Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 1
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PAGAR DINAS KETAHANAN PANGAN
TA. 2023
BAB I
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. UMUM
Pekerjaan persiapan adalah semua pekerjaan yang dimaksudkan untuk mendukung dan memperlancar
pekerjaan fisik bangunan. Pada prinsipnya berupa sistem manajerial, administratif, kebijakan, material,
peralatan dan fasilitas penunjang.
Dengan struktur organisasi proyek yang solid, diharapkan job deskription yang digariskan dan dapat
dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.
Prosedur administratif yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan ternyata sangat berpengaruh dalam
penilaian performance perusahaan pemborongan. Dengan demikian dibutuhkan personel yang memiliki
kemampuan (skill).
Peralatan, fasilitas penunjang dan material meliputi mobilisasi alat, stock pilling (jika ada) dan fasilitas atau
Site Installation.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada pekerjaan persiapan ini antara lain:
a. Pembersihan lokasi
b. Uitzet dan bouwplank
c. Mobilisasi dan demobilisasi termasuk perijinan dan biaya lain yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan
antara lain :
Direksi Keet Konsultan dan perlengkapannya
Direksi Keet Kontraktor dan perlengkapannya
Gudang, Barak Kerja, MCK dan Gardu Satpam
Listrik dan Air Kerja
Area Parkir
Pagar Pengaman sementara
Biaya Perijinan
Land Clearing dan Grubing
Dan lain-lain
Kontraktor diharuskan menyediakan fasilitas kesehatan (P3K) untuk antisipasi terhadap kemungkinan
kecelakaan kerja, fasilitas pemadam kebakaran dan pelestarian lingkungan.
DP-PLN, Kontraktor, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, sebelum melakukan pekerjaannya,
diharuskan melakukan Pre Contract Meeting (PCM) untuk menyamakan persepsi dan menggali kemungkinan-
kemungkinan permasalahan dengan problem solvingnya.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 2
1.3. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor untuk memberikan informasi secara umum kepada user, owner dan pihak-pihak yang
berkepentingan dalam kerangka memudahkan identifikasi, diwajibkan memasang Papan Nama Proyek, dengan
kriteria teknis dan administrasi / nomer ijin bangunan, dimensi dan bentuk menyesuaikan dengan gambar.
-------------------
-------------------
y
-------------------
0
-------------------
-------------------
x
1.4. DIREKSI KEET, KANTOR KONSULTAN PENGAWAS, KANTOR KONTRAKTOR, GUDANG DAN BARAK KERJA
Untuk menunjang aktifitas proyek dan mendukung kinerja sumber daya manusia (man power) proyek
dibutuhkan fasilitas Direksi Keet, berfungsi sebagai sarana resmi dalam berinteraksi, berkomunikasi dan
berkoordinasi terhadap semua permasalahan yang terjadi dalam proyek. Jadi pada prinsipnya Direksi Keet
adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap berlangsungnya kegiatan
proyek (owner, kontraktor, konsultan perencana dan pengawas). Direksi Keet dilengkapi oleh perangkat
perkantoran (seperangkat meja meeting dan white board), dokumen proyek yang dibutuhkan dan sarana
komunikasi.
Kantor Kontraktor dibuat sebagai fasilitas yang bersifat privat, hanya untuk kepentingan kontraktor dan
koleganya. Kantor kontraktor dan Direksi Keet terletak dalam area yang berdekatan untuk memudahkan
koordinasi dan komunikasi. Kantor kontraktor dilengkapi dengan fasilitas kamar tidur, perkantoran dan
gudang.
Gudang yang dibangun oleh kontraktor dibuat dengan memperhatikan sirkulasi kendaraan dan tahapan
pekerjaan yang dilaksanakan, dengan dimensi dan kualifikasi teknis menyesuaikan dengan material yang
tersimpan didalamnya, seperti untuk menyimpan semen disyaratkan material tidak langsung berhubungan
dengan lantai yang lembab minimal 30 cm.
Barak pekerja dibuat oleh kontraktor dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan dan kelayakan
bangunan bagi pekerja. Dilengkapi oleh fasilitas elektrikal untuk penerangan, sambungan air bersih, sirkulasi
udara dan fasilitas mandi cuci kakus (MCK/KM/WC). Tidak diperbolehkan mengalokasi barak dalam areal
gedung Unit Pelayanan / Area Pelayanan.
Letak Direksi Keet ditentukan oleh kontraktor atas persetujuan DP-PLN dengan tidak mengganggu proses
pelaksanaan pembangunan. Biaya pembuatan Direksi Keet (lengkap), Kantor Kontraktor dan Gudang menjadi
tanggung jawab kontraktor sebagai biaya Mobilisasi dan Demobilisasi, dan setelah pekerjaan selesai bekas
bongkaran kantor, gudang dan barak kerja menjadi milik kontraktor.
1.5. LISTRIK, PENGADAAN AIR KERJA DAN AIR MINUM
Fasilitas elektrikal yang dipergunakan harus berasal dari sumber-sumber resmi, yang aman dan terjamin
kehandalannnya untuk menjamin lancarnya proyek. Fasilitas elektrikal yang mungkin harus disediakan antara
lain catu daya untuk komputer, penerangan buatan dan penghawaan buatan.
Penerangan buatan harus dipasang merata pada lokasi proyek untuk menjamin keamanan dan kenyamanan
pengguna jasa lain yang mungkin berhubungan dengan lokasi proyek, dengan cukup memberikan sistem
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 3
penandaan yang jelas.
Air minum dan kebutuhan air bersih menjadi tanggung jawab kontraktor, dengan menggunakan sumber-
sumber air bersih (reservoir) yang tersedia, seperti sumur dan sambungan PDAM, tentu saja dengan
memperhatikan syarat-syarat kesehatan.
Untuk air sebagai bagian dari material bangunan, disyaratkan yang tidak mengandung zat-zat kimia yang
dalam reaksi kimianya dengan material penyusun bangunan mempunyai potensi merusak, seperti asam dan
basa, jadi diusahakan Ph-nya netral.
1.6. PEMBERSIHAN LOKASI PROYEK
Kontraktor melakukan pembersihan site dari semua material yang mengganggu proses pengerjaan proyek.
Pekerjaan pembongkaran (dinding, pondasi, pagar dan sebagainya) harus dilaksanakan dengan hati-hati sekali.
Semua bahan yang akan dibongkar menjadi milik pemberi tugas dan harus ditumpuk dilapangan untuk
digunakan kembali kelak. Bahan yang tidak terpakai lagi seperti puing, sisa sampah dan lain sebagainya harus
segera dipindahkan dan dibuang ke tempat yang dipilih kontraktor dengan persetujuan direksi.
Selanjutnya termasuk memindahkan sampah dan apa saja hasil pembersihan dan limbah atau sampah hasil
proyek setelah berakhirnya masa konstruksi, mengangkutnya ke tempat pembuangan tetap yang disetujui
Konsultan Pengawas.
1.7. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEIL BANGUNAN
Kontraktor melakukan rekayasa lapangan dengan cara melakukan cheking terhadap gambar rencana untuk
memperoleh gambaran nyata di lapangan. Kontraktor melaksanakan pekerjaan pengukuran site dengan
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan berkoordinasi dengan Konsultan Perencana.
Terhadap semua perbedaan hasil pengukuran dengan gambar rencana harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas, dan dilakukan berkoordinasi dengan Konsultan Perencana, tentang konsekuensi
perubahan yang mungkin berpengaruh sangat berarti terhadap konsep desain dan diharapkan ada pemecahan
masalah secara cepat dan tepat.
Untuk menjamin bahwa hasil pengukuran tersebut bersifat tetap, kontraktor harus membuat:
a. Patok ikat utama (Bench Mark/BM), sebagai acuan koordinat dan elevasi bangunan, terbuat dari material
bangunan dan tahan lama, seperti material beton dengan profil kubus atau silinder dengan dimensi
menyesuaikan.
b. Patok Bantu yang berfungsi sebagai titik-titik yang membantu menghubungkan titik-titik utama karena
kendala alam, terbuat dari material beton.
Peralatan yang dipergunakan antara lain adalah :
a. Theodolit
b. Water pass
c. Mistar Ukur
d. Roll Meter
Hasil pengukuran ini dituangkan dalam peta situasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat
bouwplank, yang ditempatkan pada 2,00 meter arah luar bangunan yang dipasang mengelilingi bangunan.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 4
Bowplank ditancapkan dalam tanah, hingga pada posisi yang stabil dan tidak goyah. Elevasi bouwplank diikat
pada titik acuan utama dan pada siku bangunan atau bouwplank diberikan penandaan elevasi bangunan
terhadap BM. Bouwplank dibuat dari material kayu kelas III, yang cukup kuat selama pelaksanaan pekerjaan
pondasi dan pasangan batu merah atau masa konstruksi.
Elevasi bouwplank ini dijadikan acuan terhadap semua pekerjaan tanah, baik galian maupun timbunan.
Mengingat hal tersebut di atas, pada pelaksanaan pengukuran ini adalah acuan awal untuk menentukan
volume pekerjaan, dengan tujuan pengendalian biaya, dengan demikian hasil pengukuran dan pelaporannya
harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 5
BAB II
PEKERJAAN TANAH DAN BEBATUAN
2.1. UMUM
Pekerjaan tanah dan batu adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengolahan material tanah dan
batu, baik berupa galian tanah dan batu untuk pondasi dan urugan / timbunan batu dan tanah untuk leveling
elevasi bangunan dengan perbandingan 60% tanah dan 40% batu serta urugan pasir sebagai landasan
pekerjaan pondasi dan lantai kerja.
Tanah adalah material yang memiliki karakteristik spesifik, harus diperlakukan (treatment) khusus, misalnya
untuk tanah yang dibawah pondasi Foot Plat harus dilakukan perbaikan dengan cara mengganti tanah asli
dengan sirtu padat sedalam 1 meter. Pemadatan dilakukan secara berlapis dengan menggunakan alat pemadat
(Stamper).
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan tanah ini, terdiri dari :
a. Galian tanah pondasi
b. Urugan / timbunan peninggian peil rencana bangunan
c. Penimbunan tanah kembali dan perapian leveling
d. Urugan pasir bawah pondasi
e. Urugan tanah dan urugan pasir bawah lantai
f. Stock pilling timbunan
g. Dewatering galian
Berdasarkan gambar rencana, kontraktor, dibawah koordinasi Konsultan Pengawas, melakukan pekerjaan
tanah dengan terlebih dahulu melakukan penyesuaian-penyesuaian atau koreksi terhadap kesalahan gambar
rencana. Hal ini penting sekali untuk menyamakan persepsi dan asumsi yang muaranya pada kuantitas dan
kualitas pekerjaan.
Kemudian berdasarkan titik - titik ikat yang telah disepakati oleh pihak kontraktor dan konsultan pengawas,
mulai dilakukan penggalian atau penimbunan sampai dengan elevasi atau peil rencana. Semua perubahan
akibat adanya penyesuaian terhadap kondisi lapangan harus segera diinformasikan kepada semua pihak untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.3. GALIAN TANAH PONDASI
Pekerjaan galian tanah pondasi ini pada dasarnya dimulai setelah pekerjaan stripping dan pengukuran
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pekerjaan galian tanah ini yaitu galian tanah keras.
Sedangkan metode pelaksanaannya apabila masih memungkinkan manuver alat berat, diperbolehkan
mempergunakannya, dengan tujuan mempercepat proses kontruksi.
Kontraktor diperbolehkan melakukan penggalian dengan bentuk apapun, dengan prinsip utama profil galian
tidak mudah longsor karena aktifitas proyek atau perilaku alam yang lain (hujan, air tanah dan sebagainya).
Pekerjaan tanah ini yang dibayar adalah sampai dengan elevasi terendah terencana dari tanah asli dengan
dimensi tertentu sesuai dengan bangunan konstruksinya (galian konstruksi) tanpa melakukan pembayaran
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 6
pada fasilitas penunjang yang dipergunakan, misalnya sheet pile, turap, sesek, tumpukan karung pasir dan
sebagainya.
Apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, baik karena kelebihan volume maupun kekurangan volume, hal
tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor untuk melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan keinginan
Pengguna Jasa Atau Owner, tanpa diberikan kompensasi biaya atas perbaikan tersebut.
Site instalation atau rencana area pekerjaan harus menyediakan area tertentu untuk penempatan material
galian tanah, yang tidak mengganggu aktifitas proyek dan memudahkan alat atau orang untuk melakukan
pekerjaan yang lain misalnya pekerjaan penimbunan kembali.
2.4. URUGAN TANAH LEVELING TERHADAP TITIK PEIL BANGUNAN
Pekerjaan urugan tanah leveling terhadap titik peil bangunan yang dimaksud adalah urugan tanah terpilih
dibawah lantai bangunan sampai dengan titik ± (peil) bangunan.
Kontraktor sebelum melaksanakan pengurugan diwajibkan untuk mengajukan sample material dengan syarat
antara lain :
a. Gradasi yang relatif seragam
b. Tidak mengandung material organik
c. Memiliki plastisitas kecil
d. Bukan tanah liat
e. Bersih dari limbah, sampah dan material buatan manusia
f. CBR terendam laboratorium mencapai 4%
Tahah asli sebaiknya dikondisikan terlebih dahulu dengan pemadatan sampai dengan mampu menahan beban
pada tinggi kritis tanpa mengalami keruntuhan. Kemudian dihamparkan material timbunan yang didatangkan
dari quary, dalam lapisan-lapisan (layer) pada ketebalan maksimum 20 cm, dan dipadatkan dengan alat (hand
stamper) pada kadar air optimum hingga dicapai derajat kepadatan (DR = 60 %).
Pekerjaan pemadatan ini pada tiap lapisnya harus didukung oleh hasil test kepadatan material antara lain
sand cone dan proctor modified atau secara visual dan fisikal dapat ditentukan secara manual atau telah
disetuju oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak untuk menolak atau membongkar kembali material timbunan yang dinilai tidak
memenuhi kriteria teknis, baik akibat kesalahan materialnya itu sendiri atau pada metode pelaksanaannya.
2.5. URUGAN PASIR DI BAWAH PONDASI DAN LANTAI BANGUNAN
Pekerjaan urugan pasir di bawah pondasi dan lantai bangunan pada dasarnya berfungsi untuk memperbaiki
daya dukung tanah dasar dan membuat landasan yang kokoh bagi konstruksi pondasi.
Pasir yang disyaratkan adalah :
a. Pasir dengan gradasi seragam
b. Memiliki ukuran butir di atas 5 mm atau lolos ayakan 4
c. Tidak tergantung senyawa kimia tertentu seperti asam, basa dan garam
d. Tidak mengandung material organik (humus)
e. Bersih dari limbah dan sampah
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 7
Pasir urug dihampar merata pada galian pondasi, kemudian dilakukan penyiraman sampai kondisi jenuh air
dengan ketebalan padat 20 cm. Secara visual dapat dilihat bahwa pasir pada kondisi padat.
2.6. URUGAN, PERATAAN DAN PERAPIAN KEMBALI TANAH GALIAN
Pekerjaan urugan, perataan dan perapian kembali tanah galian ini, kalau dicermati adalah pekerjaan pasca
konstruksi, yang mana material tanah sisa dihamparkan dengan leveling tertentu. Dimaksudkan pekerjaan ini
untuk mengurangi beban kontraktor yang harus membuang tanah sisa pada tempat tertentu yang sering cukup
mengganggu secara teknis.
Urugan kembali terlebih dahulu dikerjakan untuk menutup kembali lubang-lubang akibat galian pondasi
sampai dengan padat. Pekerjaan pemadatan ini dilakukan dengan alat sampai dengan potensi susut material
tanah diminimalkan, jadi tanah dipadatkan sampai dengan tingkat kepadatan 60%.
Kemudian material sisa tanah yang menumpuk dihampar dan dipadatkan sesuai dengan leveling rencana,
sesuai dengan gambar tata lingkungan, landscaping dan area parkir.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 8
BAB III
PEKERJAAN PONDASI
3.1. UMUM
Pekerjaan pondasi atau sub struktur berfungsi untuk meneruskan pembebanan dari kolom struktur ke tanah
dasar. Untuk itu diperlukan perhitungan daya dukung tanah dasar sampai dengan kedalaman tertentu untuk
mengatasai beban-beban struktur.
Pada prinsipnya terdapat dua sistem pondasi, yaitu :
a. Pondasi langsung
Pondasi langsung adalah pondasi yang lebih mengandalkan daya dukung tanah dasar dalam menerima
pembebanan struktur atas, seperti pondasi menerus batu kali, foot plat dan sebagainya.
b. Pondasi tidak langsung
Pondasi tidak langsung adalah pondasi yang membagi penerimaan beban struktur pada kekuatan lekat
atau friksi dan tekanan tanah ujung (end bearing).
3.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pondasi pada proyek ini adalah :
a. Aanstamping
b. Lantai Kerja
c. Pondasi Foot Plat
Lingkup pekerjaan pondasi mulai dari test bahan, quary, penentuan titik pondasi dari hasil pengukuran,
pekerjaan pasangan dan pengecoran beton foot plat.
Untuk menjamin kualitas pekerjaan pondasi, dipergunakan standart :
a. NI – 2 – 1971
b. NI – 3 – 1970
c. NI – 8 – 1972
d. AC 318I – 1989
e. ASTM D 1143, Using Civilic Loading Procedure,
f. ASTM A 252.81
g. PB 1971
h. SKSNI T – 15 – 1991 – 03
3.3. ANSTAMPING
Pekerjaan aanstamping berfungsi hampir sama dengan shock sebagai peredam dari beban kejut akibat beban
luar, tanah akibat gempa dan kembang susut tanah ekspansif.
Pekerjaan aanstamping ini dipergunakan pada pondasi batu kali dan foot plat untuk memperbaiki kekuatan
daya dukung tanah dasar.
Pekerjaan aanstamping dilakukan setelah dihamparkan pasir urug bawah pondasi dalam kondisi padat,
kemudian mulai ditata batu belah dengan dimensi 15/20, dengan pengisi pasir pasang yang bertekstur kasar
untuk mengokohkan hubungan batu kosong hingga pada posisi interlocking yang stabil.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 9
Material yang akan dipergunakan harus lulus uji bahan :
1. Batu kali yang dipergunakan adalah batu andesit atau batu kali atau batu gunung yang keras, padat dan
tidak berpori.
2. Pasir pengisi yang dipergunakan adalah pasir pasang yang sudah dipisahkan antara agregat kasar dan
halus yang lolos saringan 7 atau 3 mm, dengan kandungan bahan organik kurang dari 0,2 %.
3. Air yang dipergunakan adalah air jernih, tidak berbau, tidak mengandung senyawa kimia merusak, seperti
asam, basa, dan garam.
Apabila persyaratan yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi Konsultan Pengawas berhak untuk menolak atau
membongkar material yang telah terpasang.
3.4. PONDASI LAJUR/BATU GUNUNG
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
Meliputi pekerjaan pemasangan batu kosong, pemasangan pondasi batu gunung serta seluruh detail yang
ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen Portlann
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas persetujuan dan harus
memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Tempat penyimpanan Harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari
air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2. Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis lumpur dan
sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBBI 1984.
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat
merusak pondasi.
3. Batu Gunung/Belah
Bahan batu adalah sejenis batu keras, liat, berat serta berwarna Putih Kekuning-kuningan Bahan asal
adalah batu besar yang kemudian dibelah/dipecah menjadi ukuran normal (maksimal 25 cm). Material
batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak. Batu kapur, batu
berpenampang bulat atau berpori besar dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan dipakai.
4. A i r
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-
bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-pasal 10. Air yang
digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak pondasi, asam alkali
atau bahan organik.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan pondasi dimulai harus se izin dari Direksi/pengawas
2. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom dan stek tulangan ke sloof yang
menembus pondasi.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 10
3. Pemborong harus memperhatikan Ketinggian pondasi terhadap dasar lantai bangunan.
4. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB. Pemasangan sesuai dengan ukuran di
dalam gambar atau atas petunjuk pengawas. Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing
dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada rongga diantara batu-batu tersebut dan
mencapai masa yang kuat.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 11
BAB IV
PEKERJAAN BETON
4.1. UMUM
Beton adalah material hibrida, campuran dari agregat halus, kasar,semen dan air untuk membantu proses
kimiawi yang merekat dan mengikat agregat halus dan kasar menjadi satu kesatuan yang memiliki kuat tekan
karakteristik tertentu.
Beton adalah bahan bangunan yang memiliki kuat tekan yang tinggi dibandingkan dengan kuat tarik, dengan
demikian untuk menerima kuat tarik, dibutuhkan tulangan baja sebagai perkuatan yang menerima beban-
beban tarik.
Gabungan antara beton dengan tulangan dapat terwujud apabila :
a. Terjadi lekatan sempurna antara batang tulangan baja dengan beton
b. Beton mengelilingi batang tulangan bersifat kedap air untuk melindungi baja dari korosi
4.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada pekerjaan beton terdiri dari :
a. Pekerjaan pembetonan
b. Pekerjaan Perancah dan Bekisting
c. Pekerjaan pembesian
d. Pekerjaan pemeliharaan
e. Peralatan dan fasilitas
Kontraktor pada prinsipnya dituntut untuk menjamin kualitas dan keseragaman beton sesuai dengan
spesifikasi. Pada proyek ini, diharapkan kontraktor untuk menyiapkan beton ready mix atau minimal
menggunakan mesin pengaduk beton / molen, prosedur dan tahapan yang harus dilalui oleh kontraktor tetap.
Kontraktor harus mengajukan sample material untuk diuji di laboratorium, kemudian setidak-tidaknya
meninjau lokasi quary, pengambilan slump, kemudian diambil mortarnya untuk diuji kuat tekan beton
karakteristik pada umur 28 hari.
4.3. MATERIAL PENYUSUN BETON
Material penyusun beton terdiri dari :
a. Semen
b. Agregat halus
c. Agregat kasar
d. Air
e. Tulangan baja
Standart referensi yang dipergunakan antara lain :
BS CP 114 Kode praktek Inggris untuk Pengg. Struktur Beton Bag. I, desain, bahan-bahan dan
kecakapan kerja.
AASHTO M 85-75 Semen Portland
AASHTO T 11-78 Jumlah bahan-bahan yang lebih halus dari ayakan 0,075 mm dalam agregat
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 12
AASHTO T 22-74 Kuat tekan dari contoh beton silinder
AASHTO T 23-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian kuat lentur dan kuat tekan dilapangan
AASHTO T 26-72 kualitas air ntuk digunakan dalam beton
AASHTO T 96-77 Abrasi dari agregat kasar dengan penggunaan mesin Los angeles
AASHTO T 104-77 Penentuan kualitas agregat dengan penggunaan Sodium sulfat
AASHTO T 11Z-76 Gumpalan tanah liat dan partikel yang dapat pecah dalam agregat
AASHTO T 126-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian Beton di laboratorium
AASHTO T 11-78 Pengambilan contoh beton baru.
PBI 1971 Peraturan beton bertulang Indonesia N.1-2
Material penyusun beton yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi antara lain:
a. Semen
Semen yang dipergunakan adalah Semen Portland, berfungsi sebagai bahan perekat material beton.
Semen Portland yang dipakai memenuhi syarat Standart Industri Indonesia (SII – 0013, 1981) dan Peraturan
Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982).
Material semen harus dijaga pada kondisi yang kering, kedap air dan tidak langsung berhubungan dengan
udara sehingga semen tetap dalam bentuk bubuk yang tidak membatu.
Material semen dalam kantong, ditempatkan dalam gudang yang mempunyai sirkulasi udara cukup,
terlindung dari perilaku alam (cuaca), diletakkan diatas landasan pada elevasi 30 cm dari muka lantai
serta ditutup dengan lembaran plastik (polyethylene). Tidak diperbolehkan adanya penumpukan material
beton lebih dari 2m, dengan penempatan material grouping yang jelas, sehingga setiap urutan
pengambilan semen disesuaikan dengan penyimpanan semen, sehingga kemungkinan semen membatu
diminimalkan.
Konsultan Pengawas harus menolak semua material semen yang tidak memenuhi spesifikasi yang telah
ditetapkan, baik merk, ukuran kualitas bahan dan sebagainya.
b. Agregat halus
Agregat halus yang dimaksud adalah pasir yang lolos saringan 4 atau 5 mm. Agregat yang
dipergunakan harus memenuhi ketentuan SII 0052 – 80 dan ASTM C33 – 86.
Agregat halus untuk membentuk masa beton padat, harus memiliki sifat keras, tidak berpori, bergradasi
butiran agregat yang baik, tidak mengandung kotoran organik, tidak mengandung Lumpur atau tanah liat.
Pasir beton tidak diperbolehkan mengandung Lumpur lebih dari 5%, dan yang diartikan Lumpur adalah
bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm atau ayakan No. 200.
Tes bahan yang harus dilakukan antara lain :
Test gradasi sesuai dengan ASTM C 136
Test hidrometri atau abrous hoder
Persyaratan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Presentase Agregat Yang Lolos
Standar Inch (In) Agregat
Pilihan Agregat Kasar
(mm) halus
50 2 - 100 - - -
37 1.5 - 95-100 100 - -
25 1 - - 95-100 100 -
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 13
19 ¾ - 35-70 - 90-100 100
13 ½ - - 25-60 - 90-100
10 3/8 100 10-30 - 20-55 40-70
4.75 # 4 95-100 0-5 0-10 0-10 0-15
2.36 # 8 - - 0-5 0-5 0-5
1.18 # 16 45-80 - - - -
0.3 # 50 10-30 - - - -
0.15 # 100 2-10 - - - -
Konsultan Pengawas dapat menolak atau memerintahkan untuk mencuci agregat halus yang tidak
memenuhi spesifikasi.
c. Agregat Kasar (batu pecah mesin)
Agregat kasar yang diisyaratkan antara lain adalah memiliki sifat keras, padat tidak berpori, tidak
mengandung lumpur lebih dari 1%, memiliki bentuk bersudut cenderung kubistik dengan dimensi
menyesuaikan tergantung pada kebutuhan, misalnya jarak tulangan.
Agregat kasar yang diajukan oleh kontraktor harus melalui test bahan:
Test dengan mesin Los Angeles ASTM C 131
Test gradasi sesuai dengan ASTM C 136
Test gradasi untuk kadar lumpur ASTM C 117
Sifat Agregat Beton
Batas Maksimum Yang
Pengujian Diijinkan
Sifat
AASHTO Agregat Agregat Kasar
Halus
Kehilangan akibat abrasi pada 500 putaran dengan
T 96 - 40 %
mesin Los Angeles
Kehilangan akibat penentuan kualitas dengan
T 104 10 % 12 %
Yodium Sulfat setelah 5 putaran
Persentase gumpalan tanah liat dan partike yang
T 112 0.5 % 0.25 %
dapat pecah dalam agregat
Bahan-bahan yang lolos ayakan # 200 T 11 3 % 1 %
Agregat kasar harus ditimbun pada tempat khusus yang terpisah dan tidak boleh bercampur dengan
material lain yang berbeda spesifikasinya.
d. Air
Air yang dipergunakan untuk membuat beton harus bersih, jernih, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, koloid, material organik dan bahan lain yang beton dan korosi baja tulangan.
e. Baja Tulangan
Baja tulangan yang dpergunakan sesuai dengan Standart Industri Indonesia, SII – 0136-80 dan SII 318 – 80
Dipergunakan baja tulangan :
Tulangan kurang dari D 16 (Ø 8 dan Ø 10) adalah baja dengan tegangan leleh karakteristik U 24.
Tulangan lebih dari atau sama dengan D 12 dan D 16 adalah baja dengan tegangan leleh U 32 dan
berbentuk ulir.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 14
Material baja yang dipergunakan, seperti tulangan dan kawat pengikat beton harus bersih dari karat,
minyak cat, kotoran dan bahan lain yang mengurangi daya lekat baja terhadap beton.
Terhadap semua material yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas harus dtolak atau dibongkar
dan diganti dengan material baru setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4.4. PERALATAN
Peralatan, perangkat dan prasarana yang dibutuhkan pada pekerjaan beton ini antara lain :
a. Bar Cutter
b. Bar bender
c. Air compressor
d. Concrette Vibrator
e. Concrete Pump
f. Truck Mixer
4.5. BEKISTING DAN PERANCAH
Perancah / schafolding harus direncanakan dan dibangun untuk mendukung beban yang diperlukan dan untuk
mendukung beban-beban tanpa lenturan atau deformasi yang berarti sehingga keretakan dalam beton yang
dicor. Konsultan pengawas dapat meminta agar Kontraktor dapat menggunakan dongkrak atau skrup baji kayu
keras untuk mengencangkan setiap penurunan acuan baik sebelum maupun sewaktu pengecoran beton.
Perancah harus didirikan diatas telapak yang memadai dengan cara yang disetujui Konsultan Pengawas.
Perancah dapat dalam hal tertentu ditunjang pada struktur yang sudah dibangun. Dalam hal tersebut, maka
Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis semua informasi beban perancah
terhadap struktur dan memberikan persetujuan secara tertulis untuk rencana tersebut memulai pekerjaan.
Konstruksi perancah harus diikat kuat pada simpul-simpulnya, sehingga berdiri kokoh dan stabil tanpa
mengalami penurunan atau lendutan pada saat peaksanaan pengecoran, pemadatan dan pemeliharaan selama
beton belum mengeras.
Acuan tanah pekerjaan pondasi dan sloof harus dibentuk dengan galian, sisi dan dasr harus dipotong menurut
ukuran yang diperlukan. Semua tanah lepas harus dihilangkan sebelum pengecoran beton.
Bekisting dapat dibuat dari kayu atau plywood atau baja (split form work) dengan sambungan yang kedap air
semen dan cukup kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan
perawatan. Bekisting untuk beton ekspose harus menggunakan plywood dengan tebal 12 mm, menumpu kuat
pada kayu-kayu skoor pada posisi yang kokoh dan stabil. Bekisting untuk beton yang tertutup finishing masih
diperbolehkan menggunakan kayu dengan catatan bahwa produk akhirnya harus difinishing sampai dengan
memuaskan Konsultan Pengawas.
Semua kayu konstruksi perancah harus padat, bebas dari lengkung, puntir, getah dan goncangan, simpul besar
dan lepas, tetapi bergelombang atau kerusakan lainnya yang mempengaruhi kekuatan atau penampilan dari
struktur akhir.
Semua bentuk haruslah dipasang dan dipertahankan benar-benar menurut garis-garis yang ditunjukkan
hingga beton cukup mengeras. Bila bentuk tampak kurang memuaskan segala hal, baik sebelum atau selama
pengecoran beton, maka Konsultan Pengawas boleh memerintahkan agar pekerjaan dihentikan sampai
kerusakan telah diperbaiki.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 15
Bentuk, kekuatan, kekedapan, kekerasan, kehalusan permukaan dari acuan yang digunakan kembali harus
dipelihara sepanjang waktu. Setiap kayu yang melengkung dan menonjol harus diukur lagi sebelum digunakan
kembali. Acuan yang kurang memuaskan dalam segala hal seharusnya tidak digunakan lagi.
Bekisting harus dikonstruksi sedemikian rupa hingga setiap bahan-bahan asing dapat dibersihkan tanpa
mengganggu pekerjaan yang sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi. Sebelum pengecoran beton, semua
serutan, kawat pengikat yang longgar, tanah, kotoran dan semua bahan-bahan asing harus dikeluarkan dari
acuan dan acuan tersebut harus dicuci secara hati-hati menyeluruh dengan air.
Bekisting harus dibangun sedemikian rupa hingga tidak dapat merusak beton. Untuk mempermudah dalam
pembongkaran bekisting, dipergunakan minyak pelumas bekisting.
4.6. PEKERJAAN PENGECORAN
Proporsi bahan-bahan dan berat takaran harus ditentukan dengan menggunakan metode yang dirinci dalam BS
CP 114.
Pada prinsipnya pada pekerjaan beton terdapat hanya dua macam beton:
a. Beton non Struktural
Beton non struktural adalah semua beton yang direncanakan tidak menerima pembebanan struktur
dengan perkuatan tulangan baja. Beton ini dibuat dengan komposisi mortar 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil,
proporsi campuran ini dipergunakan pada lantai kerja, rabat beton, lantai kerja bawah lantai dengan
ketebalan rata-rata 5 cm.
Untuk mendapatkan kualifikasi beton non struktural ini diperbolehkan mempergunakan mixer kapasitas
kecil, dioperasikan manual dengan pengawasan yang ketat terhadap proporsi campuran dengan
perbandingan yang tetap mempergunakan acuan kotak tertentu.
b. Beton Struktural
Beton struktural adalah bahan beton bertulang yang berfungsi sebagai penerima pembebanan dari
struktur-struktur utama. Proporsi campuran beton struktural adalah sesuai dengan job mix design untuk
mencapai kuat tekan beton karakteristik campuran 1 pc ; 2 ps ; 3 kr, dengan demikian untuk semua
pekerjaan beton struktural yang terdiri dari :
Foot Plat
Tie Beam / Sloof Struktur
Kolom Stuktur
Rink balk Struktur
Plat Dak Beton
Kolom Praktis
Rink balk praktis
Untuk menjamin kualitas dan keseragaman produk beton dipergunakan beton ready mix, dengan prosedur
test material tetap. Pada konstruksi beton praktis, dipergunakan campuran beton 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil,
diproduksi secara manual dengan mixer (molen) kapasitas kecil yang diawasi mutunya dengan ketat.
Bila sifat mudah dikerjakan dari beton tidak dapat dieroleh dengan proporsi semula direncanakan oleh
kontraktor dengan persetujuan Konsultan Pengawas, maka akan dibuat perubahan berat agregat
sebagaimana diperlukan, asal dalam hal keadaan bagaimanapun kadar semen yang direncanakan tidak
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 16
diubah, juga tidak pada perbandingan air semen yang ditetapkan dengan pengujian tekan yang
mengakibatkan kekuatan yang memadai ditingkatkan.
Pengadukan beton yang sudah dicampur aditif dengan menambahkan air atau dengan cara lain tidak
akan diperbolehkan. Zat campuran (aditif) untuk meningkatkan sifat mudah dikerjakan hanya akan
diijinkan jika ditentukan secara terinci dalam kontrak.
Jika beton tersebut tidak mencapai kekuatan yang ditetapkan atau disetujui, maka kadar semen harus
ditingkatkan sebagaimana diarahkan oleh Konsultan Pengawas. Tidak ada perubahan pada sumber atau
sifat bahan-bahan akan dibuat tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
tidak ada bahan-bahan baru akan digunakan sampai Konsultan Pengawas telah menerima bahan-bahan
tersebut secara tertulis dan telah merencanakan proporsi baru berdasarkan pada pengujian pada
campuran percobaan baru yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
Semua beton harus ditakar berdasarkan berat. Jika digunakan semen kantung, maka jumlah penakaran
harus sedemikian hingga jumlah semen yang diperlukan adalah sama dengan satu kantung semen utuh
atau lebih. Agregat harus diukur terpisah berdasarkan berat. Ukuran setiap penakaran tidak akan
melebihi kapasitas kecepatan alat pencampur. Sebelum penakaran, agregat harus dijenuhkan dan
dipertahankan pada suatu kondisi lembab pada suatu kadar kelembaban yang sedekat mungkin dengan
keadaan jenuh dan kering permukaan, dengan menyiram secara berkala timbunan agregat dengan air
pada waktu penakaran, maka penyimpanan agregat terakhir tersebut harus telah dilakukan paling tidak
12 jam sebelumnya untuk menjamin drainase yang memadai dari timbunan agegat.
Beton harus dicampur dengan suatu mesin yang dioperasikan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang
disetujui yang akan menjamin suatu distribusi bahan-bahan yang merata diseluruh masa tersebut. Mesin
pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang memadai dengan suatu alat untuk mengukur
dan mengendalikan jumlah air dalam setiap penakaran. Mesin pencampur harus terlebih dahulu diisi
dengan agregat dan semen yang telah ditakar, kemudian mesin pencampur dijalankan sebelum
ditambahkan air.
Waktu pencampuran harus diukur dari saat air mulai dimasukkan kedalam bahan-bahan campuan kering.
Semua air pencampur harus dimasukkan sebelum ¼ waktu pencampuran berlalu. Waktu pencampuran
untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang 1.5 menit, untuk mesin lebih besar maka waktu harus
ditingkatkan 15 detik untuk setiap penambahan 0,5 m3 dalam ukuran.
Prosedur pengecoran adalah sebagai berikut :
1. Persiapan Pengecoran :
a. Kontraktor harus membongkar setiap struktur yang ada, yang harus diganti dengan pekerjaan
beton baru atau yang harus dibongkar untuk memberi tempat bagi pekerjaan beton baru.
b. Kontraktor harus menggali atau mengurug kembali pondasi atau formasi untuk pekerjaan
beton pada garis-garis yang terlihat pada gambar atau ditunjukkan Konsultan Pengawas, dan
harus membebaskan serta membongkar suatu daerah yang cukup luas disekitar tepi pekerjaan
beton untuk menjamin dicapainya seluruh bagian pekerjaan tersebut. Tempat berjalan yang
mantap harus disediakan bila perlu untuk menjamin bahwa semua bagian daripada pekerjaan
dapat diawasi dengan mudah dan aman.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 17
c. Semua telapak, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar kering dan beton
tidak boleh dicor diatas tanah yang mengandung lumpur, puing atau bahan-bahan asing
lainnya, atau dalam air.
d. Sebelum pengecoran beton dimulai, semua acuan tulangan dan benda lain harus dimasukkan
dalam beton (seperti pipa-pipa atau saluran) harus ditempatkan dengan tepat dan diikat
dengan kuat serta ditunjang terhadap pergeseran oleh pekerjaan pengecoran beton.
e. Bila ditetapkan atau diperintahkan Konsultan Pengawas, bahan-bahan untuk pekerjaan beton
harus dihampar sesuai dengan ketentuan.
f. Konsultan Pengawas harus memeriksa semua galian dan pondasi yang disiapkan sebelum
menyetujui penempatan acuan atau baja tulangan atau beton dan boleh meminta kontraktor
untuk melaksanakan pengujian penetrasi penyelidikan yang mendalam, pengujian kepadatan
danpemeriksaan lainya untuk menegaskan daya dukung yang memadai dari tanah dibawah
pondasi. Dalam hal bahwa ditemukan kondisi yang kuang memuaskan, maka kontraktor dapat
diperintahkan untuk merubah ukuran atau kedalaman pondasi dan/atau untuk menggali dan
mengganti daerah yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melaksanakan tindakan
stabilisasi lainnya sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
g. Kekentalan adukan beton dapat ditetapkan menurut percobaan Slump test sesuai dengan PBI
1971, dengan ketentuan sebagai berikut :
SLUMP (cm)
URAIAN PEKERJAAN
maksimum minimum
Pondasi foot plat 12.5 5.0
Plat lantai / atap, kolom dan balok 15.0 7.5
h. Kontraktor diwajibkan menyerahkan produk test material dan job mix design kepada Konsultan
pengawas untuk disetujui sebelum pengecoran.
2. Pelaksanaan Pengecoran :
a. Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis paling sedikit
24 jam sebelum ia bermaksud untuk memulai dengan pengecoran beton. Konsultan Pengawas
akan mensahkan penerimaan dan pemberitahuan tersebut kemudian memeriksa kondisi fisik
kesiapan pengecoran secara keseluruhan.
b. Mix Beton / Molen
Beton yang dihasilkan dari mesin molen pencampur beton dengan mixing speed 8-12 RPM
kemudian beton dicampur dengan putaran 50 sampai dengan 100 putaran, apabila diperlukan
penambahan diisyaratkan tidak boleh lebih dari 300 putaran dengan agregator 2-6 RPM.
Quality control, dilakukan terhadap semua produk beton dengan asumsi kekuatan beton
minimum hasil pengujian laboratorium.
Proses pencampuran beton dari penambahan air pertama sampai pengecoran selesai tidak
boleh dari 1,5 jam.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 18
Batas temperatur beton ready mix sebelum dicor diisyaratkan tidak lebih dari 30 C. Dan
apabila pada kondisi yang memaksa dibutuhkan bahan additive dalam penggunaanya
diharuskan sesuai dengan petunjuk pabrikan atau sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212. 2R-
63
Apabila temperatur atau keadaan lainnya menyebabkan perubahan slump beton, maka
Kontraktor harus segera minta keputusan dari PENGGUNA JASA ATAU OWNER atau konsultan
Pengawas apakah adukan beton tersebut dalam kondisi normal yang diisyaratkan dan
diperbolehkan mengecor.
c. Beton Kedap Air
Untuk semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan air dipergunakan beton yang
kedap air, dengan beberapa pendekatan seperti pemasangan water proofing diseluruh
permukaan beton.
Pekerjaan beton kedap air ini harus dilakukan uji coba terlebih dahulu dengan jaminan
kebocoran sampai dengan 10 tahun dan semua menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Beton Grouting
Material yang dipergunakan adalah jenis EMBERCO 636 GROUT, MASTERFLOW 713 GROUT atau
yang setara, bersifat non shrink dan memenuhi persyaratan CRD – C 588 – 76, 78 A dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Beton Grouting ini dipergunakan untuk mengecor lubang angker dan plat landasan dudukan
baja konstruksi atap dan peralatan mekanikal.
e. Pekerjaan pengecoan dalam kondisi tertentu sepeti panas, hujan dan sebagainya harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas, untuk dilakukan pengecoran dengan
terlebih dahulu dilakukan rekayasa pada beton atau dihentikan karena ditakutkan terjadi
kegagalan pengecoran, karena proses pengerasannya tidak sempurna.
f. Pengecoran dilaksanakan terhadap material beton yang telah siap maksimal selama 40 menit.
Beton tidak diperbolehkan dijatuhkan bebas lebih dari 1,5 m untuk menghindari agregasi dan
menjamin suatu pengecoran yang tidak terputus.
Pengecoran beton dilakukan dalam operasi yang menerus dalam setiap tahapan konstruksi
(construction joint), bidang-bidang pertemuan disiram dengan air semen kental atau dengan
zat additive tertentu yang melunakkan beton. Adukan beton didalam bekisting harus dicor lapis
demi lapis tidak boleh lebih dari 60-70 cm.
Segera sebelum pengecoran dimulai, maka acuan harus disiram dengan air atau dilapisi
dengan suatu minyak mineral disebelah dalam acuan tanpa meninggalkan bekas.
g. Tidak ada beton boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir di acuan dalam waktu 30
menit setelah air ditambahkan dalam campuran tersebut.
h. Pengecoran tidak diperbolehkan atau dihentikan apabila ada air dari luar beton, seperti air
hujan masuk dalam bekisting dan menimbulkan genangan yang sangat mempengaruhi air
semen dari beton.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 19
i. Bila dicor kedalam struktur yang mempunyai acuan yang sulit dan tulangan baja yang rapat,
maka beton harus dicor dalam lapisan horizontal yang tidak lebih dari tebal 15 cm.
j. Air tidak diijinkan melimpah atau naik pada pekerjaan beton dalam waktu pengecoran 24 jam.
3. Prosedur Pemadatan :
a. Peralatan yang digunakan adalah vibrator berfrekwensi paling sedikit 6,000 rpm. Ujung beton
triller tidak boleh sampai menyentuh bekisting dan pembesian. Penggetaran berlebihan tidak
diperbolehkan hingga terjadinya pemisahan bahan beton atau timbulnya air dipermukaan.
b. Adukan beton yang dicor, harus segera dilakukan penggetaran dengan alat penggetar mekanis,
sampai dengan merata keseluruh permukaan bekisting dalam kondisi yang padat tanpa adanya
sarang koral dan kantong udara.
c. Beton harus dengan penggetar mekanis yang disetujui untuk dioperasikan dalam beton
tersebut. Jumlah penggetar disesuaikan dengan volume beton yang dicor untuk mempercepat
proses pengecoran. Bila diperlukan penggetaran harus ditambah dengan pemadatan adukan
beton dengan tangan dan alat-alat yang sesuai untuk menjamin pemadatan yang layak.
d. Penggunaan penggetar harus pada titik yang tersebar merata dan tidak lebih jauh secara
terpisah daripada 2 kali radius, dimana getaran efektif secara nyata. Titik penggetar terutama
pada tempat yang sempit, sulit dijangkau dan pada sambungan.
4.7. PEKERJAAN PEMBESIAN
Kontraktor berdasarkan gambar rencana menyusun daftar profil pembesian dan mengajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui. Sedangkan untuk detail pekerjaan adalah tanggung jawab dari kontraktor
yang dapat diset di lapangan.
Besi beton yang akan dicor harus dibersihkan dari semua kotoran yang menempel seperti karat, cat, minyak
dan kotoran lain yang mengurangi kekuatan lekatan baja pada beton.
Besi beton tidak diperblehkan dibengkokkan atau dipotong dengan pemanasan karena mengakibatkan
kelelahan bahan, tetapi dengan menggunakan kekuatan mekanis.
Besi beton harus ditekuk sesuai dengan gambar rencana terutama pada ujung-ujungnya sebagai angker yang
menahan tarik pembebanan. Angker tersebut dibuat pada panjang penjangkaran pada masing-masing struktur
untuk memperoleh kekuatan tarik selain karena lekatan antara beton dengan baja.
Prosedur pembesian :
a. Pada pekerjaan pembesian ini terlebih dahulu, profil besi digrup dan dipisahkan untuk kemudian dirakit
sesuai gambar rencana. Besi harus diikat kuat dengan kawat, ditunjang oleh penumpu logam.
Penumpuan besi tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting, dan kawat beton dibengkokkan pada
arah kedalam beton, sehingga tidak mengganggu beton decking yang telah ditentukan.
Pada pembesian plat dalam bentang yang panjang, dibutuhkan penopang berbentuk U atau Z dipasang
pada jarak 80-100 cm, supaya pembesian plat tepat didalam plat tanpa adanya penumpukan.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 20
b. Sambungan besi harus memiliki sambungan lewatan 60 kali diameter tulangan, jadi sambungan besi
dipasang overlaping untuk mendapatkan gesek karena lekatan baja dengan beton.
c. Pembesian di lapangan harus dicek dengan penandaan-penandaan tertentu berdasarkan chek list dan
sketsa yang disepakati, dilakukan pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas pada pekerjaan yang akan
dicor.
d. Kontraktor menyerahkan hasil test laboratorium atau sertifikasi baja tulangan dari institusi yang
kredibilitasnya dapat dipercaya. Pengujian material beton dilakukan setiap pengiriman 10 ton baja
tulangan, dengan pengambilan sampel ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
4.8. PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Pemeliharaan beton atau yang lebih dikenal beton curing adalah perlakuan beton pasca pengecoran hingga
umur pengikatan beton selama hampir minimal 7 hari sampai dengan 28 hari. Beton pada proses
pengerasannya adalah proses dehidrasi, maksudnya pengerasannya terjadi karena semen mengalami
dehidarsi dan mengikat material penyusunnya menjadi padat. Pada kondisi ini yang harus dikontrol adalah
suhu pada permukaan beton yang langsung berhubungan dengan cuaca dikondisikan untuk stabil, atau
memiliki suhu yang sama denan bagian dalam beton.
Perlakuan yang biasa diberikan adalah :
a. Perlindungan pada material beton yang belum keras terhadap kemungkinan adanya perubahan kadar air
yang mempengaruhi proses pengikatan semen, hujan misalnya.
b. Kontrol suhu permukaan beton terhadap perubahan suhu yang tinggi, sehingga mempercepat hidrasi di
permukaan tanpa membuat retak susut yang membahayakan struktur antara lain dengan goni basah,
compound dan penutup plastik.
c. Bekisting dibiarkan selama beberapa hari untuk mencegah retak pada sambungan dan pengeringan beton
secara tepat.
d. Air yang dipergunankan untuk perawatan harus bersih dan bebas dari unsur kimia yang mempengaruhi
kekuatan tekan beton.
Pembongkaran Bekisting :
a. Waktu minimal yang dibutuhkan untuk membongkar bekisting sangat tergantung pada jenis struktur,
konstruksi perancah dan kuat tekan beton.
Bagian Struktur Waktu Pembongkaran Bekisting
Sisi Balok dan Kolom 7 hari
Penyangga Plat Lantai dan Atap 21 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah bekisting dibuka, permukaan beton harus dijaga dari kemungkinan benturan yang menyebabkan
kerusakan secara struktural. Tulangan yang belum terbungkus dengan beton dibungkus dengan spesi
semen untuk mencegah korosi tulangan.
c. Bekisting dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas, pada
konstruksi yang membutuhkan perlakuan khusus karena perilaku struktur.
d. Semua kegagalan konstruksi akibat kelalaian kontraktor adalah tanggung jawab sepenuhnya kontraktor,
dan diwajibkan untuk memperbaikinya hingga memuaskan Konsultan Pengawas tanpa adanya
kompensasi biaya.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 21
e. Air yang dipergunakan untuk perawatan harus bersih dan bebas dari unsur kimia yang mempengaruhi
kekuatan tekan beton.
Perbaikan pekerjaan yang kurang memuaskan :
a. Pembetulan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas, atau yang tidak mempunyai hasil akhir permukaan yang memuaskan :
- Konstruksi beton keropos, harus segera dilakukan perbaikan dengan membuang lapisan beton yang
rapuh kemudian diperbaiki dengan metode aduk kering (dry packed mortar).
- Kontruksi beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana baik bentuk maupun posisinya, kalau
masih memungkinkan untuk direkayasa sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau dibongkar tanpa
kompensasi biaya.
- Permukaan beton ekspose harus lebih dicermati untuk memperoleh hasil yang memuaskan, bersih,
rata dan tidak ada retakan.
- Lapisan pelindung beton lantai utility dan tempat yang ditentukan pada gambar rencana atau atas
petunjuk Konsultan Pengawas dilindungi dengan lapis perkerasan permukaan lantai beton (floor
hardener)
b. Dalam hal adanya perselisihan mengenai kualitas pekerjaan beton atau setiap keraguan mengenai
keayakan data pengujian yang tersedia, maka Konsultan Pengawas dapat meminta Kontraktor untuk
melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa suatu penilaian yang cukup
baik mengenai kualitas pekerjaan dapat dibuat. Peungujian tambahan tersebut harus atas biaya sendiri
oleh Kontraktor.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 22
BAB V
PEKERJAAN PASANGAN
5.1. UMUM
Pekerjaan pasangan adalah pekerjaan menyusun material curah berupa batu kali, batu merah atau material
yang lain dalam bentuk tertentu menggunakan spesi berproporsi campuran tertentu sesuai dengan fungsinya.
Pekerjaan pasangan ini dikerjakan sebagai fungsi partisi bahkan pada bangunan sederhana adalah struktur
dinding yang menerima beban atap.
5.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat Bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik.
Pekerjaan pasangan batu bata dan batu kali serta, meliputi seluruh detail yang disebutkan atau ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
5.3. MATERIAL
a. Semen Portland
Semen Portland yang dipakai disini adalah dari jenis dan kualitas seperti yang dipakai pada pekerjaan
beton dan secara umum harus mengkuti syarat-syarat yang terdapat dalam peraturan semen Portland
Indonesia.
b. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Butir-butir pasir harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan tangan.
2. Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5% dan pasir harus bebas dari segala macam bahan kimia,
sesuai NI-3 Pasal 14 ayat 2, bila pasir yang digunakan tidak memenuhi syarat tersebut diatas,
Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk mencucinya.
3. Pasir laut untuk adukan tidak diperkenankan dipakai.
4. Khusus plesteran dipakai pasir halus.
c. Bata Ringan
1. Bata Ringan yang dipakai harus terbuat dari campuran kualitas terbaik.
2. Ukuran nominalnya adalah 7.5 cm x 20 cm x 60 cm atau ukuran yang tidak jauh menyimpang.
3. Bata Ringan yang dipakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. Sisi-sisinya rapi
dan tegak lurus.
d. Air
Air yang digunakan untuk membuat adukan adalah sama dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan
beton, bersifat tawar, bersih tidak mengandung minyak asam, alkali dan bahan yang dapat merusak
spesi, memenuhi NI-3 pasal 10.
e. Spesi
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 23
Jenis adukan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps.
Adukan harus dibuat secara hati-hati didalam bak kayu yang besarnya memenuhi syarat. Semen dan
pasir harus dicampur dulu dalam keadaan kering kemudian diberi air sesuai dengan persyaratan sampai
didapat campuran plastis.
Konsultan Pengawas menolak adukan yang sudah kering dan tidak boleh dicampur dengan adukan baru.
5.4. PROSEDUR PELAKSANAAN
a. Pasangan Batu Ringan
Pemasangan dinding tembok harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
Pasangan batu beton menggunakan spesi adukan 1 pc : 4 ps, sebelumnya batu beton direndam hingga
jenuh. Didalam satu hari pemasangan, pasangan bata tidak boleh lebih tinggi dari satu meter dan
pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun untuk menghindari retaknya dinding di kemudian hari.
Pada pasangan setengah bata, satu sama lain harus terdapat ikatan yang sempurna. Untuk dinding
setengah batu pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus harus diperkuat dengan kolom praktis dimensi 15/15
dengan pembesian 4 Ø 10 dengan sekang Ø 8 – 150. Demikian juga untuk setiap luas dinding maksimum 12
m2 harus diberi penguat kolom/balok praktis. Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut
90º.
Sebelum memulai pasangan, batu bata harus direndam dahulu didalam air selama setengah jam dan
pasangan permukaan yang dipasangpun harus bersih juga. Tebal siar batu bata tidak boleh kurang dari 1
cm. Sebagai persiapan plesteran, air harus dikerok sedalam 1 cm agar plesteran yang akan dipasang
terikat baik.
Diamana diperlukan pasangan pipa atau alat-alat lain yang ditanam dalam dinding, maka harus dibuat
pahatan-pahatan secukupnya pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah
pipa/alat-alat terpasang sudah ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan bersama-sama
dengan pleteran seluruh dinding. Bila permukaan pipa / peralatan lain yang ditanam tersebut licin
(misalnya pipa PVC) maka pipa tersebut harus diselubungi terlebih dahulu dengan kawat ayam dengan
maksud plesteran dapat melekat dengan baik.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 24
BAB VI
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
6.1. UMUM
Pekerjaan plesteran adalah pekerjaan pelapis dinding, untuk mendukung penampilan bangunan yang
menimbulkan kesan rapi dan indah. Plesteran dibuat dari material campuran antara semen dan pasir dengan
proporsi campuran material tertentu. Pekerjaan plesteran diakhiri dengan pelapisan semen atau material lain
yang dikerjakan secara halus, merata dan menutupi permukaan plesteran dengan spesifikasi tertentu atau
yang biasa disebut acian.
Pekerjaan plesteran meliputi penyediaan tenaga manusia yang sudah terlatih menggunakan peralatan
plesteran dibantu dengan benang-benang yang terukur pada arah vertical dan horizontal.
6.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan plesteran meliputi penyedian tenaga kerja, alat transportasi, peralatan dan fasilitas yang diperlukan
untuk melaksanakannya. Sarana dan prasarana ini disiapkan dengan harapan diperoleh output pekerjaan yang
baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada seluruh permukaan dinding bagian luar dan dalam sesuai dengan
gambar rencana. Untuk detailnya dibagi menjadi tiga macam :
a. plesteran halus (aci)
b. plesteran tekstur kasar (adukan semen kering disemprotkan)
c. plesteran acian dengan ekspose garis tali air horizontal dan vertikal.
6.3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Material
Semen Portland yang dipergunakan adalah semen klas I yang didistribusikan secara umum di pasaran
dengan mengacu pada NI – 8.
Pasir yang digunakan adalah pasir pasang yang bersih dari lumpur dan material lain yang merusak
pekerjaan plesteran sesuai dengan NI - pasal 14 ayat 2.
Air yang dipakai adalah yang tawar, bersih tidak mengandung senyawa kimia yang merusak spesi sesuai
dengan NI – 3 pasal 10.
Adukan plesteran yang dipergunakan :
- Plesteran biasa dengan campuran 1 Pc : 4 Ps, tebal min. 15 mm
- Plesteran beton dengan campuran 1 Pc : 4 Ps, tebal min. 15 mm.
- Plesteran sudut dengan campuran 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk pengakhiran sudut dari bidang-
bidang plesteran.
b. Prosedur Pelaksanaan :
Pekerjaan plesteran dengan aci, baru boleh dilaksanakan apabila seluruh pekerjaan pasangan dan
pekerjaan beton telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 25
Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini mengacu pada gambar rencana arsitektur dan detailnya,
mengenai dimensi dan profil.
Plesteran yang dipergunakan sesuai dengan material yang dilapisi, seperti plesteran biasa untuk
pasangan biasa dan seterusnya. Sedangkan untuk acian dipergunakan Pc murni diaduk merata dengan air
ditambah atau tidak dengan bahan additive sesuai dengan petunjuk guidance pabrikan.
Material adukan yang sudah siap dilaksanakan hanya diperbolehkan dikerjakan maksimal setelah 30
menit, terutama untuk material kedap air. Semua bidang plesteran yang akan dilakukan finishing dengan
keramik diberikan alur horizontal dan vertikal atau dikretek (scratch) untuk membuat ikatan yang kuat,
dengan terlebih dahulu permukaan plesteran disiram sampai basah merata dengan air sebelum diaci.
Pekerjaan plesteran dinding baru boleh dikerjakan apabila semua pekerjaan yang tertanam dalam
dinding, seperti instalasi pipa listrik dan plumbing seluruh gedung sudah diletakkan secara tepat sesuai
dengan gambar rencana.
Plesteran dibuat dengan acuan yang berkedudukan tetap, dengan membuat terlebih dahulu kepala
plesteran pada jarak 1 m, dipasang tegak dengan menggunakan keeping-keeping plywood setebal 9 mm
untuk patokan kerataan bidang. Ketebalan plesteran harus menutup permukaan seluruh pasangan atau
beton secara sempurna dengan tebal maksimum 2,5 mm. Untuk setiap permukaan yang bertemu pada
sudut bangunan dibuat benangan atau tali air sesuai dengan gambar rencana. Permukaan yang datar,
toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
Permukaan plesteran harus dilindungi terhadap perubahan cuaca tiba-tiba yang membuat penguapan
tidak merata, yang sering mengakibatkan retak konstruksi yang mengganggu estetik gedung. Keretakan
pada bangunan harus dibongkar atau diperbaiki berdasarkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 26
BAB VIII
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan pemasangan penutup atap sesuai gambar kerja dan wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada
pengawas mengenai material yang akan digunakan.
b. Pekerjaan kuda-kuda rangka kayu kelas satu, sesuai gambar kerja dan terlebih dahulu di konsultasikan
kepada pengawas teknis di lapangan.
c. Pengukuran jarak gording sesuai gambar kerja atau arahan dari konsultan pengawas sehingga
pemasangan penutup atap hasil akhir pemasangan terlaksana dengan sempurna.
8.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan penutup atap yang digunakan adalah Seng Gelombang BJLS 0.30 beserta pasangan kelengkapan
lainnya seperti dari produk yang sama. Warna sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
b. Bubungan Atap Seng Plat BJLS 30 lebar 28 cm
c. Lisplank 3/30 kayu kelas I
8.3. PELAKSANA PEKERJAAN
a. Semua pemasangan dari produk harus rapi, tidak ada kerusakan dari penutup atap yang telah
terpasang seperti retak ataupun pecah. Setelah pengerjaan selesai semua penutup atap harus bersih
dari sisa kotoran material lain.
b. Semua kerusakan pada struktur atap pada waktu pengerjaan menjadi tanggungjawab pemborong
sepenuhnya.
c. Kontraktor mengajukan sample material, spesifikasi teknis, sertifikasi dan dokumen material yang lain
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 27
BAB X
PEKERJAAN LANTAI
10.1. UMUM
Pekerjaan lantai adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan proses pemasangan lantai.
Pekerjaan ini sangat besar pengaruhnya terlaadap estetika interior bangunan dalam pemilihan dan
pemasangannya. Pekerjaan Arsitektur ini rnemerlukan perencanaan yang matang sehingga bisa
menghasilkan mutu dan kualitas yang benar-benar bagus baik dari segi keindahan atau arsitektur maupun
dari segi fisiknya atau sipilnya.
10.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik.
Lingkup pekerjaan lantai terdiri dari :
Pekerjaan rabat beton sebagai lantai kerja untuk semua keramik lantai, serta pemasangan keramik lantai.
Semua pekerjaan keramik lantai harus memperhatikan kerapihan pertemuan antar keramik, serta
permukaan lantai keramik harus terlihat merata disetiap area.
10.3. MATERIAL
Material yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Lantai Rabat
Campuran : 1 Pc : 3 Ps: 5 Kr
Tebal : 10 CM atau menyesuaikan gambar rencana
2. Spesi pasangan lantai keramik
Campuran : l Pc : 3 Ps
3. Keramik Dinding Granit 60x60
Jenis : Polished
Merk : setara Granito
Semua jenis keramik harus berkualitas baik dan tidak cacat. Kontraktor harus memperlihatkan contoh-
contoh pada KONSULTAN PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan sebelum barang tersebut didatangkan.
Semua keramik yang digunakan, menggunakan produk dalam negeri yang mempunyai SII.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kerapian pemasangan serta kualitas material keramik.
10.4. PROSEDUR PELAKSANAAN
a. Rabat Beton
- Untuk pemasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-lantai harus
dipadatkan utnuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh basil yang
bila dipandang mata nampak bagus dari segi arsitekturnya.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 28
- Sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaan harus dibuat benar-benar rata, dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memperoleh basil yang maksimal baik dari segi
keindahan maupun dari segi kualitas pemasangan.
- Di atas pasir urug diberi lantai rabat tebal 5 cm (meyesuaikan rencana) dengan adukan sesuai
dengan persyaratan.
- Untuk pasangan di atas plat beton diberi pasangan plester 1 Pc : 3 Ps setebal 2 cm dengan
kemiringan rata air terutama di daerah teras dan selasar.
b. Keramik
- Sebelum dimulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola lantai.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
- Adukan pasangan, campuran 1Pc : 3 Ps ditambah perekat (acian Pc murni).
- Sebelum dipasang, keramik direndam terlebih dahulu.
- Pola, arah dan awal pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
- Jarak antara keramik harus sama dengan siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku yang
saling berpotongan.
- Siar-siar diisi dengan bahan yang baik.
- Pemotongan bahan keramik harus menggunakan alat-alat yang khusus sehingga hasil
pemotongan sesuai dengan yang diinginkan.
- Setelah keramik terpasang kemudian dibersihkan dari segala macam noda hingga bersih.
- Keramik yang berpasangan selama 3 x 24 jam tidak diijinkan diberi beban/sentuhan.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 29
BAB XI
PEKERJAAN PENGECATAN
11.1. UMUM
Pekerjaan pengecatan adalah pekerjaan finishing, yang berfungsi untuk menciptakan penampilan yang
menarik secara estetik, diharapkan fungsi gedung sebagai gedung komersial terekspose.
Pekerjaan pengecatan juga untuk mempertahankan mutu bahan dari pengaruh cuaca dan kemungkinan
pengaruh perilaku pengguna yang dapat merusak.
11.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengecatan dilakukan pada bidang-bidang tertentu yang diekspose, dengan melakukan uji coba
pada bidang tertentu yang akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaannya
untuk disetujui oleh KONSULTAN PENGAWAS.
11.3. MATERIAL
Kontraktor menyerahkan kepada KONSULTAN PENGAWAS minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang
dipakai. Kaleng tersebut diserahkan dalam kondisi tertutup rapat dengan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan perawatan.
Untuk cat tembok dan kolom, menggunakan cat standar SNI (soft color) dengan sealer alkali resisting
primer.
Cat yang digunakan adalah dari produk dalam negeri kualitas baik dari ICI, semua cat dasar / meni
plamir harus dari produk yang sama. Khusus untuk material logam (besi) dan kayu, cat dan meni juga
menggunakan produk yang sekualitas dengan ICI.
11.4. PROSEDUR PELAKSANAAN
a. Pengecatan Cat Tembok
Pengecatan dilakukan setelah plesteran diplamur, plesteran harus sudah kering, tidak retak.
Pengerjaan plamur menggunakan plat baja tipis clan lapisan plamur dibuat tipis dan rata.
Sesudah siar, plamur terpasang kemudian diamplas dan dibersihkan sampai hilang debunya.
Selanjutnya dinding dicat menggunakan roller atau kuas. Lapisan pengecatan dinding terdiri dari tiga
lapis jenis acrylic emulsion dengan kekentalan cat :
- lapis I : encer
- lapis II : kental
- lapis III : encer
Hasil akhir pengecatan harus rata, halus, licin, tidak ada noda dan gelembung udara. Semua bahan
cat tembok dipergunakan produk ICI setara Nippon Paint, untuk bagian dalam bangunan
mempergunakan cat (soft color) dan bagian luar mempergunakan cat weathershield (soft color).
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 30
BAB XIII
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
13.1. UMUM
Yang dimaksud disini adalah pekerjaan perbaikan instalasi elektrikal secara keseluruhan mulai dari
pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu
serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi,
gambar dan bill of quantity.
13.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta pemasangan sistem instalasi daya listrik.
a. Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan seperti :
panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan
sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
1. Gambar-gambar kerja (shop drawings).
Pembongkaran harus memuat gambar-gambar kerja (shop drawings) yang menunjukkan tata letak
pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya.
2. Gambar Kerja/ katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada
Pengawas lapangan untuk disetujui.
3. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan 14 hari sebelum pemasangan.
4. Gambar-gambar Setelah Pelaksanaan (As Built Drawing)
Kontraktor harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar dan tiga set lengkap dengan
copynya sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawigs). As built drawings harus
diserahkan kepada Pengawas lapangan segera setelah pekerjaan selesai.
b. Referensi
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti :
Standard dalam PUIL 1987
SPLN
SII (Standar Industri Indonesia)
Standard-standard International yang tidak bertentangan dengan PUIL.
Peraturan/ Hukum Daerah setempat.
Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah
oleh Kontraktor/ satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan kepada Pengawas lapangan.
Persyaratan Bahan dan Peralatan
Kabel Untuk instalasi tegangan rendah digunakan jenis PRIMA
kabel NYM dengan tegangan kerja 0,6 – 1 KV
Pipa Pelindung/ Pipa PVC Conduit diameter minimum 1,5 x diameter RUCIKA/SWALOW
Konduit luar kabel
Lampu Pijar Lampu Pijar SNI, 23 Watt PHILIPS
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 31
Saklar Terbuat dari plastik putih tahan panas, type inbouw
Dilengkapi box baja tebal minimum 1,5 mm PHILIPS
Kemampuan kontak saklar minimum 10Amps/250
Volts
Stop Kontak Terbuat dari plastik putih tahan panas, type inbouw
(bukan jenis clawfix)
Dilengkapi box baja tebal minimum 1,5 mm PHILIPS
Kemampuan stop kontak minimum 16 Amps/250 Volts
dan mempunyai terminal pentanahan
MCB Miniature Circuit MCB 10A 1 Phase SCHNEIDER
Breaker (MCB)
1. Kabel Tegangan Rendah
a. Kabel-kabel (NYFGbY, NYY, NYM) produk KABELINDO/ SUPREME/PRIMA /setara yang dipakai
harus dapat dipergunakan untuk tegangan kerja 0,6 - 1 KV.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis NYFGBY dan NYY,
sedangkan untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan NYMHY.
c. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan
terlebih dahulu pada Pengawas lapangan.
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai Ø 2,5 mm.
e. Pemasangan kabel daerah showcase menggunakan kabel NYMHY untuk menghindari
kesulitan pemasangan.
2. Lighting Fixtures
a. Seluruh peralatan yang akan dipakai pada Kegiatan ini disediakan oleh Kontraktor dan harus
sesuai dengan jenis pekerjaaan dan spesifikasi yang telah ditentukan.
b. Daftar merk peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan dalam dokumen Kontrak.
c. Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang diajukan dengan yang akan dipakai,
Kontraktor wajib mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada Pengawas lapangan.
d. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang telah dipasang bila peralatan tersebut
tidak sesuai dengan daftar yang telah diajukan atau disetujui oleh Konsultan.
e. Semua penggantian merk/ jenis dari peralatan yang telah disetujui dalam daftar yang
diajukan harus dilengkapi dengan perubahan biaya dari biaya kontrak.
c. Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak
mudah lepas untulk mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengindentifikasilkan
phasanya sesuai dengan PUIL 1987.
Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan disusun
yang rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan baru, kecuali pada kabel
penerangan, di mana terminasi sambungan dilakukan pada termination/ junction box.
c. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk
terminasinya.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 32
d. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan alat
press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
e. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum kabel
ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya diamankan dengan batu bata
sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah
kabel.
f. Sudut pembelokan (Bending Radius) kabel Feeder harus mengikuti ketentuan yang
disyaratkan oleh pabrik untuk masing-masing kabel.
g. Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus menggunakan handsclip.
h. Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel dan
dilengkapi dengan Cable Mark.
i. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan instalasi lainnya harus ditanam
lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis medium dengan diameter
minimum 2½ kali penampang kabel.
j. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu turnking kabel.
k. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari
pipa galvanis medium dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel.
l. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak terminal
yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup
untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tersebut minimum 4 cm.
m. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan 1 m disetiap ujungnya.
n. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambungan berupa las-dop.
o. Semua kabel instalasi motor yang berada di daerah utility harus dipasang dalam metal
conduit, yang penampangnya minimum 1,5 penampang kabel dan lengkap dengan Flexible
Metal Conduit.
p. Setiap kabel dalam PVC High Impact Conduit yang dipasang pada Slap harus diberi Saddle
Spacers setiap jarak 150 cm.
2. Kotak, Kontak dan Saklar
a. Sakelar dari produksi ex. Philips type standart warna putih.
Sakelar dengan rating 10A – 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis pasangan
recesmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal atau plastik.
Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal
atau plastik jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
b. Lampu Penerangan ex PHILIPS/ ARTOLITE/ TOSHIBA/ Setara
c. Lampu Pijar 23 Watt
d. Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Pengawas lapangan sebelum pengadaan dan pemasangan.
3. Testing dan Commissioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang diperlukan untuk memeriksa/ mengetahui apakah seluruh instalasi yang
sudah dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab Kontraktor, termasuk peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari
seluruh sistem ini, seperti yang disyaratkan oleh pabrik pembuat, harus disediakan oleh
Kontraktor.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur 33
c. Testing Instalasi Listrik yang dimaksud ialah :
1) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem Listrik yang dipasang harus ditest dan
mendapat pengesahan dari PLN.
2) Semua panel Listrik yang telah dipasanag harus diperiksa (di cek) satu persatu
sehingga yakin tidak terdapat cacat atau kesalahan pemasangan.
3) Semua kabel-kabel harus dicek isolasinya dengan meger 600 volt.
4) Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari suatu bagian dari Instalasi atau suatu bahan dari Instalasi yang rusak/
gagal maka, setelah diadakan perbaikan, pemeriksaan/ pengujian dilakukan lagi
sampai berhasil.
5) Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan laporan pengetesan kepada Pengawas lapangan
mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan kabel-kabel (meger).
Hasil pengetesan peralatan-peralatan Instalasi.
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan/ atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas
lapangan.