Belanja Modal Pembangunan Rkb Smpn 5 Kota Serang (Dak)

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3635493
Status: Tender Ulang
Date: 3 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Serang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 263,149,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 263,140,000
Winner (Pemenang): CV Davian Sejahtera
NPWP: 636180093401000
RUP Code: 51921760
Work Location: KOTA SERANG - Serang (Kota)
Participants: 14
Applicants
Reason
0636180093401000Rp 245,128,244-
Nawasena Adhya Pratama
09*2**4****19**0Rp 261,229,9131.tidak memenuhi persyaratan pada LDK no.12.Memiliki Program asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan dengan melampirkan sertifikat kepesertaan yang masih berlaku dilengkapi dengan bukti pembayaran 1 (satu) bulan terakhir. 2.tidak memenuhi persyaratan pada LDK no.14. Memiliki kantor perusahaan sesuai alamat yang jelas, yang di buktikan dengan melampirkan foto kantor dan papan nama perusahaan, melampirkan bukti kepemilikan jika milik sendiri, melampirkan perjanjian sewa dan bukti kepemilikan pemberi sewa jika sewa;
CV Sinar Niaga Raya
00*7**1****19**0--
CV Harapan Baru
07*3**8****18**0Rp 252,644,720tidak memenuhi persyaratan pada LDK no 12. Memiliki Program asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan dengan melampirkan sertifikat kepesertaan yang masih berlaku dilengkapi dengan bukti pembayaran 1 (satu) bulan terakhir.
0901429050401000Rp 249,944,6121.tidak memenuhi persyaratan pada LDK no.12. sertifikat kepesertaan bpjs kesehatan sudah tidak berlaku. 2.tidak memenuhi persyaratan pada LDK nomor 14. tidak melampirkan bukti kepemilikan pemberi sewa tempat usaha
CV Arseva Wahana Duta
04*3**9****19**0Rp 249,931,9051.tidak menawarkan PERSYARATAN KUALIFIKASI LAINNYA 2.tidak memenuhi persyaratan pada LDK no.12.Memiliki Program asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan dengan melampirkan sertifikat kepesertaan yang masih berlaku dilengkapi dengan bukti pembayaran 1 (satu) bulan terakhir. 3.tidak memenuhi persyaratan pada LDK no.14. Memiliki kantor perusahaan sesuai alamat yang jelas, yang di buktikan dengan melampirkan foto kantor dan papan nama perusahaan, melampirkan bukti kepemilikan jika milik sendiri, melampirkan perjanjian sewa dan bukti kepemilikan pemberi sewa jika sewa;
0667940928401000--
CV Tiga Lima Dua
03*8**0****01**0--
Aulia Putri Fratama
04*1**1****01**0--
0316840263401000--
PT Mercusuar Banten Contractor
06*4**9****01**0--
0316429216401000--
0633627757444000--
0438028037425000--
Attachment
LINGKUP PEKERJAAN                                
                                                                      
                                                                      
 A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
                                                                      
                                                                      
 B. BIAYA PENERAPAN SMKK                                              
                                                                      
 C. PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU                            
I.   PEKERJAAN GALIAN TANAH, URUGAN & PONDASI                         
II.  PEKERJAAN BETON                                                  
                                                                      
III. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN                                  
III. PEKERJAAN LANTAI                                                 
IV.  PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                      
                                                                      
V.   PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND                                       
VI.  PEKERJAAN PENGECATAN                                             
                                                                      
VII. PEKERJAAN INSTALASI                                              
LISTRIK                                                               
                                                                      
VIII PEKERJAAN SANITASI                                               
 D.   PEKERJAAN LAIN - LAIN                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Penjelasan Uraian Pekerjaan dalam Bill Of Quantity ( BOQ ).           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RKS SMPN                                                     2        
                     PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                      
                                                                      
4.1  MOBILISASI ALAT DAN BAHAN                                        
                                                                      
                                                                      
  A. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
                                                                      
Pengangkutan alat berat dan peralatan ringan beserta dengan kelengkapan dan
                                                                      
pendukungnya. Seluruh bentuk alat yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
harus disediakan oleh pelaksana dalam jumlah yang cukup dan kondisi baik.
                                                                      
Pengangkutan material dilaksanakan secara periodik disesuaikan dengan kebutuhan
pada saat pelaksanaan, jumlah material harus cukup dan dalam keadaan baik.
Seluruh Jenis Alat yang akan dipakai harus dilengkapi bukti kepemilikan atau sewa.
                                                                      
Seluruh Jenis Material yang masuk ke lokasi pekerjaan dan akan dipakai , harus diperiksa
terlebih dahulu oleh pengawas dan direksi lapangan untuk mendapat     
                                                                      
persetujuan pemakaiannya. Dan dituangkan da;am daftar material siap pakai. Material
dengan kondisi cacat bentuk dan kwalitas serta tidak terdaftar dalam standar yang berlaku
                                                                      
tidak diijinkan untuk dipakai .                                       
  B. Alat dan Bahan                                                   
                                                                      
Alat Tranportasi dengan ijin yang masih berlaku dan Layak pakai dengan menggunakan
1.Pick Up minimal 1 Unit dengan kapasitas 1 ton.                      
                                                                      
2. Gerobak Dorong min. 3 Unit kap. 65 kg.                             
Seluruh Alat dan Bahan Material yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan dan
                                                                      
Direksi.                                                              
                                                                      
  C. Metode Pelaksanaan                                               
                                                                      
Mobilisasi alat dan bahan harus memperhatikan keselamatan keamanan dan ketertiban
serta mematuhi peraturan yang berlaku.                                
                                                                      
                                                                      
4.2  PEKERJAAN ADMINISTRASI , LAPORAN DAN DOKUMENTASI                 
                                                                      
                                                                      
Kontraktor Pelaksana Wajib membuat laporan harian yang berisi :       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RKS SMPN                                                     3        
1.  Jadwal kerja, berisi tentang rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan . semua
                                                                      
    materi dikordinasikan dengan pengawas lapangan dan direksi sebelum pekerjaan
    tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan mengenai pekerjaan
    tersebut.                                                         
                                                                      
2.  Man power , berisi jumlah pekerja yang aktif pada saat itu , dipakai sebagai kontrol
                                                                      
    terhadap kemampuan , ketepatan dan kelayakan proporsi pekerja terhadap
    pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kontraktor wajib menambah atau mengganti
    pekerja yang tidak sesuai dengan kemampuan terhadap pekerjaan. Disiapkan pula
                                                                      
    struktur organisasi proyek dengan keterangan tugas dan tanggung jawab masing
    masing personil .                                                 
                                                                      
3.  Material power, berisi tentang jumlah material , dipakai sebagai kontrol terhadap
    ketersediaan bahan dan kualitas bahan yang akan dipakai. Kontraktor wajib
                                                                      
    mengganti / reject tentang suatu material apabila tidak sesuai dengan spesifikasi dan
    analisa biaya.                                                    
                                                                      
4.  Machine power, berisi tentang ketersediaan alat kerja baik mekanis maupun
    manual, Kontraktor wajib menyediakan seluruh alat yang dibutuhkan oleh tenaga
                                                                      
    kerja.                                                            
5.  Kondisi cuaca, bersisi tentang kondisi cuaca aktual pada hari tersebut, dan
                                                                      
    prediksi 1 hari kedepan untuk dijadikan acuan dalam menyusun rencana kerja.
6.  Laporan Laporan, kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan laporan harian dan
                                                                      
    dokumentasi foto kemajuan pekerjaan di lapangan setiap seminggu sekali dan
    dibuat 6 (Enam) rangkap asli diserahkan kepada Pengawas Lapangan dan Direksi.
                                                                      
7.  Photo Visual, diambil secara periodik dan continue pada titik yang sama dan
    terlihat jelas serta dapat memperlihatkan proses kemajuan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
 Dalam seluruh keadaan bentuk laporan dan dokumentasi dibuat dalam format formal ,
                                                                      
 dengan tampilan dan bahasa yang lazim dan dimengerti oleh semua pihak. Sebagai
 Bahan Arsip disiapkan pula Laporan dan Dokumentasi dalam arsip Digital ( Copy CD ).
                                                                      
                                                                      
 4.3 RAPAT DAN KOORDINASI LAPANGAN                                    
                                                                      
                                                                      
1.  Pree Construction Meeting, rapat awal pekerjaan akan dijelaskan konsultan
    tentang rincian pekerjaaan beserta spesifikasi dan kuantitas pekerjaan sesuai
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RKS SMPN                                                     4        
    dengan kontrak yang telah dibuat. Konsultan Pengawas dan kontraktor sebelum
    mulai pekerjaan baru harus menjelaskan tata cara pelaksanaan jadwal dan
                                                                      
    pengendalian mutu. Pelaksanaan rapat koordinasi ini harus dilaksanakan sebelum
    pekerjaan baru dimulai.                                           
                                                                      
2.  Rapat Harian, memuat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan pada hari
    tersebut, menjelaskan tentang kesiapan tenaga kerja, material , alat dan metode
                                                                      
    pelaksanaan yang akan dijelaskan oleh pelaksana lapangan dan harus mendapat
    persetujuan dari pengawas lapangan dan direksi. Seluruh bentuk keputusan hasil
                                                                      
    rapat harus dituangkan dalam berita acara dan disahkan bersama.   
3.  Rapat Evaluasi Mingguan, memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan dalam
                                                                      
    minggu terakhir, dan rencana pekerjaan minggu berikutnya. Dalam rapat ini dibahas
    pula tentang pekerjaan yang belum selesai / tidak sesuai rencana dan kualitas.
                                                                      
    Sehingga menjadi pekerjaan prioritas pada minggu berikutnya diikuti dengan
    penambahan tenaga kerja dan material agar tidak mengganggu rencana kerja
                                                                      
    minggu kerja berikutnya. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam
    berita acara dan disahkan bersama.                                
                                                                      
4.  Rapat Evaluasi Bulanan , memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan dalam bulan
    terakhir, dan rencana pekerjaan bulan berikutnya. Dalam rapat ini dibahas pula
                                                                      
    tentang pekerjaan yang belum selesai / tidak sesuai rencana dan kualitas. Sehingga
    menjadi pekerjaan prioritas pada minggu berikutnya diikuti dengan penambahan
    tenaga kerja dan material agar tidak mengganggu rencana kerja bulan kerja
                                                                      
    berikutnya. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara
    dan disahkan bersama.                                             
                                                                      
5.  Insidentil Meeting, dilaksanakan apabila ada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan
    gambar kerja dan spesifikasi serta kuantitas analisa biaya atau ada kejadian
                                                                      
    luar biasa. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara
    dan disahkan bersama.                                             
                                                                      
6.  Dalam Seluruh Situasi , Pelaksana Lapangan dan Pengawas Lapangan harus
    bersama sama mengikuti laju perkembangan pekerjaan , dan memeriksa tentang
                                                                      
    kualitas dan kuantitas pekerjaan. Sehingga pekerjaan sesuai dengan buku kontrak.
    Apabila terjadi kesalahan dan ketidaksesuaian, maka dibahas dalam rapat dan
                                                                      
    diselesaikan dengan peraturan yang berlaku.                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RKS SMPN                                                     5
Tenders also won by CV Davian Sejahtera
Authority
6 October 2022Penataan Interior Ruang Loby Gedung PuprProvinsi BantenRp 800,000,000
1 October 2024Belanja Modal Pembangunan Rkb Smpn 23 Kota Serang (Apbd)Kota SerangRp 538,817,000
31 August 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Rehab Kelas Smpn 14)Kota SerangRp 399,000,000
2 October 2024Belanja Modal Pembangunan Pagar Sdn Banten Indah PermaiKota SerangRp 337,500,000
21 April 2022Belanja Modal MebelKota SerangRp 332,500,000
2 October 2024Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sdn Tembong 2Kota SerangRp 321,120,000
7 November 2022Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kec. Jatiuwung Kota TangerangProvinsi BantenRp 285,000,000
21 April 2022Belanja Pakaian OlahragaKota SerangRp 240,000,000