. 1. Pondasi Batu Kali
2.1.1. Umum
a. Pondasi pasangan batu harus diukur di lapangan dan dilaksanakan
sesuai dengan ukuran dan ketinggian seperti tercantum pada
gambar.
b. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil
pondasi dari bambu atau kayu setiap pojok galian yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
c. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal
10 cm disiram dan diratakan.
2.1.2. Persyaratan Bahan
Batu kosong dan batu Kali yang kuat harus batu pecah, berkualitas terbaik
dan merupakan bahan setempat, padat, bersih tanpa retak-retak dan
kekurangan lainnya yang mempengaruhi kualitas.
2.1.3. Langkah Pelaksanaan
a. Pasangan Batu Kosong
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
20
(RKS)
- Diatas lapisan pasir urug dipasang batu kosong setebal 10 cm
yang ditata sedemikian rupa hingga membentuk satu kesatuan
yang kokoh/ kuat dan sesuai dengan gambar atau instruksi dari
direksi pekerjaan.
- Pemasangan batu kosong harus disusun tegak bersilang saling
menggigit,dan pada ronggarongga pertemuan batu harus diisi
dengan pasir hingga padat. Dalam hal ini bisa dibantu disiram air
hingga merata.
- Pada setiap celah pasangan batu kosong diisi dengan pasir yang
berkualitas baik dengan butiran pasir yang sama, sehingga dapat
mengisi seluruh celah pasangan batu kali yang kemudian disiram
dengan air bersih hingga rata dan padat.
b. Pasangan Batu Kali
- Pekerjaan pondasi tidak boleh dimulai sebelum mendapatkan
persetujuan dari direksi/pengawas tentang ukuran, kekuatan dan
kebersihan.
- Pasangan batu kali untuk pondasi dipasang sedemikian rupa
(sesuai gambar) yang pada bagian celah-celahnya harus diisi
dengan adukan campuran 1 PC : 4 Ps. Celah yang besar di antara
batu harus diisi dengan batu kricak/batu pecahan yang dicacah
padat. Batu kali/Gunung yang dipasang tidak boleh saling
bersinggungan antara batu kali/gunung yang satu dengan batu
kali/gunung yang lain atau dengan kata lain selalu ada perekat di
antaranya.
- Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan
campuran 1 PC : 3 Ps, setinggi 20 cm dihitung dari permukaan
pondasi ke bawah.
- Adukan harus membungkus batu kali/gunung pada bagian tengah
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian pondasi yang
berongga / tidak padat.
- Selama pasangan batu kali/gunung belum secara utuh selesai
(persekian meter), lobang pondasi tidak dibenarkan diurug.
- Adapun mengenai bentuk, ukuran, model dan pemasangannya
harus sesuai dengan gambar atau instruksi dari Direksi Pekerjaan.
2.1.4. Variasi Kedalaman Pondasi
Variasi kedalaman pondasi dapat diijinkan atau diperintahkan oleh
pengawas bila kondisi pada suatu bagian membutuhkan perubahan
tersebut. Tanpa ada izin tertulis dari Pengawas, maka perubahan
kedalaman atau lebar pondasi tidak diperbolehkan
2. 2. Pondasi Poer Plat
2.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk pembuatan pondasi poer plat dan termasuk
pekerjaan beton seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi ini. Pelaksana
Pekerjaan / Pemborong harus menyediakan semua peralatan, material,
tenaga kerja pengawas, alat-alat pengangkutan, alat-alat Pengecoran
dan alat-alat lain yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
21
(RKS)
2.2.2. Syarat- syarat Bahan
Bahan sesuai persyaratan pasal pekerjaan beton yaitu :
- Semen portland yang dipakai harus sesuai type 1 dengan SNI 2049-
2015 yaitu semen Tonasa atau merk lain dengan persetujuan tertulis
dari Direksi.
- Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan
bebas dari bahan - bahan organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta
memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang tercantum
dalam SNI-03-2847-2002 dan SNI 8321-2016.
- Agregat kasar yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai persyaratan yang
tercantum dalam SNI-03-2847-2002 dan SNI 8321-2016, koral yang
digunakan ukuran 2/3 cm.
- Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, garam alkalis serta bahan-bahan
organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
- Baja tulangan yang dipakai adalah tulangan BJTS 280 – ukuran 10 –
13 mm (ujung warna hitam) dan BJTS 420B (ujung warna merah) –
ukuran S 13 – 19 mm dengan toleransi ukuran dan diameter ± 0,5
mm atau ± 5% sesuai dengan SNI 2052-2017 serta harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas/ MK. Pelaksana harus melaksanakan Uji
Tarik besi tulangan yang akan dipakai/digunakan, ke lembaga
penerbitan bahan yang diakui atas biaya Pelaksana.
- Begisting yang digunakan sesuai dengan persyaratan “pasal
Pekerjaan Beton”
2.2.3. Syarat Pelaksanaan
a. Tahap Pekerjaan galian tanah pondasi sesuai dengan pasal
“pekerjaan galian tanah”, sebagai berikut :
- Kedalaman galian tanah untuk pondasi harus sesuai gambar, dan
mendapatkan persetujuan dari Direksi.
- Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-
hati serta harus mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman
pondasi.
- Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan
5:1 untuk jenis tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang
stabil dapat dibuatdengan perbandingan 1:10 atau dapat juga
dibuat tegak lurus permukaan tanah tempat meletakkan pondasi.
- Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah
padat/tanah keras dengan daya dukung yang cukup kuat, min 0.5
kg/cm2, bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang
kurang dari 0.5kg/cm2, maka galian tanah harus diteruskan, sampai
mencapai kedalaman tanah yang cukup kuat, dengan daya dukung
lebih dari 0.5 kg/cm2.
b. Pekerjaan pembesian pondasi poer plat sebagai berikut :
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
22
(RKS)
- Besi yang dipakai harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang
satu dengan yang lainnya (sesuai gambar kerja).
- Jarak besi untuk pekerjaan pondasi poer plat adalah minimal 12,5
cm.
- Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum
sepanjang yang disyaratkan.
- Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai
menimbulkan perubahan pada waktu pengecoran dan semua
silangan besi utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan
kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
- Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus
dijaga, jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton
deking sesuai dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam
SK.SNI.
c. Pelaksanaan Pondasi Poer Plat
- Sebelum pasangan pondasi poer plat dimulai terlebih dahulu
kedalaman dan lebar galian dikontrol apakah sudah sesuai yang
diharapkan. Jika terjadi galian tanah terlalu dalam, tidak
diperkenankan mengurug menggunakan tanah bekas galian agar
kedalamannya sesuai dengan peil yang diinginkan (sesuai
gambar), harus menggunakan pasir.
- Setelah kedalaman tanah tidak ada masalah (sesuai gambar), baru
diurug dengan pasir. Ketebalan urugan pasir 10 cm dibuat sesuai
gambar.
- Untuk mencapai kepadatan urugan pasir harus disiram dengan air
secukupnya.
- Setelah urugan pasir, dihamparkan adukan rabat beton dengan
kualitas K- 100 campuran 1 : 2 : 3 yang difungsikan sebagai lantai
kerja dengan tebal minimal 5 cm..
- Pemasangan tulangan harus dilakukan dengan tingkat presisi yang
tinggi mengingat perannya sebagai as bangunan.
- Pengecoran pondasi poer plat sesuai pada pasal ‘pekerjaan beton’
dengan menggunakan adukan beton Ready Mix atau Site Mixing
dengan campuran beton kualitas fc 26.40 mPa atau K-300 sesuai
yang ada dalam BOQ.
- Pengecoran dilakukan sampai pada batas kolom paling bawah atau
sesuai dengan petunjuk Direksi.
- Perawatan beton setelah pengecoran dilakukan sampai beton
mengeras, dan selama perawatan galian tidak boleh ditimbun.
- Pengecoran pondasi dilanjutkan untuk kolom tegak sampai batas di
atas muka tanah atau pada sisi bawah balok sloof, atau sesuai
dengan petunjuk Direksi. Setelah selesai begesting dibongkar.
Lubang bekas galian diijinkan untuk ditimbun.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
23
(RKS)
PASAL 3
PEKERJAAN BETON
3.1. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, equipment,
peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang,
berikut pembuatan dan pemasangan cetakan bekisting/mould penyelesaian
dan lain-lain pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar rencana
dan persyaratannya.
- Pekerjaan pada pekerjaan ini meliputi beton bertulang untuk pondasi poer
plat, sloef, kolom, ringbalk, balok, dan lainnya yang sesuai dengan gambar
kerja.
3.2. Persyaratan
Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-
persyaratan:
Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
Tata Cara Perencanaan struktur beton untuk Gedung, SNI-03-2847-2019.
Peraturan Cement Portland Indonesia, SNI 2049-2015.
Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton, SNI 03-3976-1995.
Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal, SNI 03-2834-2000.
Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M - 13, IDT), SNI 8321-2016
Spesifikasi beton struktural, SNI 6880-2016
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Pengawas.
American Society for Testing and Material (ASTM).
American Concrete Institute (ACI).
Persyaratan di atas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan
gambar-gambar dan persyaratannya.
Semua pekerjaan beton yang tidak sesuai standar akan ditolak, kecuali bila
dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi mengenai kekuatan mutu bahan,
cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, textured finishing dan
kualitas secara keseluruhan.
3.3. Syarat- Syarat Bahan
a. Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen
portland yang memenuhi SNI 15-2049-2004 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan
IV. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan
(aditif) yang dapat menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak
boleh digunakan.
Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen
portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
24
(RKS)
Untuk penyimpanan semen, Penyedia Jasa harus menyediakan tempat
yang tahan cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih
tinggi dari tanah di sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene
(plastik). Sepanjang waktu, tumpukan kantung semen harus ditutup
dengan lembar plastik.
b. A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian
lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti
minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6817-2002. Air
yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana
timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air
seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan
pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang
diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air yang diusulkan
dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut pada
umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling
atau minum pada periode perawatan yang sama.
c. Agregat
Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alami atau pasir buatan yang
dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi SNI 03-6820-2002
dan SNI 8321-2016. Pada prinsipnya agregat halus terdiri dari butir-butir
yang tajam dan keras serta bersifat kekal, agregat halus harus bersih dan
tidak boleh mengandung lumpur lebih 5 % (terhadap berat kering) serta
memenuhi gradasi yang baik. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus
tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau
1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan,
berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm.
Ketentuan gradasi agregat
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam tabel dibawah ini, tetapi bahan yang tidak memenuhi
ketentuan gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila Penyedia Jasa dapat
menunjukkan dengan pengujian bahwa beton yang dihasilkan
memenuhi sifat-sifat campuran yang yang disyaratkan sesuai dengan
mutu beton tersebut.
Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran
Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Saringan
Kasar
Inci Standar Halus
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
(in) (mm)
maksimum maksimu maksimum maksimum maksimum
37,5 mm m 25 mm 19 mm 12,5 mm 10 mm
2 50,8 - 100 - - - -
1½ 38,1 - 95 -100 100 - - -
1 25,4 - - 95 – 100 100 -
¾ 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
25
(RKS)
½ 12,7 - - 25 – 60 - 90 - 100 100
3/8 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70 95 - 100
# 4 4,75 95 – 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15 30 - 65
# 8 2,36 80 – 100 - 0 - 5 0 - 5 0 - 5 20 - 50
#16 1,18 50 – 85 - - - - 15 - 40
# 50 0,300 10 – 30 - - - - 5 - 15
# 100 0,150 2 – 10 - - - - 0 - 8
Catatan: Apabila disetujui oleh Direksi Pekerjaan, melalui campuran
percobaan, gradasi agregat kasar yang berada diluar Tabel 4.2-1 boleh
digunakan.
Sumber : ASTM C33 - 93
d. Baja Tulangan
Baja tulangan yang dipakai adalah tulangan BJTS 280 – ukuran 10 – 13
mm (ujung warna hitam) dan BJTS 420B (ujung warna merah) – ukuran S
13 – 19 mm dengan toleransi ukuran dan diameter ± 0,5 mm atau ± 5%
sesuai dengan SNI 2052-2017 serta harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/ MK. Pelaksana harus melaksanakan Uji Tarik besi tulangan
yang akan dipakai/digunakan, ke lembaga penerbitan bahan yang diakui
atas biaya Pelaksana.
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai
dengan Gambar dan memenuhi Tabel berikut ini :
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
26
(RKS)
Besi Tulangan untuk plat lantai adalah Wiremesh M-8 (15/15) dan M-10
(15/15) yang digunakan dengan mutu U-50 dan harus ber SNI.
Ukuran besi/ baja tulangan harus seperti dalam gambar, penggantian
dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis oleh
Direksi. Bila penggantian dapat disetujui maka luas penampang yang
diperlukan tidak boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar
atau perhitungan. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan
terhadap yang digambar, sejauh bukan kesalahan gambar adalah
tanggung jawab Pelaksana.
Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan
sesuai dengan diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus
dilindungi terhadap segala macam kotoran dan minyak serta sejauh
mungkin dihindarkan terhadap pengaruh garam kuat.
Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau
bantalan beton pracetak dengan mutu K100 seperti yang disyaratkan
terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan
lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
Pengikat untuk Tulangan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
27
(RKS)
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang
memenuhi AASHTO M32 - 90.
3.4. Mutu Beton
Mutu beton untuk pekerjaan struktur utama yaitu pondasi, sloef, kolom dan balok
adalah mutu beton f’c = 26.4 Mpa atau setara dengan K-300 sedangkan untuk
pekerjaan pelat lantai, kolom praktis, ringbalk menggunakan mutu beton f’c =
19.3 Mpa atau setara K-225.
Untuk beton tanpa tulangan (rabat beton) menggunakan mutu fc 7.4 MPa atau
K-100.
3.5. Syarat- Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan Tulangan
Pembengkokan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa
sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami
perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan peratuaran yang
disyaratkan. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan
dengan persyaratan SNI-2847-2013 atau ACI 318-11.
Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda
pengenal, kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung
dari lumpur
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang
di alas tanah harus pur, kotoran, karat dsb.
Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan, dan Pemotongan
Persiapan
Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan
karat lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat.
Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan
konstruksi untuk menjamin rekatannya.
Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
Pemasangan Tulangan
- Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Kaordinasi dengan
bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu
diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan
tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan.
- Pemasangan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
28
(RKS)
- Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat
baja, hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah
tempatnya.
- Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang
pada posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan
spacers/penahan jarak.
- Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang
untuk memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton
dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang
diperlukan.
- Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas
agregai (seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus
dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya
paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
- Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal
penutup beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan
penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit
sama dengan mutu beton yang akan dicor, Penahan-penahan
jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang
harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan
atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar
merata.
- Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus
ditunjang pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang
atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja
oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu
dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat
yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang
berbatasan.
- Toleransi pada Pemasangan Tulangan
- Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
- Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
- Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm:
± 12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
- Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2847 2013
Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan SNI 2847 2013.
- Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-
cara yang merusak tulangan itu.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
29
(RKS)
- Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
sebelumnya.
- Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan
di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
- Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan
dalam keadaan dingin, kecuali apabila petnanasan dilajutkan oleh
perencana.
- Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos
atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam
tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 C.
- Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan
dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas
100 0 C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-
perhitungan sebagai kekuatan baja hams diambil kekuatan baja
tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
- Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali
diijinkan oleh perencana.
- Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
- Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam
jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian
dari bengkokan.
Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
- Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
ditunjukkan dalang gambar-gambar rencana dengan toleransi-
toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan
oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan
ditetapkan toleransi-toleransi seperii tercantum dalam ayat-ayat
berikut.
- Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran
dan terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang
dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai
yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total
batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi
sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
- Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan
toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar
±12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
- Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan
ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm.
Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran.
- Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
- Panjang penjangkaran= 30 diameter dengan kait
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
30
(RKS)
- Panjang penyaluran = 30
diameter dengan kait
- Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
- Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
- Panjang penyaluran = 40
diameter tanpa kait
- Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi
tegangan terbesar.
- Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus
diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan.
Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
- Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
perbandingan 1 terhadap 10.
- Standard Pembengkokan
- Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 2748 2013
(Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung),
kecuali ditentukan lain.
Pemasangan Wire Mesh
- Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan
Jangan melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh
antara tumpuan balok atau tepat diatas balok dari struktur menerus.
- Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang
berdampingan untuk mencegah lewatan yang menerus.
- Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama
pengecoran.
Las
- Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus
sesuai dengan Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1).
Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkakan di suatu
batang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali
seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM
specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan
kemampuan las dengan cara ini.
Sambungan Mekanik
- Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang
kolom dengan menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik
untuk tulangan (pada kolom) harus disediakan dan dipakai.
b. Pekerjaan Acuan/ Bekesting
- Bekisting harus memakai multipleks 9 mm atau papan kayu tebal 3 cm dan
kayu klas II yang cukup kering dan sesuai dengan finishing yang diminta
menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana
diperlihatkan dalam gambar arsitektur. Bekisting harus cukup untuk
menahan getaran vibrator atau kejutan-kejutan lain yang diterima, tanpa
berubah bentuk.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
31
(RKS)
- Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
- Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
- Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran (serbuk gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya,
sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
merusak permukaan beton.
- Pembongkaran bekisting hanya boleh, dilakukan dengan ijin tertulis dari
Konsultan MK/ Pengawas.
- Dengan persetujuan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas,
cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian dari benda uji
yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai
75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
Direksi / Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas, tidak mengurangi
atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan yang
timbul akibat pembongkaran cetakan.
- Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk
beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor wajib
mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
- Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-
bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dilepas,
dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
c. Beton dan Adukan Beton Struktur
- Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat trial
mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang
menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
- Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak
boleh kurang dari 25 Mpa untuk beton yang berhubungan dengan tanah
ditambahkan integral. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat
pengujian dari Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah
standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan nilai
standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut.
JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PENGALI
< 15 dikonsultasikan dengan
Manajemen Konstruksi
15 1.16
20 1.08
25 1.03
> 30 1
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
32
(RKS)
- Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150
mm dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton
harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda uji
tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda
Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-
62-1990-03).
- Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton
yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan
beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan persetujuan
Manajemen Konstruksi) harus membuat proporsi campuran yang baru,
sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.
- Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib
melakukan trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan melakukan
pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang di
hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
- Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan poer telapak
14.00 10.00
bertulang.
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan
9.00 7.50
konstruksi di bawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 14.00 10.00
Pembetonan massal. 7.50 7.50
- Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam
Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal ( SNI 03- 2834-
1993).
d. Pengadukan dan Alat-aduk
- Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-
masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara
pengadukan harus mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi
- Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi Seluruh operasi harus
dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Manajemen Konstruksi
- Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau
portable continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus
benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan
lebih dari 30 menit.
- Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan
beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :
- Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui
Manajemen Konstruksi
- Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
33
(RKS)
- Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua
material dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat
dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang
menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang
memenuhi syarat.
e. Pengangkutan Adukan
- Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan
akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya
pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
- Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan
bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang
berurutan.
f. Penempatan beton yang akan dituang
- Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan
akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali
atau pengaliran adukan.
- Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu
kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan
plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara
tulangan.
- Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material
asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
- Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk
kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
- Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara
sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi
sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke
daerah pojok acuan.
g. Perawatan Beton
- Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut
harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali
jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
- Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton
harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah
penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana
disebutkan di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal (SNI 03- 2834-1993).
h. Cetakan Beton dan Perancah
Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan
dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
SNI-2002, NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
34
(RKS)
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta
gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jetas terlihat konstruksi
cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang
aman.
- Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga
dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh
penuangan dan pemadatan adukan beton.
- Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari
hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku
untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari
penyangga.
- Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan
diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama
untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
- Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan
minimal 12 mm.
- Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan
air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
- Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress"
atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang
berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
- Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus bersih
terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton
pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada bajatulangan,
maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan
terpasang.
- Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Manajemen Konstruksi, atau jika umur beton telah melampaui waktu
sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
(setara dengan 70 % f’c)
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
(setara dengan 95 % f’c)
- Pelat lantai/atap/tangga 21 hari
(setara dengan 95 % f’c)
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
35
(RKS)
- Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
i. Pengangkutan dan Pengecoran
- Perletakan pengadukan dan pencoran harus diatur sedemikian rupa
hingga memudahkan dalam pelaksanaan pencoran .
- Waktu antara pengadukan dan pencoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
Pencoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
- Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5
m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan
sebagainya harus mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi
- Pelaksana harus memberitahukan Manajemen Konstruksi selambat-
lambatnya 2 hari sebelum pencoran beton dilaksanakan.
j. Pemadatan Beton
- Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical
vibrator dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud
untuk mengalirkan beton.
- Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos .
- Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian
beton dan pemadatan yang baik.
- Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
k. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
Untuk pekerjaan struktur utama, yang termasuk diantaranya Kolom, Balok,
Plat Lantai, Dinding geser, Fondasi dan Pile Cap serta sruktur lainnya yang
diperlukan, Pemborong diwajibkan menggunakan beton siap pakai (ready mix
concrete) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Manajemen
Konstruksi dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang
diberlakukan bagi pekerjaan beton.
- Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah
(additive) maka selain harus mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi
Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik pembuatnya
harus menyertakan sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan
konsentrasi bahan tambah tersebut per m3 adukan beton. Selain itu, di
dalam hal penggunaan bahan tambah ini, harus disebutkan pula di dalam
sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton tersebut masih dapat
digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Kontraktor dan Manajemen
Konstruksi, khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknya ready mix
concrete tersebut digunakan.
- Kecuali jika disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka terhadap
ready mix concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
36
(RKS)
- Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5
m3 adukan, yaitu: di awal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir
penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai
slump rata-ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat di dalam butir 4.e., maka adukan
yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh
digunakan.
- Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah
benda uji berupa silinder beton dengan diameter 150 mm dan
tinggi 300 mm, seperti ketentuan yang tercantum di dalam butir
4.d.
- Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus dilakukan
dengan sepengetahuan Manajemen Konstruksi
- Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian
kuat tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3 adukan beton harus diwakili
oleh satu nilai kuat tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan
rata-rata kedua benda uji tersebut di dalam butir c.2.1., setelah
dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28 hari.
- Manajemen Konstruksi harus selalu melakukan evaluasi statistik
secara periodik terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan
ketentuan yang berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana
Campuran Beton Normal SNI 03- 2834-1993.
- Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal diatas.
memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka Manajemen Konstruksi harus menghentikan
pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini
Manajemen Konstruksi harus segera melakukan koordinasi
dengan pihak yang terkait
- Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti:
tata cara evaluasi kuat tekan beton, pengangkutan adukan,
perawatan beton, cetakan beton, pencoran, pemadatan beton,
dan sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan
ready mix concrete.
l. Pemasangan Pipa Dan Lain-Lain Dalam Beton
- Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI
T-15-1991-03.
- Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam
beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
- Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
- Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan
yang terpasang, maka Pemborong harus mengkonsultasikan hal ini
dengan Menajemen Konstruksi
- Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau
memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
37
(RKS)
dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari
Manajemen Konstruksi
- Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-
angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan
beton, harus sudah dipasang sebelum pencoran dilaksanakan.
- Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pencoran beton
dilakukan.
- Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga
tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang
mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pencoran beton.
m. Cacat-Cacat Pekerjaan
- Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-
persyaratan yang tercantum dalam persyaratan teknis, maka bagian
pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
- Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki oleh Manajemen Konstruksi
- Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat
tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi
beban Pemborong.
n. Cara Pendetailan Tulangan
- Sesuai dengan ketentuan dalam gambar.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
38
(RKS)
BAB 4
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1.1. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, equipment,
peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton non struktural berikut
pekerjaan pembesian, pembuatan dan pemasangan cetakan bekisting/mould
penyelesaian dan lain-lain pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-
gambar rencana dan persyaratannya.
- Pekerjaan pada pekerjaan ini meliputi beton non structural yaitu kolom praktis
dan beton ring balok dan lainnya yang sesuai dengan gambar kerja.
1.2. Persyaratan
Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-
persyaratan:
Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
Peraturan Cement Portland Indonesia, SNI 2049-2015.
Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton, SNI 03-3976-1995.
Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal, SNI 03-2834-2000.
Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M - 13, IDT), SNI 8321-2016
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Pengawas.
American Society for Testing and Material (ASTM).
American Concrete Institute (ACI).
Persyaratan di atas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan
gambar-gambar dan persyaratannya.
Semua pekerjaan beton yang tidak sesuai standar akan ditolak, kecuali bila
dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi mengenai kekuatan mutu
bahan, cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, textured
finishing dan kualitas secara keseluruhan.
1.3. Mutu Beton
Semen dalam beton dan beton yang digunakan harus berasal dari pabrik yang
menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (mempunyai ISO 14001) dan wajib
menggunakan beton Ready Mix.
- Semua kualitas beton non structural dominan memakai K-200 atau fc 16.60
MPa
- Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan
yang berlaku. Untuk itu harus diadakan trial-mix di laboratorium.
1.4. Syarat- Syarat Bahan
- Syarat Umum
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
39
(RKS)
material beton harus menggunakan agregat halus (pasir) dan agregat kasar
(kerikil) berasal dari sumber lokal, dengan jarak maksimum 1000 km dari
lokasi proyek.
- Semen Portland (PC)
Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut SNI 2049-2015.
Semen yang digunakan harus berasal dari pabrik yang menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan (mempunyai ISO 14001).
- Agregat halus (Pasir)
Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alami atau pasir buatan yang
dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi SNI 03-6820-2002
dan SNI 8321-2016. Pada prinsipnya agregat halus terdiri dari butir-butir
yang tajam dan keras serta bersifat kekal, agregat halus harus bersih dan
tidak boleh mengandung lumpur lebih 5 % (terhadap berat kering)
- Agregat Kasar
Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi
1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang
tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut
secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh SNI 8321-
2016 atau ASTM.
- Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang
dapat diminum) dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam
garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak beton/tulangan baja.
- Besi Tulangan
- Baja tulangan yang dipakai adalah tulangan BJTS 280 – ukuran 10 mm
(ujung warna hitam) dan BJTS 420B (ujung warna merah) – ukuran S 16
– 19 mm dengan toleransi ukuran dan diameter ± 0,5 mm atau ± 5%
sesuai dengan SNI 2052-2017 serta harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/ MK. Pelaksana harus melaksanakan Uji Tarik besi tulangan
yang akan dipakai/digunakan, ke lembaga penerbitan bahan yang diakui
atas biaya Pelaksana.
- Ukuran besi/ baja tulangan harus seperti dalam gambar, penggantian
dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis oleh
Direksi. Bila penggantian dapat disetujui maka luas penampang yang
diperlukan tidak boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar
atau perhitungan. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan
terhadap yang digambar, sejauh bukan kesalahan gambar adalah
tanggung jawab Pelaksana.
- Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan
sesuai dengan diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus
dilindungi terhadap segala macam kotoran dan minyak serta sejauh
mungkin dihindarkan terhadap pengaruh garam kuat
- Bekisting
- Bekisting harus memakai multipleks 9 mm atau papan kayu tebal 3 cm
dan kayu klas II yang cukup kering dan sesuai dengan finishing yang
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
40
(RKS)
diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton
sebagaimana diperlihatkan dalam gambar arsitektur. Bekisting harus
cukup untuk menahan getaran vibrator atau kejutan-kejutan lain yang
diterima, tanpa berubah bentuk.
1.5. Syarat- Syarat Pelaksanaan
- Pekerjaan Pembesian
- Besi yang dipakai harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu
dengan yang lainnya (sesual gambar kerja).
- Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum
sepanjang yang disyaratkan.
- Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai
menimbulkan perubahan pada waktu pengecoran dan semua silangan besi
utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran
minimum diameter 1 mm.
- Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga,
jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai
dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam SK.SNI.
- Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
- Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
- Timbunan batang-batang besi untuk waktu lama di udara terbuka harus
dicegah.
- Pekerjaan Bekisting
- Bekisting harus cukup untuk menahan getaran vibrator atau kejutan-
kejutan lain yang diterima, tanpa berubah bentuk.
- Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
- Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
- Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran (serbuk gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya,
sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
merusak permukaan beton.
- Pembongkaran bekisting hanya boleh, dilakukan dengan ijin tertulis dari
Konsultan MK/ Pengawas.
- Adukan Beton
Adukan beton yang dibuat setempat (site Mixing) harus memenuhi syarat –
syarat:
- Cara pengadukan harus menggunakan beton molen (mesin pengaduk).
- Semen,aggregate, dan pasir diukur menurut volume dan takarannya harus
disetujui dahulu oleh pengawas atau manajemen konstruksi.
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah berada dalam mesin
pengaduk.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
41
(RKS)
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
lebih dahulu sebelum adukan beton yang baru dimulai.
- Adukan beton harus memenuhi syarat – syarat Peraturan Beton Indonesia.
Beton harus mempunyai kekuatan K-200 dan dimana sesuai yang
dipersyaratkan dalam gambar kerja.
- Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes),
percobaan tersebut harus dilakukan untuk menentukan komposisi adukan
yang akan dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya.
- Pengujian Mutu Beton
- Pengawas dapat melakukan meode uji kuat tekan beton dengan alat palu
sesuai dengan SNI 03-4430-1997
- Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat
kubus coba atau silinder coba dari adukan beton yang dibuat.
- Cetakan kubus coba atau silinder harus berbentuk bujursangkar atau
silinder dalam segala arah, dan memenuhi syarat – syarat dalam SNI 4810-
2013 dan SNI 2458-2018
- Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan menjadi tanggungjawab
kontraktor.
- Kubus coba atau silinder coba harus ditandai untuk identifikasi dengan
suatu code yang dapat menunjukkan tanggal percobaan, pembuatan
adukan struktur yang bersangkutan.
- Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pengawas segera
setelah selesai percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standar, campuran adukan dan berat kubus coba
tersebut.
- Percobaan – percobaan ini harus memenuhi syarat – syarat dalam
peraturan beton Indonesia dalam SNI beton terkait uji kuat dan lentur
beton.
- Pengecoran Beton
- Sebelum melaksnakan pekerjaan pengecoran beton, terlebih dahulu
memberitahukan pengawas dan mendapat persetujuan, jika tidak ada
persetujuan pengawas, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan / membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan,
atas biaya kontraktor sendiri.
- Beton bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat pengaduk/pencampur
beton secara mekanikal (mesin), dan semua pekerjaan beton dilaksanakan
sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
- Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara yang seperaktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya kotoran
– kotoran atau bahan – bahan lain dari luar.
- Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
bekisting dan besi selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan
pengawas/ pihak Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
42
(RKS)
- Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor
dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton
dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak diperkenankan
dipakai lagi.
- Pada pengecoran baru (sambungan antara yang lama dan beton baru)
maka permukaan beton lama terlebih dahulu dibersihkan dan dikasarkan
sampai aggergat kasar tampak, kemudian disiram dengan air semen.
- Perawatan Dan Perlindungan Beton
- Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan
pengerasan mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
- Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari
dengan menyemprotkan air atau mengenai dengan air pada permukaan
beton tersebut.
- Pemasangan Alat – Alat Di Dalam Beton
- Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan
seizin pengawas.
- Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat – alat di dalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya harus menurut petunjuk – petunjuk
pengawas.
PASAL 2
PEKERJAAN PASANGAN DINDING HEBEL /BATA PRESS
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas.
2.2. Persyaratan Bahan
e. Batu Bata Ringan
Bata Ringan yang digunakan berasal dari sumber lokal dengan pabrik yang
menerapkan sistem manajemen lingkungan (ISO 14001), ex : Kalla Beton
bata ringan yang akan digunakan harus baru dengan tebal 10 cm (10 cm x
20 cm x 60 cm), density : 550 – 600 kg/ m3 dan kuat tekan 4 N/mm2, baik
atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam SNI 8640-2018,
berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui Direksi.
Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan
tebal dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
f. Perekat Bata Ringan
Spesi/ Adukan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai
dengan rekomendasi dari pembuat bata ringan, menggunakan mortar siap
pakai.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
43
(RKS)
g. Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang dapat
diminum) dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam garam
dan bahan-bahan lain yang dapat merusak beton/tulangan baja.
2.3. Langkah Pelaksanaan
a. Bersihkan dasar permukaan lokasi pemasangan bata ringan dari debu,
kotoran, minyak, setelah itu beri air pada lokasi tersebut
b. Sebelum pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan bata ringan
yang akan dipasang.
c. Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga
dapat melekat dengan sempurna.
d. Lakukan pemasangan bata ringan secara manual sebagaimana umumnya
dengan tebal speci yang dianjurkan ±3mm dengan roskam gerigi, untuk
bagian bawah joint lantai dan atas join slab menggunakan mortar siap pakai.
e. Pemasangan bata ringan tersebut harus lurus dan rata, tahap pertama
setinggi 7 lapis dengan spesi dasar 3 cm dan diikuti dengan cor kolom praktis.
Setelah tahap pertama selesai biarkan pasangan bata ringan tersebut
mengering lebih kurang 3 jam. Setelah itu baru dilanjutkan hingga tinggi yang
ditentukan. Beri ring balk/balok gantung bila tinggi bata ringan tersebut
mencapai 2,4 – 2,5 meter. Pemberian angkur untuk pasangan bata ringan ini
umumnya dilakukan setiap 3-5 baris terpasang.
f. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan untuk perancah sama sekali
tidak diperkenankan.
g. Pasangan tembok bata ringan harus dipasang dengan hubungan (verband)
yang baik tegak lurus siku dan rata. Pemasangan dinding bata dilakukan
bertahap, setiap tahap maximum 1 meter tinggi per harinya,. Bidang dinding
bata tebal ½ batu yang luasnya maksimal 12 m2 harus ditambahkan kolom
dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan
pokok 4 diameter minimal 12 mm.beugel diameter 8.
h. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm,
kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
i. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua melebihi dari 5%. Bata
yang patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
j. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
k. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan
tersebut setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
PASAL 3
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
44
(RKS)
3.1. Pekerjaan Plesteran Dinding
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding
bangunan (yang terdiri dari pasangan dinding hebel, batu bata, dan
Beton), yang dinyatakan dalam gambar.
3.1.2. Persyaratan Bahan
a. Pasir pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran,
baik dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang,
garam./basa dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam SNI
03-6820-2002.
b. Semen
Untuk bahan plesteran dan acian yang menggunakan dinding Hebel
menggunakan mortar siap pakai/ semen instan yang berasal dari 1
jenis pabrik/ merk dengan bahan acian, ex : kalla beton.
Untuk bahan plesteran dan acian lainnya yang menggunakan
campuran semen dan agregat halus.
c. Air harus harus air bersih dan tidak boleh mengandung minyak, asam,
alkohol, garam garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak
plesteran dinding.
3.1.3. Langkah Pelaksanaan
a. Seluruh dinding dari pasangan bata dengan campuran adukan 1 PC :
4 pasir pasang, kecuali pasangan bata semen trasram.
b. Untuk dinding kedap air pada pasangan batu bata dengan campuran
adukan 1 PC : 3 pasir pasang.
c. Untuk pekerjaan pasangan dinding hebel dan beton menggunakan
mortar siap pakai dengan campuran yang disesuaikan dengan
pesyaratan bahan tersebut.
d. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang
mengganggu.
Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan
dari sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih
dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau
form tie harus tertutup aduk plester.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya
pemasangan instalasi listrik dan plumbing dan seluruh bagian yang
akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang
dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok
sedalam 10 mm dan dibersihkan.
e. Pemasangan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
45
(RKS)
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang
plesteran dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi
kelos – kelos sementara dari kayu/bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk
patokan kerataan bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai
rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam
plesteran.
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila
pasangan akan dilapis dengan bahan lain.
f. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian
pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan
dalam Gambar Kerja.
g. Ketebalan Plesteran.
Tebal plesteran 10–25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam
-
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/ Direksi.
Jika ketebalan melebihi 1,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada
bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung
-
atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2
meter, jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
h. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh
-
sehingga plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang
bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah plesteran
berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan,
-
Kontraktor harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci
dengan air sampai jenuh, sekurang–kurangnya dua kali setiap
harinya.
i. Pemeriksaan dan Pengujian.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
-
plesteran/acian harus dibongkar kembali dan diperbaki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Direksi/ dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan
-
sebelum plesteran/acian berumur lebih dari 2 minggu.
3.2. Pekerjaan Dinding Keramik/ Granit
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
46
(RKS)
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
-
dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan
yang bermutu baik.
Pekerjaan dinding pelapis dinding ini meliputi pekerjaan dinding
-
batu lokal/keramik/ granit yang meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
MK/Konsultan Perencana.
3.2.2. Syarat- Syarat Bahan
- Dinding Keramik yang digunakan :
- Jenis : Granite Tile, seri Cementum ex Niro
granite atau setara.
- Ukuran : 30 x 60 cm atau sesuai gambar
perencanaan maupun shop
drawing.
- Finishing Permukaan : Matt
- Ketebalan : Minimum 6 mm.
- Bahan Pengisi siar : Grout semen warna
- Bahan Perekat : Adukan 1 PC : 3 Pasir ditambahkan
perekat.
- Warna/texture : Putih atau Ditentukan kemudian.
Keramik dinding yang digunakan adalah kualitas baik dan sesuai
-
dengan gambar kerja dan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Pengawas.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
-
diserahkan contohnya kepada Direksi/ Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus menyediakan material keramik cadangan untuk
-
perawatan disertai dengan type dan lokasi pemasangannya.
3.2.3. Lingkup Pelaksanaan
Pada permukaan dinding beton/bata ringan yang ada, pelapis
-
dinding dapat langsung diletakkan, dengan menggunakan perekat
spesi 1 PC : 3 Pasir, diaduk baik memakai larutan supercement,
jumlah pemakaian adalah 10 % dari berat semen yang dipakai
dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat
khusus, dengan memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan
dinding seperti tertera pada gambar.
Pelapis dinding yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
-
baik, warna, motif tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompak
atau cacat lainnya.
Pemotongan pelapis dinding batu lokal/keramik/Granit harus
-
menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk
pabrik.
Sebelum pelapis dinding batu lokal/keramik/Granit dipasang,
-
terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
Pola pelapis dinding batu lokal/keramik/Granit harus
-
memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang akan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
47
(RKS)
terpasang di dinding : Exhaust fan, panel, stop kontak, lemari
gantung, stretcherguard dan lain-lain yang tertera di dalam gambar.
Pengaturan pola warna pelapis dinding batu lokal/keramik/Granit
-
sesuai gambar dan harus disetujui oleh Konsultan MK.
Ketinggian peil tepi atas pola pelapis dinding batu lokal/keramik/Granit
-
disesuaikan gambar.
Awal pemasangan pelapis dinding batu lokal/keramik/Granit pada
-
dinding dan ke mana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Konsultan MK/Konsultan
Perencana sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
Bidang dinding pelapis dinding batu lokal/keramik/Granit harus benar-
-
benar rata, garis-garis siar harus benar- benar lurus. Siar arah
horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
pelapis dinding batu lokal/keramik/Granit harus disusun menurut
-
garis-garis lurus dengan siar 4-5 mm setiap perpotongan siar harus
membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan
bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti
yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan
ditentukan kemudian.
Pembersihan permukaan pelapis dinding batu lokal/keramik/Granit
-
dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan dengan
menggunakan cairan pembersih untuk keramik seperti “Forstex”
buatan Yuri atau sejenis.
Nat-nat pada pemasangan pelapis dinding batu lokal/keramik/Granit
-
harus diisi dengan bahan grout semen warna.
3.3. Pekerjaan Dinding Partisi Kaca
3.3.1. Lingkup Pekerjaan
Berkaitan dengan dinding partisi termasuk didalamnya alat bantu, tenaga,
bahanbahan dan perlengkapan lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan tersebut sebagaimana ditunjukan dalam gambar dan
spesifikasi teknis.
3.3.2. Persyaratan Bahan
Rangka partisi menggunakan bahan alumunium framing system
-
produk dalam negeri setara, yang persyaratan selanjutnya sama
dengan persyaratan pekerjaan pintu dan jendela rangka alumunium.
Komponen pengikat (paku, sekrup, angkur) disesuaikan dengan
-
rekomendasi pabrik pembuat rangka dan panel partisi.
Panel partisi menggunakan material kaca. Kaca yang digunakan tipe
-
clear dan tempered dengan ukuran 5 – 12 mm
3.3.3. Syarat- Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh bahan yang akan
-
digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Perencana.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
48
(RKS)
Sebelum pekerjaan dilakukan Kontraktor wajib mengadakan
-
pemeriksaan,
pengukuran dilapangan agar mendapat ukuran yang tepat dengan
-
keadaan dilapangan.
Kekuatan konstruksi dan rangka partisi harus sesuai gambar dan
-
petunjuk dari Konsultan Pengawas/Perencana.
Untuk pekerjaan kaca harus sesuai dan mengikuti persyaratan pada
-
“bab 4 pekerjaan arsitektur pasal 8.
Pasangan dinding panel partisi harus lurus horizontal/waterpass,
-
permukaan dinding partisi arah vertikal harus lot dan rata tidak
bergelombang.
Sudut-sudut dinding harus 90° dan garis pertemuan bidang-bidang
-
pada sudutnya harus lurus dan presisi.
Untuk mendapatkan penyelesaian sudut yang sempurna dan kuat
-
terhadap benturan, disarankan untuk memasang pengaman sudut
(corner bead) di setiap pertemuan sudutnya.
Jika pada dinding partisi terdapat bukaan jendela atau pintu, maka
-
buatlah potongan lembaran “bentuk C” atau “bentuk L” yang
bertujuan untuk menghindari keretakan pada sambungan saat
proses finishing akhir dan akibat getaran yang terjadi ketika
membuka atau menutup pintu atau jendela.
Apabila bentangan yang akan dibuat dinsing partisi terlalu besar,
-
maka harus dibuat sambungan muai, yang berguna untuk
meminimalkan dampak apabila terjadi pergerakan-pergerakan pada
bangunan.
PASAL 4
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
4. 1. Pekerjaan Sub Lantai/ Rabat Beton
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
yang baik.
Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang
-
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing.
4.1.2. Persyaratan Bahan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan-
-
persyaratan yang berlaku seperti SNI 03-6861.1-2002.
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
-
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK untuk disetujui.
Penggunaan Semen yang digunakan harus berasal dari pabrik yang
-
menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (bersertifikar ISO
14001).
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
49
(RKS)
4.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kualitas mutu untuk rabat beton adalah K-100 atau fc. 2.4 Mpa.
-
Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan
-
dipasang sub-lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan
permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung
tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbris.
Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan
-
permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun
bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum 10 cm atau
sesuai gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh
kepadatan yang maksimal.
Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan lantai kerja atau sub-lantai
-
setebal 5 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail
dengan campuran 1 PC : 3 pasir : 5 koral.
Untuk pasangan di atas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton
-
diberi lapisan plester (screed) campuran 1 PC : 2 pasir setebal
minimum 2 cm dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama di
daerah basah dan teras.
Lantai kerja atau sub lantai beton tumbuk di atas lantai dasar
-
permukaannya harus dibuat benar-benar rata, dengan
memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan teras.
4. 2. Pekerjaan Lantai Keramik/Granit
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
yang baik.
Pasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
-
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing
tangga.
4.2.2. Syarat- Syarat Bahan
- Lantai Keramik pada WC/Km yang digunakan
- Jenis : KeramikTile
- Ukuran : 30 x 30 cm, ex Mulia atau Asia Tile
- Finishing Permukaan : Unpolished/ Kasar
- Ketebalan : Minimum 6 mm.
- Bahan Pengisi siar : Grout semen warna
- Bahan Perekat : Adukan 1 PC : 3 Pasir ditambahkan
perekat.
- Warna/texture : Ditentukan kemudian.
- Lantai Granit yang digunakan :
- Jenis : Granit Tile
- Ukuran : 60 x 60 cm, ex Niro Granite seri Estilo
- Finishing Permukaan : Unpolished/ Kasar
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
50
(RKS)
- Ketebalan : Minimum 6 mm.
- Bahan Pengisi siar : Grout semen warna
- Bahan Perekat : Adukan 1 PC : 3 Pasir ditambahkan
perekat.
- Warna/texture : Ditentukan kemudian.
Semen Portland, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
-
ditentukan pada pasal “beton bertulang”.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan
-
ASTM dan SNI ISO 13006-2010.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
-
diserahkan contohnya dan disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus menyediakan material keramik cadangan untuk
-
perawatan disertai dengan type dan lokasi pemasangannya.
4.2.3. Lingkup Pelaksanaan
Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
-
drawing mengenai pola keramik.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
-
dan bernoda.
Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
-
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang
-
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan
memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
Adukan pasangan/ pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir
-
pasang dengan tebal maksimum 5 mm dan ditambah bahan perekat
seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni
dan ditambah bahan perekat.
Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar),
-
harus sama lebarnya, maksimum 3 mm yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebaran sama dalamnya untuk siar-siar
yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan
-
seperti yang telah disyaratkan diatas, warna keramik yang akan
dipasang.
Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa hingga :
-
Seluruh bagian di bawah ubin terisi penuh dengan mortar spesi
hingga tidak terdapat rongga udara terjebak di bawah ubin.
Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air,
kecuali untuk bagian-bagian lantai pada daerah basah yang
dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring sempurna
yang dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang-lubang lantai
(avour).
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
-
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
51
(RKS)
Setiap pemasangan keramik keramik seluas 8 m2 harus diberi celah
-
mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang
penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan
dari Konsultan Pengawas.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban lain
-
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
Jika terdapat pemasangan keramik lantai yang tidak sesuai dengan
-
spesifikasi teknis ini, maka Kontraktor bertanggung jawab mengganti
dan memperbaiki dengan biaya dibebankan oleh kontraktor sendiri.
PASAL 5
PEKERJAAN PLAFON
5. 1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material,
-
peralatan, dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka plafon, penutup plafon beserta
-
aksesorisnya serta penempatan lubang- lubang untuk titik lampu yang
diperlukan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
5. 2. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dikirimkan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum
-
pekerjaan dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai
-
jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara
penyambungan, cara febrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang
diperlukan.
c. Ketidaksesuaian.
- Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah
maupun pemasangan dan lainnya.
- Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang
atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor
wajib menggantinya dengan yang sesuai.
- Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
5. 3. Syarat- Syarat Bahan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
52
(RKS)
Semua rangka plafon menggunakan hollow galvalume uk 4/4 cm dan 2/4 cm
-
tebal min 1.2 mm, setara merk TASO.
Untuk penutup plafon terdiri dari beberapa material sebagai berikut :
-
Papan gypsum board tebal 9 mm 1200x2400, yang setara dengan merk
-
Jayaboard, knauff dan lainnya.
List plafond yang menggunakan gypsum board 9 mm tinggi 7 cm.
-
Komponen pengikat (paku, sekrup, angkur) disesuaikan dengan
-
rekomendasi pabrik pembuat rangka dan panel plafond.
Komponen penutup dan perekat menggunakan sealtape dan kompon/
-
dempul khusus.
5. 4. Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pemasangan plafond Kontraktor telah mempertimbangkan hal-hal
-
yang berkaitan dengan pekerjaan lain yang bergabung dalam kegiatan ini
(misalnya; elektrikal/ titip lampu, mekanikal, Plumbing dan lain sebagainya).
Sebelum memulai pemasangan plafond, Kontraktor harus memeriksa
-
rangka plafond agar benar-benar sesuai dengan ketinggian yang
dikehendaki dan ukuran-ukuran sesuai dengan gambar.
Semua bagian-bagian rangka plafond harus menyambung dengan seksama
-
dan secara keseluruhan membentuk struktur yang kokoh. Adapun jarak
rangka plafon adalah 60 cm x 60 cm atau sesuai dengan modul rangka
plafon tersebut.
Untuk menjaga rangka langit-langit dari lendutan, setiap luas 6 m²
-
minimal harus dipasang besi/batang penggantung yang telah disediakan
untuk maksud itu. Balok rangka langit-langit yang lekat ke tembok harus
diperkuat dengan baut/angker yang ditanam dalam tembok/beton.Hasil
pemasangan harus merupakan bidang yang rata, tidak melengkung dan
tidak bergerak/ bergoyang.
Rangka plafond harus dipasang secara sempurna, lurus dan rata sesuai
-
dengan petunjuk pabriknya.
Lembaran plafon dipasang pada rangka plafond dengan kuat, baik dan rata.
-
Sambungan antara panel-panel gypsum ditutup dengan sealtape yang
-
khusus untuk pekerjaan tersebut dan kemudian didempul hingga halus,
demikian pula lubang-lubang bekas baut ditutup dengan dempul hingga
halus dan rata, lalu diamplas sehingga tidak terlihat sambuangan diantara
sudut – sudut gypsum setelah itu dilakukan pengecatan plafon tersebut.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalaman
-
dan harus dilaksanakan sesuai pekerjaan pabriknya.
Untuk pekerjaan pemasangan plafon membrane harus dikerjakan oleh
-
tenaga ahli yang berasal dari pabrik produk plafon membrane tersebut.
PASAL 6
PEKERJAAN ATAP SELASAR
6.1. Lingkup Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
53
(RKS)
- Pekerjaan atap terdiri pekerjaan penutup atap menggunakan atap solartuff flat
pada yang ditempatkan pada selasar bangunan utama dan juga termasuk
rangka atap.
- Pekerjaan atap ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan perlengkapan dan hal lainnya sehingga
pekerjaan ini didapat hasil yang baik.
6.2. Syarat- Syarat Bahan
- Khusus untuk Atap Transparan, menggunakan rangka atap dari besi Hollow
galvanis yaitu :
- Rangka Hollow 4x8 cm tebal 1.2 mm
- Material penutup atap
- Atap Transparan Menggunakan Atap merek Solar Tuff seri Polycarbonate
Plat uk. 1 m x 1.22 m x 0.3 mm
6.3. Pelaksanaan Pekerjaan
- Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman sesuai
rekomendasi produsen pembuat bahan penutup atap, dan dengan standard
pengerjaan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas proyek.
- Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
- Semua detail pertemuan harus rata dan bersih dari cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
- Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan
persyaratan teknis yang benar.
- Pemasangan atap harus tepat dan rapi sesuai dipersyaratkan pabrik pembuat
dan sesuai gambar rancangan pelaksanaan.
- Apabila terdapat bagian yang tidak rata dari pemasangan rangka atap maka
penutup atap tersebut tidak diperkenankan untuk dipasang.
- Penutup atap harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah
menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
- Pemasangan atap ini harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka atap
sehingga sesuai dengan gambar kerja atau sesuai dengan petunjuk
Direksi/Pengawas.
- Setiap kali selesai pemasangan penutup atap dalam 1 hari, Kontraktor harus
membersihkan permukaan bidang atap yang sudah terpasang dari semua
kotoran sisa pelaksanaan pekerjaan maupun dari kotoran-kotoran lain yang
melekat.
PASAL 7
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
7.1. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Aluminium
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
54
(RKS)
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan
-
material, peralatan, dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen aluminium, jendela aluminium,
-
pintu aluminium seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
7.1.2. Persyaratan Bahan
Bahan : Dari bahan aluminium framing system, buatan ex
-
Alexindo, YKK atau setara.
Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui
-
Perencana/Pengawas.
Warna profil : disesuaikan yang ditunjukkan dalam gambar.
-
Lebar profil : Kusen tebal minimal 1,3 mm, profil daun jendela
-
dan daun pintu disesuaikan dengan produk yang
ada atau pemakaian lebar bahan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm.
-
Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
-
syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
-
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
-
test, minimum 100 kg/m².
Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m³/hr dan terhadap
-
tekanan air 15 kg/m² yang harus disertai hasil test.
Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
-
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
-
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil
harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama.
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus
-
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai
untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm
Untuk diagonal 2 mm.
- Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather
-
strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan
dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-
angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
55
(RKS)
2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron
sehingga dapat bergeser.
Bahan finishing
-
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang
jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish
seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
7.1.3. Langkah Pelaksanaan
- Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus
diserahkan terlebih dahulu kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
disetujui sebelum digunakan di lokasi proyek.
Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
-
gambar- gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
aluminum yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain).
Prioritas proses harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai dengan
-
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana
atau Direksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kwalitas, bentuk dan
ukuran.
Semua frame/ kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
-
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium
-
beserta kaca harus dilaksanakan oleh kontraktor alumunium yang ahli
dalam bidangnya.
Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen
-
alumunium harus dilakukan di pabrik secara masimal dan dilapangan
tinggal pasang.
Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
-
sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Angkur-angkur untuk rangka/
kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
-
karat/ stainless steel, sedemikian rupa, sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap
air sebesar 1000 kg/ cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen
aluminium harus ditutup oleh sealant.
Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-
-
kemungkinan sebagai berikut :
Dapat menjadi kusen kaca mati (tidak bisa dibuka tutup).
-
Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
-
Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
-
Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan
-
di atas.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
56
(RKS)
Sekeliling tepi kusen yang berbatasan dengan dinding harus diberi
-
backer rod dan sealant untuk kekedapan terhadap air dan suara.
Pemasangan engsel pada kusen alumunium harus diberi tambahan
-
klos-klos kayu di bagian dalam profil kusen alumunium sebagai
perkuatan.
Semua detail pertemuan harus runcing, halus dan rata bersih dari
-
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila
-
kusen telah terpasang maka kusen tersebut harus dilindungi agar
kusen tetap terjamin kebersihannya.
Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10-
-
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen
-
aluminium akan kontak dengan tembaga atau lainnya, maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium
untuk menghindari kontak korosi.
7.1.4. Garansi (Jaminan)
Kontraktor wajib memberikan garansi bahan selama 2 tahun. dan
-
garansi pemasangan selama 5 tahun, terhitung sejak selesainya masa
perawatan.
Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat
-
pewarnaan akibat dari proses powdercoating yang tidak sempurna dan
lain-lain, sedang garansi pemasangan sebagai perlindungan
kemungkinan terjadinya kebocoran udara & air akibat dari aplikasi
yang tidak sempurna.
7.2. Pekerjaan Fix Glass – Frameless Glass
7.2.1. Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi seluruh pintu yang menggunakan frameless glass
antara lain pintu utama dan lainnya seperti yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam gambar.
7.2.2. Syarat-syarat Bahan
Kaca tempered tebal minimal 12 mm sesuai dengan gambar kerja.
7.2.3. Syarat- Syarat Pelaksanaan
- Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing
kepada Konsultan Pengawas/Perencana untuk diperiksa. Shop
Drawings tersebut minimal harus memperlihatkan detail-detail
pemasangan serta deskripsi bahan dan accessories yang dipakai.
Gambar-gambar tersebut harus dibuat dalam skala yang cukup besar,
untuk memudahkan pemeriksaan.
- Kerjakan dengan baik sesuai dengan syarat- syarat yang berlaku.
Buatkan sudut siku yang tepat kokoh dan kuat dalam ketebalan pintu
seperti yang telah direncanakan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
57
(RKS)
- Pasangkan rangka pintu sesuai dengan persyaratan yang berlaku
untuk kebutuhan setiap jenis pintu.
- Pehatikan ukuran tinggi, lebar, dan ketebalan pintu untuk mendapat
hasil pekerjaan yang tepat.
- Daun pintu harus terpasang dengan sempurna, hubungan sudut harus
benar-benar 90 derajat.
- Bila ada daun pintu yang melintir pada saat dibuka atau ditutup dan/
atau ada bidang permukaan pintu yang tidak rata, maka pintu harus
dibongkar dan diganti dengan yang baik/ memenuhi syarat
pembongkaran dan penggantian adalah atas bebas Kontraktor.
7.3. Pekerjaan Daun Pintu Rangka Kayu Lapis HPL + Kaca
7.3.1. Lingkup Pekerjaan.
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
-
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
Meliputi pengadaan dan pelaksanaan pemasangan pintu yang lengkap
-
sesuai dengan kebutuhan/ memenuhi dokumen kontrak.
7.3.2. Syarat-syarat Bahan
- Bahan rangka kayu & Panil Pintu
- Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan SNI 7973
-2013 atau versi terbaru dan persyaratan lain yang harus tertulis
dalam pasal material kayu.
- Jenis kayu dan multipleks yang digunakan harus berasal dari pabrik
yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (mempunyai
sertifikat 14001) dan memiliki sertifikat atau aspek legal
- Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus kering dengan permukaan
rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat
lainnya.
- Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12 %-14%.
- Untuk rangka kayu yang dipakai setara kayu dengan mutu baik,
keawetan kelas 1 dan kelas kuat I-II. Ukuran daun pintu yang tertera
dalam gambar adalan ukuran jadi.
- Tebal rangka kayu daun pintu minimum 3,20 cm.
- Tidak terdapat perekat dan/ atau pelapis dengan zat pencemar
berbahaya seperti VOC.
Bahan perekat : Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu
baik dan tidak mengandung zat pencemar berbahaya.
Bahan panil daun pintu
- Multiplek ketebalan 4 mm produk dalam negeri merek ex Palem,
yang telah disetujui oleh Perencana/Pengawas.
- List akhiran daun pintu digunakan kayu kamper Samarinda
finishing melamik, warna ditentukan kemudian.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
58
(RKS)
- Bahan penutup Panil adalah High Pressure Laminate (HPL)
tebal 4 mm.
- Bahan Kaca pada panil Pintu adalah Kaca buram dengan tebal
min. 6 mm.
7.3.3. Lingkup Pelaksanaan
- Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar- gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
(mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil pintu yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan
-
tidak cacat sedikitpun dan sesuai dengan SNI. Kontraktor harus
mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Direksi sebelum perlengkapan tersebut di pasang.
Pasangkan rangka pintu sesuai dengan persyaratan yang berlaku
-
untuk kebutuhan setiap jenis pintu.
Daun pintu harus terpasang dengan sempurna, hubungan sudut harus
-
benar-benar 90 derajat.
Bila ada daun pintu yang melintir pada saat dibuka atau ditutup dan/
-
atau ada bidang permukaan pintu yang tidak rata, maka pintu harus
dibongkar dan diganti dengan yang baik/ memenuhi syarat
pembongkaran dan penggantian adalah atas bebas Kontraktor.
Daun pintu rangka kayu lapis HPL yang dipasang pada rangka kayu
-
adalah dengan cara lem, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus
menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Perencana/Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak. Khususnya untuk HPL direkatkan dengan
lem pada permukaan bidang multiplek (4 mm) yang telah dipasang
pada kerangka daun pintu, keretakan ini harus dilakukan dengan press
di work shop.
Pada bagian daun pintu rangka kayu lapis HPL, harus dipasang rata,
-
tidak bergelombang dan merekat dengan sempurna.
Permukaan multiplek tidak boleh berlubang dan ditutup dempul
-
Bilamana terjadi bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi
-
mengkerut atau bengkok, atau kelihatan ada cacat- cacat lainnya pada
pekerjaan halus atau kasar sebelum masa pemeliharaan berakhir,
maka pekerjaan yang cacat tersebut harus dibongkar dan diganti
hingga Tim Teknis / merasa puas dan pekerjaan lain yang terganggu
akibat pembongkaran tersebut harus diperbaiki atas biaya Kontraktor.
Setelah pemasangan atau finishing selesai, berikan perlindungan atas
-
seluruh permukaan pekerjaan agar dapat terhindar dari kemungkinan
pengaruh atau kerusakan- kerusakan yang diakibatkan aktifitas
pekerjaan lain.
Pengamanan ini sepenuhnya dibawah tanggung jawab dan atas beban
-
kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
59
(RKS)
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
60
(RKS)
7.4. Pekerjaan Kusen dan Pintu Besi/Harmonika
7.4.1. Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu Besi meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam detail gambar.
7.4.2. Persyaratan Bahan
- Bahan besi dengan bahan yang digunakan produk dalam negeri.
- Ukuran pintu sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
- Kusen terbuat dari plat baja tebal 3 mm, bagian bawah diperkuat
dengan door sill yang terbuat dari baja siku, setelah kusen terpasang
door sill dihilangkan.
- Daun pintu terbuat dari plat baja tebal 1,5mm dilengkapi dengan bibir
pintu dan diperkuat disisi dalam dengan baja profil pada bagian-bagian
tertentu dengan ketebalan 55 mm.
- Pintu dicat dengan cat seperti yang ditentukan pada pekerjaan
pengecatan, warna akan ditentukan kemudian oleh Konsultan.
- Semua bahan cat harus berasal dari pabrik yang menerapkan ”Sistem
Manajemen Lingkungan (ISO 14001).
- Cat yang digunakan tidak mengandung zat pencemar seperti:
methilene chloride (dhicloromethane), arsenic, hexavalent chromium,
N-hexane, trichloroethylene (TCE), formaldehyde, TDCP/TCEP
(chlorinated penjinak api), BPA (bisphenol A), phthalates, VOC
berkadar tinggi, dan lain-lain.
- material logam/ besi menggunakan pelapis cat tahan karat yang tidak
mengandung zat pencemar berbahaya.
- Pintu yang dipakai kualitas pabrikasi atau setara. Pintu yang dipakai
buatan BOSTINCO, LION atau setara.
- Bagian baja diberi lapisan phospating sebagai perawatan anti karat,
kemudian sebelum dicat duco pintu dan daun pintu besi dicat dengan
cat dasar.
- Pemasangan/penyetelan pintu harus menurut petunjuk atau dibawah
pengawasan pabrik pembuat, dilaksanakan dengan hati-hati sehingga
tidak merusak finishing disekitarnya.
7.4.3. Syarat- Syarat Pelaksanaan
Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing
kepada Konsultan Pengawas/Perencana untuk diperiksa. Shop Drawing
tersebut minimal harus memperlihatkan detail-detail pemasangan serta
deskripsi bahan dan accessories yang dipakai. Gambar-gambar tersebut
harus dibuat dalam skala yang cukup besar, untuk memudahkan
pemeriksaan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
61
(RKS)
PASAL 8
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
8. 1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material,
-
peralatan, dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
Meliputi fabrikasi dan instalasi seluruh penggunaan kaca pada jendela dan
-
bouvenlight yang dinyatakan dalam gambar menggunakan bahan kaca.
8. 2. Syarat- Syarat Bahan
Kaca polos dan kaca tempered harus merupakan lembaran kaca bening jenis
-
clear float glass yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari
kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047-2005.
Ukuran dan ketebalan kaca tempered dan cleared adalah 5 – 12 mm, merk
-
Asahimas atau setara dan sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Kaca yang digunakan menggunakan Seluruh material yang akan digunakan
-
harus mendapatkan persetujuan oleh pihak Direksi/ Konsultan pengawas
sebelum digunakan di proyek.
8. 3. Langkah Pelaksanaan
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
-
dan syarat pekerjaan.
Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian, sehingga diharapkan
-
dikerjakan oleh tukang yang ahli dalam bidangnya.
Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
-
Pengawas, bahan yang telah tepasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda- tanda tidak boleh
menggunakan kapur. tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem aci.
Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat
-
pemotong kaca khusus.
Pemotongan kaca harus disesuaikan rangka, minimal 10 mm masuk kedalam
-
alur kaca pada kusen.
Pembersihan kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
-
menggunakan cairan pembersih kaca .
Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui
-
kusen, harus diisi dengan lem silikon, warna transparant cara pemasangan
dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang
dikeluarkan pabrik.
Kaca harus tepasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
-
retak dan pecah pada sealant tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
62
(RKS)
PASAL 9
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat
penggantung dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
9.2. Prosedur Umum
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan
pengunci yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui, sebelum dibawa ke lokasi proyek.
b. Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang
sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
9.3. Syarat- Syarat Bahan
- Semua pintu menggunakan jenis kunci silinder lock, dengan merk Dekkson
atau setara.
- Untuk Pintu Frameless glass menggunakan handel berbahan stainless steel
khusus pintu kaca.
- Untuk Pintu shaft menggunakan handel khusus pintu shaft, merek Dekkson.
- Semua kunci-kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Pemberi
Tugas/ Manajemen Konstruksi, menggunakan kunci merk Dekson atau
setara.
- Engsel.
- Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu merk
Dekson atau setara atau ditentukan kemudian
- Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat
daun pintu, tiap engsel memikul minimun 20 kg.
- Untuk pintu frameless glass menggunakan engsel khusus pintu kaca (patch
fitting terdiri dari PT10, PT20, PT.21, PT.24 dan US10) , dipasang dengan
baik pada lantai dan balok, sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya,
dipasang sesuai dengan gambar untuk itu, menggunakan merek Dorma
atau setara.
- Untuk jendela digunakan engsel jendela casement merk Dekkson, atau
setara.
- Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel khusus untuk keperluan masing-
masing pintu, tiap engsel mampu memikul maksimal 60 kg atau
disesuaikan dengan berat pintu.
- Door Closer dan Door Stopper
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
63
(RKS)
- Untuk seluruh daun pintu panil-panil dan daun pintu ruang tertentu
menggunakan Door Closer merek Dekson atau setara, warna akan
ditentukan oleh Perencana. Door Closer harus terpasang dengan baik dan
merekat dengan kuat pada batang kusen dan daun pintu, dan disetel
sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup rapat kusen pintu.
- Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door stopper merek
Dekson atau setara. Door stopper dipasang dengan baik pada lantai
dengan sekrup pintu kecuali pintu-pintu toilet, pintu masuk utama dan pintu-
pintu besi.
- Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless
steel hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.
9.4. Langkah Pelaksanaan.
- Umum
- Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai
dengan persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
- Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
- Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
engsel.
- Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci,
hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC.
- Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu
dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca.
- Pemasangan Pintu.
- Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel
bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah
dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
- Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari
permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua
engsel tersebut.
- Penarik pintu (handle/full handle) dipasang sesuai posisi lock case.
- Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus
rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh
Konsultan Pengawas/Perencana. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
- Door stopper dipasang pada dinding atas, letaknya diatur agar daun pintu
dan kunci tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka.
- Door holder di atas daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu.
Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet
holder akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder
dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door closer type
hold open.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
64
(RKS)
- Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
- Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
- Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan.
- Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-
detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar
dokumen kontrak, sesuai dengan standar spesifikasi pabrik.
- Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh
Konsultan Pengawas/Perencana/ Konsultan Perencana.
- Pemasangan Jendela.
- Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen
dengan menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara
pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
Kerja.
- Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan
cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
- Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaaan jendela yang
diinginkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela
harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
PASAL 10
PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pengecatan memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar,
pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-
tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, plesteran
tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar
dan RKS.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat
dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat
akhir.
10.2. Prosedur Umum
a. Data Teknis dan Kartu Warna.
- Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat
yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
- Semua warna disesuaikan dengan gambar kerja serta ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam
suatu Skema Warna.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
65
(RKS)
- Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
10.3. Syarat- Syarat Bahan
a. Umum.
- Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau
Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya
harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
- Cat yang digunakan tidak mengandung zat pencemar seperti: methilene
chloride (dhicloromethane), arsenic, hexavalent chromium, N-hexane,
trichloroethylene (TCE), formaldehyde, TDCP/TCEP (chlorinated
penjinak api), BPA (bisphenol A), phthalates, VOC berkadar tinggi, dan
lain-lain.
- material logam/ besi menggunakan pelapis cat tahan karat yang tidak
mengandung zat pencemar berbahaya.
- Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara (ex.
Dulux/ Nippon Paint) :
- Water-based sealer untuk permukaan plesteran dan beton
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat
akhir berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang
setara (ex. Dulux/ Nippon Paint) :
- Easy Clean/ Emulsion untuk permukaan interior plesteran, beton, papan
gypsum dan
- Weathershield / Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran,
beton, papan gypsum.
- High quality, solved-based high quality gloss, finish untuk permukaan
interior plesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja..
10.4. Standard Pengerjaan (Mock Up).
- Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
66
(RKS)
- Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan
oleh Pemberi Tugas/Manajemen Konstruksi.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai
sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
10.5. Langkah Pelaksanaan
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas,
ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
- Pekerjaan Cat Dinding.
- Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/ atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
- Untuk dinding luar bangunan digunakan cat jenis Water Base Tipe
Weather Coat / setara merk Dulux/ Nippon Paint, sedangkan untuk
interior tipe Emulsion/ setara dengan merk Dulux/ Nippon Paint, dengan
lapisan dasar Plamur merk Dulux/ Nippon Paint / setara. Warna akan
ditentukan kemudian.
- Plamur yang digunakan adalah plamur tembok merk Dulux/ setara.
- Sebelum dinding di plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas.
- Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan
menggunakan roller.
- Lapisan pengecatan dinding terdiri dari 1 (satu) lapisan dasar yang
dilanjutkan dengan 2 (tiga) lapisan cat akhir dengan kekentalan cat.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap segala kotoran.
- Pekerjaan Cat Plafon.
- Yang termasuk dalam pekerjaan cat plafon adalah plafon gypsum, pelat
beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
67
(RKS)
- Cat yang digunakan merk Jotun atau setara. Warna akan ditentukan
setelah melakukan percobaan pengecatan.
- Plamur yang digunakan adalah plamur kayu.
- Selanjutnya semua metode/ prosedur sama dengan pengecatan dinding,
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan
plafon ini.
- Sambungan-sambungan gypsum harus diberi flexible sealant agar tidak
terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
- Pekerjaan Cat Besi.
- Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian
besi seperti pintu-pintu besi, rangka atap baja dan pekerjaan besi lain
ditentukan dalam gambar.
- Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Setelah
kering dan diamplas kembali, maka dicat 1 kali lapis. Setelah 16 jam
mengering baru lapisan akhir dicat 1 lapis.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak
ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
- Pekerjaan cat kayu
- Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah papan kayu dan/ atau
bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
- Cat yang digunakan adalah finishing Politur, setara Propan, warna
ditentukan Perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
- Bidang yang akan dicat diberi meni kayu, warna merah 1 lapis, kemudian
diplamuur dengan plamuur sampai lubang-lubang/ pori-pori terisi
sempurna.
- Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamuur diampelas besi halus dan
dibersihkan dari debu, kemudian dicat skurang-kurangnya 3 (tiga) kali
dengan menggunakan kuas.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, rata, tidak
ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap
pengotoran.
PASAL 11
PEKERJAAN WATERPROOFING
11.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi atap dak beton, daerah toilet, WC, serta
bagian-bagian yang dinyatakan dalam gambar.
11.2. Syarat- Syarat Bahan
Bahan yang digunakan adalah
- Untuk atap bangunan pelengkap menggunakan jenis menggunakan jenis
waterproofing coating terbuat dari dua komponen epoxy mortar A dan B,
setara SIKA. Pada waktu pelaksanaan komponen A dan B diaduk menjadi
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
68
(RKS)
satu bagian dan kemudian dipasang harus mengikuti petunjuk yang
dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
- Untuk bangunan gedung utama SATPAs menggunakan waterproofing
membrane yaitu
- bitumen polymer waterproofing membrane dengan tebal 4 mm, elastis 30
- 40 %.
- Material Prime coating ex. SIKA, FOSFROC, dll
- Untuk Screed Beton menggunakan material semen dan pasir dengan
perbandingan 1 PC : 3 PS.
11.3. Langkah Pelaksanaan
- Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman
(ahli dari pihak supplier) dan terlebih dahulu harus mengajukan “metode
pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
- Permukaan beton dimana produk waterproofing akan dipasang harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Halus, rata terbebas dari tonjolan tajam, rongga maksimum diameter 1 cm.
- Bersih dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak.
- Produk waterproofing tidak boleh dipasang pada suhu dibawah 5C.
- Untuk pekerjaan waterproofing membrane, sebagai berikut:
- Pekerjaan primer dilakukan sebelum pemasangan waterproofing
membrane bitumen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Alat yang digunakan untuk primer ialah menggunakan spray atau
roller.
- Pemasangan produk waterproofing harus menunggu sampai primer
kering, minimal 1 (satu) jam setelah pemasangan.
- Primer dilaksanakan hanya untuk area yang akan dilapisi
waterproofing pada hari yang sama.
- Lantai yang sudah diprimer harus sesegera mungkin dilapisi oleh
membrane bitumen, untuk menghindari debu/kotoran yang terbawa
oleh angin, dll.
- Lantai yang sudah terprimer tetapi belum dilapisi dengan membrane
bitumen dalam waktu 24 jam, harus diprimer ulang.
- Lantai yang sudah terprimer dan terkena hujan harus dikeringkan,
dibersihkan dari semua lumpur yang melekat, untuk kemudian
diprimer ulang.
- “Corner Detail” pada setiap sambungan bidang horisontal dan vertikal
harus diberi “filler” cement mortar, dan detail overlap sesuai dengan
standard drawing dari pabrikan.
- Joint pada seluruh “construction joint” dan “expansion joint” harus diberi
Waterstop.
- Pemasangan pada bidang horisontal harus dipasang sesuai dengan
kemiringan bidang permukaan, dari “low point” ke “high point” dengan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
69
(RKS)
overlap minimum 6.5 cm. Untuk bidang vertikal membrane dipasang
vertikal memanjang dengan panjang maksimum 2.5 m (misal, jika tinggi
dinding 3 m, maka tinggi membrane yang boleh sekaligus dipasang
adalah max. 2.5 m dan kemudian di overlap 0.5 m). Pada setiap
sambungan overlap, baik pada bidang horisontal maupun vertikal harus
diberi penguat mastic.
- Flood test, harus dilaksanakan dengan minimum ketinggian air 5 cm dan
minimum selama 24 jam.
- “Protection”, Waterproofing harus secepat mungkin dilindungi dengan
menggunakan Screed beton dengan tebal minium 2 cm, dengan
perbandingan 1 PC : 4 PS.
- Pekerjaan screed beton bata sebaiknya dilaksanakan oleh applicator
waterproofing itu sendiri apabila pihak Main Contractor ingin
melaksanakan pekerjaan tersebut pada saat pelaksanaan harus diawasi
oleh Supervisor dari applicator tersebut untuk meyakinkan tidak ada
benda tajam yang dapat merusak membrane bitumen.
- Proteksi dengan screed beton terhadap membrane bitumen harus
dilaksanakan pada hari yang sama pada waktu membrane dipasang atau
maksimal 24 jam setelah flood test.
- Untuk waterproofing coating, sebagai berikut:
- Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang akan dilapisi,
cara pelapisan, ketebalan pelapisan sampai dengan perlindungan
permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk yang
dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
- Permukaan harus dibersihkan dari debu, kotoran dan minyak dengan
menggunakan air bertekanan tinggi, termasuk juga bagian yang keropos
harus dipahat dan dicuci.
- Contraction joint harus dipahat dan diberikan special treatment sesuai
dengan ketentuan.
- Penyemprotan/pengkuasan dilakukan setelah tenggang waktu 15-30
menit sehingga tercapai ketentuan pemakaian bahan per meter persegi.
- Vandex Premix disemprotkan/dikuas di atas lapisan Vandex
Super.
- Permukaan bidang harus dilindungi terhadap hujan, matahari dan angin
dengan penutup plastik.
- Kelembaban harus tetap dipertahankan selama 6 hari dan jangka waktu
tersebut permukaan dinding harus disiram air.
11.4. Syarat-syarat Pelaksanaan :
- Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan.
- Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan
ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai gambar.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
70
(RKS)
- Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
- Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan
lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan
di suatu tempat dalam hal ada kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum
kelainan tersebut diselesaikan.
- Kondisi permukaan plat beton harus rata bersih dari air minyak & debu.
Dengan kondisi kering pertemuan sudut tidak ada yang tajam (90°).
- Pemasangan/pengaplikasian water proofing ini harus dikerjakan oleh
tenaga yang sudah berpengalaman yang direkomendasikan olehn pabrik
produsen material tersebut dan mengikuti segala aturan dan spesifikasi
teknis dari pihak produsen dari water proofing tersebut.
- Setelah pemasangan Kontraktor diwajibkan melaksanakan test rendam
selama 2x 24 jam. Apabila terjadi kebocoran harus segera dilakukan
perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari pihak produsen.
- Setelah kering maka kontraktor diperbolehkan malakukan pekerjaan
lainnya pada bagian plat tersebut sesuai dengan gambar kerja/pelaksanaan.
11.5. Pengujian Mutu Pekerjaan
- Kontraktor wajib untuk melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan
atas biaya Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas
permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.
- Pengetesan dilaksanakan dengan cara mengisikan air keatas bidang yang
akan diuji tersebut hingga mencapai ketinggian minimal 5 cm, kemudian
dilihat hasilnya selama 2 x 24 jam.
- Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Pengawas.
- Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
lainnya sebagai akibat dari kegagalan dari bahan /hasil pekerjaan yang
digunakan, selama 5 (lima) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki
segala jenis kerusakan yang terjadi
- Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar/diperbaiki akan menjadi
tanggungan Kontraktor.
11.6. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan
pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan secara cuma-cuma selama 10
(sepuluh) tahun berupa : Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s
Process Performance Warranty) dan Jaminan ketepatan aplikasi (Aplicator’s
Workmanship Warranty).
PASAL 12
PEKERJAAN PERLENGKAPAN ALAT- ALAT SANITAIR
12.1. Lingkup Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
71
(RKS)
Meliputi semua pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan
-
berhubungan untuk pekerjaan sanitasi sesuai dengan gambar kerja dan
RKS.
Khusus untuk fitting-fitting, stop kran dan perlengkapan sanitasi fixture
-
lainnya, kontraktor harus memberikan contoh sesuai yang ditentukan dalam
RKS untuk disetujui Direksi/ pengawas.
Pekerjaan perlengkapan sanitasi tidak dapat terlepas, dari pekerjaan
-
mekanikal plumbing.
12.2. Syarat- Syarat Bahan
Water Closet Jongkok dan Duduk
-
Bahan porselen, produk dalam negeri dengan kualitas baik, sesuai dengan
SNI 03-0797-2006, lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna
standard).
Kloset duduk dan jongkok merk American Standar type Newton
-
Urinal dari bahan porselen lengkap dengan kran dan peralatan lainnya, ex :
-
TOTO tipe U57M atau setara
Wastafel Bahan porselen, produk dalam negeri sesuai dengan SNI 03-0680-
-
1998, lengkap dengan faucet/ kran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna
standard), ex : TOTO seri LW893CJ atau setara
Fixture/ Aksesoris :
-
Floor drain dari bahan stainless steel, merk Onda
-
Jet washer/ Shower Spray dengan stop valve, ex : Onda
-
Kran dinding, ex : Onda atau setara
-
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak
-
cacat sedikitpun dan sesuai dengan SNI. Kontraktor harus mengajukan
contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi
sebelum perlengkapan tersebut di pasang.
12.3. Pelaksanaan Pekerjaan
- Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh
ahli pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus
dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
- Semua sambungan harus kedap air dan udara.
- Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan
sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan
Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
- Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
- Wastafel harus dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
- Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua
sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc :
2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan
sebidang dengan bidang lantai.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
72
(RKS)
- Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh Direksi/Manajemen
Konstruksi.
- Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
PASAL 13
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSIT PANEL (ORNAMEN EXTERIOR)
13.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi peralatan, bahan, alat bantu dan lainnya yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana ditunjukkan dalam gambar
dan spesifikasi teknis.
13.2. Syarat- Syarat Bahan
- Rangka besi hollow 40x40x2 mm dan besi siku 50x50x 4 mm dan profil besi
baja lainnya sebagai perkuatan panel partisi sesuai dengan gambar rencana
dan spesifikasi pabrik pembuat alumunium komposi panel yang persyaratan
selanjutnya sama dengan persyaratan pekerjaan logam non struktural.
- Material logam/ besi tersebut menggunakan pelapis cat tahan karat yang tidak
mengandung zat pencemar berbahaya.
- Alumunium komposit panel, setara GRH Goodsense, SEVEN
- Tipe yang digunakan adalah Alloy 1100
- Tebal material 4 mm
- Tebal Skin Aluminium : 0.2 mm
- Type coating : PVDF
- Skrup, baut terbuat dari galvanis dan stainles steel sesuai peruntukan
dan fungsinya, ukuran dan type dari skrup dan baut harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
- Untuk penutupan celah/grove harus dengan sealant yang
direkomendasikan pabrik untuk exterior jenis tahan asam dan ultra violet.
13.3. Lingkup Pelaksanaan
- Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh bahan yang akan digunakan
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
- Sebelum pekerjaan dilakukan Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan,
pengukuran di lapangan agar mendapat ukuran yang tepat dengan keadaan
di lapangan.
- Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan
- Aluminium Composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
satu macam saja.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
73
(RKS)
- Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
yang akurat , teliti dan tepat pada posisinya.
- Pelaksanaan pemasangan harus mengikuti gambar kerja yang sudah disetujui
oleh pihak direksi dan atau perwakilan.
- Setelah mempelajari gambar dilakukan pengecekan terhadap kondisi
lapangan untuk mengetahui kesesuaian antara dimensi yang ada di gambar
dengan dimensi pelaksanaan di lapangan.
- Untuk pemasangan rangka , pasang dahulu besi siku nya ( bracket ) dengan
posisi seperti pada gambar kerja sebagai dasar rangka panel.
- Untuk mengikat besi siku dengan dinding , digunakan dinabolt ø 10mm yang
sebelumnya sudah di bor di area balok struktur. Jarak antar dinabolt bisa
dilihat pada gambar kerja.
- Setelah itu , pasang rangka aluminium hollow / besi galvanis 38x38 untuk
landasan panel composit di setelah rangka besi siku.
- Posisi dan jarak rangka aluminium 38x38 di sesuaikan dengan gambar kerja.
- Lalu, untuk mengikat rangka aluminium dengan besi siku , digunakan mur baut
ø 10 mm yang sebelumnya sudah di bor.
- Rangka-rangka untuk panel composit harus diperiksa dengan teliti, harus
tegak lurus dan terpasang pada posisinya.
- Setelah semua rangka sudah benar pemasangan maupun posisinya, siapkan
panel composit yang sudah diukur dan dipotong sesuai ukuran pada gambar
kerja.
- Kekuatan konstruksi dan rangka panel harus sesuai gambar dan petunjuk
dari Konsultan dan rekomendasi pabrik pembuat.
- Pasangan dinding panel harus lurus horizontal/waterpass, permukaan
dinding panel arah vertikal harus lot dan rata tidak bergelombang.
- Pemotongan, bendung/tekukan, pembuatan celah, pembuatan lubang
harus lakukan di work shop dengan peralatan yang sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
- Penutupan sambungan harus rata dan tertutup sempurna dengan jarak
sesuai gambar perencanaan.
- Semua hubungan panel dengan material lain harus presisi dan rapi tidak ada
cacat.
PASAL 14
PEKERJAAN RAMP
14.1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Meliputi pekerjaan ramp untuk aksesibilitas pejalan kaki, barang dan difabel
atau seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
74
(RKS)
14.2. Persyaratan Pelaksanaan
- Untuk pekerjaan konstruksi ramp disesuaikan dengan gambar kerja dan
bahan- bahan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan yang ada di
dalamnya.
- Persyatan teknis untuk pekerjaan pembuatan ram sesuai dengan Permen PU
NO.14 tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung yaitu :
- Ram untuk Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan
Gedung di dalam Bangunan Gedung paling besar harus memiliki
kelandaian 6°, atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:10
sedangkan ram di luar Bangunan Gedung harus paling besar memiliki
kelandaian 5° atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:12.
- Lebar efektif ram tidak boleh kurang dari 95 cm tanpa tepi
pengaman/kanstin (low curb) dan 120 cm dengan tepi pengaman/kanstin
(low curb).
- Tepi pengaman (kanstin/low curb) paling rendah memiliki ketinggian 10 cm
yang berfungsi sebagai pemandu arah bagi penyandang disabilitas netra
dan penahan roda kursi roda agar tidak terperosok keluar ram.
- Permukaan datar awalan dan akhiran ram harus bertekstur, tidak licin,
dilengkapi dengan ubin peringatan dan paling sedikit memiliki panjang
permukaan yang sama dengan lebar ram yaitu 120 cm.
- Awalan/akhiran ram tidak disarankan berhadapan langsung dengan pintu
masuk/keluar Bangunan Gedung.
- Setiap ram dengan panjang 900 cm atau lebih harus dilengkapi dengan
permukaan datar (bordes) sebagai tempat beristirahat.
- Ram harus dilengkapi dengan 2 lapis pegangan rambat (handrail) yang
menerus di kedua sisi dengan ketinggian 65 cm untuk anak-anak dan 80
cm untuk orang dewasa.
- Pegangan rambat (handrail) harus memenuhi standar ergonomis yang
aman dan nyaman untuk digenggam serta bebas dari permukaan tajam
dan kasar.
- Dalam hal pegangan rambat (handrail) dipasang berhimpitan dengan
bidang dinding, jarak bebas antara dinding dengan pegangan rambat
paling sedikit 5 cm.
- Ram pada jalur pedestrian (curb ramp) memiliki lebar paling sedikit 120 cm
dengan kelandaian paling besar 6°.
- Ram dengan lebar lebih dari 220 cm harus dilengkapi dengan pegangan
rambat (handrail) tambahan di bagian tengah ram.
- Ram yang berfungsi sebagai koridor di antara tempat duduk misalnya pada
gedung pertunjukan, tidak harus menyediakan pegangan rambat
(handrail).
- Ram untuk pelayanan angkutan barang memiliki kelandaiapaling besar 10°
dengan lebar yang disesuaikan dengan fungsinya.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
75
(RKS)
PASAL 15
PEKERJAAN RAILING DIFABEL
15.1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Meliputi pekerjaan railing dilakukan pada ramp difabel atau seluruh detail
yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar.
15.2. Persyaratan Pelaksanaan
- Railing dari stainless stell tebal 1.2 mm diameter 2 inch. Bentuk / ukuran
sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Bahan besi dan stainless steel
harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SNI atau peraturan
yang berlaku.
- Seluruh pekerjaan dibengkel harus merupakan pekerjaan yang berkualitaas
tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian
rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat dilapangan.
- Pengelasan konstruksi harus dilakukan sesuai gambar konstruksi dan harus
mengikuti prosedur/persyaratan-persyaratan dalam AWS dan AISC
Spesification.
- Pekerjaan las harus dan kokoh/ rigid, rapih, halus dan tidak terlihat bekas-
bekas pengelasannya. Lurus dan tidak ada yang lengkung.
PASAL 16
PEKERJAAN LOGO & FONT GEDUNG
16.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan Huruf”INSTALASI
FARMASI KABUPATEN”. Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman disebutkan/
ditunjukkan gambar kerja dan petunjuk Direksi dalam petunjuk Direksi
16.2. Komponen bahan
- Stainless Stell tebal 1.2 mm, ukuran tinggi dan lebar huruf disesuaikan
dengan gambar kerja.
- Tebal huruf ± 3 – 5 cm
- Finishing poles ataupun cat duco.
- Menggunakan lampu LED backlite (menyala) pada gedung utama
- Logo
- List/ frame dan tutup belakang logo : plat aluminium
- Finishing Cutting Sticker
16.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
76
(RKS)
- Pekerjaan dan pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam
pekerjaan ini dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-
pekerjaan yang pernah dilakukan kepada direksi lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
- Pengelasan dilakukan secara rapih, kuat dan bersih.
- Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil
pemasangan akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
- Pasang huruf-huruf stainless stell tersebut dan susun hingga membentuk
tulisan INSTALASI FARMASI KABUPATEN telah ditentukan. Pastikan
semua huruf pada tulisan tersebut, terpasang lurus dan benar, pada
ketinggian dan dengan cara sesuai ketentuan.
- Hasil pemasangan pekerjaan harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
77
(RKS)
BAB 5
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, kontraktor boleh menunjuk
pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai
instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN) Kontraktor tetap
bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
Perencanaan sistem kelistrikan mengikuti SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum
Instalasi listrik atau edisi terbaru dan PUIL Tahun 2020 – Bagian 5-510 : Pemilihan dan
pemasangan peralatan listrik- Peralatan listrik.
Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x
24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
1.1. Lingkup Pekerjaan
Sebagaimana tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan
instalasi listrik ini, harus melakukan pengadaan dan pemasangan instalasi listrik
dan penyalur sambaran petir serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap
untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian panel tegangan rendah.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel tenaga tegangan
rendah untuk peralatan; motor pompa, air conditions, peralatan elektronik
dsb.
c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penerangan dan stop-
kontak.
d. Pengadaan, pemasangan dan pengujian armature lampu penerangan.
e. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penyalur petir.
f. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pembumian.
g. Pengurusan perijinan untuk penyambungan daya PLN atau penyesuaian
daya PLN existing.
1.2. GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik
yang di dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta
spesifikasi tertentu lainnya.
a. Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan
kondisi lapangan.
b. Gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal/elektrikal dan kontrak lainnya
haruslah menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara
keseluruhan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
78
(RKS)
c. Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan
memeriksanya kembali. Setiap kekurangan/kesalahan perencanaan harus
disampaikan kepada Ahli, Konsultan Manajemen Konstruksi dan atau pihak
lain yang ditunjuk untuk itu.
1.3. Ketentuan-Ketentuan Instalasi
1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah
Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptacle outlet (stop kontak),
saklar, kotak-kotak tarik (pull box), cabinet/panel daya, kabel, alat-alat bantu
dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian
yang memuaskan dari sistem instalasi daya tegangan rendah 220/380 V dan
penerangan.
a. Kotak-kotak (doos) Outlet.
Jenis
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL 2000,
AVE atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single/multi
gang box empat persegi atau segi delapan. Ceiling box dan kotak-
kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan
benar.
Ukuran
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat
yang diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung
jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi kurang
dari ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan. Tipe Tahan Cuaca
(Weatherproof Type)
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut dibawah ini harus dari
tipe yang diberi gasket tahan cuaca :
- Tempat-tempat yang kena matahari.
- Tempat-tempat yang kena hujan.
- Tempat-tempat yang kena minyak.
- Tempat-tempat yang kena udara lembab.
- Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
Outlet Pada Permukaan Khusus.Kotak outlet untuk stop kontak dan
saklar-saklar yang dipasang pada partisi,blok beton, marmer, frame
besi, bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus
mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
b. Saklar dan Stop Kontak
1. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk
saklar dinding dan receptables outlet harus galvanized steel dan tidak
boleh berukuran lebih dari 10,1 cm x 10,1 cm untuk peralatan tunggal
dan 11,9 cm x 11,9 cm untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi
gang untuk lebih dari dua peralatan.
2. Cara Pemasangan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
79
(RKS)
- Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanism dengan rating
minimum 10A/250V. Saklar pada umumnya dipasang rata
terhadap permukaan tembok, kecuali ditentukan lain pada gambar.
- Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada
ketinggian 140 cm di atas lantai yang sudah selesai.
- Saklar-saklar tersebut harus di pasang doos (kotak) yang sesuai.
- Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
- Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding
dengan ketinggian 110 cm (diruang basah dan pantry) dan 30 cm
(selain di ruang basah dan pantry) dari permukaan lantai yang
sudah selesai (finish) sesuai petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
- Saklar dan stop Kontak setara produk dari Panasonic.
3. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan
pentanahan) dengan ranting minimum 10 A/220 V. Cara pemasangan
harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000 dan diberi saluran
pentanahan.
4. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak pelat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya
mempunyai bentuk yang tetap.
c. Kabel-Kabel
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan
dan barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan
menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistem dan
peralatan.
1. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600 V)
- Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi
persyaratan PUIL 2000, IEC, VDE, SNI dan LMK untuk
pengganguan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin),
kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan
oleh pabrik pembuatnya.
- Semua kabel dengan luas penampang 16 mm² ke atas harus
berurat banyak dan di pilin (stranded).
- Ukuran kabel daya/instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm²
kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem remote control yang
kurang dari 30 meter panjangnya bisa menggunakan kabel dengan
ukuran 1,5 mm².
- Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis N2XSEFGbY dan
NYFGbY dan kabel instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY,
NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).
- Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada didalam
conduit atau dipasang di atas cable tray/cable rack dan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
80
(RKS)
diklem/diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan
kebutuhannya.
- Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk
instalasi didalam bangunan harus diadakan secara lengkap.
- Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40 %.
Kabel merek SUPREME, TRANKA, KABELMETAL, KABELINDO
dan ETERNA.
2. Kabel Tanah Tegangan Rendah
- Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi
persyaratan PUIL 2000, IEC, VDE, SNI, dan LMK untuk
penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanah langsung di
dalam tanah.
- Semua kabel dengan luas penampang 16 mm² keatas harus
berurat banyak dan dipilin (stranded)
- Ukuran kabel daya/instalasi terkecil adalah 2,5 mm².
- Cara penanaman kabel secara langsung didalam tanah (direct
burial) harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara
persilangan dengan pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel
tegangan menengah 6 kV.
- Apabila diperlukan penyambungan kabel dalam tanah, harus
dilakukan dengan alat penyambung khusus (jointing kit) tegangan
rendah jenis epoxy resin–cold pour system.
- Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga
yang benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan
mengikuti anjuran.
- Pabrik pembuat jointing kit yang digunakan sehingga diperoleh
hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab,
mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan mempunyai kekuatan
mekanis yang tinggi.
- Kabel merek SUPREME, TRANKA, KABELMETAL, KABELINDO
dan VOKSEL. Dan jointing kit setara produk dari RAYCHEM dan
3M.
3. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
- Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk
extension dan daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai
dari sambungan panel daya ke saklar dan titik cahaya serta stop
kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
- Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan
stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakkan di dalam PVC
high-impact heavy gauge
- Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm²,
kecuali tercatat lain.
- Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang
panjangnya lebih dari 40 meter dari panel daya ke stop kontak
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
81
(RKS)
pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4 mm²
(kapasitas hantar arus minimum 20 A).
4. Splice/Pencabangan
- Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun
sambungan–sambungan di dalam pipa konduit.
- Sambungan atau pencabangan harus dilakukan didalam kotak-
kotak cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak
saklar dan stop kontak.
- Sambungan pada kabel harus di buat secara mekanis dan harus
kuat secara elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis
compression atau soldered. Dalam membuat pencabangan atau
sambungan, konektor harus dihubungkan pada konduktor-
konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga semua
konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang
kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
5. Kabel Kontrol
- Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan,
kabel kontrol motor, starter dan peralatan-peralatan lain harus
terbuat dari tembaga jenis stranded annealed copper yang
fleksibel.
- Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating
tegangan sampai 600 V.
- Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum
2,5 sqmm untuk panjang lebih dari 30 m) untuk mendapatkan
operasi yang memuaskan dari peralatan yang di kontrol, dengan
pertimbangan-pertimbangan mengenai panjang circuit dan
sebagainya.
- Kabel merek SUPREME, TRANKA, KABELMETAL, KABELINDO
dan VOKSEL.
d. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splin, conection dan lain-lain seperti karet,
PVC, vernished cambric, asbes, gelas, tape sintetis, splice case,
composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk
penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lainlain yang tertentu dan harus
dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan
pemerintah atau pabrik pembuatnya.
e. Pemasangan Kabel
1. Pemasangan di Permukaan
Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan
a) Semua kabel harus dipasang didalam konduit PVC high –
impact heavy gauge, dipasang di permukaan plat beton langit-
langit dengan klem pendukung yang sesuai. Pendukung-
pendukung tersebut harus di cat dengan cat anti karat.
b) Semua kabel harus dipasang lurus/sejajat dengan rapi dan
teratur. Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
82
(RKS)
lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik
(minimum 15 kali Ø kabel).
c) Konduit setara produk dari CLIPSAL/SCHNEIDER dan EGA.
Kabel Daya Penghubung Antar Panel
a) Kabel-kabel daya diletakkan diatas cable tray, di klem pada
cable tray dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel).
Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang
direncanakan secara rapi dan digantung atau disangga
secara kokoh dengan penggantung/penyangga besi yang di
klem ke plat beton.
b) Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus
menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem,
besi penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik
untuk kabel yang dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan
pada biaya pemasangan kabel tersebut.
Kabel daya dari Panel Daya Motor ke Motor-motor Pompa.
a) Jenis Kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di
dalam konduit metal tahan karat (galvanized/white metal
conduit) yang diletakkan diatas pelat lantai. Setiap pipa
konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor dengan
faktor pengisian 40 %.
b) Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju motor,
kabel ditarik ke terminal motor flexiblemetal konduit yang juga
tahan karat. Ukuran konduit fleksible ini harus sesuai dengan
ukuran pipa conduit dan disambung dengan cara sedemikian
rupa, sehingga benar-benar kedap air. Demikian juga
penyambungan pipa fleksibel terhadap boxterminal motor.
c) Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan
contoh konduit fleksibel serta cara penyambungannya terlebih
dahulu kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
disetujui.
Pemasangan di Permukaan.
a) Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang
didalam dinding harus diletakkan didalam konduit PVC high
impact heavy gauge dengan ukuran minimum ¾”.
b) Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus
dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing
kabel yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup
terhadap penampang kabel.
Penggunaan Warna Kabel
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
83
(RKS)
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYMHY untuk
tegangan fasa, netral dan non harus mengikuti peraturan yang
disebutkan oleh PUIL 2000, yaitu:
Sistem Tegangan 220 V, 1 fasa :
hitam : fasa
biru : netral
kuning/hijau : pentanahan
Sistem Tegangan 220 /380 V, 3 fasa :
merah : fasa R
kuning : fasa S
hitam : fasa T
biru : netral (N)
Kuning/hijau : pentanahan (G)
2. Pendukung Kabel
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada diatas
daya dan panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan
peralatan pendukung lain-lainnya. Kabel dipasang dengan cara yang
rapi dan teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada
kabel yang membentang tanpa pendukung.
3. Konduit Tertanam
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam/tersembunyi harus
juga dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding
atau langit-langit.
f. Kabinet Panel Daya
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7
mm untuk panel yang dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm
untuk jenis floor standing, kecuali yang sering kena basah/hujan, harus
dibuat dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban atau konstruksi
khusus. Kabinet untuk panel daya/kontrol harus mempunyai ukuran yang
proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya
menurut kebutuhan, sehingga untuk frame/rangka panel harus
ditanahkan. Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk
memasang, mendukung dan menyetel panel daya serta penutupnya.
Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan baik,
rapi dan benar.
1. Finishing
Semua rangka, penutup, cover plate dan pintu panel listrik seluruhnya
harus dibuat tahan karat dengan cat dasar atau prime coating dan
diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan warna cat
sebelumnya harus dimintakan persetujuan ke Konsultan Manajemen
Konstruksi. Pengecatan harus tanah karat, dikerjakan dengan cara
galvanized cadmium plating atau dengan zinc chromate dan di cat
dengan cat akhir sistem bakar (oven)
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
84
(RKS)
2. Kunci
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “flat lock” jenis kunci
untuk setiap kabinet harus dari tipe “common key”, sehingga kunci
untuk setiap kabinetnya adalah sama. Pada masing-masing kabinet
harus disediakan dua anak kunci.
3. Tinggi Pemasangan Panel
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di
dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung pada
tipe/macam panel, bila dibutuhkan alas / pondasi / penumpu /
penggantung, Kontraktor harus menyediakan dan memasang,
sekalipun tidak tertera pada gambar.
4. Label
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator
switch group, pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya
harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk
mengindahkan/mengidentifikasikan pengunaan alat tersebut. Label ini
terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
5. Khusus Panel khusus, di Area OK, Emergency dan Laboratorium
menggunakan Panel khusus dengan sertifikasi minimal Type Test III-
A (referensi IEC 61439-2 :2011) dengan pabrikan panel yang
tersertifikasi ASTA atau Association of Short-Circuit Authorities sesuai
dengan rating breaker yang akan dipakai.
g. Sistem “Race Way”
Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible
conduit beserta perlengkapannya dan semua barang yang diperlukan
untuk melengkapi instalasi kabel.
1. Ukuran
- Semua Race Way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa
melayani dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE,
PUIL 2000 dan lain-lain.
- Diameter Ø minimum konduit adalah ¾” menurut ukuran pasaran
dengan faktor pengisian kabel maksimum 40 %.
2. Bahan
- Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan
PVC high impact heavy gauge yang memenuhi standar BS4607 dan
BS6099.
- Konduit metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus
dari jenis heavy gauge galvanized welded steel yang memenuhi
persyaratan BS 4568 : part I & II class 4.
3. Pemasangan
- Race Way yang ditanam di dalam dinding.
- Penanaman konduit di dalam dinding yang sudah jadi dilakukan
dengan jalan membobok beton dengan pahat. Kedalaman dan
lebar pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai dengan
ukuran dan jumlah konduit yang akan dipasang. Kontraktor
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
85
(RKS)
diwajibkan untuk mengembalikan kondisi dinding dengan kondisi
semula.
- Selama dilakukan pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung
conduit harus ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran-
kotoran lainnya.
- Race Way yang dipasang di Permukaan.
- Race way yang dipasang di permukaan beton (exposed) harus
dipasang sejajar atau tegak lurus dengan dinding bagian struktur
atau permukaan bidang-bidang vertikal dengan langit-langit.
Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding atau langit-
langit, harus digunakan klem-klem khusus untuk pipa sejajar.
Ujung-ujung pipa pada peralatan harus dipasang dengan sekrup
dengan kuat. Semua ujung pipa yang bebas harus
ditutup/dilengkapi dengan plat kuningan yang sesuai.
- Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting-
fitting, klem dan lain-lain harus di galvanisir atau di cat tahan karat
dan harus digunakan pendukung supaya pipa bebas dari
permukaan korosif.
- Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus
dicat satu jalan sebelum dipasang dan sekali lagi sesudah
dipasang dengan warna yang ditentukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi. Untuk mempermudah pengenalan, maka
ujung permukaan pipa harus dicat dengan warna sebagai berikut:
Pipa penerangan dan daya - orange
Pipa CCTV - merah
Pipa tata suara - kuning
- Race Way yang di pasang di Dalam Tanah.
- Race way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil,
harus mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah
luar sebelum dipasangkan diatas race way tersebut diberi patok
petunjuk.
- Pipa/race way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang
memenuhi standar SNI.
- Race Way Melintas/Menembus Dinding.
Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan, lantai, langit-langit
dan lain-lain, maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak
mungkin dapat dilalui oleh debu, lembab (uap air) api dan asap.
4.Cable Trench.
- Kedalaman parit kabel (cable tranch) untuk penanaman di bawah
tanah minimal 80 cm dari permukaan. Bila bersilangan dengan
saluran lain, misalnya saluran air, cable trench dapat dan harus
ditanam setelah pengerasan tanah.
- Untuk cable trench yang melintasi jalan, penanaman dilakukan
setelah pengerasan badan jalan atau bila sebelumnya harus lebih
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
86
(RKS)
dari 110 cm atau atas persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
5.Konduit Logam Flexibel Tahan Air
- Konduit logam flexible yang tahan air harus dipakai pada kondisi di
mana nada kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan
dalam atmosfir yang korosif, lembab atau berupa minyak, termasuk
dalam hal ini adalah pemakaian pada kabel masuk ke terminal
motor pompa.
- Suatu bungkus (shealth) yang tanah cairan dari polivinyl chlorida
(PVC) harus menonjol pada inti baja yang flexibel.
- Sambungan konduktor yang dapat digunakan untuk meneruskan
pentanahan (earth continuity) harus pula dimiliki oleh race
way/conduit ini.
6.Pengakhiran dan Sambungan.
- Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet
dan lain-lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating insert yang
harus terbuat dari thermoplastic atau “fire minded” yang dimatikan
untuk mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi
kontinuitas dari sistem grounding dari race way.
- Sambungan untuk race way/pipa logam elektrikal harus dari jenis
yang tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan
system penguncian interlock compressed.
h. Pentanahan
1. Pekerjaan pentanahan terdiri dari:
- Pentanahan elektrikal untuk tegangan 220 VAC s/d 400 VAC
- Pentanahan elektronika untuk jaringan perangkat tegangan 0 s/d 50
VAC/VDC
- Pentanahan penangkal petir, dan
- Pentanahan SDP khusus IT.
2. Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari
tegangan ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif.
3. Bahan-bahan logam/metal dari peralatan-peralatan listrik yang terbuka,
termasuk pelindung kabel (sheath/armour), konduit, saluran metal, rack,
tray, doos, stop kontak, armatur, saklar dengan metal harus
dihubungkan dengan konduktor kontinyu untuk pentanahan.
4. Penggunaan conduit metal sebagai satu-satunya konduktor pentanahan
tidak diperbolehkan.
5. Dalam hal ini harus digunakan konduktor pentanahan tersediri yang
terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.
6. Luas penampang minimum konduktor pentanahan antara 6 sqmm dan
dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan
harus menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
7. Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut:
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
87
(RKS)
- Pentanahan netral transformator maksimum 1 ohm.
- Pentanahan netral bus-bar dan panel maksimum 2 ohm.
- Pentanahan netral generator maksimum 2 ohm.
i. Cable Tray
1. Bahan
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari
bahan besi lunak dengan sisi-sisi di tekuk ke dalam dengan ketebalan
pelat tidak kurang dari 2,0 mm. Keseluruhan permukaan cable tray harus
digalvanisir dengan metoda hot-dip galvanized. Cable tray setara produk
dari Tray Trek atau Lion Tray.
2. Penggantung/penyangga
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantung cable tray
harus dibuat dari batang besi lunak yang digalvanisir dengan Ø minimum
6 mm ujung penggantung di ulir untuk memungkinkan pengaturan
levelling cable tray. Ukuran penyangga dan penumpu (bracket) harus
dipilih agar menghasilkan penyangga/penumpuan yang kokoh.
j. Panel Hubung Bagi Utama - Tegangan Rendah (PHBU-TR) dan
Perlengkapannya.
1. Umum
- Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit
breaker, indikator, magnetic connector, accessories, peralatan dan
barang-barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi
yang sempurna dari segenap sistem dan peralatan-peralatannya.
- Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki
pengalaman yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan
panel-panel tersebut telah beroperasi dengan baik selama paling
sedikit 3 tahun.
- Penawaran harus meliputi reference list sebagai suatu bukti.
- Panel Case/Box umum setara produk dari Simetri.
- Panel Case/Box khusus type test setara produk dari Simetri,
Powerwell dan Schneider. Uji tes AS 3439-1 dengan referensi IEC
61641
2. Panel-Panel
- Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali
ditentukan lain.
- Seluruh asembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung
harus direncanakan, dibuat, dicoba dan bila perlu diperbaiki sesuai
dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian dan/atau
penambahan seperti disyaratkan di bawah ini :
- Setiap panel daya utama harus dari jenis inbouw, dead-front,
terbuat dari plat baja (metal cled).
- Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur baja
struktur atau rangka profil baja yang diperkuat dan dilas,
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
88
(RKS)
sehingga kokoh dan tidak rusak dalam pengiriman atau
pemasangan.
- Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromekanis serta
thermal akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1
detik)
- Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah,
atas dan sisi-sisinya dengan pelat-pelat penutup yang bisa
dilepas. Panel harus bisa dicapai dari depan maupun belakang.
- Semua alat ukur atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus
dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel.
- Tutup yang berengsel tersebut harus mempunyai engsel yang
tersembunyi dan gerendel/kunci. Semua sumber yang perlu
untuk rangkaian kontrol, daya dan lain-lain harus dipasang pada
sisi belakang dari penutup yang berengsel tersebut.
- Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres)
ventilasi untuk membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian
yang mengalirkan arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan
dalam standar VDE/IEC untuk peralatan yang tertutup.
- Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus
mempunyai konstruksi sekrup (screwed on/bolted on)
- Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
sempurna terhadap kemungkinan terkena percikan air.
- Tebal pilar baja yang digunakan minimum 2 mm.
3. Pull Box
- Bila ditunjuk dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi
pemasangan, harus dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang
cukup dari jenis konstruksi yang sama dengan switch board pada
bagian atas dari switch board.
- Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus dari bagian-bagian
yang bisa dibuka lepas. Dasar dari pull box harus terdiri atas papan
asbestos atau bahan tanah api yang sempurna.
- Kabel manuju individual breaker harus tegak lurus melalui lubang-
lubang yang terpisah-pisah pada dasar pull box ini.
- Penutup atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus
bisa dilepas dengan mudah supaya memungkinkan pembuatan
lubang-lubang untuk konduit kabel yang diperlukan.
- Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian rupa,
sehingga terhindar kemungkinan terjadinya loncatan bunga api (arc
proofing).
- Pull box harus mempunyai ukuran yang layak guna memungkinkan
ventilasi dan pemasangan peralatan circuit breaker yang bisa
dipindahpindahkan bilamana perlu.
4. Konstruksi
- Panel-panel harus seperti yang disyaratkan di sini dan seperti di
tunjuk dalam gambar untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
89
(RKS)
- Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh
berbeda menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh
bahwa fungsi dan operasi yang dimaksud dapat dicapai.
- Akan tetapi, identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus
diikuti dalam urutan yang tepat untuk mempermudah pemeriksaan
bangunan (konstruksi)
- Tempat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus
dibangun dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-singkat
yang terjadi pada lokasi tertentu tersebut.
- Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur
untuk menjamin daerah kontrak yang baik.
5. Ventilasi
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch
machine. Untuk menjaga benda-benda asing masuk melalui lubang
tersebut. Pada bagian dalam harus diberi lapisan yang juga dilubangi
(di-punch).
6. Papan Nama
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan
nama yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya
dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus
menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-
alat yang tersambung padanya.Keterangan mengenai hal ini harus
diajukan dalam gambar kerja. Mini diagram berwarna harus dipasang
pada pintu, lengkap dengan komponen-komponen dan tanda-tanda
untuk komponen tersebut. Dan disediakan Sisipan untuk Lembar
Inspeksi Pemeriksaan Panel yang terletak dibalik pintu panel dengan
posisi yang mudah terlihat dan dijangkau pada saat pemeriksaan atau
perawatan Panel.
7. Cadangan Sambungan di Kemudian Hari
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-
ruangan tersebut harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan,
terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk
peralatan yang dipasang di kemudian hari. Kemungkinan
penyambungan di kemudian hari dapat berupa peralatan baru,
misalnya saklar, pemutus daya, kontraktor dan lain-lain.
8. Bus-Bar/Rel Daya
- Bus-bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara
rapih sepanjang panel di dalam ruang yang berventilasi.
- Jarak antar rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan rel
daya di dalam PUIL 2000.
- Bus-Bar harus terbuat dari bahan tembaga jenis “hard drawn high
conductivity” yang memenuhi standar B.S. 1433, dengan ukuran
sesuai dengan kemampuan 150 % dari arus beban terpasang.
- Ukuran Bus-Bar harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
90
(RKS)
- Semua Bus-Bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator
yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air (non-
hygroscopic) misalnya perselain atau moulded isulator,
sedemikian rupa sehingga mampu menahan gaya mekanis yang
terjadi akibat hubung singkat.
- Rel daya dicat dengan warna yang sesuai dengan penandaan
fasa menurut PUIL 2000.
- Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70ºC
- Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas
penuh (full netral) yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah
bus pentanahan yang telanjang, diklem dengan kuat pada
kerangka dan dilengkapi dengan klem untuk pengaman dari
peralatan yang perlu ditanahkan. Dalam hal ini, konfigurasi bus-
bar adalah 3 fasa – 4 kawat – 5 bus.
- Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar
dengan arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang-
batang tembaga dari jenis yang sama dengan bus-bar. Untuk arus
yang lebih kecil, diizinkan menggunakan kabel berisolasi PVC
(NYY, NYA atau NYAF).
- Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang
menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunannya.
- Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel
dan disediakan cara-cara untuk penyambungan di kamudian hari.
- Apabila saluran keluar (out going feeder) yang menuju ke satu
terminal terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan
menumpuk lebih dari 2 (dua) buah sepatu kabel pada satu
terminal atau bus-bar.
- Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan dengan cara
memasangkan batang tembaga tambahan untuk menyatukan
sepatu kabel tersebut pada satu terminal yang berlainan.
9. Alat-alat Ukur
- Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan
transformator ukur seperti yang ditunjukkan di dalam gambar
rencana.
- Bila digunakan amperemeter selector switch (saklar pindah), pada
saat pemindahan pengukuran arus, saklar untuk amperemeter
harus dalam keadaan terhubung singkat.
- Meter-meter harus dari type besi putar (moving iron) khusus untuk
dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur yang
paling tinggi 1,5 dengan penunjukan melingkar (minimum 90º),
skala linier, dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran,
dengan ukuran 96 mm x 96 mm.
- Posisi dari saklar putar untuk volt meter dan amperemeter harus
ditandai dengan jelas.
10. Amperemeter (A-m)
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
91
(RKS)
- Semua amperemeter harus mempunyai kemampuan beban lebih
sebesar 120 % dari batas atas penunjukkannya selama 2 jam dan
dilengkapi dengan penunjuk berwarna merah (index pointer) untuk
menandai besarnya arus beban penuh.
- Amperemeter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar 5,5
kW atau lebih pada salah satu fasenya.
- Amperemeter harus mampu menahan pergerakan yang timbul
akibat arus start motor dan mempunyai skala overload yang rapat
(compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut.
- Pada amperemeter harus terdapat mekanisme pengatur
penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar dibagian
depan.
11. Voltmeter (V-m)
- Voltmeter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai
skala penunjukan yang lebar.
- Voltmeter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring pengaman
jenis HRC dengan arus nominal 3 A.
- Pada voltmeter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukkan
nol (zero adjustment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.
12. Digital Metering
- Pemasangan Digital Metering, mengambil input disisi daya masuk
yang berasal dari Current-Transformer tersendiri, agar hasil hitung
yang ditampilkan tidak terganggu dengan Meter Analog ataupun
Lampu-lampu indikator.
- Sebagai Sumber Daya DC yang digunakan sebagai sumber daya
Digital Metering, harus menggunakan pemutus daya sendiri
dengan kapasitas arus 2A untuk phasa dan 2A untuk netral
dengan kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting/breaking
capacity) tidak kurang dari 4,5 kA.
- Apabila terdapat terminal pengumpul data digital metering
(network bus data logging) di dalam panel, maka diharuskan untuk
membuat jalur kabel data keluar dan masuk tersendiri yang
berbeda dengan jalur kabel listrik didalam panel.
13. Transformator Arus
- Transformator arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di
dalam ruangan (indoor type), jenis jendela dengan perbandingan
kumparan yang sesuai dengan standar-standar VDE untuk
keperluan pengukuran.
- Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan
gaya-gaya mekanis yang timbul pada waktu terjadinya hubungan
singkat 3 fasa simetris.
- Transformator arus untuk amperemeter dan digital metering tidak
boleh digunakan bersamaan dengan kWh meter.
- Transformator arus harus terpisah dengan transformator kWh
meter.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
92
(RKS)
14. Kabel-kabel Kontrol
- Kabel kontrol (control wiring) dari panel-panel harus sudah
dipasang di pabrik/bengkel secara lengkap dan dibundel serta
dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
- Ukuran kabel kontrol minimum 1,5 mm2 dari jenis NYMHY dengan
tegangan nominal 600 volt.
- Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus
dipasangkan sepatu kabel sesuai dengan ukuran kabelnya dan
dikencangkan dengan alat penekan (hydrolic press-tang) secara
baik, sehingga dapat dicegah terjadinya hubung longgar (lost
contact).
- Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau pengukuran pada
terminal peralatan harus cukup kencang dan kokoh.
15. Merk Pabrik
Semua peralatan pengamanan harus diusahakan buatan pabrik dan
untuk dapat membuktikan, kontraktor harus menyertakan surat
dukungan dari pabrik/principle. Peralatan-peralatan sejenis harus
dapat saling dipindahkan atau dipertukarkan tempatnya pada rangka
panel.
16. Peralatan Pengaman/Pemutus Daya
- Moulded Case Circuit Breaker (MCCB)
- Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 800
A digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit
breaker – MCCB) yang memenuhi standar B.S. 4752 Part 1
1977 atau IEC
- 157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi 40ºC (fully
tropicalized) dan mampu beroperasi untuk tegangan 660 VAC
dengan rating 1.000 VAC.
- MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik
pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi
performance.
- Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus
terbuat dari bahan silver/tungsten dan mekanisme operasinya
dirancang untuk menutup dan membuka kontak–kontak
utamanya secara menyapu (wiping action).
- Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick
break” secara simultan pada ketiga/keempat kutubnya
sewaktu opening, closing maupun trip.
- Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama
menutup kembali tanpa sengaja.
- Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua kutub
(kontak utama) secara bersamaan (simultan). Bila suatu arus
kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus
menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
93
(RKS)
- MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing-
masing kutubnya yang dapat disetel (adjustable) untuk arus
beban lebih (overload – inverse time) secara mekanis dengan
bimetal, pengatus arus hubung – singkat (overcurrent –
instaneous) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
- Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent
protection.
- Pada MCCB dengan rating 250 A – 630 A thermal – magnetic
trip unit harus dari jenis interchangeable trip unit, sedangkan
untuk MCCB di atas 630 A menggunakan solid state relay
yang dienergiz oleh CT yang terpasang didalam MCCB
sehingga tidak memerlukan satu daya dari luar MCCB.
- Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu ON,
OFF dan TRIP.
- Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting/breaking
capacity) tidak kurang dari 50 kA.
- Miniature Circuit Breaker (MCB)
- MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan B.S.
4752/part 1 1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu
beroperasi untuk tegangan sampai 660 VAC dengan rating
1.000 VAC.
- MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik
pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi
performance.
- Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat
dari bahan silver/tungsten dan mekanisme operasinya
dirancang untuk menutup dan membuka kontak-kontak
utamanya secara menyapu (wiping action).
- Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah
kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.
- Handel toggle MCB tiga fasa harus dapat membuka semua
kutub (kontak utama) secara bersamaan (simultan).
- Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus
menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
- MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih
(overload inverse time) secara mekanis dengan bimetal dan
arus hubung singkat (overcurent instantaneous) secara
mekanis dengan solenoid (magnetis).
- Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB harus
sesuai dengan gambar, dengan kapasitas pemutusan
(breaking capacity) disesuaikan dengan letak pemutus daya
tersebut.
- Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus
hubung singkat 3 fasa simetris yang mungkin terjadi pada titik-
titik beban dan menganjurkan jenis ACB, MCCB serta MCB
yang sesuai.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
94
(RKS)
- Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan
untuk digunakan harus disertakan pada saat penawaran
pekerjaan.
- Kontaktor
- Kontaktor-kontaktor atau relay kontrol harus memenuhi
persyaratan B.S. 5424 (Part 1 : 1977)
- Rating kontraktor atau relay harus sesuai dengan gambar dan
tidak kurang dari 10 A. Rating tersebut harus merupakan
rating kontinyu.
- Semua kontak (kutub) kontraktor atau relay harus dilapis
dengan perak (silver)
- Coil dari kontraktor atau relay harus mempunyai rating
tegangan 220 V, 50 Hz.
- Terminal Pembantu
- Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut
digunakan beberapa kabel yang disatukan pada terminal
tersebut, Kontraktor harus juga menyediakan terminal
pembantu yang diperlukan.
- Terminal pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang
sama dengan terminal utama dengan kapasitas hantar arus
yang sesuai dan dilubangi sesuai dengan ukuran sepatu
kabel yang digunakan. Setiap mur baut yang digunakan harus
dikencangkan dengan baik agar terhindar dari kemungkinan
hubungan longgar (lost contact).
k. Peralatan Penerangan
1. Umum
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories,
peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap
dan sempurna dari semua peralatan penerangan. Fixture harus seperti
yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
2. Kualitas dan Pengerjaan
- Semua material dan accessories, baik yang disebut maupun khusus
harus dari kualitas terbaik.
- Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan armature setara
dengan standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan
gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan di sini.
- Semua fixture TL harus dilengkapi dengan Balast dari tipe elektronik
(hemat energi).
- Armatur produk setara PANASONIC, PHILIPS.
- Ballast setara produk PHILIPS
- Lampu setara produk dari PHILIPS
3. Jenis Armature
- Lampu-lampu LED
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
95
(RKS)
- Lampu harus dengan warna standar white deluxe.
- Untuk Lampu Plafond, kecuali Tipe Balk menggunakan penutup
yang terdapat sling/tali pengaman.
- Perlengkapan lain seperti pemegang lampu harus memenuhi
standar PLN/SNI/LMK.
- Lampu Down Light.
Lampu down light yang dipasangkan di ruang-ruang tertentu
menggunakan jenis lampu PL-C, SL, SL-E atau sesuai dengan yang
tercantum dalam rencana anggaran biaya.
l. Pemasangan
1) Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang
oleh tukang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-
bahan yang perlu agar di peroleh hasil pemasangan yang baik.
3) Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa,
sehingga betul-betul lurus.
4) Armature yang dipasang merata terhadap permukaan (surface
mounted) tidak boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian
fixture dan permukaanpermukaandi sebelahnya.
5) Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
6) Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan,
peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada
dalam kondisisempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
7) Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya
harus menyala secara lengkap.
1.4. Pengujian/Penyetelan Peralatan Dan Sistem
1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan
pengujian (testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan
listrik yang dipasang.
2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol
yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan
semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor.
3. Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
4. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah
pengawasan Konsultan Manajemen Konstruksi antara lain :
a. Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian
(section) maupun keseluruhan (overall)
b. Pengujian pentanahan panel
c. Pengujian kontinuitas konduktor
d. Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
96
(RKS)
e. Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
f. Load Testing/Test Beban
g. Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan
mencatat data setelah yang dilakukan.
h. Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN
atau badan resmi yang ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
i. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah
diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta
dibuatkan berita acara pengujiannya.
1.5. TRAINING.
Kontraktor harus secara lengkap menyediakan operator instruction manual dan
memberikan minimum 3 hari training di lapangan kepada operator dari pihak
Pemberi Tugas dapat diterima kecakapannya.
PASAL 2
PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
4. 1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup prengurusan perizinan, pengadaan bahan dan alat-alat,
pemasangan, pengujian-pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa
pemeliharaan untuk suatu system penangkal petir baik elektrostatis ataupun
konvensional yang lengkap.
4. 2. Bahan-Bahan, Peralatan dan Tenaga Kerja Pelaksana
Bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan baru
dengan apa yang dimaksudkan. Contohkan bahan, brosur, atau gambar kerja
(shop drawings) harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas sebelum
pemasangan. Tenaga-tenaga pelaksana harus dipilih yang sudah
berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan instalasi ini secara aman,
kuat dan rapih.
- Sistem :
Menggunakan sistem penangkal petir eletkrostatis field non radio aktif
dengan memakai teknologi ESE (Early Streamer Emission).
- Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :
- Head Electroda Sistem Terminasi Udara (Splitzen)/Air Terminal Lightning:
Head Electroda khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang
dimaksudkan untuk menyalurkan sambaran petir, dan memproteksi
bangunan dan personal disekelilingnya.
- Penghantar / konduktor penyalur :
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang
menghubungkan secara listrik antara kepala penangkal dan penghantar /
konduktor penyalur vertikal (down conductor) yang menghubungkan
secara listrik antara kepala penangkal dan elektroda pentanahan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
97
(RKS)
Penangkal ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi
kilat dari "air terminal " ke bumi. Untuk sistem Electrostatic non – radio
active digunakan jenis kabel yang sesuai direkomendasikan oleh
manufacturer, misalnya merk:
EF: Down Conductornya : Coaxial.
L-3000: Down Conductornya : Threeaxial.
Helita, Guardian, Prevectron : Down Conductornya :N2XSY 1 x 70
mm² – 20 KV
- Sistem Pembumian :
Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi
dengan elektroda pembumian bak kontrol diperlukan untuk pengujian
tahanan tanah secara berkala.
Elektroda pembumian :
- Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod digalvanisir dengan
diameter tidak kurang dari 5/8" dan panjang minimum 6 meter dan
harus dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal dan pengukuran
tahanan pembumian maksimum 2 Ohm.
- Pemasangan
Cara- cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan
gambar dan harus mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
- Pengujian dan Pemeriksaan
- Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas untuk
memastikan dipenuhinya persyaratan ini. Semua bagian dari instalasi ini
harus diperiksa, oleh Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum
tertutup atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan
persyaratan dan gambar- gambar harus diganti, tanpa membebankan
biaya tambahan pada Pemberi Tugas.
- Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang
dipasang maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya
maupun terhadap sistem pentanahannya, agar diperoleh suatu jaminan.
Pengetesan yang harus dilakukan adalah :
- Ground Resistant Test : Ukur tahanan dan pentanahan dengan
mempergunakan methode Standard.
- Continuity Test.
BAB 6
PEKERJAAN MEKANIKAL
PASAL 1
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH & AIR BEKAS/ KOTOR
1.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
98
(RKS)
dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar
perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan pada spesifikasi teknis ini.Bila ternyata terdapat perbedaan antara
spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis
yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Sistem Penyediaan dan Distribusi Air Bersih.
b. Pekerjaan Penyaluran Air kotor dan Air bekas dalam bangunan.
c. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan
kerja sistem nantinya, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara
jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
d. Testing (tes kebocoran,isolasi) seluruh instalasi/sistem terpasang hingga
berjalan dengan baik dan sempurna nantinya sesuai dengan spesifikasi
teknis.
1.2. Teknis Pelaksanaan
1.1.1. Pengecatan.
- Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung rangka
penyangga, semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan
yang mudah berkarat dengan lapisan cat dasar( prime coating), cat
harus sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai dengan
bahanmasing- masing.
- Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat di pabriknya
atau dinyatakan lain dalamspesifikasinya atau untuk bahan
alumunium.
- Untuk peralatan yang tampak, maka bahan-bahan tersebut harus dicat
akhir dengan cat besi dengan warna sebagai berikut :
- pipa air bersih : biru
- pipa drain / waste : hitam
- gantungan / support : hitam
- panah pengarah : putih
- Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi
bagi peralatannya dengan cat. Sebelumnya Kontraktor wajib
memberitahukan mengenai tanda-tanda yang hendak dipasang pada
peralatan-peralatan itu kepada Konsultan Pengawas.
1.1.2. Peralatan.
- Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran
pada tempat – tempat rendah tertutup.
- Kontraktor harus menyediakan dan memasang pipa fitting untuk
penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-
tempat yang penting.
- Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
ketelitian tinggi serta simetris.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
99
(RKS)
- Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa
di tempat – tempat tertentu untuk menunjukan arah aliran dengan cat.
- Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release
valve beserta penampungannya pada tempat yang memungkinkan
terjadinya pengumpulan udara.
1.3. Pekerjaan Air Bersih
1.1.3. Bahan- Bahan
- Bahan/material pipa untuk distribusi air bersih adalah Pipa AW, Pipa
dan fitting yang digunakan harus mengikuti standar SNI dan harus
disertai sertifikat hasil pengujian. Pipa yang digunakan adalah
berdiameter ½”, ¾”, 1” dan 2”.
- Katup-katup (valve) untuk ukuran lebih kecil atau sama dengan 50
mm dibuat dari bahan kuningan dengan system penyambungan
menggunakan ulir /screwed, sedangkan yang lebih besar dari 50 mm
dibuat dari bahan GIP, dengan system sambungan ulir. Semua valve
harus mempunyai diameter yang sama besar dengan pipanya.
- Penggantung pipa. (hanger) dan penjepit pipa (klem) harus dari
bahan metal yang digalvanis.
- Tangka Air berbahan PE atau Fiber dengan kapasitas 3000 liter
dengan konstruksi sesuai dengan gambar kerja.
- Water Meter
- Pompa Air digunakan untuk booster, distribusi dan lainnya.
- Bak Kontrol untuk Water Meter dan Valve.
Bak kontrol untuk pipa penyambungan dari jaringan utama sistem
distribusi air bersih, dibuat dari beton tulangan besi yang dilengkapi
dengan tutup beton yang dapat dengan mudah dibuka /diangkat serta
dikunci.
1.1.4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang
tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum
dalam buku Pedoman Plambing Indonesia dan Standart Nasional
Indonesia.
b. Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada
Konsultan Pengawas dan pihak Direksi untuk diperiksa dan disetujui,
selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan
pemasangan.
c. Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap
ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran
lainnya, dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper,
pemanasan press untuk pipa PVC.
d. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan
udara kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama,
agar kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa
dapat terbuang sama sekali.
e. Pemasangan Pipa.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
100
(RKS)
Pipa Tegak.
- Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok
/ lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang
yang diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa.
- Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali
sehingga tidak kelihatan dari luar.
- Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang
rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
Pipa Mendatar.
- Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa
harus dipasang dengan penyangga (support) atau
penggantung (hanger).
- Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
- Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan
1/1000 ke arah katup/flange pembuangan (drain valve/flange)
dan pipa naik/turun harus benar-benar tegak.
- Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan
short elbow, standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak
diperkenankan.
- Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat
pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
f. Penyambungan Pipa.
Sambungan.
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan
pisau roda.Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari
bekas pemotongan dengan reamer. Semua pipa harus bersih
dari bekas bahan perapat sambungan.
Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan
lem yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi
pabrik. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini
dapat dilakukan dengan alat press khusus. Pemotongan pipa
harus tegak lurus terhadap pipa.
Sleeve.
- Sleeve untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap
kali pipa tersebut menembusbeton.
- Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk
memberikan ruang longgar di luar pipa maupun isolasi.
- Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi. Untuk yang
diinginkan kedap air harus dilengkapi dengan sayap / flens /
water stop.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
101
(RKS)
- Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis
flushing sleeves. Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat
kedap air dengan rubber seal.
g. Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang
dalamnya 50 mm untuk penempatan sambungan pipa.
Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat
setebal 15 cm dihitung dari atas pipa.
Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari
beton agar fitting – fitting tidak bergerak jika beban tekan
diberikan.
Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti
keadaan semula.
i. Tangki Air (Water Tank)
- Tangki Air Atas bahan fiber volume 2000 liter, fabrikasi.
- Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
- Tangga Monyet terbuat dari baja profil.
- Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
- Level indikator.
- Pipa peluap.
- Sleeve untuk masuk, pipa isap, pipa penguras dan kabel.
j. Desinfeksi
Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih
dapat berfungsi dengan baik, dan sebelum penyerahan pertama.
Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam
sistem dengan cara injeksi.
Dosis Chlorine adalah 50 ppm.
Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air
bersih sehingga kadar Chlor tidak melebihi 0,2 ppm.
k. Pengujian Instalasi Pemipaan
Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan
penyambungan pipa-pipa serta kondisi dari pipa-pipa yang telah
dipasang.
Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai
dikerjakan dan siap untuk dilakukan pengujian.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
102
(RKS)
Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik
pada sistem pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali
tekanan kerja, minimum 10 kg/cm2.
Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan
tekanan.
Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus
mencari penyebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan
mengharuskan.
Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
1.4. Pekerjaan Air Bekas/Kotor
1.1.5. Bahan- Bahan
- Pipa dengan ukuran 2"- 4" dan pipa dim. 65 – 100 mm dan berstandar
SNI baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan PVC class
AW. Pipa PVC menggunakan produk terbaik.
- Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
dengan cara injection moulding.
- Floor drain dan clean out dari bahan stainless- steel dan berstandar
SNI.
- Sambungan
- Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 mm atau lebih kecil
menggunakan perekat solvent cement.
- Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
- Untuk Septictank, konstruksi dan ukurannya sesuai dengan gambar
kerja.
1.1.6. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
Pipa Mendatar.
- Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %.
- Perletakan pipa harus diusahakan berada pada tempat yang
tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang yang
berada di bawah lantai.
- Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah
harus menggunakan fittingdengan sudut 45° (misalnya Y branch
dan sebagainya) jenis long radius.
Pipa di Dalam Tanah.
- Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/ jalan
dengan tebal/ tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas
pipa sampai permukaan tanah / lantai. Sebelum pipa ditanam
pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
setebal 10 cm.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
103
(RKS)
- Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa
kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi
permukaan tanah / lantai bekas galian harus dikembalikan
seperti semula.
- Pipa PVC untuk saluran air kotor dan limbah manusia yang
tertanam harus diberi pondasi bantalan beton 1pc + 3ps + 5krI
pada setiap Jarak 3 m, pondasi ini juga dipasang pada bagian
sambungan pipa percabangan dan belokan.
b. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
- Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/ jalan
dengan kemiringan 1 - 2% dari titik permulaan septictank ke
drainase kota.
- Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan
kedalaman kurang dari 80 cm,pada bagian atas pipa harus
dilindungi pelat beton bertulang dengan tebal 10 cm, pelat beton
tersebut tidak tertumpu pada pipa.
c. Penyambungan Pipa.
- Pipa PVC dengan diameter 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat
lantai dasar harus disambung dengan rubber ring joint (RRJ).
- Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
- Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus
dibersihkan terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
- Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan
dalam dari pipa yang akan saling melekat.
- Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa
yang akan disambungharus bebas dari benda-benda / kotoran yang
dapat mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
d. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out.
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar
perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir
(screw) dan membentuk sudut 45° dengan pipa utamanya.
e. Pembuatan septictank sesuai pada gambar kerja dan telah disetujui
oleh Direksi/ Pengawas.
f. Pengujian Sistem
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi
penurunan muka air setelah lewat 24 jam.
5. 2. Kegagalan Pengujian
- Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari suatu bagian instalasi, maka konstraktor harus mengganti
bagian atau bahan yag rusak atau gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian
dilakukan lagi sampai cukup memuaskan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
104
(RKS)
- Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang rusak/gagal tersebut harus
dengan pipa atau bahan yang baru. Penambahan dengan bahan apapun tidak
diperkenankan.
- Biaya penggantian bahan tersebut dibebankan oleh pihak kontraktor.
PASAL 2
PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
1.5. Peraturan, Izin Dan Standard
Surat keputusan Mentri PU No : 02/KPTS/1985, tentang ketentuan
-
pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung.
SNI 03-3989-2000 atau edisi terbaru tentang Tata cara perencanaan dan
-
pemasangan sprinkler otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan Gedung
NFPA 10/2018 Portable Fire Extinguishers.
-
Peraturan-peraturan daerah yang mengatur mengenai pemasangan
-
instalasi dan peralatannya juga perijinannya.
1.6. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan melingkupi pengadaan dan pemasangan alat pemadam
-
kebakaran ringan (APAR), support, testing dan lain-lain yang diperlukan
secara lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku..
1.7. Syarat- Syarat Bahan
- APAR disediakan sebagai sarana pemadaman awal yang dapat dilakukan
oleh setiap penghuni bangunan.
- Untuk semua ruangan dalam bangunan baik ruangan mesin, ruang elektrik/
ruang control, ruang genset disediakan masing- masing 1 buah APAR jenis
gas berikut roda kapasitas 16 kg.
1.8. Penggantian Material Atau Alat
Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan atau peralatan untuk
-
instalasi ini dari pencurian dan kerusakan. Bahan dan peralatan yang hilang
atau rusak harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya.
Sesuatu bahan, peralatan yang akan digunakan dalam proyek dan tidak
-
disebutkan dalam persyaratan ini, hanya diperbolehkan apabila ada
persetujuan secara tertulis oleh Pemberi Tugas dan biaya pengujian bahan
atau peralatan tersebut (apabila diminta oleh Pemberi Tugas) menjadi
tanggungan Kontraktor.
Apabila diperlukan pengujian atas bahan, peralatan, fixtures, harus
-
dilakukan oleh bahan-bahan atau lembaga yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dengan cara pengujian standar yang berlaku dan
apabila cara-cara standar tidak ada, Konsultan Pengawas berhak
menentukan prosedur pengujiannya.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang
-
perlu karena timbulnya perubahan-perubahan yang perlu sebagai akibat dari
adanya bahan atau peralatan lain atau pengganti yang disetujui tetapi
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
105
(RKS)
berbeda dengan yang dinyatakan dalam gambar atau persyaratan Konsultan
Perencana.
Apabila peralatan dan instalasi pemadam kebakaran tidak ada dipasaran
-
dan ada usulan untuk diganti dengan merek lain, maka harus ada
keterangan tertulis dari supplier atau distributor bahwa material dimaksud
tidak diproduksi lagi.
PASAL 3
PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan
Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation) yaitu Air Conditioning secara lengkap
termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh
suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap
dipergunakan.
Sistem Air Conditioning untuk proyek ini menggunakan AC type Split Air Cooled.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
- Pengadaan pemasangan semua peralatan ventilasi mekanis yaitu Air
Conditioner.
- Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi ducting lengkap
- Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pipa.
- Pengadaan dan poemasangan sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti
kabel pada panel AC.
- Melaksanakan testing Adjusting dan Balancing dari semua instalasi yang
terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan
kriteria- kriteria design.
- Pengadaan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan untuk
instalasi ini seperti yang tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini.
- Mendidik petugas- petugas yang ditunjuk oleh pemilik mengenai cara- cara
menjalankan dan memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-
betul dapat menjalankan dan memelihata instalasi dengan benar.
3.2. Syarat- Syarat Bahan
- AC yang digunakan adalah bahan pabrik yang mempunyai kualitas terbaik.
- AC Split yang digunakan yaitu: ½ PK, 1 PK, dan 1.5 PK.
- Refrigerant AC yang tidak mengandung CFC dan/atau yang sudah
dilarang, menggunakan jenis refrigerant atau freon R- 32.
- Refrigerant Pipe dan isolasi
Pipa refrigeran yang digunakan adalah sesuai dengan standard
-
ASTM B.88 type L lengkap dengan isolasi
Pipa refrigerant dari outdoor ke indoor tidak terdapat sambungan
-
yang dapat mempengaruhi aliran fluida.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
106
(RKS)
Kabel instalasi listrik menggunakan NYM.
-
3.3. Syarat- Syarat Pelaksanaan
a. Konstruksi Pekerjaan Pemipaan Refrigerant dan Drain
- Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh system
AC, (refrigerant dan/ kondensasi) termasuk fitting-fitting dan alat-alat
bantu).
- Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-
hati dan sebaik mungkin, sebelum dipasang semua bagian herus sudah
bersih, kering dan bebas dari debu dan kotoran dan hendaknya
dipasang sependek mungkin.
- Pipa tembaga dari jenis L (ASTM B 280) yang dehydranted dan sealed.
Diameter pipa yang dipakai harus disesuaikan kembali dengan
kapasitas pendingin mesin dan panjang ekivalen pipa.
- Perbedaan tinggi antara condensing dan evaporator dan panjang pipa
tidak melebihi yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
- Sambungan pipa memakai solder perak dengan meniupkan gas
mulia seperti nitrogen kering ke dalam pipa yang sedang di sambung
untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
- Solder lunak ”tinlead 95 - 5” dapat dipergunakan kecuali pada pipa
discharge gas panas.
- Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk
mencegah melentur dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
- Suatu alat pengering refrigerant (filter drier) dengan kapasitas yang
cukup serta “sight glass moisture indicator” harus dipasang pada
bagian”liquid line” setiap pipa terpasang, sight glass harus dilengkapi
dengan tutup pelindung, filter drier harus menurut ARI Standard 710,
hendaknya jenis full low replacable care.
- Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigrant sebelum
pemasukan tiap thermostatic expansion valve.
b. Pekerjaan Listrik
Lingkup pekerjaan untuk elektrikal/kontrol ini adalah pengadaan dan
pemasangan seluruh instalasi listrik (termasuk motor listrik) pengkabelan,
panel-panel danninstrumentasi kontrol seperti yang ditunjukkan pada
gambar-gambar rencana/diagram yang melengkapi dokumen ini.
- Panel
- Semua komponen yang digunakan untuk control dan power panel
harus dari merk yang sama dengan yang digunakan pada instalasi
listrik, atau yang setara yang disetujui oleh Pemilik Proyek dan
Konsultan Pengawas.
- Panel-panel tenaga harus dibuat dari pelat besi setebal 2 mm,
dilengkapi dengan kunci, pengecatan dengan cat bakar dan powder
coating minimum 2 kali. Warna finishing ditentukan kemudian.
- Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan
tertentu yaitu panel-panel yaitu yang dirakit disini haruslah berasal
dari pembuat panel khusus, untuk merk komponen yang dipakai.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
107
(RKS)
- Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan
pentanahan harus lebih kecil dari 3 ohm, diukur setelah minimal
tidak hujan 2 (dua) hari.
- Panel pembagi harus dilengkapi dengan pilot lamp R-S-T, voltmeter
serta amperemeter dengan selector switch untuk 3 phase, plat
nama untuk peralatan.
- Wiring
- Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam metal
conduit JIS standard (Maruichi, National atau Pusan).
- Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan
peralatan AC yang bersangkutan.
- Kabel yang dipasang di dalam tanah, jenis NYFGBY harus
dipasang sekurang-kurannya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai
alas dan pelindung, kemudian dilindungi dengan batu pelindung
sebelum diurug kembali.
- Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
- Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan “kabel
schoen”. Pemasangan “kabel schoen” harus menggunakan timah
pateri lalu dipres hydraulis.
- Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
- Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi
mamakai metal flexible conduit.
- Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal
conduit dan diklem rapi ke dinding memakai klem pipa.
- Kabel - kabel yang di gantung pada pelat beton harus memakai
klem penggantung dan wire rod yang diramset ke beton.
- Kabel yang dapat digunakan adalah buatan Kabel metal atau
Kabelindo.
c. Pekerjaan Lain
- Dudukan
- Semua pondasi beton yang diperlukan untuk outdoor unit, panel-
panel listrik termasuk dalam pekerjaan Kontraktor AC.
- Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan
gambar rencana, atau gambar kerja yang disetujui) semua dudukan
(support) atau penggantung (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat,
pipa kabel dan duct yang diperlukan.
- Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka
baja dan harus berkonsultasi dengan Pemberi Tugas dan
Kontraktor Sipil.
- Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya
tidak akan menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration &
noise transmission) ke dalam ruangan-ruangan yang dihuni.
- Pengecatan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
108
(RKS)
- Untuk penggantungan / penyangga harus dicat meni dan setelah itu
dicat dengan cat alumunium.
- Semua equipment, disebabkan gangguan cuaca atau gangguan
setempat atau karat yang merusak sebagian atau seluruh cat
aslinya, harus dicat lagi dengan warna yang sesuai secara
keseluruhan atau warna yang diminta Pemberi Tugas.
- Cat dasar, dan finishing dari merk yang dapat disetujui Pemberi
Tugas.
3.4. Pengujian (Testing, Adjusting & Balancing)
a. Umum
Pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing (TAB) pada dasarnya mengikuti
standard/instruksi umum seperti NEBB, ASHRAE, dan SMACNA dengan
menggunakan peralatan ukur yang sesuai untuk pekerjaan TAB.
b. Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti di bawah ini harus dimiliki oleh kontraktor
yang bersangkutan antara lain :
- Pengukuran air flow velocity yaitu Anemometer dan Hood untuk
mengukur air flow di diffuser.
- Pengukuran temperatur udara yaitu: Sling psychrometric dan
Thermometer
- Pengukuran listrik yaitu: Voltmeter dan Amperemeter
- Pengukuran tekanan yaitu : Barometer / pressure gauge.
c. Pelaksanaan
- Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan
bagian-bagiannya, sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran
yang sesuai atau mendekati besaran yang ditentukan dalam rencana.
- Dalam pelaksanaan TAB, pengukuran dilakukan tidak hanya terhadap
apa yang telah disebutkan dalam rencana, tetapi juga terhadap apa yang
dibutuhkan untuk menentukan posisi dan kemampuan peralatan, dan
yang diperlukan untk pemeliharaan dan operasi.
- Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap
besaran-besaran lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana
harus dituangkan dalam suatu laporan yang bentuknya (formnya) sudah
disetujui oleh pengawas.
- Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.
- Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga pengawas,
dimana hasil-hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga
disaksikan oleh pengawas tersebut dan dalam laporannya ikut menanda
tangani.
- Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana
kerja, mengenai prosedure pelaksanaan TAB untuk masing-masing
bagian pekerjaan, dan prosedure ini agar dibicarakan dengan pihak MK
untuk mendapatkan persetujuannya.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
109
(RKS)
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
110
(RKS)
BAB 7
PEKERJAAN LANDSCAPE
PASAL 1
PEKERJAAN PAVING BLOK/RABAT BETON
1.1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pekerjaan jalan paving block dan kansten
beton ini seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan RAB.
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini juga termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub
grade” dan subbase/lantai kerja sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan
/ ditunjukkan dalam gambar.
- Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yan ditunjukkan
dalam gambar.
1.2. Syarat- Syarat Bahan
- Lapis agregat di bawah paving adalah abu batu yang merupakan material
yang berkualitas baik dengan ketebalan setelah pemadatan yaitu 50 - 61 mm.
- Paving blok
Terbuat dari beton cetak yang memenuhi persyaratan mutu SII setara K-
300.
Kuat tekan = 400 kg/cm2.
Ketahanan aus = 0,09 mm/menit.
Standar kualitas setara Cisangkan.
Ketebalan paving blok 8 cm, natural bentuk segi empat/ tipe bata.
- Kansteen Beton, yang digunakan memiliki kekuatan minimal K-300, dengan
ukuran yang seragam dan sesuai petunjuk gambar kerja.
- Sand Bedding ( abu batu bawah pasangan paving blok )
Abu batu untuk laying course harus merupakan abu batu yang tajam dan
bersih.
Kadar pasir atau tidak lebih 3 % berat dan tidak lebih dari 10 % yang
tertahan pada sieve 5 mm atau yang dikenal dengan nama pasir extra
beton.
abu batu yang digunakan pada waktu pemasangan paving blok harus
benar benar kering.
Tebal lapisan sand bedding (abu batu) di bawah paving blok 5 - 7 cm
setelah dipadatkan tidak boleh lebih, untuk mendapatkan ketebalan yang
seragam agar menggunakan alat perata yaitu jidar kayu dengan
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
111
(RKS)
mengikuti rel pembantu dari blok beton yang disusun sejajar memanjang,
selain itu juga dapat digunakan benang pembantu.
Abu batu alas tersebut tidak boleh digunakan untuk mengisi nat.
Sebaiknya abu batu alas diletakkan secaa gundukan kecil di daaerah
lokasi pemasangan agar sewaktu menarik jidar tidak terlalu berat dan
dapat memudahkan pelaksanaan.
1.3. Syarat- Syarat Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan pemasangan paving dimulai, harus memperhatikan syarat-
syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Lapisan Subgrade
Lapisan Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih
dahulu, sehingga mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang
kita perlukan untuk kemiringan Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5
%. Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut harus kita padatkan
dengan kepadatan minimal 90 % MDD (Modified Max Dry Density)
sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis
yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area
paving nantinya.
2. Lapisan Subbase
Lapisan subbase menggunakan material abu batu. Pekerjaan lapisan
subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang kita
butuhkan. Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus mempunyai
minimal kemiringan 2 %, dua arah melintang ke kiri dan ke kanan atau
disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kemiringan ini sangat penting
untuk jangka panjang kestabilan paving kita.
3. Penguat Tepi
Penguat tepi atau kanstin beton, harus sudah kita pasang sebelum
pemasangan paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan
paving pada tiap sisi agar paving tidak bergeser sehingga paving akan
lebih rapi pada hasil akhirnya. Penguat yang digunakan adalah kanstin.
4. Drainage/Saluran Air
Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang sebelum
pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk
effisiensi waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah
paving terpasang akan sangat mengganggu pekerjaan pemasangan
paving itu sendiri karena harus membongkar paving yang sudah terpasang.
5. Perlengkapan peralatan kerja. Peralatan yang kita butuhkan harus sudah
disiapkan sebelum pemasangan paving dimulai. Adapun alat-alat yang kita
butuhkan adalah sebagai berikut:
Mesin Plat Compactor dengan luas permukaan plat antara 0,35 s/d 0,50
-
m2 dan mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dengan
frekwensi getaran berkisar 75 s/d 100 Hz.
Alat Pemotong paving (Block Cutter)
-
Kayu yang diserut rata/jidar untuk Levelling Screeding pasir, Benang
-
sepat, Lori/gerobak angkut.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
112
(RKS)
1.4. Pengujian contoh Paving block.
Contoh paving block yang akan dipasang kuat tekannya harus diuji terlebih
-
dahulu dilaboratorium yang direkomendasikan oleh Direksi.
Contoh Paving yang diuji adalah yang akan dipasang di lapangan di ambil
-
secara acak.
Setiap kurang lebih 30 m2 paving block yang akan dipasang harus diwakili 1
-
buah benda uji untuk pengetesan kuat tekan.
Jumlah benda uji paving keseluruhan minimal 10 buah.
-
Ketahanan aus dari paving juga diuji dengan menggunakan Mesin aus
-
(SNI.03-0028-1987). Cara uji ubin semen. Ketahanan aus maksimal 0,149
mm/menit.
Penyerapan Air dari paving juga perlu diuji sehingga di dapat penyerapan air
-
rata-rata maksimal 6%.
Paving block dan kansteen cetak yang tidak memenuhi persyaratan kuat
-
tekan berdasarkan hasil pengujian di laboratorium , tidak akan diterima
(ditolak).
1.5. Cara Pemasangan Paving Block
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
-
dari pola paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang kita tarik tegang
-
dan kita arahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang
sebagai garis B, kemudian kita buat pasangan kepala masing-masing diujung
benang tersebut.
Sebelum lapisan penetrasi digelar, bidang-bidang jalan harus dibersihkan
-
dahulu dari debu-debu/bahan-bahan kotoran, rumput-rumput sampai akarnya
untuk kemudian digali atau diurug permukaan tanah 5 cm lebih dalam dari
kedalaman setebal paving block yang akan digunakan.
Area tanah yang akan dipasang paving blok dipadatkan dengan abu batu
-
hingga ketebalan 5 cm untuk alas paving blok, type dan pola paving block
disesuaikan gambar atau setara dengan ketebalan paving blok 8 cm dengan
kekuatan K-300.
Setelah ini baru diatas permukaan paving block ditaburkan pasir kering dan
-
halus dan kemudian disapu hingga mengisi atau menutup semua celah-celah
antara paving block tersebut.
Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-
-
siar), harus sama lebar maksimum 4 mm, atau sesuai detail gambar serta
petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
Memasang paving harus maju, dengan posisi si pekerja diatas block yang
-
sudah terpasang.
Apabila tidak disebutkan dalam spesifikasi teknis, maka profil melintang
-
permukaan paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 % dengan toleransi
cross fall 10 mm untuk setiap jarak 3 meter dan 20 mm utnuk jarak 10 meter
garis lurus. Pembedaan maksimum kerataaan antaar block tidak boleh
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
113
(RKS)
melebihi 3 mm.
Pengisian joint filler/pengisian nat harus segera kita lakukan setelah
-
pamasangan paving dan dilanjutkan dengan pemadatan paving.
Pengisian nat tidak penuh memungkinkan paving akan mudah bergerak dan
-
air lebih mudah masuk ke dalam sela-sela paving sehingga mengakibatkan
abu batu jenuh air. Jika abu batu jenuh air akan membuat permukaan paving
bergelombang dan mudah bergerak / bergeser.
Bagi area yang agak luas tumbuk melalui kayu perata atau mempergunakan
-
“Powered Vibrator” untuk meratakan permukaan dan memperkokoh
kedudukan paving block. Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan
bersamaan dengan pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan
meter dibelakang akhir pasangan. Jangan meninggalkan pasangan paving
tanpa adanya pemadatan, karena hal tersebut dapat memudahkan terjadinya
deformasi dan pergeseran garis joint akibat adanya sesuatu yang melintas
melewati pasangan paving tersebut.
Pemotongan di daerah pinggir harus menggunakan mesin potong khusus
-
dengan hasil yang rata dan rapi. Celah / nat (jint spacing) yang terjadi tidak
boleh lebih dari 4 mm, dan bila hal tersebut terjadi, maka pasangan harus
dibongkar dan diperbaiki lagi.
Pemadatan sebaiknya kita lakukan dua putaran, putaran yang pertama
-
ditujukan untuk memadatkan abu batu/pasir alas dengan penurunan 5 – 15
mm (tergantung pasir yang dipakai).
Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu pasir pengisi celah/naat
-
block, dan masing-masing putaran dilakukan paling sedikit 2 lintasan.
PASAL 2
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan saluran drainase terdiri dari precast U-dicth dan box culvert meliputi
pengadaan, pemasangan dan pengerjaan semua tenaga kerja, equipment,
peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan saluran precast u- ditch fabrikasi,
box culvert dan lain- lain yang sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB)
dan gambar- gambar rencana serta persyaratannya.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
4.2. Syarat- Syarat Bahan
material u-ditch pabrikasi dengan ukuran 30x40x120 mm beserta cover/
penutup beton tebal 9 cm dengan kualitas mutu beton f'c = 26.4 MPa atau
setara K-300.
material box culvert pabrikasi dengan ukuran 50x50x100 mm beserta cover/
penutup beton dengan kualitas mutu beton f'c = 26.4 MPa atau setara K-300.
Supplier pemasok U-ditch & box culvert harus menyertakan sertifikat yang
memuat dimensi, ketebalan, beban maksimum diatas decker yang diijinkan
ketebalan timbunan diatas decker dsb, yang memungkinkan untuk memilih U-
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
114
(RKS)
ditch berdasarkan beban kendaraan / timbunan yang terjadi pada jalur U-ditch
terpasang
Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan u-
ditch Precast dan box culvert yang berisi Job Mix Formula, uji mutu beton u-
ditch serta Surat Dukungan dari Pabrik denganmelampirkan analisa harga
satuan (pabrikasi) yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada direksi dan
Pengawas.
4.3. Persyaratan Pelaksanaan
- Pekerjaan Galian Tanah
- Galian tanah dilakukan sesuai ukuran drainase yang akan dibuat.
- Kemiringan galian yang dibuat harus sesuai dengan persyaratan dalam
elevasi cross section. Kesalahan dalam penggalian yang tidak
menyesuaikan levasi laan akan menimbulkan adanya penampungan air
pada saluran drainase karena air tidka mengalir dengan baik.
- Setelah dilakukan penggalian sesuai bentuk dan ukuran rencana, harus
dijaga pada tampang dan elevasinya, serta harus bebas dari lumpur dan
kotoran lain.
- Pekerjaan Urugan
Untuk pekerjaan urugan pasir harus memperhatikan ketinggian atau peil
seperti yang disyaratkan pada Gambar Kerja. Ketebalan pekerjaan urugan
pasir minimal 8 cm setelah dipadatkan.
- Pekerjaan U- Ditch dan Box Culvert
- Pemasangan u-ditch dan box culvert prosesnya harus dilakukan dengan
benar, pemasangan bisa di lakukan dengan cara manual, menggunakan
crane atau menggunakan excavator tergantung pada berat u-ditch dan box
culvert itu sendiri.
- Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan, kontraktor
harus menggunakan semua peralatan dan fasilitas yang telah disetujui
pengawas. Semua U-ditch dan box culvert harus diturunkan ke dalam
galian yang alasnya sudah diberi pasir serta pada bagian sambungan
sudah diberi lantai kerja yang levelnya sudah benar, secara hati-hati
dengan peralatan derek, tali peralatan yang memadai untuk mengamankan
pipa beton. Dalam keadaan apapun juga tidak boleh dijatuhkan kedalam
galian. Jika terjadi kerusakan, kerusakan harus segera dilaporkan kepada
pengawas. Pengawas akan menginstruksikan untuk mengadakan
perbaikan atau membuang bahan-bahan yang rusak tersebut.
- Semua U-ditch dan box culvert harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-
retak dan kerusakan-kerusakan lainnya ketika saluran berada diatas
galian, jika terjadi kerusakan U-ditch beton segera diganti sebelum
pemasanganya pada posisi terakhir. Saluran harus diletakkan dekat galian
untuk diperiksa oleh pengawas, yang akan menentukan perbaikan atau
dibuang.
- Untuk box culvert dan U-ditch beton dengan kemiringan antara 1/5 sampai
dengan 1/10, agar tidak terjadi pergeseran box culvert dan U-ditch, maka
pada sambungan harus diberi angkur dari beton yang ditanam pada
kedalaman minimal 50cm dibawah sambungan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
115
(RKS)
- pertemuan antar beton harus di sambungkan dengan melakukan
pengelasan pada plat penyambung, kemudian sambungan di nat
menggunakan semen.
- untuk menjaga acuan dasar elevasi pada saluran biasanya pekerjaan di
bagi beberapa titik pengerjaan agar tetap sesuai. hal ini di lakukan agar
menjaga elevasi sesuai dengan perencanaan.
- Saluran kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari tiap U-
ditch dan box culvert harus dibersihkan, kering dan bebas dari lemak,
minyak sebelum pipa dipasang.
- Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam saluran ketika
saluran drainase itu diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh
ada bahan-bahan, peralatan, pakaian atau barang-barang lain diletakkan
diatas box culvert dan U-ditch. Pada waktu pemasangan box culvert dan
U-ditch dalam galian, letak akhir harus tepat dengan ujung box culvert dan
U-ditch dan dipasang dengan lintasan dan sudut yang benar. Harus dijaga
agar kotoran tidak masuk kedalam ruang antara sambungan box culvert
dan U-ditch.
- setelah saluran drainase terpasang dan telah tersambung dengan baik,
tahapan selanjutnya adalah pemadatan area kerja dan pengurugan pada
tiap sisi u-ditch dan box culvert.
- pada proses ini perlu di perhatikan agar u-ditch tidak bergeser sehingga
menyebabkan perubahan tingkat elevasi.
- Perlindungan terhadap U-ditch dan Box Culvert
Pada titik lokasi dimana terdapat crossing antara drainase dan air limbah,
dan jarak antara kedua dinding pipa kurang dari 40 cm, maka concrete juga
harus dibuat pada titik crossing tersebut, atau sesuai dengan petunjuk
pengawas. Tidak ada tambahan biaya pada hal tersebut diatas.
PASAL 6
KETENTUAN TAMBAHAN
6. 1 Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, maka sesuai dengan
ketentuan administrasi, pemeriksaan bahan/mutu pekerjaan serta ketentuan lain
dari pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini termasuk pula
syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ditaati.
6. 2 Hal-hal lain yang tidak tercantum/tidak jelas dalam RKS ini akan dibuat tersendiri,
serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku menjadi kewajiban
Kontraktor.
6. 3 Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru/kelalaian
Kontraktor adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. 4 GAMBAR-GAMBAR REVISI
Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar revisi (bila diperlukan) serta
gambar-gambar detail dari pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar
tersebut diajukan kepada Direksi Teknik untuk disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
116
(RKS)
6. 5 PERUBAHAN RKS DAN GAMBAR RENCANA
Semua ketentuan dalam RKS maupun gambar rencana dapat dirubah, ditambah
atau dihilangkan sesuai kebutuhan di bawah ini :
- Untuk perubahan yang dianggap perlu sebelum pelelangan, akan dilakukan
pada waktu aanwijzing dan dituangkan dalam Berita Acara.
- Perubahan yang dianggap perlu untuk penyelesaian dengan kondisi
lapangan atau menyangkut perubahan desain, dilakukan dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Direksi Teknik untuk mendapatkan
persetujuan. Dalam hal ini, jika oleh Direksi Teknik dianggap perlu,
Kontraktor harus membuat Gambar Terlaksana (As Build Drawing) dengan
persetujuan Direksi Teknik.
PASAL 7
PENUTUP
7.1. Apabila dalam spesifikasi ini untuk uraian bahan- bahan pekerjaan tidak
disebutkan dan dilaksanakan oleh kontraktor, maka hal ini dianggap seperti
disebutkan.
7.2. Hal- hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
oleh pihak Direksi/ Direksi, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan
ini.
7.3. Guna mendapatkan hasil yang baik, maka bagian- bagian yaang nyata termasuk
dalam pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau disebutkan kata demi kata
dalam Spesifikasi ini harus diselenggarakan oleh kontraktor dan diterima sebagai
hal yang disebut.
7.4. Kontraktor diwajibkan membuat As Built Drawing sebagai Laporan Akhir dari
pelaksanaan kegiatan yang merupakan bagian dari Laporan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat- Syaratnya
117
(RKS)