URAIAN PEKERJAAN
A. U M U M
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang Dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,mengawasi dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil Pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh Pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
B. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
Nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
Serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
Pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material Ditapak yang aman dari segala kerusakan,kehilangan dan
hal-hal yang Dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana yang digunakan harus Benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga kelancaran Dan memudahkan kerja di tapak
dapat tercapai.
C. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar
Yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi
Akibat keadaan ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
Kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
Keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding
Terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan oleh Kontraktor Untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
Keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting,
Kontraktor diwajibkan Memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua
ukuran yang tercantum Seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain- Lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran Atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar Kontraktor Wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas Dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan Dipakai dan dijadikkan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuranYang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan adaa Menjadi tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. Kontraktor harus
selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua Salinan, segala
gambar-gambar,spesifikasi teknis, addendum, berita- Berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di Tempat
pekerjaan.Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas
dan Direksi setiap saat sampai dengan serahterima kesatu. Setelah serah
terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan Didokumentasikan oleh
Pemberi tugas.
D. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
a) Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktoratau Sub
Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-Bahan
atausebagian pekerjaan.
b) Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
Menunjukkan bahan, kelengkapan dankualitas kerja. Ini akan dipakai Oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui Terlebih
dahulu oleh Konsultan Perencana.
c) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan Menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan Contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan
Pengawas.Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh Harus diberi
tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap Perbedaan dengan
DokumenKontrak jika ada hal-hal demikian.
d) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan Atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan Menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e) Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
Menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam Waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya Pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
syarat-syarat keindahan.
f) Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar Pelaksanaan
dan contoh-contoh sampai disetujui.
g) Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar Pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari Tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila Perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
h) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
Contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis Dari Konsultan
Pengawas dan Perencana.
i) Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan Kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas Akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.Satu
salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip,sedangkan yang
kedua dikembalikan kepadaKontraktor untuk dibagikan Atau diperlihatkan
kepadaa Sub Kontraktor atau yang bersangkuta Lainnya.
j) Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
Menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam Katalog
atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu Diubah.Barang
cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap Untuk masing-masing
jenis dan diperlukan samaseperti butir di atas.
k) Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus Dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
l) Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, Katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawasdan Perencana menjadi Tanggung jawab
Kontraktor.
E. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali Baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
Pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
Serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
Sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir
ini.Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa
Pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaantetan
Menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
F. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
Baru, dan material harus tahan terhadapiklim tropik.Seluruh pekerjaan
Harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus
Mempunyai ketrampilanyang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
Melaksanakannya.Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang
sahUntuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut
telah Mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
Pengalaman khusus dalam bidangkeahlian masing-masing. Klausul
Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-
Klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukanberarti
Menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
Masalahnya.Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau
Terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagaipatokan adalah yang
Mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling
Tinggi.Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
“claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khususseperti patent dan lain-lain