| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0821262722418000 | Rp 798,896,000 | - | |
| 0667839047401000 | Rp 804,791,571 | tidak memenuhi persyaratan Memiliki Program asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan dengan melampirkan sertifikat kepesertaan yang masih berlaku dilengkapi dengan bukti pembayaran 1 (satu) bulan terakhir. | |
| 0032119190085000 | - | - | |
PT Arideza Maju Bersama | 09*2**2****68**0 | - | - |
| 0826908774401000 | - | - | |
| 0903102606454000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - | |
| 0712697887401000 | - | - | |
| 0634665947036000 | - | - | |
Biru Cemerlang Engineering | 09*8**1****39**0 | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan pada proyek ini adalah pekerjaan Rehab Kelas SMPN 20 Kota Serang dengan
lingkup pekerjaaan untuk masing masing lokasi disesuaikan dengan item pekerjaaan yang tertuang didalam Bill
Of Quantity dan gambar kerja.
SMPN 20 Kota Serang:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan K3;
c. Pekerjaan Struktur Beton;
d. Pekerjaan Dinding;
e. Pekerjaan Lantai;
f. Pekerjaan Kusen Pintu & Jendela;
g. Pekerjaan Atap dan Plafond;
h. Pekerjaan Pengecatan;
- Pek. Pengerokan Cat Dinding Eksisting
- Pek. Pengecatan Dinding dan Beton Interior (jotun warna cream)
- Pek. Pengecatan Dinding dan Beton Eksterior (jotun watershield, warna kondisional)
i. Pekerjaan Sanitasi;
j. Pekerjaan Elektrikal;
k. Pengadaan Meja Guru 1/2 Biro (kayu + kaca bening 5mm);
l. Pengadaan Kursi Guru (Furnibest - 7736 );
m. Pengadaan Meja / Kursi Murid (1 Meja+1 Kursi) Metal + Polywood;
n. Pengadaan Almari Besi Sliding Uk. W85 x D39 x H180;
o. Pengadaan Whiteboard gantung Uk. 120 X 200 cm (list Allumunium);
p. Pengadaan Whiteboard gantung Uk. 60 X 80 cm (list Allumunium);
q. Pengadaan Tempat Sampah Fiberglas pilah 3 50 X 3 liter;
Merk Dagang
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini dimaksudkan
hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak
diartikan sebagai persyaratan merk yang mengikat. Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang
setaraf (sekualitas setelah mendapat persetujuan dari Direksi/Manajemen Konstruksi). Dalam hal disebutkan 3
(tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka Pemborong diwajibkan untuk
mengajukan salah satu dari padanya (bukan setara) untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Kerja.
Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum Bahan Bangunan
di Indonesia (PUBI – 1982) – NI – 3.
b. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Pemborong diwajibkan
menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi/Manajemen Konstruksi untuk diminta
persetujuannya. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh – contoh yang
telah disetujui.
c. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, maka
Direksi/Pengawas berhak menolak/memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan bahan-bahan
tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak ditolaknya bahan-bahan
tersebut.
d. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi /Pengawas, apabila
ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut diatas baik secara sengaja maupun tidak
sengaja, maka Direksi/Pengawas berhak membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut dengan biaya dibebankan kepada Pemborong.
e. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara Direksi/Manajemen
Konstruksi dengan Pemborong, Pemborong diwajibkan memeriksa kualitas-kualitas bahan itu ke
Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di Laboratorium yang kredibel yang dekat dengan lokasi Proyek,
atau ditempat lain yang disetujui Direksi/Manajemen Konstruksi, dengan biaya ditanggung oleh
Pemborong. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya perselisihan, sebelum diperoleh hasil
pemeriksaan tersebut, Pemborong tidak diperkenankan menggunakan bahan bangunan tersebut didalam
pekerjaannya.