| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0754319069941000 | Rp 717,487,000 | - | |
| 0801014168941000 | - | - | |
| 0746639897941000 | Rp 669,137,000 | Peralatan yang diminta tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0025716549941000 | Rp 712,000,000 | Peralatan yang diminta tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0858441603941000 | - | - | |
CV Joint Bangun Persada | 05*7**6****41**0 | - | - |
| 0727161929941000 | - | - | |
| 0317115053941000 | - | - | |
| 0720772953941000 | - | - | |
| 0017786435941000 | - | - | |
| 0404292880941000 | - | - | |
| 0652220039941000 | - | - | |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0939583423941000 | - | - | |
| 0812355899941000 | - | - | |
| 0800969545941000 | - | - | |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0029960887941000 | - | - | |
| 0623146073941000 | - | - | |
| 0812887651941000 | - | - |
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 1
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG AUDITOR INSPEKTORAT
TA. 2023
BAB I
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. UMUM
Pekerjaan persiapan adalah semua pekerjaan yang dimaksudkan untuk mendukung dan
memperlancar pekerjaan fisik bangunan. Pada prinsipnya berupa sistem manajerial, administratif,
kebijakan, material, peralatan dan fasilitas penunjang.
Dengan struktur organisasi proyek yang solid, diharapkan job deskription yang digariskan dan dapat
dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.
Prosedur administratif yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan ternyata sangat berpengaruh dalam
penilaian performance perusahaan pemborongan. Dengan demikian dibutuhkan personel yang
memiliki kemampuan (skill).
Peralatan, fasilitas penunjang dan material meliputi mobilisasi alat, stock pilling (jika ada) dan fasilitas
atau Site Installation.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada pekerjaan persiapan ini antara lain:
a. Pembersihan lokasi
b. Uitzet dan bouwplank
c. Mobilisasi dan demobilisasi termasuk perijinan dan biaya lain yang timbul selama pelaksanaan
pekerjaan antara lain :
Direksi Keet Konsultan dan perlengkapannya
Direksi Keet Kontraktor dan perlengkapannya
Gudang, Barak Kerja, MCK dan Gardu Satpam
Listrik dan Air Kerja
Area Parkir
Pagar Pengaman sementara
Biaya Perijinan
Land Clearing dan Grubing
Dan lain-lain
Kontraktor diharuskan menyediakan fasilitas kesehatan (P3K) untuk antisipasi terhadap kemungkinan
kecelakaan kerja, fasilitas pemadam kebakaran dan pelestarian lingkungan.
DP-PLN, Kontraktor, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, sebelum melakukan
pekerjaannya, diharuskan melakukan Pre Contract Meeting (PCM) untuk menyamakan persepsi dan
menggali kemungkinan-kemungkinan permasalahan dengan problem solvingnya.
1.3. PAPAN NAMA PROYEK
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 2
Kontraktor untuk memberikan informasi secara umum kepada user, owner dan pihak-pihak yang
berkepentingan dalam kerangka memudahkan identifikasi, diwajibkan memasang Papan Nama
Proyek, dengan kriteria teknis dan administrasi / nomer ijin bangunan, dimensi dan bentuk
menyesuaikan dengan gambar.
-------------------
-------------------
y
-------------------
-------------------
-------------------
x
1.4. DIREKSI KEET, KANTOR KONSULTAN PENGAWAS, KANTOR KONTRAKTOR, GUDANG DAN
BARAK KERJA
Untuk menunjang aktifitas proyek dan mendukung kinerja sumber daya manusia (man power) proyek
dibutuhkan fasilitas Direksi Keet, berfungsi sebagai sarana resmi dalam berinteraksi, berkomunikasi
dan berkoordinasi terhadap semua permasalahan yang terjadi dalam proyek. Jadi pada prinsipnya
Direksi Keet adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap
berlangsungnya kegiatan proyek (owner, kontraktor, konsultan perencana dan pengawas). Direksi
Keet dilengkapi oleh perangkat perkantoran (seperangkat meja meeting dan white board), dokumen
proyek yang dibutuhkan dan sarana komunikasi.
Kantor Kontraktor dibuat sebagai fasilitas yang bersifat privat, hanya untuk kepentingan kontraktor
dan koleganya. Kantor kontraktor dan Direksi Keet terletak dalam area yang berdekatan untuk
memudahkan koordinasi dan komunikasi. Kantor kontraktor dilengkapi dengan fasilitas kamar tidur,
perkantoran dan gudang.
Gudang yang dibangun oleh kontraktor dibuat dengan memperhatikan sirkulasi kendaraan dan
tahapan pekerjaan yang dilaksanakan, dengan dimensi dan kualifikasi teknis menyesuaikan dengan
material yang tersimpan didalamnya, seperti untuk menyimpan semen disyaratkan material tidak
langsung berhubungan dengan lantai yang lembab minimal 30 cm.
Barak pekerja dibuat oleh kontraktor dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan dan kelayakan
bangunan bagi pekerja. Dilengkapi oleh fasilitas elektrikal untuk penerangan, sambungan air bersih,
sirkulasi udara dan fasilitas mandi cuci kakus (MCK/KM/WC). Tidak diperbolehkan mengalokasi barak
dalam areal gedung Unit Pelayanan / Area Pelayanan.
Letak Direksi Keet ditentukan oleh kontraktor atas persetujuan DP-PLN dengan tidak mengganggu
proses pelaksanaan pembangunan. Biaya pembuatan Direksi Keet (lengkap), Kantor Kontraktor dan
Gudang menjadi tanggung jawab kontraktor sebagai biaya Mobilisasi dan Demobilisasi, dan setelah
pekerjaan selesai bekas bongkaran kantor, gudang dan barak kerja menjadi milik kontraktor.
1.5. LISTRIK, PENGADAAN AIR KERJA DAN AIR MINUM
Fasilitas elektrikal yang dipergunakan harus berasal dari sumber-sumber resmi, yang aman dan
terjamin kehandalannnya untuk menjamin lancarnya proyek. Fasilitas elektrikal yang mungkin harus
disediakan antara lain catu daya untuk komputer, penerangan buatan dan penghawaan buatan.
Penerangan buatan harus dipasang merata pada lokasi proyek untuk menjamin keamanan dan
kenyamanan pengguna jasa lain yang mungkin berhubungan dengan lokasi proyek, dengan cukup
memberikan sistem penandaan yang jelas.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 3
Air minum dan kebutuhan air bersih menjadi tanggung jawab kontraktor, dengan menggunakan
sumber-sumber air bersih (reservoir) yang tersedia, seperti sumur dan sambungan PDAM, tentu saja
dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan.
Untuk air sebagai bagian dari material bangunan, disyaratkan yang tidak mengandung zat-zat kimia
yang dalam reaksi kimianya dengan material penyusun bangunan mempunyai potensi merusak,
seperti asam dan basa, jadi diusahakan Ph-nya netral.
1.6. PEMBERSIHAN LOKASI PROYEK
Kontraktor melakukan pembersihan site dari semua material yang mengganggu proses pengerjaan
proyek.
Pekerjaan pembongkaran (dinding, pondasi, pagar dan sebagainya) harus dilaksanakan dengan hati-
hati sekali. Semua bahan yang akan dibongkar menjadi milik pemberi tugas dan harus ditumpuk
dilapangan untuk digunakan kembali kelak. Bahan yang tidak terpakai lagi seperti puing, sisa sampah
dan lain sebagainya harus segera dipindahkan dan dibuang ke tempat yang dipilih kontraktor dengan
persetujuan direksi.
Selanjutnya termasuk memindahkan sampah dan apa saja hasil pembersihan dan limbah atau
sampah hasil proyek setelah berakhirnya masa konstruksi, mengangkutnya ke tempat pembuangan
tetap yang disetujui Konsultan Pengawas.
1.7. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEIL BANGUNAN
Kontraktor melakukan rekayasa lapangan dengan cara melakukan cheking terhadap gambar rencana
untuk memperoleh gambaran nyata di lapangan. Kontraktor melaksanakan pekerjaan pengukuran site
dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan berkoordinasi dengan Konsultan
Perencana.
Terhadap semua perbedaan hasil pengukuran dengan gambar rencana harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas, dan dilakukan berkoordinasi dengan Konsultan Perencana, tentang
konsekuensi perubahan yang mungkin berpengaruh sangat berarti terhadap konsep desain dan
diharapkan ada pemecahan masalah secara cepat dan tepat.
Untuk menjamin bahwa hasil pengukuran tersebut bersifat tetap, kontraktor harus membuat:
a. Patok ikat utama (Bench Mark/BM), sebagai acuan koordinat dan elevasi bangunan, terbuat dari
material bangunan dan tahan lama, seperti material beton dengan profil kubus atau silinder dengan
dimensi menyesuaikan.
b. Patok Bantu yang berfungsi sebagai titik-titik yang membantu menghubungkan titik-titik utama
karena kendala alam, terbuat dari material beton.
Peralatan yang dipergunakan antara lain adalah :
a. Theodolit
b. Water pass
c. Mistar Ukur
d. Roll Meter
Hasil pengukuran ini dituangkan dalam peta situasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat
bouwplank, yang ditempatkan pada 2,00 meter arah luar bangunan yang dipasang mengelilingi
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 4
bangunan.
Bowplank ditancapkan dalam tanah, hingga pada posisi yang stabil dan tidak goyah. Elevasi
bouwplank diikat pada titik acuan utama dan pada siku bangunan atau bouwplank diberikan
penandaan elevasi bangunan terhadap BM. Bouwplank dibuat dari material kayu kelas III, yang cukup
kuat selama pelaksanaan pekerjaan pondasi dan pasangan batu merah atau masa konstruksi.
Elevasi bouwplank ini dijadikan acuan terhadap semua pekerjaan tanah, baik galian maupun
timbunan. Mengingat hal tersebut di atas, pada pelaksanaan pengukuran ini adalah acuan awal untuk
menentukan volume pekerjaan, dengan tujuan pengendalian biaya, dengan demikian hasil
pengukuran dan pelaporannya harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 5
BAB II
PEKERJAAN TANAH DAN BEBATUAN
2.1. UMUM
Pekerjaan tanah dan batu adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengolahan material
tanah dan batu, baik berupa galian tanah dan batu untuk pondasi dan urugan / timbunan batu dan
tanah untuk leveling elevasi bangunan dengan perbandingan 60% tanah dan 40% batu serta urugan
pasir sebagai landasan pekerjaan pondasi dan lantai kerja.
Tanah adalah material yang memiliki karakteristik spesifik, harus diperlakukan (treatment) khusus,
misalnya untuk tanah yang dibawah pondasi Foot Plat harus dilakukan perbaikan dengan cara
mengganti tanah asli dengan sirtu padat sedalam 1 meter. Pemadatan dilakukan secara berlapis
dengan menggunakan alat pemadat (Stamper).
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan tanah ini, terdiri dari :
a. Galian tanah pondasi
b. Urugan / timbunan peninggian peil rencana bangunan
c. Penimbunan tanah kembali dan perapian leveling
d. Urugan pasir bawah pondasi
e. Urugan tanah dan urugan pasir bawah lantai
f. Stock pilling timbunan
g. Dewatering galian
Berdasarkan gambar rencana, kontraktor, dibawah koordinasi Konsultan Pengawas, melakukan
pekerjaan tanah dengan terlebih dahulu melakukan penyesuaian-penyesuaian atau koreksi terhadap
kesalahan gambar rencana. Hal ini penting sekali untuk menyamakan persepsi dan asumsi yang
muaranya pada kuantitas dan kualitas pekerjaan.
Kemudian berdasarkan titik - titik ikat yang telah disepakati oleh pihak kontraktor dan konsultan
pengawas, mulai dilakukan penggalian atau penimbunan sampai dengan elevasi atau peil rencana.
Semua perubahan akibat adanya penyesuaian terhadap kondisi lapangan harus segera
diinformasikan kepada semua pihak untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.3. GALIAN TANAH PONDASI
Pekerjaan galian tanah pondasi ini pada dasarnya dimulai setelah pekerjaan stripping dan
pengukuran disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pekerjaan galian tanah ini yaitu galian tanah keras.
Sedangkan metode pelaksanaannya apabila masih memungkinkan manuver alat berat, diperbolehkan
mempergunakannya, dengan tujuan mempercepat proses kontruksi.
Kontraktor diperbolehkan melakukan penggalian dengan bentuk apapun, dengan prinsip utama profil
galian tidak mudah longsor karena aktifitas proyek atau perilaku alam yang lain (hujan, air tanah dan
sebagainya). Pekerjaan tanah ini yang dibayar adalah sampai dengan elevasi terendah terencana
dari tanah asli dengan dimensi tertentu sesuai dengan bangunan konstruksinya (galian konstruksi)
tanpa melakukan pembayaran pada fasilitas penunjang yang dipergunakan, misalnya sheet pile,
turap, sesek, tumpukan karung pasir dan sebagainya.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 6
Apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, baik karena kelebihan volume maupun kekurangan
volume, hal tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor untuk melakukan perbaikan-perbaikan sesuai
dengan keinginan Pengguna Jasa Atau Owner, tanpa diberikan kompensasi biaya atas perbaikan
tersebut.
Site instalation atau rencana area pekerjaan harus menyediakan area tertentu untuk penempatan
material galian tanah, yang tidak mengganggu aktifitas proyek dan memudahkan alat atau orang
untuk melakukan pekerjaan yang lain misalnya pekerjaan penimbunan kembali.
2.4. URUGAN TANAH LEVELING TERHADAP TITIK PEIL BANGUNAN
Pekerjaan urugan tanah leveling terhadap titik peil bangunan yang dimaksud adalah urugan tanah
terpilih dibawah lantai bangunan sampai dengan titik ± (peil) bangunan.
Kontraktor sebelum melaksanakan pengurugan diwajibkan untuk mengajukan sample material dengan
syarat antara lain :
a. Gradasi yang relatif seragam
b. Tidak mengandung material organik
c. Memiliki plastisitas kecil
d. Bukan tanah liat
e. Bersih dari limbah, sampah dan material buatan manusia
f. CBR terendam laboratorium mencapai 4%
Tahah asli sebaiknya dikondisikan terlebih dahulu dengan pemadatan sampai dengan mampu
menahan beban pada tinggi kritis tanpa mengalami keruntuhan. Kemudian dihamparkan material
timbunan yang didatangkan dari quary, dalam lapisan-lapisan (layer) pada ketebalan maksimum 20
cm, dan dipadatkan dengan alat (hand stamper) pada kadar air optimum hingga dicapai derajat
kepadatan (DR = 60 %).
Pekerjaan pemadatan ini pada tiap lapisnya harus didukung oleh hasil test kepadatan material antara
lain sand cone dan proctor modified atau secara visual dan fisikal dapat ditentukan secara manual
atau telah disetuju oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak untuk menolak atau membongkar kembali material timbunan yang dinilai
tidak memenuhi kriteria teknis, baik akibat kesalahan materialnya itu sendiri atau pada metode
pelaksanaannya.
2.5. URUGAN PASIR DI BAWAH PONDASI DAN LANTAI BANGUNAN
Pekerjaan urugan pasir di bawah pondasi dan lantai bangunan pada dasarnya berfungsi untuk
memperbaiki daya dukung tanah dasar dan membuat landasan yang kokoh bagi konstruksi pondasi.
Pasir yang disyaratkan adalah :
a. Pasir dengan gradasi seragam
b. Memiliki ukuran butir di atas 5 mm atau lolos ayakan 4
c. Tidak tergantung senyawa kimia tertentu seperti asam, basa dan garam
d. Tidak mengandung material organik (humus)
e. Bersih dari limbah dan sampah
Pasir urug dihampar merata pada galian pondasi, kemudian dilakukan penyiraman sampai kondisi
jenuh air dengan ketebalan padat 20 cm. Secara visual dapat dilihat bahwa pasir pada kondisi padat.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 7
2.6. URUGAN, PERATAAN DAN PERAPIAN KEMBALI TANAH GALIAN
Pekerjaan urugan, perataan dan perapian kembali tanah galian ini, kalau dicermati adalah pekerjaan
pasca konstruksi, yang mana material tanah sisa dihamparkan dengan leveling tertentu. Dimaksudkan
pekerjaan ini untuk mengurangi beban kontraktor yang harus membuang tanah sisa pada tempat
tertentu yang sering cukup mengganggu secara teknis.
Urugan kembali terlebih dahulu dikerjakan untuk menutup kembali lubang-lubang akibat galian
pondasi sampai dengan padat. Pekerjaan pemadatan ini dilakukan dengan alat sampai dengan
potensi susut material tanah diminimalkan, jadi tanah dipadatkan sampai dengan tingkat kepadatan
60%.
Kemudian material sisa tanah yang menumpuk dihampar dan dipadatkan sesuai dengan leveling
rencana, sesuai dengan gambar tata lingkungan, landscaping dan area parkir.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 8
BAB III
PEKERJAAN PONDASI
3.1. UMUM
Pekerjaan pondasi atau sub struktur berfungsi untuk meneruskan pembebanan dari kolom struktur ke
tanah dasar. Untuk itu diperlukan perhitungan daya dukung tanah dasar sampai dengan kedalaman
tertentu untuk mengatasai beban-beban struktur.
Pada prinsipnya terdapat dua sistem pondasi, yaitu :
a. Pondasi langsung
Pondasi langsung adalah pondasi yang lebih mengandalkan daya dukung tanah dasar dalam
menerima pembebanan struktur atas, seperti pondasi menerus batu kali, foot plat dan sebagainya.
b. Pondasi tidak langsung
Pondasi tidak langsung adalah pondasi yang membagi penerimaan beban struktur pada kekuatan
lekat atau friksi dan tekanan tanah ujung (end bearing).
3.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pondasi pada proyek ini adalah :
a. Aanstamping
b. Lantai Kerja
c. Pondasi Foot Plat
Lingkup pekerjaan pondasi mulai dari test bahan, quary, penentuan titik pondasi dari hasil
pengukuran, pekerjaan pasangan dan pengecoran beton foot plat.
Untuk menjamin kualitas pekerjaan pondasi, dipergunakan standart :
a. NI – 2 – 1971
b. NI – 3 – 1970
c. NI – 8 – 1972
d. AC 318I – 1989
e. ASTM D 1143, Using Civilic Loading Procedure,
f. ASTM A 252.81
g. PB 1971
h. SKSNI T – 15 – 1991 – 03
3.3. AANSTAMPING
Pekerjaan aanstamping berfungsi hampir sama dengan shock sebagai peredam dari beban kejut
akibat beban luar, tanah akibat gempa dan kembang susut tanah ekspansif.
Pekerjaan aanstamping ini dipergunakan pada pondasi batu kali dan foot plat untuk memperbaiki
kekuatan daya dukung tanah dasar.
Pekerjaan aanstamping dilakukan setelah dihamparkan pasir urug bawah pondasi dalam kondisi
padat, kemudian mulai ditata batu belah dengan dimensi 15/20, dengan pengisi pasir pasang yang
bertekstur kasar untuk mengokohkan hubungan batu kosong hingga pada posisi interlocking yang
stabil.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 9
Material yang akan dipergunakan harus lulus uji bahan :
1. Batu kali yang dipergunakan adalah batu andesit atau batu kali atau batu gunung yang keras,
padat dan tidak berpori.
2. Pasir pengisi yang dipergunakan adalah pasir pasang yang sudah dipisahkan antara agregat kasar
dan halus yang lolos saringan 7 atau 3 mm, dengan kandungan bahan organik kurang dari 0,2 %.
3. Air yang dipergunakan adalah air jernih, tidak berbau, tidak mengandung senyawa kimia merusak,
seperti asam, basa, dan garam.
Apabila persyaratan yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi Konsultan Pengawas berhak untuk
menolak atau membongkar material yang telah terpasang.
3.4. PONDASI LAJUR/BATU GUNUNG
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan pemasangan batu kosong, pemasangan pondasi batu gunung serta seluruh
detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen Portlann
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas persetujuan dan
harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan
untuk digunakan. Tempat penyimpanan Harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen.
2. Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis lumpur dan
sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam
PBBI 1984. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan
bahan yang dapat merusak pondasi.
3. Batu Gunung/Belah
Bahan batu adalah sejenis batu keras, liat, berat serta berwarna Putih Kekuning-kuningan
Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/dipecah menjadi ukuran normal
(maksimal 25 cm). Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak
retak. Batu kapur, batu berpenampang bulat atau berpori besar dan terbungkus lumpur tidak
diperkenankan dipakai.
4. A i r
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-pasal 10.
Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak
pondasi, asam alkali atau bahan organik.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan pondasi dimulai harus se izin dari Direksi/pengawas
2. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom dan stek tulangan ke sloof
yang menembus pondasi.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 10
3. Pemborong harus memperhatikan Ketinggian pondasi terhadap dasar lantai bangunan.
4. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB. Pemasangan sesuai
dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk pengawas. Batu harus dipasang saling
mengisi masing-masing dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada rongga
diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 11
BAB IV
PEKERJAAN BETON
4.1. UMUM
Beton adalah material hibrida, campuran dari agregat halus, kasar,semen dan air untuk membantu
proses kimiawi yang merekat dan mengikat agregat halus dan kasar menjadi satu kesatuan yang
memiliki kuat tekan karakteristik tertentu.
Beton adalah bahan bangunan yang memiliki kuat tekan yang tinggi dibandingkan dengan kuat tarik,
dengan demikian untuk menerima kuat tarik, dibutuhkan tulangan baja sebagai perkuatan yang
menerima beban-beban tarik.
Gabungan antara beton dengan tulangan dapat terwujud apabila :
a. Terjadi lekatan sempurna antara batang tulangan baja dengan beton
b. Beton mengelilingi batang tulangan bersifat kedap air untuk melindungi baja dari korosi
4.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada pekerjaan beton terdiri dari :
a. Pekerjaan pembetonan
b. Pekerjaan Perancah dan Bekisting
c. Pekerjaan pembesian
d. Pekerjaan pemeliharaan
e. Peralatan dan fasilitas
Kontraktor pada prinsipnya dituntut untuk menjamin kualitas dan keseragaman beton sesuai dengan
spesifikasi. Pada proyek ini, diharapkan kontraktor untuk menyiapkan beton ready mix atau minimal
menggunakan mesin pengaduk beton / molen, prosedur dan tahapan yang harus dilalui oleh
kontraktor tetap.
Kontraktor harus mengajukan sample material untuk diuji di laboratorium, kemudian setidak-tidaknya
meninjau lokasi quary, pengambilan slump, kemudian diambil mortarnya untuk diuji kuat tekan beton
karakteristik pada umur 28 hari.
4.3. MATERIAL PENYUSUN BETON
Material penyusun beton terdiri dari :
a. Semen
b. Agregat halus
c. Agregat kasar
d. Air
e. Tulangan baja
Standart referensi yang dipergunakan antara lain :
BS CP 114 Kode praktek Inggris untuk Pengg. Struktur Beton Bag. I, desain, bahan-bahan
dan kecakapan kerja.
AASHTO M 85-75 Semen Portland
AASHTO T 11-78 Jumlah bahan-bahan yang lebih halus dari ayakan 0,075 mm dalam agregat
AASHTO T 22-74 Kuat tekan dari contoh beton silinder
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 12
AASHTO T 23-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian kuat lentur dan kuat tekan
dilapangan
AASHTO T 26-72 kualitas air ntuk digunakan dalam beton
AASHTO T 96-77 Abrasi dari agregat kasar dengan penggunaan mesin Los angeles
AASHTO T 104-77 Penentuan kualitas agregat dengan penggunaan Sodium sulfat
AASHTO T 11Z-76 Gumpalan tanah liat dan partikel yang dapat pecah dalam agregat
AASHTO T 126-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian Beton di laboratorium
AASHTO T 11-78 Pengambilan contoh beton baru.
PBI 1971 Peraturan beton bertulang Indonesia N.1-2
Material penyusun beton yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi antara lain:
a. Semen
Semen yang dipergunakan adalah Semen Portland, berfungsi sebagai bahan perekat material
beton. Semen Portland yang dipakai memenuhi syarat Standart Industri Indonesia (SII – 0013,
1981) dan Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982).
Material semen harus dijaga pada kondisi yang kering, kedap air dan tidak langsung
berhubungan dengan udara sehingga semen tetap dalam bentuk bubuk yang tidak membatu.
Material semen dalam kantong, ditempatkan dalam gudang yang mempunyai sirkulasi udara
cukup, terlindung dari perilaku alam (cuaca), diletakkan diatas landasan pada elevasi 30 cm
dari muka lantai serta ditutup dengan lembaran plastik (polyethylene). Tidak diperbolehkan
adanya penumpukan material beton lebih dari 2m, dengan penempatan material grouping yang
jelas, sehingga setiap urutan pengambilan semen disesuaikan dengan penyimpanan semen,
sehingga kemungkinan semen membatu diminimalkan.
Konsultan Pengawas harus menolak semua material semen yang tidak memenuhi spesifikasi
yang telah ditetapkan, baik merk, ukuran kualitas bahan dan sebagainya.
b. Agregat halus
Agregat halus yang dimaksud adalah pasir yang lolos saringan 4 atau 5 mm. Agregat yang
dipergunakan harus memenuhi ketentuan SII 0052 – 80 dan ASTM C33 – 86.
Agregat halus untuk membentuk masa beton padat, harus memiliki sifat keras, tidak berpori,
bergradasi butiran agregat yang baik, tidak mengandung kotoran organik, tidak mengandung
Lumpur atau tanah liat.
Pasir beton tidak diperbolehkan mengandung Lumpur lebih dari 5%, dan yang diartikan Lumpur
adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm atau ayakan No. 200.
Tes bahan yang harus dilakukan antara lain :
Test gradasi sesuai dengan ASTM C 136
Test hidrometri atau abrous hoder
Persyaratan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Presentase Agregat Yang Lolos
Standar Inch (In) Agregat
Pilihan Agregat Kasar
(mm) halus
50 2 - 100 - - -
37 1.5 - 95-100 100 - -
25 1 - - 95-100 100 -
19 ¾ - 35-70 - 90-100 100
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 13
13 ½ - - 25-60 - 90-100
10 3/8 100 10-30 - 20-55 40-70
4.75 # 4 95-100 0-5 0-10 0-10 0-15
2.36 # 8 - - 0-5 0-5 0-5
1.18 # 16 45-80 - - - -
0.3 # 50 10-30 - - - -
0.15 # 100 2-10 - - - -
Konsultan Pengawas dapat menolak atau memerintahkan untuk mencuci agregat halus yang
tidak memenuhi spesifikasi.
c. Agregat Kasar (batu pecah mesin)
Agregat kasar yang diisyaratkan antara lain adalah memiliki sifat keras, padat tidak berpori, tidak
mengandung lumpur lebih dari 1%, memiliki bentuk bersudut cenderung kubistik dengan dimensi
menyesuaikan tergantung pada kebutuhan, misalnya jarak tulangan.
Agregat kasar yang diajukan oleh kontraktor harus melalui test bahan:
Test dengan mesin Los Angeles ASTM C 131
Test gradasi sesuai dengan ASTM C 136
Test gradasi untuk kadar lumpur ASTM C 117
Sifat Agregat Beton
Batas Maksimum Yang
Pengujian Diijinkan
Sifat
AASHTO Agregat Agregat
Halus Kasar
Kehilangan akibat abrasi pada 500 putaran
T 96 - 40 %
dengan mesin Los Angeles
Kehilangan akibat penentuan kualitas dengan
T 104 10 % 12 %
Yodium Sulfat setelah 5 putaran
Persentase gumpalan tanah liat dan partike
T 112 0.5 % 0.25 %
yang dapat pecah dalam agregat
Bahan-bahan yang lolos ayakan # 200 T 11 3 % 1 %
Agregat kasar harus ditimbun pada tempat khusus yang terpisah dan tidak boleh bercampur
dengan material lain yang berbeda spesifikasinya.
d. Air
Air yang dipergunakan untuk membuat beton harus bersih, jernih, tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, koloid, material organik dan bahan lain yang beton dan korosi baja tulangan.
e. Baja Tulangan
Baja tulangan yang dpergunakan sesuai dengan Standart Industri Indonesia, SII – 0136-80 dan
SII 318 – 80
Dipergunakan baja tulangan :
Tulangan kurang dari D 16 (Ø 8 dan Ø 10) adalah baja dengan tegangan leleh karakteristik
U 24.
Tulangan lebih dari atau sama dengan D 12 dan D 16 adalah baja dengan tegangan leleh U
32 dan berbentuk ulir.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 14
Material baja yang dipergunakan, seperti tulangan dan kawat pengikat beton harus bersih dari
karat, minyak cat, kotoran dan bahan lain yang mengurangi daya lekat baja terhadap beton.
Terhadap semua material yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas harus dtolak atau
dibongkar dan diganti dengan material baru setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4.4. PERALATAN
Peralatan, perangkat dan prasarana yang dibutuhkan pada pekerjaan beton ini antara lain :
a. Bar Cutter
b. Bar bender
c. Air compressor
d. Concrette Vibrator
e. Concrete Pump
f. Truck Mixer
4.5. BEKISTING DAN PERANCAH
Perancah / schafolding harus direncanakan dan dibangun untuk mendukung beban yang diperlukan
dan untuk mendukung beban-beban tanpa lenturan atau deformasi yang berarti sehingga keretakan
dalam beton yang dicor. Konsultan pengawas dapat meminta agar Kontraktor dapat menggunakan
dongkrak atau skrup baji kayu keras untuk mengencangkan setiap penurunan acuan baik sebelum
maupun sewaktu pengecoran beton. Perancah harus didirikan diatas telapak yang memadai dengan
cara yang disetujui Konsultan Pengawas. Perancah dapat dalam hal tertentu ditunjang pada struktur
yang sudah dibangun. Dalam hal tersebut, maka Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan
Pengawas secara tertulis semua informasi beban perancah terhadap struktur dan memberikan
persetujuan secara tertulis untuk rencana tersebut memulai pekerjaan.
Konstruksi perancah harus diikat kuat pada simpul-simpulnya, sehingga berdiri kokoh dan stabil tanpa
mengalami penurunan atau lendutan pada saat peaksanaan pengecoran, pemadatan dan
pemeliharaan selama beton belum mengeras.
Acuan tanah pekerjaan pondasi dan sloof harus dibentuk dengan galian, sisi dan dasr harus dipotong
menurut ukuran yang diperlukan. Semua tanah lepas harus dihilangkan sebelum pengecoran beton.
Bekisting dapat dibuat dari kayu atau plywood atau baja (split form work) dengan sambungan yang
kedap air semen dan cukup kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran,
pemadatan dan perawatan. Bekisting untuk beton ekspose harus menggunakan plywood dengan
tebal 12 mm, menumpu kuat pada kayu-kayu skoor pada posisi yang kokoh dan stabil. Bekisting
untuk beton yang tertutup finishing masih diperbolehkan menggunakan kayu dengan catatan bahwa
produk akhirnya harus difinishing sampai dengan memuaskan Konsultan Pengawas.
Semua kayu konstruksi perancah harus padat, bebas dari lengkung, puntir, getah dan goncangan,
simpul besar dan lepas, tetapi bergelombang atau kerusakan lainnya yang mempengaruhi kekuatan
atau penampilan dari struktur akhir.
Semua bentuk haruslah dipasang dan dipertahankan benar-benar menurut garis-garis yang
ditunjukkan hingga beton cukup mengeras. Bila bentuk tampak kurang memuaskan segala hal, baik
sebelum atau selama pengecoran beton, maka Konsultan Pengawas boleh memerintahkan agar
pekerjaan dihentikan sampai kerusakan telah diperbaiki.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 15
Bentuk, kekuatan, kekedapan, kekerasan, kehalusan permukaan dari acuan yang digunakan kembali
harus dipelihara sepanjang waktu. Setiap kayu yang melengkung dan menonjol harus diukur lagi
sebelum digunakan kembali. Acuan yang kurang memuaskan dalam segala hal seharusnya tidak
digunakan lagi.
Bekisting harus dikonstruksi sedemikian rupa hingga setiap bahan-bahan asing dapat dibersihkan
tanpa mengganggu pekerjaan yang sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi. Sebelum pengecoran
beton, semua serutan, kawat pengikat yang longgar, tanah, kotoran dan semua bahan-bahan asing
harus dikeluarkan dari acuan dan acuan tersebut harus dicuci secara hati-hati menyeluruh dengan air.
Bekisting harus dibangun sedemikian rupa hingga tidak dapat merusak beton. Untuk mempermudah
dalam pembongkaran bekisting, dipergunakan minyak pelumas bekisting.
4.6. PEKERJAAN PENGECORAN
Proporsi bahan-bahan dan berat takaran harus ditentukan dengan menggunakan metode yang dirinci
dalam BS CP 114.
Pada prinsipnya pada pekerjaan beton terdapat hanya dua macam beton:
a. Beton non Struktural
Beton non struktural adalah semua beton yang direncanakan tidak menerima pembebanan
struktur dengan perkuatan tulangan baja. Beton ini dibuat dengan komposisi mortar 1 pc : 2 pasir
: 3 kerikil, proporsi campuran ini dipergunakan pada lantai kerja, rabat beton, lantai kerja bawah
lantai dengan ketebalan rata-rata 5 cm.
Untuk mendapatkan kualifikasi beton non struktural ini diperbolehkan mempergunakan mixer
kapasitas kecil, dioperasikan manual dengan pengawasan yang ketat terhadap proporsi
campuran dengan perbandingan yang tetap mempergunakan acuan kotak tertentu.
b. Beton Struktural
Beton struktural adalah bahan beton bertulang yang berfungsi sebagai penerima pembebanan
dari struktur-struktur utama. Proporsi campuran beton struktural adalah sesuai dengan job mix
design untuk mencapai kuat tekan beton karakteristik campuran 1 pc ; 2 ps ; 3 kr, dengan
demikian untuk semua pekerjaan beton struktural yang terdiri dari :
Foot Plat
Tie Beam / Sloof Struktur
Kolom Stuktur
Rink balk Struktur
Plat Dak Beton
Kolom Praktis
Rink balk praktis
Untuk menjamin kualitas dan keseragaman produk beton dipergunakan beton ready mix, dengan
prosedur test material tetap. Pada konstruksi beton praktis, dipergunakan campuran beton 1 pc :
2 pasir : 3 kerikil, diproduksi secara manual dengan mixer (molen) kapasitas kecil yang diawasi
mutunya dengan ketat.
Bila sifat mudah dikerjakan dari beton tidak dapat dieroleh dengan proporsi semula direncanakan
oleh kontraktor dengan persetujuan Konsultan Pengawas, maka akan dibuat perubahan berat
agregat sebagaimana diperlukan, asal dalam hal keadaan bagaimanapun kadar semen yang
direncanakan tidak diubah, juga tidak pada perbandingan air semen yang ditetapkan dengan
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 16
pengujian tekan yang mengakibatkan kekuatan yang memadai ditingkatkan.
Pengadukan beton yang sudah dicampur aditif dengan menambahkan air atau dengan cara lain
tidak akan diperbolehkan. Zat campuran (aditif) untuk meningkatkan sifat mudah dikerjakan
hanya akan diijinkan jika ditentukan secara terinci dalam kontrak.
Jika beton tersebut tidak mencapai kekuatan yang ditetapkan atau disetujui, maka kadar semen
harus ditingkatkan sebagaimana diarahkan oleh Konsultan Pengawas. Tidak ada perubahan
pada sumber atau sifat bahan-bahan akan dibuat tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan tidak ada bahan-bahan baru akan digunakan sampai Konsultan
Pengawas telah menerima bahan-bahan tersebut secara tertulis dan telah merencanakan
proporsi baru berdasarkan pada pengujian pada campuran percobaan baru yang dilaksanakan
oleh Kontraktor.
Semua beton harus ditakar berdasarkan berat. Jika digunakan semen kantung, maka jumlah
penakaran harus sedemikian hingga jumlah semen yang diperlukan adalah sama dengan satu
kantung semen utuh atau lebih. Agregat harus diukur terpisah berdasarkan berat. Ukuran setiap
penakaran tidak akan melebihi kapasitas kecepatan alat pencampur. Sebelum penakaran,
agregat harus dijenuhkan dan dipertahankan pada suatu kondisi lembab pada suatu kadar
kelembaban yang sedekat mungkin dengan keadaan jenuh dan kering permukaan, dengan
menyiram secara berkala timbunan agregat dengan air pada waktu penakaran, maka
penyimpanan agregat terakhir tersebut harus telah dilakukan paling tidak 12 jam sebelumnya
untuk menjamin drainase yang memadai dari timbunan agegat.
Beton harus dicampur dengan suatu mesin yang dioperasikan secara mekanis dari jenis dan
ukuran yang disetujui yang akan menjamin suatu distribusi bahan-bahan yang merata diseluruh
masa tersebut. Mesin pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang memadai
dengan suatu alat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air dalam setiap penakaran. Mesin
pencampur harus terlebih dahulu diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, kemudian
mesin pencampur dijalankan sebelum ditambahkan air.
Waktu pencampuran harus diukur dari saat air mulai dimasukkan kedalam bahan-bahan
campuan kering. Semua air pencampur harus dimasukkan sebelum ¼ waktu pencampuran
berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang 1.5 menit, untuk mesin
lebih besar maka waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk setiap penambahan 0,5 m3 dalam
ukuran.
Prosedur pengecoran adalah sebagai berikut :
1. Persiapan Pengecoran :
a. Kontraktor harus membongkar setiap struktur yang ada, yang harus diganti dengan
pekerjaan beton baru atau yang harus dibongkar untuk memberi tempat bagi pekerjaan
beton baru.
b. Kontraktor harus menggali atau mengurug kembali pondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton pada garis-garis yang terlihat pada gambar atau ditunjukkan Konsultan
Pengawas, dan harus membebaskan serta membongkar suatu daerah yang cukup luas
disekitar tepi pekerjaan beton untuk menjamin dicapainya seluruh bagian pekerjaan
tersebut. Tempat berjalan yang mantap harus disediakan bila perlu untuk menjamin
bahwa semua bagian daripada pekerjaan dapat diawasi dengan mudah dan aman.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 17
c. Semua telapak, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar kering dan
beton tidak boleh dicor diatas tanah yang mengandung lumpur, puing atau bahan-
bahan asing lainnya, atau dalam air.
d. Sebelum pengecoran beton dimulai, semua acuan tulangan dan benda lain harus
dimasukkan dalam beton (seperti pipa-pipa atau saluran) harus ditempatkan dengan
tepat dan diikat dengan kuat serta ditunjang terhadap pergeseran oleh pekerjaan
pengecoran beton.
e. Bila ditetapkan atau diperintahkan Konsultan Pengawas, bahan-bahan untuk pekerjaan
beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan.
f. Konsultan Pengawas harus memeriksa semua galian dan pondasi yang disiapkan
sebelum menyetujui penempatan acuan atau baja tulangan atau beton dan boleh
meminta kontraktor untuk melaksanakan pengujian penetrasi penyelidikan yang
mendalam, pengujian kepadatan danpemeriksaan lainya untuk menegaskan daya
dukung yang memadai dari tanah dibawah pondasi. Dalam hal bahwa ditemukan
kondisi yang kuang memuaskan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk merubah
ukuran atau kedalaman pondasi dan/atau untuk menggali dan mengganti daerah yang
lunak, memadatkan tanah pondasi atau melaksanakan tindakan stabilisasi lainnya
sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
g. Kekentalan adukan beton dapat ditetapkan menurut percobaan Slump test sesuai
dengan PBI 1971, dengan ketentuan sebagai berikut :
SLUMP (cm)
URAIAN PEKERJAAN
maksimum minimum
Pondasi foot plat 12.5 5.0
Plat lantai / atap, kolom dan balok 15.0 7.5
h. Kontraktor diwajibkan menyerahkan produk test material dan job mix design kepada
Konsultan pengawas untuk disetujui sebelum pengecoran.
2. Pelaksanaan Pengecoran :
a. Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum ia bermaksud untuk memulai dengan pengecoran beton.
Konsultan Pengawas akan mensahkan penerimaan dan pemberitahuan tersebut
kemudian memeriksa kondisi fisik kesiapan pengecoran secara keseluruhan.
b. Mix Beton / Molen
Beton yang dihasilkan dari mesin molen pencampur beton dengan mixing speed 8-12
RPM kemudian beton dicampur dengan putaran 50 sampai dengan 100 putaran,
apabila diperlukan penambahan diisyaratkan tidak boleh lebih dari 300 putaran dengan
agregator 2-6 RPM.
Quality control, dilakukan terhadap semua produk beton dengan asumsi kekuatan
beton minimum hasil pengujian laboratorium.
Proses pencampuran beton dari penambahan air pertama sampai pengecoran selesai
tidak boleh dari 1,5 jam.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 18
Batas temperatur beton ready mix sebelum dicor diisyaratkan tidak lebih dari 30 C.
Dan apabila pada kondisi yang memaksa dibutuhkan bahan additive dalam
penggunaanya diharuskan sesuai dengan petunjuk pabrikan atau sesuai dengan ACI
212.2R-71 dan ACI 212. 2R-63
Apabila temperatur atau keadaan lainnya menyebabkan perubahan slump beton, maka
Kontraktor harus segera minta keputusan dari PENGGUNA JASA ATAU OWNER atau
konsultan Pengawas apakah adukan beton tersebut dalam kondisi normal yang
diisyaratkan dan diperbolehkan mengecor.
c. Beton Kedap Air
Untuk semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan air dipergunakan beton
yang kedap air, dengan beberapa pendekatan seperti pemasangan water proofing
diseluruh permukaan beton.
Pekerjaan beton kedap air ini harus dilakukan uji coba terlebih dahulu dengan jaminan
kebocoran sampai dengan 10 tahun dan semua menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Beton Grouting
Material yang dipergunakan adalah jenis EMBERCO 636 GROUT, MASTERFLOW
713 GROUT atau yang setara, bersifat non shrink dan memenuhi persyaratan CRD – C
588 – 76, 78 A dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Beton Grouting ini dipergunakan untuk mengecor lubang angker dan plat landasan
dudukan baja konstruksi atap dan peralatan mekanikal.
e. Pekerjaan pengecoan dalam kondisi tertentu sepeti panas, hujan dan sebagainya harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas, untuk dilakukan pengecoran
dengan terlebih dahulu dilakukan rekayasa pada beton atau dihentikan karena
ditakutkan terjadi kegagalan pengecoran, karena proses pengerasannya tidak
sempurna.
f. Pengecoran dilaksanakan terhadap material beton yang telah siap maksimal selama 40
menit. Beton tidak diperbolehkan dijatuhkan bebas lebih dari 1,5 m untuk menghindari
agregasi dan menjamin suatu pengecoran yang tidak terputus.
Pengecoran beton dilakukan dalam operasi yang menerus dalam setiap tahapan
konstruksi (construction joint), bidang-bidang pertemuan disiram dengan air semen
kental atau dengan zat additive tertentu yang melunakkan beton. Adukan beton
didalam bekisting harus dicor lapis demi lapis tidak boleh lebih dari 60-70 cm.
Segera sebelum pengecoran dimulai, maka acuan harus disiram dengan air atau
dilapisi dengan suatu minyak mineral disebelah dalam acuan tanpa meninggalkan
bekas.
g. Tidak ada beton boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir di acuan dalam
waktu 30 menit setelah air ditambahkan dalam campuran tersebut.
h. Pengecoran tidak diperbolehkan atau dihentikan apabila ada air dari luar beton, seperti
air hujan masuk dalam bekisting dan menimbulkan genangan yang sangat
mempengaruhi air semen dari beton.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 19
i. Bila dicor kedalam struktur yang mempunyai acuan yang sulit dan tulangan baja yang
rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan horizontal yang tidak lebih dari tebal 15
cm.
j. Air tidak diijinkan melimpah atau naik pada pekerjaan beton dalam waktu pengecoran
24 jam.
3. Prosedur Pemadatan :
a. Peralatan yang digunakan adalah vibrator berfrekwensi paling sedikit 6,000 rpm. Ujung
beton triller tidak boleh sampai menyentuh bekisting dan pembesian. Penggetaran
berlebihan tidak diperbolehkan hingga terjadinya pemisahan bahan beton atau
timbulnya air dipermukaan.
b. Adukan beton yang dicor, harus segera dilakukan penggetaran dengan alat penggetar
mekanis, sampai dengan merata keseluruh permukaan bekisting dalam kondisi yang
padat tanpa adanya sarang koral dan kantong udara.
c. Beton harus dengan penggetar mekanis yang disetujui untuk dioperasikan dalam beton
tersebut. Jumlah penggetar disesuaikan dengan volume beton yang dicor untuk
mempercepat proses pengecoran. Bila diperlukan penggetaran harus ditambah dengan
pemadatan adukan beton dengan tangan dan alat-alat yang sesuai untuk menjamin
pemadatan yang layak.
d. Penggunaan penggetar harus pada titik yang tersebar merata dan tidak lebih jauh
secara terpisah daripada 2 kali radius, dimana getaran efektif secara nyata. Titik
penggetar terutama pada tempat yang sempit, sulit dijangkau dan pada sambungan.
4.7. PEKERJAAN PEMBESIAN
Kontraktor berdasarkan gambar rencana menyusun daftar profil pembesian dan mengajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui. Sedangkan untuk detail pekerjaan adalah tanggung jawab dari
kontraktor yang dapat diset di lapangan.
Besi beton yang akan dicor harus dibersihkan dari semua kotoran yang menempel seperti karat, cat,
minyak dan kotoran lain yang mengurangi kekuatan lekatan baja pada beton.
Besi beton tidak diperblehkan dibengkokkan atau dipotong dengan pemanasan karena
mengakibatkan kelelahan bahan, tetapi dengan menggunakan kekuatan mekanis.
Besi beton harus ditekuk sesuai dengan gambar rencana terutama pada ujung-ujungnya sebagai
angker yang menahan tarik pembebanan. Angker tersebut dibuat pada panjang penjangkaran pada
masing-masing struktur untuk memperoleh kekuatan tarik selain karena lekatan antara beton dengan
baja.
Prosedur pembesian :
a. Pada pekerjaan pembesian ini terlebih dahulu, profil besi digrup dan dipisahkan untuk kemudian
dirakit sesuai gambar rencana. Besi harus diikat kuat dengan kawat, ditunjang oleh penumpu
logam.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 20
Penumpuan besi tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting, dan kawat beton
dibengkokkan pada arah kedalam beton, sehingga tidak mengganggu beton decking yang telah
ditentukan.
Pada pembesian plat dalam bentang yang panjang, dibutuhkan penopang berbentuk U atau Z
dipasang pada jarak 80-100 cm, supaya pembesian plat tepat didalam plat tanpa adanya
penumpukan.
b. Sambungan besi harus memiliki sambungan lewatan 60 kali diameter tulangan, jadi sambungan
besi dipasang overlaping untuk mendapatkan gesek karena lekatan baja dengan beton.
c. Pembesian di lapangan harus dicek dengan penandaan-penandaan tertentu berdasarkan chek
list dan sketsa yang disepakati, dilakukan pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas pada
pekerjaan yang akan dicor.
d. Kontraktor menyerahkan hasil test laboratorium atau sertifikasi baja tulangan dari institusi yang
kredibilitasnya dapat dipercaya. Pengujian material beton dilakukan setiap pengiriman 10 ton
baja tulangan, dengan pengambilan sampel ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
4.8. PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Pemeliharaan beton atau yang lebih dikenal beton curing adalah perlakuan beton pasca pengecoran
hingga umur pengikatan beton selama hampir minimal 7 hari sampai dengan 28 hari. Beton pada
proses pengerasannya adalah proses dehidrasi, maksudnya pengerasannya terjadi karena semen
mengalami dehidarsi dan mengikat material penyusunnya menjadi padat. Pada kondisi ini yang harus
dikontrol adalah suhu pada permukaan beton yang langsung berhubungan dengan cuaca
dikondisikan untuk stabil, atau memiliki suhu yang sama denan bagian dalam beton.
Perlakuan yang biasa diberikan adalah :
a. Perlindungan pada material beton yang belum keras terhadap kemungkinan adanya perubahan
kadar air yang mempengaruhi proses pengikatan semen, hujan misalnya.
b. Kontrol suhu permukaan beton terhadap perubahan suhu yang tinggi, sehingga mempercepat
hidrasi di permukaan tanpa membuat retak susut yang membahayakan struktur antara lain
dengan goni basah, compound dan penutup plastik.
c. Bekisting dibiarkan selama beberapa hari untuk mencegah retak pada sambungan dan
pengeringan beton secara tepat.
d. Air yang dipergunankan untuk perawatan harus bersih dan bebas dari unsur kimia yang
mempengaruhi kekuatan tekan beton.
Pembongkaran Bekisting :
a. Waktu minimal yang dibutuhkan untuk membongkar bekisting sangat tergantung pada jenis
struktur, konstruksi perancah dan kuat tekan beton.
Bagian Struktur Waktu Pembongkaran Bekisting
Sisi Balok dan Kolom 7 hari
Penyangga Plat Lantai dan Atap 21 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah bekisting dibuka, permukaan beton harus dijaga dari kemungkinan benturan yang
menyebabkan kerusakan secara struktural. Tulangan yang belum terbungkus dengan beton
dibungkus dengan spesi semen untuk mencegah korosi tulangan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 21
c. Bekisting dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa adanya persetujuan dari Konsultan
Pengawas, pada konstruksi yang membutuhkan perlakuan khusus karena perilaku struktur.
d. Semua kegagalan konstruksi akibat kelalaian kontraktor adalah tanggung jawab sepenuhnya
kontraktor, dan diwajibkan untuk memperbaikinya hingga memuaskan Konsultan Pengawas
tanpa adanya kompensasi biaya.
e. Air yang dipergunakan untuk perawatan harus bersih dan bebas dari unsur kimia yang
mempengaruhi kekuatan tekan beton.
Perbaikan pekerjaan yang kurang memuaskan :
a. Pembetulan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas, atau yang tidak mempunyai hasil akhir permukaan yang memuaskan :
- Konstruksi beton keropos, harus segera dilakukan perbaikan dengan membuang lapisan
beton yang rapuh kemudian diperbaiki dengan metode aduk kering (dry packed mortar).
- Kontruksi beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana baik bentuk maupun posisinya,
kalau masih memungkinkan untuk direkayasa sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau
dibongkar tanpa kompensasi biaya.
- Permukaan beton ekspose harus lebih dicermati untuk memperoleh hasil yang memuaskan,
bersih, rata dan tidak ada retakan.
- Lapisan pelindung beton lantai utility dan tempat yang ditentukan pada gambar rencana atau
atas petunjuk Konsultan Pengawas dilindungi dengan lapis perkerasan permukaan lantai
beton (floor hardener)
b. Dalam hal adanya perselisihan mengenai kualitas pekerjaan beton atau setiap keraguan
mengenai keayakan data pengujian yang tersedia, maka Konsultan Pengawas dapat meminta
Kontraktor untuk melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa
suatu penilaian yang cukup baik mengenai kualitas pekerjaan dapat dibuat. Peungujian
tambahan tersebut harus atas biaya sendiri oleh Kontraktor.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 22
BAB V
PEKERJAAN PASANGAN
5.1. UMUM
Pekerjaan pasangan adalah pekerjaan menyusun material curah berupa batu kali, batu merah atau
material yang lain dalam bentuk tertentu menggunakan spesi berproporsi campuran tertentu sesuai
dengan fungsinya.
Pekerjaan pasangan ini dikerjakan sebagai fungsi partisi bahkan pada bangunan sederhana adalah
struktur dinding yang menerima beban atap.
5.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat Bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik.
Pekerjaan pasangan batu bata dan batu kali serta, meliputi seluruh detail yang disebutkan atau
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
5.3. MATERIAL
a. Semen Portland
Semen Portland yang dipakai disini adalah dari jenis dan kualitas seperti yang dipakai pada
pekerjaan beton dan secara umum harus mengkuti syarat-syarat yang terdapat dalam peraturan
semen Portland Indonesia.
b. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Butir-butir pasir harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan tangan.
2. Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5% dan pasir harus bebas dari segala macam bahan
kimia, sesuai NI-3 Pasal 14 ayat 2, bila pasir yang digunakan tidak memenuhi syarat
tersebut diatas, Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk mencucinya.
3. Pasir laut untuk adukan tidak diperkenankan dipakai.
4. Khusus plesteran dipakai pasir halus.
c. Bata Ringan
1. Bata Ringan yang dipakai harus terbuat dari campuran kualitas terbaik.
2. Ukuran nominalnya adalah 7.5 cm x 20 cm x 60 cm atau ukuran yang tidak jauh
menyimpang.
3. Bata Ringan yang dipakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. Sisi-
sisinya rapi dan tegak lurus.
d. Air
Air yang digunakan untuk membuat adukan adalah sama dengan yang diisyaratkan untuk
pekerjaan beton, bersifat tawar, bersih tidak mengandung minyak asam, alkali dan bahan yang
dapat merusak spesi, memenuhi NI-3 pasal 10.
e. Spesi
Jenis adukan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 23
Adukan harus dibuat secara hati-hati didalam bak kayu yang besarnya memenuhi syarat. Semen
dan pasir harus dicampur dulu dalam keadaan kering kemudian diberi air sesuai dengan
persyaratan sampai didapat campuran plastis.
Konsultan Pengawas menolak adukan yang sudah kering dan tidak boleh dicampur dengan
adukan baru.
5.4. PROSEDUR PELAKSANAAN
a. Pasangan Batu Ringan
Pemasangan dinding tembok harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
Pasangan batu beton menggunakan spesi adukan 1 pc : 4 ps, sebelumnya batu beton direndam
hingga jenuh. Didalam satu hari pemasangan, pasangan bata tidak boleh lebih tinggi dari satu
meter dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun untuk menghindari retaknya dinding
di kemudian hari.
Pada pasangan setengah bata, satu sama lain harus terdapat ikatan yang sempurna. Untuk
dinding setengah batu pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus harus diperkuat dengan kolom
praktis dimensi 15/15 dengan pembesian 4 Ø 10 dengan sekang Ø 8 – 150. Demikian juga untuk
setiap luas dinding maksimum 12 m2 harus diberi penguat kolom/balok praktis. Semua
pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90º.
Sebelum memulai pasangan, batu bata harus direndam dahulu didalam air selama setengah jam
dan pasangan permukaan yang dipasangpun harus bersih juga. Tebal siar batu bata tidak boleh
kurang dari 1 cm. Sebagai persiapan plesteran, air harus dikerok sedalam 1 cm agar plesteran
yang akan dipasang terikat baik.
Diamana diperlukan pasangan pipa atau alat-alat lain yang ditanam dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan-pahatan secukupnya pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut
setelah pipa/alat-alat terpasang sudah ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan
bersama-sama dengan pleteran seluruh dinding. Bila permukaan pipa / peralatan lain yang
ditanam tersebut licin (misalnya pipa PVC) maka pipa tersebut harus diselubungi terlebih dahulu
dengan kawat ayam dengan maksud plesteran dapat melekat dengan baik.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 24
BAB VI
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
6.1. UMUM
Pekerjaan plesteran adalah pekerjaan pelapis dinding, untuk mendukung penampilan bangunan yang
menimbulkan kesan rapi dan indah. Plesteran dibuat dari material campuran antara semen dan pasir
dengan proporsi campuran material tertentu. Pekerjaan plesteran diakhiri dengan pelapisan semen
atau material lain yang dikerjakan secara halus, merata dan menutupi permukaan plesteran dengan
spesifikasi tertentu atau yang biasa disebut acian.
Pekerjaan plesteran meliputi penyediaan tenaga manusia yang sudah terlatih menggunakan peralatan
plesteran dibantu dengan benang-benang yang terukur pada arah vertical dan horizontal.
6.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan plesteran meliputi penyedian tenaga kerja, alat transportasi, peralatan dan fasilitas yang
diperlukan untuk melaksanakannya. Sarana dan prasarana ini disiapkan dengan harapan diperoleh
output pekerjaan yang baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada seluruh permukaan dinding bagian luar dan dalam
sesuai dengan gambar rencana. Untuk detailnya dibagi menjadi tiga macam :
a. plesteran halus (aci)
b. plesteran tekstur kasar (adukan semen kering disemprotkan)
c. plesteran acian dengan ekspose garis tali air horizontal dan vertikal.
6.3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Material
Semen Portland yang dipergunakan adalah semen klas I yang didistribusikan secara umum di
pasaran dengan mengacu pada NI – 8.
Pasir yang digunakan adalah pasir pasang yang bersih dari lumpur dan material lain yang
merusak pekerjaan plesteran sesuai dengan NI - pasal 14 ayat 2.
Air yang dipakai adalah yang tawar, bersih tidak mengandung senyawa kimia yang merusak
spesi sesuai dengan NI – 3 pasal 10.
Adukan plesteran yang dipergunakan :
- Plesteran biasa dengan campuran 1 Pc : 4 Ps, tebal min. 15 mm
- Plesteran beton dengan campuran 1 Pc : 4 Ps, tebal min. 15 mm.
- Plesteran sudut dengan campuran 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk pengakhiran sudut dari
bidang-bidang plesteran.
b. Prosedur Pelaksanaan :
Pekerjaan plesteran dengan aci, baru boleh dilaksanakan apabila seluruh pekerjaan pasangan
dan pekerjaan beton telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini mengacu pada gambar rencana arsitektur dan detailnya,
mengenai dimensi dan profil.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 25
Plesteran yang dipergunakan sesuai dengan material yang dilapisi, seperti plesteran biasa untuk
pasangan biasa dan seterusnya. Sedangkan untuk acian dipergunakan Pc murni diaduk merata
dengan air ditambah atau tidak dengan bahan additive sesuai dengan petunjuk guidance
pabrikan.
Material adukan yang sudah siap dilaksanakan hanya diperbolehkan dikerjakan maksimal setelah
30 menit, terutama untuk material kedap air. Semua bidang plesteran yang akan dilakukan
finishing dengan keramik diberikan alur horizontal dan vertikal atau dikretek (scratch) untuk
membuat ikatan yang kuat, dengan terlebih dahulu permukaan plesteran disiram sampai basah
merata dengan air sebelum diaci.
Pekerjaan plesteran dinding baru boleh dikerjakan apabila semua pekerjaan yang tertanam
dalam dinding, seperti instalasi pipa listrik dan plumbing seluruh gedung sudah diletakkan secara
tepat sesuai dengan gambar rencana.
Plesteran dibuat dengan acuan yang berkedudukan tetap, dengan membuat terlebih dahulu
kepala plesteran pada jarak 1 m, dipasang tegak dengan menggunakan keeping-keeping
plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang. Ketebalan plesteran harus menutup
permukaan seluruh pasangan atau beton secara sempurna dengan tebal maksimum 2,5 mm.
Untuk setiap permukaan yang bertemu pada sudut bangunan dibuat benangan atau tali air
sesuai dengan gambar rencana. Permukaan yang datar, toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
Permukaan plesteran harus dilindungi terhadap perubahan cuaca tiba-tiba yang membuat
penguapan tidak merata, yang sering mengakibatkan retak konstruksi yang mengganggu estetik
gedung. Keretakan pada bangunan harus dibongkar atau diperbaiki berdasarkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 26
BAB VII
PEKERJAAN KAYU
7.1. PEKERJAAN KUSEN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang
digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
Pekerjaan pembuatan kusen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan dalam bangunan ini yang
ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk Direksi/Pengawas.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan kusen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I
2. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan . kelas I
3. Ukuran-ukuran kusen dan jalusi sesuai detai gambar.
4. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
5. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
6. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
7. Accessories :
- Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
- Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja dipakai ketebalan 2
mm.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.
2. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
3. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan, kecuali bila
ditentukan lain.
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, type kusen, dan
arah pembukaan pintu/jendela.
6. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku, sehingga
mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
7. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya sebelum
diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.
8. Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker diameter minimum 10
mm. Pada setiap kusen pintu yang tegak dipasang 3 angker dan untuk sisi kusen jendela 2
angker.
9. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kusen pintu) dibuat neud tinggi 10 cm.
Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 27
7.2. PEKERJAAN DAUN PINTU DAN JENDELA
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya
yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan daun pintu dan daun jendela dipasang pada seluruh detail dalam bangunan ini
yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Daun Pintu dan Rangka Jendela dibuat dari Kayu Kelas I yang telah dikeringkan, dengan
ukuran sesuai dengan detail gambar.
2. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan/SNI yang berlaku.
3. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering, dengan permukaan rata, bebas dari cacat
seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.
2. Rangka daun pintu dibuat dengan ukuran jadi tebal 2.5 cm dan lebar 10 cm, sedangkan untuk
daun pintu terbuat dari papan ukuran 2.5 cm dan lebar 25 cm, sedangkan untuk daun jendela
dibuat dengan ukuran tebal 2.5 cm dan lebar 25 cm. Pasangan kaca pada daun jendela
digunakan kaca polos tebal 5 mm.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan penguat lain agar tetap
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-
lubang atau cacat bekas penyetelan.
4. Penyambungan rangka daun pintu harus digunakan sistem lubang dengan pasak kayu.
5. Daun pintu dan jendela setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir, dan
semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
7.3. PEKERJAAN RANGKA KUDA-KUDA, GORDING DAN LESPLANK
A. Pekerjaan Rangka Kuda-kuda dan Gording
1. Jenis pekerjaan rangka kuda-kuda menggunakan Kayu Besi dengan rincian pemakaian
ukuran sebagai berikut :
Kuda-kuda 5/10 CM
Balok Nok 5/10 CM
Gording 5/10 CM
Jepitan-jepitan 5/10 CM
Skoor Kuda-kuda 5/10 CM
Lesplank papan Kayu Besi 3x30 CM
2. Pasangan kuda-kuda dan gording harus vertikal dan horizontal serta sesuai kemiringan
yang telah ditetapkan dalam gambar kerja.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 28
3. Cara Pelaksanaan :
Penyambungan balok-balok sesuai dengan persyaratan teknis tentang kayu dit-
ambah dengan menggunakan bout / mur dan beugel.
Besi plat untuk beugel yang digunakan pada kuda-kuda menggunakan besi
ketebalan minimal 3 MM dan lebar secukupnya, bout/mur yang digunakan diam e- ter
12 MM (sesuai gambar kerja).
Pasangan gording setelah kuda-kuda dan skor angin serta konsol-konsol telah
terpasang.
Untuk menjaga kestabilan, maka gording harus memakai klos pada bagian bawah dan
diikat dengan paku pada kaki kuda-kuda.
Jarak gording sesui ukuran dalam gambar detail (jenis atap yang digunakan).
Pasangan gording harus rata sesuai dengan rencana kemiringan atap.
7.4. PEKERJAAN RANGKA LANGIT-LANGIT
Rangka plafon dari bahan Kayu Kelas II (Meranti) berkualitas baik (lurus, tidak ber- mata,
berlubang serta cukup tua) dan ukuran kayu 4/6 CM dan 3/5 CM untuk balok bagi, pada
daerah tertentu menggunakan 5/7 CM (bila diperlukan).
1. Cara pelaksanaan :
Sebelum pemasangan rangka plafon harus dileveling terlebih dahulu dengan
menggunakan alat bantu dan diuk ur sesuai dengan ketentuan yang digunakan.
Sebelum rangka plafon dipasang terlebih dahulu kayu tersebut dipersiapkan dan b a-
gian bawahnya harus diserut halus, kemdian diresidu pada seluruh permukaan
rangka.
Rangka plafond harus kuat dan tidak mudah melendut terutama pada bagian tengah,
untuk menghindari hal tersebut maka gantungan rangka plafond harus diperhatikan
dengan menggantungkan pada gording dan kuda-kuda atau pada stek besi bila
pemasangan plafond dibawah plat beton.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 29
BAB VIII
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan pemasangan penutup atap sesuai gambar kerja dan wajib dilaporkan terlebih dahulu
kepada pengawas mengenai material yang akan digunakan.
b. Pekerjaan kuda-kuda rangka kayu kelas satu, sesuai gambar kerja dan terlebih dahulu di
konsultasikan kepada pengawas teknis di lapangan.
c. Pengukuran jarak gording sesuai gambar kerja atau arahan dari konsultan pengawas sehingga
pemasangan penutup atap hasil akhir pemasangan terlaksana dengan sempurna.
8.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan penutup atap yang digunakan adalah Seng Gelombang BJLS 0.30 beserta pasangan
kelengkapan lainnya seperti dari produk yang sama. Warna sesuai persetujuan Direksi
Lapangan.
b. Bubungan Atap Seng Plat BJLS 30 lebar 28 cm
c. Lisplank 3/30 kayu kelas I
8.3. PELAKSANA PEKERJAAN
a. Semua pemasangan dari produk harus rapi, tidak ada kerusakan dari penutup atap yang telah
terpasang seperti retak ataupun pecah. Setelah pengerjaan selesai semua penutup atap harus
bersih dari sisa kotoran material lain.
b. Semua kerusakan pada struktur atap pada waktu pengerjaan menjadi tanggungjawab
pemborong sepenuhnya.
c. Kontraktor mengajukan sample material, spesifikasi teknis, sertifikasi dan dokumen material
yang lain kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 30
BAB IX
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
8.4. PEKERJAAN PLAFOND
Rangka plafon dari bahan Kayu Kelas II (Meranti) berkualitas baik (lurus, tidak bermata,
berlubang serta cukup tua) dan ukuran kayu 4/6 CM dan 3/5 CM untuk balok bagi, pada
daerah tertentu menggunakan 5/7 CM (bila diperlukan).
Plafond / langit-langit dari bahan:
Tripleks tebal 4 MM semi meranti berkualitas baik, ukuran rangka 0,60 X 0,60 M
digunakan untuk seluruh plafond dalam dan plafond luar sebagimana telah ditetapkan
dalam gambar kerja.
Cara pelaksanaan:
Rangka plafond harus kuat dan tidak mudah melendut terutama pada bagian tengah,
untuk menghindari hal tersebut maka gantungan rangka plafond harus diperhatikan
dengan menggantungkan pada gording dan kuda-kuda atau pada stek besi bila
pemasangan plafond dibawah plat beton.
Pemasangan plafond harus rata dan rapih, bentuk dan ukuran sesuai gambar.
Sisi plafond dengan dinding, kolom dan lesplank digunakan penutup dari bahan kayu
les profil ukuran 4/4 CM, dipasang dengan rapih dan sambungan harus rapat.
Sisi plafond dan tembok bagian dalam menggunakan les profil Kayu
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 31
BAB X
PEKERJAAN LANTAI
10.1. UMUM
Pekerjaan lantai adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan proses pemasangan lantai.
Pekerjaan ini sangat besar pengaruhnya terlaadap estetika interior bangunan dalam pemilihan dan
pemasangannya. Pekerjaan Arsitektur ini rnemerlukan perencanaan yang matang sehingga bisa
menghasilkan mutu dan kualitas yang benar-benar bagus baik dari segi keindahan atau arsitektur
maupun dari segi fisiknya atau sipilnya.
10.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang
baik.
Lingkup pekerjaan lantai terdiri dari :
Pekerjaan rabat beton sebagai lantai kerja untuk semua keramik lantai, serta pemasangan keramik
lantai.
Semua pekerjaan keramik lantai harus memperhatikan kerapihan pertemuan antar keramik, serta
permukaan lantai keramik harus terlihat merata disetiap area.
10.3. MATERIAL
Material yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Lantai Rabat
Campuran : 1 Pc : 3 Ps: 5 Kr
Tebal : 10 CM atau menyesuaikan gambar rencana
2. Spesi pasangan lantai keramik
Campuran : l Pc : 3 Ps
3. Lantai Granit 60x60
Jenis : Polished
Merk : setara Granito
Semua jenis keramik harus berkualitas baik dan tidak cacat. Kontraktor harus memperlihatkan
contoh-contoh pada KONSULTAN PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan sebelum barang
tersebut didatangkan. Semua keramik yang digunakan, menggunakan produk dalam negeri yang
mempunyai SII.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kerapian pemasangan serta kualitas material keramik.
10.4. PROSEDUR PELAKSANAAN
b. Rabat Beton
- Untuk pemasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-lantai
harus dipadatkan utnuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 32
basil yang bila dipandang mata nampak bagus dari segi arsitekturnya.
- Sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaan harus dibuat benar-benar rata,
dengan memperhatikan kemiringan lantai untuk memperoleh basil yang maksimal baik
dari segi keindahan maupun dari segi kualitas pemasangan.
- Di atas pasir urug diberi lantai rabat tebal 5 cm (meyesuaikan rencana) dengan adukan
sesuai dengan persyaratan.
- Untuk pasangan di atas plat beton diberi pasangan plester 1 Pc : 3 Ps setebal 2 cm
dengan kemiringan rata air terutama di daerah teras dan selasar.
c. Keramik
- Sebelum dimulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
lantai.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
- Adukan pasangan, campuran 1Pc : 3 Ps ditambah perekat (acian Pc murni).
- Sebelum dipasang, keramik direndam terlebih dahulu.
- Pola, arah dan awal pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
- Jarak antara keramik harus sama dengan siar-siar yang berpotongan membentuk sudut
siku yang saling berpotongan.
- Siar-siar diisi dengan bahan yang baik.
- Pemotongan bahan keramik harus menggunakan alat-alat yang khusus sehingga hasil
pemotongan sesuai dengan yang diinginkan.
- Setelah keramik terpasang kemudian dibersihkan dari segala macam noda hingga bersih.
- Keramik yang berpasangan selama 3 x 24 jam tidak diijinkan diberi beban/sentuhan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 33
BAB XI
PEKERJAAN PENGECATAN
11.1. UMUM
Pekerjaan pengecatan adalah pekerjaan finishing, yang berfungsi untuk menciptakan penampilan
yang menarik secara estetik, diharapkan fungsi gedung sebagai gedung komersial terekspose.
Pekerjaan pengecatan juga untuk mempertahankan mutu bahan dari pengaruh cuaca dan
kemungkinan pengaruh perilaku pengguna yang dapat merusak.
11.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengecatan dilakukan pada bidang-bidang tertentu yang diekspose, dengan melakukan
uji coba pada bidang tertentu yang akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaannya untuk disetujui oleh KONSULTAN PENGAWAS.
11.3. MATERIAL
Kontraktor menyerahkan kepada KONSULTAN PENGAWAS minimal 5 galon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai. Kaleng tersebut diserahkan dalam kondisi tertutup rapat dengan mencantumkan
dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan
perawatan.
Untuk cat tembok dan kolom, menggunakan cat standar SNI (soft color) dengan sealer alkali
resisting primer.
Cat yang digunakan adalah dari produk dalam negeri kualitas baik dari ICI, semua cat dasar /
meni plamir harus dari produk yang sama. Khusus untuk material logam (besi) dan kayu, cat
dan meni juga menggunakan produk yang sekualitas dengan ICI.
11.4. PROSEDUR PELAKSANAAN
a. Pengecatan Cat Tembok
Pengecatan dilakukan setelah plesteran diplamur, plesteran harus sudah kering, tidak retak.
Pengerjaan plamur menggunakan plat baja tipis clan lapisan plamur dibuat tipis dan rata.
Sesudah siar, plamur terpasang kemudian diamplas dan dibersihkan sampai hilang debunya.
Selanjutnya dinding dicat menggunakan roller atau kuas. Lapisan pengecatan dinding terdiri
dari tiga lapis jenis acrylic emulsion dengan kekentalan cat :
- lapis I : encer
- lapis II : kental
- lapis III : encer
Hasil akhir pengecatan harus rata, halus, licin, tidak ada noda dan gelembung udara. Semua
bahan cat tembok dipergunakan produk ICI setara Nippon Paint, untuk bagian dalam
bangunan mempergunakan cat (soft color) dan bagian luar mempergunakan cat
weathershield (soft color).
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 34
BAB XII
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
12.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela,
selanjutnya pada jendela dipasang Grendel dan kait angin .
12.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Engsel-engsel dari Kuningan merk KING atau yang setara ukuran 4” atau 5”.
Kunci pintu dipasang merek SES atau yang setara.
b. Kait angina jendela berkwalitas baik merk Paloma atau yang setara.
c. Grendel kecil jendela merek Paloma atau yang setara.
12.3. PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slag merk SES, yang berkwalitas
baik.
b. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan di
lakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke
pintu dan kusen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan
dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel
kuat ke kayu yang dipasang.
c. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang, Kontraktor wajib memperlihatkan
contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Konsultan pengawas.
d. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka Konsultan pengawas berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan
diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor.
e. Grendel dipasang 1 (satu) buah dan kait angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun
jendela. Pasangan harus kuat dan rapih dapat bekerja dengan baik. Untuk
melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 35
BAB XIII
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
13.1. UMUM
Yang dimaksud disini adalah pekerjaan perbaikan instalasi elektrikal secara keseluruhan mulai dari
pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan
pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap dan baik sesuai
dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.
13.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta pemasangan sistem instalasi
daya listrik.
a. Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan seperti :
panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan
sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
1. Gambar-gambar kerja (shop drawings).
Pembongkaran harus memuat gambar-gambar kerja (shop drawings) yang menunjukkan
tata letak pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan
sebagainya.
2. Gambar Kerja/ katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan dipasang harus diserahkan
kepada Pengawas lapangan untuk disetujui.
3. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan 14 hari sebelum
pemasangan.
4. Gambar-gambar Setelah Pelaksanaan (As Built Drawing)
Kontraktor harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar dan tiga set lengkap
dengan copynya sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawigs). As built
drawings harus diserahkan kepada Pengawas lapangan segera setelah pekerjaan selesai.
b. Referensi
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti :
Standard dalam PUIL 1987
SPLN
SII (Standar Industri Indonesia)
Standard-standard International yang tidak bertentangan dengan PUIL.
Peraturan/ Hukum Daerah setempat.
Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki
secara sah oleh Kontraktor/ satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan kepada Pengawas
lapangan.
Persyaratan Bahan dan Peralatan
Kabel Untuk instalasi tegangan rendah digunakan jenis PRIMA
kabel NYM dengan tegangan kerja 0,6 – 1 KV
Pipa Pelindung/ Pipa PVC Conduit diameter minimum 1,5 x RUCIKA/SWALOW
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 36
Konduit diameter luar kabel
Lampu Pijar Lampu Pijar SNI, 23 Watt PHILIPS
Saklar Terbuat dari plastik putih tahan panas, type
inbouw
PHILIPS
Dilengkapi box baja tebal minimum 1,5 mm
Kemampuan kontak saklar minimum
10Amps/250 Volts
Stop Kontak Terbuat dari plastik putih tahan panas, type
inbouw
(bukan jenis clawfix)
PHILIPS
Dilengkapi box baja tebal minimum 1,5 mm
Kemampuan stop kontak minimum 16 Amps/250
Volts dan mempunyai terminal pentanahan
MCB Miniature MCB 10A 1 Phase SCHNEIDER
Circuit
Breaker (MCB)
1. Kabel Tegangan Rendah
a. Kabel-kabel (NYFGbY, NYY, NYM) produk KABELINDO/ SUPREME/PRIMA /setara
yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan kerja 0,6 - 1 KV.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis NYFGBY dan
NYY, sedangkan untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan NYMHY.
c. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada Pengawas lapangan.
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai Ø 2,5 mm.
e. Pemasangan kabel daerah showcase menggunakan kabel NYMHY untuk
menghindari kesulitan pemasangan.
2. Lighting Fixtures
a. Seluruh peralatan yang akan dipakai pada Kegiatan ini disediakan oleh Kontraktor
dan harus sesuai dengan jenis pekerjaaan dan spesifikasi yang telah ditentukan.
b. Daftar merk peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan dalam dokumen
Kontrak.
c. Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang diajukan dengan yang akan
dipakai, Kontraktor wajib mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada Pengawas
lapangan.
d. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang telah dipasang bila peralatan
tersebut tidak sesuai dengan daftar yang telah diajukan atau disetujui oleh Konsultan.
e. Semua penggantian merk/ jenis dari peralatan yang telah disetujui dalam daftar yang
diajukan harus dilengkapi dengan perubahan biaya dari biaya kontrak.
c. Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untulk mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengindentifikasilkan phasanya sesuai dengan PUIL 1987.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 37
Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan
disusun yang rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan baru, kecuali pada
kabel penerangan, di mana terminasi sambungan dilakukan pada termination/
junction box.
c. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
d. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan
alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
e. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana
sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya
diamankan dengan batu bata sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40
cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
f. Sudut pembelokan (Bending Radius) kabel Feeder harus mengikuti ketentuan yang
disyaratkan oleh pabrik untuk masing-masing kabel.
g. Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus menggunakan handsclip.
h. Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada tanda arah jalannya
kabel dan dilengkapi dengan Cable Mark.
i. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan instalasi lainnya harus
ditanam lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis medium
dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel.
j. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu turnking
kabel.
k. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
sleeve dari pipa galvanis medium dengan diameter minimum 2½ kali penampang
kabel.
l. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi
dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tersebut minimum 4 cm.
m. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan 1 m disetiap ujungnya.
n. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambungan berupa las-dop.
o. Semua kabel instalasi motor yang berada di daerah utility harus dipasang dalam
metal conduit, yang penampangnya minimum 1,5 penampang kabel dan lengkap
dengan Flexible Metal Conduit.
p. Setiap kabel dalam PVC High Impact Conduit yang dipasang pada Slap harus diberi
Saddle Spacers setiap jarak 150 cm.
2. Kotak, Kontak dan Saklar
a. Sakelar dari produksi ex. Philips type standart warna putih.
Sakelar dengan rating 10A – 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis pasangan
recesmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar harus lengkap dengan
box tempat dudukannya dari bahan metal atau plastik.
Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan
metal atau plastik jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
b. Lampu Penerangan ex PHILIPS/ ARTOLITE/ TOSHIBA/ Setara
c. Lampu Pijar 23 Watt
d. Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan sebelum pengadaan dan
pemasangan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur 38
3. Testing dan Commissioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang diperlukan untuk memeriksa/ mengetahui apakah seluruh instalasi
yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua
persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor, termasuk peralatan khusus yang diperlukan
untuk testing dari seluruh sistem ini, seperti yang disyaratkan oleh pabrik pembuat,
harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Testing Instalasi Listrik yang dimaksud ialah :
1) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem Listrik yang dipasang harus ditest
dan mendapat pengesahan dari PLN.
2) Semua panel Listrik yang telah dipasanag harus diperiksa (di cek) satu persatu
sehingga yakin tidak terdapat cacat atau kesalahan pemasangan.
3) Semua kabel-kabel harus dicek isolasinya dengan meger 600 volt.
4) Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari suatu bagian dari Instalasi atau suatu bahan dari Instalasi yang
rusak/ gagal maka, setelah diadakan perbaikan, pemeriksaan/ pengujian
dilakukan lagi sampai berhasil.
5) Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan laporan pengetesan kepada Pengawas
lapangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan kabel-kabel (meger).
Hasil pengetesan peralatan-peralatan Instalasi.
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan/ atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
Pengawas lapangan.