URAIAN PEKERJAAN
REHABILITASI TIGA RUANG KELAS BELAJAR
SMPPERSIAPAN DEWATUNI
1. PRELIMINARIES.
Pembersihan Area Kerja.
1. U m u m
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan pembersihan pada
daerah bangunan yang tertera pada gambar. Termasuk
pekerjaan yang menurut petunjuk Konsultan Pengawas /
Pemimpin Proyek.
2. P e l a k s a n a a n
Sebelum memulai kontraktor harus mengumpulkan semua
data mengenai sifat-sifat struktur yang ada serta gambar-
gambar serta izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
Terhadap semua sarana listrik, air, telepon maupun yang ada
lainnya harus diadakan tindakan pengamanan guna menjaga
keutuhan fungsi serta tidak mengganggu kelancaran
pekerjaan.
Air Kerja
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, alat-alat
dan peralatan serta perlengkapan yang dibutuhkan pengadaan
air kerja / bersih selama dan setelah selesainya pelaksanaan
pekerjaan berikut instalasi dan pengujiannya. Pemasangan
instalasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Pedoman Plumbing Indonesia 1979
- Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987
- Peraturan dari instansi yang berwenang seperti PDAM.
Kontraktor harus menyediakan / mengusahakan peralatan
penunjang misalnya, ground tank, menara air, dan mesin
pompa untuk pengadaan air bersih tersebut, karena air yang
akan dipakai untuk pengecoran harus bersih sesuai dengan
persyaratan dalam NI – 2 Bab 3.6.
Sebelum air untuk pengecoran dipergunakan, harus terlebih
dahulu diperiksa pada Laboratorium Penelitian Masalah Air.
Pengukuran Kembali.
a. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengadakan
pengukuran kembali dengan teliti mengenai elevasi
permukaan tanah, jalan, tembok penahan atau elevasi
lainnya sesuai dengan permintaan direksi. Semua hasil
pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap bench mark
yang terdekat.
b. Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan
dapat berfungsi dengan baik dan sebelum pekerjaan dimulai
semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat
persetujuan direksi, baik dari jenis maupun kondisinya.
c. Alat-alat ukur yang dipergunakan antara lain waterpass /
theodolite lengkap dengan statif dan rambu-rambunya.
d. Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum
dalam gambar dengan hasil pengukuran kembali, maka
direksi berkewajiban memutuskan hal tersebut. Tetapi
apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali
(taking out), maka kontraktor harus mengadakan
pengukuran kembali dan semua menjadi tanggung jawab
kontraktor.
Test Material
Kecuali ditentukan lain Kontraktor harus sudah
memperhitungkan semua biaya sehubungan dengan pekerjaan
kontrol kualitas bahan / pemeriksaan bahan kepada Pihak
Ketiga atau laboratorium dan memberikan data hasil test
tersebut kepada pengawas / pemimpin proyek.
Kontraktor harus menyediakan alat-alat praktis untuk
memeriksa bahan / material (misalnya : tabung pemeriksaan
pasir, kubus beton dan lain-lain yang bersifat praktis)
2. SITE WORK.
Jalan Kerja
a) Seluruh bagian site yang direncanakan sebagai jalan kerja
dengan lebar sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk
dari pengawas / pemimpin proyek serta ditimbun sampai
mencapai elevasi yang ditentukan kemudian, material yang
dipergunakan sebagai bahan pengisi yaitu sirtu alam yang
bebas dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lain-lainnya)
dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk Pengawas.
b) Penimbunan harus dilakukan lapis berlapis setebal maksimal
30 cm hamparan setiap lapisan.
Penggilasan dengan menggunakan alat berat tiap lapisan
harus mencapai kepadatan yang memadai untuk
dipergunakan sebagai jalan kerja yang ditentukan dari
standard proctor laboratorium pada kadar air yang optimum
dengan pemeriksaan kepadatan standard PB.0111.76
Manual pemeriksaan bahan jalan No. 01/MN/BM/1976.
Penggalian dan Penimbunan Tanah.
1. U m u m
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan pembersihan paada
daerah bangunan yang tertera pada gambar. Termasuk
pekerjaan yang menurut petunjuk Direksi Pengawas
Lapangan.
2. Referensi : AASHO T 99
3. P e l a k s a n a a n
1. Penggalian
a) Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis
elevasi permukaan dan kedalaman-kedalaman yang
perlu untuk pondasi, lantai dan lain-lain yang
dipersyaratkan atau diperlihatkan maupun
diindikasikan pada gambar-gambar dengan cara
yang sedemikian sehingga persyaratan dari pekerjaan
selanjutnya terpenuhi.
b) Penggalian akan mencakup pemindahan tanah serta
batu-batuan dan bahan lain yang dijumpai dalam
pengerjaan.
c) Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar
yang cukup untuk membangun maupun
memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan,
dan juga untuk mengadakan pembersihan.
d) Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan
pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-
gambar, penggalian harus dilanjutkan, diperbesar
atau diubah sampai disetujui Direksi Pengawas. Jika
terjadi hal yang demikian, maka pekerjaan ini dinilai
sebagai pekerjaan tambah.
e) Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah
untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman
yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka
kelebihan dari pada galian harus diurug kembali
dengan pasir. Biaya akibat pekerjaan tersebut
ditanggung oleh Kontraktor.
f) Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang
dapat dipakai kembali akan ditimbun di tempat yang
ditunjuk untuk digunakan dalam pekerjaan
landscape.
g) Kalau dijumpai akar-akar/bahan yang bisa melapuk
pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-
gambar maka akar/bahan-bahan tersebut harus
diangkat dan diurug dengan pasir sampai padat.
2. Penimbunan
a) Seluruh bagian site yang direncanakan untuk
perletakan bangunan dan daerah pertamanan harus
ditimbun sampai mencapai ketinggian yang
ditentukan, tanah timbunan harus cukup baik, bebas
dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lain-lainnya).
Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk
Konsultan Pengawas.
b) Penimbunan harus dilakukan lapis demi lapis setebal
maksimal 30 cm hamparan setiap lapisan. Kadar air
haruis dijaga , agar pemadatan dapat berlangsung
optimal. Apabila kadar air tanah timbunan terlalu
tinggi maka proses penghamparan pada lapis
berikutnya harus ditunda untuk menurunkan kadar
air lapisan timbunan yang bersangkutan, pemadatan
baru dapat dilakukan apabila kadar air telah
mencapai derajat yang memadai.
c) Penghamparan lapisan selanjutnya baru boleh
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari
Direksi. Direksi berhak untuk memeriksa dan
menguji derajat kepadatan timbunan setiap lapisan.
Apabila kepadatan lapisan yang diperiksa memenuhi
persayaratan, maka pekerjaan timbunan berikutnya
harus ditunda sampai diperoleh kepadatan lapisan
yang bersangkutan.
d) Kontraktor harus memperhatikan dan
memperhitungkan terhadap penyusutan dan
penurunan yang terjadi terhadap timbunan yang
dikerjakan, sehingga hasil kahir dari pekerjaan ini
sesuai dengan garis dan elevasi yang tercantum
dalam gambar.
e) Penggilingan lapisan harus mencapai kepadatan yang
mencukupi sesuai standard proctor laboratorium
pada kadar air yang optimum dengan pemeriksaan
kepadatan standard PB.0111.76 Manual pemeriksaan
bahan jalan No. 01/MN/BM/1976..
f) Sisa tanah hasil galian yang tidak dipergunakan harus
disingkirkan secepatnya dan dibuang kelokasi yang
telah ditentukan. Tanah hasil galian yang akan
dipergunakan kembali untuk pekerjaan selanjutnya
harus diletakkan dan ditempatkan sedemikian rupa
hingga memudahkan penggunaan selanjutnya dan
tidak mengganggu pekerjaan lainnya.
3. Timbunan Kembali
Yang dimaksudkan dengan timbunan kembali adalah
penimbunan tanah ditempat-tempat bekas galian di
sekitar bangunan yang baru selesai dibuat atau penutup
bekas galian pipa atau kabel. Pekerjaan ini dilaksanakan
sedemikian rupa agar kerusakan terhadap bangunan,
pipa ataupun kabel dapat dihindarkan. Semua
penimbunan kembali di bawah atau di sekitar bangunan
dan lainnya harus sesuai dengan gambar rencana.
Material untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi
ini.
Drainase
Kontraktor harus mengatur pekerjaan Drainase sedemikian
sehingga aliran air hujan, air bekas dari lavatory, floor draian
atau dari sumber-sumber lain , selama dan sesudah pekerjaan
selesai, berjalan baik dan lancar.
Untuk menghindari kerusakan pekerjaan, kontraktor harus
mengusahakan alat-alat untuk melindungi pekerjaan tersebut,
misalnya pompa air, saluran pembuangan atau saluran-saluran
penyimpanan air dan sebagainya.
Macam pekerjaan draianse meliputi pelaksanaan pemasangan
gorong-gorong, saluran-saluran, pemasangan bak kontrol,
saluran penyambung dari jalan ke saluran dan saluran air
sesuai dengan spesifikasi lainnya tentang pekerjaan tersebut
dan dalam batas-batas kedudukan, kemiringan dan dimensi
seperti yang tercantum dalam gambar rencana dan atau
petunjuk pemberi tugas / pengawas lapangan.
Pada tempat-tempat tertentu seperti yang tercantum dalam
gambar rencana, kontraktor harus membuat bak kontrol untuk
mengontrol kecepatan aliran dan mencegah adanya erosi ke
saluran penampungan.
Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan
site, kontraktor harus menanyakan pada Pengawas dan
kontraktor harus membuat gambar-gambar revisi dengan
persetujuan Pemimpin Proyek.
Kontraktor harus mengikuti gambar rencana mengenai ukuran,
letak bak kontrol, elevasi, arah aliran dan dimensi-dimensi
lainnya dan apabila terdapat ukuran-ukuran yang kurang jelas,
kontraktor harus mengikuti semua petunjuk pengawas
lapangan / pemimpin proyek
a. Pemasangan Bata Press
Spesi.
Spesi kedap air (1 pc ; 2 pasir) sesuai dengan ketebalan,
ketinggian dan ukuran yang tercantum didalam gambar.
Pemasangan Bata Press.
Pemborong tidak diperkenankan untuk memulai
pemasangan sebelum pengukuran serta pemeriksaan
ketepatan kesikuan diperiksa.
Bata Press yang akan dipergunakan harus padat, keras ,
tanpa retak / pecah. Bata Press harus tepat ukuran,
ketebalan, dinding Bata Press setelah diplester tidak boleh
melebih 150 mm. Sekurang-kurangnya 6 jam sebelum
digunakan, Bata Press harus direndam hingga buihnya habis,
dan dibasahkan lagi sampai menjadi jenuh sebelum
pemasangan dilakukan.
Setiap lapis Bata Press harus terpasang tegak lurus dengan
bantuan bentangan benang yang sipat datar.
Pembuatan lubang pada pasangan Bata Press untuk
duduknya perancah sama sekali tidak diperkenankan.
Siar.
Siar tegak pasangan tidak diperkenankan membentuk satu
garis lurus antara dua lapisan pasangan.
3. STRUKTUR.
PONDASI
a. Umum
Bagian ini meliputi penyediaan peralatan, tenaga kerja dan
pemasangan semua pekerjaan pondasi poer plat, batu
gunung, dan pondasi lainnya yang ukurannya sesuai dengan
gambar, kecuali jika ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
b. Referensi
Pekerjaan ini harus sesuai dengan :
NI – 2 (1971) Peraturan beton bertulang indonesia
NI – 3 (1970) Peraturan umum bahan bangunan di
indonesia
NI – 8 (1972) Peraturan semen portland indonesia
c. Material
1). Poer plat
Spesifikasi dan dimensi dari tiang pancang yang
dipergunakan harus sama dengan yang tercantum pada
gambar rencana.
2). Batu
Bahan untuk pondasi batu gunung kecuali dipersyaratkan
lain, harus sesuai dengan P.U.B.I., NI – 3 1970 dan cara
pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik yang
dikenal di sini.
Batu gunung harus keras dengan permukaan kasar tanpa
cacat atau retak.
3). Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 pc : 4 pasir.
d. Pelaksanaan
Untuk jenis pondasi poer plat, dilaksanakan sesuai dengan
ukuran dan bentuk yang ditunjuk dalam gambar, dan pada
pelaksanaan harus menggunakan peralatan yang sesuai dan
mencapai kedalaman tanah dasar yang mampu memikul
beban bangunan tersebut.
Pekerjaan pemasangan batu gunung dilaksanakan sesuai
dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjuk dalam
gambar.
Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan
sehingga semua hubungan batu melekat satu sama lain
dengan sempurna.
Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan
diketok ke tempatnya hingga teguh.
Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu
untuk mendapatkan massa yang kuat dan integral.
BETON
Umum
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua
macam beton biasa, beton bertulang dengan penulangannya,
bekisting, finishing dan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai
dengan gambar-gambar dan persyaratan.
Referensi
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus
mengikuti ketentuan-ketentuan seperti yang tertera dalam :
NI – 2 (1971) Peraturan beton bertulang indonesia
NI – 3 (1970) Peraturan umum bahan bangunan di indonesia
NI – 5 (1961)
NI – 8 (1972) Peraturan semen portland Indonesia
Material
Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini terdiri
dari :
Agregat
Agregat harus terdiri dari gradasi-gradasi yang terhalus
sampai kasar dan harus sesuai dengan persyaratan di dalam
NI – 2 Bab 3.3, Bab 3.4 dan Bab 3.5.
Agregat harus disimpan sedemikian rupa sehingga bebas
dari kontaminasi oleh bahan-bahan yang dapat merusak.
Agregat halus (pasir) dan agregat kasar (koral atau split)
harus disimpan dalam tempat-tempat yang terpisah.
Semen
Semen yang dipakai harus dari mutu terbaik seperti
disyaratkan dalam NI – 8 Bab 3.2.
Kontraktor harus mengusahakan agar satu merk semen saja
yang dipakai untuk seluruh pekerjaan beton.
Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak
yang tertutup oleh pabrik dan terlindung.
Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat yang
tidak terkena air (dengan lantai terangkat) dan ditumpuk
dalam urutan pengiriman.
Tinggi penumpukan tidak boleh lebih dari 2 m. Semen yang
rusak atau tercampur apapun tidak boleh dipakai.
Pembesian
Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara
sedemikian rupa, sehingga bebas dari hubungan langsung
dengan tanah lembab maupun basah, aspal, oli/minyak
gemuk (fat).
Juga besi penulangan harus disimpan berkelompok
berdasarkan ukuran masing-masing.
Besi penulangan harus sesuai dengan persyaratan dalam NI
– 2 Bab 3.7 yang dinyatakan sebagai U – 32, untuk
diameter diatas 13 mm sedangkan untuk dibawah 13 mm
adalah U-24, sesuai dengan keterangan pada gambar
perencanaan.
Kawat pengikat harus berukuran minimal garis tengah 1
mm seperti yang disyaratkan dalam NI – 2 Bab 3.7.
A i r
Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih sesuai
dengan persyaratan dalam NI – 2 Bab 3.6.
Sebelum air untuk pengecoran dipergunakan, harus
terlebih dahulu diperiksa pada Laboratorium Penelitian
Masalah Air.
Pelaksanaan
1. Proporsi
Kecuali disebutkan lain, maka campuran beton harus
sedemikian rupa sehingga mencapai kekuatan beton
karakteristik 225 kg/cm2 kecuali disebutkan lain pada
gambar.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus
mengadakan trial test yang dapat membuktikan bahwa
mutu beton yang disyaratkan dapat tercapai. Dari hasil trial
test tersebut ditentukan oleh Direksi Pengawas “Deviasi
Standard” yang akan dipergunakan untuk menilai mutu
beton selama pelaksanaan, sesuai dengan syarat-syarat PBI
– 71 Pasal 4.6 dan 4.7.
2. Pengecoran Beton
Kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari
dalam bekisting. Alat-alat pengaduk (beton molen) dan alat
pembawa harus bersih.
Penulangan harus dimatikan pada posisinya dan diperiksa
sebelum pengecoran dilakukan.
Direksi Pengawas harus menerima pemberitahuan minimal
2 x 24 jam sebelum pengecoran dilakukan, agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
waktunya.
Pelaksanaan Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan
dalam PBI 1971 kecuali dipersyaratkan lain.
Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50
meter dan segera sesudah pengecoran, lapisan-lapisan
beton ini harus dipadatkan dengan penggetar (internal
concrete vibrator). Tidak diperbolehkan melakukan
pengetokan untuk hal ini. Kecepatan vibrator dalam adukan
harus tetap dan lebih besar dari 7000 impuls per menit.
Penggunaan alat penggetar tidak boleh mengenai besi
penulangan. Pemadatan dengan penggetaran ini harus
dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 6.4.
3. Penyambungan Beton
Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah
mengeras, permukaan yang lama dibersihkan dan
dikasarkan, bekisting harus dikencangkan kembali dan
penyambungannya dengan menggunakan air semen, jika
umur beton lebih dari 3 hari penyambungannya harus
menggunakan Bonding Agent yang disetujui oleh Direksi
Pengawas.
4. Slump
Slump yang diizinkan untuk beton dalam keadaan mix yang
normal adalah sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.4.
Pemakaian nilai slump harus teratur dan disesuaikan
dengan kebutuhannya, misalnya : untuk daerah-daerah
yang pembesiannya rapat menggunakan slump yang tinggi.
5. Lantai Kerja
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai
dasarnya, harus diberikan pasir 10 cm dan lantai kerja
minimal 5 cm, dengan adukan 1 : 3 : 5 di bawah konstruksi
beton tersebut.
Sebelum pengecoran lantai kerja dilakukan, lapisan pasir
tersebut harus dipadatkan terlebih dahulu.
6. Kolom dan Balok Praktis
Kontraktor harus memberikan/merencanakan kolom-
kolom praktis untuk pemasangan dinding seluas 12 m2
atau dimana dianggap perlu harus dipasang kolom praktis.
7. Pemeliharaan Beton
Beton yang sudah dicor pada tempatnya harus dijaga agar
selalu lembab dengan jalan menutup beton dengan karung
basah atau menyiram dengan air secara rutin, sehingga
beton berumur satu minggu. Pada umur 24 jam harus
dijaga dari air hujan yang deras, air mengalir, getaran-
getaran dan sinar matahari.
8. Masa Pelaksanaan
Selama masa pelaksanaan, mutu beton harus diperiksa
secara kontinyu dari hasil-hasil pemeriksaan benda uji.
Paling sedikit setiap 5 m3 beton harus dibuat benda uji
untuk ditest di laboratorium.
Penyerahan dan pengambilan benda uji harus disertai
Direksi Pengawas. Jumlah benda uji yang dibuat sesuai
dengan permintaan Direksi Pengawas. Setelah berumur 7
(tujuh) hari, benda uji harus diperiksa kekuatan tekannya
di laboratorium. Ketentuan-ketentuan lainnya sesuai PBI
1971 Bab 4.7 harus dipenuhi.
9. Pemeriksaan Lanjutan
Apabila hasil pemeriksaan pada Bab 4.7 PBI 1971 masih
meragukan, maka pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan
menggunakan concrete gun atau kalau perlu dengan core
drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas
beton yang sudah ada, sesuai pasal 4.8 PBI 1971.
Biaya pekerjaan dalam pasal-pasal ini menjadi tanggungan
Kontraktor. Hal-hal yang bersangkutan dengan mutu beton
hendaknya mengikuti NI – 2 pasal yang bersangkutan.
Bahan Additive
Pemakaian bahan additive harus disertai percobaan
laboratorium guna mendapatkan hasil yang baik yang
disetujui Direksi Pengawas. Bahan additive ini harus
memenuhi persyaratan ASTM atau JIS.
Bekisting
Umum
Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan
diusahakan sedemikian rupa agar pada waktu pengecoran
dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat-cacat,
gelombang-gelombang maupun perubahan-perubahan
bentuk, ukuran-ukuran, ketinggian-ketinggian serta posisi
daripada beton yang dicor. Perencanaan pelaksanaan, serta
pembongkaran bekisting harus sesuai dengan cara-cara
yang disarankan dan kriteria di dalam NI – 2 Bab 5.8.
Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton
harus benar-benar bersih sebelum digunakan.
Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara, yang
dapat mencegah defleksi bahan-bahan bekisting. Bekisting
beserta sambungan-sambungannya harus rapat sehingga
dapat mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama
pengecoran. Lubang-lubang permukaan sementara harus
disediakan di dalam bekisting untuk memungkinkan
pembersihan bekisting.
Referensi
Seluruh bekisting harus mengikuti persyaratan-persyaratan
dalam normalisasi NI – 2 dan NI – 3.
Material
Bekisting untuk Beton.
Seluruh bekisting untuk beton harus terbuat dari papan kls
II, Multiplex 8 mm dan balok ukuran 5/10 digunakan pada
rangka utama dan kaso 5/7 untuk rangka pengisi, kecuali
dipersyaratkan lain oleh Direksi Pengawas.
Sebelum pemasangan bekisting, kontraktor harus
memberikan gambar perencanaan bekisting secara lengkap
untuk disetujui Direksi Pengawas.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pemakaian
bekisting beton adalah sebagai berikut :
a. Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting
harus cukup tebal dan terikat kuat.
b. Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah
secara mekanis atau dengan bahan kimia.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari
dalam bekisting.
d. Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi
releasing agent yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
e. Ukuran jarak harus disesuaikan dengan rencana dalam
gambar.
Pembongkaran Bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan cara sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-
struktur yang dicetak dengan memperhatikan persyaratan-
persyaratan minimum sebagai berikut : Bagian struktur
beton vertikal boleh dibongkar bekistingnya setelah 7 hari,
dengan syarat bahwa betonnya telah cukup keras dan tidak
cacat karena pembongkaran tersebut.
Bagian struktur beton yang disangga dengan penumpu
tidak boleh dibongkar, sebelum betonnya mencapai
kekuatan yang cukup untuk menyangga beratnya sendiri
dan beban-beban pelaksanaan atau beban-beban lain yang
akan menimpa bagian struktur beton tersebut.
Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak
boleh dibongkar sebelum berumur 14 hari, demikian juga
bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan
(curing) beton tidak boleh dibongkar sebelum beton
ditentukan matang.
Contoh-contoh
Sebelum pelaksanaan pemasangan, lebih dahulu Kontraktor
harus memberikan contoh-contoh material yang akan
dipakai guna mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas.
Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah
mengkoordinasikan pemasangan letak-letak instalasi listrik,
plumbing dan lain-lain.
4. ARSITEKTUR FINISHING.
Lantai
Lingkup Pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan tenaga kerja,
perlengkapan dan alat-alat lainnya yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan lantai, yang mencakup :
Pemasangan Lantai Bawah
Pemasangan Lantai Atas
4.1.2. Ketentuan Umum.
Syarat mutu bahan serta pekerjaan lantai harus
mengikuti ketentuan yang tersebut pada pekerjaan dasar
/ pekerjaan spesi.
4.1.3. Bahan.
Pasir, semen, kerikil untuk beton ; diuraikan pada item
pekerjaan beton, pasir urug. Untuk penyelesaian akhir
dari lantai dipergunakan antara lain jenis :
- Keramik KW I, 40 x 40, Warna Terang
4.1.4. Pemasangan Lantai Bawah.
Lapis pertama ; lapisan pasir setebal 5 cm ; dipadatkan
dengan alat pemadat / disiram dengan air hingga padat /
meresap.
Lapis diatas pasir ; Lembaran penahan kelembaban
seperti yang disyaratkan di bagian pekerjaan kedap air.
Diatas lapisan penahan kelembaban ; lantai beton rabat
dengan ketebalan sekurang-kurangnya 5 cm.
Ketinggian permukaan akhir lantai beton rabat harus
diperhitungkan dengan ketebalan lapisan penyelesaian
lantai, keramik / granitto dan lain-lain.
Apabila konstruksi lantai beton ditentukan dalam gambar
rencana , tergantung dari kondisi lokasi / tanah, apakah
lantai akan dicor dengan anyaman besi tulangan susut 15
x 15 cm dengan diameter 8 mm atau siar susut selebar 1
(satu) cm pada setiap meter persegi. Permukaan lantai
beton yang tidak dilapisi dengan bahan pelapis, harus
diratakan dengan skop baja yang cukup panjang dan
segera di aci, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
jam setelah pengecoran dilakukan. Permukaan beton
harus diratakan dengan baik.
4.1.5. Pemasangan Lantai Atas.
Pemasangan lantai atas, beton bertulang, harus
dilaksanakan seperti yang diuraikan dalam gambar
rencana, dan di”pekerjaan beton” diatas sebelum
pemasangan lapisan penyelesaian.
4.1.6. Penyelesaian Lantai.
Pemasangan Pelapis Lantai.
Permukaan lantai kerja harus rata waterpass, dibersihkan
dari kotoran dan disiram dengan air semen.
Ruangan harus diukur dan dibagi sehingga pola pelapis
terbagi dengan baik dan arah siar diantara pelapis lantai
sejajar dan tegak lurus dinding yang mengelilingi
ruangan tersebut.
Bila mana siar tidak dapat disejajarkan dengan dinding,
Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pengawas /
Pemimpin Proyek untuk menentukan metode
pemasangan.
Pada awalnya beberapa buah keramik atau bahan pelapis
lainnya dipasang dibeberapa tempat sebagai patok ukur
ketinggian permukaan.
Pelapis lantai lantai hanya boleh dipotong dengan mesin
pemotong dan bekas pemotongan harus dihaluskan.
Pelapis lantai yang cacat pinggirnya atau retak tidak
boleh dipasang. Setelah pemasangan, siar dicor dengan
bahan yang dijelaskan untuk setiap jenis bahan pelapis.
Kotoran dan sisa-sisa spesi dan cor harus segera
dibersihkan.
Lantai tidak diperkenankan untuk dibebani atau di injak
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari setelah pemasangan
dilakukan.
Jenis lantai yang harus dipoles, pemolesan lantai baru
boleh dikatakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari setelah pemasangan lantai dilakukan.
Pemasangan Keramik, Granitto dan lain-lain.
Ketentuan pelaksanaan pemasangan keramik dan jenis
lainnya untuk lantai pada umumnya adalah sama dengan
ketentuan mengenai ”pasangan pada dinding”.
Pemasangan keramik harus rata dan pada ruang basah
harus diperhitungkan kemiringan 2 % menuju ke lubang
pembuangan (floor drain/strainer).
4.2. Kolom
4.2.1. Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan,
pemasangan dan semua pekerjaan pasangan bata seperti
yang tertera pada gambar-gambar.
Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti
garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang
terlihat pada gambar-gambar dan seperti yang
dipersyaratkan dalam Spesifikasi ini.
Kontraktor akan menyediakan bahan, tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan :
Pasangan Bata Press, Dinding Partisi.
Pemasangan kedap air (waterprooifng) ruang basah
di tiap lantai.
Penyelesaian dinding
4.2.2. Ketentuan Umum.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan
/ Pengawas Lapangan untuk memperoleh persetujuannya
mengenai :
o Persyaratan-persyaratan standard mengenai pekerjaan
ini tertera pada P.U.B.I., NI – 3 1970 dan NI – 10
1973
o Contoh bahan / material untuk peenyelesaian yang
mencermikan mutu, ukuran, kerataan permukaan /
texture, warna dan kekuatannya.
o Gambar pelaksanaan (shop-drawing) yang
menunjukkan pola pemasangan dan kemiringan.
Pemasangan pelapis lantai hanya boleh dilakukan oleh
pekerja yang telah berpengalaman / ahli. Kontraktor
akan diperintahkan untuk membongkar dan
mengulangi pemasangan pelapis dinding bila
permukaannya tidak rata atau terjadi rongga di bawah
pemasangan pelapis akhir.
4.2.3. Bahan.
Bahan-bahan yang dipergunakan seperti yang diuraikan
dalam gambar rencana.
Perekat bahan pasangan yang digunakan adalah spesi
(adukan) dan atau tile adhesive sesuai dengan ketentuan
yang dicantumkan atau sesuai dengan petunjuk
pengawas lapangan.
Bahan pelapis harus keramik / granitto mutu kelas I,
tanpa retak / pecah dan tepat ukurannya, berasal dari
satu produsen dengan jenis yang telah ditentukan dan
disetujui pemberi tugas.
Anker-anker dan pengikat-pengikat harus dibuat
berdasarkan perencanaan yang disetujui Direksi
Pengawas dan kecuali tidak disebutkan lain maka terbuat
dari baja.
Bata harus baru, terbakar keras dan dipasang dengan
adukan 1 pc : 4 pasir. Untuk daerah toilet dan daerah
yang harus menggunakan kedap air, digunakan adukan
1 pc : 2 pasir.
Bahan-bahan untuk pengerjaan pasangan harus
disimpan dengan cara-cara yang disetujui Direksi
Pengawas, untuk menghindarkan dari segala hal yang
dapat mengakibatkan kerusakan bahan tersebut.
Pengacian
Bidang-bidang yang tidak akan dilapisi dengan bahan
lain harus dibuat licin dengan pasta semen yang
dicampur dengan bahan yang mengurangi penyusutan
untuk batu.
Permukaan plesteran harus terlebih dahulu dibasahi
sebelum proses pengacian dimulai.
Pekerjaan pembobokan untuk pemasangan saluran-
saluran, pipa dan lain-lain harus diselesaikan sebelum
pengacian dimulai.
Pemasangan Akhir (Keramik, dll).
Keramik dan bahan-bahan lainnya dipasang pada
permukaan dinding yang telah diplester rata dan tegak
lurus pada permukaan dinding atau bidang lainnya yang
ditunjuk oleh gambar, antara lain :
- Pemasangan dinding Bata Press dengan akhiran cat
polos warna, dekorative, dan weathercoat.
- Dinding dengan akhiran keramik , dll.
Permukaan bidang pasangan harus diukur dan dibagi
sehingga pola pelapis terbagi baik serta tegak lurus
bidang lantai maupun dinding yang berpotongan tegak
lurus dengan bidang pasangan.
Bilamana tidak tersedia lembaran pelengkap untuk
pengakhiran pada sudut, pertemuan antara keramik yang
terletak tegak lurus satu terhadap lainnya harus dipasang
beradu dingin, tegak lurus tanpa adu manis.
Pemotongan keramik harus dilakukan dengan mesin
pemotong sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat. Sisi
yang dipotong harus diratakan.
Bahan perekat digunakaan acian semen murni dengan
tambahan perekat (additive) atau tile adhesive yang
disetujui oleh Direksi Pengawas / Pemimpin Proyek.
Acian semen murni harus plastis tetapi tidak boleh
mengandung air yang berlebihan. Keramik / marmer
yang akan dipergunakan / dipasang harus direndam
dalam air hingga jenuh.
Pemasangannya harus rata, siar yang bersilangan harus
tegak lurus satu terhadap lainnya. Lebar siar antara
keramik / marmer harus sesuai dengan yang ditunjuk /
dicantumkan pada gambara. Siar diisi dengan grouting
semen biasa atau warna sesuai dengan ketentuan pada
gambar atau ditentukan oleh pengawas / pemimpin
proyek.
4.3. Plafond
4.3.1. Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini menguraikan mutu pekerjaan serta cara
pelaksanaan penyelesaian langit-langit yang mencakup ;
Pemasangan Rangka langit-langit / plafond.
Pemasangan Penutup Langit-langit / Plafond.
4.3.2. Ketentuan Umum
Bilamana tidak ditentukan lain, pekerjaan penyelesaian
langit-langit harus sesuai dengan ketentuan :
- NI – 2 1971
- NI – 3 1970
- Standard Industri Indonesia.
- Seluruh pekerjaan pada bagian ini sesuai dengan
petunjuk dalam gambar perencanaan, pedoman dari
pabrik pembuat dan petunjuk-petunjuk Pengawas
Lapangan / Pemimpin Proyek.
4.3.3. Bahan / material
Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam gambar rencana. Untuk Rangka Kayu
menggunakan Kayu Kls. II yang lurus dan tidak
menunjukkan tanda retak-retak dan diserut sekurang-
kurangnya pada 3 permukaan. Untuk rangka besi ”Hot
Dipped Galvanised”, berbentuk pipa empat segi.
Sedangkan untuk penggantung menggunakan baja, besi
beton dan mild steel serta skrup dan plug.
Bahan penutup plafond / langit-langit terbagi atas tiga
jenis, antara lain :
- Plafond tripleks 3 mm, rangka kayu kls. II dan
dikolter.
4.3.4. Pemasangan Rangka
Pelaksanaan harus sesuai dengan gambar rencana, semua
yang harus berada di dalam langit-langit harus sudah
terpasang dengan baik.
Ketinggian rangka harus diukur dengan waterpass,
perbedaan ketinggian yang diperbolehkan adalah
maksimum 2 (dua) mm pada jarak 3 (tiga) m.
Rangka yang bersinggungan dengan dinding harus
diskrup dan plug PVC, dan tidak boleh dipaku.
Rangka di bagian tengah harus diberi penggantung yang
dibagi secara merata menurut bentangannya dengan
jarak tidak lebih dari 120 cm. Pengantung harus terbuat
dari besi beton dengan diameter Sekurang-kurangnya 8
(delapan) mm. Pengantung harus bersih dan dicat
sekurang-kurangnya dengan 2 lapis cat dasar redoxyde
atau zinc chromate untuk menghindari korosi.
Bagian rangka kayu yang bersinggungan dengan dinding
harus dilabur kembali dengan bahan anti rayap.
4.3.5. Pemasangan Penutup Langit-langit / Plafond.
Pelaksanaan harus sesuai dengan gambar, setiap
lembaran penutup dipasang rapat satu sama lainnya dan
dipotong lurus kemudian dirapikan dengan
menggunakan kertas gosok.
Lubang yang diperlukan untuk kabel listrik harus dibor.
Sekeliling dinding, celah antara penutup langit-langit
harus ditutup dengan cove cornice yang dipasang
sepanjang tepi dinding. Langit-langit setelah terpasang
harus datar / rata sempurna tanpa gelombang.
4.4. Pengecatan
4.4.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja,
alat-alat dan perlengkapan yang dibuthkan untuk
melaksanakan :
- Pengecatan dinding, plafond, kayu, besi, dan
aluminium.
- Galvanisasi ; permukaan baja dan besi dengan lapisan
zinc untuk mencegah proses korosi.
4.4.2. Ketentuan Umum.
Bila mana tidak ditentukan lain, pekerjaan pengecatan
harus memenuhi persyaratan sesuai dengan :
- NI – 3 tahun 1970
- NI – 4 tahun 1972
- BS 729
- ASTM A 123 atau ASTM A 153 atau,
- JIS H 8641
- Standar Industri Indonesia
- Standard dari pabrik pembuat.
4.4.3. Bahan dan Peralatan.
Bahan yang diperlukan adalah cat dasar, filler dan
permukaan. Cat dasar maupun cat akhir yang akan
digunakan adalah dari Kualitas No. 1 setaraf dengan
produksi Mowilex, ICI (Emulsion, Supergloss), Dana
Paint (Danacryl, Danalux, Upox Enamel) atau Brasstar.
Jenis cat yang digunakan adalah untuk :
- Dinding, plafond ; cat jenis emulsi vynil acrilic untuk
bagian yang terlindung dari cuaca (tembok dalam) dan
jenis emulsi vynil acrilic wheathershield untuk bagian
dinding yang tak terlindung terhadap cuaca (tembok
luar).
- Kayu ; cat jenis emulsi enamel sintetis atau melamic
coating.
4.4.4. Pelaksanaan Pengecatan.
Cara Pengecatan.
Semua benda yang melekat pada bidang yang akan dicat
(seperti schakelaar, stopkontak, fiiting, armatur lampu
dan lain-lain) harus dilepaskan dahulu sebelum
pengecatan dilakukan dan dipasang kembali setelah
pengecatan selesai.
Pembungkus pelindung terhadap kotoran harus selalu
tersedia untuk melindungi pekerjaan yang dilaksanakan.
Pelindung ini juga digunakan untuk melindungi terhadap
bagian lain yang tidak dicat.
Permukaan yang retak-retak atau bergelombang harus
diratakan dengan filler / plamiir. Pengecatan hanya
boleh dilakukan jika permukaan bidang yang akan dicat
dalam keadaan bersih dan kering.
Pekerjaan pengecatan di bagian luar bangunan tidak
diperkenankan untuk dilaksanakan jika keadaan cuaca
mendung / hujan. Cara pelaksanaan pelapisan dengan
cat harus mengikuti petunjuk pabrik pembuat.
Semua cat hanya dipergunakan untuk diencerkan dengan
bahan yang dianjurkan oleh pabrik pembuat dan
pengenceran harus disetujui oleh direksi pengawas.
Pengecatan setiap lapisan hanya boleh dilaksanakan
bilamana lapisan sebelumnya telah kering dengan
sempurna. Waktu kering sempurna adalah sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat.
Sebelum pengecatan ulang dilakukan, bagian yang akan
dicat harus dicuci dengan air sabun, dibilas dengan air
bersih dan diamplas dengan amplas kedap air. Semua
lubang-lubang bekas dempul dan kerak cat yang
mengelupas harus di isi dengan filler (plamur).
Permukaan akhir setelah cat kering harus tampak rata
dan licin, tidak menunjukkan garis-garis kwas serta tidak
menunjukkan adanya debu yang menempel. Sebelum
pengecatan lapisan akhir dimulai, contoh kesesuaian
warna harus dibuat untuk dimintakan persetujuan
direksi pengawas / pemberi tugas.
Pengecatan akhir hanya boleh dilakukan bilamana direksi
pengawas / pemberi tugas telah memeriksa lapisan-
lapisan dasarnya.
Bilamana terdapat butiran debu yang menempel atau
garis-garis kuas, kontraktor akan mengulangi pengecatan
lapisan akhir.
Pengecatan Langit-langit.
Pengecatan dinding hanya boleh dilaksanakan setelah
pengacian dinding sekurang-kurangnya berumur 14
(empat belas) hari.
Pengecatan permukaan dinding dengan cat emulsi vynil
acrilic harus dilaksanakan sebagai berikut :
- Lapisan dasar menggunaan alkali resisting primer
sebanyak 1 (satu) lapisan.
- Pengisiaan cacat dan celah-celah dan perataan
permukaan dengan acrilic wall filler.
- Lapisan atas sebanyak 2 (dua) lapisan dengan acrilic
emulsi untuk dinding dalam, dan untuk dinding luar 2
(dua) lapisan dengan wheathershield acrilic emulsi.
4.5. Atap.
4.5.1. Lingkup Pekerjaan.
Kontraktor harus menyediakan bahan, tenaga kerja,
perlengkapan dan peralatan lainnya yang diperlukan
untuk pekerjaan atap ini sesuai yang tercantum dalam
gambar rencana.
4.5.2. Ketentuan Umum.
Seluruh pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan :
- NI – 3 tahun 1970
- NI – 5 tahun 1961
4.5.3. Material
Material yang dipergunakan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar perencanaan, dan untuk itu
harus diperlihatkan kepada Direksi Pengawas, selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan atap
dimulai.
4.5.4. Pemasangan Penutup Akhir
Penutup akhir dari atap yang disyaratkan dan seperti
yang tercantum dalam gambar adalah atap metal dengan
ketentuan dari pabrik pembuat bahan penutup atap.
Pemasangan harus memperhatikan interlocking dan
harus lurus. Penutup akhir dari pekerjaan atap ini harus
dipasang sesuai detail dalam gambar, atau petunjuk
direksi pengawas / Pemimpin Proyek dan petunjuk dari
pabrik pembuat.
5. MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL.
5.1. Sistim Instalasi Listrik
Lingkup Pekerjaan
5.1.1.
Seluruh pekerjaan listrik dalam proyek ini meliputi :
1. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan baik di
dalam bangunan maupun di luar bangunan, termasuk
perkawatan, titik nyala, armature sampai ke panel-
panel penerangan.
2. Pengadaan dan pemasangan stop kontak termasuk
perkawatannya sampai ke panel-panel.
3. Pengujian dan pengesahan seluruh instansi listrik
4. Penyerahan Surat Jaminan oleh instalatur/Kontraktor
beserta gambar instalasi yang terpasang rangkap 3
(tiga).
Gambar-gambar Kerja
5.1.2.
Setelah daftar bahan dan penyesuaian dengan keadaan
lapangan/lokasi pemakaian disetujui oleh Direksi
Pengawas, Kontraktor masih harus menyerahkan
gambar-gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan
Direksi Pengawas.
Dalam gambar kerja ini lebih dijelaskan katalog dari
manufacture, dimensi-dimensi, data performance nama
badan usaha yang menyediakan spare parts dan after
sales service untuk material-material tertentu.
Dalam gambar kerja ini dengan jelas terlihat dan dijamin
bekerjanya alat-alat/peralatan-peralatan di dalam sistem
secara keseluruhan.
Bila dirasa perlu adanya perubahan-perubahan atau
penyimpangan-penyimpangan dari sistem yang
direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang
diajukan tanpa perubahan fungsi sistem, serta maksud
sistem semula/sebenarnya dapatlah diajukan dengan
memberi alasan-alasan yang tepat. Perubahan di atas
haruslah mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana dan tidak membawa akibat tambahan biaya.
Ketentuan yang ditaati
5.1.3.
Segala sesuatu masalah pekerjaan ini selalu berlaku hal-
hal sebagai berikut ini :
- Spesifikasi Teknik dan Gambar Rencana
- Gambar Kerja
- Peraturan-peraturan Umum yang berlaku untuk
pekerjaan ini.
Peralatan yang disebut dengan merk dan penggantinya.
5.1.4.
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixture dan lain-
lain yang disebutkan serta dipersyaratkan ini, Kontraktor
wajib/harus menyediakan sesuai dengan peralatan yang
disebut dalam gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Perlindungan Pemilik
5.1.5.
Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat lisensi
oleh Kontraktor, proyek dijamin dan dibebaskan dari
segala klaim ataupun tuntutan yuridis lainnya oleh pihak
lain.
Standar dan Referensi
5.1.6.
Standar dan referensi yang digunakan di sini adalah
sesuai dengan standar sebagai berikut :
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Tahun 1987 (PUIL)
- Peraturan Menteri Pekerja Umum dan Tenaga Listrik
No. 023/PRT/1978 Tentang Peraturan Instalasi Listrik
(PIL)
- Peraturan Menteri Pekerja Umum dan Tenaga Listrik
No. 024/PRT/1978 tentang Syarat-syarat
Penyambungan Listrik (SPL)
- AVE Belanda
- VDE Jerman
- British Standard Associates
- USA Standard
- JIS Japan Standard.
Pengecatan
5.1.7.
Peralatan-peralatan yang memakai cat akhir dengan
sistem bakar, jika dalam masa pekerjaan mengalami
“cacat”, maka kontraktor wajib mengganti dan atau
mengembalikan ke pabrik untuk dicat bakar ulang.
Percobaan
5.1.8.
Kontraktor harus melakukan percobaan seperti yang
dipersyaratkan di sini dan mendemonstrasikan cara kerja
dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Direksi
Pengawas. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya
yang perlu untuk percobaan tersebut merupakan
tanggung jawab kontraktor. Peralatan, bahan dan
pengerjaan yang tidak baik harus diganti.
Contoh
5.1.9.
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-
bahan/material yang akan dipasang di sini untuk
dimintakan persetujuan Direksi Pengawas. Semua biaya
yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian
contoh-contoh ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Garansi
5.1.10.
Semua pekerjaan, bahan dan perlengkapan harus
digaransikan, semua perlengkapan bahan dan pekerjaan
yang tidak baik harus secepatnya diganti serta diperbaiki
oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan.
Pemasangan kabel dan penghantar
5.1.11.
1. Kabel yang tertanam dalam dinding, baik kabel
penerangan dan kabel untuk Stop Kontak harus
dimasukkan ke dalam pipa Conduit, sesuai dengan
standard PUIL pasal 730 & 743 A8.
2. Semua kabel harus dipasang lurus atau sejajar dan
jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-
syarat PUIL pasal 730.
3. Kabel-kabel tenaga harus diklem dengan klem khusus
atau dilindungi dengan besi siku yang dicat anti karat.
Kabel dalam tanah
5.1.12.
1. Kabel tanah tegangan rendah harus ditanam minimal
sedalam 80 cm.
2. Kabel yang ditanam langsung di dalam tanah harus
dilindungi dengan monoblock, dan diberi pasir, di
bawah dan di atas kabel.
3. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan
dilindungi dengan pipa galvanized, yang dilapisi
dengan pipa PVC tipe AW.
Penyambungan kabel penerangan NYM
5.1.13.
1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam
kotak-kotak penyambungan yang khusus untuk itu.
Kontraktor harus memberikan brosur-brosur
mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan
oleh pabrik.
2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-
warna atau nama-namanya masing-masing, dan harus
diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan
sesudah penyambungan dilakukan.
3. Tidak diperkenankan adanya penyambungan kabel di
dalam beton.
4. Semua sambungan-sambungan kabel harus ditutup
dengan las doop 3 meter.