| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0613840719711000 | - | - | |
| 0935762401711000 | - | - | |
| 0025493990713000 | Rp 4,882,461,723 | 1. Hanya mengunggah bukti kepemilikan kelotok air sebanyak 1 (satu) unit, sedangkan didalam LDP (Lembar Data Pemilihan) DOKUMEN PEMILIHAN Nomor : 195.01/UKPBJ/Pokmil-PK/SRY/VII/2023 Tanggal : 27 Juli 2023 mempersyaratkan sebanyak 2 (dua) unit. 2. Dalam lampiran nota pembelian alat, menyebutkan Meteran/Pita sebanyak 3 (tiga) buah dengan kapasitas 10M, sedangkan dalam LDP (Lembar Data Pemilihan) DOKUMEN PEMILIHAN Nomor : 195.01/UKPBJ/Pokmil-PK/SRY/VII/2023 Tanggal : 27 Juli 2023 mempersyaratkan Meteran/Pita sebanyak 3 (tiga) buah dengan kapasitas 100M | |
| 0750585796712000 | Rp 5,835,500,630 | Spesifikasi Excavator yang diunggah melebihi range kapasitas peralatan Excavator yang telah dipersyaratkan dalam LDP yaitu 80-140 HP | |
| 0750291809711000 | Rp 5,769,000,000 | Spesifikasi Excavator Hitachi ZX210F-5G memiliki kapasitas 168 HP melebihi kapasitas excavator yang telah dipersyaratkan sesuai range dalam LDP yaitu 80-140 HP | |
| 0012224796711000 | Rp 5,309,309,000 | Spesifikasi Excavator Hitachi ZX200-5G melebihi range kapasitas peralatan yang diminta sesuai LDP yaitu 80-140 HP | |
| 0664000403722000 | Rp 5,037,917,504 | Pakta Komitmen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 195.01/UKPBJ/Pokmil-PK/SRY/VII/2023 Tanggal : 27 Juli 2023 pada IKP 29.12 huruf e. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan : (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan peserta seperti pada butir 1 pakta komitmen masih menggunakan aturan lama tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang telah diatur pada perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta lampirannya sebagaimana yang sudah tertuang contohnya pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0015804966712000 | - | - | |
| 0903746493712000 | - | - | |
| 0021110630712000 | - | - | |
| 0025494873712000 | - | - | |
| 0026920066712000 | - | - | |
| 0025390402711000 | - | - | |
| 0400280178711000 | - | - | |
| 0710683400712000 | - | - | |
| 0025387887711000 | - | - | |
| 0014942643712000 | - | - | |
| 0027896166429000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0802025445711000 | - | - | |
CV Alfath | 08*5**5****12**0 | - | - |
| 0722818853712000 | - | - | |
| 0025495938712000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN SERUYAN
SATKER/ SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. SERUYAN
PA : BUDI RAHMAN, S.IP., MAP
KPA : IWAN ZULIANTO, ST., M. Si
PROGRAM : PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
KEGIATAN : PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PRIMER DAN
SEKUNDER PADA DAERAH YANG LUASNYA DIBAWAH 1000 HA DALAM 1
(SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : REHABILITASI DAN PENINGKATAN DAERAH IRIGASI RAWA (DIR) DAN
DAERAH IRIGASI TAMBAK (DIT) KECAMATAN SERUYAN HILIR
KABUPATEN SERUYAN
TAHUN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM :
1. NAMA ORGANISASI : ● Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Seruyan
PENGADAAN BARANG/ JASA ● PA : BUDI RAHMAN, S.IP., MAP
● KPA : IWAN ZULIANTO, ST., M. Si
2. SUMBER DANA DAN BIAYA : ● APBD
PERKIRAAN ● Pagu Rp. 6.027.688.200,- (Enam Milyar Dua Puluh Tujuh
Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus
Rupiah)
● Kode Rekening: 1.03.02.2.02.16.5.2.04.02.02.0005
3. JANGKA WAKTU : 120 (seratus dua puluh) hari kalender, dibuat jadwal/schedule
PELAKSANAAN PEKERJAAN berupa diagram ataupun kurva S..
4. JANGKA WAKTU : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, dibuat
PEMELIHARAAN PEKERJAAN jadwal/schedule berupa diagram ataupun kurva S
5. KELUARAN/ PRODUK YANG : - Rehab Saluran Primer Sepanjang 3.750 Meter
DIHASILKAN - Rehab Saluran Sekunder Sepanjang 35.000 Meter
- Pembangunan Saluran Sekunder Sepanjang 1.700 Meter
- Pemeliharaan Saluran Sekunder Sepanjang 1.300 Meter
- Semenisasi Jalan Inspeksi sepanjang 1.790 Meter
LAPORAN, BACK UP DATA, : - Penyedia jasa wajib membuat laporan pekerjaan, backup
DOKUMENTASI DAN ASBUILT data (volume), dokumentasi pekerjaan dan asbuilt drawing
DRAWING (apabila ada) sesuai dengan SSKK terkait pembayaran termyn
maupun Serah terima pekerjaan 100% (PHO).
B. KHUSUS :
1. SPESIFIKASI BAHAN
:
Bahan yang digunakan adalah :
1. Bahan tersebut masuk dalam komponen barang/jasa.
2. Sesuai spesifikasi yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bahan-bahan bangunan;
- Semen menggunakan Semen Gresik
- Besi Beton Standar SNI
3. Menggunakan bahan-bahan produksi Dalam Negeri dengan kualitas spesifikasi.
4. Menyampaikan Surat Dukungan bahan galian c yang berada di wilayah Kalimantan Tengah.
2. SPESIFIKASI PERALATAN :
1. Daftar Peralatan Utama Minimal yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Pekerjaan
:
No. Nama Alat Kapasitas Persyaratan Jumlah
Excavator standart
1. 80-140 HP 3 Unit
Kondisi layak operasional
(80 – 140 HP)
2. Perahu Kecil (Kelotok) 0,5 – 0,8 Ton Kondisi layak operasional 2 Unit
3. Bak ukur 5 m Kondisi layak operasional 3 Buah
4. Meteran / Pita ukur 100 m Kondisi layak operasional 3 Buah
5. Concrete Mixer (Molen) 0,6-0,8 m3 Kondisi layak operasional 3 Unit
6. Concrete Vibrator 5 HP Kondisi layak operasional 2 Unit
2. Daftar Peralatan Bukan Utama
No. Nama Alat Kapasitas Persyaratan Jumlah
Excavator standart
1. 80-140 HP 2 Unit
Kondisi layak operasional
(80 – 140 HP)
2. Bak ukur 5 m Kondisi layak operasional 1 Buah
3. Meteran / Pita ukur 100 m Kondisi layak operasional 1 Buah
4. Concrete Mixer (Molen) 0,6-0,8 m3 Kondisi layak operasional 1 Unit
5. Pick Up 0,8 m3 Kondisi layak operasional 3 Unit
6. Artco Kondisi layak Pakai 6 Unit
Alat-alat bantu dan pekerja –
7. Menyesuaikan
pekerja / tenaga yang diperlukan;
2. Sesuai daftar peralatan tersebut diatas, maka kepada penyedia untuk :
1. Menyampaikan Surat Dukungan Alat yang bukan milik sendiri.
2. Alat yang digunakan sesuai daftar peralatan utama baik jenis, kapasitas, persyaratan dan jumlah.
3. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
a. Manajemen resiko keselamatan konstruksi :
Tingkat
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
A. Pekerjaan Saluran
1. Pekerjaan pendahuluan
-. Pembuatan Papan nama Kegiatan Salah cetak Kecil
Tenggelam/Tersengat/dipatuk/ digigit
-. Pengukuran & Pasang patok Kecil
binatang
-. Mobilisasi dan Demobilisasi Tertimpa/tabrakan dijalan Sedang
-. Implementasi K3 Gagal operasional Kecil
-. Bangsal Kerja Gagal operasional Kecil
2. Pekerjaan pelaksanaan
-. Rehabilitasi Saluran Primer :
Longsor/Tenggelam Sedang
Galian tanah dan diratakan dibuat tanggul
-. Rehabilitasi Saluran Sekunder :
Longsor/Tenggelam Sedang
Galian tanah dan diratakan dibuat tanggul
-. Pembangunan Saluran Sekunder :
Longsor/Tenggelam Sedang
Galian tanah dan diratakan dibuat tanggul
-. Pemeliharaan Saluran Sekunder :
Pengangkatan/pembersihan gulma Longsor/Tenggelam Sedang
/sampah
B. Semenisasi Jalan Inspeksi
1. Pekerjaan pendahuluan
Tenggelam/Tersengat/dipatuk/ digigit
-. Pengukuran & Pasang patok Kecil
binatang
-. Mobilisasi Alat dan Angkut Material Tertimpa/tabrakan dijalan Sedang
2. Pekerjaan pelaksanaan
1. Terkena material tajam sampah disekitar
lokasi kegiatan.
-. Pembersihan dan Perataan Tanah Kecil
2. Terluka akibat alat benda tajam seperti
parang dan cangkul.
1. Terluka akibat palu, paku, dan gergaji.
-. Pekerjaan Pasang Bekesting Kecil
2. Terkena sisi tajam potongan kayu.
-. Penyediaan Plastik Alas Beton Salah pasang dan ukuran Kecil
1. Tertimpa material besi wiremesh.
2. Tergores sisi tajam material wiremesh.
-. Penyediaan dan Pasang Besi Wiremesh Kecil
3. Terkena catut dan pemotong besi
wiremesh.
1. Terkena mixer beton (molen).
2. Terpercik semen cor.
-. Pekerjaan Cor Beton Mutu f’c = 9,8 Mpa Kecil
3. Terpelosok dalam rakitan besi.
4. Tergores sisi tajam cangkul/sekop
-. Mengaspal Permukaan Dengan Aspal 1. Terkena percikan aspal panas.
Kecil
Panas 2. Terkena bara api.
1. Terluka akibat palu, paku, dan gergaji.
-. Pekerjaan Lantai Jembatan 2/20 Kayu
Kecil
2. Terkena sisi tajam potongan kayu.
Klas I
Kesimpulan : Bahwa Tingkat Resiko : -. Keparahan : 2 ; -. Kekerapan : 2
b. Rencana Keselamatan Konstruksi :
Untuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) terhadap penyedia diwajibkan dibuat untuk dapat
mempresentasikan saat Pre Construction Meeting (PCM).
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kepada penyedia untuk pekerjaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) point 3, diminta untuk dibuat
Rincian/Rekapitulasi item apa saja yang diadakan/dibeli sesuai nilai yang terdapat dalam rincian penawaran,
seperti berikut :
Harga
No. Uraian Volume Satuan Jumlah
satuan
I. Penyiapan RK3K Terdiri atas :
1. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) 10 Lbr …………… ……………
II. Sosialisasi dan Promosi K3 Terdiri atas :
1. Induksi K3 (Safety Induction) 5 Org …………… ……………
2. Spanduk (Banner) 1 Lbr …………… ……………
3. Papan Informasi K3 1 Bh …………… ……………
III. Alat Pelindung Diri (APD) Terdiri atas :
1. Helm pelindung (Safety Helmet); 10 Set …………… ……………
2. Pelindung pernapasan dan Mulut (Masker) 10 Set …………… ……………
3. Sarung tangan (Safety Gloves) 10 Set …………… ……………
4. Sepatu keselamatan (Safety Shoes) 10 Set …………… ……………
5. Rompi keselamatan (Safety Vest) 10 Set …………… ……………
III. Personil K3
1. Petugas K3 1 OB …………… ……………
III. Fasilitas alat kesehatan
1. Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat
1 Set …………… ……………
luka, perban, dan lain-lain
IV. Rambu-Rambu
1. Rambu informasi 4 Bh …………… ……………
JUMLAH TOTAL ……………
Terbilang : // ………………………………………………………..//
4. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN :
Metode pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
1. PEKERJAAN SALURAN
PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pengukuran
1. Titik Tetap guna pengukuran ditetapkan oleh Direksi. Dari titik ini Direksi akan menentukan beberapa
titik penting dan menetapkan As dari bangunan-bangunan yang direncanakan.
2. Dari titik tersebut pemborong harus mengukur titik lain serta peil seluruh bangunan-bangunan yang
direncanakan. Untuk Pemasangan profil dipakai bambu atau kayu.
3. Kontraktor / Rekanan tidak diperkenankan untuk menghapus. Atau mengubah titik tetap tanpa
persetujuan Direksi.
b. Pembersihan.
Pembersihan lapangan termasuk diantaranya :
- Penebangan Pohon- pohon kecil.
- Pembersihan rumput dan semak-semak.
Pembersihan jalur saluran, harus dilaksanakan secara baik dan sesuai dengan rencana, agar tidak
menimbulkan resiko / Kerugian bagi pekerjaan yang lain. Bila mana terjadi ganti rugi tanam tumbuh
penduduk yang terkena pekerjaan ini maka biaya dikeluarkan / dibebankan kepada kontraktor.
PEKERJAAN TANAH
(1) Umum
a. Pembersihan Lapangan
Kontraktor harus membersihkan lapangan untuk rencana menggali saluran, galian samping harus bersih
dari semua tumbuh-tumbuhan dan bambu, termasuk pohon- pohon dan semua rintangan yang ada
dipermukaan tanah.
b. Pekerjaan Tanah
Semua pekerjaan dari tiap pekerjaan harus dilaksanakan menurut ukuran dan ketinggian yang ditunjukan
dalam gambar, atau menurut ukuran dan kegiatan lain, yang mungkin akan diperintahkan oleh Direksi.
Ukuran-ukuran yang menyangkut dengan ketinggian tanah, atau panjang pengukuran harus ditunjukan
pada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan tanah pada lokasi manapun.
c. Luasnya Penggalian
Pekerjaan penggalian di sesuaikan dengan gambar kerja. Penggalian dimulai pada muka tanah dengan
mengambil lebar minimum yang diperlukan untuk mulai pekerjaan sebagaimana yang ditunjukan oleh
Direksi, dan terus turun kebawah sampai batas akhir tercapai. Pelaksanaan pekerjaan tanggu lsaluran dan
badan jalan harus selalu dibatasi panjangnya sesuai dengan persetujuan Direksi lebih dahulu secara
tertulis. Pekerjaan pada setiap ruas yang sudah disepakati harus diselesaikan sampai memuaskan Direksi
lebih dahulu sebelum pekerjaan pada ruas berikutnya boleh dimulai.
(2). Pekerjaan Tanah secara Mekanis
a. Galian Saluran untuk Tanggul Saluran
Saluran di gali dengan alat excavator disesuaikan dengan gambar rencana, dan hasil galian tersebut di
buat Tanggul Saluran.
b. Penggalian Tanah Jelek
Jika suatu bahan tanah yang jelek terdapat ditempat dasar galian atau pada alas dari tanggul kontraktor
harus membuangnya ketempat yang disetujui oleh Direksi.
c. Tambahan untuk Penurunan Tanah pada Tebing Saluran.
Kontraktor harus memperhitungkan sesuai petunjuk Direksi tambahan lapisan timbunan sebagai
antisipasi memadatnya tanah sendiri dan penurunan dari tanggul sehingga tinggi, lebar dan ukuran
permukaan tanggul yang telah selesai pada akhir pemeliharaan tetap sesuai dengan ketentuan dalam
gambar.
d. Longsor di Talud
Kontraktor harus bekerja dengan sangat hati-hati dan berusaha mencegah atau menghindari terjadinya
longsoran pada talud / lereng saluran atau tanggul.
e. Saluran
i. Galian tanah dari rehabilitasi saluran digunakan untuk tanggul, tanah galian harus diratakan, sehingga
terbentuk tanggul saluran yang rata dan baik.
ii. Penggalian tanah untuk perbaikan / pendalaman saluran harus dikerjakan sesuai hasil pengukuran
uitzetten.
2. PEKERJAAN SEMENISASI
a. Pengukuran
1. Titik Tetap guna pengukuran ditetapkan oleh Direksi. Dari titik ini Direksi akan menentukan beberapa
titik penting dan menetapkan As dari bangunan-bangunan yang direncanakan.
2. Dari titik tersebut pemborong harus mengukur titik lain serta peil seluruh bangunan-bangunan yang
direncanakan. Untuk Pemasangan profil dipakai bambu atau kayu.
3. Kontraktor / Rekanan tidak diperkenankan untuk menghapus. Atau mengubah titik tetap tanpa
persetujuan Direksi.
b. Pembersihan.
Pembersihan lapangan termasuk diantaranya :
- Penebangan Pohon- pohon kecil.
- Pembersihan rumput dan semak-semak.
Pembersihan jalur saluran, harus dilaksanakan secara baik dan sesuai dengan rencana, agar tidak
menimbulkan resiko / Kerugian bagi pekerjaan yang lain. Bila mana terjadi ganti rugi tanam tumbuh
penduduk yang terkena pekerjaan ini maka biaya dikeluarkan / dibebankan kepada kontraktor.
Pasal 1
S I T U A S I
1.1 Pembangunan fisik bangunan seperti pada Pasal 1.1 berlokasi di Kabupaten Seruyan yang dengan
peruntukan untuk pejalan dan kendaraan.
Pasal 2
PENYIMPANAN BARANG – BARANG DAN MATERIAL
2.1 Pemborong diwajibkan untuk menepatkan barang – barang dan material – material kebutuhan
pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat barang dan
material tersebut, sehingga akan menjamin:
a. Kenyamannya.
b. Terhindarnya kerusakan – kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
2.2 Barang – barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada
pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
Pasal 3
FASILITAS – FASILITAS LAPANGAN
3.1 Pemborong diwajibkan menyediakan sendiri:
a. Air minum dan Air bersih yang dapat dipakai untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan,
b. Alat – alat pemadam kebakaran,
c. Alat – alat P3K,
d. Kamar mandi dan W C untuk para pekerja lapangan
Pasal 4
BARANG CONTOH (SAMPEL)
4.1 Jika dianggap perlu, pemborong diwajibkan menyerahkan barang – barang contoh (saple) dari
material yang akan dipakai, untuk m endapat persetujuan.
4.2 Barang – barang contoh (sample) tersebut harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari material –m aterial tersebut.
4.3 Untuk material – material yang akan didatangkan Site (melalui pemesanan), maka kontraktor
diwajibkan m enyerahkan brochure,kataloge, gambar kerja atau shop drawing, dan sam ple yang
dianggap perlu oleh
Perencana/Pengawas dan harus mendapat persetujuan Perencana/Pengawas
Pasal 5
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
5.1 Jika diperlukan pemborong mengadakan pengujian atas mutu pekerjaan ataupun atas pekerjaan
yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannnya masing – masing dan semua biaya –
biaya yang timbul untuk kebutuhan tersebut ditanggung oleh Pemborongan yang bersangkutan,
misalnya :
a. Pengujian m utu beton,
b. Pengujian baja tulangan.
Pasal 6
GAMBAR – GAMBAR “ AS BUILD DRAWING”
6.1 Pem borong diwajibkan untuk membuat gambar – gambar “As Built Drawing” sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan sesuai kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksa dan
maintenance dikemudian hari. Gambar – gambar tersebut diserahkan pada masa pemeliharaan
kepada petugas, setelah disetujui oleh Direksi (dibuat sebanyak 1 Asli + 5 Copy).
Pasal 7
SHOP DRAWING
7.1 Dalam hal – hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan pekerjaan yang
mem butuhkan penjelasan – penjelasan,dimana hal – hal tersebut tidak terdapat dalam gambar –
gambar kerja, maka pemborong diwajibkan membuat gambar – gambar shop drawing untuk
kebutuhan tersebut dan mendapat persetujuan dari pengawas.
Pasal 8
PERATURAN – PERATURAN SYARAT – SYARAT YANG DIGUNAKAN DALAM
PELAKSANAAN
8.1 Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku pearturan – peraturan :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia SNI – 2/1971.
b. Peraturan Um um Pem eriksaan Bahan Bangunan NI – 3/1956.
c. Peraturan Semen Portland Indonesia SNI – 8/1972.
d. Peraturan Muatan Indonesia SNI – 18g.
Dan peraturan – peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan nominasi di
Indonesia yang belum tercantum di atas dan mendapat persetujuan Perencana/Pengawas.
8.2 Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat – syarat
pelaksanaan, gam bar – gambar dan instruksi – instruksi tertulis dari pengawas.
8.3 Pengawas berhak m emeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap waktu.
Bagaimanapun juga kelalaian pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan – kekeliruan
atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
8.4 Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat – syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar instruksi tertulis dari pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang
diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab pem borong.
8.5 Semua bahan yang akan dipakai harus mendapat persetujuan pengawas.
Pasal 9
FOTO – FOTO DOKUMENTASI KEGIAT AN
9.1 Pem borong diwajibkan m embuat foto – foto dokumetasi kegiatan meliputi :
9.2 Foto – foto dicetak dalam ukuran postcard (dicetak berwarna) masing – masing 3 examplar, 2
exam plar untuk pemberi tugas dan 1 examplar untuk pengawas, klise/softcopy diserahkan
kepada pem beri tugas.
a. Foto – foto kegiatan, antara lain kegiatan dalam utizet, penempatan peralatan – peralatan
lapangan (beton – batcher), penem patan material, jalan dan lain – lain.
b. Foto – foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain bekisting, pembesian, pekerjaan
beton sebelum dan sesudah pengecoran,dan pekerjaan finishing.
c. Foto – foto pada kondisi waktu selesainya masa pemeliharaan.
d. Dan lain – lain kegiatan yang dianggap perlu oleh pengawas.
9.3 Pekerjaan Pelaporan, dan Dokumentasi
Setiap tahap pekerjaan dari minggu ke minggu didokumentasikan sejelas-jelasnya dengan
permasalahan-permasalahan yang terjadi dan perubahan-perubahan yang diputuskan (apabila
ada) oleh pihak pemilik pekerjaan.
Pasal 10
S E M E N
10.1 Sem ua sem en yang digunakan adalah Sem en Portland dengan syarat – syarat :
a. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8/1972.
b. Peraturan Beton Indonesia NI 2/1971.
c. Mempunyai sertifikat Uji (test certificate)
d. Mendapat pesetujuan Perencana / Pengawas.
10.2 Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam – macam merk / jenis semen untuk satu konstruksi / struktur yang
sama) ,dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong – kantong semen yang m asih
disegel dan tidak rusak.
10.3 Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan – kerusakan akibat salah penyimpanan
dianggap rusak, dan dapat ditolak penggunannya tanpa melalui test. Bahan yang ditolak harus
segera dikeluakan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 11
AGGREGAT ( AGGREGATES)
11.1 Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (aggregat kasar) dan pasir beton harus memenuhi
syarat – syarat :
a. Peraturan Umum Pemeriksaan bahan Bangunan (NI.3/1956).
b. Peraturan Beton Indonesia (NI> 2/1971).
c. Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.
d. Bebas dari tanah / tanah liat atau kotoan – kotoran lainnya.
11.2 Koral (kerikil) dan batu pecah (Aggregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm,
untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan pengawas.
11.3 Gradasi dari aggregat – aggregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
beton yang baik, padat dan mem punyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam
proporsi campuran yang akan dipakai.
Pasal 12
A I R
12.1 Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan – bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme
yang dapat m emberikan efek merusak campuran, minyak atau lemak. Memenuhi syarat
Peraturan Beton Indonesia (NI. 2/1971).
12.2 Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai, air harus dibeli atau
mengam bil tem pat lain sekitarnya dengan ketentuan sesuai butir 12.1. di atas.
Pasal 13
BESI BETON (STEEL REINFORCEMENT)
13.1 Sem ua besi beton yang digunakan harus m em enuhi syarat – syarat :
a. Peraturan Beton Indonesia (NI. 2/1971).
b. Bebas dari kotoran – kotoran, lapisan m inyak, karat dan tidak cacat.
c. Mem punyai penam pang yang sam a rata.
d. Ukuran disesuaikan dengan gam bar – gam bar.
13.2 Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar – gambar.Untuk hal itu sebelum nya
pemborong harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan
kepada Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
13.3 Penggunaan besi beton yang tidak memenuhi syarat - syarat karena kualitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi (RKS) harus segera dikeluarkan dari site dalam waktu 2 x 24 jam.
13.4 Untuk Besi/Baja Tulangan disesuaikan dengan gambar bestek dalam hal dimensi dan ukurannya.
13.5 Untuk Wiremesh digunakan Wire Mesh sesuai petunjuk spesifikasi yang telah ditentukan dalam
bestek dan m endapat persetujuan Direksi.
Pasal 14
ADUKAN BET ON
14.1 Adukan beton yang dibuat setempat (site Mixing) harus memenuhi syarat – syarat :
a. Semen diukur menurut volume.
b. Aggregat diukur menurut volume.
c. Pasir diukur menurut volume.
d. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
e. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah berada dalam mesin pengaduk.
f. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu sebelum adukan beton yang baru dimulai.
g. Adukan beton harus memenuhi syarat – syarat Peraturan Beton Indonesia.
h. Pemborong diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes), percobaan tersebut harus
dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan beton
selanjutnya.
i. Mortar beton, dituangkan pada acuan beton yang telah disiapkan dan dipadatkan dengan
menggunakan Vibrator
Pasal 15
PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
15.1 Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
15.2 Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari dengan menyemprotkan air
atau mengenai dengan air padapermukaan beton tersebut.
Pasal 16
PEMASANGAN ALAT – ALAT DI DALAM BETON
16.1 Pemborong tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi
beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin pengawas.
16.2 Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat – alat di dalam beton, pemasangan sparing dan
sebagainya harus m enurut petunjuk –petunjuk pengawas.
5. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI :
1. Daftar Personil yang diperlukan sebagai berikut :
Pengalaman Jumlah
No Jabatan / Posisi Minimal Minimal Sertifikat Keahlian (Minimal)
(tahun) (orang)
Personel Keselamatan dan Kesehatan
1 Petugas / Ahli K3 1 1
Kerja
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran
2 Pelaksana Lapangan 1 1
Irigasi
3 Administrasi 1 1 Ijazah
2. Sesuai daftar Personil tersebut diatas, maka kepada penyedia untuk :
1. Menyampaikan personil sesuai jabatan, pendidikan, pengalaman dan Sertifikat Keahlian
2. Personil sesuai Nama yang disampaikan diminta hadir pada saat Pre Award Meeting (PAM).
C. PENUTUP :
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk menjadi syarat wajib pada saat proses pengadaan dan saat
berkontrak yang harus terpenuhi. Hal lain yang belum tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, akan dilaksanakan
melalui kelaziman, normalisasi dan ketentuan-ketentuan / peraturan-peraturan yang berlaku dan akan diatur
dalam suatu amandemen atau diatur dalam berita acara penjelasan atau Surat Perjanjian/Kontrak yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak nantinya..
Kuala Pembuang, Juli 2023
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR
Kabupaten Seruyan
IWAN ZULIANTO, ST., M. Si
NIP. 19790702 200604 1 007