| 0815113329113000 | Rp 862,276,702 | |
Masda Skay | 08*8**8****11**0 | - |
CV Tambarmalem Konstruksi | 05*4**6****19**0 | - |
CV Miriel Indo Arta | 08*0**0****22**0 | - |
CV Publik Cahaya Brigitha | 03*7**4****21**0 | - |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - |
| 0603098666115000 | - | |
CV Dams Power Engineering | 02*2**0****19**0 | - |
| 0801845207121000 | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - |
| 0390222867121000 | - | |
| 0725672810122000 | - | |
| 0318156601122000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
| 0702785866113000 | - | |
| 0947346896121000 | - | |
| 0313065815117000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI PRASARANA SMP WILAYAH 1 ( KEC. PANTAI CERMIN, KEC. PERBAUNGAN,
KEC. PEGAJAHAN) SMP NEGERI 3 PERBAUNGAN REHABILITASI KANTIN
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI PRASARANA SMP WILAYAH 1 ( KEC. PANTAI CERMIN, KEC. PERBAUNGAN, KEC. PEGAJAH AN)
SMP NEGERI 3 PERBAUNGAN REHABILITASI KANTIN
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : REHABILITASI PRASARANA SMP WILAYAH 1 ( KEC. PANTAI
CERMIN, KEC. PERBAUNGAN, KEC. PEGAJAHAN) SMP NEGERI 3
PERBAUNGAN REHABILITASI KANTIN
Lokasi : SMP NEGERI 3 PERBAUNGAN
Instansi : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
A. Pekerjaan Persiapan
A.1.Papan Pengenal Proyek
a. Papan pengenal proyek adalah salah satu bagian dari pekerjaan persiapan yang harus
dibuat/disiapkan oleh Kontraktor pada saat akan dilaksanakan pekerjaan di lapangan;
b. Papan pengenal proyek memuat keterangan tentang pelaksanaan pekerjaan yang meliputi nama
proyek, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, volume pekerjaan yang dilaksanakan, nilai proyek,
sumber dana, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan/Kontraktor, dan Direksi Proyek;
c. Papan pengenal proyek diletakkan pada bagian Awal di lokasi proyek.
A.2.Pengukuran Kembali Dan Pemasangan Bouwplank
a. Pengukuran rencana “Perletakan” bangunan harus dilakukan dengan teliti dan seksama, sehingga
sesuai dengan rencana dan gambar bestek.
b. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah pekerjaan bongkaran,
perataan, dan peninggian tanah selesai dilaksanakan. Permukaan atas papan dasar bangunan
(bouwplank) harus diserut rata dan dipasang waterpass pada peil + 1,50 m, setiap jarak 2,00 m
papan dasar diperkuat dengan patok-patok kayu, papan dasar tersebut dipasang minimum
berjarak 2,00 m dari garis terluar bangunan.
c. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, Kontraktor harus yakin bahwa semua
permukaan tanah baik pada kenyataanya maupun pada garis transisi dalam gambar rencana
adalah benar. Jika Kontraktor ragu dengan ketelitian permukaan tanah tidak sesuai dengan garis
transisi dalam gambar rencana, Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada Direksi
Teknik yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
d. Jika didalam pengukuran kembali terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan di lapangan
yang sebenarnya, maka Direksi Teknik akan mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut, serta
Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek, lengkap dengan keterangan
mengenai ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
e. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar, apabila ukuran-ukuran pada
gambar tidak tercamtum atau tidak jelas atau saling berbeda, harus segala dilaporkan kepada
Direksi Teknik, apabila dianggap perlu maka Direksi Teknik berhak merubah ketinggian, letak atau
ukuran suatu bagian pekerjaan.
f. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin keakuratannya.
Pengukuran sudut dengan benang atau prisma hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
yang telah disetujui Direksi Teknik. Hasil pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
g. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran tapak proyek dengan teliti dan harus disaksikan
oleh Direksi Teknik, untuk mengetahui batas-batas tapak, elevasi tanah, letak pohon-pohon dsb.
Pengukuran tersebut harus menggunakan peralatan yang memadai seperti water pass, theodolith
yang kesemuanya peralatan tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.
h. Ketinggian lantai bangunan adalah setinggi minimal 90 cm diatas tanah permukaan halaman.
Ketinggian muka lantai bangunan yang dinyatakan dalam datum + 0,00 LWS (Low Water Spring)
dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan, yang hal ini akan ditetapkan kemudian
di Lapangan, yang mana akan dijelaskan didalam “RAPAT PEKERJAAN” dan dituangkan pada
“BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN”.
i. Kontraktor harus membuat patok referensi ketinggian terhadap datum untuk titik tertentu,
Kontraktor harus mengikuti petunjuk dari peta kunci koordinat yang terdapat pada gambar
rencana. Penentuan patok-patok bouwplank dan patok-patok lainnya harus dilakukan dengan
theodolith/waterpass yang sebelumnya sudah disetujui dan diperiksa oleh Direksi Teknik.
Sebelum pekerjaan selanjutnya dimulai patok-patok pembantu/ bouwplank harus diperiksa dan
disetujui oleh Direksi Teknik.
j. Titik-titik duga/pokok tersebut tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
k. Pemasangan patok-patok ataupun titik-titik duga yang telah terpasang maupun bouwnplank, jika
Direksi menilai/mempertimbangkan merasa perlu merobah bouwnplank dapat diubah.
l. Apabila ada patok yang rusak, harus segera diganti dengan yang baru dan pemasangannya
diketahui dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
m. Pengukuran dan Pembayaran setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan
pekerjaan apabila telah selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan yang dapat diterima
dan disetujui dengan baik oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
Perhitungan volume hasil pekerjaan dihitung dengan satuan meter (m1).
A.3. Pekerjaan Pembongkaran
Pekerjaan pembongkaran meliputi: Pembongkaran Dinding Bata, Kusen Eksisting, Pembongkaran
Atap, Pembongkaran Plafond dan Rangka
a. Kontraktor akan melakukan pembongkaran Dinding Bata, Kusen Eksisting, Pembokaran Atap,
Pembongkaran Plafond dan Rangka sebagai antisipasi dari terhambatnya pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
b. Kontraktor menguasai lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pengelolaan dan
pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah proyek.
c. Kontraktor harus membongkar, membersihkan dan memindahkan keluar dari lokasi pekerjaan
seluruh bagian-bagian/komponen bagian yang akan dibongkar sesuai dengan gambar dan atau
petunjuk dan arahan Direksi Pekerjaan dan atau Konsultan Pengawas.
d. Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama pelaksanaan
pekerjaan bongkaran terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh Direksi Pekerjaan dan atau
Konsultan pengawas TIDAK BOLEH DIBONGKAR, baik berupa bangunan, bagian dari bangunan,
jaringan listrik, gas, saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang ada.
e. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan DIPERTAHANKAN, kontraktor
wajib memperbaiki hingga kekeadaan semula. Dalam hal ini biaya adalah menjadi tanggungan
kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai klaim biaya pekerjaan tambahan.
f. Sisa material pekerjaan bongkaran harus dikumpulkan pada suatu tempat dan dipisahkan antara
material yang baik dan tidak dan material bongkaran ini tidak boleh dikeluarkan dari lokasi
proyek tanpa seijin Direksi Pekerjaan.
g. Apabila segala sesuatu yang dinyatakan DIPERTAHANKAN mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, maka kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan dan arahan dari
Direksi Pekerjan dan atau Konsultan Pengawas.
h. Dalam hal sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Direksi Pekerjaan dan setelah
adanya ijin tertulis dari Direksi Pekerjaan untuk mengeluarkan sisa material bongkaran,
maka kontraktor harus mengeluarkan/ memindahkan sisa bongkaran ke tempat yang
ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini, segala biaya yang
dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
A.4. Pembuangan Hasil Bongkaran
a. Material hasil bongkaran harus ditempatkan di lokasi yang terlindung, aman dan mendapat
persetujuan dari pengawas atau owner. Dalam hal terdapat bagian- bagian/material-
material/bahan-bahan dari sisa pembongkaran tersebut yang akan dipergunakan kembali, maka
hal tersebut harus persetujuan Pengawas.
b. Bahan-bahan bangunan hasil bongkaran yang tidak dapat dipergunakan lagi harus inventarisasir
kontraktor bersama pengawas.
c. Hasil bongkaran harus diserahkan kepada pihak proyek bagian Rumah Tangga Balai Diklat Depag
dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang ditanda tangani oleh kontraktor, pengawas, user,
dan Pemimpin Bagian Proyek.
d. Biaya untuk pemindahan hasil bongkaran dari lokasi proyek ke tempat penampungan yang telah
ditentukan, dibebankan kepada kontraktor.
A.5.Pembersihan Lokasi
a. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan,
dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing puing didalam daerah kerja,
kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus
dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini
mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus
tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya.
Kontraktor / Kontraktor harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya.
c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar,
serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak
diperuntukan berada disana harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu.
B. Pekerjaan Beton
B.1.Umum
a. Pemberian pekerjaan meliputi : Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan, pengangkutan semua
bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan, mobilisasi alat pembantu dan sebagainya yang
pada waktu umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam usaha menyelesaikan
degan baiak dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna dan lengkap, disini juga dimaksudkan
pekerjaan-pekerjaan ataupun bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan di dalam
RKS dan gambar-gambar tetapi masih berada dalam bidang pembangunan haruslah
dilaksanakan selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala segala sesuatu
yang berada didalamnya direshkan tanggung jawabnya kepada Kontraktor dengan Berita Acara
penyerahan Lapangan.
c. Oleh Kontraktor pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai dan
berfungsi baik sesuai dengan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
berdasarkan syarat-syarat dn uraian-uraian di dalam RKS, Risalah Rapat Pemberian Penjelasan,
Gambar-gambar yang ada maupun gambar-gambar susulan selama pelaksanaan, petunjuk-
petunjuk teknis maupun administrasi serta instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemberi
Tugas.
B.2.Pekerjaan Kolom
Kolom adalah komponen struktur bangunan yang bertugas menyangga beban aksial tekan vertikal
dengan bagian tinggi yang ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral kecil. Kolom merupakan
salah satu pekerjaan beton bertulang. Kolom beton adalah beton bertulang yang diletakkan dengan
posisi vertikal. Kolom berfungsi sebagai pengikat pasangan dinding bata dan penerus beban dari
atas menuju sloof yang kemudian diterima oleh pondasi.
Kolom adalah bagian dari struktur atas dalam posisi vertikal yang berfungsi sebagai pengikat
pasangan dinding bata dan meneruskan beban diatasnya.
Concrete yang digunakan untuk beton kolom pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek yaitu cor 1 :
2 : 3 dengan ukuran 20 x 20 cm dan 10 x 10 cm.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan METER KUBIK (m3).
B.3.Pekerjaan Balok
Balok adalah bagian dari stuktural sebuah bangunan yang kaku dan dirancang untuk menanggung
dan mentransfer beban menuju elemen-elemen kolom penopang. Selain itu ring balok juga
berfungsi sebagai pengikat kolom-kolom sehingga apabila terjadi pergerakan kolom-kolom tersebut
tetap bersatu padu mempertahankan bentuk dan posisinya semula.
Concrete yang digunakan untuk beton balok pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek yaitu cor 1 : 2
: 3 dengan ukuran 15x 20 cm.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan METER KUBIK (m3).
B.4. Pekerjaan Ring Balok
Ring Balok atau juga biasa dikenal dengan Balok Ring adalah struktur bangunan yang terletak di atas
dinding dan menjadi tumpuan atau dudukan dari rangka atap. Kontur ring balk sendiri biasanya
dibuat seperti kontur sloof. Ring balok memiliki fungsi menahan tekanan dari rangka atap dan
meratakan beban ke struktur lainnya yang posisinya berada di bawah, seperti tekanan yang
diterima oleh kaki kuda-kuda.
Concrete yang digunakan untuk beton balok pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek yaitu cor 1 :
2 : 3 dengan ukuran 15x 20 cm.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan METER KUBIK (m3).
B.5.Persyaratan Bahan
B.5.1.Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen Portland local, dengan syarat:
1)Peraturan Semen Portland Indonesia (SNI 8-1972);
2)Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
3)Mempunyai Sertifikat Uji (test certificate);
4)Mendapat persetujuan perencana dan pengawas
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merek semen untuk suatu konstruksi/struktur yang
sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih
disegel dan tidak pecah.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam zak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, danharus disimpan di gudang
yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak kena air, diletakkan pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melampaui 2 m atau maksimum 10 zak. Setiap pengiriman baru harus
ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan
dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan
yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24
jam.
B.5.2.Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil) batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton harus
memenuhi syarat-syarat:
1)Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (SNI 3-1958);
2)Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
3)Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous; dan
4)Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran-
kotoran lainnya).
b. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dan harus memenuhi syarat:
1) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5-19 mm lebih dari
24%;
2) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22%.
c. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38
mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam
proporsi campuran yang akan dipakai.
e. Konsultan pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan uji kualitas
dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk Konsultan Pengawas,
setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
f. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka kontraktor
diwajibkan unatuk memberitahukan kepada Pengawas.
g. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
B.5.3. Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tidak
mengandung organism yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak.
Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971) dan diuji oleh Laboratorium
yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
B.5.4. Besi Beton (Steel Reinforcement)
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
1) Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
2) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya);
3) Dari jenis baja dengan mutu U32 (polos);
4) Mempunyai penampang yang sama rata; dan
5) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan Perencana/Pengawas.
c. Besi beton harus disuplai dari satu sumber (manufaktur) dan tidak dibenarkan untuk
mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
konstruksi.
d. Kontraktor wajib mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai
dengan petunjuk-petunjuk dari Pengawas, serta menyertakan data teknis dari pabrik
pembuat baja tulangan. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian Pengawas.
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Konsultan Pengawas. Semua biaya percobaan tersebut epenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat persetujuan
Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar
pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Pengawas untuk
mendapat persetujuannya.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat
beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari
lantai kerja ataun papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak.
Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat
f. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau sejenisnya, harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas.
g. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai dengan
syarat-syarat ini, harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan setelah menerima
instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam.
B.5.5. Admixture
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan
maupun untuk maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture. Jenis dan jumlah bahan
admixture yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan/ Konsultan
Pengawas.
B.5.6. Mutu Beton
a. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971 dan SNI 2. Beton
harus mempunyai kekuatan karakteristik beton cor 1 : 2 : 3.
b. Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi syarat-syarat:
1) Semen diukur menurut volume;
2) Agegat diukur menurut volume;
3) Pasir diukur menurut volume;
B.5.7. Adukan Beton
Adukan beton harus mempunyai syarat-syarat PBI-1971 dan SNI 2. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
B.5.8. Cetakan Beton / Bekisting
a. Persyaratan penggunaan bahan:
1) Tidak mengalami deformasi;
2) Bekisting harus cukup tebal (multipleks tebal minimum 9 mm) dan
terikat kuat menahan beton dan beban sementara lainnya;
3) Jenis kayu yang dipakai adalah jenis Klas III;
4) Paku, angkur, dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan
dan cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika
dilakukan pengecoran. Kedap air, dengan menutup semua celah
dengan “tape”, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan
keluar pada sambungan atau cairan keluar dari cetakan beton. Tahan
terhaadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting;
5) Scaffolding adalah suatu struktur sementara yang digunakan untuk
menyangga manusia dan material dalam konstruksi atau perbaikan
gedung dan bangunan-bangunan besar lainnya. Biasanya perancah
berbentuk suatu sistem modular dari pipa atau tabung logam,
meskipun juga dapat menggunakan bahan-bahan lain. Scaffolding
sendiri terbuat dari pipa-pipa besi yang dibentuk sedemikian rupa
sehingga mempunyai kekuatan untuk menopang beban yang ada di
atasnya. Dalam pengerjaan suatu proyek, butuh atau tidaknya
penggunaan scaffolding bisa tergantung kepada pemilik proyek.
Karena adanya perbedaan antara biaya menggunakan bambu dan
scaffolding. Scaffolding digunakan sebagai pengganti bambu/kayu
dalam membangun suatu proyek. Keuntungan penggunaan
scaffolding ini adalah penghematan biaya dan efisiensi waktu
pemasangan scaffolding. Pada proyek ini penggunaan scaffolding
dapat diperkenankan dengan mendapatkan ijin dari Konsultan
Pengawas.
b. Syarat pelaksanaan pemasangan
1) Tentukan jarak, level, dan ukuran sebelum memulai pekerjaan;
2) Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai
desain dan standar yang telah ditentukan, sehingga bias dipastikan
akan menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
akan bentuk, kelurusan, dan dimensi;
3) Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus
dibuat kedap air untuk mencegah kebocoran adukan atau
kemungkinan deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini
harus diusahakan seminimal mungkin;
4) Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas
seijin Konsultan Pengawas;
5) Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
dibuang; dan;
6) Dalam penggunaan bekisting dilakukan pengulangan pemakaian
bahan maksimum 3 (tiga) kali pemakaian sepanjang bahan tersebut
masih layak untuk dipergunakan.
c. Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang structural yang tidak diperlihatkan pada
gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan (chamfer
strups) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok, kolom, dan
dinding.
e. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimum berikut:
1) Deviasi garis vertilal dan horisontal:
a) 6 mm, pada jarak 3.000 mm;
b) 10 mm, pada jarak 6.000 mm; dan
c) 20 mm, pada jarak 12.000 mm;
2) Deviasi pada pemotongan melintang dari dimesi kolom atau balok
atauketebalan plat maksimum sebesar 6 mm;
3) Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik;
4) Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-
angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya; dan
5) Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat
atau mempengaruhi warna permukaan beton.
f. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bias rusak terkena bahan
pelepas acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai. Untk itu, dalam hal
pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibasahi dengan air
bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
Sisipan (insert), rekatan (embedded), dan bukaan (opening).
g. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves,
dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui/merembes beton.
h. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk/menyediakan
bukaan, slots, recessed, sleeves, nolts, angkur dan sisipan-sisipan lainnya. Jangan
laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas/khusus ditunjukkan pada
gambar yang berhubungan.
i. Sediakan bukaan sementara pada cetakan beton dimana diperlukan guna
pembersihan dan inspeksi. Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting guna
memungkinkan air pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan sementara ini
harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata dengan permukaaan
dalam bekisiting, sehingga sembungannya tidak akan tampak pada permukaan
beton ekspose.
j. Kualitas
1) Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan
bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna
memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting,
wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman;
2) Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan,
dan telah dibersihakan, guna pelaksanaan pemeriksaa. Mintakan
persetujuan Direksi terhadap bekisting yang telah dilaksanakan
sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
3) Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2
(dua) kali tidak diperkenankan;
Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan kecuali pada
bukaan-bukaan sementara yang diperlukan; dan
4) Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan
persetujuan sebelumnya dari Konsultan Pengawas.
k. Pembersihan
1) Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda
yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing
dari bagian dalam bekisting.
Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna
membuang benda-benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air
dan puing-puing tersebut telah mengalir;
2) Buka bekisting secara kontiniu dan sesuai dengan standard yang
berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau kedidak
seimbangan beban yang terjadi pada struktur;
3) Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar
peralatan-peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak
permukaan beton;
4) Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah
dibuka harus disimpan dengan cara yang memungkinkan
perlindungan terdahap permukaan yang akan kontak dengan beton
tidak mengalami kerusakan;
5) Dimana Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-
komponen struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat
pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan
konstruksi di lantai-lantai diatasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan
penunjang bekisting hanya bisa dilakukan sejak umur beton 15 (lima
belas hari) danscafolding dapat dilakukan ketika umur beton
mencapai 21 (dua puluh satu hari) atau setelah beton mempunyai
75% dari kuat tekan 28 hari (28 day compressive strength) yang
diperlukan; dan
6) Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton,
tidak boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Konsultan
Pengawas.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
B.6. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
kontraktor harus memberitahukan Pengawas dan mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada
persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang
sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
b. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air kedalam adukan beton yang sebagian telah
mengeras.
c. Adukan Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara
(metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat dan
tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin
haruslah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan
ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus
dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
d. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
e. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi
dengan air semen.
f. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan
menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
g. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan vibrator (beton
triller), pemadatan dengan tongkat atau jika perlu dengan tangan untuk meyakinkan bahwa tidak
terjadi kantong udara dan sarang koral. Ujung beton triller tidak boleh sampai mengenai bekisting
maupun pembesian. Harus pula diperhatikan jangan sampai terjadi penggetaran berlebihan
ataupun dikerjakan sedemikian rupa sehingga menyebabkan pemisahan bahan beton ataupun
gejala timbulnya banyak air pada permukaan beton.
h. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontiniu/tanpa berhenti).
i. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus
dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1
(satu) hari maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
j. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
B.7. Curing dan Perlindungan atas Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap: matahari, pengeringan
oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
b. Untuk perawatan beton, Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan akibat
panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau hal lain, sampai
saat penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor pada Pemberi Tugas.
c. Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai mengering dan
menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
B.8. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan (PBI 1971, SNI 2–1971), dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Konsultan
Pengawas.
c. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau cacat
lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus segera
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara
pengisian, perbaikan atau menutupnya. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan
tersebut dan biaya-biaya pengisian dan perbaikan atau penutupan bagian tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
B.9. Penyelesaian Permukaan Beton
a. Permukaan bagian atas beton harus rapi, licin, merata dan keras selama beton masih plastis, tidak
diizinkan adanya benjolan yang berlebihan (gelembung) pada permukaan. Semua permukaan harus
dicor secara monolitas dengan beton dasarnya. Dilarang menaburkan semen kering dan pasir diatas
permukaan beton untuk menghisap air yang berlebihan. Bagian permukaan beton pelat, dinding,
balok yang diekspose harus dirapikan dengan menggunakan sendok aduk dari baja.
b. Perbaikan cacat permukaan Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan “exposed”
(terbuka) harus diperiksa secara teliti dan bagian yang tidak rata harus segera digosok atau diisi
dengan baik agaar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Konsultan Pengawas, pekerjaan
perbaikan tersebut harus benar-benar mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropos atau cacat sejenis lainnya harus
dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian sebagaimana diuraikan disini harus
dilaksanakan secepatnya oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
d. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga permukaan dari
lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbiki dengan suatu cara yang dapat
disetujui dengan menggunakan “aduk kering” (dry packed mortar).
e. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga pekerjaan yang
diselesaikan sesuai dengan ketentuan ini, tidak akan mengganggu pengikatan, menyebabkan
penurunan atau retak mendatar.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Kubik (m3).
B.10. Pengerjaan Pembesian
B.10.1. Umum
a. Ruang Lingkup
Semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, deton decking,
dan segala hal yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan
pengalaman teknik yang terbaik.
b. Gambar rencana
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Kontraktor harus terlebih
dahulu menyiapkan daftar pembesian, sketsa dan gambar pembengkokan besi
dan menyerahkannya pada Konsultan Pengawas. Persetujuan atas gambar
rencana oleh Konsultan Pengawas terbatas pada pelaksanaan secara umum
sesuai dengan gambar sebagai lampiran dari Surat Perjanjian.
c. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan detail,
ukuran dan detail akan diperiksa di lapangan oleh Konsultan Pengawas pada
waktu pemasangan pembesian.
d. Standar
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraturan dan
standar yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
B.10.2. Besi Beton
Khusus untuk beton struktural (kolom, balok, lantai, tangga), besi beton yang dipakai
adalah besi beton sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar.
B.10.3. Pekerjaan Pembengkokan Besi Beton
a. Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai
dengan ukuran yang tertera pada gambar dan/atau sesuai dengan peraturan-
peraturan yang berlaku. Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel
sehingga diperoleh ukuran yang sesuai tidak terlalu besar dari beton decking yang
semestinya.
b. Besi beton tadi tidak boleh dibengkokan atau diluruskan sedemikian rupa sehingga
rusak atau cacat.
c. Dilarang membengkokan besi beton dengan cara pemanasan.
d. Bengkokan atau haak harus dibengkokan melingkari sebuah pasak dengan
diameter tidak kurang dari 5 kali diameter besi beton, kecuali untuk besi beton
yang lebih besar dari 25 mm, pasak yang digunakan harus tidak kurang dari 8 kali
diameter besi beton, kecuali pula bila ditentukan lain.
e. Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak dengan
diameter tidak kurang dari 2 kali diameter minimum besi beton. Semua pembesian
harus mempunyai haak pada kedua ujungnya, bilamana tidak ditentukan lain.
B.10.4. Pemasangan
a. Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan, dan
lapisan yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran
beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
b. Pemasangan
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus
ditunjang oleh penumpu beton atau logam, dan penggantung logam.
Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada
bekisting. Kawat beton harus dibengkokkan ke arah dalam bekisting,
sehingga diperoleh beton decking yang telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa
dipakai untuk memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya,
harus dipakai ketentuan berikut:
1) dalam pelat, batang tegak berdiameter 12 mm dengan jarak 80-100
cm, untuk menunjang penulangan bagian atas;
2) dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagi jarak (spacer)
berbentuk U atau Z dengan diameter 8 mm, berjarak 180-200 cm.
c. Beton Decking
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus
dipasangkan dengan celah untuk beton decking sebagai berikut:
1) beton yang dicor pada tanah 8 cm;
2) semua bidang yang kena air atau tanah 5 cm;
3) bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, balok dan kolom
yang tidak kena tenah atau air 4 cm; dan
4) bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5 cm.
d. Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah:
1) untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang ± 0,6
cm; dan
2) untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih : ± 1,2
cm.
e. Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat
dengan overlap minimum 40 kali diameter penulangan. Panjang overlap
penyambungan untuk diameter yang berbeda harus didasarkan pada
diameter yang besar (panjang penyambungan sesuai pedoman yang
berlaku).
f. Persetujuan dari Direksi Pekerjaan
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas
dan/atau Direksi Pekerjaan terlebih dahulu sebelum dilakukan
pengecoran, untuk itu perlu pemberitahuan bila penulangan sudah siap
untuk diperiksa.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan ini diukur dalam satuan Kilogram (Kg).
C. Pekerjaan Pasangan
C.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan
pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal ½ (setengah) batu pada seluruh detail
yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan/atau Direksi
Pekerjaan.
C.2. Persyaratan Bahan
a. Bata harus memenuhi ketentuan dalam SNI-10.
b. Semen portland harus memenuhi ketentuan dalam SNI-8.
c. Pasir harus memenuhi ketentuan dalam SNI-3 Pasal 14 ayat (2).
d. Air harus memenuhi ketentuan dalam PUBI-1982 Pasal 9.
C.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Seluruh dinding dari pasangan bata/bata merah, dengan campuran 1PC : 2Psr, kecuali pasangan
bata/bata merah semen raam.
c. Untuk semua dinding semen raam/rapat air dengan campuran 1PC : 2Psr, yakni pada dinding
dari permukaan sloof/balok sampai minimum 20 cm di atas permukaan lantai setempat, atau
seperti yang tertera pada gambar.
d. Bata merah yang digunakan adalah bata merah press ukuran 5x10x20 cm ex. Lokal, dengan
kualitas terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata
merah yang patah dua atau lebih, tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan/atau Direksi
Pekerjaan.
e. Setelah bata terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram.
f. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
dibersihkan.
g. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis perharinya, serta
diikuti dengan cor kolom praktis.
h. Bidang dinding bata yang luasnya lebih dari 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat
praktis dengan kolom ukuran cm dan 10 x 10 cm dengan tulangan pokok 4Ø10 mm, beugel Ø8 -
150 mm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
i. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
j. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi
penguat stek-stek besi beton Ø 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
k. Pasangan dinding bata tebal ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk
tebal 1 batu dengan tebal finish 30 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapid an benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta
merupakan bidang rata.
l. Pasangan bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah diagonal dinding
seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
m. Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton, guna menghindarkan retak-retak
setelah diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang-lubangnya 1x1 cm pada
pertemuan itu sebelum diplester.
C.4. Pasangan Bata
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya seperti semen
yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan menembok harus berkualitas baik dan sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-syarat dalam
pekerjaan struktur beton. Lihat pasal C.8.3. Adukan yang digunakan untuk pekerjaan
pasangan terdiri dari :
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata, plesteran
setebal 15 mm. Plesteran dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
Rencana.
- Adukan I PC : 2 Pasir dipergunakan untuk pasangan pondasi rollag bata. Plesteran
dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar Rencana.
4) Bata Merah
Bata merah yang digunakan adalah bata merah pejal yang dibuat dari tanah liat tanpa
campuran bahan lainnya yang dibakar pada suhu yang cukup tinggi sehingga tidak
hancur lagi bila direndam air dan mempunyai luas penampang lubang kurang dari 15%
dari luas potongan datarnya.
Bentuk standard bata merah adalah prisma segi empat panjang, bersudut siku-siku
dan tajam, permukaan rata dan tidak menampakan adanya retak - retak yang
merugikan.
Persyaratan ukuran dan kuat tekan harus sesuai dengan PUBI 1982 pasal 27 , SII 0021-
78.
b. Pelaksanaan
Sebelum pemasangan dimulai bata merah yang akan digunakan/dipasang harus terlebih
dahulu direndam dalam air sehingga permukaannya akan jenuh air.
Semua permukaan yang akan dipasang bata merah harus dibersihkan dan dikasarkan agar
mendapatkan daya rekat yang baik. Baja tulangan untuk kolom praktis harus sudah terpasang
dan berdiri tegak dengan alat penopang sebelum dilakukan pemasangan bata merah.
Pemasangan bata merah harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal adukan pada tiap lapis
1 cm, dan tinggi pasangan maksimum 1 m dalam satu harinya. Dan setelah pasangan bata itu
kuat/keras baru dilakukan pengecoran terhadap kolom praktis tersebut dan semua
permukaan harus dibersihkan dan disirami air terlebih dahulu. Pekerjaan tersebut diulangi
terus sampai mencapai ketinggian atau elevasi yang dikehendaki sesuai dengan Gambar
Rencana dan atas petunjuk Pengawas. Setelah pasangan bata memenuhi ketinggian yang
diharapkan dan sesuai dengan Gambar Rencana, selanjutnya pasangan ring balok praktis
dilakukan menurut ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Pengawas. Semua sambungan
atau siar-siar pada lapisan harus dikorek sedalam paling sedikit 0.5 cm untuk memudahkan
melekatnya plesteran. Untuk pasangan bata pada kamar mandi digunakan campuran 1:2 dan
pada pasangan bata bekas bongkaran kusen digunakan campuran 1:4.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
C.5. Pasangan Pondasi Rollag Bata
Pondasi ini adalah pondasi yang dibuat dengan bahan dasar batu bata. Pada pondasi ini, batu bata disusun
sehingga dapat menahan dan meneruskan beban bangunan ke tanah. Pasangan Rollag menggunakan
pasangan bata yang di tata sejajar dengan dimensi 1 bata dengan campuran 1:2. Pasangan Rollag dipasang
sesuai gambar yaitu pada area tangga sekitar area drop off dan pada area tangga teras lainnya sesuai
Gambar Rencana.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
C.6. Plesteran
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya seperti semen
yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan menembok harus berkualitas baik dan sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
.
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-syarat dalam
pekerjaan struktur beton. Lihat pasal C.8.3. Adukan yang digunakan untuk pekerjaan
pasangan terdiri dari :
- Adukan 1 PC : 2 Pasir, dipergunakan untuk pekerjaan pasangan, plesteran
trasraam setinggi 30 cm dari muka lantai sekeliling bangunan, pasangan yang
berada dalam tanah, pasangan keramik tile dan khusus untuk pasangan dinding
trasraam KM/WC agar disesuaikan dengan Gambar Rencana.
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata, plesteran
setebal 15 mm. Plesteran dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
Rencana.
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan pondasi batu kali, saluran
keliling bangunan, bak bunga dan pekerjaan lainnya yang disebutkan dalam
Gambar Rencana dan petunjuk Pengawas.
b. Pelaksanaan
Untuk dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka setelah pasangan dinding selesai dan
sebelum dilakukan pekerjaan plesteran, terlebih dahulu seluruh permukaan dinding tersebut
agar di kamprot dengan air semen + pasir. Plesteran dilakukan pada seluruh permukaan
dinding atau permukaan lainnya sesuai dengan Gambar Rencana. Pekerjaan plesteran boleh
dilakukan pada pasangan dinding yang sudah keras/kuat, dengan terlebih dahulu harus
membuat plesteran kepala yang mana dan ketebalan dari plesteran sesuai dengan ketentuan
dari Pengawas.Yang selanjutnya plesteran kepala akan digunakan untuk pedoman agar di
dapat permukaan plesteran yang rata. Oleh sebab itu dalam membuat plesteran kepala harus
diatur sedemikian rupa sehingga didapat plesteran kepala yang rata dan jarak antara plesteran
kepala tidak boleh terlalu jauh. Plesteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus
dibasahi selama paling sedikit 7 hari sehingga tidak mengalami retak-retak yang berarti
sebelum dilakukan pengacian dengan pasta semen. Untuk bagian dinding yang akhirnya akan
dicat maka permukaan dinding harus diperhalus/diaci dengan pasta semen yang disapukan
tipis-tipis lalu digosok hingga licin dan mengkilap. Syarat-syarat pekerjaan tersebut berlaku
juga untuk pekerjaan Acian Halus maupun Acian Kasar, sesuai gambar rencana. Pekerjaan
tersebut harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan terbiasa melakukan pekerjaan plesteran
dan disetujui oleh Pengawas.Untuk plesteran trasram digunakan campuran 1:2 dan pada
plesteran permukaan dinding bata merah digunakan campuran 1:4.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (M2).
C.7. Acian
Pekerjaan acian yang dilaksanakan pada pekerjaan ini adalah pada seluruh permukaan plesteran,
kolom dan balok.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (M2).
D. Pekerjaan Lantai
D.1. Umum
Semua pekerjaan penggalian tanah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas terutama tentang ukuran tanah yang akan digali. Bahan-bahan galian yang akan dipakai
untuk penimbunan harus diperiksa lebih dahulu oleh Konsultan Pengawas. Jika ditemukan halangan
dalam proses penggalian harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas. Jika terjadi kesalahan
penggalian maka bekas lubang harus segera diperbaiki dengan bahan penimbunan yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Lubang-lubang yang sudah digali tidak boleh terlalu lama dibiarkan terbuka.
D.2. Timbunan Tanah
a. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal dari air hujan,
perit, banjir, mata air, dan lain-lain. Pengeringan diusahakan dengan jalan memompa, menimba,
menyalurkan ke parit-parit atau saluran lainnya dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk
keperluan tersebut dianggap termasuk dalam harga kontrak/borongan.
b. Semua penggantian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan lokasi serta
lingkungan yang diperlukan untuik pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar
rencana dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Bilamana suatu galian yang telah dilaksanakan datanya melebihi yang dikehendaki atau
permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat, maka Kontraktor harus mengisi
galian tersebut dengan bahan pasir pasangan dan dipadatkan atas biaya Kontraktor.
d. Potongan kayu dan kotoran lainnya yang mengurangi kualitas pemadatan, tidak boleh dibiarkan
tertinggal dalam galian pada saat dilakukan pengurugan kembali.
e. Bahan-bahan sisa galian yang tidak digunakan tidak boleh ditempatkan berserakan. Tanah-tanah
galian yang tidak diperlukan lagi supaya disingkirkan. Bahan-bahan sisa galian tersebut harus
segera dikeluarkan dari pekerjaan paling lambat 2x24 jam, dibuang pada tempat yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Kubik (m3).
D.3. Pemadatan Tanah Setiap 20cm
a. Pengurugan/penimbunan tanah untuk perataan peil/elevasi dan untuk meninggikan peil/elevasi
maupun untuk memperbaiki struktur permukaan tanah dilakukan terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan pekerjaan konstruksi diatasnya maupun untuk galian pondasi telapak maupun
menerus.
b. Sebelum pengurugan/penimbunan dilaksanakan, lapisan tanah paling atas harus dibersihkan dan
dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi Teknik.
c. Penimbunan tanah dilakukan dengan cara lapis demi lapis setiap ketebalan 20 cm, kemudian
dipadatkan. Tanah yang dipakai mengurug/menimbun adalah tanah dari luar dan bersih dari
segala macam kotoran/humus, dipadatkan merata dengan mesin gilas bergetar dimana
spesifikasi dan beban alat yang diperlukan ditentukan oleh Direksi Teknik, jika dianggap perlu
oleh Direksi Teknik dilakukan penyiraman dengan air secukupnya.
d. Sisa tanah dari hasil perataan atau peninggian harus dibuang ketempat yang ditetapkan oleh
Direksi Teknik dan dapat dipergunakan untuk pengurugan/penimbunan bekas galian.
e. Kepadatan tanah urugan/timbunan harus mencapai 95 % dari kepadatan kering maksimal, jika
menurut Direksi Teknik diperlukan test CBR maka Kontraktor harus menyiapkan seluruh
peralatan yang dibutuhkan dan hal ini menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
f. Selama pekerjaan pemadatan berlangsung kadar air tanah harus dijaga dan tidak boleh lebih
besar dari 2 % kadar air optimum.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Kubik (m3).
D.4. Pasir Urug Dibawah Lantai
a. Bahan urugan tanah setinggi pondasi menggunakan tanah timbunan yang berkualitas baik dan
bebas dari bahan organic dan Lumpur.
b. Pemadatan urugan tanah dilaksanakan lapis demi lapis.
c. Pemadatan Tanah dilakukan dengan menggunakan mesin stamper.
d. Urugan Tanah Tambahan menggunakan tanah biasa.
e. Untuk timbunan pasir di bawah lantai setebal 5 cm menggunakan pasir pilihan yang terbebas dari
bahan organik dan lumpur.
f. Timbunan pasir disiram agar lebih padat.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Kubik (m3).
D.5. Pasang Keramik
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya seperti
semen yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan lantai harus berkualitas baik dan sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-syarat
dalam pekerjaan struktur beton lihat pasal C.8.3.
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari :
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata, plesteran
dinding dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar Rencana.
4) Keramik Lantai/Keramik Dinding
a) Keramik yang digunakan untuk lantai pada adalah setara dengan :
- Lantai Keramik 40 x 40 cm IKAD;
- Lantai Keramik 30 x 30 cm anti slip IKAD atau yang lebih baik ;
- Dinding Keramik 30 x 60 cm IKAD. untuk toilet.
Granit/Keramik-keramik yang digunakan harus berkualitas baik.
Untuk menjaga kualitas yang diinginkan kontraktor dianjurkan untuk
memberikan sampel keramik yang akan digunakan kepada
Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Apabila ditemukan
kecacatan keramik seperti: retak, pecah, rompel, ketidakseragaman
warna mapun ukuran dan bentuk, kontraktor diwajibkan untuk
menukar/mengganti keramik dengan kualitas yang baik. Sebelum
memulai pekerjaan pemasangan keramik kontraktor harus terlebih
dahulu mendapat ijin dari konsultan pengawas.
5) Nat (Spesi antar Keramik)
Untuk pengisi nat digunakan bahan perekat warna. Bahan yang
digunakan untuk pengisi nat ini dari bahan setara dengan semen putih.
Bahan ini murni tidak mengandung agregat yang lain agar dapat
menghasilkan pengisi jarak antar keramik yang sama dengan hasil yang
rapih. Tidak dibenarkan menggunakan bahan yang telah lama yang
dianggap sudah tidak layak pakai lagi, mengeras ataupun sudah
mengalami proses pengerasan sehingga terdapat butiran-butiran di
dalamnya.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus
menyerahkan shop drawing mengenai pola pemasangan kepada
Direksi Teknik untuk disetujui.
2) Sebelum pemasangan dilaksanakan harus diperhatikan lubang-
lubang instalasi, drainase, bak kontrol dan hal-hal yang berhubungan
dengan pasangan.
3) Adukan pasangan/pengikat harus ditambah bahan perekat yang
diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni.
4) Pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang yang benar-
benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan
kemiringan didaerah basah dan teras.
5) Jarak antara unit-unit pemasangan satu sama lain/siar-siar/naat
harus sama lebarnya dan maksimum 3 mm, yang membentuk garis-
garis sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar/naat
yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus antara satu dengan yang lainnya.
6) Pengisian siar-siar/naat dilakukan paling cepat 3 x 24 jam setelah
pemasangan selesai dan telah benar-benar kuat melekat, sebelum
pengisian siar-siar/naat dilakukan lubang siar-siar/naat harus
dibersihkan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya.
7) Selama masa pengeringan yaitu 3 x 24 jam setelah pemasangan,
bidang-bidang yang terpasang tidak boleh diinjak/diberi beban
apapun.
8) Pemotongan bahan-bahan harus menggunakan alat pemotongan
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
9) Seluruh pemasangan yang sudah selesai dikerjakan harus
dibersihkan dari segala macam noda permukaan pasangan hingga
betul-betul bersih.
10) Plint-plint lantai harus terpasang siku terhadap lantai, dengan
memperhatikan siar-siar/ naatnya harus bertemu dengan siar-
siar/naat pasangan lantai. Pertemuan antara plint lantai dengan
bidang dinding harus diberi naat/tali air selebar 7 mm dan dalam 5
mm.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E.1. Rangka Atap Baja Ringan
a. Bentuk kuda-kuda baja ringan baik bentang, tinggi dan kemiringannya sesuai dengan gambar
bestek.
b. Kuda-kuda dirakit/dipasang menurut bentuknya.
c. Sudut kemiringan kuda-kuda minimal 20-300 atau sesuai dengan gambar rencana.
d. Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung lainnya harus dicocokan
sehingga dapat dibuat dengan mudah. Penggunaan drip untuk penyetelan lubang harus
dilakukan dengan baik sehingga tidak merusak rangka baja ringan atau memperbesar lubang.
e. Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur didirikan. Sambungan
tidak boleh dikencangkan sebelum struktur disejajarkan, diratakan, ditegakkan dan dibuat
sambungan sementara, untuk menjamin tidak terjadinya perpindahan posisi pada saat
mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya.
f. Gording yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
g. Jika tidak ditentukan lain dalam gambar bestek, jarak pemasangan gording pada kaki kuda-kuda
minimal setiap 100 cm.
h. Titik-titik sambungan pada gording tidak boleh pada posisi satu garis lurus melainkan secara
selang-seling atau zig-zag.
i. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E. Pekerjaan Atap dan Plafon
E.1. Atap Bitumen
a. Spesifikasi
Jenis penutup atap gelombang dengan spesifikasi sebagai berikut:
1) Deskripsi : Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat organik,
diberi warna
b. Pemasangan
Tata cara pemasangan mengacu kepada katalog dengan syarat dan ketentuan pemasangan
yaitu:
- Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.
- Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari distributor secara
berkala.
- Syarat dan ketentuan lain terdapat pada surat garansi.
1) Pemasangan Atap Bitumen
1. Pastikan kemiringan kuda-kuda atap adalah minimal 20-30 derajat.
2. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang
kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau
menginjak pada bagian lembaran atap yang bersentuhan dengan reng.
Dilarang menginjak pada bidang lembaran diantara reng.
3. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap,
dengan jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplank.
4. Penyekrupan menggunakan sekrup Bitumen dengan warna yang sesuai
dengan lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang
diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
5. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan
kelima, dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan keempat.
Gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan lembaran atap
selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap diatasnya.
6. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah
dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua.
Baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti pemasangan pada baris
pertama. Baris keempat, keenam dan seterusnya seperti pemasangan pada
baris kedua.
2) Pemasangan Penutup Listplank Samping
1. Pemasangan penutup listplank samping dengan menggunakan Listplank
GRC.
2. Penyekrupan pada listplank dengan jumlah yang sama. 1. Nok
menggunakan aksesoris nok standar dari Bitumen. 2. Penyekrupan pada
nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang
Bitumen.
3) Pemasangan Nok.
1. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Bitumen.
2. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang Bitumen.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E.2. Listplank GRC
a. Bahan Listplank terbuat dari GRC.
b. Ukuran Papan Listplank adalah 2x25 cm.
c. Listplank dipasang pada posisi ujung rangka kuda-kuda baja ringan dengan tumpuan gording dan
alat sambung paku sekrup.
d. Listplank harus dipasang dengan lurus dan datar tidak boleh melengkung.
e. Sambungan - sambungan listplank harus dibuat sedemikian rupa atau saling berkait sehingga
kuat menahan gaya tarik.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter (m1).
E.3. Rangka Plafon Furing System
a. Material
1) Rangka utama dan rangka pengikat plafond Gypsum dari rangka furing.
2) Kawat penggantung dari bahan besi galvanized.
3) Klip penyambung dan penghubung rangka : gunakan plat baja galvanized, bentuk dan
ukuran sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan perencana.
4) Joint Compound : merupakan formulasi finyl non asbestos siap pakai, gunakan produk
yang direkomendasikan pembuat Plafond Gypsum.
5) Perforated Reinforcing Tape : gunakan tipe standar dari produk yang
direkomendasikan pembuat Plafond Gypsum.
6) Baut Pengikat gunakan baut-baut yang berbentuk “bor”dengan kepala pipoh
galvanized.
7) Perekat gunakan bahan perekat yang direkomendasikan pembuat bahan Plafond
Gypsum.
b. Pelaksanaan
1) Rangka Utama (runner) dipasang setiap jarak 120 cm, sebisanya hindari
penyambungan rangka utama. Gantungan rangka utama dengan besi penggantung
setiap jarak maksimal 600 mm.
2) Rangka Pengikat (carrier) dipasang setiap jarak 40 cm atau setiap yang
direkomendasikan pembuat bahan.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E.4. Pekerjaan Penutup Plafon PVC
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond PVC sesuai dengan yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1) Digunakan PVC yang bermutu baik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah PVC dengan ukuran sesuai dengan
gambar.
2) PVC yang dipasang adalah PVC yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
3) PVC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu dan setelah PVC
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak
bergelombang dan sambungan antara unit-unit PVC harus tidak kelihatan.
4) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/acces panel ukuran diameter 50
cm di langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak Plafond PVC di
sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan M/E.
5) Pelaksanaan pekerjaan semua komponen level plafond ceilling harus dilakukan secara
hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian dalam atau di balik plafond,
yaitu semua komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal eksisting dan yang baru.
d. Kesalahan Dalam Pemasangan Plafon Yang Harus Dihindari
- Kurang teliti dalam mengukur dan memotong plafond PVC sehingga menyebabkan
kurang rapinya hasil pekerjaan.
- Papan PVC terlihat bergelombang akibat rangka yang dipasang kurang rapi dan tidak
rata.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
F. Pekerjaan Pengecatan
F.1. Pengecatan Untuk Tembok
a. Lingkup Pekerjaan
1) Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui. Pengerjaan pengecatan harus
mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur serta cat dasar
dipakai sesuai dengan rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum pengecatan, maka cat
dalam kaleng harus diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang
disediakan.
2) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Khusus untuk
dinding luar, pemakaian plamur tidak dianjurkan, pemakaian plamur pada dinding luar
seluruh bangunan yang ditunjuk dalam gambar pelaksanaan hanya untuk meratakan
permukaan pengecatan setelah dinding telah dilakukan pengecatan-pengecatan. Tanpa
petunjuk dari pabrik, maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak dibenarkan.
3) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas.
b. Standar Pengerjaan (mock up)
1) Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai
mock up ini akan ditentukan oleh Perencana/Direksi/ Konsultan Pengawas.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Perencana/Direksi/Konsultan
Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
c. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat dan pada
bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan dan akan dipakai sebagai
mock up ini akan ditentukan oleh Perencana/Direksi?konsultan Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan mock up kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Kerja, minimal 5 kg tiap warna dan jenis cat
yang akan dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut tertutup rapat dan tercantumngan jelas
identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini dipakai sebagai cadangan untuk perawatan
oleh pemberi tugas.
d. Persyaratan Bahan
1) Bahan Cat :
Untuk Cat Weathershield JOTUN atau yang lebih
baik.
Untuk Cat Interior adalah JOTUN atau yang lebih
baik.
2) Jenis Bahan :
Water base, digunakan sebagai cat finishing dinding/beton, dinding partisi, dan
plafond gypsum pada ruang dalam dan pada ruang luar dari jenis tahan cuaca
dan anti jamur (weather shield).
3) Bahan Plamur :
Wall Filler A 931 49001 atau yang setara disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas.
4) Bahan Dasar :
Cat Dasar digunakan Alkali Resisiting Primer A-931/1050 atau yang setara
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
5) Kapasitas/Daya Sebar :
Maksimum 8m2/kg.
6) Pengencer :
Air bersih maksimum 20%.
7) Pengeringan :
Minimum setelah 2 jam lapis sampai berikutnya dapat dilakukan.
8) Sistem Pengecatan :
Minimal dilakukan 2 lapis sampai diperoleh warna merata dan tidak
membayang.
e. Pelaksanaan
1) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan
bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
2) Persiapan/Dasar Plesteran
Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mongering sebelum
pengecatan dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang dicat harus dibuang dan
diperbaiki dahulu dengan plesteran yang sejenis. Retak-retak kecil harus ditutup sedang
retak-retak besar harus dibongkar dan diisi kembali, rata dengan permukaan sekitarnya.
Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), semua lumut/kerak pada
permukaan tersebut harus dibersihkan dengan kain yang kasar dan kering, setelah itu
disusul dengan kain kasar yang dibasahi dengan air bersih, akhirnya permukaan dibiarkan
mengering.
3) Persiapan
- Sebelum pengecatan dimulai, lantai-lantai harus dicuci serta debu sedapat
mungkin dicegah. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai
dengan persyaratan tertulis dari pabrik. Harus disediakan kain pembersih debu
yang secukupnya untuk mencapai tujuan di atas.
- Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh dinding
bagian dalam dan luar bangunan, plafond dan list profil yang ditentukan
gambar.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum
diplamur, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak.
- Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
- Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur dilakukan dan percobaan warna telah
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas, bidang plamur diamplas dengan amplas
besi yang halus No. 00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih.
- Sebelum pengecatan dilakukan, kontraktor diwajibkan membuat contoh-
contoh warna, untuk disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan roller, untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
f. Tanggung Jawab Kontraktor
1) Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh
pekerjaan ini serta kualitas dan kuantitas konstruksi harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan gambar-gambar yang telah diberikan serta petunjuk-petunjuk dari Direksi
Teknik.
2) Adanya kehadiran Direksi Teknik selaku wakil dari Pemberi Tugas sejauh mungkin untuk
melihat/mengawasi/menegur atau memberi petunjuk dan nasihat, tidaklah mengurangi
tanggung jawab Kontraktor terhadap seluruh pekerjaan tersebut diatas.
g. Pengukuran Hasil Pekerjaan dan Pembayaran
Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan disetujui dengan baik oleh
Direksi Teknik/Konsultan Pengawas. Perhitungan volume hasil pekerjaan dihitung sebagai
berikut :
- Cat Tembok untuk Dinding dihitung dengan m2.
F.2. Pengecatan Untuk Listplank
a. Pengecatan dilaksanakan dengan Acrylic Emulsion weather shield dan wama ditentukan sesuai
Gambar rencana.
b. Untuk Cat Weathershield JOTUN atau yang lebih baik.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter (m1).
G. Pekerjaan Pintu dan Jendela
G.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan pada
gambar-gambar rencana baik dari besaran volume, sistem pelaksanaan dan lain-lain yang dapat
mempengaruhi pekerjaan tersebut.
c. Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka hal ini harus
disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu penjelasan tender/ aanwijzing, hal
tersebut akan dilakukan perubahan di lapangan oleh Direksi Teknik, hal ini akan dicatat didalam
risalah rapat dan termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya yang disebabkan
perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item pekerjaan saat
Kontraktor Pelaksana mengajukan penawaran.
d. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi :
- Pembuatan daun pintu UPVC untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar rencana.
- Pembuatan daun pintu dan jendela dengan bahan UPVC untuk tipe yang telah
ditentukan pada gambar rencana.
- Pembuatan daun pintu partisi UPVC untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar
rencana.
e. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang memadai untuk
menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil kerjanya
sesuai dengan dimensi, kedudukan, bentuk, seperti tertera pada Gambar Rencana dan spesifikasi
ini.
G.2. Syarat-syarat Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh bahan
setiap jenis bahan-bahan yang digunakan kepada Direksi Teknik untuk disetujui.
b. Direksi Teknik berhak menolak bahan-bahan yang akan digunakan atau meminta penggantian
tenaga kerja jika hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
G.3. Bahan/Material
Syarat-syarat, spesifikasi dan tata cara pengujian untuk setiap bahan/material dari setiap jenis
pekerjaan di atas mengikuti dan tidak terbatas hanya pada ketentuan-ketentuan berikut di bawah ini.
a. Profil UPVC
Profil kayu yang dimaksud disini untuk pekerjaan rangka kusen pintu dan jendela, serta daun
jendela sesuai dengan gambar rencana.
b. Angkur
Angkur yang digunakan baik untuk neut dan untuk angker tembok agar digunakan baja
tulangan dengan diameter 12 mm dan panjang bersih 20 cm, dan untuk ujungnya agar
dibengkokkan dengan panjang kurang lebih 7,5 cm. Adapun jumlah, dan kedudukan dari
angker setiap kusen disesuaikan dilapangan menurut petunjuk dari Pengawas.
c. Kaca
Kaca yang dipakai adalah kaca yang terbuat dari bahan gelas yang pipih, mempunyai ketebalan
yang sama, dan harus mempunyai persyaratan seperti :
- Ukuran tidak boleh melampaui toleransi seperti tertera pada PUBI pasal 63-1.
- Ukuran panjang dan lebar juga tidak boleh melampaui toleransi seperti PUBI pasal 63-1.
- Sudut kesikuan tidak boleh melebihi 1,5 mm permeter.
- Tidak mempunyai cacat-cacat yang lain seperti persyaratan pada PUBI pasal 63-3, pasal
63-4 dan pasal 63-5.
- Kaca yang digunakan mempunyai ketebalan 5 mm, polos.
G.4. Pelaksanaan
a. Pembuatan
- Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan semua pekerjaan-pekerjaan seperti : membuat
lidah-lidah (pen dan lobang), membuat lobang-lobang pasak, membuat sponing dan
pekerjaan lainnya seperti Gambar Rencana.
- Pintu-pintu tersebut harus dibuat dengan ukuran dan detail-detail yang ditentukan dalam
Gambar Rencana.
- Pemasangan kaca harus dilakukan dengan hati-hati sehingga terhindar dari keretakan-
keretakan atau pecah pada waktu pemasangan, kaca harus didudukan sempurna pada
tempatnya.
- Kaca harus dipotong sesuai kebutuhannya, kecuali ukuran panjangnya dikurangi 1 mm
sebagai spelling.
b. Penyempurnaan
- Pintu-pintu, jendela-jendela dan kusen-kusen harus betul-betul persegi dan datar.
Permukaan-permukaan yang kelihatan harus lurus, tidak ada bekas-bekas mesin dan siap
untuk di cat (untuk bahan kayu) atau penyelesaian lainnya.
c. Memasang dan Menggantungkan Pintu-pintu dan Jendela
- Daun pintu harus mempunyai jarak dari lantai rata-rata 5mm.
- Kuci-kunci, engsel-engsel dan sebagainya harus tepat pada kedudukannya, rongga pada
rangka vertikal, pada kunci dan penggantung dan diatas rel tidak boleh melebihi 2,5 mm,
lobang yang dibawah tidak boleh melebihi 3 mm. Semua ujung-ujung yang runcing harus
dibulatkan dan rangka vertikal pada kunci harus dimiringkan sedikit.
d. Memperbaiki Pekerjaan yang Tidak Sempurna
Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas tapi tidak longgar dan
tidak menimbulkan bunyi, tanpa menimbulkan macet atau tertambat dan semua kunci-kunci dan
engsel-engsel cocok dan dapat bekerja dengan lancar.
G.5. Pekerjaan Penggantung
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2) Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak
cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran volume, sistem pelaksanaan
dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan tersebut.
3) Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka hal ini harus
disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu penjelasan
tender/aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di lapangan oleh Direksi
Teknik, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen
kontrak. Seluruh biaya yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah
tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Kontraktor Pelaksana mengajukan
penawaran.
4) Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan, bentuk, seperti tertera pada
Gambar Rencana dan spesifikasi ini.
b. Pelaksanaan
Pemasangan kunci dan alat gantungan agar dipisahkan menurut jenis kebutuhan, fungsi dan
kedudukan sesuai dengan Gambar Rencana dan spesifikasi ini dan mendapat persetujuan dari
Pengawas. Sebelum dilakukan pemasangan, Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu
contoh dari bahan yang akan dipasang tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas. Pemasangan harus rapih sehingga pintu-pintu, jendela-jendela dan lain-lainnya
dapat ditutup dan di buka dengan mudah/lancar tanpa menimbulkan suara. Sekrup-sekrup
yang dipakai dalam pemasangan harus cocok dengan barang besi yang dipasang. Tidak
diperbolehkan memukul sekrup pada barang-barang besi, pengokohan/pemasangan sekrup
harus dengan cara memutar. Sekrup yang rusak pada waktu dipasang harus diganti dengan
sekrup yang baru. Semua kunci-kunci, pegangan-pegangan, engsel-engsel dan lainnya harus
terpasang dengan baik, persis dan tidak ada cacat. Semua bagian-bagian yang rusak akibat
pemasangan harus segera diganti.
c. Pengukuran Hasil Pekerjaan
Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan disetujui dengan baik
oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan unit.
H. Pekerjaan Elektrikal
H.1. Umum
a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa
adanya ketentuan tambahan biaya.
H.2. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam
gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
- Sistem penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan konduit, titik
nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
- Pekerjaan pentanahan/grounding.
b. Pengecekan ulang atas design, baik yang telah disebutkan dalam gambar/Rencana Kerja dan
Syarat-syarat maupun yang tidak disebutkan namun secara umum/teknis diperlukan untuk
memperoleh suatu sistem yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik yang
terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
H.3. Ketentuan Bahan dan Peralatan
1) Kabel tegangan Rendah
a. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYA, NYFGbY, BCC.
Untuk kabel feeder/power dari jenis NYY dan NYFGbY, kabel penerangan
dipergunakan kabel NYA sedangkan untuk kabel grounding dari jenis BCC
c. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 KV dan
0,5 KV untuk kabel NYM
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
2) Lighting Fixtures
a. Lampu Tabung (Down Light)
- Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium tebal
minimal 1.2 mm.
- Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
- Lamp holder menggunakan standard E-27
- Diameter dari kap lampu minimal 150 mm
- Lampu yang dipakai dari jenis lampu LED 12 watt atau sesuai gambar.
Contoh harus disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen
Konstruksi
3) Kotak-Kontak dan Saklar
a. Merk Kotak-kontak dan Saklar adalah Panasonic atau yang lebih baik.
b. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata dan lantai
adalah tipe pemasangan masuk/inbow (flush mounting).
c. Kotak-kontak biasa (inbow) dan lantai yang dipasang mempunyai rating 15 A dan
mengikuti standard VDE ,mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang bulat.
d. Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button
harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
e. Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah/lembab harus jenis water dicht (WD)
sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai. Kontak-kontak lantai
dipasang 90cm dari dinding dan disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
4) Konduit
a. Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact.
b. Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL.
5) Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah
perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna
kabel harus sama.
d. Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
H.4. Persyaratan Teknis Pemasangan
1) Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
c. Kabel daya yang dipasang horizontal/vertical harus dipasang pada tangga kabel,
diklem dan disusun rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada T-doos
untuk instalasi penerangan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus mempergunakan
alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
g. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus
ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan
penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
h. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
i. Kabel penerangan yang terletak di dalam konduit.
j. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan
dilengkapi dengan sekrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum
4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
k. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap
ujungnya.
l. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
m. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji dari
PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi persyaratan.
n. Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi
minimum 500 kilo ohm.
2) Instalasi Kabel Tenaga
a. Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan gambar dan kondisi
setempat apabila terjadi kesulitan dalam menentukan letak tersebut dapat meminta
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
dinyatakan lain dalam gambar.
c. Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi sehingga tidak saling
tindih dan membelit.
d. Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang menelusuri
dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar diusahakan pipa
pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan klem-klem dan
perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
e. Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
f. Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus menggunakan
pipa fleksibel, belokan harus dengan radius minimal 15 x diameter kabel.
g. Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus
disesuaikan dengan phasanya.
h. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
i. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
j. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable ladder),
diklem dan disusun rapi.
k. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
l. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 120 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis.
m. Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan kabel
support minimum setiap 50 cm.
n. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap
ujungnya.
3) Armatur Lampu
a. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari
Arsitek dan disetujui oleh MK.
b. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond, dimana
lampu yang terpasang harus mempunyai gantungan sendiri.
c. Instalasi kabel penerangan yang berhubungan langsung dengan lampu yang
bersangkutan harus dilengkapi dengan flexible conduit.
d. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak lurus.
4) Kotak-Kontak Saklar
a. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak dan 1.500
mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
b. Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah harus dari
tipe water dicht (bila ada).
c. Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
d. Kontak-kontak Lantai jaraknya 1,5m dan 1 m dari dinding,pemasangannya dibuat zig
zag.
H.5. Pengujian
Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian secara individual.
Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari
pabrik pembuat dan LMK/PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan
tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari system untuk menjamin bahwa
system berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan pengujian menjadi
tanggung jawab Kontraktor
Test Meliputi:
- Test Beban Kosong (No Load Test)
- Test Beban Penuh (Full Load Test)
1) No Load Test
a. Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan ditest satu per satu seperti misal
pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
- Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
- Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
- Pengukuran tahanan pentanahan
b. Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian pemeriksaan.
Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya harus dilaksanakan secara
keseluruhan (Full Load Test).
2) Full Load Test (Test Beban Penuh)
a. Test beban penuh ini harus dilaksanakan Kontraktor sebelum penyerahan pertama
pekerjaan. Test ini meliputi :
- Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
- Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan
bersama-sama sub pekerjaan pompa pompa.
- Test peralatan (beban) lainnya.
b. Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan semua
biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban Kontraktor, dengan
schedule/pengaturan waktu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan Manajemen
Konstruksi. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk lampiran
penyerahan pertama pekerjaan.
I. Pekerjaan Pembersihan
I.1. Pembersihan Akhir
Sebelum diadakan Serah Terima-1 (Pertama) Pekerjaan, Kontraktor pelaksana wajib membersihkan
semua bagian Pekerjaan, Terutama Pembongkaran Stagger yang masihterpasang, pembesihan semua
Bekas tumpahan cat areal pengecatan, lantai dinding, pintu/jendela, dan lain-lain. Kontraktor Pelaksana
juga harus membersihkan barang bekas dan peralatan kerja. Semua sisa material yang tidak digunakan
lagi harus dibawa ke luar dari lingkungan pekerjaan, sehingga halaman benar-benar bersih dan rapih.
a. Pelaksanaan
1) Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pemilik. mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang
tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua pekerjaan struktur saluran harus diperiksa ulang
untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk umum yang
bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih.
3) Permukaan lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang
terkumpulkemudian dibuang.
4) Barang bongkaran atau material yang masih digunakan seperti bekas kayu kuda-kuda
harus disimpan dengan rapih dan ditempatkan sesuai persetujuan owner.
J. Pekerjaan Lain- lain
Hal-hal yang diuraikan dalam syarat-syarat teknis di atas disesuaikan dengan hasil perencanaan yang
dituangkan dalam gambar-gambar rencana. Penyebutan merek/produk dari setiap bahan yang digunakan
dimaksudkan sebagai pendekatan standar mutu/kualitas dan/atau dimensi. Syarat-syarat teknis ini bukan
merupakan suatu standar baku, semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan
yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sei Rampah, 2025
Disusun Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan
Kabupaten Serdang Bedagai
Dahlan Siregar, ST, M.AP
NIP. 19740610 200701 1 005