| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015834633429000 | Rp 7,979,982,512 | - | |
| 0948299649423000 | Rp 7,979,982,512 | - | |
| 0838736759401000 | - | - | |
| 0666779160009000 | Rp 7,055,065,000 | Gugur Evaluasi Administrasi karena harga Penawaran terkoreksi dibawah 95% HPS tetapi kelengkapan penawaran tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen pemilihan BAB. XIII angka 3 | |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0802998401419000 | - | - | |
| 0210751251401000 | - | - | |
| 0013205190009000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0314467457419000 | - | - | |
| 0661713354401000 | - | - | |
| 0853741775401000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
Tribuana Cipta Konsultan | 09*0**6****01**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0712660943419000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0903313179454000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
Pancautama_cv | 00*6**6****01**0 | - | - |
| 0317008399419000 | - | - | |
PT Kaba Indo Nusa | 09*2**0****01**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0021219803401000 | - | - | |
| 0017023110401000 | - | - | |
CV Naratama Benhil | 0957582596301000 | - | - |
CV Langgeng Cipta Mandiri | 0024644312451000 | - | - |
| 0862725025403000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PA : YADI PRIYADI ROCHDIAN,ST.MM.,MT
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN SERANG
PPK : ADE IRFANSYAH,ST.MM
NAMA PEKERJAAN :
Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi Tahap I
2024
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Latar Belakang : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah satuan kerja dari
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang mempunyai wewenang
dan tanggung jawab dalam Program Penataan Bangunan Gedung
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dengan sumber dana APBD Kabupaten Serang Tahun
Anggaran 2024 akan melakukan Pengadaan Pekerjaan Jasa
Konstruksi Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi Tahap I Untuk
mendukung kegiatan pemerintahan di Kabupaten Serang, baik dalam
bentuk kinerja berupa pelayanan terhadap masyarakat maupun
kinerja untuk mendukung pembangunan daerah.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud :
Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi
Tahap I yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis
dan keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Tujuan :
1. Terlaksananya Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi Tahap I .
2. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban
serta tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi
barang dan jasa yang dipersyaratkan.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
konstruksi adalah hasil Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi Tahap
I Kabupaten Serang yang tentunya bermanfaat bagi penguna.
4. Nama Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.
Pengadaan
Barang/Jasa
5. Sumber Dana dan : Kegiatan ini dibiayai dari dana APBD Kabupaten Serang Tahun
Perkiraan Biaya Anggaran 2024 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.
8.400.000.000 (Delapan Milyar Empat Ratus Juta Rupiah)
termasuk PPN.
6. Ruang Lingkup : Pembangunan Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi Tahap I dengan
lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan SMK3 dan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Tiang Pancang
4. Pekerjaan Pondasi
5. Pekerjaan Tie Beam
6. Pekerjaan Struktur Elv. -0.05
7. Pekerjaan Sruktur Elv. +3.00
8. Pekerjaan Struktur Elv. +3.91
9. Pekerjaan Struktur Elv. +7.46
10. Pekerjaan Struktur Elv. +8.16
11. Pekerjaan Struktur Elv. +8.46
12. Pekerjaan Struktur Elv. 9.76
13. Pekerjaan Pasangan Dinding, Plesteran dan Acian
14. Pekerjaan Dinding Partisi (Tebal Dinding 14 cm )
15. Pekerjaan Langit-langit
16. Pekerjaan pelapis Lantai
17. Pekerjaan Pelapis Dinding
18. Pekerjaan Kusen
19. Pekerjaan Kaca Cermin
20. Pekerjaan Railling Tangga Stainless
21. Pekerjaan Penutup Atap
22. Pekerjaan Finishing
23. Pekerjaan Sanitair
24. Pekerjaan Air Bersih
25. Pekerjaan Air Kotor/Air Buangan/Air Bekas/Air Hujan
26. Pekerjaan Penyambungan, Kabel dan Panel Daya
27. Pekerjaan Penerangan dan Kotak Kontak
28. Pekerjaan CCTV
29. Pekerjaan Penangkal Petir
30. Pekerjaan Air Conditioning
31. Pekerjaan APAR
32. Pekerjaan Saluran dan Utilitas Kawasan
33. Pekerjaan Penataan Kawasan
34. -
7. Jangka Waktu : Pelaksanaan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang
Pelaksanaan Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi Tahap I , Kawasan Puspemkab
dengan jangka waktu pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
Hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) / Kontrak. Masa Pemeliharaaan pekerjaan konstruksi 180
(seratus delapan puluh) hari kalender
8. Persyaratan : Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU):
Kualifikasi - Kualifikasi Usaha Kecil
- Klasifikasi Bangunan Gedung
- Sub Bidang Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Komersial (BG004) KBLI 2015 atau Konstruksi
Gedung Perkantoran (BG002) KBLI 2020.
9. : No Jabatan dalam Lulusan dan Keahlian/ Jumlah
Personil Inti
Pekerjaan Pengalaman Kerja Keterampilan
SKTK (TS 051)
Pelaksana
Bangunan
Minimal SMK/SMU
Gedung Kelas
1 Pelaksana Teknik Sipil
II/Pelaksana
1
Pengalaman 2 Tahun
Lapangan
Pekerjaan
Gedung Jenjang4
SKA Ahli Muda
Minimal
K3 Kontruksi
2 Ahli K3 Kontruksi SMA/SMU/SMK 1
atau Sertifikat
Pengalaman 0 Tahun
Petugas K3
Keterangan:
1. Kelengkapan data personel (nomor 1, dan 2) untuk seluruh tenaga ahli
dan tenaga terampil meliputi:
a. Ijazah;
b. Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja;
c. Surat Pernyataan Penugasan Kerja (SPPK);
d. Riwayat Hidup (CV) dilengkapi Keterangan Pengalaman Kerja;
e. KTP dan NPWP.
10. : Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Paket Pekerjaan
Keluaran yang
konstruksi Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi Tahap I sesuai dengan
Dihasilkan
spesifikasi Teknis dan Gambar.
11. : 1. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Rencana Kerja
Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
dan Ketentuan
1.1. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara
Umum
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen
Pelaksanaan
Kontrak.
1.2. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi
pelaksana lapangan proyek kepada Owner yang didalamnya
tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana dengan
posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:
- Manager Proyek
- Pelaksana Proyek
- Pelaksana Administrasi, dan
- Petugas K3
1.3. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai
dengan bobot pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Pihak
Dinas dan Konsultan Pengawas.
1.4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur
organisasi lapangan proyek yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam
kerja.
1.5. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses
pelaksanaan pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Pihak
Dinas dan Konsultan Pengawas.
1.6. Manager Proyek harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan
diketahui oleh Konsultan Supervisi jika hendak meninggalkan
lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
1.7. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk
pengantian tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi
pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan
dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
1.8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor
Pelaksana harus mampu memberikan keputusan yang bersifat
teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
1.9. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk meninggalkan
kewajibannya dengan cara menyerahkan Kontrak Kerja sebagian
atau seluruhnya kepada pihak lain tanpa di setujui oleh Pihak
Dinas
1.10. Kontraktor Pelaksana wajib mengajukan contoh semua bahan yang
akan digunakan dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, sebanyak minimal 2 (dua) Produk
jika dalam DKH belum di tentukan spesifikasi detail dan 1 (satu)
Produk jika sudah di tentukan spesifikasi detail dalam DKH.
Pemasangan bahan di pekerjaan harus di setujui oleh Konsultan
Pengawas.
2. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
2.1. STANDAR BAHAN
Semua bahan bangunan adalah berkualitas baik, memenuhi
segala persyaratan yang terdapat
dalam peraturan:
- Standar Nasional Indonesia ( SNI ) yang berisi tentang peraturan
standarisasi bahan bangunan yang berlaku dalam wilayah
Indonesia.
- Standar Industri Indonesia ( SII )
- Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di
Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoerinhg biji
Aaneming van Openbare Warken ( AV ) 1941.
- Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk
Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan
Indonesia ( DTPI ).
- Baja tulangan beton ( SII 0136-84 ). Tata cara perencanaan
struktur Beton untuk Bangunan Gedung SK-SNI 03-1726-2002
- Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen
Tenaga Kerja.
- Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik ( PUIL )
1987 dan PLN setempat
- Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum
serta Instalasi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI – 1961 ).
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
- Mutu dan cara uji semen Pórtland ( SII 0013-81 )
- Mutu dan cara uji agregat beton ( SII 0052-80 )
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI – 1982
)/NI-3
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983
- Peraturan Pengecatan NI-12
- Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/
Instasi Pemerintah setempat
Semua bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan pekerjaan ini,
seluruhnya ditanggung dan disediakan oleh Kontraktor. Konsultan
Pengawas berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari bahan
bangunan dan lain-lain, serta sebelum digunakan HARUS melalui
persetujuan Konsultan Pengawas.
2.2. BAHAN YANG DIGUNAKAN
a) Air
Air yang dipakai harus air tawar yang bebas dari lumpur,
minyak, asam, basa, gula, bahan organik basah, garam dan
kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak
kekuatan struktur tpt. Tidak diperkenankan menggunakan air
dari rawa, sumber air yang berlumpur atau air laut. Harus dapat
menjaga kemungkinan terbawanya material-material yang tidak
diinginkan pada tempat pengambilan air, sedikitnya ada jarak
vertikal 0.5 meter dari permukaan atas air kesisi tempat
pengambilan tadi. Air yang digunakan untuk campuran
spesi/mortar dan beton harus memenuhi syarat sebagai bahan
campuran beton sesuai ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang terdapat didalam NI-2 , SNI-2847-2013 dan AASHTO T26.
Apabila diperlukan, Dinas dapat meminta kepada kontraktor
untuk memeriksakan air yang akan digunakan kelaboratorium
pemeriksaan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor. Air yang
diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
b) Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian, dan lain-lain tujuan,
harus bersih dan keras atau memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3, pasir laut
untuk maksudmaksud tersebut tidak dapat digunakan.
c) Pasir Pasang
- Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton
bitumen, harus memenuhi syaratsyarat pelaksanaan yang
- Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat
dihancurkan dengan jari
- Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3
mm persegi.
- Pasir laut tidak boleh digunakan.
- Untuk timbunan pasir harus bebas dari semua tumbuh-
tumbuhan dan bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki,
segala macam tanah dan pasir yang tidak dapat dipakai
harus dibuang.
- Penimbunan pasir harus diatur dan dikerjakan sedemikian
rupa sehingga tidak merusak mutu pasir.
- Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, mika dan hal-
hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah
prosentase dari segala macam substansi yang merugikan
(tanah liat, lumpur dll) tidak boleh lebih dari 5% (lima persen)
berat pasir.
d) Portland Cement (PC)
- Standar Persyaratan Bahan minimal Harus memenuhi :
ASSHTO M 45
PBI 1971/NI-3
ASTM C150
SNI 15-2049-1994
SII.0013-82,NI-8
- Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe
semen portland yang memenuhi AASHTO M85, campuran
yang mengandung gelembung udara tidak boleh digunakan.
- Semen yang digunakan harus terdiri satu jenis merk dari
mutu yang baik dan disetujui oleh Pihak Dinas dan
Konsultan Pengawas.
- Semen yang dipakai Portland semen satu merk yang telah
disyahkan/disetujui oleh yang berwenang, dan
- Bila mengunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan
lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh
laboratorium yang berkompeten.
- Dalam pengangkutan Portland Cement (PC) ke tempat
pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan
penempatannya harus ditempat yang kering.
- Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak
diperkenankan untuk digunakan.
- Untuk menghindari terjadinya hal tersebut diatas Kontraktor
harus memperhatikan syaratsyarat penyimpanan semen yang
baik.
- Semua semen harus SemenPortland tipe I yang sesuai
dengan persyaratan dalam Peraturan
- Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-
robek tidak diperkenankan penggunaannya, kecuali untuk
pekerjaan bukan beton.
- Semen yang didatangkan kelokasi, harus disimpan pada
gudang yang mempunyai ventilasi cukup dan tidak terkena
air, sehingga terjamin tidakakan rusak dan/atau tercampur
bahan lain yang dapat merusak mutu beton. Diletakkan pada
tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai,
tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melebihi 2 m.
- Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen
yang baru datang tidak boleh dilakukan diatas timbunan
yang telah ada dan pemakaian semen harus dilakukan
menurut urutan pengirimannya.
e) Agregat
1) STANDAR RUJUKAN
- ASSHTO M 45
- PBI 1971/ NI- 3
2) Syarat-syarat gradasi agregat
- Gradasi kasar dan halus harus memenuhi syarat-
syarat yang diberikan dalam Tabel tetapi material
yang tidak memenuhi syarat-syarat gradasi
tersebut tidak perlu ditolak bila kontraktor dapat
menunjukkan dengan pengujian bahwa beton
tersebut memenuhi sifat campuran yang
dibutuhkan
Tabel Syarat-syarat gradasi agregat
Ukuran Ayakan Persentase berat yang lolos
Standard Inch
Agregat
Agregat Kasar
Halus
( mm ) (in)
50 2 - 100 - - -
37 1 1/2 - 95-100 100 - -
25 1 - - 95-100 100 -
19 ¾ - - - 90-100 100
13 ½ - - 25-60 - 90-100
10 3/8 100 10-30 - 20-55 40-70
4.75 #4 95-100 0-5 0-10 0-10 0-15
2.36 #8 - - 0-5 0-5 0-5
1.18 #16 45-80 - - - -
0.3 #50 10-30 - - - -
0.15 #100 2-10 OP- - - -
3) Persyaratan Agregat Halus (Pasir Beton)
- Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan
bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan
sebagainya, dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang tercantum dalam PBI 1971/NI-3.
Hanya pasir beton yang dapat digunakan untuk
pekerjaan beton
- Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
- Untuk menghasilkan mutu beton yang baik Kontraktor
dilarang menggunakan abu batu dan sejenisnya.
- Bahan agregat pasir harus didatangkan dari tempat-
tempat yang telah disetujui Bahan agregat pasir dan
kerikil harus disimpan ditempat yang bersih, yang
keras permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran satu sama lain.
- Pasir laut sama sekali tidak boleh dipergunakan
4) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran
partikel terbesar tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum
antara tulangan baja atau antara tulangan baja dengan
acuan, atau antara perbatasan lainnya.
Sifat yang di syaratkan :
- Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari
partikel yang bersih, keras, kuat yang diperoleh
dengan pemecahan padas atau batu, atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan
pasir sungai.
- Digunakan agregat yang bersih, bermutu baik, tidak
berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
- Butiran-butiran harus dapat melelaui ayakan
berlubang persegi 76mm dan tertinggal di atas ayakan
berlubang 20mm.
- Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
g) Bahan Sanitair
- PVC, merupakan keluaran produsen yang memiliki Sertifikat uji
coba dari SNI dan ISO
a. Kualitas yang dipakai yaitu type AW dengan dengan tekanan
kerja 5 kg/cm2
b. Tidak ada cacat pada keramik seperti pecah, coak dll
- Closet, Tidak ada cacat seperti pecah, coak dll
- Keran, Tidak ada cacat seperti pecah, coak dll
- Floor Drain, Tidak ada cacat seperti pecah, coak dll
- Shower, Tidak ada cacat seperti pecah, coak dll
- Wastafel, Tidak ada cacat seperti pecah, coak dll
2.3 PEMERIKSAAN BAHAN – BAHAN
- Sebelum semua Bahan bangunan yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini tersedia, terlebih dahulu Kontraktor harus mengajukan contoh-
contoh untuk diperiksa serta mendapatkan persetujuan dari Pengawas,
dalam hal ini umumnya Konsultan Pengawas diberi wewenang sepenuhnya.
Cara pemeriksaan bahan akan ditentukan kemudian.
- Semua bahan yang dipergunakan/diperlukan untuk pekerjaan ini harus
disetujui terlebih dahulu oleh Pihak Dinas/ Konsultan Pengawas sebelum
dipergunakan.
- Apabila terdapat perselisian dengan Kontraktor tentang pemeriksaan bahan-
bahan, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengambil contoh-contoh yang didatangkan untuk diperiksakan ke
laboratorium. semua biaya pemeriksaan oleh laboratorium tersebut
dalam pasal ini seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
- Ongkos-ongkos yang dikeluarkan sehubungan dengan perselisihan ini
menjadi tanggungan Kontraktor.
- Selama ini Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan, akan tetapi sama sekali
atas tanggungannya sendiri.Apabila ternyata bahwa bahan-bahan yang
diperiksakan tersebut tidak baik atau tidak memenuhi syarat-syarat, maka
bahan-bahan tersebut harus segera disingkirkan dan semua bagian
pekerjaan yang telah dikerjakan dengan bahan-bahan tersebut harus
dibongkar dan selanjutnya harus menggantikannya kembali dengan bahan
lain yang memenuhi syarat.
2.4 PENYIMPANAN BAHAN DAN MATERIAL
- Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan
terpelihara serta siap untuk dipergunakan dalam pekerjaan sewaktu-waktu.
Penyimpanan bahan penempatannya harus sedemikian rupa sehingga dapat
digunakan sewaktu-waktu dan mudah untuk diperiksa oleh Konsultan
Pengawas.
- Tempat penyimpanan bahan di lapangan harus bebas dari tumbuh-
tumbuhan dan sampah, bebas dari genangan dan bila perlu permukaannya
ditinggikan. Bahan yang ditempatkan di atas tanah tidak diperkenankan
untuk dipakai, kecuali hanya kalau permukaan tanah tersebut telah
disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan.
3. PERSIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1 PERLENGKAPAN KEAMANAN KERJA DAN P3K
- Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja
untuk semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang
berkunjung kelokasi pekerjaan.
-
- Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
a. Helm Pelindung Kepala;
b. Sepatu untuk melindungi kaki;
c. Pemadam Kebakaran; dan
d. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
- Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan maka Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil
segala tindakan guna kepentingan si korban.
- Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban
kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
- Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana adalah :
a. Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana;
b. Personil Konsultan Supervisi.;
c. Owner dan para wakilnya;
d. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan
e. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan
sepengetahuan Kontraktor Pelaksana.
3.2 PENJAGA KEAMANAN LOKASI PEKERJAAN
- Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus menyediakan tempat/pos
penjaga keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 1 orang penjaga
keamanan yang bekerja selama 24 jam.
- Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana.
- Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di
dalam lokasi pekerjaan. Pos penjaga harus berada diluar pagar pengaman
lokasi pekerjaan.
3.3 MUTUAL CHECK
- Penggambaran, perhitungan backup data sebelum mulai pelaksanaan
pekerjaan, penyedia jasa bersama-sama dengan PPTK harus melakukan
“Mutual Check” / pemeriksaan bersama pada rencana lokasi pekerjaan
bangunan untuk memastikan kebenaran dari rencana bangunan yang
terdapat dalam kontrak. Berdasarkan hasil “Mutual Check” / Pemeriksaan
Bersama tersebut penyedia jasa dapat membuat perubahan atau
perbaikan-perbaikan atas rencana bangunan sesuai dengan aturan yang
terdapat pada syarat-syarat umum kontrak. Adapun point-point dalam
pelaksanaan Mutual Check / Pemeriksaan Bersama adalah sebagai
berikut :
a. Sebelum melakukan semua pekerjaan, penyedia jasa harus melakukan
pengukuran ulang (uit zet), pemasangan bawplank yang menunjukan
posisi-posisi pekerjaan dan ditunjukan bersama-sama dengan PPTK.
b. Semua hasil pengukuran dan pemasangan bawplank hasilnya dilaporkan
sebagai bahan untuk perhitungan pekerjaan MC 0% dan MC 100%, dan
diterangkan dalam gambar pelaksanaan (Shoop Drawing).
c. Hasil dari Mutual Check / Pemeriksaan Bersama dituangkan kedalam
Berita Acara Pemeriksaan Bersama dengan format yang ditentukan oleh
PPTK sesuai dengan aturan yang berlaku.
d. Biaya Pengukuran ulang dan pembuatan Mutual Check / Pemeriksaan
Bersama dianggap telah termasuk dalam harga satuan dalam daftar
kuantitas dan harga yang ditawarkan oleh penyedia jasa.
1) Mutual check 0% rapat awal pekerjaan akan dijelaskan
konsultan tentang rincian pekerjaaan beserta spesifikasi dan
kuantitas pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat.
Konsultan Pengawas dan kontraktor sebelum mulai pekerjaan baru
harus menjelaskan tata cara pelaksanaan jadwal dan pengendalian
mutu. Pelaksanaan rapat koordinasi ini harus dilaksanakan sebelum
pekerjaan baru dimulai.
2) Mutual check memuat tentang pekerjaan yang akan
dilaksanakan pada awal pelaksanaan , menjelaskan tentang
backup volume dan kesiapan tenaga kerja, material, alat dan
metode pelaksanaan yang akan laksanakan oleh pelaksana
lapangan dan harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan
dan Dinas.
3) Mutual check 100% , memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan
dalam keseluruhan , Dalam rapat ini dibahas pula tentang pekerjaan
yang sudah selesai / dengan volume rencana pekerjaan dan sesuai
dengan buku kontrak. Sehingga menjadi pekerjaan finishing dari
keseluruhan bentuk volume pekerjaan dan gambar yang dituangkan
dalam berita acara pekerjaan MC 100% dan Seluruh bentuk
keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan disahkan
bersama oleh Dinas dan Pihak Dinas dan Konsultan Pengawas.
4) Mutual check, dilaksanakan apabila ada ketidaksesuaian
pelaksanaan dengan gambar kerja dan spesifikasi serta kuantitas
analisa biaya atau ada kejadian luar biasa. Seluruh bentuk
keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan disahkan
bersama.
3.4 PENJELASAN GAMBAR
- Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS maka yang memikat adalah
RKS, atau ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja,maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
berlaku/mengikat.
- Bila ada perbedaan antara gambar kerja dengan struktur maka yang
berlaku / mengikat adalah gambar kerja struktur sepanjang tidak
mengurangi segi konstruksi dan kekuatan struktur.
- Bila ada perbedaan antara gambar tanggal pengeluaran yang berbeda untuk
satu masalah, maka gambar dengan tanggal yang tercantum terbaru yang
berlaku / mengikat.
- Bila perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan maupun kesimpang siuran
menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat
menimbulkan kesalahan, maka pemborong diwajibkan melaporkan ke
Konsultan Pengawas untuk diadakan pertemuan dengan Konsultan
Perencana untuk mendapat keputusan bersama dengan peraturan yang
berlaku.
- Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh pemborong
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan maupun mengajukan “Claim”
biaya pekerjaan tambahan.
- Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen
struktur berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas Lapangan.
- Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan,
data-data tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan.
- Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian
konstruksi. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan
pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian
Kontraktor, harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
- Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
harus ditanyakan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana. Apabila
prosedur ini tidak dilaksanakan maka Kontraktor bertanggung jawab
sepenuhnya atas hasil pelaksanaannya.
- Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing"
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara aktual.
- Gambar-gambar yang bersifat Umum dan Detail berskala besar
dibuat oleh perencana, tetapi bila dianggap perlu untuk pelaksanaan
pekerjaan tersebut, Kontraktor diharuskan pula membuat gambar kerja
[Shop Drawings] yang mendapatkan persetujuan / pengesahan dari
konsultan perencana dan pihak Pemberi Tugas.
- Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen
struktur berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
3.5 RENCANA WAKTU PELAKSANAAN
- Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan (time schedule) keseluruhan kepada Konsultan Supervisi dan
Owner sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
- Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai dengan
rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui
oleh Konsultan Supervisi dan Owner kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
Kerja.
- Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi
kepada Owner.
- Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan
Supervisi.
- Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian
pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
teknis.
- Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan
karena kesalahan dalam menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
- Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan
karena factor cuaca seperti hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan
dibuktikan dengan catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi harus diperhitungkan untuk penambahan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
- Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan
karena factor-factor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui
oleh Konsultan Supervisi seperti permasalahan dengan tanah/lahan
pekerjaan sehingga Kontraktor pelaksanan tidak bisa memasuki dan
memulai pekerjaan, ganguan keamanan dari masyarakat setempat harus
diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
- Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan
karena permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis,
Gambar Disain, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja dimana tidak ada
keputusan yang pasti dari Konsultan Supervisi dan Owner lebih dari 3 hari
kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
- Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang
disebabkan oleh hal- hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point
7 dan point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu
pelaksanaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan
persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
- Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang
diberikan kepada Kontraktor Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang
disebutkan pada point 6, point 7 dan point 8 adalah menurut keputusan
Konsultan Supervisi dan Owner.
3.6 REQUEST MATERIAL DAN REQUEST PEKERJAAN
- Request Material
a. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan
semua material bangunan (request material) sebelum material bangunan
tersebut dipakai dan dimasukan ke lokasi pekerjaan.
b. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai
dengan contoh material dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan
Owner.
c. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan
Supervisi.
d. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set
contoh material yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi.
e. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi dan
Owner tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
- Request Pekerjaan
a. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request
pekerjaan) untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
b. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
c. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa
Request Material atau jika Request Pekerjaan yang diajukan belum
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
d. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan
oleh Konsultan Supervisi.
3.7 METODE PELAKSANAAN
- Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap
penyelesaian pekerjaan
- Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
- Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
- Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
3.8 RENCANA MATERIAL DAN PERALATAN
- Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan peralatan
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap
minggu kepada Konsultan Supervisi.
- Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan
peralatan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada
dilokasi pekerjaan.
- Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan
peralatan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
teknis.
3.9 RENCANA TENAGA KERJA
- Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap
minggu kepada Konsultan Supervisi.
- Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
- Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan
tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
teknis.
3.10 PEKERJAAN DILUAR JAM KERJA
- Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana dengan alasan mempercepat proses penyelesaian
pekerjaan harus diketahui oleh Konsultan Supervisi.
- Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi
untuk pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
- Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas
pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam hari.
3.11 SURAT MENYURAT DAN KOMUNIKASI
- Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif
harus melalui dan ditujukan kepada Konsultan Supervisi serta Owner.
- Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus
melalui dan ditujukan kepada Konsultan Supervisi juga diketahui oleh
Owner.
- Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di
luar proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan Supervisi.
Kontraktor Pelaksana tetap wajib memberikan informasi tentang hal
tersebut kepada Konsultan Supervisi.
3.12 RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN (SITE MEETING)
- Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervise.
- Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili
minimal oleh Manager Proyek atau Supervisor Lapangan.
- Kosumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana
kecuali ditentukan lain oleh Owner.
- Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali setiap minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
- Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili
minimal oleh Supervisor lapangan.
- Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana
kecuali ditentukan lain oleh Owner.
3.13 WEWENANG OWNER (PEMBERI TUGAS) MEMASUKI LOKASI PEKERJAAN
- Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
memasuki lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain
dimana Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
- Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan agar supaya Owner dan
para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan
tempat-tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
- Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memberikan instruksi langsung
dilapangan kepada Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi untuk
suatu perbaikan atau perubahan jika dalam proses pelaksanaan pekerjaan
ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
- Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memerintahkan Konsultan
Supervisi secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sementara waktu jika
ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
- Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawab penuh akan
keselamatan Owner dan para wakilnya selama berada dilokasi pekerjaan.
3.14 PROGRESS PAYMENT
- Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Hasil Pekerjaan
Kontraktor Pelaksana dibayar berdasarkan metode Progress Payment.
Artinya Tagihan Kontraktor Pelaksana dibayar berdasarkan Progress
Realisasi Pekerjaan yang telah diselesaikan dilapangan.
- Progress Payment Kontraktor Pelaksana diajukan kepada Konsultan
Supervisi dan diperiksa kebenaran realisasi pekerjaan dilapangannya oleh
Konsultan Supervisi.
- Konsultan Supervisi dapat menunda atau membatalkan Progress Payment
Kontraktor Pelaksana jika berdasarkan pengamatan sendiri atau
laporan/rekomendasi Konsultan Supervisi tentang adanya pekerjaan-
pekerjaan yang tidak sesuai Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of
Quantity.
- Progress Payment Kontraktor Pelaksana baru dapat dibayar oleh Owner jika
telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Supervisi.
3.15 PEKERJAAN 100%
Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Pekerjaan yang
dinyatakan telah selesai 100%
harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
- Item Pekerjaan 100% adalah item pekerjaan yang telah diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
- Konsultan Supervisi tidak boleh menyetujui dan menandatangani suatu
item pekerjaan yang diklaim telah 100% oleh Kontraktor Pelaksana jika item
pekerjaan tersebut :
a. Tidak Sesuai Dengan Gambar Bestek atau Gambar Revisi;
b. Kuantitas (volume) pekerjaan tidak sesuai dengan Bill of Quantity dan
Kontrak Addendum; dan
c. Tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis Dan Perubahannya;
d. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan klaim kepada Konsultan
Supervisi bahwa semua pekerjaan telah selesai 100% dengan memenuhi
beberapa persyaratan seperti berikut ini :
1) Memberitahukan dan Meminta secara tertulis kepada Konsultan
Supervisi agar Konsultan Supervisi melakukan ispeksi atau
memeriksa hasil pekerjaan yang diklaim telah 100%.
2) Menyerahkan Laporan Harian minggu terakhir pekerjaan konstruksi;
3) Menyerahkan Laporan Mingguan terakhir pekerjaan konstruksi;
4) Menyerahkan Laporan Bulanan terakhir pekerjaan konstruksi;
5) Menyerahkan Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi dalam kondisi 0%,
25%,50% dan 100%.
e. Konsultan Supervisi harus segera memberitahukan dan meminta
Konsultan Supervisi untuk melakukan Inspeksi dan Pemeriksaan
Lapangan ( Opname ) tentang kebenaran Klaim Kontraktor Pelaksana
bahwa pekerjaan telah selesai 100%.
f. Konsultan Supervisi berhak menolak Klaim 100% Kontraktor Pelaksana
bila Laporan hasil Inspeksi/Pemeriksaan Lapangan oleh Konsultan
Supervisi menyatakan bahwa pekerjaan belum 100%.
3.16 KESALAHAN PEKERJAAN DAN PEKERJAAN CACAT
- Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua
kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan
maupun pada saat sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan
pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
- Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan
bersama antara Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner
sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan
selesai 100%.
- Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh
Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner dicantumkan dalam sebuah
Daftar Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut.
- Konsultan Manajemen atau Owner harus membuat Berita Acara Hasil
Pemeriksaan Pekerjaan untuk ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana,
Konsultan Supervisi dan Owner.
- Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar
Pekerjaan Cacat menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
memperbaikinya dengan biaya sendiri.
- Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.
- Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
karena lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan
bukan atas dasar perintah tertulis dari Konsultan Supervisi tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya.
- Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab
lain tanpa ada unsur- unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam
masa pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan
lain dalam Kontrak Kerja.
- Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat
pada masa pelaksanaan.
- Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3.17 METODE KERJA PEKERJAAN PENUNJANG ATAU PEKERJAAN SEMENTARA
Dalam menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
Gedung Perkantoran dan Fasilitas Pendukung ada beberapa hal pekerjaan
penunjang atau pekerjaan sementara yang harus diperhatikan diantaranya
sebagai berikut :
- Manajemen Lalu Lintas, Pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas
dalam dilokasi Pemagaran dan Jalan Lingkungan harus dengan melakukan
optimasi penggunaan prasarana yang ada melalui peredaman atau
pengecilan tingkat pertumbuhan lalu lintas, memberikan kemudahan
kepada angkutan yang efisien dalam dalam penggunaan ruang jalan serta
memperlancar sistem pergerakan.Antisipasi pengendalian lalu lintas yang
dapat dilakukan diantaranya adalah membuat rambu-rambu atau tanda
bahwa dalam lokasi jalan tersebut sedang adanya pelaksanaan Proyek
jalan.
- Sistem Pengeringan Tempat Kerja, Apabila dalam lokasi pekerjaan sedang
mengalami hujan, atau tanah dalam lokasi pekerjaan berdekatan dengan
sawah/irigasi sehingga mengakibatkan lokasi yang sedang dikerjakan
mengalami rembes/lembab, langkah yang harus ditempuh untuk mengatasi
permasalahan tersebut yaitu :
a. Penggunaan blower fan dan lampu pijar untuk pengeringan bagian
pekerjaan yang harus kering namun lembab
b. Penambahan lapis kedap air pada lokasi tertentu
c. Antisipasi Cuaca, Pada proyek berdurasi pendek mendapatkan
tantangan lebih apalagi dalam periode pelaksanaannya berada pada
musim hujan. Kontraktor harus bekerja ekstra dalam mengatasi
rendahnya produktifitas akibat hujan. Beberapa antisipasi yang menjadi
pengalaman adalah sebagai berikut :
1) Persiapan mantel hujan untuk pekerja
2) Tenda khusus
3) Penggunaan terpal untuk melindungi bagian pekerjaan yang
dikhawatirkan berbahaya atau rusak akibat hujan.
4. PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
4.1.1 Prosedur Umum
Lingkup kegiatan mobilisasi dan demobilisasi yang diperlukan dalam
kontrak ini tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang
dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari
dokumen kontrak. Adapun penyedia jasa pada saat akhir kontrak
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi seperti semula sebelum pekerjaan
dimulai.
4.1.2 Metode Pelaksanaan
- Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-
alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat
pembongkarannya kelokasi dimana alat itu akan digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
- Pembuatan kantor Kontraktor /Pemborong, gudang dan lain-lain
dilokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
- Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor /
Pemborong dapat membuat berbagai perubahan, pengurangan
dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya.
- Dalam jangka waktu7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai
kerja,Kontraktor/ Pemborong harus menyerahkan program
mobilisasi Konsultan Pengawas untuk disetujui.
4.2 PAPAN NAMA PROYEK
4.2.1 Prosedur Umum
Papan nama proyek berfungsi sebagai identitas suatu proyek yang
sedang berjalan dan di pasang pada
bagian depan lokasi proyek.
4.2.2 Metode Pelaksanaan
Pada pekerjaan papan nama proyek, dibutuhkan 1 lembar multiplek
secukupnya (dapat di baca dengan jelas dari jarak 5 meter ) yang
bagian belakangnya diberi bingkai dari kayu kaso berukuran 4/6 cm
dan dicat meni kayu atau disesuaikan dengan bahan-bahan dan
ukuran sesuai dengan analisis harga satuan pekerjaan dalam
kontrak. Dalam pemasangannya, papan nama proyek tersebut diberi
tiang kayu yang cukup kuat.
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS TATA RUANG, BANGUNAN DAN PERUMAHAN
KEGIATAN : ……………………………………
PEKERJAAN : ……………………………………
NO KONTRAK : ……………………………………
WAKTU PELAKSANAAN : ……………………………………
SUMBER DANA/ NILAI KONTRAK : ……………………………………
KONTRAKTOR PELAKSANA : ……………………………………
PIHAK DINAS DAN KONSULTAN : ……………………………………
PENGAWAS
4.3 PELAPORAN, DOKUMENTASI, SHOP DRAWING dan AS BUILT
DRAWING,PENGUKURAN & BOWPLANK
4.3.1 Prosedur Umum
Pelaporan dan dokumentasi merupakan hal penting yang harus
dilakukan oleh kontraktor pada setiap tahap pekerjaan.Laporan dibuat
setiap harinya dan dicek oleh Konsultan Pengawas yang selanjutnya
diteruskan pada Dinas sehingga dapat diketahui kemjuan pekerjaan
setiap harinya dan permasalahan yang terjadi pada lokasi
pekerjaan.Laporan tersebut dilampirkan foto dokumentasi sebagai
lampiran. As built drawing dibuat oleh kontraktor yang merupakan
gambar terlaksananya sesuatu pekerjaan, jika terdapat perubahan dari
gambar rencana, kontraktor segera melapor kepada Konsultan
pengawas/Dinas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
4.3.2 Metode Pelaksanaan
- Pelaporan dan Dokumentasi
a. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian
mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan
pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun
administratif.
b. Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca,
bahan yang masuk, jumlah pekerja/pegawai /karyawan, catatan-
catatan tentang perintah-perintah dari Pemberi Tugas /Dinas
atau wakilnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
c. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah.
Daftar pekerja ini setiap waktu dapat diperiksa oleh Pemberi
Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian tentang
produktivitas pekerjaan tersebut.
d. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor /
Pemborong harus memberikan data- data yang diperlukan
menurut data dan keadaan sebenarnya.
e. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat
oleh kontraktor dan diserahkan
ke Konsultan Pengawas.
f. Setiap akhir pekan Pemborong harus menyampaikan Laporan
Mingguan kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan
dalam minggu yang bersangkutan, meliputi persediaan bahan di
tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan
pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang
masuk dan kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi dalam
proyek yang mempengaruhi pelaksanaan proyek.
g. Setiap akhir bulan, Pemborong harus melaporkan kemajuan
pekerjaan secara terperinci dan besarnya persentase terhadap
keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto berwarna
ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta
peralatan yang dipakai dan lain-lain foto ditempel pada album
dengan keterangan-keterangan serta tanggal gambar- gambar
diambil. Pemborong harus mengirimkannya kepada Pemberi
Tugas sebanyak 5 (lima) set album atas biaya kontraktor.
h. Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di
lapangan, yang berkenaan dengan kemajuan tahap pekerjaan,
detail-detail yang akan ditutup, adanya bencana dan sebagainya.
foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di mulai (0%)
sampai pekerjaan selesai, foto dokumentasi harus selalu diambil
pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak depan,
samping dan belakang) dan setiap tahapan bagian pekerjaan
yang penting. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan
diserahkan kepada Pemimpin Bagian Proyek (Pihak Dinas/
Konsultan Pengawas) sebanyak 5 (lima)set.
Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus
diserahkan kepada Dinas untuk bahan monitoring.Semua Gambar dan
spesifikasi harus selalu tersimpan di Dinas keet. Kontraktor juga harus
membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang keperluan tamu
proyek tersebut.
- Shop Drawing
Kontraktor bekerja sama dengan Konsultan Pengawas membuat
gambar Shop Drawing yang dibuat sebelum memulai suatu item
pekerjaan, sebagai acuan pelaksanaan suatu pekerjaan. Secara
Umum, shop drawing adalah gambar yang siap untuk
diimplementasikan di lapangan. Sering Terjadi perbedaan antara
gambar kontrak, dan RKS/spesifikasi teknis, baik menyangkut item
pekerjaan maupun volume pekerjaannya. Untuk itu shop drawing
dapat berfungsi untuk memperjelas, mana yang akan dipakai. Hal
ini tentunya melalui forum rapat koordinasi dengan pihak Pihak
Dinas dan Konsultan Pengawas, sehingga dicapai kesepahaman atas
adanya perbedaan tersebut, yang tentunya mengacu pada
tercapainya sistem yang optimal. Pekerjaan yang terlaksana tanpa
adanya shop drawing dapat tidak diterima oleh Pihak Dinas/
Konsultan Pengawas dan dapat dihitung sebagai pekerjaan yang
tidak selesai.
- Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing)
Kontraktor bekerja sama dengan Konsultan Pengawas membuat
gambar terlaksana/as built drawing yang dibuat sejak pekerjaan
dimulai, Jika terjadi perubahan pada suatu tahap pekerjaan
Kontraktor melalui Konsultan Pengawas melaporkan pada Pihak
Dinas untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
- Pengukuran dan Bowplank
a. Untuk proses pengukuran dan pematokan Kontraktor harus
menyediakan semua instrumen yang diperukan, personil, tenaga
dan bahan yang di minta untuk pemeriksaan pematokan di
lapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.
b. Kontraktor wajib memberikan informasi kepada Pihak Dinas dan
Konsultan Pengawas setiap kali suatu bagian pekerjaan akan
dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ukuran-ukurannya.
c. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran
satu sama lain dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan
secara tertulis kepada Pihak Dinas dan Konsultan Pengawas
setiap terdapat selisih/ perbedaan ukuran, untuk diberikan
keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor
membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa persetujuan
Pihak Dinas dan Konsultan Pengawas.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut posisi dan ukuran yang ditetapkan Gambar
Kerja dan Syarat ini.
e. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-
bagian pekerjaan selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran
tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh- sungguh.
f. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Pihak
Dinas dan Konsultan Pengawas dan berhak untuk membongkar
pekerjaan yang telah dilakukan tanpa pemeriksaan dari Pihak
Dinas dan Konsultan Pengawas.
g. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti
mengenai mutu , ukuran dan lain-lain yang disesuaikan dengan
Standard / Peraturan-peraturan yang dipergunakan. Semua
bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan
pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/ Pihak Dinas dan
Konsultan Pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
h. Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai ( bobotnya
tinggi ) oleh Pihak Dinas dan Konsultan Pengawas terutama yang
menyangkut pekerjaan, penyelesaian maupun perapihan
(finishing work).
- Dasar Penentuan Ukuran/ Posisi Pekerjaan
a. Semua ukuran dan posisi, termasuk pemasangan patok-patok di
lapangan, harus tepat sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala
petunjuk yang tertera dalam gambar perencanaan untuk
mendapatkan posisi dan ketepatan di Lapangan bagi setiap
bagian pekerjaan.
c. Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di
Tapak sebagai patokan titik mulai setiap bagian dari pekerjaan
dan harus sesuai dengan yang ditentukan pada gambar
perencanaan.
d. Bila terjadi perbedaan antara gambar perencanaan dengan
keadaan di Lapangan Kontraktor harus melaporkan perbedaan
tersebut kepada Pihak Dinas dan Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan pemecahannya. Tidak dibenarkan Kontraktor
mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Pihak Dinas dan
Konsultan Pengawas.
4.4 PEKERJAAN URUGAN TANAH (Peninggian Lantai).
4.4.2 Metode Pelaksanaan
1. Urutan galian harus mengikuti petunjuk Pihak Dinas dan Konsultan
Pengawas.
2. Disyaratkan bahwa seluruh permukaan galian terutama lantai galian
harus kering untuk pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk
pekerjaan pondasi, pengurugan dan pemadatan.
3. Galian harus dikerjakan dengan teliti, datar dan harus dibersihkan
dari segala macam kotoran.
4. Jika pada galian terdapat kotoran dan bagian tanah yang tidak
padat atau longgar, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya,
kemudian lubang yang terjadi harus ditutup urugan pasir dan
dipadatkan.
5. Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang dari Lokasi konstruksi.
Area antara papan patok ukur dengan galian harus bebas dari
timbunan tanah.
6. Tanah yang digunakan untuk urugan, penimbunan harus bersih
dari humus dan kotoran– kotoran lainnya dan mendapat
persetujuan Dinas/ Pengawas.
7. Urugan tanah dilakukan lapis-demi lapis dengan ketebalan sesuai
dengan gambar kerja, kemudian dipadatkan hingga padat untuk
menghindari penurun an setelah bangunan difungsikan.
4.4.3 Pengendalian Mutu Pekerjaan
1. Ketentuan Dimensi
Jika hasil galian belum sesuai dengan ukuran yang direncanakan,
maka lakukan penggalian ulang sehingga hasil elevasi, kedalaman,
dan lebar galian sesuai dengan gambar kerja
4.4.4 Jadwal Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan urugan tanah akan dilaksanakan sesuai
dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
penyedia jasa konstruksi dan melalui persetujuan/approvel dari
konsultan pelaksana serta diketahui oleh Pihak Dinas.
4.5 PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.5.1 Pedoman Umum
1. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi keseluruhan kegiatan pekerjaan beton, mulai
dari pondasi, sloof, balok, kolom dan pelat sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar pelaksanaan atau menurut petunjuk Direksi/MK.
2. Tahapan Pekerjaan:
a. Mengajukan Request kepada Pihak Dinas dan Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan dan arahan di lapangan;
b. Melakukan mobilisasi alat dan bahan yang akan digunakan serta
telah mendapat approval/persetujuan dari pihak dinas;
c. Melakukan cek tenaga kerja dan kesiapan peralatan yang akan
digunakan;
d. Melakukan pembersihan lokasi kerja;
e. Memastikan pekerjaan yang akan dilakukan telah memenuhi
syarat protokol covid dan K3
f. Mengambil foto dokumentasi untuk setiap tahapan pekerjaan
yang dilakukan;
g. Melakukan Pekerjan Beton sesuai dengan spesifikasi bahan
mengacu pada gambar kerja. atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pihak Dinas dan Konsultan Pengawas.
h. membuat Form Persetujuan/approval kepada Pihak Konsultan
Pengawas, diketahui oleh Pihak Dinas terkait hasil pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
4.5.2 Metode Pelaksanaan
1. Pencampuran Dan Penakaran
a. Rancangan campuran
Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan
menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl
b. Campuran percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material
yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran
percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan
c. Persyaratan sifat campuran
1) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus
memenuhi kuat tekan dan Slump yang dibutuhkan
2) Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya
tidak boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila
Konsultan Pengawas dalam beberapa hal menyetujui
penggunannya secara terbatas dari sedikit jumlah beton
tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat
mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus
sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan
tanpa membentuk rongga atau menahan udara atau buih air
dan sedemikian rupa sehingga pada pembongkaran akan
menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.
3) Bila hasil dari pengujian 7 hari menghasilkan kuat beton di
bawah nilai yang disyaratkan, kontraktor tidak
diperbolehkan mencor beton lebih lanjut sampai penyebab
dari hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai
telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin
produksi beton memenuhi persyaratan secara memuaskan.
Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 hari yang
disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan
pekerjaan harus diperbaiki.
4) Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan
dan/atau memerintahkan kontraktor mengambil tindakan
perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran
berdasarkan hasil test kuat tekan 3 hari, dalam keadaan
demikian, kontraktor harus segera menghentikan
pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih
menunggu sampai hasil pengujian 7 hari diperoleh, sebelum
menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3
hari dan 7 hari, dan segera memerintahkan penerapan dari
tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.
5) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang
melibatkan pembongkaran menyeluruh dan penggantian
beton tidak boleh didasarkan pada hasil pengujian kuat
tekan 3 hari saja, terkecuali kontraktor dan Konsultan
Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan tersebut.
2. Pengukuran Agregat
a. Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian
sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah sama dengan
satu atau kebulatan dari jumlah kantung semen.
b. Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-
masing takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat
harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam kondisi
lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh kering
permukaan, dengan secara berkala menyiram timbunan agregat
dengan air.
3. Pencampuran
a. Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara
mekanikal dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan
menjamin distribusi yang rnerata dari material.
b. Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup
dan peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air
yang digunakan secara teliti dalam masing-masing penakaran.
c. Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan
semen yang telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai
sebelum air ditambahkan.
d. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai
dimasukkan ke dalam campuran material kering. Seluruh air
pencampur harus dimasukkan sebelum seperempat waktu
pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin
dengan kapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1.5 menit, untuk
mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk
tiap tambahan 0.5 m3 dalam ukuran.
e. Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur,
Konsultan Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton
dengan tenaga manusia, sedekat mungkin dengan tempat
pengecoran. Penggunaan pencampuran dengan tenaga manusia
harus dibatasi pada beton non struktural.
4. Pengecoran
a. Penyiapan tempat kerja
1) Kontraktor harus membongkar, struktur yang ada yang akan
diganti dengan pekerjaan beton yang baru atau yang harus
dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru.
2) Kontraktor harus menggali atau mengurug pondasi atau
formasi untuk pekerjaan beton hingga garis yang ditunjukkan
dalam Gambar, dan harus membersihkan dan menggaru
tempat yang cukup disekeliling dari pekerjaan beton tersebut
untuk menjamin dapat dicapainya seluruh sudut pekerjaan.
Jalan kerja yang kokoh juga harus disediakan juga perlu
untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat
diamati dengan mudah dan aman.
3) Seluruh landasan pondasi dan galian untuk pekerjaan beton
harus dipertahankan kering dan beton tidak boleh di cor di
atas tanah yang berlumpur atau bersampah atau dalam air.
4) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan
dan benda lain yang harus dimasukkan ke dalam beton
(seperti pipa atau saluran) harus sudah di tempatkan dan
diikat kuat sehingga tidak bergeser sewaktu pengecoran.
b. Cetakan
1) Cetakan dari tanah, bila disetujui oleh Konsultan Pengawas,
harus dibentuk dengan galian, dan sisi serta dasarnya harus
dipotong dengan tangan sesuai ukuran yang diperlukan.
Seluruh kotoran tanah lepas harus dibuang sebelum
pengecoran beton.
2) Cetakan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan
sambungan yang kedap terhadap aduk dan cukup kokoh
untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
3) Kayu yang tidak dihaluskan dapat digunakan untuk
permukaan yang tidak akan tampak pada struktur akhir,
tetapi kayu yang dihaluskan dengan tebal yang merata harus
digunakan untuk permukaan beton yang tampak. Cetakan
harus menyediakan pembulatan pada seluruh sudut-sudut
tajam.
4) Cetakan harus dibangun sedemikian sehingga dapat
dibongkar tanpa merusak beton.
c. Pelaksanaan pengecoran
1) Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas
secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai
pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bila
operasi telah ditunda untuk lebih dari 24 jam. Pemberitahuan
harus meliputi lokasi dari pekerjaan, macam pekerjaan, kelas
dari beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
2) Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari
pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa cetakan dan
tulangan dan dapat mengeluarkan atau tidak mengeluarkan
persetujuan secara tertulis untuk pelaksanaan pekerjaan
seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boieh
melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas untuk memulai.
3) Tidak bertentangan dengan pengeluaran atau persetujuan
untuk memulai, tidak ada beton yang boleh dicor bila
Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak hadir untuk
menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara
keseluruhan.
4) Sesaat sebelum beton dicor, cetakan harus dibasahi dengan
air atau disebelah dalamnya dilapisi dengan minyak mineral
yang tak akan membekas.
5) Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak dicor dalam
posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah
pencampuran, atau dalam waktu sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas berdasarkan atas pengamatan sifat-sifat
mengerasnya semen yang digunakan.
6) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai
dengan sambungan konstruksi yang telah disetujui
sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
7) Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari
segregasi (pemisahan) partikel kasar dan halus dari
campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin ke tempat pengecoran
8) Bila dicor ke dalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit
dan tulangan yang rapat, beton harus dicor dalam lapis-lapis
horizontal yang tak lebih dari 15 cm tebalnya.
9) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian
rupa sehingga beton yang telah berada di tempat masih
plastis sehingga dapat menyatu dengan beton segar.
10) Air tidak diperbolehkan dialirkan ke atas atau dinaikkan
kepermukaan pekerjaan beton dalam waktu kurang dari 24
jam setelah pengecoran.
5. Sambungan Konstruksi
a. Jadwal pembetonan harus disiapkan untuk tiap-tiap struktur
secara lengkap dan Konsultan Pengawas harus menyetujui lokasi
dari sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau harus
diletakkan seperti yang ditunjukkan pada gambar.
b. Bila sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus
menerus melewati sambungan sedemikian sehingga membuat
struktur tetap monolit.
c. harus menyediakan tambahan buruh dan material sebagaimana
diperlukan untuk membuat tambahan sambungan konstruksi
dalam hal penghentian pekerjaan yang tidak direncanakan dari
pekerjaan yang disebabkan oleh hujan atau macetnya pengadaan
beton atau penghentian oleh Konsultan Pengawas
5. Konsolidasi
a. Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis yang
digerakkan dari dalam atau dari luar yang telah disetujui. Bila
diperlukan, dan apabila disetujui oleh Konsultan Pengawas,
penggetaran harus ditambah dengan penusukan batang
penusuk dengan tangan dengan alat yang cocok untuk
menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tak
boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu
titik ke titik lain dalam cetakan.
b. Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan
untuk menentukan bahwa semua sudut dan diantara dan
disekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan
kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung
udara terisi.
c. Penggetar harus dibatasi lama penggunaannya, sehingga
menghasilkan pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan
segregasi (pemisahan) dari agregat.
d. Setiap alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus
dimasukkan tegak ke dalam beton basah supaya tembus
kedasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan
pada seluruh ke dalaman seksi itu. Alat penggetar kemudian
harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi
lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar harus tidak
berada lebih dari 30 detik pada satu lokasi, tidak boleh
digunakan untuk menggeser campuran beton kelokasi lain dan
tidak boleh menyentuh tulangan beton.
6. Pekerjaan Akhir
a. Cetakan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding,
kolom yang langsung dan struktur yang serupa lebih awal 30 jam
setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah
di bawah pelat, balok, atau lengkung, tidak boleh dibongkar
hingga pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 60% dari
kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.
b. Permukaan pengerjaan akhir biasa
1) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan dari beton harus
dikerjakan segera setelah pembongkaran cetakan. Seluruh
perangkat kawat atau logam yang digunakan untuk
memegang cetakan di tempat, dan cetakan yang melewati
struktur beton, harus dibuang atau dipotong ke sebelah
dalam paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton.
Tonjolan dan ketidak rataan beton lainnya yang disebabkan
oleh cetakan harus dibuang.
2) Direksi Teknik harus memeriksa permukaan beton segera
setelah pembongkaran cetakan dan dapat memerintahkan
penambalan ketidak sempurnaan kecil yang tidak akan
mempengaruhi struktur atau fungsi lainnya dari pekerjaan
beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang
kecil dan lekukan dengan aduk.
c. Permukaan (Pekerjaan akhir khusus)
1) Permukaan yang tampak harus diberikan pekerjaan akhir
selanjutnya atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas
2) Permukaan yang tidak horizontal yang tampak telah ditambal
atau yang kasar harus digosok dengan batu gurinda kasar,
dengan menempatkan sedikit adukan pada permukaannya.
Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus dalam
takaran yang digunakan untuk beton tersebut. Penggosokan
harus dilanjutkan hingga seluruh tanda bekas cetakan,
ketidak rataan, tonjolan menjadi hilang, serta seluruh rongga
terisi dan permukaan yang merata telah diperoleh.
7. Perawatan
a. Sejak permulaan segera setelah pengecoran. Beton harus
dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas,
dan gangguan mekanis. Beton harus dipertahankan dengan
kehilangan kelembaban yang minimal dan dengan temperatur
yang relatif tetap untuk suatu perioda waktu yang disyaratkan
untuk menjamin hidrasi yang baik dari semen dan pengerasan
betonnya.
b. Beton harus dirawat, setelah mengeras secukupnya, dengan
menyelimuti memakai lembaran yang menyerap air yang harus
selalu basah untuk waktu paling sedikit 3 hari. Seluruh lembaran
atau selimut untuk merawat beton harus cukup diberati atau
diikat ke bawah untuk mencegah permukaan terbuka terhadap
aliran udara. Bila cetakan kayu digunakan, cetakan tersebut
harus dipertahankan basah pada setiap saat sampai dibongkar,
untuk mencegah terbukanya sambungan dan pengeringan beton.
8. Baja Tulangan Untuk Beton
Pekerjaan itu harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja
tulangan sesuai dengan spesifikasi dan Gambar , serta Buku
Pegangan Standart praktis untuk detail struktur beton bertulang,
Institut Beton Amerika Baja tulangan beton yang polos dan yang
berulir, dan juga kawat baja yang dibentuk dalam keadaan dingin
(cold drawn steel wire) untuk tulangan beton.
a. Standar rujukan
1) A.C.I 315 Buku pegangan standar praktis untuk detail
struktur beton bertulang, Institut Beton Amerika.
2) AASHTO M31-77 Baja tulangan beton yang polos dan yang
berulir.
b. Toleransi
1) Toleransi untuk pembuatan (fabrikasi) harus seperti yang
disyaratkan dalam ACI 315.
2) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut
beton yang menutup bagian luar dari baja tulangan sesuai
dengan gambar.
c. Penyimpanan dan Penanganan
1) Kontraktor harus mengangkut tulangan ketempat kerja
dalam ikatan, diberi label, dan ditandai dengan label metal
yang menunjukkan ukuran, panjang batang dan informasi
lainnya
2) Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja
tulangan sedemikian untuk mencegah pengotoran, korosi,
atau kerusakan.
d. Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari pekerjaan yang tak
memuaskan
1) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak boleh
digunakan dalam pekerjaan :
2) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang
melebihi toleransi pembuatan yang disyaratkan dalam ACI
315
3) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukan pada
gambar atau gambar kerja akhir
4) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang
berlebih atau oleh sebab lain.
5) Dalam hal kekeliruan dalam pembuatan bentuk tulangan.
Barang yang telah dibengkokan tidak boleh dibengkokan
kembali atau diluruskan tanpa persetujuan Konsultan
Pengawas. Pembengkokan kembali dari batang harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain
oleh Konsultan Pengawas. Dalam segala hal batang tulangan
yang telah dibengkokan kembali lebih dari satu kali pada
tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada pekerjaan.
Kekeliruan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan
kembali, atau bila pembengkokan kembali tidak disetujui
oleh Konsultan Pengawas, harus diperbaiki dengan
mengganti menggunakan batang yang baru yang
dibengkokan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan
ukuran yang disyaratkan.
6) Kontraktor harus menyediakan fasilitas di tempat kerja
untuk pemotongan dan pambengkokan tulangan, dan harus
menyediakan stok yang cukup dari batang lurus di tempat,
untuk pembengkokan yang dibutuhkan dan untuk
memperbaiki kekeliruan atau penggantian.
e. Penggantian ukuran tulang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan
bila secara jelas disahkan oleh Konsultan Pengawas.
f. Material
1) Baja tulangan
Baja tulangan yang digunakan adalah Baja Polos U 24 untuk
baja tulangan dengan diameter lebih kecil atau sama dengan
12 mm. Sedangkan untuk baja tulangan dengan diameter
lebih besar dari 12 mm menggunakan Baja Ulir U 37.
2) Pengikat untuk tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja
g. Pembengkokan
1) Terkecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, seluruh
tulangan harus dibengkokan dalam keadaan dingin dan
sesuai dengan prosedur ACI 315 menggunakan batang yang
pada awalnya lurus dan bebas dari tekukan, bengkokan-
bengkokan atau kerusakan. Bila penggunaan panas untuk
pembengkokan di lapangan disetujui oleh Konsultan
Pengawas, tindakan pengamanan harus diambil untuk
menjamin bahwa sifat dari baja tidak terlalu banyak
berubah.
2) Batang dari diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkokkan dengan mesin pembengkok.
h. Penempatan dan pengikatan
1) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan
untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan
kerak, percikan aduk atau lapisan lain yang dapat
mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
2) Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan
gambar dan dengan kebutuhan selimut penutup minimum
yang disyaratkan
3) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan
kawat pengikat sehingga tidak tergeser sewaktu operasi
pengecoran. Pengelasan dari batang melintang atau pengikat
terhadap baja tarik utama tidak diperkenankan.
4) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang
keseluruhan yang ditunjukkan pada gambar. Penyambungan
(splicing) dari batang, terkecuali ditunjukkan pada gambar,
tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
5) Bila sambungan (splice) yang menumpang disetujui maka
panjang yang menumpang haruslah 40 diameter batang dan
batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
6) Pengelasan dari baja tulangan tidak akan diijinkan terkecuali
diperinci dalam gambar atau secara khusus diijinkan oleh
Konsultan Pengawas secara tertulis. Bila Direksi menyetujui
pengelasan dan penyambung, maka sambungan dalam hal
ini adalah las tumpu ujung yang menembus penuh.
Pendinginan benda las dengan air tidak diijinkan.
7) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan meninggalkan
permukaan beton sehingga tidak akan tampak dari luar.
4.5.3 Pengendalian Mutu Pekerjaan
1. Toleransi
a. Toleransi dimensi :
1) Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m ± 5 mm
2) Panjang keseluruhan lebih dari 6 m ± 15 mm
3) Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara tembok
kepala - 0 dan ± 10 mm
b. Toleransi bentuk :
1) Siku (selisih dalam panjang diagonal) ±10 mm
2) Kelurusan / lengkungan (penyimpangan dari garis yang
dimaksud) u/ panjang s/d 3 m ±12 mm
3) Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m ±15
mm
4) Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m ±20
mm
c. Toleransi kedudukan (dari titik patokan):
1) Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10
mm
2) Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d. Toleransi kedudukan tegak :
1) Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e. Toleransi ketinggian (elevasi) Puncak beton penutup di bawah
pondasi ± 10 mm
f. Toleransi kedudukan mendatar : ±10 mm dalam 4 m panjang
mendatar.
g. Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :
1) selimut beton sampai 3 cm 0 dan ± 5 mm
2) selimut beton 3 cm - 5 cm 0 dan ± l0
mm
3) selimut beton 5 cm - 10 cm ±10 mm
2. Sumber Standar
PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2
AASHTO M85-75 Semen Portland
Pengisi sambungan yang dibentuk untuk
AASHTO M2 13-74
lapisan beton dan konstruksi struktur.
Jumlah material yang lebih halus dari ayakan
AASHTO Tll-78
0.075 mm dalam agregat.
Pengisi sambungan yang dibentuk untuk
AASHTO M2 13-74
lapisan beton dan konstruksi struktur.
Jumlah material yang lebih halus dari ayakan
AASHTO T ll-78
0.075 mm dalam agregat.
Ketidak murnian organis dalam pasir untuk
AASHTO T 21-78
beton.
AASHTO T 26-72 Mutu air yang akan digunakan dalam beton
Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan
AASHTO T 96 -77
mesin Los Angeles.
Penentuan mutu agregat dengan menggunakan
AASHTO T 104-77
sodium sulfat.
Gumpalan lempung dan partikel yang dapat
AASHTO T 112-78
pecah dalam agregat.
Pembuatan dan perawatan contoh untuk
AASHTO T 126-76
pengujian beton di laboratorium.
AASHTO T141-74 Pengambilan contoh beton segar
3. Penyimpanan Dan Perlindungan Material
Untuk penyimpanan semen, kontraktor harus menyediakan tempat
yang tahan cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu
yang dinaikkan yang ditutup dengan lapis selubung plastik.
4. Kondisi Tempat Kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur dari seluruh material,
khususnya agregat kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan
harus menjaga temperatur dari beton di bawah 30° C sepanjang
waktu pengecoran. Sebagaii tambahan, kontraktor tidak boleh
melakukan pengecoran bila :
a. Tingkat penguapan melampaui 1.0 kg/m2/jam
b. Diperintahkan untuk tidak melakukannya oleh Konsultan
Pengawas, selama periode hujan atau bila udara penuh debu atau
tercemar.
5. Perbaikan Dari Pekerjaan Beton Yang Tak Memuaskan :
Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria
toleransi yang disyaratkan atau yang memiliki hasil akhir
permukaan yang tidak memuaskan, atau yang tidak memenuhi
kebutuhan syarat campuran yang dipersyaratkan, meliputi :
a. Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan;
b. Tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasill
pengujian ternyata gagal;
c. Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian
bagian pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan;
d. Penambalan dari cacat-cacat kecil.
e. Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton
atau adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Konsultan
Pengawas dapat meminta kontraktor melakukan pengujian
tambahan yang diperlukannya untuk menjamin penilaian yang
wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian
tambahan tersebut haruslah atas biaya Kontraktor.
4.5.4 Jadwal Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan Beton akan dilaksanakan sesuai dengan
jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang diajukan penyedia jasa
konstruksi dan melalui persetujuan/approvel dari konsultan
pelaksana serta diketahui oleh Pihak Dinas.
4.6 PEKERJAAN PASANGAN, PLESTERAN, ACIAN
4.6.2 Metode Pelaksanaan
1. Pekerjaan Plesteran
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
b. Untuk pekerjaan plesteran dinding bata biasa dipergunakan
adukan 1 pc : 4 ps, sedangkan untuk plesteran dinding
trasraam 1pc : 3 ps.
c. Untuk plesteran beton dipergunakan 1 pc : 3 ps, setelah
dipermukaan beton yang akan diplester dikasarkan terlebih
dahulu dan disiram dengan air semen.Persiapkan dan
bersihkan permukaan-permukaan yang akan diplester dari
kotoran-kotoran dan bahan bahan lain yang dapat merusak
plesteran.
d. Tukang- tukang plester yang dinilai tidak cakap, karena
pekerjaan yang buruk harus diganti dengan yang baik.
e. Adukan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis ini harus
disingkirkan dari pekerjaan.
f. Sebelum diplester bidang dinding harus dibasahi terlebih
dahulu sampai jenuh, agar adukan dapat melekat dengan baik.
g. Untuk bidang beton yang akan diplester harus diketrek/scrath
terlebih dahulu dan bidang tembok yang akan difinish dengan
cat harus diberi acian diatas permukaannya.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari panas matahari langsung dan jika terjadi keretakan harus
dibongkar dan diperbaiki. Penyiraman harus dilakukan selama
7 hari setelah selesai pengacian dan tiap hari disiram 2 kali
dengan memperhitungkan tenggang waktu untuk menjaga
kondisi jenuh tersebut. Plesteran yang diminta adalah
termasuk acian.
i. Semua pekerjaan plesteran dikerjakan dengan teknik
sempurna, bidang-bidangnya rata, tegak lurus/siku terhadap
bidang lainnya kemudian diaci atau dihaluskan permukaannya
dengan digosok sampai licin. Agar didapat bidang plesteran
yang rata permukaannya maka dalam pelaksanaanya
pemborong harus menginstruksikan kepada tukang batu agar
membuat kepala-kepala plesteran setiap bidangnya.
2. Pekerjaan Pasangan Batu bata
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Semua dinding bangunan dipasang ½ (setengah bata) yang
diperkuat dengan kolom struktur dan kolom praktis 12/12 cm
beton bertulang, yang jarak peletakannya sesuai dengan
gambar kerja.
c. Untuk pasangan dinding bata biasa dipakai adukan 1 pc : 4 ps,
sedangkan untuk pasangan bata mulai dari sloof beton
bertulang sampai setinggi 30 cm diatas rencana lantai dipasang
dinding trasraam dengan adukan 1 pc : 3 ps.
d. Pasangan dinding bata trasraam dengan adukan 1 pc : 3 ps,
juga dipakai untuk memperkuat pasangan saluran air hujan
dan pasangan pondasi rollag batu kali.
e. Batu bata yang digunakan adalah batu bata merah dengan
kualitas terbaik yang disetujui Direksi Lapangan.
f. Pasangan batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan
air terlebih dahulu.
g. Bidang dinding batu bata yang luasnya lebih besar dari ± 12 m2
ditambah kolom praktis.
h. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar
tegak lurus.
i. Penyedia Jasa konstruksi harus memeriksa detil-detil denah
,ketinggian dinding, dikoordinasikan dengan gambar
pekerjaan–pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.
j. Bata harus dibersihkan dan direndam terlebih dahulu hingga
buihnya habis dan jenuh air agar tidak menyerap air dari
campuran.
k. Penyedia Jasa konstruksi harus menjamin pasangan bata
horizontal dengan alat bantu profil kayu lot pengukur
ketegakan pasangan dan benang.
l. Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan
horizontal.
m. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap
tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan
cor kolom praktis.
3. Acian
a. Acian dapat dilaksanakan setelah permukaan plesteran sudah
kering (cukup umur).
b. Permukaan plesteran sebelum di aci telebih dahulu disiram
air. Untuk memperoleh hasil acian yang halus, setelah
plesteran diberi lapisan acian semen, permukaan acian
sebelum mengering digosok dengan menggunakan kertas
gosok.
4. Pekerjaan Keramik
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan keramik meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas disertai gambar shop
drawing.
b. Keramik yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar sesuai
dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah ditentukan. Dus
keramik harus dalam keadaan tersegel dengan spesifikasi yang
ditentukan. Warna, ukuran, tekstur, dan bentuk harus
seragam. Keramik yang tidak sesuai dengan spesifikasi tidak
boleh dipasang.
c. Pemasangan keramik boleh dilakukan bila Instalasi Mekanikal
dan Elektrikal pada lantai sudah selesai.
d. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar,
level yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai,
karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan
pada keramik dengan ketebalan yang berbeda permukaan
finishnya terpasang rata.
e. Header/kepalaan keramik harus dibuat pada dua arah dengan
bantuan alat ukur (theodolit atau waterpass)
f. Siapkan benang dan meteran ukur, paku beton. Saya ambil
contoh kita akan memasang keramik dinding tampak depan
secara keseluruhan dengan ukuran yang lebar.
g. Ukur panjang dinding, kemudian bagi dua sehingga diperoleh
ukuran yang sama lebar. Berarti kita akan memasang keramik
dari posisi tengah sebagai titik simetris. Tancapkan paku
sebagai tanda pada bagian tersebut.
h. Ukur tegak lurusnya menggunakan lot pada bagian tengah
tadi. Tandai dengan benang dari ujung bagian atas hingga ke
bawah.
i. Kemudian ukur tinggi dinding hingga batas paling atas. Hal ini
berguna untuk menentukan batas pasangan keramik paling
atas pada dinding.
Misalnya: tinggi dinding yang hendak dipasang keramik adalah
2 meter, dan tidak sampai ke batas plafon. Maka pasangan
keramik dinding diambil dari batas paling atas kemudian turun
ke bawah. Atau mungkin saja dipasang sebatas 1 meter saja
sebagai fasad rumah bagian bawah. Hal ini dapat Anda
sesuaikan sendiri dengan selera dan model rumah.
j. Setelah mengukur dan memasang batas pasangan dengan
benang, kita akan mulai memasang keramik satu-persatu dari
bagian bawah. Karena memasang dari bawah adalah teknik
yang paling mudah. Pemasangan benang bagian atas dan
bawah yang berfungsi sebagai “jalur” pasangan keramik, harus
diukur sesuai dengan tinggi satu keping keramik, misalnya jika
satu keping keramik tingginya 25 cm, atau 40 cm, maka jarak
benang juga harus 25 cm atau 40 cm.
k. rendam terlebih dahulu keramik yang akan dipasang dalam air
selama 2-3 jam, hal ini sangat berguna agar adonan yang
menempel pada permukaan keramik bagian bawah tidak
langsung mengering sehingga daya rekatnya lebih baik.
l. Jika adonan atau adukan telah disiapkan, ambil beberapa
keping keramik dari rendaman, dan tiriskan, keramik tidak
yang telah direndam tidak boleh terkena sinar matahari, sebab
keramik akan cepat mengering dan pengaruh perendaman
akan sia-sia.
m. Ambil satu keping keramik, letakkan adonan di atas
permukaan bawah kepingan keramik. Ketebalan disesuaikan
dengan jarak benang ke dinding. Ketebalan adonan yang ideal
antara 1 hingga 1,5 cm. Jika ketebalannya melebihi ukuran
tersebut, akan menyulitkan kita memasang keramik dinding.
Untuk mengantisipasi hal ini, sebaiknya periksa terlebih
dahulu tegak lurusnya dinding dengan lot. Jika terdapat bagian
yang “tekor” atau melengkung ke dalam, maka plester dahulu
hingga semua bagian rata dan tegak lurus.
n. Tempelkan pada dinding, ratakan dengan benang, dan tekan
dengan palu karet (rubber mallet), ketok secara perlahan hingga
keramik menempel dan rata dengan benang atas maupun
bawah. Taburi bagian atas dan samping dengan semen kering.
Ganjal sisi bawah keramik dengan dua buah paku, kanan dan
kiri, agar keramik tidak melorot. Isi bagian atas pasangan
keramik dengan adukan sehingga padat dan tidak kopong.
o. Selanjutnya lakukan pemasangan berikutnya seperti di atas
hingga selesai. Pada bagian sudut yang dipotong, harus rapi
dan tidak terlalu longgar.
p. Jika pasangan telah selesai, bersihkan semua permukaan
keramik dengan spoons atau kain katun, sehingga sisia
adukan dan semen bersih.
q. pengecoran nat – nat lantai dilaksanakan dengan adukan
semen encer (putih), pembersihan sisa – sisa pengecoran harus
segera dilakukan, sebelum adukan semen tersebut menjadi
kering.
r. Lantai harus benar-benar terpasang rata, baik yang ditentukan
datar maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.
s. Kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m
untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh
kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus
hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan.
t. Pemotongan keramik harus menggunakan alat yang sesuai agar
menghasilkan hasil potongan yang rata, tidak bergerigi.
u. Keramik harus dilindungi dari pergerakan selama 48 jam
setelah pemasangan dengan menempatkan rambu atau tanda.
v. Pasangan keramik harus diperiksa jarak dan kelurusan nat-
nya, tidak kosong aciannya, tidak retak dan gores, beda tinggi
keramik (plint) maksimal 1 mm.
w. Ketidaksesuaian pemasangan dengan spesifikasi yang telah di
uraikan menjadi tanggung jawab kontraktor, dibongkar dan di
perbaiki sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
4.6.3 Pengendalian Mutu Pekerjaan
1. Standar
a. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding
Bata dan Plesteran). Atau Produk Lokal yang telah memenuhi
standar uji material.
b. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran
Dinding ).
c. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A
(Bahan Bangunan Bukan Logam).
d. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk
Pekerjaan Adukan dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen)
2. Secara periodik harus dilakukan pemeriksaan kualitas campuran
spesi.
4.6.4 Jadwal Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan acian akan
dilaksanakan sesuai dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan
yang diajukan penyedia jasa konstruksi dan melalui
persetujuan/approvel dari konsultan pelaksana serta diketahui oleh
Pihak Dinas.
4.9 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4.10.1 Pedoman Umum
1. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi keseluruhan kegiatan pekerjaan Elektrikal,
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan atau menurut
petunjuk Direksi/MK.
2. Tahapan Pekerjaan:
a. Mengajukan Request kepada Pihak Dinas dan Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan dan arahan di
lapangan;
b. Melakukan mobilisasi alat dan bahan yang akan digunakan
serta telah mendapat approval/persetujuan dari pihak dinas;
c. Melakukan cek tenaga kerja dan kesiapan peralatan yang akan
digunakan;
d. Melakukan pembersihan lokasi kerja;
e. Memastikan pekerjaan yang akan dilakukan telah memenuhi
syarat protokol covid dan K3
f. Mengambil foto dokumentasi untuk setiap tahapan pekerjaan
yang dilakukan;
g. Melakukan Pekerjaan Elektrikal sesuai dengan spesifikasi
bahan mengacu pada gambar kerja. atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pihak Dinas dan Konsultan Pengawas.
h. Membuat Form Persetujuan/approval kepada Pihak Konsultan
Pengawas, diketahui oleh Pihak Dinas terkait hasil pekerjaan
yang telah dilaksanakan
4.9.2 Metode Pelaksanaan
1. Kabel yang digunakan adalah kabel yang telah memenuhi SPLN
dan LMK yang ditandai dengan adanya tulisan pada kabel tersebut.
Jenis kabel yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Untuk kabel penyambung menggunakan jenis kabel NYY.
Untuk Instalasi kabel yang tertanam dalam tembok harus
dilindungi dengan PIPA PVC Listrik dia 5/8” dan diklem /
dijangkar dengan kuat pada pelat beton. Semua kabel instalasi
didalam bangunan harus berada di dalam konduit atau
dipasang diatas cable tray/cable rack dan diklem/diikat dengan
pengikat kabel sesuai dengan kebutuhannya terutama yang
berada di dalam plafond.
Penyambungan kabel menggunakan TERMINAL BOX.
Untuk jaringan kabel luar bangunan dipergunakan kabel
NYFGBY yaitu kabel distribusi antara Main Panel ke pembagi
dengan ukuran sesuai gambar kerja. Penarikan kabel harus
dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga rapih dan teratur. Stop
Kontak dan Saklar yang digunakan adalah sesaui dengan DKH
dan dipasang dengan sistem ‘inbow’. Sistem pentanaman untuk
seluruh stop kontak pada setiap bangunan adalah terpusat pada
arde panel bangunan tersebut.
b. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk
ekstension dan daya harus diadakan dan dipasang lengkap,
mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik cahaya
serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan didalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan
stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakkan
didalamkonduit PVC high-impact heavy gauge, luas penampang
kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2 kecuali tercatat
lain. Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V
yang panjangnya lebih dari 40 meter dari panel daya ke stop
kontak pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4
mm2 (kapasitas hantar arus minimum 20 A).
2. Lighting Fixtures
Semua fixtures harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan
faktor kerja sehingga mencapai minimum 0,96. Balast harus dari
tipe low losses. Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang
lampu harus memenuhi standar PLN/SII/LMK.
4.9.3 Pengendalian Mutu Pekerjaan
1. Seluruh pekerjaan Elektrikal ini harus dikerjakan oleh Instalatur
yang ahli dan berpengalaman serta memiliki SERTIFIKAT dari PLN
setempat yang masih berlaku.
Selain itu Instalatur Listrik berkewajiban pula untuk menempatkan
tenaga ahli dan berpengalaman untuk melaksanakan perbaikan /
penyempurnaan selama masa pemeliharaan tersebut
Jadwal Pekerjaan
4.9.4 Pelaksanaan Pekerjaan Atap dan Plafond akan dilaksanakan sesuai
dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
penyedia jasa konstruksi dan melalui persetujuan/approval dari
konsultan pelaksana serta diketahui oleh Pihak Dinas
4.12 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
4.12.2 Metode Pelaksanaan
1. Rangka Atap dan Penutup Atap
a. Kontraktor Harus meneliti gambar sebelum melaksanakan
Proses Perakitan, apabila ada hal yang tidak wajar dan
membahayakan, maka kontraktor harus segera melapor ke
pengawas lapangan.
b. Ukuran kemiringan kuda-kuda disesuaikan dengan gambar dan
melalui persetujuan konsultan pengawas.
c. Seluruh Material pada pekerjaan ini adalah Bahan Baja dan
Besi baru, tidak diijinkan menggunakan bahan bekas atau
bahan yang telah lama masa produksinya.
d. Perakitan Rangka kuda kuda dilaksanakan di lokasi kegiatan,
agar kualitas bisa diperiksa oleh pengawas lapangan secara
intensif untuk menghindari kesalahan dan penurunan kualitas
perakitan.
e. Pekerjaan Baja Meliputi Pengadaan dan Pemasangan
Konstruksi Baja untuk struktur sesuai gambar yang
direncanakan .
f. Semua material baja harus baru dan disetujui.
g. Semua material untuk kontruksi baja harus memenuhi
persyaratan teknik yang berlaku.
h. Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasikan harus
lurus dan tidak dan tidak ada tekukan dan ukuran disesuaikan
dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan fabrikasi dimulai
pelat-pelat baja harus rata dan tidak boleh tertekuk dan
bengkok.
i. Kekurangtetapan pasangan karena kesalahan fabrikasi harus
dibetulkan,atau diganti dengan yang baru atas biaya
kontraktor.
j. Semua pekerjaan baja yang harus disimpan rapi dan
dibersihkan dari karat dengan sikat baja
k. Penyimpanan material baja harus diletakan diatas papan atau
balok kayu untuk menghindari kontak langsung dengan tanah
dan tempat kering, sehingga tidak merusak material.
l. Untuk pemotongan baja harus menggunakan gergaji baja, tidak
diperkenankan pemotongan menggunakan mesin las sehingga
hasil pemotongan bersih dan rata.
m. Penyambungan baja menggunakan teknik pengelasan tebal
minimum 5 mm
n. Semua pekerjaan pengelasan harus dilakukan oleh tenaga ahli
yang berpengalaman sehingga diharapkan hasil pekerjaan yang
rapi tanpa menumbulkan kerusakan – kerusakan pada beban
bajanya.
o. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat
yang manjamin komposisi atau sifat-sifat dari electrode selama
masa penyimpanan. Pengelasan harus menjamin pengaliran
yang rata dari cairan electrode tersebut.
p. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari
kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat las. Kerak
bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat sedangkan
permukaan yang tidak rata harus diaratakan dengan gerinda.
q. Lubang-lubang baut harus benar –benar tepat sesuai dengan
diameternya,tidak boleh dirubah atau membuat lubang baru
dilapangan.
r. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk kontruksi
yang tipis ( maksimal 10 mm ) boleh memakai mesin
pons.membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak
diperkenankan.
s. Baut penyambung harus berkualitas baik dan baru, diameter
baut dan panjang ulir harus sesuai dengan yang dibutuhkan.
Mutu baut yang digunakan adalah mutu baut
t. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah
dikencangkan masih terdapat paling sedikit 6 ulir dan menonjol
pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir
tersebut. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring masing-masing 1
buah pada kedua sisinya.
u. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka
baut-baut yang sudah dikencangkan diberi tanda dengan
cat,gunakan untuk menghindari adanya baut yang tidak
dikencangkan.
v. Sebelum erection dimulai, kontraktor harus memeriksa kembali
kedudukan angker-angker baja dan memberitahukan kepada
pemilik proyek metode dan urutan pelaksanana erection.
w. Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan oleh ketinggian
daerah yang lainnya diukur dengan theodolite oleh kontraktor.
x. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk
kolom dimana jarak-jarak/ kedudukan angker-angker harus
tetap dan akurat untuk mencegah ketidak cocokan dalam
erection.
y. Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat
mekanis ( crane ) dan alat pengikat dan penarik yang dipakai
pada waktu erection harus dikawat baja .
z. Untuk pekerjaan erection dilapangan, kontraktor,harus
menyediakan tenaga ahli yang harus senantiasa mengawasi dan
bertanggung jawab atas pekerjaan erection.
aa. Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab
kontraktor sepenuhnya oleh sebab itu kontraktor diminta untuk
memberikan perhatian khusus pada masalah erection ini.
bb. Rangka kuda-kuda harus dilaksanakan sesuai aturan-aturan
sebagaimana lajimnya digunakan dalam teknik bangunan.
cc. Bubungan menggunakan Bubungan Metal roof
dd. Ketebalan bubungan yang digunakan 0.22 mm dengan
toleransi panjang lebih kurang 1mms/d 5 mm, lebar antara 5
mm sampai 10 mm,ketebalan 0.01 mm sampai dengan 0.03
mm,Finishing atap menggunakan jenis pasir anti panas dan
Silau.
ee. Talang menggunakan talang yang berbahan Seng
ff. Kuda-kuda yang digunakan menggunakan rangka Baja ringan ,
Spesifikasi sebagai berikut
1) Tinggi ( h) : 75 mm Zincalum atau Aluzinc Coated
2) Tebal (thickness) : 0.8 mm
3) Lebar min : 35 s/d 40 mm
gg. Reng atau Purlin Roof Truss
Reng yang digunakan memakai baja ringan, dengan spesifikasi
sebagai berikut :
1) Tinggi : 45mm
2) Lebar atas : 25 mm
3) Lebar bawah : 75 mm
4) Tebal ( thickness) : 0.55 mm
Ukuran / jarak reng harus diperhitungkan sebelum
pemasangan Atap Metal Roof Berpasir
hh. Semua material yang digunakan harus mendapat persetujuan
dan tidak diperkenankan merubah material tanpa persetujuan
Konsultan Pengawas dan Direksi.
ii. Aksesoris Atap
Aksesoris Atap yang digunakan menggunakan bahan Rangka
Aluminium dan Genteng metal,cara pemasangannya Rangka
Aluminium dihubungkan dengan cara di bor ke Rangka Atap
Baja ringan, pemasangan Aksesoris Atap atau Momolo bahan
dan cara pemasangannya harus mendapat persetujuan dari
pengawas Lapangan.
2. Pekerjaan Penutup Atap
a. Atap
Atap yang digunakan adalah menggunakan Metal roof berpasir
dengan bahan Aluzinc atau sering disebut zincalume.Ketebalan
atap yang digunakan 0.30 mm dengan toleransi panjang lebih
kurang 1mms/d 5 mm, lebar antara 5 mm sampai 10
mm,ketebalan 0.01 mm sampai dengan 0.03 mm,Finishing
atap menggunakan jenis pasir anti panas dan Silau .
b. Pemasangan Penutup Atap Metal Roof Berpasir harus
mempunyai susunan alur yang rapi dan terkunci
rapatPerkerjaan penutup atap yang dimaksud adalah atap
sekaligus pemasangan penutup atap genteng metal roof pasir
kwarsa yang dipasang dengan kemiringan atap sesuai dengan
gambar.
c. Dalam pemasangan penutup atap harus diperhatikan benar-
benar dan dipasang sedemikian rupa agar jangan sampai
terlihat bergelombang dan alurnya tidak lurus, yang
mengakibatkan kelihatan tidak estetika.
d. Bahan penutup atap yang digunakan harus dalam kondisi baru
dan tidak rusak permukaannya atau cacat – cacat lainnya.
e. Kontraktor harus memberikan contoh bahan, brosur serta data
teknis kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
f. Penyimpanan semua bahan atap harus memperhatikan cara-
cara sedemikian rupa sehingga bahan atap tetap utuh selama
penyimpanan.
g. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada
Pengawas untuk persetujuan tertulis bagi pemasangan.
h. Sebelum pemasangan penutup atap semua pekerjaan yang
mendahuluinya telah disetujui oleh Pengawas, diantaranya
rangka atap dll.
i. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
4.12.3 Pengendalian Mutu Pekerjaan
2. Ukuran, dimensi dan posisi pemasangan material harus sesuai
dengan shop drawing dan dilakukan pengecekan Bersama dengan
Pihak Konsultan Pelaksana dan diketahui oleh Pihak Dinas.
3. Setiap perubahan dalam pelaksanaan harus dikonsultasikan
dengan Pihak konsultan pelaksana dan diketahui oleh Pihak
Dinas, serta dituangkan dalam addendum kontrak/ contract
change order
4.12.4 Jadwal Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan Atap dan Plafond akan dilaksanakan sesuai
dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
penyedia jasa konstruksi dan melalui persetujuan/approval dari
konsultan pelaksana serta diketahui oleh Pihak Dinas.
4.13. PEKERJAAN CAT TEMBOK :
4.13.1 LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga
kerja, penyiapan peralatan kerja, bahan-bahan/ material
serta alat-alat bantu lainnya yang nyata-nyata
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar
pekerjaan pengecatan ini dapat terlaksana dengan baik
dan memuaskan.
2) Pekerjaan pengecatan yang akan dilaksanakan meliputi
dinding interior dan dinding exterior, bagian luar dan
bagian dalam serta seluruh detail yang ditunjukan/
disebutkan dalam dokumen gambar.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka
seluruh pekerjaan maupun tambahan- tambahan bahan
yang sehubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi
beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill
of quantity.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan
lainnya berlaku semua ketentuan dan persyaratan
untuk pekerjaan finishing/ pengecatan, atau mengikuti
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang
sejenis dalam spesifikasi ini.
4.13.2 PERSYARATAN BAHAN :
1) Bahan cat yang dipergunakan minimal produksi Jotun
atau semua dari produk lain yang setara yang disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Pengecatan dinding tembok, beton bagian luar (exterior) :
a) Cat dasar digunakan produk Jotun atau setaranya,
yg siap pakai atau sesuai dengan petunjuk atau yang
disyaratkan pabrik yang mengeluarkan sebagai
lapisan pertama. Pengecatan lapisan dasar dilakukan
minimal satu kali laburan atau sampai rata dan
sama tebalnya.
b) Sebagai cat finish/akhir digunakan produk Jotun
atau setaranya. Pengecatan akhir ini minimal
dilaksanakan dua kali laburan atau sampai rata dan
sama tebalnya.
c) Bahan pengencer sesuai dengan yang disyaratkan
dari pabrik yang bersangkutan.
3) Pengecatan dinding/ beton bagian dalam (interior) :
a) Sebagai cat dasar digunakan produk Jotun atau
setaranya yang siap pakai, tanpa diencerkan.
Lapisan cat dasar minimal dilakukan dua kali
laburan atau sampai rata dan sama tebalnya.
b) Lapisan dalam (Under coat) menggunakan Alkali
Resisting Primer
c) Sebagai cat finish/akhir digunakan produk Jotun
atau setaranya.
d) Warna akan ditentukan kemudian.
e) Kapasitas/ daya sebar maksimum 14-15 M2/liter
untuk pengecatan 1 kali laburan.
f) Pengencer sesuai yang disyaratkan dari pabrik
pembuatnya.
g) Pengeringan untuk cat bagian interior minimum
setelah 24 jam lapisan berikutnya dapat
dilaksanakan.
4.13.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan
terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
memperoleh persetujuannya.
2) Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy
ketentuan dan persyaratan teknis operatip dari pabrik
yang bersangkutan dan contoh percobaan warna cat
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan
bidang yang akan dicat harus rata, kering dan bersih
dari segala kotoran-kotoran yang menempel, debu,
minyak dan lain sebagainya.
4) Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh
permukannya telah diratakan/ dihaluskan dengan
ampelas. Plesteran harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan telah disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
5) Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan,
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat
contoh-contoh warna, untuk disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi.
6) Pekerjaan pengecatan disyaratkan dengan
menggunakan sprayer/roller untuk bidang permukaan
yang luas, sedangkan untuk bidang permukaan yang
kecil dilaksanakan dengan menggunakan kwas.
7) Sebelum cat digunakan harus diaduk terlebih dahulu
sampai rata.
8) Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan
pengecatan memenuhi persyaratan dan telah
selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada didalamnya
serta telah mendapat persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus
dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan benda lain
dan pengaruh-pengaruh pekerjaan sekelilingnya
minimum selama dua jam, atau sesuai dengan yang
disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan
12. Daftar Kuantitas : 1. Daftar Kuantitas dan Harga adalah berupa kelengkapan dokumen
dan Harga penawaran harga yang meliputi:
1) rekapitulasi harga penawaran (RHP);
2) daftar kuantitas harga (DKH);
3) daftar harga satuan pekerjaan (DHSP);
4) daftar harga satuan upah (DHSU);
5) daftar harga satuan bahan (DHSB);
6) daftar biaya sewa peralatan per jam kerja (DBSP);
7) perekaman analisa masing-masing harga satuan (PAMHS)
termasuk untuk pekerjaan lump sum (LS) rinciannya harus
dibuat.
2. PAMHS adalah Perekaman analisa masing masing harga satuan
terdisi dari komponen tenaga kerja, bahan dan alat dan ketentuan
yang berlaku pada PAHMS adalah sebaagi berikut:
a) PAHMS wajib dibuat untuk setiap jenis pekerjaan yang
tercantum dalam DKH baik yang divisi teknis maupun
umum;
b) Untuk PAHMS yang terlampir dalam dokumen
pemilihan berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Komponen tenaga kerja dan bahan termasuk
perkiraan kuantitas tidak boleh diubah.
ii. Kompunen alat termasuk perkiraan kuantitas
tidak boleh diubah.
c) Untuk PAHMS yang tidak terlampir dalam dokumen
pemilihan namun jenis pekerjaannya tercantum dalam
DKH maka peserta wajib membuatnya sendiri sesuai
estimasi masing- masing.
3. Apabila peserta menawar dengan harga dibawah 95% dari nilai
HPS maka berlaku ketentuan sebagai berikut
1) biaya Overhead & Profit yang tercantum dalam PAMHS harus
diisi paling sedikit 5 %;
2) untuk harga satuan yang tercantum dalam DHSU, DHSB dan
DBSP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) untuk harga satuan Upah yang tercantum dalam DHSU
minimal sama dengan yang tercantum dalam standar
harga Upah yang berlaku di Kabupaten Serang tahun
anggaran berjalan yang digunakan PPK untuk menyusun
HPS;
b) untuk harga satuan Bahan yang tercantum dalam DHSB
minimal sama dengan yang tercantum dalam daftar harga
bahan hasil survey harga pasar yang dilakukan PPK untuk
menyusun HPS; dan
c) untuk harga satuan sewa Alat yang tercantum dalam DBSP
pekerjaan jalan harus dihitung sendiri oleh Peserta melalui
form AHSDA dimana untuk mengisi harga alat dalam form
tersebut adalah harga alat baru yang harganya dapat
dibuktikan sumbernya (misal berupa brosur harga) dan
dilampirkan dalam dokumen penawaran;
d) untuk harga satuan sewa Alat yang tercantum dalam
DBSP pekerjaan selain jalan minimal sama dengan yang
tercantum dalam standar harga Alat yang berlaku di
Kabupaten Serang tahun anggaran berjalan yang
digunakan PPK untuk menyusun HPS.
13. Identifikasi : Lampiran Terpisah
Bahaya yang
harus dijelaskan
Rencana
Tindakannya
dalam RKK
14. Daftar Peralatan : Kapasitas
No Jenis Peralatan Jumlah
Minimal
1 Unit
1 Excavator 80-140 Hp
1 Unit
2 Vibro Roller 5-8 Ton
3 Concrete Mixer 0.25 M3 1 Unit
1 Unit
4 Dumptruck 6-8 M3
1 Unit
5 Concrete Vibrator 3 HP
s/d 50 unit
6 Stager
Keterangan :
Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan:
a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan
peralatan yang
berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender,
bukti
tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat
evaluasi;
b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan
peralatan yang
berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti
tersebut tidak
menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
c) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri
yaitu STNK,
BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian
jual beli,
atau bukti kepemilikan lainnya;
d) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu
surat
perjanjian sewa beli, invoice uang muka, kuitansi uang
muka,
angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
e) Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian
sewa beserta
bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi
sewa berupa :
1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu
STNK, BPKB,
invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual
beli, atau
bukti kepemilikan lainnya; atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat
berupa:
a. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke
pemberi sewa;
b. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa;
atau
d. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya
pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke
pemberi sewa;
e. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang
disampaikan oleh
peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c,
dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.
Apabila peserta yang menawar dengan harga penawaran
dibawah 95% dari nilai HPS maka berlaku ketentuan sebagai
berikut :
a. Pada surat dukungan alat harus mencantumkan harga
satuan sewa alat yang merupakan harga pasar;
b. Harga satuan sewa alat yang tercantum dalam dukungan
harus selaras dengan yang tercantum dalam perhitungan
analisa harga satuan pekerjaan, sehingga analisa harga
satuan pekerjaan wajib di upload oleh penyedia yang
memasukan penawaran;
Pencantuman harga satuan harga pasar pada surat dukungan
alat dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan harga satuan
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan antara harga satuan
dalam penawaran dengan harga satuan dalam HPS.
Tujuannya agar pekerjaan yang dihasilkan kualitas dan
maupun kuantitasnya memenuhi persyaratan teknis sesuai
kontrak
15. Laporan : Laporan yang harus dibuat oleh penyedia jasa meliputi
Pekerjaan a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Shop Drawing dan Asbuilt Drawing
e. Back Up Volume
f. Foto Dokumentasi
g. Laporan Mutual Check minimal (MC-0%, MC-50%, dan MC-
100%)
h. Kajian Teknis dan Surat Pernyataan (Apabila melakukan
kelalaian terkait perubahan spesifikasi teknis, volume dan
gambar)
Isi laporan tersebut diatas menyangkut tentang kemajuan pekerjaan
yang telah dilaksananakkan, penggunaan bahan/material serta
peralatan yang digunakan termasuk kendala dan pemecahan
masalah yang dilakukan. Laporan dibuat dalam 3 (Tiga) Rangkap
yang terdiri dari 1 (Satu) Asli dan 2 (Dua) Copy serta data dalam
bentuk data/Soft Copy (Berupa hasil scan dari laporan asli yang telah
ditandatangan) yang disimpan dalam Flash disk.
16. Catatan Berdasarkan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 yang
tercantum dalam Lampiran Klausul II.2.2.2.b bahwa "Perhitungan
HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang
wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maka harga penawaran paling
sedikit 95% dari nilai HPS adalah:
harga wajar yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
untuk mencegah spekulasi banting harga penawaran yang dilakukan
Peserta tender yang akan mengakibatkan Kualitas Pekerjaan tidak
memenuhi spesifikasi.
17. Persyaratan a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
Kualifikasi pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
administrasi/ tidak sedang dihentikan;
legalisasi b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
penyedia sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah atau pimpinan
dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;dan
e. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
f. penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian
hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/
pimpinan perusahaan/ pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota KSO bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama
2 (dua) tahun, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
g. Pernyataan disyaratkan untuk anggota yang
tergabung dalam KSO kecuali Leadfirm.
h. Yang bersangkutan telah menyelesaikan dan menindaklanjuti
atas hasil audit yang dilaksanakan oleh lembaga yang
berwenang.
18. Persyaratan a. Penyedia Wajib Menjelaskan Secara Detail Rencana Seluruh
Penerbitan SPPBJ Pembelian Bahan/ Material dan membuktikan dengan
menunjukan lokasi Toko/Distributor tempat bahan/material
akan diambil/tersedia (Tabel Rencana Pembelian
Bahan/Material).
b. Penyedia Wajib menjelaskan rencana kerja dan dan membuat
kesepatakan tahapan teknis pekerjaan, mutual check dan
approval pekerjaan di setiap tahapan pekerjaan yang disepakati
(Table Matriks Rencana Tahapan Pembangunan, rencana
pengukuran, List Rencana dokumentasi pengukuran, List
Rencana Dokumentasi ukuran dan Bahan, List Persyaratan
Administrasi, Mutual Check dan Rencana Approval Pekerjaan)
- Untuk Bangunan Gedung Bertingkat Penjelasan detail
terhadap metode pekerjaan struktur terkait alat,
bahan/material dan bahan harus dijelaskan secara rinci
kepada Pejabat pembuat komitmen khususnya pada
pekerjaan sebagai berikut :
1) Metode Pekerjaan pondasi
2) Metode Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
3) Metode Pekerjaan Struktur Plafond
4) Metode Pekerjaan Struktur Atap
c. Penyedia Wajib menghitung ulang Back Up Volume pekerjaan
terkait dengan seluruh pekerjaan dan menyepakati kesepakatan
Penyesuaian Volume Pekerjaan akibat tidak diadanya back Up
volume pekerjaan kontraktor sebagai bukti jumlah/volume
pekerjaan yang dilaksanakan (Berita Acara Prosedur Penerimaan
Volume Pekerjaan)
Hal-Hal diatas merupakan persyaratan Penerbitan SPPBJ yang harus
dipenuhi yang membuktikan kemampuan penyedia melaksanakan
pekerjaan. Penilaian dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen
berserta TIM yang membantu.
Serang, 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Serang
Ade Irfansyah,ST.MM
NIP. 19760516 200502 1 002