| 0652220039941000 | Rp 380,335,000 | |
| 0858441603941000 | - | |
CV Joint Bangun Persada | 05*7**6****41**0 | - |
| 0727161929941000 | - | |
| 0317115053941000 | - | |
| 0025716549941000 | - | |
| 0720772953941000 | - | |
| 0029960887941000 | - | |
| 0017786435941000 | - | |
| 0537136426941000 | - | |
| 0746639897941000 | - | |
| 0939583423941000 | - | |
| 0905225645941000 | - | |
| 0812355899941000 | - | |
| 0409845377941000 | - | |
| 0800969545941000 | - | |
| 0028837219941000 | - |
URAIAN
PEKERJAAN
SPESIFIKASI FUNGSI Bangunan Gedung Kantor,
UMUM Rehabilitasi/Renovasi Berat Bangunan
Gedung Negara dengan Pembangunan
Rehabilitasi Ruang Pusdalops BPBD
A. Pekerjaan Persiapan
a. Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek akan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan
kegiatan. Papan Nama Proyek ini dibuat dari Triplek t. 6 mm, seng plat
atau bisa memakai bahan digital printer dengan ukuran 90 x 80 cm,
ditopang kayu kaso (5/7) kelas 2 dengan tinggi 250 cm dari permukaan
tanah dan dicat dasar warna yang sesuai dan huruf cetak berwarna
hitam yang berisi informasi mengenai cakupan kegiatan yang akan
dilaksanakan, antara lain :
1) Nama Kegiatan
2) Pemilik Kegiatan
3) Lokasi Kegiatan
4) Jumlah biaya (kontrak)
5) Nama Konsultan Pengawasan
6) Nama Pelaksana (Kontraktor)
7) Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
8) Jangka Waktu Pelaksanaan Proyek
b. Bangunan Direksikeet.
Kontraktor wajib menyediakan ruang direksi, sesuai dengan
kebutuhan di lapangan. Bangunan tersebut dilengkapi dengan
kotak obat P3K, meja dan kursi tamu, papan kegiatan.
Bangunan direksikeet ditempatkan pada daerah yang tidak
mengganggu kelancaran Kegiatan, dan apabila tidak ada boleh
menggunakan ruangan yang siap pakai.
B. Pekerjaan Galian
a. Umum
1) Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau
pembuangan tanah, batu-batuan atau material lain yang tidak
berguna dari tempat proyek; pembuangan lapisan tanah atas
(top soil); pembuangan bekas -bekas pasangan; grading site dan
pekerjaan tanah lainnya yang kesemuanya disesuaikan dengan
Gambar dan Spesifikasi ini.
2) Penyediaan tenaga kerja, peralatan, fasilitas pelaksanaan
dan kebutuhan - kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan tanah sesuai dengan Gambar-gambar
dan Spesifikasi.
3) Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor harus
memberitahukan Direksi Pekerjaan, sehingga penampang, peil
dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah
belum terganggu. Demikian pula Kontraktor harus
melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang telah selesai
kepada Direksi Pekerjaan, sebelum pekerjaan lanjutan
dimulai.
4) Kesalahan dalam penggalian merupakan tanggungjawab
Kontraktor untuk menimbun kembali lobang galian hingga
mencapai kepadatan yang setara dengan kondisi tanah
sebelum digali.
b. Prosudur Penggalian
1) Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan rumput,
akar-akar dan kotoran- kotoran lainnya harus dibersihkan
dari permukaan dan bawah tanah (sub soil). Kotoran-kotoran
maupun bongkahan-bongkahan batu yang didapat dari
pengupasan tersebut harus dibuang ketempat yang sudah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, atas biaya Kontraktor.
2) Selama proses penggalian, lapangan harus dijaga agar selalu
mendapatkan sistem drainase yang baik, sehingga tidak
becek.
3) Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali
untuk tempat - tempat di mana penggunaan mesin-mesin
tersebut dapat merusak benda- benda yang berada
didekatnya, bangunan -bangunan ataupun pekerjaan yang
telah rampung. Dalam hal ini metode pekerjaan dengan
tangan yang harus dilaksanakan.
4) Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan
yang cukup untuk bagian-bagian pekerjaan di atas maupun
di bawah tanah, drainase, saluran - saluran pembuang
dan rintangan -rintangan yang dihadapi dalam
pelaksanaan pekerjaan lapangan. Semua biaya yang
ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor
5) Galian untuk poer, balok sloof atau konstruksi lainnya
harus digali sampai pada batas-batas kemiringan dan peil
yang tercantum pada gambar rencana atau atas petunjuk
Direksi Pekerjaan. Galian tersebut harus mempunyai
ukuran yang cukup agar penempatan konstruksi dengan
dimensi yang sesuai dengan gambar rencana, dapat dengan
mudah dikerjakan. Direksi Pekerjaan dapat menentukan
perubahan dimensi atau peil dan dasar galian bila dipandang
perlu sesudah galian selesai dilaksanakan, Kontraktor harus
memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan.
6) Kondisi Galian yang diharapkan
a) Kemiringan dinding galian harus dibuat seminimal
mungkin, kecuali diperlihatkan lain dalam - gambar, serta
tidak terjadi longsor.
b) Dasar galian harus mencapai tanah keras sesuai yang
dipersyara tkan dan bersih dari segala kotoran serta tanah
sisa -sisa galian.
c) Penggalian dibagi hanya dalam satu macam/jenis yaitu
galian tanah biasa, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Pekerjaan sesuai dengan kondisi di lapangan.
C. Pekerjaan Timbunan
1) Umum
2) Pekerjaan timbunan tanah kembali pada galian pondasi
atau grading meliputi pekerjaan, pengangkutan lokal,
penghamparan dan pemadatan yang kesemuanya disesuaikan
dengan Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan timbunan pasir, meliputi pengangkutan dari
sumber bahan, penghamparan dan pemadatan yang
kesemuanya disesusikan dengan Spesifikasi ini
4) Penyediaan tenaga kerja, bahan timbunan, fasilitas
pelaksanaan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan timbunan tanah /
pasir sesuai dengan Gambar -gambar dan Spesifikasi ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor
D. Bahan
a. Bahan timbunan yang dipakai adalah Tanah bekas galian
(lokal), atau Pasir urug darat yang memenuhi persyaratan
sebagai bahan timbunan. Lokasi sumber jenis bahan
timbunan tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan. Tanah bekas galian pada umumnya
boleh di pakai lagi untuk bahan timbunan, kecuali apabila
tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan
timbunan dan harus mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan.
b. Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan, baik mengenai kualitas bahan maupun
sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di
dalam lokasi pekerjaan. S
c. umber bahan timbunan ini harus mempunyai jumlah
yang cukup untu k menjamin penyediaan bahan timbunan
yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
d. Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-
akaran sampah dan lain-lain tidak boleh dipergunakan
untuk timbunan. Bahan -bahan seperti ini harus
dipindahkan dan harus ditempatkan pada daerah
pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Direksi
Pekerjaan.
e. Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di
lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi standar, harus
dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri paling
lambat 3 x 24 jam.
.
E. Pasangan Bataco
a. Umum
Uraian Pekerjaan pasangan bataco meliputi semua pekerjaan
dinding bataco yang dipasang setebal setengah bataco, satu
bataco atau peruntukan lain sesuai dengan yang tertera
dalam Gambar Kerja.
a. Ukuran bataco harus seragam dengan toleransi perbedaan
dimensi tidak lebih dari 5mm untuk ukuran tiga
dimensional.
b. Sisi muka masing-masing bataco dari permukaan pasangan
bataco dengan mortar tidak boleh melebihi 1,5 mm dari profil
permukaan rata-rata pasangan bataco dengan mortar
disekitarnya.
c. Untuk pasangan bataco jarak siar horisontal dan vertikal
rata-rata 12,5 mm dengan toleransi 2,5 mm.Toleransi
kemiringan vertikal dan horisontal pasangan bataco adalah 1
mm per 1 m’ atau satuan tinggi atau panjang per seribu.
F. Pekerjaan Plesteran
1. Umum
a. Uraian.
b. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan plesteran
dinding, kolom beton, atau sesuai dengan yang tertera dalam
gambar Kerja.
c. Toleransi dimensi.
d. Tebal plesteran rata-rata 15 mm untuk setiap lapis plesteran
dengan toleransi perbedaan ketebalan tidak lebih dari 5 mm
setiap bidang plesteran.
2) Penerbitan Gambar Kerja / Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja/detail
pelaksanaan (shop drawing) sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan. Gambar-gambar detail
Pelaksanaan ini akan digunakan sebagai dasar Variasi
Pekerjaan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
5) Kondisi Tempat Kerja
Panitia swaklola harus menjaga temperatur semua bahan,
terutama agregat kasar dengan temperatur pada tingkat yang
serendah mungkin dan selalu dijaga agar selalu di bawah 30º
sepanjang waktu pencampuran atau pengecoran. Kontraktor
tidak boleh melakukan pengecoran bilamana :
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, harus di bentuk dari galian, dan sisi-sisi
samping serta dasarnya harus dipangkas secara manual
sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah
yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan dapat dibuat dari kayu atau baja dengan
sambungan dari adukan yang kedap dan kaku untuk
mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat
digunakan untuk
permukaan akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi
untuk “Beton
Exposed” digunakan multiplex lapis film tebal 15 mm
dibuat serapi mungkin untuk menghasilkan kualitas
performance beton yang bagus. Seluruh penyelesaian
sudut-sudut tajam harus sesuai gambar rencana.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat
dibongkar tanpa
merusak
beton.
4) Pengecoran
a) Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan
secara tertulis paling lambat 3x24 jam sebelum memulai
pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton
bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24
jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi
pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.
Direksi pekerjaan akan memberi tanda terima atas
pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan, dan
tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis
maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boleh
melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis
dari Direksi Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu
persetujuan untuk memulai pengecoran, pengecoran beton
tidak boleh dilaksanakan bilamana Direksi pekerjaan
atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi
pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus
dibasahi dengan air atau diolesi minyak di sisi dalamnya
dengan minyak khusus (form oil) yang tidak meninggalkan
bekas.
d) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan
bilamana beton tidak di cor sampai posisi akhir dalam
cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau
dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan
pengamatan karakteristik waktu pengerasan (setting time)
semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan tambahan
(aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder)
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai
sambungan
konstruksi (construction joint ) yang telah di setujui
sebelumnya atau
sampai pekerjaan
selesai.
f) Beton harus di cor sedemikian rupa hingga terhindar
dari segregasi partikel kasar dan halus dari campuran.
Beton harus di cor dalam cetakan sedekat mungkin dengan
yang dapat dicapai pada posisi akhir beton
untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui 1
meter dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton di cor ke dalam acuan struktur yang
memiliki bentuk yang rumit dan penulangan yang rapat,
maka beton harus di cor dalam
lapisan-lapisan horisontal dengan tebal tidak melampaui
15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat 30
cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan
ketinggian lebih
dari 150 cm. Beton tidak boleh di cor langsung
dalam air.
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian
rupa, sehingga campuran beton yang telah dicor masih
plastis agar dapat menyatu dengan campuran beton yang
baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan
beton yang akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan,
dibersihkan dari bah an- bahan yang lepas dan rapuh dan
disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus
disapu/dilepa dengan adukan semen dengan campuran air
secukupnya. Permukaan beton tidak boleh digenangi air dalam
waktu 24 jam setelah pengecoran.
Pengerjaan Akhir
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, kolom
yang tipis dan struktur yang sejenis lebih awal dari 30 jam
setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh
perancah di bawah plat, gelegar atau struktur busur, tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa
paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah
dicapai.
b) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang
digunakan untuk
pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah
(parapet) dan permukaan vertikal yang terekspos harus
dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah
pengecoran dan tidak lebih 30 jam, tergantung pada
keadaan cuaca.
c) Acuan hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi
tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk
memikul berat sendiri dan beban- beban pelaksanaan yang
bekerja padanya. Tidak diperkenankan mempergunakan
kembali hasil pembongkaran begesting yang telah lapuk.
d) Kecuali ditentukan lain, maka waktu minimum yang
dibutuhkan untuk pembongkaran acuan/cetakan adalah
sebagai berikut :
Sisi - sisi balok, kolom dan dinding
: 3 hari. Tiang - tiang penyanggah pelat
beton : 21 hari
Tiang - tiang penyanggah balok - balok
: 21 hari
Tiang - tiang penyanggah overstek
: 28 hari
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus
dikerjakan segera setelah pembongkaran acuan. Seluruh
perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk
memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan
beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit
2,5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan
ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan
cetakan harus dibersihkan.
b) Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton
segera setelah
pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan
penambalan atas
kekurang sempurnaan walaupun tidak akan
mempengaruhi struktur
atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus
meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan
dengan adukan semen.
c) Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang
besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat sampai
kebagian yang utuh (sound), membentuk permukan yang
tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus
dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen da n
air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang.
Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan
adukan yang kental yang terdiri atas satu bagian semen
dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut
sebelumnya dengan campuran kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
3) Perawatan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan
pekerjaan akhir berikut ini, atau seperti yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan :
G. Pemasangan rangka plafond dan penutup plafond
a. Umum
b. Uraian
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka plafond dan penutup
plafond
d. Toleransi dan Dimensi
e. Untuk dimensi penutup plafond menggunakan gypsum
dengan teban 8 mm
f. Bahan Untuk rangka menggunakan rangka hollow galfalum
2x4 dan 4x4 dengan penutup gypsum 8 mm
g. Hasil Akhir yang Dikehendaki :
h. Bidang plafond yang rata atau tidak bergelombang, dan tidak
retak-retak dan kokoh
i. sambungan plafond yang rata dan rapi
j. pemasangan lis plafond yang lurus , rapi dan kuat.
H. Pekerjaan Kuzen
a. Umum
b. Uraian
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Kuzen , daun pintu dan daun
jendela
d. Toleransi dan Dimensi
e. Untuk kuzen dengan ukuran jadi 5,5 x 11,5 cm. Disesuaikan
dengan ukuran yang tertera pada gambar
A. Bahan
2) Untuk kayu kuzen menggunakan bahan kayu jati local
3) Dihindarkan adanya cacat - cacat kayu antara lain yang berupa
putih kayu, pecah-pecah, melengkung, melintir, urat kapur,
basah dan lapuk, melebihi yang diperkenankan sesuai dengan
PUBI- 1982. Pasal 37. tabel 2.
4) Syarat - syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi
syarat PKKI.
5) Pasal 37. Dengan kadar air maksimal 24%
(cleanand dry) Persyaratan pelaksanaan :
6) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
untuk meneliti gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan
(ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail
sesuai dengan gambar detail dari perencana.
7) Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-
siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam
keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan
8) Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang
terlihat maupun yang tersembunyi, Kontraktor wajib
memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai
dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh
biaya ditanggung oleh Kontraktor.
9) Hasil Akhir yang Dikehendaki Kusen terpasang rapih dan kuat
I. Pekerjaan Kuzen
a. Umum
b. Uraian
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan keramik lantai Untuk
keramik lantai menggunakan keramik 40x40
J. Bahan
Keramik 40x40 dengan merek Asia Tile Sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Pelaksana harus memberikan contoh-contoh
bahan/brosur untuk mendapatkan persetujuan Pengawas Contoh-
contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima bahan yang dikirim
oleh Pelaksana ke lapangan Persyaratan pelaksanaan :
1) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing pola keramik yang akan dipasang.
2) Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
warna, motif tiap Keramik harus sama, tidak boleh retak, gompal
atau cacat lainnya
3) Pengisi celah/naad/siar diberi warna sesuai dengan warna penutup
lantai yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Pengawas
K. Hasil Akhir yang Dikehendaki :
1) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda- noda yang melekat sehingga benar-benar bersih
(warna Keramik tidak kusam/buram).
2) Hasil pemasangan Keramik lantai harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang dengan
memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
3) Plint Keramik harus terpasang siku terhadap lantai, dengan
memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan
dengan ketebalan siar yang sama pula