| 0939583423941000 | Rp 426,792,000 | |
| 0409845377941000 | - | |
| 0029960887941000 | - | |
| 0712233881941000 | - | |
| 0537136426941000 | - | |
| 0858441603941000 | - | |
CV Joint Bangun Persada | 05*7**6****41**0 | - |
| 0800969545941000 | - | |
| 0727161929941000 | - | |
| 0317115053941000 | - | |
| 0025716549941000 | - | |
| 0720772953941000 | - | |
| 0017786435941000 | - | |
| 0746639897941000 | - | |
| 0812355899941000 | - | |
| 0801014168941000 | - | |
| 0017790148941000 | - |
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 1
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SD QURAN AL-QUDWAH
TA. 2023
BAB I
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. UMUM
Pekerjaan persiapan adalah semua pekerjaan yang dimaksudkan untuk mendukung dan
memperlancar pekerjaan fisik bangunan. Pada prinsipnya berupa sistem manajerial,
administratif, kebijakan, material, peralatan dan fasilitas penunjang.
Dengan struktur organisasi proyek yang solid, diharapkan job deskription yang digariskan
dan dapat dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.
Prosedur administratif yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan ternyata sangat
berpengaruh dalam penilaian performance perusahaan pemborongan. Dengan demikian
dibutuhkan personel yang memiliki kemampuan (skill).
Peralatan, fasilitas penunjang dan material meliputi mobilisasi alat, stock pilling (jika ada)
dan fasilitas atau Site Installation.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada pekerjaan persiapan ini antara lain:
a. Pembersihan lokasi
b. Uitzet dan bouwplank
c. Mobilisasi dan demobilisasi termasuk perijinan dan biaya lain yang timbul selama
pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Direksi Keet Konsultan dan perlengkapannya
Direksi Keet Kontraktor dan perlengkapannya
Gudang, Barak Kerja, MCK dan Gardu Satpam
Listrik dan Air Kerja
Area Parkir
Pagar Pengaman sementara
Biaya Perijinan
Land Clearing dan Grubing
Dan lain-lain
Kontraktor diharuskan menyediakan fasilitas kesehatan (P3K) untuk antisipasi terhadap
kemungkinan kecelakaan kerja, fasilitas pemadam kebakaran dan pelestarian lingkungan.
DP-PLN, Kontraktor, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, sebelum melakukan
pekerjaannya, diharuskan melakukan Pre Contract Meeting (PCM) untuk menyamakan
persepsi dan menggali kemungkinan-kemungkinan permasalahan dengan problem
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 2
solvingnya.
1.3. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor untuk memberikan informasi secara umum kepada user, owner dan pihak-pihak
yang berkepentingan dalam kerangka memudahkan identifikasi, diwajibkan memasang
Papan Nama Proyek, dengan kriteria teknis dan administrasi / nomer ijin bangunan,
dimensi dan bentuk menyesuaikan dengan gambar.
-------------------
-------------------
y
-------------------
-------------------
-------------------
x
1.4. DIREKSI KEET, KANTOR KONSULTAN PENGAWAS, KANTOR KONTRAKTOR, GUDANG DAN
BARAK KERJA
Untuk menunjang aktifitas proyek dan mendukung kinerja sumber daya manusia (man
power) proyek dibutuhkan fasilitas Direksi Keet, berfungsi sebagai sarana resmi dalam
berinteraksi, berkomunikasi dan berkoordinasi terhadap semua permasalahan yang terjadi
dalam proyek. Jadi pada prinsipnya Direksi Keet adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi
semua pihak yang berkepentingan terhadap berlangsungnya kegiatan proyek (owner,
kontraktor, konsultan perencana dan pengawas). Direksi Keet dilengkapi oleh perangkat
perkantoran (seperangkat meja meeting dan white board), dokumen proyek yang
dibutuhkan dan sarana komunikasi.
Kantor Kontraktor dibuat sebagai fasilitas yang bersifat privat, hanya untuk kepentingan
kontraktor dan koleganya. Kantor kontraktor dan Direksi Keet terletak dalam area yang
berdekatan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi. Kantor kontraktor dilengkapi
dengan fasilitas kamar tidur, perkantoran dan gudang.
Gudang yang dibangun oleh kontraktor dibuat dengan memperhatikan sirkulasi kendaraan
dan tahapan pekerjaan yang dilaksanakan, dengan dimensi dan kualifikasi teknis
menyesuaikan dengan material yang tersimpan didalamnya, seperti untuk menyimpan
semen disyaratkan material tidak langsung berhubungan dengan lantai yang lembab
minimal 30 cm.
Barak pekerja dibuat oleh kontraktor dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan dan
kelayakan bangunan bagi pekerja. Dilengkapi oleh fasilitas elektrikal untuk penerangan,
sambungan air bersih, sirkulasi udara dan fasilitas mandi cuci kakus (MCK/KM/WC). Tidak
diperbolehkan mengalokasi barak dalam areal gedung Unit Pelayanan / Area Pelayanan.
Letak Direksi Keet ditentukan oleh kontraktor atas persetujuan DP-PLN dengan tidak
mengganggu proses pelaksanaan pembangunan. Biaya pembuatan Direksi Keet (lengkap),
Kantor Kontraktor dan Gudang menjadi tanggung jawab kontraktor sebagai biaya
Mobilisasi dan Demobilisasi, dan setelah pekerjaan selesai bekas bongkaran kantor, gudang
dan barak kerja menjadi milik kontraktor.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 3
1.5. LISTRIK, PENGADAAN AIR KERJA DAN AIR MINUM
Fasilitas elektrikal yang dipergunakan harus berasal dari sumber-sumber resmi, yang aman
dan terjamin kehandalannnya untuk menjamin lancarnya proyek. Fasilitas elektrikal yang
mungkin harus disediakan antara lain catu daya untuk komputer, penerangan buatan dan
penghawaan buatan.
Penerangan buatan harus dipasang merata pada lokasi proyek untuk menjamin keamanan
dan kenyamanan pengguna jasa lain yang mungkin berhubungan dengan lokasi proyek,
dengan cukup memberikan sistem penandaan yang jelas.
Air minum dan kebutuhan air bersih menjadi tanggung jawab kontraktor, dengan
menggunakan sumber-sumber air bersih (reservoir) yang tersedia, seperti sumur dan
sambungan PDAM, tentu saja dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan.
Untuk air sebagai bagian dari material bangunan, disyaratkan yang tidak mengandung zat-
zat kimia yang dalam reaksi kimianya dengan material penyusun bangunan mempunyai
potensi merusak, seperti asam dan basa, jadi diusahakan Ph-nya netral.
1.6. PEMBERSIHAN LOKASI PROYEK
Kontraktor melakukan pembersihan site dari semua material yang mengganggu proses
pengerjaan proyek.
Pekerjaan pembongkaran (dinding, pondasi, pagar dan sebagainya) harus dilaksanakan
dengan hati-hati sekali. Semua bahan yang akan dibongkar menjadi milik pemberi tugas
dan harus ditumpuk dilapangan untuk digunakan kembali kelak. Bahan yang tidak terpakai
lagi seperti puing, sisa sampah dan lain sebagainya harus segera dipindahkan dan dibuang
ke tempat yang dipilih kontraktor dengan persetujuan direksi.
Selanjutnya termasuk memindahkan sampah dan apa saja hasil pembersihan dan limbah
atau sampah hasil proyek setelah berakhirnya masa konstruksi, mengangkutnya ke tempat
pembuangan tetap yang disetujui Konsultan Pengawas.
1.7. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEIL BANGUNAN
Kontraktor melakukan rekayasa lapangan dengan cara melakukan cheking terhadap
gambar rencana untuk memperoleh gambaran nyata di lapangan. Kontraktor
melaksanakan pekerjaan pengukuran site dengan mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan berkoordinasi dengan Konsultan Perencana.
Terhadap semua perbedaan hasil pengukuran dengan gambar rencana harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, dan dilakukan berkoordinasi dengan Konsultan
Perencana, tentang konsekuensi perubahan yang mungkin berpengaruh sangat berarti
terhadap konsep desain dan diharapkan ada pemecahan masalah secara cepat dan tepat.
Untuk menjamin bahwa hasil pengukuran tersebut bersifat tetap, kontraktor harus
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 4
membuat:
a. Patok ikat utama (Bench Mark/BM), sebagai acuan koordinat dan elevasi bangunan,
terbuat dari material bangunan dan tahan lama, seperti material beton dengan profil
kubus atau silinder dengan dimensi menyesuaikan.
b. Patok Bantu yang berfungsi sebagai titik-titik yang membantu menghubungkan titik-titik
utama karena kendala alam, terbuat dari material beton.
Peralatan yang dipergunakan antara lain adalah :
a. Theodolit
b. Water pass
c. Mistar Ukur
d. Roll Meter
Hasil pengukuran ini dituangkan dalam peta situasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan
membuat bouwplank, yang ditempatkan pada 2,00 meter arah luar bangunan yang
dipasang mengelilingi bangunan.
Bowplank ditancapkan dalam tanah, hingga pada posisi yang stabil dan tidak goyah. Elevasi
bouwplank diikat pada titik acuan utama dan pada siku bangunan atau bouwplank
diberikan penandaan elevasi bangunan terhadap BM. Bouwplank dibuat dari material kayu
kelas III, yang cukup kuat selama pelaksanaan pekerjaan pondasi dan pasangan batu merah
atau masa konstruksi.
Elevasi bouwplank ini dijadikan acuan terhadap semua pekerjaan tanah, baik galian
maupun timbunan. Mengingat hal tersebut di atas, pada pelaksanaan pengukuran ini
adalah acuan awal untuk menentukan volume pekerjaan, dengan tujuan pengendalian
biaya, dengan demikian hasil pengukuran dan pelaporannya harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 5
BAB II
PEKERJAAN TANAH DAN BEBATUAN
2.1. UMUM
Pekerjaan tanah dan batu adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengolahan
material tanah dan batu, baik berupa galian tanah dan batu untuk pondasi dan urugan /
timbunan batu dan tanah untuk leveling elevasi bangunan dengan perbandingan 60%
tanah dan 40% batu serta urugan pasir sebagai landasan pekerjaan pondasi dan lantai
kerja.
Tanah adalah material yang memiliki karakteristik spesifik, harus diperlakukan (treatment)
khusus, misalnya untuk tanah yang dibawah pondasi Foot Plat harus dilakukan perbaikan
dengan cara mengganti tanah asli dengan sirtu padat sedalam 1 meter. Pemadatan
dilakukan secara berlapis dengan menggunakan alat pemadat (Stamper).
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan tanah ini, terdiri dari :
a. Galian tanah pondasi
b. Urugan / timbunan peninggian peil rencana bangunan
c. Penimbunan tanah kembali dan perapian leveling
d. Urugan pasir bawah pondasi
e. Urugan tanah dan urugan pasir bawah lantai
f. Stock pilling timbunan
g. Dewatering galian
Berdasarkan gambar rencana, kontraktor, dibawah koordinasi Konsultan Pengawas,
melakukan pekerjaan tanah dengan terlebih dahulu melakukan penyesuaian-penyesuaian
atau koreksi terhadap kesalahan gambar rencana. Hal ini penting sekali untuk menyamakan
persepsi dan asumsi yang muaranya pada kuantitas dan kualitas pekerjaan.
Kemudian berdasarkan titik - titik ikat yang telah disepakati oleh pihak kontraktor dan
konsultan pengawas, mulai dilakukan penggalian atau penimbunan sampai dengan elevasi
atau peil rencana. Semua perubahan akibat adanya penyesuaian terhadap kondisi lapangan
harus segera diinformasikan kepada semua pihak untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
2.3. GALIAN TANAH PONDASI
Pekerjaan galian tanah pondasi ini pada dasarnya dimulai setelah pekerjaan stripping dan
pengukuran disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pekerjaan galian tanah ini yaitu galian
tanah keras.
Sedangkan metode pelaksanaannya apabila masih memungkinkan manuver alat berat,
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 6
diperbolehkan mempergunakannya, dengan tujuan mempercepat proses kontruksi.
Kontraktor diperbolehkan melakukan penggalian dengan bentuk apapun, dengan prinsip
utama profil galian tidak mudah longsor karena aktifitas proyek atau perilaku alam yang
lain (hujan, air tanah dan sebagainya). Pekerjaan tanah ini yang dibayar adalah sampai
dengan elevasi terendah terencana dari tanah asli dengan dimensi tertentu sesuai dengan
bangunan konstruksinya (galian konstruksi) tanpa melakukan pembayaran pada fasilitas
penunjang yang dipergunakan, misalnya sheet pile, turap, sesek, tumpukan karung pasir
dan sebagainya.
Apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, baik karena kelebihan volume maupun
kekurangan volume, hal tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor untuk melakukan
perbaikan-perbaikan sesuai dengan keinginan Pengguna Jasa Atau Owner, tanpa diberikan
kompensasi biaya atas perbaikan tersebut.
Site instalation atau rencana area pekerjaan harus menyediakan area tertentu untuk
penempatan material galian tanah, yang tidak mengganggu aktifitas proyek dan
memudahkan alat atau orang untuk melakukan pekerjaan yang lain misalnya pekerjaan
penimbunan kembali.
2.4. URUGAN TANAH LEVELING TERHADAP TITIK PEIL BANGUNAN
Pekerjaan urugan tanah leveling terhadap titik peil bangunan yang dimaksud adalah urugan
tanah terpilih dibawah lantai bangunan sampai dengan titik ± (peil) bangunan.
Kontraktor sebelum melaksanakan pengurugan diwajibkan untuk mengajukan sample
material dengan syarat antara lain :
a. Gradasi yang relatif seragam
b. Tidak mengandung material organik
c. Memiliki plastisitas kecil
d. Bukan tanah liat
e. Bersih dari limbah, sampah dan material buatan manusia
f. CBR terendam laboratorium mencapai 4%
Tahah asli sebaiknya dikondisikan terlebih dahulu dengan pemadatan sampai dengan
mampu menahan beban pada tinggi kritis tanpa mengalami keruntuhan. Kemudian
dihamparkan material timbunan yang didatangkan dari quary, dalam lapisan-lapisan (layer)
pada ketebalan maksimum 20 cm, dan dipadatkan dengan alat (hand stamper) pada kadar
air optimum hingga dicapai derajat kepadatan (DR = 60 %).
Pekerjaan pemadatan ini pada tiap lapisnya harus didukung oleh hasil test kepadatan
material antara lain sand cone dan proctor modified atau secara visual dan fisikal dapat
ditentukan secara manual atau telah disetuju oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak untuk menolak atau membongkar kembali material timbunan
yang dinilai tidak memenuhi kriteria teknis, baik akibat kesalahan materialnya itu sendiri
atau pada metode pelaksanaannya.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 7
2.5. URUGAN PASIR DI BAWAH PONDASI DAN LANTAI BANGUNAN
Pekerjaan urugan pasir di bawah pondasi dan lantai bangunan pada dasarnya berfungsi
untuk memperbaiki daya dukung tanah dasar dan membuat landasan yang kokoh bagi
konstruksi pondasi.
Pasir yang disyaratkan adalah :
a. Pasir dengan gradasi seragam
b. Memiliki ukuran butir di atas 5 mm atau lolos ayakan 4
c. Tidak tergantung senyawa kimia tertentu seperti asam, basa dan garam
d. Tidak mengandung material organik (humus)
e. Bersih dari limbah dan sampah
Pasir urug dihampar merata pada galian pondasi, kemudian dilakukan penyiraman sampai
kondisi jenuh air dengan ketebalan padat 20 cm. Secara visual dapat dilihat bahwa pasir
pada kondisi padat.
2.6. URUGAN, PERATAAN DAN PERAPIAN KEMBALI TANAH GALIAN
Pekerjaan urugan, perataan dan perapian kembali tanah galian ini, kalau dicermati adalah
pekerjaan pasca konstruksi, yang mana material tanah sisa dihamparkan dengan leveling
tertentu. Dimaksudkan pekerjaan ini untuk mengurangi beban kontraktor yang harus
membuang tanah sisa pada tempat tertentu yang sering cukup mengganggu secara teknis.
Urugan kembali terlebih dahulu dikerjakan untuk menutup kembali lubang-lubang akibat
galian pondasi sampai dengan padat. Pekerjaan pemadatan ini dilakukan dengan alat
sampai dengan potensi susut material tanah diminimalkan, jadi tanah dipadatkan sampai
dengan tingkat kepadatan 60%.
Kemudian material sisa tanah yang menumpuk dihampar dan dipadatkan sesuai dengan
leveling rencana, sesuai dengan gambar tata lingkungan, landscaping dan area parkir.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 8
BAB III
PEKERJAAN PONDASI
3.1. UMUM
Pekerjaan pondasi atau sub struktur berfungsi untuk meneruskan pembebanan dari kolom
struktur ke tanah dasar. Untuk itu diperlukan perhitungan daya dukung tanah dasar sampai
dengan kedalaman tertentu untuk mengatasai beban-beban struktur.
Pada prinsipnya terdapat dua sistem pondasi, yaitu :
a. Pondasi langsung
Pondasi langsung adalah pondasi yang lebih mengandalkan daya dukung tanah dasar
dalam menerima pembebanan struktur atas, seperti pondasi menerus batu kali, foot
plat dan sebagainya.
b. Pondasi tidak langsung
Pondasi tidak langsung adalah pondasi yang membagi penerimaan beban struktur pada
kekuatan lekat atau friksi dan tekanan tanah ujung (end bearing).
3.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pondasi pada proyek ini adalah :
a. Aanstamping
b. Lantai Kerja
c. Pondasi Foot Plat
Lingkup pekerjaan pondasi mulai dari test bahan, quary, penentuan titik pondasi dari hasil
pengukuran, pekerjaan pasangan dan pengecoran beton foot plat.
Untuk menjamin kualitas pekerjaan pondasi, dipergunakan standart :
a. NI – 2 – 1971
b. NI – 3 – 1970
c. NI – 8 – 1972
d. AC 318I – 1989
e. ASTM D 1143, Using Civilic Loading Procedure,
f. ASTM A 252.81
g. PB 1971
h. SKSNI T – 15 – 1991 – 03
3.3. AANSTAMPING
Pekerjaan aanstamping berfungsi hampir sama dengan shock sebagai peredam dari beban
kejut akibat beban luar, tanah akibat gempa dan kembang susut tanah ekspansif.
Pekerjaan aanstamping ini dipergunakan pada pondasi batu kali dan foot plat untuk
memperbaiki kekuatan daya dukung tanah dasar.
Pekerjaan aanstamping dilakukan setelah dihamparkan pasir urug bawah pondasi dalam
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 9
kondisi padat, kemudian mulai ditata batu belah dengan dimensi 15/20, dengan pengisi
pasir pasang yang bertekstur kasar untuk mengokohkan hubungan batu kosong hingga
pada posisi interlocking yang stabil.
Material yang akan dipergunakan harus lulus uji bahan :
1. Batu kali yang dipergunakan adalah batu andesit atau batu kali atau batu gunung yang
keras, padat dan tidak berpori.
2. Pasir pengisi yang dipergunakan adalah pasir pasang yang sudah dipisahkan antara
agregat kasar dan halus yang lolos saringan 7 atau 3 mm, dengan kandungan bahan
organik kurang dari 0,2 %.
3. Air yang dipergunakan adalah air jernih, tidak berbau, tidak mengandung senyawa kimia
merusak, seperti asam, basa, dan garam.
Apabila persyaratan yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi Konsultan Pengawas berhak
untuk menolak atau membongkar material yang telah terpasang.
3.4. PONDASI LAJUR/BATU GUNUNG
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan pemasangan batu kosong, pemasangan pondasi batu gunung serta
seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen Portlann
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas
persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Tempat penyimpanan
Harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air
dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan
semen.
2. Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis
lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBBI 1984. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur
tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pondasi.
3. Batu Gunung/Belah
Bahan batu adalah sejenis batu keras, liat, berat serta berwarna Putih Kekuning-
kuningan Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/dipecah menjadi
ukuran normal (maksimal 25 cm). Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik
dan tidak cacat dan tidak retak. Batu kapur, batu berpenampang bulat atau berpori
besar dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan dipakai.
4. A i r
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 10
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI-pasal 10. Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan
kimia yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan pondasi dimulai harus se izin dari Direksi/pengawas
2. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom dan stek tulangan ke
sloof yang menembus pondasi.
3. Pemborong harus memperhatikan Ketinggian pondasi terhadap dasar lantai
bangunan.
4. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB. Pemasangan sesuai
dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk pengawas. Batu harus dipasang
saling mengisi masing-masing dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada
rongga diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 11
BAB IV
PEKERJAAN BETON
4.1. UMUM
Beton adalah material hibrida, campuran dari agregat halus, kasar,semen dan air untuk
membantu proses kimiawi yang merekat dan mengikat agregat halus dan kasar menjadi
satu kesatuan yang memiliki kuat tekan karakteristik tertentu.
Beton adalah bahan bangunan yang memiliki kuat tekan yang tinggi dibandingkan dengan
kuat tarik, dengan demikian untuk menerima kuat tarik, dibutuhkan tulangan baja sebagai
perkuatan yang menerima beban-beban tarik.
Gabungan antara beton dengan tulangan dapat terwujud apabila :
a. Terjadi lekatan sempurna antara batang tulangan baja dengan beton
b. Beton mengelilingi batang tulangan bersifat kedap air untuk melindungi baja dari korosi
4.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada pekerjaan beton terdiri dari :
a. Pekerjaan pembetonan
b. Pekerjaan Perancah dan Bekisting
c. Pekerjaan pembesian
d. Pekerjaan pemeliharaan
e. Peralatan dan fasilitas
Kontraktor pada prinsipnya dituntut untuk menjamin kualitas dan keseragaman beton
sesuai dengan spesifikasi. Pada proyek ini, diharapkan kontraktor untuk menyiapkan beton
ready mix atau minimal menggunakan mesin pengaduk beton / molen, prosedur dan
tahapan yang harus dilalui oleh kontraktor tetap.
Kontraktor harus mengajukan sample material untuk diuji di laboratorium, kemudian
setidak-tidaknya meninjau lokasi quary, pengambilan slump, kemudian diambil mortarnya
untuk diuji kuat tekan beton karakteristik pada umur 28 hari.
4.3. MATERIAL PENYUSUN BETON
Material penyusun beton terdiri dari :
a. Semen
b. Agregat halus
c. Agregat kasar
d. Air
e. Tulangan baja
Standart referensi yang dipergunakan antara lain :
BS CP 114 Kode praktek Inggris untuk Pengg. Struktur Beton Bag. I, desain, bahan-
bahan dan kecakapan kerja.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 12
AASHTO M 85-75 Semen Portland
AASHTO T 11-78 Jumlah bahan-bahan yang lebih halus dari ayakan 0,075 mm dalam
agregat
AASHTO T 22-74 Kuat tekan dari contoh beton silinder
AASHTO T 23-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian kuat lentur dan kuat
tekan dilapangan
AASHTO T 26-72 kualitas air ntuk digunakan dalam beton
AASHTO T 96-77 Abrasi dari agregat kasar dengan penggunaan mesin Los angeles
AASHTO T 104-77 Penentuan kualitas agregat dengan penggunaan Sodium sulfat
AASHTO T 11Z-76 Gumpalan tanah liat dan partikel yang dapat pecah dalam agregat
AASHTO T 126-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian Beton di
laboratorium
AASHTO T 11-78 Pengambilan contoh beton baru.
PBI 1971 Peraturan beton bertulang Indonesia N.1-2
Material penyusun beton yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi antara lain:
a. Semen
Semen yang dipergunakan adalah Semen Portland, berfungsi sebagai bahan perekat
material beton. Semen Portland yang dipakai memenuhi syarat Standart Industri
Indonesia (SII – 0013, 1981) dan Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI,
1982).
Material semen harus dijaga pada kondisi yang kering, kedap air dan tidak langsung
berhubungan dengan udara sehingga semen tetap dalam bentuk bubuk yang tidak
membatu.
Material semen dalam kantong, ditempatkan dalam gudang yang mempunyai sirkulasi
udara cukup, terlindung dari perilaku alam (cuaca), diletakkan diatas landasan pada
elevasi 30 cm dari muka lantai serta ditutup dengan lembaran plastik (polyethylene).
Tidak diperbolehkan adanya penumpukan material beton lebih dari 2m, dengan
penempatan material grouping yang jelas, sehingga setiap urutan pengambilan semen
disesuaikan dengan penyimpanan semen, sehingga kemungkinan semen membatu
diminimalkan.
Konsultan Pengawas harus menolak semua material semen yang tidak memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan, baik merk, ukuran kualitas bahan dan sebagainya.
b. Agregat halus
Agregat halus yang dimaksud adalah pasir yang lolos saringan 4 atau 5 mm. Agregat
yang dipergunakan harus memenuhi ketentuan SII 0052 – 80 dan ASTM C33 – 86.
Agregat halus untuk membentuk masa beton padat, harus memiliki sifat keras, tidak
berpori, bergradasi butiran agregat yang baik, tidak mengandung kotoran organik,
tidak mengandung Lumpur atau tanah liat.
Pasir beton tidak diperbolehkan mengandung Lumpur lebih dari 5%, dan yang diartikan
Lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm atau ayakan No.
200.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 13
Tes bahan yang harus dilakukan antara lain :
Test gradasi sesuai dengan ASTM C 136
Test hidrometri atau abrous hoder
Persyaratan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Presentase Agregat Yang Lolos
Standar Inch Agregat
Pilihan Agregat Kasar
(mm) (In) halus
50 2 - 100 - - -
37 1.5 - 95-100 100 - -
25 1 - - 95-100 100 -
19 ¾ - 35-70 - 90-100 100
13 ½ - - 25-60 - 90-100
10 3/8 100 10-30 - 20-55 40-70
4.75 # 4 95-100 0-5 0-10 0-10 0-15
2.36 # 8 - - 0-5 0-5 0-5
1.18 # 16 45-80 - - - -
0.3 # 50 10-30 - - - -
0.15 # 100 2-10 - - - -
Konsultan Pengawas dapat menolak atau memerintahkan untuk mencuci agregat
halus yang tidak memenuhi spesifikasi.
c. Agregat Kasar (batu pecah mesin)
Agregat kasar yang diisyaratkan antara lain adalah memiliki sifat keras, padat tidak
berpori, tidak mengandung lumpur lebih dari 1%, memiliki bentuk bersudut cenderung
kubistik dengan dimensi menyesuaikan tergantung pada kebutuhan, misalnya jarak
tulangan.
Agregat kasar yang diajukan oleh kontraktor harus melalui test bahan:
Test dengan mesin Los Angeles ASTM C 131
Test gradasi sesuai dengan ASTM C 136
Test gradasi untuk kadar lumpur ASTM C 117
Sifat Agregat Beton
Batas Maksimum Yang
Pengujian Diijinkan
Sifat
AASHTO Agregat Agregat
Halus Kasar
Kehilangan akibat abrasi pada 500
T 96 - 40 %
putaran dengan mesin Los Angeles
Kehilangan akibat penentuan kualitas
T 104 10 % 12 %
dengan Yodium Sulfat setelah 5 putaran
Persentase gumpalan tanah liat dan
T 112 0.5 % 0.25 %
partike yang dapat pecah dalam agregat
Bahan-bahan yang lolos ayakan # 200 T 11 3 % 1 %
Agregat kasar harus ditimbun pada tempat khusus yang terpisah dan tidak boleh
bercampur dengan material lain yang berbeda spesifikasinya.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 14
d. Air
Air yang dipergunakan untuk membuat beton harus bersih, jernih, tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, koloid, material organik dan bahan lain yang beton dan
korosi baja tulangan.
e. Baja Tulangan
Baja tulangan yang dpergunakan sesuai dengan Standart Industri Indonesia, SII – 0136-
80 dan SII 318 – 80
Dipergunakan baja tulangan :
Tulangan kurang dari D 16 (Ø 8 dan Ø 10) adalah baja dengan tegangan leleh
karakteristik U 24.
Tulangan lebih dari atau sama dengan D 12 dan D 16 adalah baja dengan tegangan
leleh U 32 dan berbentuk ulir.
Material baja yang dipergunakan, seperti tulangan dan kawat pengikat beton harus
bersih dari karat, minyak cat, kotoran dan bahan lain yang mengurangi daya lekat baja
terhadap beton.
Terhadap semua material yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas harus
dtolak atau dibongkar dan diganti dengan material baru setelah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
4.4. PERALATAN
Peralatan, perangkat dan prasarana yang dibutuhkan pada pekerjaan beton ini antara lain :
a. Bar Cutter
b. Bar bender
c. Air compressor
d. Concrette Vibrator
e. Concrete Pump
f. Truck Mixer
4.5. BEKISTING DAN PERANCAH
Perancah / schafolding harus direncanakan dan dibangun untuk mendukung beban yang
diperlukan dan untuk mendukung beban-beban tanpa lenturan atau deformasi yang berarti
sehingga keretakan dalam beton yang dicor. Konsultan pengawas dapat meminta agar
Kontraktor dapat menggunakan dongkrak atau skrup baji kayu keras untuk mengencangkan
setiap penurunan acuan baik sebelum maupun sewaktu pengecoran beton. Perancah harus
didirikan diatas telapak yang memadai dengan cara yang disetujui Konsultan Pengawas.
Perancah dapat dalam hal tertentu ditunjang pada struktur yang sudah dibangun. Dalam
hal tersebut, maka Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan Pengawas secara
tertulis semua informasi beban perancah terhadap struktur dan memberikan persetujuan
secara tertulis untuk rencana tersebut memulai pekerjaan.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 15
Konstruksi perancah harus diikat kuat pada simpul-simpulnya, sehingga berdiri kokoh dan
stabil tanpa mengalami penurunan atau lendutan pada saat peaksanaan pengecoran,
pemadatan dan pemeliharaan selama beton belum mengeras.
Acuan tanah pekerjaan pondasi dan sloof harus dibentuk dengan galian, sisi dan dasr harus
dipotong menurut ukuran yang diperlukan. Semua tanah lepas harus dihilangkan sebelum
pengecoran beton.
Bekisting dapat dibuat dari kayu atau plywood atau baja (split form work) dengan
sambungan yang kedap air semen dan cukup kaku untuk mempertahankan posisi yang
diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan. Bekisting untuk beton ekspose
harus menggunakan plywood dengan tebal 12 mm, menumpu kuat pada kayu-kayu skoor
pada posisi yang kokoh dan stabil. Bekisting untuk beton yang tertutup finishing masih
diperbolehkan menggunakan kayu dengan catatan bahwa produk akhirnya harus
difinishing sampai dengan memuaskan Konsultan Pengawas.
Semua kayu konstruksi perancah harus padat, bebas dari lengkung, puntir, getah dan
goncangan, simpul besar dan lepas, tetapi bergelombang atau kerusakan lainnya yang
mempengaruhi kekuatan atau penampilan dari struktur akhir.
Semua bentuk haruslah dipasang dan dipertahankan benar-benar menurut garis-garis yang
ditunjukkan hingga beton cukup mengeras. Bila bentuk tampak kurang memuaskan segala
hal, baik sebelum atau selama pengecoran beton, maka Konsultan Pengawas boleh
memerintahkan agar pekerjaan dihentikan sampai kerusakan telah diperbaiki.
Bentuk, kekuatan, kekedapan, kekerasan, kehalusan permukaan dari acuan yang digunakan
kembali harus dipelihara sepanjang waktu. Setiap kayu yang melengkung dan menonjol
harus diukur lagi sebelum digunakan kembali. Acuan yang kurang memuaskan dalam segala
hal seharusnya tidak digunakan lagi.
Bekisting harus dikonstruksi sedemikian rupa hingga setiap bahan-bahan asing dapat
dibersihkan tanpa mengganggu pekerjaan yang sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
Sebelum pengecoran beton, semua serutan, kawat pengikat yang longgar, tanah, kotoran
dan semua bahan-bahan asing harus dikeluarkan dari acuan dan acuan tersebut harus
dicuci secara hati-hati menyeluruh dengan air.
Bekisting harus dibangun sedemikian rupa hingga tidak dapat merusak beton. Untuk
mempermudah dalam pembongkaran bekisting, dipergunakan minyak pelumas bekisting.
4.6. PEKERJAAN PENGECORAN
Proporsi bahan-bahan dan berat takaran harus ditentukan dengan menggunakan metode
yang dirinci dalam BS CP 114.
Pada prinsipnya pada pekerjaan beton terdapat hanya dua macam beton:
a. Beton non Struktural
Beton non struktural adalah semua beton yang direncanakan tidak menerima
pembebanan struktur dengan perkuatan tulangan baja. Beton ini dibuat dengan
komposisi mortar 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil, proporsi campuran ini dipergunakan pada
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 16
lantai kerja, rabat beton, lantai kerja bawah lantai dengan ketebalan rata-rata 5 cm.
Untuk mendapatkan kualifikasi beton non struktural ini diperbolehkan
mempergunakan mixer kapasitas kecil, dioperasikan manual dengan pengawasan yang
ketat terhadap proporsi campuran dengan perbandingan yang tetap mempergunakan
acuan kotak tertentu.
b. Beton Struktural
Beton struktural adalah bahan beton bertulang yang berfungsi sebagai penerima
pembebanan dari struktur-struktur utama. Proporsi campuran beton struktural adalah
sesuai dengan job mix design untuk mencapai kuat tekan beton karakteristik campuran
1 pc ; 2 ps ; 3 kr, dengan demikian untuk semua pekerjaan beton struktural yang terdiri
dari :
Foot Plat
Tie Beam / Sloof Struktur
Kolom Stuktur
Rink balk Struktur
Plat Dak Beton
Kolom Praktis
Rink balk praktis
Untuk menjamin kualitas dan keseragaman produk beton dipergunakan beton ready
mix, dengan prosedur test material tetap. Pada konstruksi beton praktis, dipergunakan
campuran beton 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil, diproduksi secara manual dengan mixer
(molen) kapasitas kecil yang diawasi mutunya dengan ketat.
Bila sifat mudah dikerjakan dari beton tidak dapat dieroleh dengan proporsi semula
direncanakan oleh kontraktor dengan persetujuan Konsultan Pengawas, maka akan
dibuat perubahan berat agregat sebagaimana diperlukan, asal dalam hal keadaan
bagaimanapun kadar semen yang direncanakan tidak diubah, juga tidak pada
perbandingan air semen yang ditetapkan dengan pengujian tekan yang mengakibatkan
kekuatan yang memadai ditingkatkan.
Pengadukan beton yang sudah dicampur aditif dengan menambahkan air atau dengan
cara lain tidak akan diperbolehkan. Zat campuran (aditif) untuk meningkatkan sifat
mudah dikerjakan hanya akan diijinkan jika ditentukan secara terinci dalam kontrak.
Jika beton tersebut tidak mencapai kekuatan yang ditetapkan atau disetujui, maka
kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diarahkan oleh Konsultan Pengawas.
Tidak ada perubahan pada sumber atau sifat bahan-bahan akan dibuat tanpa
pemberitahuan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan tidak ada bahan-bahan
baru akan digunakan sampai Konsultan Pengawas telah menerima bahan-bahan
tersebut secara tertulis dan telah merencanakan proporsi baru berdasarkan pada
pengujian pada campuran percobaan baru yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
Semua beton harus ditakar berdasarkan berat. Jika digunakan semen kantung, maka
jumlah penakaran harus sedemikian hingga jumlah semen yang diperlukan adalah
sama dengan satu kantung semen utuh atau lebih. Agregat harus diukur terpisah
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 17
berdasarkan berat. Ukuran setiap penakaran tidak akan melebihi kapasitas kecepatan
alat pencampur. Sebelum penakaran, agregat harus dijenuhkan dan dipertahankan
pada suatu kondisi lembab pada suatu kadar kelembaban yang sedekat mungkin
dengan keadaan jenuh dan kering permukaan, dengan menyiram secara berkala
timbunan agregat dengan air pada waktu penakaran, maka penyimpanan agregat
terakhir tersebut harus telah dilakukan paling tidak 12 jam sebelumnya untuk
menjamin drainase yang memadai dari timbunan agegat.
Beton harus dicampur dengan suatu mesin yang dioperasikan secara mekanis dari jenis
dan ukuran yang disetujui yang akan menjamin suatu distribusi bahan-bahan yang
merata diseluruh masa tersebut. Mesin pencampur harus dilengkapi dengan
penampung air yang memadai dengan suatu alat untuk mengukur dan mengendalikan
jumlah air dalam setiap penakaran. Mesin pencampur harus terlebih dahulu diisi
dengan agregat dan semen yang telah ditakar, kemudian mesin pencampur dijalankan
sebelum ditambahkan air.
Waktu pencampuran harus diukur dari saat air mulai dimasukkan kedalam bahan-
bahan campuan kering. Semua air pencampur harus dimasukkan sebelum ¼ waktu
pencampuran berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau
kurang 1.5 menit, untuk mesin lebih besar maka waktu harus ditingkatkan 15 detik
untuk setiap penambahan 0,5 m3 dalam ukuran.
Prosedur pengecoran adalah sebagai berikut :
1. Persiapan Pengecoran :
a. Kontraktor harus membongkar setiap struktur yang ada, yang harus diganti
dengan pekerjaan beton baru atau yang harus dibongkar untuk memberi
tempat bagi pekerjaan beton baru.
b. Kontraktor harus menggali atau mengurug kembali pondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton pada garis-garis yang terlihat pada gambar atau
ditunjukkan Konsultan Pengawas, dan harus membebaskan serta
membongkar suatu daerah yang cukup luas disekitar tepi pekerjaan beton
untuk menjamin dicapainya seluruh bagian pekerjaan tersebut. Tempat
berjalan yang mantap harus disediakan bila perlu untuk menjamin bahwa
semua bagian daripada pekerjaan dapat diawasi dengan mudah dan aman.
c. Semua telapak, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar
kering dan beton tidak boleh dicor diatas tanah yang mengandung lumpur,
puing atau bahan-bahan asing lainnya, atau dalam air.
d. Sebelum pengecoran beton dimulai, semua acuan tulangan dan benda lain
harus dimasukkan dalam beton (seperti pipa-pipa atau saluran) harus
ditempatkan dengan tepat dan diikat dengan kuat serta ditunjang terhadap
pergeseran oleh pekerjaan pengecoran beton.
e. Bila ditetapkan atau diperintahkan Konsultan Pengawas, bahan-bahan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 18
f. Konsultan Pengawas harus memeriksa semua galian dan pondasi yang
disiapkan sebelum menyetujui penempatan acuan atau baja tulangan atau
beton dan boleh meminta kontraktor untuk melaksanakan pengujian
penetrasi penyelidikan yang mendalam, pengujian kepadatan
danpemeriksaan lainya untuk menegaskan daya dukung yang memadai dari
tanah dibawah pondasi. Dalam hal bahwa ditemukan kondisi yang kuang
memuaskan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk merubah ukuran
atau kedalaman pondasi dan/atau untuk menggali dan mengganti daerah
yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melaksanakan tindakan
stabilisasi lainnya sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
g. Kekentalan adukan beton dapat ditetapkan menurut percobaan Slump test
sesuai dengan PBI 1971, dengan ketentuan sebagai berikut :
SLUMP (cm)
URAIAN PEKERJAAN
maksimum minimum
Pondasi foot plat 12.5 5.0
Plat lantai / atap, kolom dan balok 15.0 7.5
h. Kontraktor diwajibkan menyerahkan produk test material dan job mix design
kepada Konsultan pengawas untuk disetujui sebelum pengecoran.
2. Pelaksanaan Pengecoran :
a. Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum ia bermaksud untuk memulai dengan
pengecoran beton. Konsultan Pengawas akan mensahkan penerimaan dan
pemberitahuan tersebut kemudian memeriksa kondisi fisik kesiapan
pengecoran secara keseluruhan.
b. Mix Beton / Molen
Beton yang dihasilkan dari mesin molen pencampur beton dengan mixing
speed 8-12 RPM kemudian beton dicampur dengan putaran 50 sampai
dengan 100 putaran, apabila diperlukan penambahan diisyaratkan tidak boleh
lebih dari 300 putaran dengan agregator 2-6 RPM.
Quality control, dilakukan terhadap semua produk beton dengan asumsi
kekuatan beton minimum hasil pengujian laboratorium.
Proses pencampuran beton dari penambahan air pertama sampai pengecoran
selesai tidak boleh dari 1,5 jam.
Batas temperatur beton ready mix sebelum dicor diisyaratkan tidak lebih dari
30 C. Dan apabila pada kondisi yang memaksa dibutuhkan bahan additive
dalam penggunaanya diharuskan sesuai dengan petunjuk pabrikan atau sesuai
dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212. 2R-63
Apabila temperatur atau keadaan lainnya menyebabkan perubahan slump
beton, maka Kontraktor harus segera minta keputusan dari PENGGUNA JASA
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 19
ATAU OWNER atau konsultan Pengawas apakah adukan beton tersebut dalam
kondisi normal yang diisyaratkan dan diperbolehkan mengecor.
c. Beton Kedap Air
Untuk semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan air dipergunakan
beton yang kedap air, dengan beberapa pendekatan seperti pemasangan
water proofing diseluruh permukaan beton.
Pekerjaan beton kedap air ini harus dilakukan uji coba terlebih dahulu dengan
jaminan kebocoran sampai dengan 10 tahun dan semua menjadi tanggung
jawab kontraktor.
d. Beton Grouting
Material yang dipergunakan adalah jenis EMBERCO 636 GROUT,
MASTERFLOW 713 GROUT atau yang setara, bersifat non shrink dan
memenuhi persyaratan CRD – C 588 – 76, 78 A dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Beton Grouting ini dipergunakan untuk mengecor lubang angker dan plat
landasan dudukan baja konstruksi atap dan peralatan mekanikal.
e. Pekerjaan pengecoan dalam kondisi tertentu sepeti panas, hujan dan
sebagainya harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas, untuk
dilakukan pengecoran dengan terlebih dahulu dilakukan rekayasa pada beton
atau dihentikan karena ditakutkan terjadi kegagalan pengecoran, karena
proses pengerasannya tidak sempurna.
f. Pengecoran dilaksanakan terhadap material beton yang telah siap maksimal
selama 40 menit. Beton tidak diperbolehkan dijatuhkan bebas lebih dari 1,5 m
untuk menghindari agregasi dan menjamin suatu pengecoran yang tidak
terputus.
Pengecoran beton dilakukan dalam operasi yang menerus dalam setiap
tahapan konstruksi (construction joint), bidang-bidang pertemuan disiram
dengan air semen kental atau dengan zat additive tertentu yang melunakkan
beton. Adukan beton didalam bekisting harus dicor lapis demi lapis tidak
boleh lebih dari 60-70 cm.
Segera sebelum pengecoran dimulai, maka acuan harus disiram dengan air
atau dilapisi dengan suatu minyak mineral disebelah dalam acuan tanpa
meninggalkan bekas.
g. Tidak ada beton boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir di acuan
dalam waktu 30 menit setelah air ditambahkan dalam campuran tersebut.
h. Pengecoran tidak diperbolehkan atau dihentikan apabila ada air dari luar
beton, seperti air hujan masuk dalam bekisting dan menimbulkan genangan
yang sangat mempengaruhi air semen dari beton.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 20
i. Bila dicor kedalam struktur yang mempunyai acuan yang sulit dan tulangan
baja yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan horizontal yang tidak
lebih dari tebal 15 cm.
j. Air tidak diijinkan melimpah atau naik pada pekerjaan beton dalam waktu
pengecoran 24 jam.
3. Prosedur Pemadatan :
a. Peralatan yang digunakan adalah vibrator berfrekwensi paling sedikit 6,000
rpm. Ujung beton triller tidak boleh sampai menyentuh bekisting dan
pembesian. Penggetaran berlebihan tidak diperbolehkan hingga terjadinya
pemisahan bahan beton atau timbulnya air dipermukaan.
b. Adukan beton yang dicor, harus segera dilakukan penggetaran dengan alat
penggetar mekanis, sampai dengan merata keseluruh permukaan bekisting
dalam kondisi yang padat tanpa adanya sarang koral dan kantong udara.
c. Beton harus dengan penggetar mekanis yang disetujui untuk dioperasikan
dalam beton tersebut. Jumlah penggetar disesuaikan dengan volume beton
yang dicor untuk mempercepat proses pengecoran. Bila diperlukan
penggetaran harus ditambah dengan pemadatan adukan beton dengan
tangan dan alat-alat yang sesuai untuk menjamin pemadatan yang layak.
d. Penggunaan penggetar harus pada titik yang tersebar merata dan tidak lebih
jauh secara terpisah daripada 2 kali radius, dimana getaran efektif secara
nyata. Titik penggetar terutama pada tempat yang sempit, sulit dijangkau dan
pada sambungan.
4.7. PEKERJAAN PEMBESIAN
Kontraktor berdasarkan gambar rencana menyusun daftar profil pembesian dan
mengajukan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Sedangkan untuk detail
pekerjaan adalah tanggung jawab dari kontraktor yang dapat diset di lapangan.
Besi beton yang akan dicor harus dibersihkan dari semua kotoran yang menempel seperti
karat, cat, minyak dan kotoran lain yang mengurangi kekuatan lekatan baja pada beton.
Besi beton tidak diperblehkan dibengkokkan atau dipotong dengan pemanasan karena
mengakibatkan kelelahan bahan, tetapi dengan menggunakan kekuatan mekanis.
Besi beton harus ditekuk sesuai dengan gambar rencana terutama pada ujung-ujungnya
sebagai angker yang menahan tarik pembebanan. Angker tersebut dibuat pada panjang
penjangkaran pada masing-masing struktur untuk memperoleh kekuatan tarik selain
karena lekatan antara beton dengan baja.
Prosedur pembesian :
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 21
a. Pada pekerjaan pembesian ini terlebih dahulu, profil besi digrup dan dipisahkan untuk
kemudian dirakit sesuai gambar rencana. Besi harus diikat kuat dengan kawat,
ditunjang oleh penumpu logam.
Penumpuan besi tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting, dan kawat beton
dibengkokkan pada arah kedalam beton, sehingga tidak mengganggu beton decking
yang telah ditentukan.
Pada pembesian plat dalam bentang yang panjang, dibutuhkan penopang berbentuk U
atau Z dipasang pada jarak 80-100 cm, supaya pembesian plat tepat didalam plat tanpa
adanya penumpukan.
b. Sambungan besi harus memiliki sambungan lewatan 60 kali diameter tulangan, jadi
sambungan besi dipasang overlaping untuk mendapatkan gesek karena lekatan baja
dengan beton.
c. Pembesian di lapangan harus dicek dengan penandaan-penandaan tertentu
berdasarkan chek list dan sketsa yang disepakati, dilakukan pemeriksaan oleh
Konsultan Pengawas pada pekerjaan yang akan dicor.
d. Kontraktor menyerahkan hasil test laboratorium atau sertifikasi baja tulangan dari
institusi yang kredibilitasnya dapat dipercaya. Pengujian material beton dilakukan
setiap pengiriman 10 ton baja tulangan, dengan pengambilan sampel ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
4.8. PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Pemeliharaan beton atau yang lebih dikenal beton curing adalah perlakuan beton pasca
pengecoran hingga umur pengikatan beton selama hampir minimal 7 hari sampai dengan
28 hari. Beton pada proses pengerasannya adalah proses dehidrasi, maksudnya
pengerasannya terjadi karena semen mengalami dehidarsi dan mengikat material
penyusunnya menjadi padat. Pada kondisi ini yang harus dikontrol adalah suhu pada
permukaan beton yang langsung berhubungan dengan cuaca dikondisikan untuk stabil,
atau memiliki suhu yang sama denan bagian dalam beton.
Perlakuan yang biasa diberikan adalah :
a. Perlindungan pada material beton yang belum keras terhadap kemungkinan adanya
perubahan kadar air yang mempengaruhi proses pengikatan semen, hujan misalnya.
b. Kontrol suhu permukaan beton terhadap perubahan suhu yang tinggi, sehingga
mempercepat hidrasi di permukaan tanpa membuat retak susut yang membahayakan
struktur antara lain dengan goni basah, compound dan penutup plastik.
c. Bekisting dibiarkan selama beberapa hari untuk mencegah retak pada sambungan dan
pengeringan beton secara tepat.
d. Air yang dipergunankan untuk perawatan harus bersih dan bebas dari unsur kimia yang
mempengaruhi kekuatan tekan beton.
Pembongkaran Bekisting :
a. Waktu minimal yang dibutuhkan untuk membongkar bekisting sangat tergantung pada
jenis struktur, konstruksi perancah dan kuat tekan beton.
Bagian Struktur Waktu Pembongkaran Bekisting
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 22
Sisi Balok dan Kolom 7 hari
Penyangga Plat Lantai dan Atap 21 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah bekisting dibuka, permukaan beton harus dijaga dari kemungkinan benturan
yang menyebabkan kerusakan secara struktural. Tulangan yang belum terbungkus
dengan beton dibungkus dengan spesi semen untuk mencegah korosi tulangan.
c. Bekisting dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa adanya persetujuan dari
Konsultan Pengawas, pada konstruksi yang membutuhkan perlakuan khusus karena
perilaku struktur.
d. Semua kegagalan konstruksi akibat kelalaian kontraktor adalah tanggung jawab
sepenuhnya kontraktor, dan diwajibkan untuk memperbaikinya hingga memuaskan
Konsultan Pengawas tanpa adanya kompensasi biaya.
e. Air yang dipergunakan untuk perawatan harus bersih dan bebas dari unsur kimia yang
mempengaruhi kekuatan tekan beton.
Perbaikan pekerjaan yang kurang memuaskan :
a. Pembetulan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas, atau yang tidak mempunyai hasil akhir
permukaan yang memuaskan :
- Konstruksi beton keropos, harus segera dilakukan perbaikan dengan membuang
lapisan beton yang rapuh kemudian diperbaiki dengan metode aduk kering (dry
packed mortar).
- Kontruksi beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana baik bentuk maupun
posisinya, kalau masih memungkinkan untuk direkayasa sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas atau dibongkar tanpa kompensasi biaya.
- Permukaan beton ekspose harus lebih dicermati untuk memperoleh hasil yang
memuaskan, bersih, rata dan tidak ada retakan.
- Lapisan pelindung beton lantai utility dan tempat yang ditentukan pada gambar
rencana atau atas petunjuk Konsultan Pengawas dilindungi dengan lapis
perkerasan permukaan lantai beton (floor hardener)
b. Dalam hal adanya perselisihan mengenai kualitas pekerjaan beton atau setiap
keraguan mengenai keayakan data pengujian yang tersedia, maka Konsultan
Pengawas dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan pengujian tambahan yang
diperlukan untuk menjamin bahwa suatu penilaian yang cukup baik mengenai kualitas
pekerjaan dapat dibuat. Peungujian tambahan tersebut harus atas biaya sendiri oleh
Kontraktor.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 23
BAB V
PEKERJAAN PASANGAN
5.1. UMUM
Pekerjaan pasangan adalah pekerjaan menyusun material curah berupa batu kali, batu
merah atau material yang lain dalam bentuk tertentu menggunakan spesi berproporsi
campuran tertentu sesuai dengan fungsinya.
Pekerjaan pasangan ini dikerjakan sebagai fungsi partisi bahkan pada bangunan sederhana
adalah struktur dinding yang menerima beban atap.
5.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat
Bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang baik.
Pekerjaan pasangan batu bata dan batu kali serta, meliputi seluruh detail yang disebutkan
atau ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
5.3. MATERIAL
a. Semen Portland
Semen Portland yang dipakai disini adalah dari jenis dan kualitas seperti yang dipakai
pada pekerjaan beton dan secara umum harus mengkuti syarat-syarat yang terdapat
dalam peraturan semen Portland Indonesia.
b. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Butir-butir pasir harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan tangan.
2. Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5% dan pasir harus bebas dari segala macam
bahan kimia, sesuai NI-3 Pasal 14 ayat 2, bila pasir yang digunakan tidak
memenuhi syarat tersebut diatas, Konsultan Pengawas dapat memerintahkan
untuk mencucinya.
3. Pasir laut untuk adukan tidak diperkenankan dipakai.
4. Khusus plesteran dipakai pasir halus.
c. Bata Ringan
1. Bata Ringan yang dipakai harus terbuat dari campuran kualitas terbaik.
2. Ukuran nominalnya adalah 7.5 cm x 20 cm x 60 cm atau ukuran yang tidak jauh
menyimpang.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 24
3. Bata Ringan yang dipakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Sisi-sisinya rapi dan tegak lurus.
d. Air
Air yang digunakan untuk membuat adukan adalah sama dengan yang diisyaratkan
untuk pekerjaan beton, bersifat tawar, bersih tidak mengandung minyak asam, alkali
dan bahan yang dapat merusak spesi, memenuhi NI-3 pasal 10.
e. Spesi
Jenis adukan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps.
Adukan harus dibuat secara hati-hati didalam bak kayu yang besarnya memenuhi
syarat. Semen dan pasir harus dicampur dulu dalam keadaan kering kemudian diberi
air sesuai dengan persyaratan sampai didapat campuran plastis.
Konsultan Pengawas menolak adukan yang sudah kering dan tidak boleh dicampur
dengan adukan baru.
5.4. PROSEDUR PELAKSANAAN
a. Pasangan Batu Ringan
Pemasangan dinding tembok harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
Pasangan batu beton menggunakan spesi adukan 1 pc : 4 ps, sebelumnya batu beton
direndam hingga jenuh. Didalam satu hari pemasangan, pasangan bata tidak boleh
lebih tinggi dari satu meter dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun
untuk menghindari retaknya dinding di kemudian hari.
Pada pasangan setengah bata, satu sama lain harus terdapat ikatan yang sempurna.
Untuk dinding setengah batu pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus harus diperkuat
dengan kolom praktis dimensi 15/15 dengan pembesian 4 Ø 10 dengan sekang Ø 8 –
150. Demikian juga untuk setiap luas dinding maksimum 12 m2 harus diberi penguat
kolom/balok praktis. Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90º.
Sebelum memulai pasangan, batu bata harus direndam dahulu didalam air selama
setengah jam dan pasangan permukaan yang dipasangpun harus bersih juga. Tebal siar
batu bata tidak boleh kurang dari 1 cm. Sebagai persiapan plesteran, air harus dikerok
sedalam 1 cm agar plesteran yang akan dipasang terikat baik.
Diamana diperlukan pasangan pipa atau alat-alat lain yang ditanam dalam dinding,
maka harus dibuat pahatan-pahatan secukupnya pada pasangan dinding sebelum
diplester. Pahatan tersebut setelah pipa/alat-alat terpasang sudah ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan bersama-sama dengan pleteran seluruh dinding.
Bila permukaan pipa / peralatan lain yang ditanam tersebut licin (misalnya pipa PVC)
maka pipa tersebut harus diselubungi terlebih dahulu dengan kawat ayam dengan
maksud plesteran dapat melekat dengan baik.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 25
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 26
BAB VI
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
6.1. UMUM
Pekerjaan plesteran adalah pekerjaan pelapis dinding, untuk mendukung penampilan
bangunan yang menimbulkan kesan rapi dan indah. Plesteran dibuat dari material
campuran antara semen dan pasir dengan proporsi campuran material tertentu. Pekerjaan
plesteran diakhiri dengan pelapisan semen atau material lain yang dikerjakan secara halus,
merata dan menutupi permukaan plesteran dengan spesifikasi tertentu atau yang biasa
disebut acian.
Pekerjaan plesteran meliputi penyediaan tenaga manusia yang sudah terlatih
menggunakan peralatan plesteran dibantu dengan benang-benang yang terukur pada arah
vertical dan horizontal.
6.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan plesteran meliputi penyedian tenaga kerja, alat transportasi, peralatan dan
fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakannya. Sarana dan prasarana ini disiapkan
dengan harapan diperoleh output pekerjaan yang baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada seluruh permukaan dinding bagian luar dan
dalam sesuai dengan gambar rencana. Untuk detailnya dibagi menjadi tiga macam :
a. plesteran halus (aci)
b. plesteran tekstur kasar (adukan semen kering disemprotkan)
c. plesteran acian dengan ekspose garis tali air horizontal dan vertikal.
6.3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Material
Semen Portland yang dipergunakan adalah semen klas I yang didistribusikan secara
umum di pasaran dengan mengacu pada NI – 8.
Pasir yang digunakan adalah pasir pasang yang bersih dari lumpur dan material lain
yang merusak pekerjaan plesteran sesuai dengan NI - pasal 14 ayat 2.
Air yang dipakai adalah yang tawar, bersih tidak mengandung senyawa kimia yang
merusak spesi sesuai dengan NI – 3 pasal 10.
Adukan plesteran yang dipergunakan :
- Plesteran biasa dengan campuran 1 Pc : 4 Ps, tebal min. 15 mm
- Plesteran beton dengan campuran 1 Pc : 4 Ps, tebal min. 15 mm.
- Plesteran sudut dengan campuran 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk pengakhiran sudut
dari bidang-bidang plesteran.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 27
b. Prosedur Pelaksanaan :
Pekerjaan plesteran dengan aci, baru boleh dilaksanakan apabila seluruh pekerjaan
pasangan dan pekerjaan beton telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini mengacu pada gambar rencana arsitektur dan
detailnya, mengenai dimensi dan profil.
Plesteran yang dipergunakan sesuai dengan material yang dilapisi, seperti plesteran
biasa untuk pasangan biasa dan seterusnya. Sedangkan untuk acian dipergunakan Pc
murni diaduk merata dengan air ditambah atau tidak dengan bahan additive sesuai
dengan petunjuk guidance pabrikan.
Material adukan yang sudah siap dilaksanakan hanya diperbolehkan dikerjakan
maksimal setelah 30 menit, terutama untuk material kedap air. Semua bidang
plesteran yang akan dilakukan finishing dengan keramik diberikan alur horizontal dan
vertikal atau dikretek (scratch) untuk membuat ikatan yang kuat, dengan terlebih
dahulu permukaan plesteran disiram sampai basah merata dengan air sebelum diaci.
Pekerjaan plesteran dinding baru boleh dikerjakan apabila semua pekerjaan yang
tertanam dalam dinding, seperti instalasi pipa listrik dan plumbing seluruh gedung
sudah diletakkan secara tepat sesuai dengan gambar rencana.
Plesteran dibuat dengan acuan yang berkedudukan tetap, dengan membuat terlebih
dahulu kepala plesteran pada jarak 1 m, dipasang tegak dengan menggunakan
keeping-keeping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang. Ketebalan
plesteran harus menutup permukaan seluruh pasangan atau beton secara sempurna
dengan tebal maksimum 2,5 mm. Untuk setiap permukaan yang bertemu pada sudut
bangunan dibuat benangan atau tali air sesuai dengan gambar rencana. Permukaan
yang datar, toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap
jarak 2 m.
Permukaan plesteran harus dilindungi terhadap perubahan cuaca tiba-tiba yang
membuat penguapan tidak merata, yang sering mengakibatkan retak konstruksi yang
mengganggu estetik gedung. Keretakan pada bangunan harus dibongkar atau
diperbaiki berdasarkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 28
BAB VII
PEKERJAAN KAYU
7.1. PEKERJAAN KUSEN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan pembuatan kusen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan dalam bangunan
ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk Direksi/Pengawas.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan kusen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I
2. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan . kelas I
3. Ukuran-ukuran kusen dan jalusi sesuai detai gambar.
4. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
5. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
6. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
7. Accessories :
- Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
- Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja dipakai
ketebalan 2 mm.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail
sesuai gambar.
2. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan,
kecuali bila ditentukan lain.
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, type
kusen, dan arah pembukaan pintu/jendela.
6. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku, sehingga
mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 29
7. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya
sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.
8. Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker diameter
minimum 10 mm. Pada setiap kusen pintu yang tegak dipasang 3 angker dan untuk sisi
kusen jendela 2 angker.
9. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kusen pintu) dibuat neud tinggi
10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr.
7.2. PEKERJAAN DAUN PINTU DAN JENDELA
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan daun pintu dan daun jendela dipasang pada seluruh detail dalam
bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Daun Pintu dan Rangka Jendela dibuat dari Kayu Kelas I yang telah dikeringkan,
dengan ukuran sesuai dengan detail gambar.
2. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan/SNI yang berlaku.
3. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering, dengan permukaan rata, bebas
dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan
detail-detail sesuai gambar.
2. Rangka daun pintu dibuat dengan ukuran jadi tebal 2.5 cm dan lebar 10 cm,
sedangkan untuk daun pintu terbuat dari papan ukuran 2.5 cm dan lebar 25 cm,
sedangkan untuk daun jendela dibuat dengan ukuran tebal 2.5 cm dan lebar 25 cm.
Pasangan kaca pada daun jendela digunakan kaca polos tebal 5 mm.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan penguat lain agar
tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4. Penyambungan rangka daun pintu harus digunakan sistem lubang dengan pasak
kayu.
5. Daun pintu dan jendela setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak
melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
7.3. PEKERJAAN RANGKA KUDA-KUDA, GORDING DAN LESPLANK
A. Pekerjaan Rangka Kuda-kuda dan Gording
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 30
1. Jenis pekerjaan rangka kuda-kuda menggunakan Kayu Besi dengan rincian
pemakaian ukuran sebagai berikut :
Kuda-kuda 5/10 CM
Balok Nok 5/10 CM
Gording 5/10 CM
Jepitan-jepitan 5/10 CM
Skoor Kuda-kuda 5/10 CM
Lesplank papan Kayu Besi 3x30 CM
2. Pasangan kuda-kuda dan gording harus vertikal dan horizontal serta sesuai
kemiringan yang telah ditetapkan dalam gambar kerja.
3. Cara Pelaksanaan :
Penyambungan balok-balok sesuai dengan persyaratan teknis tentang kayu
dit- ambah dengan menggunakan bout / mur dan beugel.
Besi plat untuk beugel yang digunakan pada kuda-kuda menggunakan
besi ketebalan minimal 3 MM dan lebar secukupnya, bout/mur yang
digunakan diam e- ter 12 MM (sesuai gambar kerja).
Pasangan gording setelah kuda-kuda dan skor angin serta konsol-konsol
telah terpasang.
Untuk menjaga kestabilan, maka gording harus memakai klos pada bagian
bawah dan diikat dengan paku pada kaki kuda-kuda.
Jarak gording sesui ukuran dalam gambar detail (jenis atap yang digunakan).
Pasangan gording harus rata sesuai dengan rencana kemiringan atap.
7.4. PEKERJAAN RANGKA LANGIT-LANGIT
Rangka plafon dari bahan Kayu Kelas II (Meranti) berkualitas baik (lurus, tidak ber-
mata, berlubang serta cukup tua) dan ukuran kayu 4/6 CM dan 3/5 CM untuk
balok bagi, pada daerah tertentu menggunakan 5/7 CM (bila diperlukan).
1. Cara pelaksanaan :
Sebelum pemasangan rangka plafon harus dileveling terlebih dahulu dengan
menggunakan alat bantu dan diuk ur sesuai dengan ketentuan yang
digunakan.
Sebelum rangka plafon dipasang terlebih dahulu kayu tersebut dipersiapkan
dan b a- gian bawahnya harus diserut halus, kemdian diresidu pada seluruh
permukaan rangka.
Rangka plafond harus kuat dan tidak mudah melendut terutama pada bagian
tengah, untuk menghindari hal tersebut maka gantungan rangka plafond
harus diperhatikan dengan menggantungkan pada gording dan kuda-kuda
atau pada stek besi bila pemasangan plafond dibawah plat beton.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 31
BAB VIII
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan pemasangan penutup atap sesuai gambar kerja dan wajib dilaporkan
terlebih dahulu kepada pengawas mengenai material yang akan digunakan.
b. Pekerjaan kuda-kuda rangka kayu kelas satu, sesuai gambar kerja dan terlebih dahulu
di konsultasikan kepada pengawas teknis di lapangan.
c. Pengukuran jarak gording sesuai gambar kerja atau arahan dari konsultan pengawas
sehingga pemasangan penutup atap hasil akhir pemasangan terlaksana dengan
sempurna.
8.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan penutup atap yang digunakan adalah Seng Gelombang BJLS 0.30 beserta
pasangan kelengkapan lainnya seperti dari produk yang sama. Warna sesuai
persetujuan Direksi Lapangan.
b. Bubungan Atap Seng Plat BJLS 30 lebar 28 cm
c. Lisplank 3/30 kayu kelas I
8.3. PELAKSANA PEKERJAAN
a. Semua pemasangan dari produk harus rapi, tidak ada kerusakan dari penutup atap
yang telah terpasang seperti retak ataupun pecah. Setelah pengerjaan selesai semua
penutup atap harus bersih dari sisa kotoran material lain.
b. Semua kerusakan pada struktur atap pada waktu pengerjaan menjadi tanggungjawab
pemborong sepenuhnya.
c. Kontraktor mengajukan sample material, spesifikasi teknis, sertifikasi dan dokumen
material yang lain kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 32
BAB IX
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
9.1. PEKERJAAN PLAFOND
Rangka plafon dari bahan Kayu Kelas II (Meranti) berkualitas baik (lurus, tidak
bermata, berlubang serta cukup tua) dan ukuran kayu 4/6 CM dan 3/5 CM
untuk balok bagi, pada daerah tertentu menggunakan 5/7 CM (bila diperlukan).
Plafond / langit-langit dari bahan :
Tripleks tebal 4 MM semi meranti berkualitas baik, ukuran rangka 0,60 X 0,60 M
digunakan untuk seluruh plafond dalam dan plafond luar sebagimana telah
ditetapkan dalam gambar kerja.
Cara pelaksanaan :
Rangka plafond harus kuat dan tidak mudah melendut terutama pada bagian
tengah, untuk menghindari hal tersebut maka gantungan rangka plafond harus
diperhatikan dengan menggantungkan pada gording dan kuda-kuda atau pada
stek besi bila pemasangan plafond dibawah plat beton.
Pemasangan plafond harus rata dan rapih, bentuk dan ukuran sesuai gambar.
Sisi plafond dengan dinding, kolom dan lesplank digunakan penutup dari bahan
kayu les profil ukuran 4/4 CM, dipasang dengan rapih dan sambungan harus
rapat.
Sisi plafond dan tembok bagian dalam menggunakan les profil Kayu
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 33
BAB X
PEKERJAAN LANTAI
10.1. UMUM
Pekerjaan lantai adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan proses pemasangan
lantai.
Pekerjaan ini sangat besar pengaruhnya terlaadap estetika interior bangunan dalam
pemilihan dan pemasangannya. Pekerjaan Arsitektur ini rnemerlukan perencanaan yang
matang sehingga bisa menghasilkan mutu dan kualitas yang benar-benar bagus baik dari
segi keindahan atau arsitektur maupun dari segi fisiknya atau sipilnya.
10.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang baik.
Lingkup pekerjaan lantai terdiri dari :
Pekerjaan rabat beton sebagai lantai kerja untuk semua keramik lantai, serta
pemasangan keramik lantai.
Semua pekerjaan keramik lantai harus memperhatikan kerapihan pertemuan antar
keramik, serta permukaan lantai keramik harus terlihat merata disetiap area.
10.3. MATERIAL
Material yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Lantai Rabat
Campuran : 1 Pc : 3 Ps: 5 Kr
Tebal : 10 CM atau menyesuaikan gambar rencana
2. Spesi pasangan lantai keramik
Campuran : l Pc : 3 Ps
3. Keramik Lantai 40x40
Jenis : Polished
Merk : setara ASIA TILE
Semua jenis keramik harus berkualitas baik dan tidak cacat. Kontraktor harus
memperlihatkan contoh-contoh pada KONSULTAN PENGAWAS untuk mendapatkan
persetujuan sebelum barang tersebut didatangkan. Semua keramik yang digunakan,
menggunakan produk dalam negeri yang mempunyai SII.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kerapian pemasangan serta kualitas material
keramik.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 34
10.4. PROSEDUR PELAKSANAAN
b. Rabat Beton
- Untuk pemasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-
lantai harus dipadatkan utnuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh basil yang bila dipandang mata nampak bagus dari segi
arsitekturnya.
- Sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaan harus dibuat benar-
benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai untuk memperoleh basil
yang maksimal baik dari segi keindahan maupun dari segi kualitas pemasangan.
- Di atas pasir urug diberi lantai rabat tebal 5 cm (meyesuaikan rencana) dengan
adukan sesuai dengan persyaratan.
- Untuk pasangan di atas plat beton diberi pasangan plester 1 Pc : 3 Ps setebal 2
cm dengan kemiringan rata air terutama di daerah teras dan selasar.
c. Keramik
- Sebelum dimulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola lantai.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
- Adukan pasangan, campuran 1Pc : 3 Ps ditambah perekat (acian Pc murni).
- Sebelum dipasang, keramik direndam terlebih dahulu.
- Pola, arah dan awal pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
- Jarak antara keramik harus sama dengan siar-siar yang berpotongan membentuk
sudut siku yang saling berpotongan.
- Siar-siar diisi dengan bahan yang baik.
- Pemotongan bahan keramik harus menggunakan alat-alat yang khusus sehingga
hasil pemotongan sesuai dengan yang diinginkan.
- Setelah keramik terpasang kemudian dibersihkan dari segala macam noda hingga
bersih.
- Keramik yang berpasangan selama 3 x 24 jam tidak diijinkan diberi
beban/sentuhan.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 35
BAB XI
PEKERJAAN PENGECATAN
11.1. UMUM
Pekerjaan pengecatan adalah pekerjaan finishing, yang berfungsi untuk menciptakan
penampilan yang menarik secara estetik, diharapkan fungsi gedung sebagai gedung
komersial terekspose.
Pekerjaan pengecatan juga untuk mempertahankan mutu bahan dari pengaruh cuaca
dan kemungkinan pengaruh perilaku pengguna yang dapat merusak.
11.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengecatan dilakukan pada bidang-bidang tertentu yang diekspose, dengan
melakukan uji coba pada bidang tertentu yang akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaannya untuk disetujui oleh KONSULTAN PENGAWAS.
11.3. MATERIAL
Kontraktor menyerahkan kepada KONSULTAN PENGAWAS minimal 5 galon tiap warna
dan jenis cat yang dipakai. Kaleng tersebut diserahkan dalam kondisi tertutup rapat
dengan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan perawatan.
Untuk cat tembok dan kolom, menggunakan cat standar SNI (soft color) dengan sealer
alkali resisting primer.
Cat yang digunakan adalah dari produk dalam negeri kualitas baik dari ICI, semua cat
dasar / meni plamir harus dari produk yang sama. Khusus untuk material logam (besi)
dan kayu, cat dan meni juga menggunakan produk yang sekualitas dengan ICI.
11.4. PROSEDUR PELAKSANAAN
a. Pengecatan Cat Tembok
Pengecatan dilakukan setelah plesteran diplamur, plesteran harus sudah kering,
tidak retak. Pengerjaan plamur menggunakan plat baja tipis clan lapisan plamur
dibuat tipis dan rata.
Sesudah siar, plamur terpasang kemudian diamplas dan dibersihkan sampai hilang
debunya. Selanjutnya dinding dicat menggunakan roller atau kuas. Lapisan
pengecatan dinding terdiri dari tiga lapis jenis acrylic emulsion dengan kekentalan
cat :
- lapis I : encer
- lapis II : kental
- lapis III : encer
Hasil akhir pengecatan harus rata, halus, licin, tidak ada noda dan gelembung
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 36
udara. Semua bahan cat tembok dipergunakan produk ICI setara Nippon Paint,
untuk bagian dalam bangunan mempergunakan cat (soft color) dan bagian luar
mempergunakan cat weathershield (soft color).
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 37
BAB XII
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
12.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela,
selanjutnya pada jendela dipasang Grendel dan kait angin .
12.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Engsel-engsel dari Kuningan merk KING atau yang setara ukuran 4” atau 5”.
Kunci pintu dipasang merek SES atau yang setara.
b. Kait angina jendela berkwalitas baik merk Paloma atau yang setara.
c. Grendel kecil jendela merek Paloma atau yang setara.
12.3. PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slag merk SES, yang
berkwalitas baik.
b. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan
di lakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan
engsel ke pintu dan kusen dengan menggunakan paku. Penguncian mur
harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang
masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
c. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang, Kontraktor wajib
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan
Konsultan pengawas.
d. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka Konsultan pengawas berhak untuk menyuruh bongkar
kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor.
e. Grendel dipasang 1 (satu) buah dan kait angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap
daun jendela. Pasangan harus kuat dan rapih dapat bekerja dengan baik.
Untuk melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 38
BAB XIII
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
13.1. UMUM
Yang dimaksud disini adalah pekerjaan perbaikan instalasi elektrikal secara keseluruhan
mulai dari pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan
bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal
yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.
13.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta pemasangan sistem
instalasi daya listrik.
a. Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-
peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan
di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian
ditentukan oleh kondisi lapangan.
1. Gambar-gambar kerja (shop drawings).
Pembongkaran harus memuat gambar-gambar kerja (shop drawings) yang
menunjukkan tata letak pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari
peralatan, detail-detail dan sebagainya.
2. Gambar Kerja/ katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan dipasang harus
diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk disetujui.
3. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan 14 hari sebelum
pemasangan.
4. Gambar-gambar Setelah Pelaksanaan (As Built Drawing)
Kontraktor harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar dan tiga set
lengkap dengan copynya sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built
drawigs). As built drawings harus diserahkan kepada Pengawas lapangan segera
setelah pekerjaan selesai.
b. Referensi
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti :
Standard dalam PUIL 1987
SPLN
SII (Standar Industri Indonesia)
Standard-standard International yang tidak bertentangan dengan PUIL.
Peraturan/ Hukum Daerah setempat.
Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus
dimiliki secara sah oleh Kontraktor/ satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan
kepada Pengawas lapangan.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 39
Persyaratan Bahan dan Peralatan
Kabel Untuk instalasi tegangan rendah digunakan PRIMA
jenis kabel NYM dengan tegangan kerja 0,6
– 1 KV
Pipa Pelindung/ Pipa PVC Conduit diameter minimum 1,5 x RUCIKA/SWALOW
Konduit diameter luar kabel
Lampu Pijar Lampu Pijar SNI, 23 Watt PHILIPS
Saklar Terbuat dari plastik putih tahan panas, type
inbouw
PHILIPS
Dilengkapi box baja tebal minimum 1,5 mm
Kemampuan kontak saklar minimum
10Amps/250 Volts
Stop Kontak Terbuat dari plastik putih tahan panas, type
inbouw
(bukan jenis clawfix)
PHILIPS
Dilengkapi box baja tebal minimum 1,5 mm
Kemampuan stop kontak minimum 16
Amps/250 Volts dan mempunyai terminal
pentanahan
MCB Miniature MCB 10A 1 Phase SCHNEIDER
Circuit
Breaker (MCB)
1. Kabel Tegangan Rendah
a. Kabel-kabel (NYFGbY, NYY, NYM) produk KABELINDO/ SUPREME/PRIMA
/setara yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan kerja 0,6 - 1
KV.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis NYFGBY
dan NYY, sedangkan untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan
NYMHY.
c. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada Pengawas lapangan.
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai Ø 2,5 mm.
e. Pemasangan kabel daerah showcase menggunakan kabel NYMHY untuk
menghindari kesulitan pemasangan.
2. Lighting Fixtures
a. Seluruh peralatan yang akan dipakai pada Kegiatan ini disediakan oleh
Kontraktor dan harus sesuai dengan jenis pekerjaaan dan spesifikasi yang
telah ditentukan.
b. Daftar merk peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan dalam
dokumen Kontrak.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 40
c. Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang diajukan dengan yang
akan dipakai, Kontraktor wajib mengajukan persetujuan terlebih dahulu
kepada Pengawas lapangan.
d. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang telah dipasang bila
peralatan tersebut tidak sesuai dengan daftar yang telah diajukan atau
disetujui oleh Konsultan.
e. Semua penggantian merk/ jenis dari peralatan yang telah disetujui dalam
daftar yang diajukan harus dilengkapi dengan perubahan biaya dari biaya
kontrak.
c. Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untulk mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengindentifikasilkan phasanya sesuai dengan PUIL 1987.
Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem
dan disusun yang rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan baru, kecuali
pada kabel penerangan, di mana terminasi sambungan dilakukan pada
termination/ junction box.
c. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
d. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
e. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana
sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan
diatasnya diamankan dengan batu bata sebagai pelindungnya. Lebar galian
minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
f. Sudut pembelokan (Bending Radius) kabel Feeder harus mengikuti
ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik untuk masing-masing kabel.
g. Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus menggunakan
handsclip.
h. Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada tanda arah
jalannya kabel dan dilengkapi dengan Cable Mark.
i. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
medium dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel.
j. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu
turnking kabel.
k. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis medium dengan diameter minimum 2½
kali penampang kabel.
l. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya
dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal
tersebut minimum 4 cm.
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 41
m. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan 1 m disetiap
ujungnya.
n. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak penyambungan dan memakai alat penyambungan berupa las-dop.
o. Semua kabel instalasi motor yang berada di daerah utility harus dipasang
dalam metal conduit, yang penampangnya minimum 1,5 penampang kabel
dan lengkap dengan Flexible Metal Conduit.
p. Setiap kabel dalam PVC High Impact Conduit yang dipasang pada Slap harus
diberi Saddle Spacers setiap jarak 150 cm.
2. Kotak, Kontak dan Saklar
a. Sakelar dari produksi ex. Philips type standart warna putih.
Sakelar dengan rating 10A – 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recesmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal atau plastik.
Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal atau plastik jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
b. Lampu Penerangan ex PHILIPS/ ARTOLITE/ TOSHIBA/ Setara
c. Lampu Pijar 23 Watt
d. Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan sebelum pengadaan
dan pemasangan.
3. Testing dan Commissioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang diperlukan untuk memeriksa/ mengetahui
apakah seluruh instalasi yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi dengan
baik dan memenuhi semua persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor, termasuk peralatan khusus
yang diperlukan untuk testing dari seluruh sistem ini, seperti yang
disyaratkan oleh pabrik pembuat, harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Testing Instalasi Listrik yang dimaksud ialah :
1) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem Listrik yang dipasang harus
ditest dan mendapat pengesahan dari PLN.
2) Semua panel Listrik yang telah dipasanag harus diperiksa (di cek) satu
persatu sehingga yakin tidak terdapat cacat atau kesalahan
pemasangan.
3) Semua kabel-kabel harus dicek isolasinya dengan meger 600 volt.
4) Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan
atau kegagalan dari suatu bagian dari Instalasi atau suatu bahan dari
Instalasi yang rusak/ gagal maka, setelah diadakan perbaikan,
pemeriksaan/ pengujian dilakukan lagi sampai berhasil.
5) Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan laporan pengetesan kepada Pengawas
lapangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan kabel-kabel (meger).
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur 42
Hasil pengetesan peralatan-peralatan Instalasi.
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan/ atau pengukuran tersebut harus disaksikan
oleh Pengawas lapangan.