PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ALAMAT : JL. WAILOLA, KODE POS : 97555
BULA - MALUKU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
A. URAIAN SINGKAT
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
04PRT/M/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Jalan. Secara garis besar Konsultan
Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan pengendalian,
pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi.
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan ( As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi,
koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai dengan Surat Perjanjian
(Kontrak), yang merupakan keseluruhan kegiatan pengawasan Pembangunan
Jalan. Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan
dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa
konstruksi, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna jasa.
b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai
berikut:
1) Pelaksanaan Konstruksi Fisik
- Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya,
waktu maupun produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
- Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan
Instansi lainnya yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan
pekerjaan.
- Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya
pekerjaan tambah kurang.
- Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada
peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah
disepakati bersama, serta ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah yang
berlaku.
2) Pengawasan Terhadap Kualitas Bahan Dan Pekerjaan
- Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang
dinyatakan mengikat dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan pekerjaan
tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan
yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum, pengawasan
dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang sudah umum dilakukan
secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui keberhasilannya.
- Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan
dimasukkan kedalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang
kualitas dan kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap kurang
sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa yang
telah ditentukan.
3) Rapat Koordinasi
- Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala
dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat
diperlukan untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau cara kerja
yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan
yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
4) Pengawasan Terhadap Kemajuan Pekerjaan
- Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas pekerjaan,
maka terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan, Konsultan
Pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang disusun oleh
Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan peralatan
kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai
dengan alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara wajar
mampu disediakan oleh Kontraktor / Penyedia.
- Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan
saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan
permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan pelaksanaan
menyimpang dari apa yang telah direncanakan, Konsultan Pengawas
mempelajari kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu untuk mengejar
keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi
sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap
masalah sesuai waktu yang disediakan.
5) Penanganan Pekerjaan
- Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan
pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari
kontraktor. Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak
dan harus tegas serta jujur. saran yang diberikan kepada kontraktor dalam
tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan tidak saling
merugikan.
- Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :
1. Mengadakan Pengukuran ( Uitzet ).
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan
kontraktor pelaksana.
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5. Menilai kualitas dan kuantitas
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :
- Shop Drawings
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan Harian dan Mingguan
- Berita Acara Tambah Kurang
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
- As – Built Drawings
- Dan lain – lain
- Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan
bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari
referensi yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data
sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan secara
teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil langkah
penanganannya baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
6) Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengawasan
- Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
- Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh
konsultan pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya
pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus selesai dalam arti telah mendapatkan persetujuan pemberi tugas