| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0636180093401000 | Rp 245,128,244 | - | |
Nawasena Adhya Pratama | 09*2**4****19**0 | Rp 261,229,913 | 1.tidak memenuhi persyaratan pada LDK no.12.Memiliki Program asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan dengan melampirkan sertifikat kepesertaan yang masih berlaku dilengkapi dengan bukti pembayaran 1 (satu) bulan terakhir. 2.tidak memenuhi persyaratan pada LDK no.14. Memiliki kantor perusahaan sesuai alamat yang jelas, yang di buktikan dengan melampirkan foto kantor dan papan nama perusahaan, melampirkan bukti kepemilikan jika milik sendiri, melampirkan perjanjian sewa dan bukti kepemilikan pemberi sewa jika sewa; |
CV Sinar Niaga Raya | 00*7**1****19**0 | - | - |
CV Harapan Baru | 07*3**8****18**0 | Rp 252,644,720 | tidak memenuhi persyaratan pada LDK no 12. Memiliki Program asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan dengan melampirkan sertifikat kepesertaan yang masih berlaku dilengkapi dengan bukti pembayaran 1 (satu) bulan terakhir. |
| 0901429050401000 | Rp 249,944,612 | 1.tidak memenuhi persyaratan pada LDK no.12. sertifikat kepesertaan bpjs kesehatan sudah tidak berlaku. 2.tidak memenuhi persyaratan pada LDK nomor 14. tidak melampirkan bukti kepemilikan pemberi sewa tempat usaha | |
CV Arseva Wahana Duta | 04*3**9****19**0 | Rp 249,931,905 | 1.tidak menawarkan PERSYARATAN KUALIFIKASI LAINNYA 2.tidak memenuhi persyaratan pada LDK no.12.Memiliki Program asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan dengan melampirkan sertifikat kepesertaan yang masih berlaku dilengkapi dengan bukti pembayaran 1 (satu) bulan terakhir. 3.tidak memenuhi persyaratan pada LDK no.14. Memiliki kantor perusahaan sesuai alamat yang jelas, yang di buktikan dengan melampirkan foto kantor dan papan nama perusahaan, melampirkan bukti kepemilikan jika milik sendiri, melampirkan perjanjian sewa dan bukti kepemilikan pemberi sewa jika sewa; |
| 0667940928401000 | - | - | |
CV Tiga Lima Dua | 03*8**0****01**0 | - | - |
Aulia Putri Fratama | 04*1**1****01**0 | - | - |
| 0316840263401000 | - | - | |
PT Mercusuar Banten Contractor | 06*4**9****01**0 | - | - |
| 0316429216401000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0438028037425000 | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. BIAYA PENERAPAN SMKK
C. PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
I. PEKERJAAN GALIAN TANAH, URUGAN & PONDASI
II. PEKERJAAN BETON
III. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
III. PEKERJAAN LANTAI
IV. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
V. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
VII. PEKERJAAN INSTALASI
LISTRIK
VIII PEKERJAAN SANITASI
D. PEKERJAAN LAIN - LAIN
Penjelasan Uraian Pekerjaan dalam Bill Of Quantity ( BOQ ).
RKS SMPN 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 MOBILISASI ALAT DAN BAHAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pengangkutan alat berat dan peralatan ringan beserta dengan kelengkapan dan
pendukungnya. Seluruh bentuk alat yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
harus disediakan oleh pelaksana dalam jumlah yang cukup dan kondisi baik.
Pengangkutan material dilaksanakan secara periodik disesuaikan dengan kebutuhan
pada saat pelaksanaan, jumlah material harus cukup dan dalam keadaan baik.
Seluruh Jenis Alat yang akan dipakai harus dilengkapi bukti kepemilikan atau sewa.
Seluruh Jenis Material yang masuk ke lokasi pekerjaan dan akan dipakai , harus diperiksa
terlebih dahulu oleh pengawas dan direksi lapangan untuk mendapat
persetujuan pemakaiannya. Dan dituangkan da;am daftar material siap pakai. Material
dengan kondisi cacat bentuk dan kwalitas serta tidak terdaftar dalam standar yang berlaku
tidak diijinkan untuk dipakai .
B. Alat dan Bahan
Alat Tranportasi dengan ijin yang masih berlaku dan Layak pakai dengan menggunakan
1.Pick Up minimal 1 Unit dengan kapasitas 1 ton.
2. Gerobak Dorong min. 3 Unit kap. 65 kg.
Seluruh Alat dan Bahan Material yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan dan
Direksi.
C. Metode Pelaksanaan
Mobilisasi alat dan bahan harus memperhatikan keselamatan keamanan dan ketertiban
serta mematuhi peraturan yang berlaku.
4.2 PEKERJAAN ADMINISTRASI , LAPORAN DAN DOKUMENTASI
Kontraktor Pelaksana Wajib membuat laporan harian yang berisi :
RKS SMPN 3
1. Jadwal kerja, berisi tentang rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan . semua
materi dikordinasikan dengan pengawas lapangan dan direksi sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan mengenai pekerjaan
tersebut.
2. Man power , berisi jumlah pekerja yang aktif pada saat itu , dipakai sebagai kontrol
terhadap kemampuan , ketepatan dan kelayakan proporsi pekerja terhadap
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kontraktor wajib menambah atau mengganti
pekerja yang tidak sesuai dengan kemampuan terhadap pekerjaan. Disiapkan pula
struktur organisasi proyek dengan keterangan tugas dan tanggung jawab masing
masing personil .
3. Material power, berisi tentang jumlah material , dipakai sebagai kontrol terhadap
ketersediaan bahan dan kualitas bahan yang akan dipakai. Kontraktor wajib
mengganti / reject tentang suatu material apabila tidak sesuai dengan spesifikasi dan
analisa biaya.
4. Machine power, berisi tentang ketersediaan alat kerja baik mekanis maupun
manual, Kontraktor wajib menyediakan seluruh alat yang dibutuhkan oleh tenaga
kerja.
5. Kondisi cuaca, bersisi tentang kondisi cuaca aktual pada hari tersebut, dan
prediksi 1 hari kedepan untuk dijadikan acuan dalam menyusun rencana kerja.
6. Laporan Laporan, kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan laporan harian dan
dokumentasi foto kemajuan pekerjaan di lapangan setiap seminggu sekali dan
dibuat 6 (Enam) rangkap asli diserahkan kepada Pengawas Lapangan dan Direksi.
7. Photo Visual, diambil secara periodik dan continue pada titik yang sama dan
terlihat jelas serta dapat memperlihatkan proses kemajuan pekerjaan.
Dalam seluruh keadaan bentuk laporan dan dokumentasi dibuat dalam format formal ,
dengan tampilan dan bahasa yang lazim dan dimengerti oleh semua pihak. Sebagai
Bahan Arsip disiapkan pula Laporan dan Dokumentasi dalam arsip Digital ( Copy CD ).
4.3 RAPAT DAN KOORDINASI LAPANGAN
1. Pree Construction Meeting, rapat awal pekerjaan akan dijelaskan konsultan
tentang rincian pekerjaaan beserta spesifikasi dan kuantitas pekerjaan sesuai
RKS SMPN 4
dengan kontrak yang telah dibuat. Konsultan Pengawas dan kontraktor sebelum
mulai pekerjaan baru harus menjelaskan tata cara pelaksanaan jadwal dan
pengendalian mutu. Pelaksanaan rapat koordinasi ini harus dilaksanakan sebelum
pekerjaan baru dimulai.
2. Rapat Harian, memuat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan pada hari
tersebut, menjelaskan tentang kesiapan tenaga kerja, material , alat dan metode
pelaksanaan yang akan dijelaskan oleh pelaksana lapangan dan harus mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan dan direksi. Seluruh bentuk keputusan hasil
rapat harus dituangkan dalam berita acara dan disahkan bersama.
3. Rapat Evaluasi Mingguan, memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan dalam
minggu terakhir, dan rencana pekerjaan minggu berikutnya. Dalam rapat ini dibahas
pula tentang pekerjaan yang belum selesai / tidak sesuai rencana dan kualitas.
Sehingga menjadi pekerjaan prioritas pada minggu berikutnya diikuti dengan
penambahan tenaga kerja dan material agar tidak mengganggu rencana kerja
minggu kerja berikutnya. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam
berita acara dan disahkan bersama.
4. Rapat Evaluasi Bulanan , memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan dalam bulan
terakhir, dan rencana pekerjaan bulan berikutnya. Dalam rapat ini dibahas pula
tentang pekerjaan yang belum selesai / tidak sesuai rencana dan kualitas. Sehingga
menjadi pekerjaan prioritas pada minggu berikutnya diikuti dengan penambahan
tenaga kerja dan material agar tidak mengganggu rencana kerja bulan kerja
berikutnya. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara
dan disahkan bersama.
5. Insidentil Meeting, dilaksanakan apabila ada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan
gambar kerja dan spesifikasi serta kuantitas analisa biaya atau ada kejadian
luar biasa. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara
dan disahkan bersama.
6. Dalam Seluruh Situasi , Pelaksana Lapangan dan Pengawas Lapangan harus
bersama sama mengikuti laju perkembangan pekerjaan , dan memeriksa tentang
kualitas dan kuantitas pekerjaan. Sehingga pekerjaan sesuai dengan buku kontrak.
Apabila terjadi kesalahan dan ketidaksesuaian, maka dibahas dalam rapat dan
diselesaikan dengan peraturan yang berlaku.
RKS SMPN 5| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 October 2022 | Penataan Interior Ruang Loby Gedung Pupr | Provinsi Banten | Rp 800,000,000 |
| 1 October 2024 | Belanja Modal Pembangunan Rkb Smpn 23 Kota Serang (Apbd) | Kota Serang | Rp 538,817,000 |
| 31 August 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Rehab Kelas Smpn 14) | Kota Serang | Rp 399,000,000 |
| 2 October 2024 | Belanja Modal Pembangunan Pagar Sdn Banten Indah Permai | Kota Serang | Rp 337,500,000 |
| 21 April 2022 | Belanja Modal Mebel | Kota Serang | Rp 332,500,000 |
| 2 October 2024 | Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sdn Tembong 2 | Kota Serang | Rp 321,120,000 |
| 7 November 2022 | Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kec. Jatiuwung Kota Tangerang | Provinsi Banten | Rp 285,000,000 |
| 21 April 2022 | Belanja Pakaian Olahraga | Kota Serang | Rp 240,000,000 |