| 0750841777401000 | Rp 585,000,000 | |
| 0636180093401000 | - | |
| 0021219803401000 | - | |
Pancautama_cv | 00*6**6****01**0 | - |
| 0026908566437000 | - | |
CV Tujuh Putra | 03*2**7****01**0 | - |
| 0926257130711000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Jalan Jawilan – Pamarayan Kecamatan Jawilan dan
Pamarayan
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Jawilan dan Pamarayan
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang
Sumber Dana : DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024
Pagu Anggaran : Rp650.000.000,00
Nilai HPS : Rp650.000.000,00
a. Latar Belakang Ruas jalan di Kabupaten Serang merupakan salah satu faktor pendukung
untuk tercapainya pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Serang. Untuk mendukung pencapaian tersebut diperlukan
prasarana jalan yang memadai sehingga mempermudah arus barang/jasa
dan manusia.
b. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Meningkatkan kondisi konstruksi jalan.
b. Tujuan
1) memperlancar transportasi;
2) mengembangkan wilayah;
3) menumbuhkan pertumbuhan ekonomi; dan
4) meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
c. Target/Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai:
Meningkatkan kondisi konstruksi Jalan pada beberapa ruas jalan di
Kecamatan Jawilan dan Pamarayan
d. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Pengadaan pekerjaan konstruksi:
Barang/Jasa Pemerintah Daerah : Kabupaten Serang;
e. Sumber Dana dan a. Sumber dana
Perkiraan Biaya Sumber dana untuk membiayai pengadaan adalah dari DTU-DAU-APBD
Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
b. Perkiraan biaya
Perkiraan biaya yang diperlukan untuk membiayai pengadaan sebesar
Rp650.000.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
f. Ruang Lingkup, a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi:
Lokasi Pekerjaan, 1) Pekerjaan Umum;
Fasilitas 2) Pekerjaan Tanah dan Geosintetik; dan
Penunjang 3) Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen;
b. Lokasi pekerjaan :
1) Rehabilitasi Jalan Jawilan – Pamarayan Kecamatan Jawilan dan
Pamarayan
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA berupa lahan yang
tersedia di lapangan untuk pembuatan kantor lapangan, gudang dan
kegiatan lainnya selama masa pelaksanaan pekerjaan (tidak diberikan).