URAIAN
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI
DESA AMARWATU
TAHUN 2023
DINAS PERTANIAN
KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI DESA AMARWATU
1. LATAR BELAKANG
Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak akan pernah berhenti. Masalah
pangan merupakan hal penting yang menjadi perhatian khusus karena menyangkut hajat hidup
orang banyak ditengah gencarnya isu krisis pangan global yang disebabkan tidak seimbangnya
antara peningkatan jumlah penduduk dengan produksi pangan yang ada. Kondisi tersebut
tentunya juga akan berpengaruh di MALUKU khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur,
sehingga perlu adanya upaya antisipasi sejak dini untuk membangun kawasan pangan di
daerah.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan mendukung pemenuhan pangan nasional,
Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pertanian telah
melaksanakan berbagai pembangunan sarana dan prasarana pertanian diantaranya
Pembangunan Embung, Jalan Usaha Tani (JUT), Jaringan Irigasi, Dan Parit, Perluasan Sawah
dan lain-lain, dimana kegiatan infrastruktur Pertanian tersebut diarahkan untuk mendukung
upaya-upaya pemerintahdalam rangka peningkatan ketersediaan pangan.
Peranan infrastruktur Pertanian dalam pembangunan Pertanian semakin strategis dan penting,
hal ini berkaitan dengan upaya pencapaian sasaran program khususnya program peningkatan
nilai tambah.
Salah satu Infrastruktur Pertanian khususnya Jalan Usaha Tani merupakan salah satu
komponen dalam subsistem hulu yang diharapkan dapat mendukung subsistem Jalan Usaha
Tani, subsistem pengolahan dan subsistem pemasaran hasil pertanian (tanaman pangan,
holtikultura dan perkebunan).
Pada saat ini banyak lokasi lahan pertanian belum mempunyai/terdapat Jalan Usaha Tani yang
memadai sehingga dapat menghambat masyarakat tani dalam berusaha dilahannya.
Didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan terdapat Klosul jalan khususnya yaitu jalan yang
pembangunan dan pembinaannya merupakan tanggung jawab departemen terkait.
Sehubungan dengan itu Jalan Usaha Tani di kategorikan jalan khusus sehingga pembinaannya
menjadi tanggung jawab Departemen Pertanian.
Agar kegiatan dan pelaksanaan pembangunan Jalan Usaha Tani dimaksud dapat berjalan dan
sesuai sasaran maka sangat diperlukan suatu kegiatan seluruh bentuk pembangunan serta
seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan konstruksi sehingga memenuhi kriteria teknis baik
kualitas, kuantitas, biaya dan administrasi kegiatan.
2. Maksud Dan Tujuan
Adapun maksud dari Uraian Kerja ini adalah sebagai acuan pelaksanaan Pembangunan
Pembuatan/Peningkatan Jalan Usaha Tani serta untuk memberikan gambaran sederhana
tentang pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan merupakan petunjuk bagi Pelaksana
Kegiatan yang berisi uraian lingkup pekerjaan yang semuanya merupakan proses pekerjaan
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugasnya
serta dapat dijadikan acuan koreksi pekerjaan terhadap pelaksanaan konstruksi nantinya.
Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil berupa Detail Engineering Design
(DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
3. Sasaran
a. Sasaran Kegiatan adalah Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Amarwatu
Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023.
b. Sasaran dari pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) ini adalah untuk menghasilkan
konsep desain, gambar rencana pelaksanaan, detail, spesifikasi teknis dan syarat-syarat
konstruksi sesuai dengan standar dan kaidah-kaidah teknis yang berlaku.
c. Sasaran akhir kegiatan adalah tersedianya dokumen Pembangunan Jalan Usaha Tani.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan ini berada di Desa Amarwatu Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram
Bagian Timur
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Dana yang disediakan untuk membiayai Pembangunan Jalan Usaha Tani berasal dari APBD
Kabupaten Seram Bagian Timur T. A. 2023.
Pagu anggaran kegiatan adalah Rp.828,000,000,- sedangkan pagu anggaran untuk paket
sebagaimana tersebut di atas adalah :
Pagu
No Nama kegiatan Volume Desa Kecamatan
anggaran
Pembangunan Jalan Usaha Tani
1 1 paket 828.000.000 Amarwatu Gorom Timur
Desa Amarwatu
Total Nilai Pagu Anggaran 828.000.000
Total biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perencanaan (Total Nilai HPS) paket
Perencanaan adalah sebesar Rp. 828.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta
rupiah).
6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan Pembangunan Jalan
Usaha Tani Prasarana dan Sarana Pertanian:
a. OPD : DINAS PERTANIAN
b. PA : KEPALA DINAS PERTANIAN Kab. Seram Bagian Timur
c. KPA : ASIS RUMADAUL, SP
d. PPTK : IDRIS RUMALEAN, SP
e. Pejabat Pengadaan : ARRI HASRUL HASBI, S.Kel
7. DATA DASAR
Data administrasi yang terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT)
D A T A P E N U N J A N G
8. STANDAR TEKNIS
Dalam Pembangunan Jalan UsahaTani mengacu pada peraturan/ standar teknis yang berlaku
yaitu Petunjuk / Standar Teknis lainnya yang berhubungan.
9. LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup Pekerjaan Meliputi :
Melaksanakan survey awal dan pengumpulan data masyarakat, Kantor Desa / Lurah /
Kecamatan disekitar rencana lokasi proyek. Konsultan melakukan pengumpulan survey awal,
pengumpulan data primer maupun data lain yang diperlukan untuk mendukung Pembangunan
jalan usaha tani.
Melakukan Identifikasi Lokasi Kegiatan melakukan identifikasi lokasi berupa pengecekan
kondisi tanah, pengukuran lokasi kegiatan Pembangunan jalan usaha tani.
Pelaksanaan Fisik Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani.
R U A N G L I N G K U P
Panitia Pejabat Pengadaan menetapkan sesuai ketentuan dalam data pengadaan Langsung
serta mengundang penyedia barang/jasa untuk melaksanakan Pembangunan Jalan Usaha
Tani.
10. KELUARAN / OUTPUT PEKERJAAN
Keluaran atau output dari jasa konsultansi perencanaan meliputi :
a. Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani
11. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pembangunan Jalan Usaha Tani adalah 120
(Seratus Dua Puluh) hari kalender, sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
12. PERSONIL
Tenaga yang dibutuhkan terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendukung dengan kualifikasi sebagai
berikut :
A. Tenaga Teknis
1) Pelaksana Pekerjaan Jalan (Team Leader)
Berjumlah 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal D2, memiliki Sertifikat Ketrampilan
(SKT) yang sesuai keahliannya, Memiliki NPWP, melampirkan foto copy Ijazah dan KTP serta
berpengalaman dibidangnya sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun.Tugas utama dari Pelaksana
pekerjaan jalan adalah bertanggungjawab pada hal-hal sebagai berikut :
Melakukan koordinasi pelaksanaan pekerjaan secara internal bersama anggota team lainnya
melalui diskusi dan pembahasan materi yang dikaji;
Melakukan kajian terhadap potensi-potensi fisik lahan dan interaksinya dengan lingkungan
sekitarnya;
Melakukan karakteristik kesesuaian pada pekerjaan konstruksi nantinya.
Melaksanakan Pembangunan Jalan Usaha Tani Sampai selesai sesuai dengan RAB dan
Gambar.
13. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pekerjaan ini dilaksanakan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak
penandatanganan kontrak Dimulai.
14. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak Kontrak Pengadaan kegiatan Pembangunan jalan usaha tani menggunakan
Kontrak lumpsum.
b. Pembayaran Pembayaran dilakukan sekaligus setelah pekerjaan dinyatakan telah selesai
dilaksanakan seluruhnya yang dibuktikan dengan :
Berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.- Berita Acara
Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
15. PENUTUP
Dengan dibuatnya Uraian Pekerjaan ini diharapkan dapat sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan sehingga lebih terarah dan mudah dalam evaluasinya.
Bula , 17 Juli 2023
Dinas Pertanian
Kuasa Pengguna Anggaran
ASIS RUMADAUL,SP
NIP. 19811116 200904 1 004