CV Paduka Enam Delapan | 02*3**3****25**0 | Rp 12,824,593,381 |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - |
| 0942255191121000 | - | |
CV Glorious Casana | 05*9**3****27**0 | - |
| 0732195961122000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0863612271122000 | - | |
| 0021788500114000 | - | |
| 0012636254114000 | - | |
| 0029905247114000 | - | |
CV Sazi Bertuah | 08*4**3****14**0 | - |
| 0020817961117000 | - | |
| 0705339406121000 | - | |
CV Delima Makmur | 09*2**2****15**0 | - |
| 0390222867121000 | - | |
| 0025822735125000 | - | |
| 0863621363448000 | - | |
| 0312892474111000 | - | |
| 0705714343124000 | - | |
| 0616912325115000 | - | |
| 0313065815117000 | - | |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
DINAS KESEHATAN
JL. NEGARA NO.300 Telp. (0621) 442133 Fax. 442132 SEI RAMPAH - 20695
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan :
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor/ Pembangunan Gedung
Laboratorium Kesehatan (Labkesmas)
Lokasi :
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Sumber Dana :
DAK TAHUN ANGGARAN 2025
KEGIATAN : PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (LABKESMAS)/ DAK
LOKASI : KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
INSTANSI : DINAS KESEHATAN KAB. SERDANG BEDAGAI PROV. SUMATERA UTARA
SUMBER DANA : DAK
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi ini mencakup persyaratan-persyaratan dasar yang diperlukan pada :
Kegiatan : PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (LABKESMAS)/ DAK
Lokasi : KAB. SERDANG BEDAGAI
yang meliputi dan tidak terbatas pada penyediaan bahan/ material, tenaga kerja yang cakap dan
semua peralatan bantu, serta mesin yang dipergunakan.
2. Peraturan (Codes), Referensi Peraturan, referensi dan standar-standar yang dipergunakan dalam menyelesaikan pekerjaan
dan Standar meliputi :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03;
b. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton SNI 03-3976-1995;
c. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987);
d. Ubin Lantai Keramik, Mutu dan Cara Uji SNI 03-3976-1995;
e. Ubin Semen Polos SNI 03-0028-1987;
f. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI)NI 5;
g. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984;
h. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987;
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 Tahun 1972;
j. Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan NI 10;
k. Peraturan Plumbing Indonesia;
l. Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991;
m. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991;n.
n. Peraturan Dinas Keselamatan Kerja dari DEPNAKER;
o. Peraturan PDAM tentang Instalasi air Minum;
Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan
p. dengan
permasalahan bangunan;
q. Peraturan Dinas Keselamatan Kerja dari DEPNAKER; dan
r. Peraturan PDAM tentang Instalasi air Minum
Bila dalam Uraian & Syarat-syarat terdapat istilah Pemberi Tugas, maka itu berarti Pemilik
3. Pemberi Tugas Proyek atau Pemilik Bangunan dalam hal ini adalah
DINAS KESEHATAN KAB. SERDANG BEDAGAI PROV. SUMATERA UTARA
4. Pengawas (Supervisor) Bila dalam Uraian dan Syarat-syarat ini terdapat istilah Pengawas, maka yang disebut itu adalah
suatu Badan Hukum atau Perusahaan atau wakilnya yang bertanggung jawab seperti ditentukan
dalam Syarat-syarat Umum.
5. Kontraktor Bila dalam Uraian dan Syarat-syarat ini terdapat istilah Kontraktor, maka itu berarti Suatu Badan
Hukum atau Perusahaan atau wakilnya yang mengadakan perjanjian untuk melaksanakan
pekerjaan dan yang berhubungan dengan satu atau lebih paket proyek yang sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
6. Persetujuan Pengawas (Supervisor) Yang dimaksud dengan persetujuan Pengawas adalah merupakan Persetujuan Pengawas secara
tertulis yang berisi persetujuan untuk sesuatu hal yang termasuk dalam persyarat ini.
7. Daerah Proyek Adalah daerah termasuk segala sesuatu yang ada di dalam daerah tersebut yang dikuasai untuk
segala keperluan proyek.
8. Buku Laporan Harian Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-
keputusan, detail-detail penting dari pekerjaan.
9. Peralatan a. Kontraktor diharuskan mempersiapkan alat-alat yang diperlukan
b. Kerusakan pada bagian atau keseluruhan dari alat-alat tersebut harus segera diperbaiki atau
diganti sehingga Pengawas menganggap pekerjaan bisa dimulai.
10 Material a. Bila diperlukan, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tentang nama perusahaan, tempat asal (sumber) material.
b. Sebelum memberikan persetujuan, Pengawas dapat minta didatangkan contoh barang/
material/ bahan baku, untuk keperluan pemeriksaan.
c. Dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas.
11. Tanggung Jawab Kontraktor
Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan
Pengawas, tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab pada pekerjaan tersebut
sesuai dengan Kontrak maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku