| 0732399860114000 | Rp 1,070,828,906 | |
| 0662871433114000 | - | |
Masda Skay | 08*8**8****11**0 | - |
| 0390222867121000 | - | |
| 0318156601122000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG
BESERTA PERABOTNYA (SD NEGERI NO.102098 PAYA LOMBANG)
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI RUANG KELAS
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN SEDANG SD NERGERI
102098 PAYA LOMBANG
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN MINIMAL SEDANG BESERTA PERABOTNYA
Lokasi : SD NEGERI NO.102098 PAYA LOMBANG
Instansi : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
A. Pekerjaan Persiapan
A.1.Papan Pengenal Proyek
a. Papan pengenal proyek adalah salah satu bagian dari pekerjaan persiapan yang harus
dibuat/disiapkan oleh Kontraktor pada saat akan dilaksanakan pekerjaan di lapangan;
b. Papan pengenal proyek memuat keterangan tentang pelaksanaan pekerjaan yang
meliputi nama proyek, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, volume pekerjaan yang
dilaksanakan, nilai proyek, sumber dana, waktu pelaksanaan, pelaksana
pekerjaan/Kontraktor, dan Direksi Proyek;
c. Papan pengenal proyek diletakkan pada bagian Awal di lokasi proyek.
A.2.Pengukuran Kembali Dan Pemasangan Bouwplank
a. Pengukuran rencana “Perletakan” bangunan harus dilakukan dengan teliti dan seksama,
sehingga sesuai dengan rencana dan gambar bestek.
b. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah pekerjaan
bongkaran, perataan, dan peninggian tanah selesai dilaksanakan. Permukaan atas papan
dasar bangunan (bouwplank) harus diserut rata dan dipasang waterpass pada peil + 1,50
m, setiap jarak 2,00 m papan dasar diperkuat dengan patok-patok kayu, papan dasar
tersebut dipasang minimum berjarak 2,00 m dari garis terluar bangunan.
c. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, Kontraktor harus yakin bahwa
semua permukaan tanah baik pada kenyataanya maupun pada garis transisi dalam
gambar rencana adalah benar. Jika Kontraktor ragu dengan ketelitian permukaan tanah
tidak sesuai dengan garis transisi dalam gambar rencana, Kontraktor harus melaporkan
secara tertulis kepada Direksi Teknik yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan
diselesaikan bersama.
d. Jika didalam pengukuran kembali terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan di
lapangan yang sebenarnya, maka Direksi Teknik akan mengeluarkan keputusan tentang
hal tersebut, serta Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek,
lengkap dengan keterangan mengenai ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon
dan sebagainya.
e. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar, apabila ukuran-ukuran
pada gambar tidak tercamtum atau tidak jelas atau saling berbeda, harus segala
dilaporkan kepada Direksi Teknik, apabila dianggap perlu maka Direksi Teknik berhak
merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
f. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin
keakuratannya. Pengukuran sudut dengan benang atau prisma hanya diperkenankan
untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui Direksi Teknik. Hasil pengambilan dan
pemakaian ukuran-ukuran yang keliru menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
g. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran tapak proyek dengan teliti dan harus
disaksikan oleh Direksi Teknik, untuk mengetahui batas-batas tapak, elevasi tanah, letak
pohon-pohon dsb. Pengukuran tersebut harus menggunakan peralatan yang memadai
seperti water pass, theodolith yang kesemuanya peralatan tersebut harus disediakan oleh
Kontraktor.
h. Ketinggian lantai bangunan adalah setinggi minimal 90 cm diatas tanah permukaan
halaman. Ketinggian muka lantai bangunan yang dinyatakan dalam datum + 0,00 LWS
(Low Water Spring) dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan, yang hal
ini akan ditetapkan kemudian di Lapangan, yang mana akan dijelaskan didalam “RAPAT
PEKERJAAN” dan dituangkan pada “BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN”.
i. Kontraktor harus membuat patok referensi ketinggian terhadap datum untuk titik tertentu,
Kontraktor harus mengikuti petunjuk dari peta kunci koordinat yang terdapat pada gambar
rencana. Penentuan patok-patok bouwplank dan patok-patok lainnya harus dilakukan
dengan theodolith/waterpass yang sebelumnya sudah disetujui dan diperiksa oleh Direksi
Teknik. Sebelum pekerjaan selanjutnya dimulai patok-patok pembantu/ bouwplank harus
diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknik.
j. Titik-titik duga/pokok tersebut tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan Direksi
Lapangan.
k. Pemasangan patok-patok ataupun titik-titik duga yang telah terpasang maupun
bouwnplank, jika Direksi menilai/mempertimbangkan merasa perlu merobah bouwnplank
dapat diubah.
l. Apabila ada patok yang rusak, harus segera diganti dengan yang baru dan
pemasangannya diketahui dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
m. Pengukuran dan Pembayaran setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai
kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan
yang dapat diterima dan disetujui dengan baik oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
Perhitungan volume hasil pekerjaan dihitung dengan satuan meter (m1).
A.3. Pekerjaan Pembongkaran
Pekerjaan pembongkaran meliputi: Pembongkaran Dinding Bata, Kusen Eksisting,
Pembongkaran Atap, Pembongkaran Plafond dan Rangka
a. Kontraktor akan melakukan pembongkaran Dinding Bata, Kusen Eksisting, Pembokaran
Atap, Pembongkaran Plafond dan Rangka sebagai antisipasi dari terhambatnya
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Kontraktor menguasai lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pengelolaan
dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah proyek.
c. Kontraktor harus membongkar, membersihkan dan memindahkan keluar dari lokasi
pekerjaan seluruh bagian-bagian/komponen bagian yang akan dibongkar sesuai dengan
gambar dan atau petunjuk dan arahan Direksi Pekerjaan dan atau Konsultan Pengawas.
d. Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama
pelaksanaan pekerjaan bongkaran terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh
Direksi Pekerjaan dan atau Konsultan pengawas TIDAK BOLEH DIBONGKAR, baik
berupa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air minum,
drainase, maupun pepohonan yang ada.
e. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan DIPERTAHANKAN,
kontraktor wajib memperbaiki hingga kekeadaan semula. Dalam hal ini biaya adalah
menjadi tanggungan kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai klaim biaya pekerjaan
tambahan.
f. Sisa material pekerjaan bongkaran harus dikumpulkan pada suatu tempat dan
dipisahkan antara material yang baik dan tidak dan material bongkaran ini tidak boleh
dikeluarkan dari lokasi proyek tanpa seijin Direksi Pekerjaan.
g. Apabila segala sesuatu yang dinyatakan DIPERTAHANKAN mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, maka kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan dan arahan dari
Direksi Pekerjan dan atau Konsultan Pengawas.
h. Dalam hal sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Direksi Pekerjaan dan setelah adanya
ijin tertulis dari Direksi Pekerjaan untuk mengeluarkan sisa material bongkaran, maka
kontraktor harus mengeluarkan/ memindahkan sisa bongkaran ke tempat yang ditunjuk
oleh Direksi Pekerjaan. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini, segala biaya yang dikeluarkan
adalah sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
A.4. Pembuangan Hasil Bongkaran
a. Material hasil bongkaran harus ditempatkan di lokasi yang terlindung, aman dan
mendapat persetujuan dari pengawas atau owner. Dalam hal terdapat bagian-
bagian/material-material/bahan-bahan dari sisa pembongkaran tersebut yang akan
dipergunakan kembali, maka hal tersebut harus persetujuan Pengawas.
b. Bahan-bahan bangunan hasil bongkaran yang tidak dapat dipergunakan lagi harus
inventarisasir kontraktor bersama pengawas.
c. Hasil bongkaran harus diserahkan kepada pihak proyek bagian Rumah Tangga Balai
Diklat Depag dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang ditanda tangani oleh
kontraktor, pengawas, user, dan Pemimpin Bagian Proyek.
d. Biaya untuk pemindahan hasil bongkaran dari lokasi proyek ke tempat penampungan
yang telah ditentukan, dibebankan kepada kontraktor.
A.5. Pembersihan Lokasi
a. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing puing
didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain
dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan
dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau
cacat.
b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di
tempatnya. Kontraktor / Kontraktor harus menjaga semua jenis benda yang telah
ditentukan harus tetap di tempatnya.
c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana harus dibersihkan dan atau
dibongkar serta dibuang bila perlu.
B. Pekerjaan Beton
B.1.Umum
a. Pemberian pekerjaan meliputi : Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan,
pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan, mobilisasi alat
pembantu dan sebagainya yang pada waktu umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk di dalam usaha menyelesaikan degan baiak dan menyerahkan pekerjaan
yang sempurna dan lengkap, disini juga dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan ataupun
bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan di dalam RKS dan gambar-
gambar tetapi masih berada dalam bidang pembangunan haruslah dilaksanakan
selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala segala
sesuatu yang berada didalamnya direshkan tanggung jawabnya kepada Kontraktor
dengan Berita Acara penyerahan Lapangan.
c. Oleh Kontraktor pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan
selesai dan berfungsi baik sesuai dengan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
berdasarkan syarat-syarat dn uraian-uraian di dalam RKS, Risalah Rapat Pemberian
Penjelasan, Gambar-gambar yang ada maupun gambar-gambar susulan selama
pelaksanaan, petunjuk-petunjuk teknis maupun administrasi serta instruksi-instruksi
yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas.
B.2. Pekerjaan Kolom
Kolom adalah komponen struktur bangunan yang bertugas menyangga beban aksial tekan
vertikal dengan bagian tinggi yang ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral kecil. Kolom
merupakan salah satu pekerjaan beton bertulang. Kolom beton adalah beton bertulang yang
diletakkan dengan posisi vertikal. Kolom berfungsi sebagai pengikat pasangan dinding bata
dan penerus beban dari atas menuju sloof yang kemudian diterima oleh pondasi. Kolom
adalah bagian dari struktur atas dalam posisi vertikal yang berfungsi sebagai pengikat
pasangan dinding bata dan meneruskan beban diatasnya. Concrete yang digunakan untuk
beton kolom pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek yaitu cor 1:2:3 dengan ukuran 20 x
20 cm, dan 10 x10 cm. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan METER
KUBIK (m3).
B.3. Pekerjaan Balok
Balok adalah bagian dari stuktural sebuah bangunan yang kaku dan dirancang untuk
menanggung dan mentransfer beban menuju elemen-elemen kolom penopang. Selain itu
ring balok juga berfungsi sebagai pengikat kolom-kolom sehingga apabila terjadi
pergerakan kolom-kolom tersebut tetap bersatu padu mempertahankan bentuk dan
posisinya semula. Concrete yang digunakan untuk beton balok pada pekerjaan ini sesuai
dengan bestek yaitu cor 1:2:3 dengan ukuran 15x 20 cm.Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
dihitung dalam satuan METER KUBIK (m3).
B.4. Pekerjaan Ring Balok
Ring Balok atau juga biasa dikenal dengan Balok Ring adalah struktur bangunan yang
terletak di atas dinding dan menjadi tumpuan atau dudukan dari rangka atap. Kontur ring
balk sendiri biasanya dibuat seperti kontur sloof. Ring balok memiliki fungsi menahan
tekanan dari rangka atap dan meratakan beban ke struktur lainnya yang posisinya berada
di bawah, seperti tekanan yang diterima oleh kaki kuda-kuda. Concrete yang digunakan
untuk beton balok pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek yaitu cor 1:2:3 dengan ukuran
15x 20 cm. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan METER KUBIK (m3).
B.5.Persyaratan Bahan
B.5.1. Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen Portland local, dengan
syarat:
1)Peraturan Semen Portland Indonesia (SNI 8-1972);
2)Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
3)Mempunyai Sertifikat Uji (test certificate);
4)Mendapat persetujuan perencana dan pengawas
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merek semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan
dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat,
danharus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak
kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai. Zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 m atau maksimum 10 zak. Setiap pengiriman baru harus
ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam.
B.5.2. Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil) batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton
harus memenuhi syarat-syarat:
1)Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (SNI 3-1958);
2)Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
3)Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous; dan
4)Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau
kotoran-kotoran lainnya).
b. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dan harus memenuhi syarat:
1) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5-19 mm lebih dari 24%;
2) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22%.
c. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
besar dari 38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
d. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang
baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
e. Konsultan pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan uji
kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
Konsultan Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya
Kontraktor.
f. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply,
maka kontraktor diwajibkan unatuk memberitahukan kepada Pengawas.
g. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
B.5.3. Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia
(asam alkali), tidak mengandung organism yang dapat memberikan efek
merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia (PBI-1971) dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang
berwajib dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
B.5.4. Besi Beton (Steel Reinforcement)
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
1) Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
2) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya);
3) Dari jenis baja dengan mutu U32 (polos);
4) Mempunyai penampang yang sama rata; dan
5) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
di atas, harus mendapat persetujuan Perencana/Pengawas.
c. Besi beton harus disuplai dari satu sumber (manufaktur) dan tidak
dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi
beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
d. Kontraktor wajib mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pengawas, serta
menyertakan data teknis dari pabrik pembuat baja tulangan. Batang
percobaan diambil dibawah kesaksian Pengawas. Percobaan mutu besi
beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Konsultan Pengawas. Semua biaya percobaan tersebut epenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat
persetujuan Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus
membuat gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule),
diajukan kepada Pengawas untuk mendapat persetujuannya.Hubungan
antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat
beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan
bebas dari lantai kerja ataun papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton
harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-
bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi
yang tepat
f. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau
sejenisnya, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana
dan/atau Konsultan Pengawas.
g. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak
sesuai dengan syarat-syarat ini, harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan setelah menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas
dalam waktu 2x24 jam.
B.5.5. Admixture
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun untuk maksud-maksud lain dapat dipakai bahan
admixture. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan/ Konsultan Pengawas.
B.5.6. Mutu Beton
a. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971 dan SNI 2.
Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik beton cor 1:2:3
b. Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi
syarat-syarat:
1) Semen diukur menurut volume;
2) Agegat diukur menurut volume;
3) Pasir diukur menurut volume;
B.5.7. Adukan Beton
Adukan beton harus mempunyai syarat-syarat PBI-1971 dan SNI 2. Beton
harus mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam
gambar.
B.5.8. Cetakan Beton / Bekisting
a. Persyaratan penggunaan bahan:
1) Tidak mengalami deformasi;
2) Bekisting harus cukup tebal (multipleks tebal minimum 9 mm) dan
terikat kuat menahan beton dan beban sementara lainnya;
3) Jenis kayu yang dipakai adalah jenis Klas III;
4) Paku, angkur, dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan
dan cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika
dilakukan pengecoran. Kedap air, dengan menutup semua celah
dengan “tape”, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan keluar
pada sambungan atau cairan keluar dari cetakan beton. Tahan
terhaadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting;
5) Scaffolding adalah suatu struktur sementara yang digunakan untuk
menyangga manusia dan material dalam konstruksi atau perbaikan
gedung dan bangunan-bangunan besar lainnya. Biasanya perancah
berbentuk suatu sistem modular dari pipa atau tabung logam,
meskipun juga dapat menggunakan bahan-bahan lain. Scaffolding
sendiri terbuat dari pipa-pipa besi yang dibentuk sedemikian rupa
sehingga mempunyai kekuatan untuk menopang beban yang ada di
atasnya. Dalam pengerjaan suatu proyek, butuh atau tidaknya
penggunaan scaffolding bisa tergantung kepada pemilik proyek.
Karena adanya perbedaan antara biaya menggunakan bambu dan
scaffolding. Scaffolding digunakan sebagai pengganti bambu/kayu
dalam membangun suatu proyek. Keuntungan penggunaan
scaffolding ini adalah penghematan biaya dan efisiensi waktu
pemasangan scaffolding. Pada proyek ini penggunaan scaffolding
dapat diperkenankan dengan mendapatkan ijin dari Konsultan
Pengawas.
b. Syarat pelaksanaan pemasangan
1) Tentukan jarak, level, dan ukuran sebelum memulai pekerjaan;
2) Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing),
sesuai desain dan standar yang telah ditentukan, sehingga bias
dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan akan bentuk, kelurusan, dan dimensi;
3) Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus
dibuat kedap air untuk mencegah kebocoran adukan atau
kemungkinan deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini
harus diusahakan seminimal mungkin;
4) Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada
kedua sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi
harus atas seijin Konsultan Pengawas;
5) Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran
harus dibuang; dan;
6) Dalam penggunaan bekisting dilakukan pengulangan pemakaian
bahan maksimum 3 (tiga) kali pemakaian sepanjang bahan
tersebut masih layak untuk dipergunakan.
c. Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang structural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-
pinggulan (chamfer strups) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal)
dari balok, kolom, dan dinding.
e. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimum berikut:
1) Deviasi garis vertilal dan horisontal:
a) 6 mm, pada jarak 3.000 mm;
b) 10 mm, pada jarak 6.000 mm; dan
c) 20 mm, pada jarak 12.000 mm;
2) Deviasi pada pemotongan melintang dari dimesi kolom atau balok
atauketebalan plat maksimum sebesar 6 mm;
3) Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai
dengan rekomendasi pabrik;
4) Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton,
angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item)
lainnya; dan
5) Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan
karat atau mempengaruhi warna permukaan beton.
f. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bias rusak
terkena bahan pelepas acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untk itu, dalam hal pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting
harus dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu
basah sebelum pengecoran beton. Sisipan (insert), rekatan (embedded),
dan bukaan (opening).
g. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits,
sleeves, dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau
melalui/merembes beton.
h. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika
membentuk/menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, nolts, angkur
dan sisipan-sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika
tidak secara jelas/khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
i. Sediakan bukaan sementara pada cetakan beton dimana diperlukan guna
pembersihan dan inspeksi. Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting
guna memungkinkan air pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan
sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat,
rata dengan permukaaan dalam bekisiting, sehingga sembungannya
tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose.
j. Kualitas
1) Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan
bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna
memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan
bekisting, wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman;
2) Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan,
dan telah dibersihakan, guna pelaksanaan pemeriksaa. Mintakan
persetujuan Direksi terhadap bekisting yang telah dilaksanakan
sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
3) Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari
2 (dua) kali tidak diperkenankan; Penambahan pada bekisting, juga
tidak diperkenankan kecuali pada bukaan-bukaan sementara yang
diperlukan; dan
4) Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Konsultan Pengawas.
k. Pembersihan
1) Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-
benda yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan
dan puing dari bagian dalam bekisting.
Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna
membuang benda-benda asing yang masih tersisa pastikan
bahwa air dan puing-puing tersebut telah mengalir;
2) Buka bekisting secara kontiniu dan sesuai dengan standard yang
berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau
kedidak seimbangan beban yang terjadi pada struktur;
3) Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar
peralatan-peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak
permukaan beton;
4) Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah
dibuka harus disimpan dengan cara yang memungkinkan
perlindungan terdahap permukaan yang akan kontak dengan
beton tidak mengalami kerusakan;
5) Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-
komponen struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi
syarat pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan-
pekerjaan konstruksi di lantai-lantai diatasnya bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan sejak
umur beton 15 (lima belas hari) danscafolding dapat dilakukan
ketika umur beton mencapai 21 (dua puluh satu hari) atau setelah
beton mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28 day
compressive strength) yang diperlukan; dan
6) Bekisting-bekisting yang dipakai untuk dipakai untuk
mematangkan (curing) beton, tidak boleh dibongkar sebelum
dinyatakan matang oleh Kosnultan Pengawas
B.6. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama
dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Pengawas dan mendapatkan
persetujuan. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan
untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan,
atas biaya kontraktor sendiri.
b. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air kedalam adukan beton
yang sebagian telah mengeras.
c. Adukan Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin
haruslah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum alat-alat
tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang
digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
mengeras.
d. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
e. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
f. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan
pengendapan agregat.
g Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan vibrator (beton triller), pemadatan dengan tongkat atau jika perlu
dengan tangan untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan sarang
koral. Ujung beton triller tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun
pembesian. Harus pula diperhatikan jangan sampai terjadi penggetaran
berlebihan ataupun dikerjakan sedemikian rupa sehingga menyebabkan
pemisahan bahan beton ataupun gejala timbulnya banyak air pada permukaan
beton.
h Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontiniu/tanpa berhenti).
i. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih
dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan waktu pengecoran
kurang atau sama dengan 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan additive
untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
j. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
B.7. Curing dan Perlindungan atas Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap:
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
b. Untuk perawatan beton, Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap
kerusakan akibat panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang
berlebihan atau hal lain, sampai saat penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor pada
Pemberi Tugas.
c. Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai
mengering dan menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
B.8. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan (PBI 1971, SNI 2–1971), dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaannya.
b. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Konsultan Pengawas.
c. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi
tersebut, maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian, perbaikan atau
menutupnya. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan
biaya-biaya pengisian dan perbaikan atau penutupan bagian tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
B.9. Penyelesaian Permukaan Beton
a. Permukaan bagian atas beton harus rapi, licin, merata dan keras selama beton
masih plastis, tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan (gelembung) pada
permukaan. Semua permukaan harus dicor secara monolitas dengan beton
dasarnya. Dilarang menaburkan semen kering dan pasir diatas permukaan beton
untuk menghisap air yang berlebihan. Bagian permukaan beton pelat, dinding,
balok yang diekspose harus dirapikan dengan menggunakan sendok aduk dari
baja.
b. Perbaikan cacat permukaan Segera setelah cetakan dilepaskan, semua
permukaan “exposed” (terbuka) harus diperiksa secara teliti dan bagian yang tidak
rata harus segera digosok atau diisi dengan baik agaar diperoleh suatu
permukaan yang licin, seragam dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Konsultan
Pengawas, pekerjaan perbaikan tersebut harus benar-benar mengikuti petunjuk-
petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropos atau cacat sejenis
lainnya harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian
sebagaimana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya oleh Kontraktor atas
biaya sendiri.
d. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa
sehingga permukaan dari lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini
harus diperbiki dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan menggunakan
“aduk kering” (dry packed mortar).
e. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga
pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan ini, tidak akan
mengganggu pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak mendatar.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Kubik (m3).
B.10. Pengerjaan Pembesian
B.10.1. Umum
a. Ruang Lingkup
Semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, deton
decking, dan segala hal yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton
sesuai dengan pengalaman teknik yang terbaik.
b. Gambar rencana
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Kontraktor harus terlebih
dahulu menyiapkan daftar pembesian, sketsa dan gambar
pembengkokan besi dan menyerahkannya pada Konsultan Pengawas.
Persetujuan atas gambar rencana oleh Konsultan Pengawas terbatas
pada pelaksanaan secara umum sesuai dengan gambar sebagai
lampiran dari Surat Perjanjian.
c. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan
detail, ukuran dan detail akan diperiksa di lapangan oleh Konsultan
Pengawas pada waktu pemasangan pembesian.
d. Standar
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraturan dan
standar yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
B.10.2. Besi Beton
Khusus untuk beton struktural (kolom, balok, lantai, tangga), besi beton
yang dipakai adalah besi beton sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar.
B.10.3. Pekerjaan Pembengkokan Besi Beton
a. Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti
sesuai dengan ukuran yang tertera pada gambar dan/atau sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku. Harus diperhatikan khusus pada
pembuatan beugel sehingga diperoleh ukuran yang sesuai tidak terlalu
besar dari beton decking yang semestinya.
b. Besi beton tadi tidak boleh dibengkokan atau diluruskan sedemikian rupa
sehingga rusak atau cacat.
c. Dilarang membengkokan besi beton dengan cara pemanasan.
d. Bengkokan atau haak harus dibengkokan melingkari sebuah pasak
dengan diameter tidak kurang dari 5 kali diameter besi beton, kecuali
untuk besi beton yang lebih besar dari 25 mm, pasak yang digunakan
harus tidak kurang dari 8 kali diameter besi beton, kecuali pula bila
ditentukan lain.
e. Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak
dengan diameter tidak kurang dari 2 kali diameter minimum besi beton.
Semua pembesian harus mempunyai haak pada kedua ujungnya,
bilamana tidak ditentukan lain.
B.10.4. Pemasangan
a. Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan,
dan lapisan yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat. Bila
pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan
dibersihkan.
b. Pemasangan
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan
diikat dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan
harus ditunjang oleh penumpu beton atau logam, dan penggantung
logam. Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel
pada bekisting. Kawat beton harus dibengkokkan ke arah dalam
bekisting, sehingga diperoleh beton decking yang telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa
dipakai untuk memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya,
harus dipakai ketentuan berikut:
1) dalam pelat, batang tegak berdiameter 12 mm dengan jarak 80-
100 cm, untuk menunjang penulangan bagian atas;
2) dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagi jarak
(spacer) berbentuk U atau Z dengan diameter 8 mm, berjarak
180-200 cm.
c. Beton Decking
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan
harus dipasangkan dengan celah untuk beton decking sebagai
berikut:
1) beton yang dicor pada tanah 8 cm;
2) semua bidang yang kena air atau tanah 5 cm;
3) bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, balok dan kolom
yang tidak kena tenah atau air 4 cm; dan
4) bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5 cm.
d. Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah:
1) untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang ± 0,6
cm; dan
2) untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih : ± 1,2
cm.
e. Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat
dengan overlap minimum 40 kali diameter penulangan. Panjang
overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda harus
didasarkan pada diameter yang besar (panjang penyambungan sesuai
pedoman yang berlaku).
f. Persetujuan dari Direksi Pekerjaan
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas
dan/atau Direksi Pekerjaan terlebih dahulu sebelum dilakukan
pengecoran, untuk itu perlu pemberitahuan bila penulangan sudah siap
untuk diperiksa. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan ini diukur dalam
satuan Kilogram (Kg).
C. Pekerjaan Pasangan
C.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik. Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal ½
(setengah) batu pada seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas dan/atau Direksi Pekerjaan.
C.2. Persyaratan Bahan
a. Bata harus memenuhi ketentuan dalam SNI-10.
b. Semen portland harus memenuhi ketentuan dalam SNI-8.
c. Pasir harus memenuhi ketentuan dalam SNI-3 Pasal 14 ayat (2).
C.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuannya.
b. Seluruh dinding dari pasangan bata/bata merah, dengan campuran 1PC : 2Psr,
kecuali pasangan bata/bata merah semen raam.
c. Untuk semua dinding semen raam/rapat air dengan campuran 1PC : 2Psr, yakni
pada dinding dari permukaan sloof/balok sampai minimum 20 cm di atas
permukaan lantai setempat, atau seperti yang tertera pada gambar.
d. Bata merah yang digunakan adalah bata merah press ukuran 5x10x20 cm ex.
Lokal, dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna dan tidak
diperkenankan memasang bata merah yang patah dua atau lebih, tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas dan/atau Direksi Pekerjaan.
e. Setelah bata terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan
disiram.
f. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar dibersihkan.
g. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis
perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
h. Bidang dinding bata yang luasnya lebih dari 9 m2 harus ditambahkan kolom dan
balok penguat praktis dengan kolom ukuran cm dan 10 x 10 cm dengan tulangan
pokok 4Ø10 mm, beugel Ø8 - 150 mm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
i. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali
tidak diperkenankan.
j. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
harus diberi penguat stek-stek besi beton Ø 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan
lain.
k. Pasangan dinding bata tebal ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal
15 cm dan untuk tebal 1 batu dengan tebal finish 30 cm setelah diplester (lengkap
acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapid an
benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
l. Pasangan bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
m. Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton, guna menghindarkan
retak-retak setelah diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang-
lubangnya 1x1 cm pada pertemuan itu sebelum diplester.
C.4. Pasangan Bata
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya seperti
semen yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan menembok harus berkualitas baik dan sesuai untuk
pekerjaan tersebut.
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-
syarat dalam pekerjaan struktur beton. Lihat pasal C.8.3. Adukan yang
digunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari :
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata,
plesteran setebal 15 mm. Plesteran dan pekerjaan pasangan lainnya
sesuai Gambar Rencana.
- Adukan I PC : 2 Pasir dipergunakan untuk pasangan pondasi rollag
bata. Plesteran dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
Rencana.
4) Bata Merah
Bata merah yang digunakan adalah bata merah pejal yang dibuat dari
tanah liat tanpa campuran bahan lainnya yang dibakar pada suhu yang
cukup tinggi sehingga tidak hancur lagi bila direndam air dan mempunyai
luas penampang lubang kurang dari 15% dari luas potongan datarnya.
Bentuk standard bata merah adalah prisma segi empat panjang, bersudut
siku-siku dan tajam, permukaan rata dan tidak menampakan adanya retak
- retak yang merugikan.
Persyaratan ukuran dan kuat tekan harus sesuai dengan PUBI 1982 pasal 27
, SII 0021-78.
b. Pelaksanaan
Sebelum pemasangan dimulai bata merah yang akan digunakan/dipasang harus
terlebih dahulu direndam dalam air sehingga permukaannya akan jenuh air.
Semua permukaan yang akan dipasang bata merah harus dibersihkan dan
dikasarkan agar mendapatkan daya rekat yang baik. Baja tulangan untuk kolom
praktis harus sudah terpasang dan berdiri tegak dengan alat penopang sebelum
dilakukan pemasangan bata merah.
Pemasangan bata merah harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal adukan
pada tiap lapis 1 cm, dan tinggi pasangan maksimum 1 m dalam satu harinya. Dan
setelah pasangan bata itu kuat/keras baru dilakukan pengecoran terhadap kolom
praktis tersebut dan semua permukaan harus dibersihkan dan disirami air terlebih
dahulu. Pekerjaan tersebut diulangi terus sampai mencapai ketinggian atau
elevasi yang dikehendaki sesuai dengan Gambar Rencana dan atas petunjuk
Pengawas. Setelah pasangan bata memenuhi ketinggian yang diharapkan dan
sesuai dengan Gambar Rencana, selanjutnya pasangan ring balok praktis
dilakukan menurut ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Pengawas.
Semua sambungan atau siar-siar pada lapisan harus dikorek sedalam paling
sedikit 0.5 cm untuk memudahkan melekatnya plesteran. Untuk pasangan bata
pada kamar mandi digunakan campuran 1:2 dan pada pasangan bata bekas
bongkaran kusen digunakan campuran 1:4. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
C.5. Pasangan Pondasi Rollag Bata
Pondasi ini adalah pondasi yang dibuat dengan bahan dasar batu bata. Pada pondasi
ini, batu bata disusun sehingga dapat menahan dan meneruskan beban bangunan ke
tanah. Pasangan Rollag menggunakan pasangan bata yang di tata sejajar dengan
dimensi 1 bata dengan campuran 1:2. Pasangan Rollag dipasang sesuai gambar yaitu
pada area tangga sekitar area drop off dan pada area tangga teras lainnya sesuai
Gambar Rencana.
C.6. Plesteran
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya
seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan menembok harus berkualitas baik dan sesuai untuk
pekerjaan tersebut
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-
syarat dalam pekerjaan struktur beton. Lihat pasal C.8.3. Adukan yang
digunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari :
Adukan 1 PC : 2 Pasir, dipergunakan untuk pekerjaan pasangan,
plesteran trasraam setinggi 30 cm dari muka lantai sekeliling
bangunan, pasangan yang berada dalam tanah, pasangan
keramik tile dan khusus untuk pasangan dinding trasraam KM/WC
agar disesuaikan dengan Gambar Rencana.
Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding
bata, plesteran setebal 15 mm. Plesteran dan pekerjaan
pasangan lainnya sesuai Gambar Rencana.
Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan pondasi
batu kali, saluran keliling bangunan, bak bunga dan pekerjaan
lainnya yang disebutkan dalam Gambar Rencana dan petunjuk
Pengawas.
b. Pelaksanaan
Untuk dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka setelah pasangan
dinding selesai dan sebelum dilakukan pekerjaan plesteran, terlebih dahulu
seluruh permukaan dinding tersebut agar di kamprot dengan air semen + pasir.
Plesteran dilakukan pada seluruh permukaan dinding atau permukaan lainnya
sesuai dengan Gambar Rencana. Pekerjaan plesteran boleh dilakukan pada
pasangan dinding yang sudah keras/kuat, dengan terlebih dahulu harus membuat
plesteran kepala yang mana dan ketebalan dari plesteran sesuai dengan
ketentuan dari Pengawas. Yang selanjutnya plesteran kepala akan digunakan
untuk pedoman agar di dapat permukaan plesteran yang rata. Oleh sebab itu
dalam membuat plesteran kepala harus diatur sedemikian rupa sehingga didapat
plesteran kepala yang rata dan jarak antara plesteran kepala tidak boleh terlalu
jauh. Plesteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama
paling sedikit 7 hari sehingga tidak mengalami retak-retak yang berarti sebelum
dilakukan pengacian dengan pasta semen. Untuk bagian dinding yang akhirnya
akan dicat maka permukaan dinding harus diperhalus/diaci dengan pasta semen
yang disapukan tipis-tipis lalu digosok hingga licin dan mengkilap. Syarat-syarat
pekerjaan tersebut berlaku juga untuk pekerjaan Acian Halus maupun Acian
Kasar, sesuai gambar rencana. Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh tukang
yang ahli dan terbiasa melakukan pekerjaan plesteran dan disetujui oleh
Pengawas.Untuk plesteran trasram digunakan campuran 1:2 dan pada plesteran
permukaan dinding bata merah digunakan campuran 1:4.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar
(M2).
C.7. Acian
Pekerjaan acian yang dilaksanakan pada pekerjaan ini adalah pada seluruh
permukaan plesteran, kolom dan balok. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung
dalam satuan Meter Bujur Sangkar (M2).
D. Pekerjaan Lantai
D.1. Umum
Semua pekerjaan penggalian tanah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas terutama tentang ukuran tanah yang akan digali. Bahan-bahan
galian yang akan dipakai untuk penimbunan harus diperiksa lebih dahulu oleh
Konsultan Pengawas. Jika ditemukan halangan dalam proses penggalian harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas. Jika terjadi kesalahan penggalian maka
bekas lubang harus segera diperbaiki dengan bahan penimbunan yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Lubang-lubang yang sudah digali tidak boleh terlalu lama
dibiarkan terbuka.
D.2. Timbunan Tanah
a. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal
dari air hujan, perit, banjir, mata air, dan lain-lain. Pengeringan diusahakan
dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan ke parit-parit atau saluran
lainnya dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut dianggap
termasuk dalam harga kontrak/borongan.
b. Semua penggantian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman,
kemiringan lokasi serta lingkungan yang diperlukan untuik pelaksanaan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
c. Bilamana suatu galian yang telah dilaksanakan datanya melebihi yang
dikehendaki atau permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat,
maka Kontraktor harus mengisi galian tersebut dengan bahan pasir pasangan
dan dipadatkan atas biaya Kontraktor.
d. Potongan kayu dan kotoran lainnya yang mengurangi kualitas pemadatan, tidak
boleh dibiarkan tertinggal dalam galian pada saat dilakukan pengurugan
kembali.
e. Bahan-bahan sisa galian yang tidak digunakan tidak boleh ditempatkan
berserakan. Tanah-tanah galian yang tidak diperlukan lagi supaya disingkirkan.
Bahan-bahan sisa galian tersebut harus segera dikeluarkan dari pekerjaan
paling lambat 2x24 jam, dibuang pada tempat yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Kubik (m3).
D.3. Pemadatan Tanah Setiap 20cm
a. Pengurugan/penimbunan tanah untuk perataan peil/elevasi dan untuk
meninggikan peil/elevasi maupun untuk memperbaiki struktur permukaan tanah
dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi diatasnya
maupun untuk galian pondasi telapak maupun menerus.
b. Sebelum pengurugan/penimbunan dilaksanakan, lapisan tanah paling atas harus
dibersihkan dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi Teknik.
c. Penimbunan tanah dilakukan dengan cara lapis demi lapis setiap ketebalan 20
cm, kemudian dipadatkan. Tanah yang dipakai mengurug/menimbun adalah
tanah dari luar dan bersih dari segala macam kotoran/humus, dipadatkan merata
dengan mesin gilas bergetar dimana spesifikasi dan beban alat yang diperlukan
ditentukan oleh Direksi Teknik, jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik dilakukan
penyiraman dengan air secukupnya.
d. Sisa tanah dari hasil perataan atau peninggian harus dibuang ketempat yang
ditetapkan oleh Direksi Teknik dan dapat dipergunakan untuk
pengurugan/penimbunan bekas galian.
e. Kepadatan tanah urugan/timbunan harus mencapai 95 % dari kepadatan kering
maksimal, jika menurut Direksi Teknik diperlukan test CBR maka Kontraktor
harus menyiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan dan hal ini menjadi beban
dan tanggung jawab Kontraktor.
f. Selama pekerjaan pemadatan berlangsung kadar air tanah harus dijaga dan
tidak boleh lebih besar dari 2 % kadar air optimum. Kemajuan pekerjaan ini
dihitung dalam satuan Meter Kubik (m3).
D.4. Pasir Urug Dibawah Lantai
a. Bahan urugan tanah setinggi pondasi menggunakan tanah timbunan yang
berkualitas baik dan bebas dari bahan organic dan Lumpur.
b. Pemadatan urugan tanah dilaksanakan lapis demi lapis.
c. Pemadatan Tanah dilakukan dengan menggunakan mesin stamper.
d. Urugan Tanah Tambahan menggunakan tanah biasa.
e. Untuk timbunan pasir di bawah lantai setebal 5 cm menggunakan pasir pilihan
yang terbebas dari bahan organik dan lumpur.
f. Timbunan pasir disiram agar lebih padat. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam
satuan Meter Kubik (m3)
D.5. Pasang Keramik
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya
seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan lantai harus berkualitas baik dan sesuai untuk
pekerjaan tersebut.
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-
syarat dalam pekerjaan struktur beton lihat pasal C.8.3.
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari :
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata,
plesteran dinding dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
Rencana.
4) Keramik Lantai/Granit/Keramik Dinding
a) Keramik/Granit yang digunakan untuk lantai pada adalah setara
dengan :
- Lantai Keramik 40 x 40 cm IKAD atau yang lebih baik;
- Lantai Keramik 30x 30 cm anti slip IKAD atau yang lebih
baik;
- Dinding Keramik 30 x 60 cm IKAD atau yang lebih baik.
untuk toilet.
Granit/Keramik-keramik yang digunakan harus berkualitas baik.
Untuk menjaga kualitas yang diinginkan kontraktor dianjurkan
untuk memberikan sampel keramik yang akan digunakan
kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
Apabila ditemukan kecacatan keramik seperti: retak, pecah,
rompel, ketidakseragaman warna mapun ukuran dan bentuk,
kontraktor diwajibkan untuk menukar/mengganti keramik dengan
kualitas yang baik. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan
keramik kontraktor harus terlebih dahulu mendapat ijin dari
konsultan pengawas.
5) Nat (Spesi antar Keramik)
Untuk pengisi nat digunakan bahan perekat warna. Bahan yang
digunakan untuk pengisi nat ini dari bahan setara dengan semen
putih. Bahan ini murni tidak mengandung agregat yang lain agar
dapat menghasilkan pengisi jarak antar keramik yang sama
dengan hasil yang rapih. Tidak dibenarkan menggunakan bahan
yang telah lama yang dianggap sudah tidak layak pakai lagi,
mengeras ataupun sudah mengalami proses pengerasan
sehingga terdapat butiran-butiran di dalamnya.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus
menyerahkan shop drawing mengenai pola pemasangan
kepada Direksi Teknik untuk disetujui.
2) Sebelum pemasangan dilaksanakan harus diperhatikan
lubang-lubang instalasi, drainase, bak kontrol dan hal-hal yang
berhubungan dengan pasangan.
3) Adukan pasangan/pengikat harus ditambah bahan perekat yang
diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni.
4) Pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang yang
benar-benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan
kemiringan didaerah basah dan teras.
5) Jarak antara unit-unit pemasangan satu sama lain/siar-siar/naat
harus sama lebarnya dan maksimum 3 mm, yang membentuk
garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-
siar/naat yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang
saling berpotongan tegak lurus antara satu dengan yang
lainnya.
6) Pengisian siar-siar/naat dilakukan paling cepat 3 x 24 jam
setelah pemasangan selesai dan telah benar-benar kuat
melekat, sebelum pengisian siar-siar/naat dilakukan lubang siar-
siar/naat harus dibersihkan dari debu dan kotoran-kotoran
lainnya.
7) Selama masa pengeringan yaitu 3 x 24 jam setelah
pemasangan, bidang-bidang yang terpasang tidak boleh
diinjak/diberi beban apapun.
8) Pemotongan bahan-bahan harus menggunakan alat
pemotongan khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
9) Seluruh pemasangan yang sudah selesai dikerjakan harus
dibersihkan dari segala macam noda permukaan pasangan
hingga betul-betul bersih.
10) Plint-plint lantai harus terpasang siku terhadap lantai, dengan
memperhatikan siar-siar/ naatnya harus bertemu dengan siar-
siar/naat pasangan lantai. Pertemuan antara plint lantai dengan
bidang dinding harus diberi naat/tali air selebar 7 mm dan dalam
5 mm. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter
Bujur Sangkar (m2).
E.1. Rangka Atap Baja Ringan
a. Bentuk kuda-kuda baja ringan baik bentang, tinggi dan kemiringannya sesuai
dengan gambar bestek.
b. Kuda-kuda dirakit/dipasang menurut bentuknya.
c. Sudut kemiringan kuda-kuda minimal 20-300 atau sesuai dengan gambar
rencana.
d. Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung lainnya harus
dicocokan sehingga dapat dibuat dengan mudah. Penggunaan drip untuk
penyetelan lubang harus dilakukan dengan baik sehingga tidak merusak rangka
baja ringan atau memperbesar lubang.
e. Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur didirikan.
Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur disejajarkan, diratakan,
ditegakkan dan dibuat sambungan sementara, untuk menjamin tidak terjadinya
perpindahan posisi pada saat mendirikan atau menyetel bagian struktur
berikutnya.
f. Gording yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
g. ika tidak ditentukan lain dalam gambar bestek, jarak pemasangan gording pada
kaki kuda-kuda minimal setiap 100 cm.
h. Titik-titik sambungan pada gording tidak boleh pada posisi satu garis lurus
melainkan secara selang-seling atau zig-zag.
i. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E. Pekerjaan Atap dan Plafon
E.1. Atap Bitumen
a. Spesifikasi
Jenis penutup atap gelombang dengan spesifikasi sebagai berikut:
1) Deskripsi : Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari
serat organik, diberi warna
b. Pemasangan
Tata cara pemasangan mengacu kepada katalog dengan syarat dan ketentuan
pemasangan yaitu:
- Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.
- Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari distributor
secara berkala.
- Syarat dan ketentuan lain terdapat pada surat garansi.
1) Pemasangan Atap Bitumen
1. Pastikan kemiringan kuda-kuda atap adalah minimal 20-30 derajat.
2. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah
terpasang kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang
kerja atau menginjak pada bagian lembaran atap yang bersentuhan
dengan reng. Dilarang menginjak pada bidang lembaran diantara
reng.
3. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap,
dengan jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplank.
4. Penyekrupan menggunakan sekrup Bitumen dengan warna yang
sesuai dengan lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap
gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
5. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan
kelima, dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan
keempat. Gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk
overlap dengan lembaran atap diatasnya.
6. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan bata. Baris
pertama pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua
dari bawah dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang
dipotong menjadi dua. Baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti
pemasangan pada baris pertama. Baris keempat, keenam dan
seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
2) Pemasangan Penutup Listplank Samping
1. Pemasangan penutup listplank samping dengan menggunakan
Listplank GRC.
2. Penyekrupan pada listplank dengan jumlah yang sama. 1.Nok
menggunakan aksesoris nok standar dari Bitumen. 2. Penyekrupan
pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang Bitumen.
3) Pemasangan Nok.
1. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Bitumen.
2. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan
dengan gelombang Bitumen. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam
satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E.2. Listplank GRC
a. Bahan Listplank terbuat dari GRC.
b. Ukuran Papan Listplank adalah 2x25 cm.
c. Listplank dipasang pada posisi ujung rangka kuda-kuda baja ringan dengan
tumpuan gording dan alat sambung paku sekrup.
d. Listplank harus dipasang dengan lurus dan datar tidak boleh melengkung.
E.3. Rangka Plafon Furing System
a. Material
1) Rangka utama dan rangka pengikat plafond Gypsum dari rangka furing.
2) Kawat penggantung dari bahan besi galvanized.
3) Klip penyambung dan penghubung rangka : gunakan plat baja galvanized,
bentuk dan ukuran sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan perencana.
4) Joint Compound : merupakan formulasi finyl non asbestos siap pakai,
gunakan produk yang direkomendasikan pembuat Plafond Gypsum.
5) Perforated Reinforcing Tape : gunakan tipe standar dari produk yang
direkomendasikan pembuat Plafond Gypsum.
6) Baut Pengikat gunakan baut-baut yang berbentuk “bor”dengan kepala pipoh
galvanized.
7) Perekat gunakan bahan perekat yang direkomendasikan pembuat bahan
Plafond Gypsum.
b. Pelaksanaan
1) Rangka Utama (runner) dipasang setiap jarak 120 cm, sebisanya hindari
penyambungan rangka utama. Gantungan rangka utama dengan besi
penggantung setiap jarak maksimal 600 mm.
2) Rangka Pengikat (carrier) dipasang setiap jarak 40 cm atau setiap yang
direkomendasikan pembuat bahan. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam
satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E.4. Pekerjaan Penutup Plafon PVC
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond PVC sesuai dengan yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1) Digunakan PVC yang bermutu baik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah PVC dengan ukuran
sesuai dengan gambar.
2) PVC yang dipasang adalah PVC yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
3) PVC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu dan
setelah terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas
dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit PVC harus tidak
kelihatan.
4) Finishing PVC adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
5) Semua sambungan antar PVC didempul dengan bahan tertentu sesuai
tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul dan
compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa ada retakan.
6) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/acces panel ukuran
diameter 50 cm di langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak
Plafond PVC di sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan
M/E.
7) Pelaksanaan pekerjaan semua komponen level plafond ceilling harus
dilakukan secara hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di
bagian dalam atau di balik plafond, yaitu semua komponen instalasi
Mekanikal & Elektrikal eksisting dan yang baru.
d. Kesalahan Dalam Pemasangan Plafon Yang Harus Dihindari
- Kurang teliti dalam mengukur dan memotong plafond PVC sehingga
menyebabkan kurang rapinya hasil pekerjaan.
- PVC terlihat bergelombang akibat rangka yang dipasang kurang rapi dan
tidak rata. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur
Sangkar (m2).
F. Pekerjaan Pengecatan
F.1. Pengecatan Untuk Tembok
a. Lingkup Pekerjaan
1) Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui. Pengerjaan pengecatan
harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur
serta cat dasar dipakai sesuai dengan rekomendasi dari pabrik catnya.
Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik
sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
2) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Khusus
untuk dinding luar, pemakaian plamur tidak dianjurkan, pemakaian plamur
pada dinding luar seluruh bangunan yang ditunjuk dalam gambar
pelaksanaan hanya untuk meratakan permukaan pengecatan setelah dinding
telah dilakukan pengecatan-pengecatan. Tanpa petunjuk dari pabrik, maka
penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak dibenarkan.
3) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Standar Pengerjaan (mock up)
1) Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh
Perencana/Direksi/ Konsultan Pengawas.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh
Perencana/Direksi/Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai
standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
c. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
dan pada bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
tekstur, material dan cara pengerjaan. Semua bidang contoh tersebut harus
diperlihatkan dan akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh
Perencana/Direksi?konsultan Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan mock up kepada Direksi/Konsultan
Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Kerja, minimal
5 kg tiap warna dan jenis cat yang akan dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
tertutup rapat dan tercantumngan jelas identitas cat yang ada di dalamnya.
Cat ini dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh pemberi tugas.
d. Persyaratan Bahan
1) Bahan Cat :
Untuk Cat Weathershield JOTUN atau yang lebih
baik.
Untuk Cat Interior adalah JOTUN atau yang lebih
baik.
2) Jenis Bahan :
Water base, digunakan sebagai cat finishing dinding/beton, dinding partisi,
dan plafond gypsum pada ruang dalam dan pada ruang luar dari jenis
tahan cuaca dan anti jamur (weather shield).
3) Bahan Plamur :
Wall Filler A 931 49001 atau yang setara disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas.
4) Bahan Dasar :
Cat Dasar digunakan Alkali Resisiting Primer A-931/1050 atau yang setara
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
5) Kapasitas/Daya Sebar :
Maksimum 8m2/kg.
6) Pengencer :
Air bersih maksimum 20%.
7) Pengeringan :
Minimum setelah 2 jam lapis sampai berikutnya dapat dilakukan.
8) Sistem Pengecatan :
Minimal dilakukan 2 lapis sampai diperoleh warna merata dan tidak
membayang.
e. Pelaksanaan
1) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata,
kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
2) Persiapan/Dasar Plesteran
Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mongering
sebelum pengecatan dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang dicat
harus dibuang dan diperbaiki dahulu dengan plesteran yang sejenis. Retak-
retak kecil harus ditutup sedang retak-retak besar harus dibongkar dan diisi
kembali, rata dengan permukaan sekitarnya. Sebelum permukaan diberi satu
lapisan cat dasar (tahan alkali), semua lumut/kerak pada permukaan tersebut
harus dibersihkan dengan kain yang kasar dan kering, setelah itu disusul
dengan kain kasar yang dibasahi dengan air bersih, akhirnya permukaan
dibiarkan mengering.
3) Persiapan
- Sebelum pengecatan dimulai, lantai-lantai harus dicuci serta debu
sedapat mungkin dicegah. Semua permukaan yang akan dicat harus
dipersiapkan sesuai dengan persyaratan tertulis dari pabrik. Harus
disediakan kain pembersih debu yang secukupnya untuk mencapai
tujuan di atas.
- Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh dinding
bagian dalam dan luar bangunan, plafond dan list profil yang ditentukan
gambar.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum
diplamur, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak.
- Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang
rata.
- Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur dilakukan dan percobaan warna
telah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas, bidang plamur diamplas
dengan amplas besi yang halus No. 00, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih.
- Sebelum pengecatan dilakukan, kontraktor diwajibkan membuat contoh-
contoh warna, untuk disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan roller, untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya
selama 2 jam.
f. Tanggung Jawab Kontraktor
1) Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat yang ditimbulkan
oleh pekerjaan ini serta kualitas dan kuantitas konstruksi harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan gambar-gambar yang telah diberikan serta
petunjuk-petunjuk dari Direksi Teknik.
2) Adanya kehadiran Direksi Teknik selaku wakil dari Pemberi Tugas sejauh
mungkin untuk melihat/mengawasi/menegur atau memberi petunjuk dan
nasihat, tidaklah mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap seluruh
pekerjaan tersebut diatas.
g. Pengukuran Hasil Pekerjaan dan Pembayaran
Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan
apabila telah selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan yang dapat
diterima dan disetujui dengan baik oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
Perhitungan volume hasil pekerjaan dihitung sebagai berikut :
Cat Tembok untuk Dinding dihitung dengan m2.
F.2. Pengecatan Untuk Listplank
a. Pengecatan dilaksanakan dengan Acrylic Emulsion weather shield dan wama
ditentukan sesuai Gambar rencana.
b. Untuk Cat Weathershield JOTUN atau yang lebih baik. Kemajuan
pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter (m1).
G. Pekerjaan Pintu dan Jendela
G.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
b. Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidak cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran
volume, sistem pelaksanaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan
tersebut.
c. Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka hal
ini harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu penjelasan
tender/ aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di lapangan oleh
Direksi Teknik, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam
dokumen kontrak. Seluruh biaya yang disebabkan perubahan/perbaikan
tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Kontraktor
Pelaksana mengajukan penawaran.
d. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi :
- Pembuatan daun pintu UPVC untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar
rencana.
- Pembuatan daun pintu dan jendela dengan bahan UPVC untuk tipe yang
telah ditentukan pada gambar rencana.
- Pembuatan daun pintu partisi UPVC untuk tipe yang telah ditentukan pada
gambar rencana.
e. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan, bentuk,
seperti tertera pada Gambar Rencana dan spesifikasi ini.
G.2. Syarat-syarat Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh bahan setiap jenis bahan-bahan yang digunakan kepada Direksi Teknik
untuk disetujui.
b. Direksi Teknik berhak menolak bahan-bahan yang akan digunakan atau meminta
penggantian tenaga kerja jika hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan
yang dipersyaratkan.
G.3. Bahan/Material
Syarat-syarat, spesifikasi dan tata cara pengujian untuk setiap bahan/material dari
setiap jenis pekerjaan di atas mengikuti dan tidak terbatas hanya pada ketentuan-
ketentuan berikut di bawah ini.
a. Profil UPVC
Profil kayu yang dimaksud disini untuk pekerjaan rangka kusen pintu dan jendela,
serta daun jendela sesuai dengan gambar rencana.
b. Angkur
Angkur yang digunakan baik untuk neut dan untuk angker tembok agar digunakan
baja tulangan dengan diameter 12 mm dan panjang bersih 20 cm, dan untuk
ujungnya agar dibengkokkan dengan panjang kurang lebih 7,5 cm. Adapun
jumlah, dan kedudukan dari angker setiap kusen disesuaikan dilapangan menurut
petunjuk dari Pengawas.
c. Kaca
Kaca yang dipakai adalah kaca yang terbuat dari bahan gelas yang pipih,
mempunyai ketebalan yang sama, dan harus mempunyai persyaratan seperti :
- Ukuran tidak boleh melampaui toleransi seperti tertera pada PUBI pasal
63-1.
- Ukuran panjang dan lebar juga tidak boleh melampaui toleransi seperti
PUBI pasal 63-1.
- Sudut kesikuan tidak boleh melebihi 1,5 mm permeter.
- Tidak mempunyai cacat-cacat yang lain seperti persyaratan pada PUBI pasal
63-3, pasal 63-4 dan pasal 63-5.
- Kaca yang digunakan mempunyai ketebalan 5 mm, polos.
G.4. Pelaksanaan
a. Pembuatan
- Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan semua pekerjaan-pekerjaan seperti
: membuat lidah-lidah (pen dan lobang), membuat lobang-lobang pasak,
membuat sponing dan pekerjaan lainnya seperti Gambar Rencana.
- Pintu-pintu tersebut harus dibuat dengan ukuran dan detail-detail yang
ditentukan dalam Gambar Rencana.
- Pemasangan kaca harus dilakukan dengan hati-hati sehingga terhindar dari
keretakan-keretakan atau pecah pada waktu pemasangan, kaca harus
didudukan sempurna pada tempatnya.
- Kaca harus dipotong sesuai kebutuhannya, kecuali ukuran panjangnya
dikurangi 1 mm sebagai spelling.
b. Penyempurnaan
- Pintu-pintu, jendela-jendela dan kusen-kusen harus betul-betul persegi dan
datar. Permukaan-permukaan yang kelihatan harus lurus, tidak ada bekas-
bekas mesin dan siap untuk di cat (untuk bahan kayu) atau penyelesaian
lainnya.
c. Memasang dan Menggantungkan Pintu-pintu dan Jendela
- Daun pintu harus mempunyai jarak dari lantai rata-rata 5mm.
- Kuci-kunci, engsel-engsel dan sebagainya harus tepat pada kedudukannya,
rongga pada rangka vertikal, pada kunci dan penggantung dan diatas rel tidak
boleh melebihi 2,5 mm, lobang yang dibawah tidak boleh melebihi 3 mm.
Semua ujung-ujung yang runcing harus dibulatkan dan rangka vertikal pada
kunci harus dimiringkan sedikit.
d. Memperbaiki Pekerjaan yang Tidak Sempurna
Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas tapi
tidak longgar dan tidak menimbulkan bunyi, tanpa menimbulkan macet atau
tertambat dan semua kunci-kunci dan engsel-engsel cocok dan dapat bekerja
dengan lancar.
G.5. Pekerjaan Penggantung
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2) Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidak cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari
besaran volume, sistem pelaksanaan dan lain-lain yang dapat
mempengaruhi pekerjaan tersebut.
3) Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka
hal ini harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu
penjelasan tender/aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di
lapangan oleh Direksi Teknik, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan
termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya yang disebabkan
perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item
pekerjaan saat Kontraktor Pelaksana mengajukan penawaran.
4) Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan
yang memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi,
kedudukan, bentuk, seperti tertera pada Gambar Rencana dan spesifikasi
ini.
b. Pelaksanaan
Pemasangan kunci dan alat gantungan agar dipisahkan menurut jenis kebutuhan,
fungsi dan kedudukan sesuai dengan Gambar Rencana dan spesifikasi ini dan
mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum dilakukan pemasangan,
Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh dari bahan yang akan
dipasang tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas. Pemasangan
harus rapih sehingga pintu-pintu, jendela-jendela dan lain-lainnya dapat ditutup
dan di buka dengan mudah/lancar tanpa menimbulkan suara. Sekrup-sekrup yang
dipakai dalam pemasangan harus cocok dengan barang besi yang dipasang.
Tidak diperbolehkan memukul sekrup pada barang-barang besi,
pengokohan/pemasangan sekrup harus dengan cara memutar. Sekrup yang
rusak pada waktu dipasang harus diganti dengan sekrup yang baru. Semua kunci-
kunci, pegangan-pegangan, engsel-engsel dan lainnya harus terpasang dengan
baik, persis dan tidak ada cacat. Semua bagian-bagian yang rusak akibat
pemasangan harus segera diganti.
c. Pengukuran Hasil Pekerjaan
Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila
telah selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan
disetujui dengan baik oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas. Kemajuan
pekerjaan ini dihitung dalam satuan unit.
H. Pekerjaan Elektrikal
H.1. Umum
a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
pada pekerjaan ini.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga
sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
H.2. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara
lain:
- Sistem penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
- Pekerjaan pentanahan/grounding.
b. Pengecekan ulang atas design, baik yang telah disebutkan dalam
gambar/Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak disebutkan namun
secara umum/teknis diperlukan untuk memperoleh suatu sistem yang sempurna,
aman, siap pakai dan handal.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi
listrik yang terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
H.3. Ketentuan Bahan dan Peralatan
1) Kabel tegangan Rendah
a. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYA,
NYFGbY, BCC. Untuk kabel feeder/power dari jenis NYY dan NYFGbY,
kabel penerangan dipergunakan kabel NYA sedangkan untuk kabel
grounding dari jenis BCC
c. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.
0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
2) Lighting Fixtures
a. Lampu Tabung (Down Light)
- Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium tebal
minimal 1.2 mm.
- Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
- Lamp holder menggunakan standard E-27
- Diameter dari kap lampu minimal 150 mm
- Lampu yang dipakai dari jenis lampu LED 12 watt atau sesuai gambar.
Contoh harus disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan
Manajemen Konstruksi
3) Kotak-Kontak dan Saklar
a. Merk Kotak-kontak dan Saklar adalah Panasonic atau yang lebih baik.
b. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata
dan lantai adalah tipe pemasangan masuk/inbow (flush mounting).
c. Kotak-kontak biasa (inbow) dan lantai yang dipasang mempunyai rating 15
A dan mengikuti standard VDE ,mengikuti standard BS (3 pin) dengan
lubang bulat.
d. Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
e. Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah/lembab harus jenis water dicht
(WD) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai.
Kontak-kontak lantai dipasang 90cm dari dinding dan disesuaikan dengan
kondisi dilapangan.
4) Konduit
a. Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact.
b. Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL.
5) Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan,
handal dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos,
warna kabel harus sama.
d. Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
H.4. Persyaratan Teknis Pemasangan
1) Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
c. Kabel daya yang dipasang horizontal/vertical harus dipasang pada tangga
kabel, diklem dan disusun rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
T-doos untuk instalasi penerangan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
g. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
h. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
i. Kabel penerangan yang terletak di dalam konduit.
j. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya
dan dilengkapi dengan sekrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal
tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
k. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
l. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
m. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus
uji dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi
persyaratan.
n. Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
isolasi minimum 500 kilo ohm.
2) Instalasi Kabel Tenaga
a. Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan gambar
dan kondisi setempat apabila terjadi kesulitan dalam menentukan letak
tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
dinyatakan lain dalam gambar.
c. Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi sehingga
tidak saling tindih dan membelit.
d. Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar
diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan
klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
e. Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
f. Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius minimal 15 x
diameter kabel.
g. Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel
harus disesuaikan dengan phasanya.
h. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
i. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
j. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable
ladder), diklem dan disusun rapi.
k. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
l. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 120 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis.
m. Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan
kabel support minimum setiap 50 cm.
n. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
3) Armatur Lampu
a. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana
plafond dari Arsitek dan disetujui oleh MK.
b. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond,
dimana lampu yang terpasang harus mempunyai gantungan sendiri.
c. Instalasi kabel penerangan yang berhubungan langsung dengan lampu
yang bersangkutan harus dilengkapi dengan flexible conduit.
d. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak
lurus.
4) Kotak-Kontak Saklar
a. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak
dan 1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
b. Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah
harus dari tipe water dicht (bila ada).
c. Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang
harus terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
d. Kontak-kontak Lantai jaraknya 1,5m dan 1 m dari dinding,pemasangannya
dibuat zig zag
5) Pentanahan (Grounding)
a. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukan dalam gambar/RKS.
b. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran minimal 6 mm² dan
maksimal 95 mm², penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu
kabel (cable lug).
c. Dalamnya pentanahan dibuat sedemikian sehingga ujung elektroda
pentanahan harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga
tahanan tanah (ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah
tidak hujan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
d. Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Pengukuran
ini harus disaksikan Konsultan Manajemen Konstruksi.
H.5. Pengujian
Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian
secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan
sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK/PLN serta instansi lainnya
yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan
pengujian secara menyeluruh dari system untuk menjamin bahwa system berfungsi
dengan baik. Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan pengujian menjadi tanggung
jawab Kontraktor
Test Meliputi:
- Test Beban Kosong (No Load Test)
- Test Beban Penuh (Full Load Test)
1) No Load Test
a. Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan ditest satu per satu seperti
misal pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
- Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
- Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
- Pengukuran tahanan pentanahan
b. Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian
pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya
harus dilaksanakan secara keseluruhan (Full Load Test).
2) Full Load Test (Test Beban Penuh)
a. Test beban penuh ini harus dilaksanakan Kontraktor sebelum penyerahan
pertama pekerjaan. Test ini meliputi :
- Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
- Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub
pekerjaan pompa pompa.
- Test peralatan (beban) lainnya.
b. Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh,
dan semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban
Kontraktor, dengan schedule/pengaturan waktu oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c. Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan
Manajemen Konstruksi. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara
test jam untuk lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
I. Pekerjaan Pembersihan
I.1. Pembersihan Akhir
Sebelum diadakan Serah Terima-1 (Pertama) Pekerjaan, Kontraktor pelaksana wajib
membersihkan semua bagian Pekerjaan, Terutama Pembongkaran Stagger yang
masihterpasang, pembesihan semua Bekas tumpahan cat areal pengecatan, lantai dinding,
pintu/jendela, dan lain-lain. Kontraktor Pelaksana juga harus membersihkan barang bekas dan
peralatan kerja. Semua sisa material yang tidak digunakan lagi harus dibawa ke luar dari
lingkungan pekerjaan, sehingga halaman benar-benar bersih dan rapih.
a. Pelaksanaan
1) Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. mengembalikan bagian-bagian dari
tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi
semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua pekerjaan struktur saluran harus diperiksa
ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum
pembersihan akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi
diperkeras untuk umum yang bersebelahan langsung dengan tempat kerja
harus disikat sampai bersih.
3) Permukaan lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang
terkumpulkemudian dibuang.
4) Barang bongkaran atau material yang masih digunakan seperti bekas kayu
kuda-kuda harus disimpan dengan rapih dan ditempatkan sesuai persetujuan
owner.
J. Pekerjaan Lain- lain
Hal-hal yang diuraikan dalam syarat-syarat teknis di atas disesuaikan dengan hasil
perencanaan yang dituangkan dalam gambar-gambar rencana. Penyebutan merek/produk dari
setiap bahan yang digunakan dimaksudkan sebagai pendekatan standar mutu/kualitas
dan/atau dimensi.Syarat-syarat teknis ini bukan merupakan suatu standar baku, semua hasil
pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada.
Sei Rampah, 2025
Disusun Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Dahlan Siregar, ST, M.AP
NIP. 19740610 200701 1 005