| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0813861572617000 | Rp 799,996,380 | - | |
CV Semeru Ladang Karya | 01*8**9****43**0 | Rp 799,996,380 | - |
| 0913932711606000 | Rp 906,349,983 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011095072641000 | Rp 928,639,043 | - | |
| 0027851716654000 | Rp 835,682,779 | Kapasitas mobil pick up yang ditawarkan kurang dari yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan dokumen pemilihan; pengalaman personil pelaksana yang disampaikan hanya 1 tahun kurang dari yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan dokumen pemlihan yaitu 2 tahun; tidak menyampaikan dukungan material/bahan bata expose dan Lampu Taman Tembaga / Lampu pagar klasik outdoor Tembaga | |
| 0025961285617000 | - | - | |
CV Putra Perdana | 00*9**8****25**0 | Rp 796,424,795 | Kapasitas mobil pick up yang ditawarkan kurang dari yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan dokemen pemilihan; tidak mencantumkan kuantitas/volume sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan dokumen pemilihan pada surat dukungan material/bahan bata expose dan Lampu Taman Tembaga / Lampu pagar klasik outdoor Tembaga |
| 0749375010612000 | - | - | |
CV Wahana Citra Lestari | 00*3**6****03**0 | - | - |
PT Bintang Langit Perkasa | 02*9**5****43**0 | - | - |
PT Beton Citra Abadi | 03*4**9****02**0 | - | - |
| 0413567173652000 | - | - | |
CV Mutiara Eka Perkasa | 0210208369617000 | - | - |
| 0025147141609000 | - | - | |
CV Pilar Bangsa | 09*7**3****47**0 | - | - |
| 0019020148628000 | - | - | |
| 0028762839617000 | - | - | |
| 0663345338657000 | - | - | |
| 0715848479612000 | - | - | |
| 0824457519603000 | - | - | |
| 0955989421623000 | - | - | |
| 0833473754643000 | - | - | |
| 0023976186602000 | - | - | |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0022301477642000 | - | - | |
| 0318036225603000 | - | - | |
| 0020159562626000 | - | - | |
| 0728108614603000 | - | - | |
| 0029385077603000 | - | - | |
CV Anugrah Bagus Sentosa | 05*6**3****43**0 | - | - |
| 0016403800619000 | - | - | |
| 0028405439609000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0809680192615000 | - | - | |
| 0019255298624000 | - | - | |
| 0316974096603000 | - | - | |
CV Teguh Jaya Konstruksi | 06*3**8****26**0 | - | - |
PT Purnama Raya Abadi | 07*7**0****24**0 | - | - |
| 0621827088627000 | - | - | |
| 0724625322617000 | - | - | |
CV Samudra Global | 01*9**5****06**0 | - | - |
CV Sadhvi Anshaka Eshvarya | 10*0**0****74**6 | - | - |
| 0833063894602000 | - | - | |
| 0753393602617000 | - | - | |
| 0947307559617000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
CV Artomoro Barokah | 05*0**7****31**0 | - | - |
| 0022112304641000 | - | - | |
CV Sanjaya Makmur | 08*4**9****43**0 | - | - |
CV Kopi Jaya Konsultan | 10*0**0****09**9 | - | - |
CV Tekads Andin | 0316631597606000 | - | - |
CV Yasar | 00*2**6****26**0 | - | - |
| 0022112361617000 | - | - | |
Hakikat Karya Indonesia | 10*0**0****58**3 | - | - |
| 0015570229655000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
No. 000.3/8.7.3/PPKom.3.2/2025
REHAB PAGAR PENDOPO (LANJUTAN)
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan dituntut untuk
memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. Masyarakat sebagai obyek
pelayanan pemerintah merupakan subyek terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada era keterbukaan saat ini dimana masyarakat semakin kritis terhadap kebijakan-kebijakan
pemerintahan menuntut penyelenggara pemerintahan untuk dapat memberikan pelayanan
terbaik sehingga penerima pelayanan akan terpuaskan.
Dalam rangka memberikan kenyamanan publik kepada masyarakat di Sidoarjo,
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
akan melanjutkan pekerjaan Rehab Pagar Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Rehabilitasi pagar
dinding pendopo dilaksanakan agar memberikan kenyamanan bagi tamu atau pengguna.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. MAKSUD
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Pagar Pendopo Kabupaten Sidoarjo adalah
untuk memperbaiki kualitas ruang terbuka sebagai sarana penunjang pelayanan masyarakat.
b. TUJUAN
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Pagar Pendopo Kabupaten Sidoarjo adalah
untuk memberikan kenyamanan bagi tamu atau pengunjung serta meemberikan keindahan
lingkungan kantor.
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran dari pelaksanaan Rehab Pagar Pendopo (Lanjutan) Kabupaten Sidoarjo adalah
terciptanya lingkungan kerja yang nyaman bagi semua pengguna ruang.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
a. Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
b. SKPD : Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
c. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen pada Bagian Umum Setda
Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan/pekerjaan Rehab Pagar Pendopo
(Lanjutan) Kabupaten Sidoarjo berasal dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025
pada kode rekening 4.01.01.2.09.0009.5.2.03.04.01.0004 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu
Miliar Rupiah)
6. RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Sesuai dengan permen PU 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara
Lingkup Kegiatan Konstruksi Bangunan Gedung Meliputi :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,baik dari
segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatanberat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
Penyedia jasa konstruksi juga wajib melaksanakan kegiatan, sebagai berikut:
a. Membuat dokumentasi per jenis pekerjaan (foto ukuran penunjang dimensi Panjang, lebar,
tinggi pekerjaan) yang dijadikan syarat kelengkapan untuk bahan pertimbangan Konsultan
Pengawas dalam menyetujui backup volume pekerjaan yang diajukan.
b. Wajib memindahkan semua utilitas yang terletak di lokasi pekerjaan yang perlu dipindah
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi diawali dengan identifikasi dan inventarisasi
semua utilitas sehingga semua utilitas dipindahkan pada saat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
c. Wajib melaksanakan K3 pekerjaan konstruksi. Apabila terdapat foto dokumentasi dimana ada
pekerjaan konstruksi yang tidak menggunakan APD, maka Konsultan Pengawas dapat
menolak pengajuan pembayaran.
d. Melaksanakan Manajemen Lalu Lintas sehubungan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
e. Mendokumentasikan semua dokumen hasil pelaksanaan sesuai ceklist dokumen pada SSKK
ke dalam bentuk hardcopy dan softcopy
i. Ruang lingkup pekerjaan:
▪ Pekerjaan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
o Penyiapan RK3K
o Sosialisasi dan Promosi K3
o Alat Pelindung Kerja
o Alat Pelindung Diri
o Asuransi
o Personil
o Sarana dan Prasarana K3 dan Alat Kesehatan
o Rambu-rambu K3 dan Alat Kesehatan
o Kegiatan dan Peralatan Terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
▪ Pekerjaan Rehab Pagar Pendopo (Lanjutan)
o Pekerjaan Persiapan
o Pekerjaan Tanah dan Galian
o Pekerjaan Beton
o Pekerjaan Pasangan Dinding
o Pekerjaan Pengecatan
o Pekerjaan Elektrikal
o Pekerjaan Perkerasan
o Pekerjaan perbaikan saluran
7. LOKASI PEKERJAAN/PENGADAAN PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan/Pengadaan Pekerjaan konstruksi adalah di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
EOKoordinat Titik: -7.444978107249026, 112.71825802488672
8. PERALATAN, DATA DAN FASILITAS
Peralatan, data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA :
i. Dana pelaksanaan kegiatan yang diatur dengan sistem kontraktual.
ii. Gambar rencana kegiatan.
9. BAHAN YANG HARUS DISEDIAKAN OLEH PENYEDIA
Bahan yang harus disediakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi : Bahan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah sebagaimana terlampir
10. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Terlaksananya pekerjaan dengan rincian pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah dan Galian
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Pasangan Dinding
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Elektrikal
g. Pekerjaan Perkerasan
h. Pekerjaan perbaikan saluran
11. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
A. Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitas Pagar Pendopo adalah 90
(Sembilan Puluh Hari) hari kalender terhitung sejak tangga SPMK.
B. Jadwal pelaksanaan di DPA bulan September s/d November
C. Perkiraan serah terima hasil pekerjaan November 2025
12. TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. PRA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pemeriksaan perhitungan dan gambar dokumen perencanaan.
2. Peninjauan lapangan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen
gambar perencanaan.
3. Pembuatan surat pemberitahuan mulai kerja yang diserahkan kepada pihak-pihak
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan ini pada hari-I
B. PELAKSANAAN
1. Uitzet (survey Lokasi) bersama PPK dan Konsultan pengawas
2. Pembersihan Lokasi
3. Mob demob bahan dan pekerja
4. Pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini pada hari ke-2 s/d ke-90
C. PASCA PELAKSANAAN
Pasca pelaksanaan ini merupakan pekerjaan finishing dari pekerjaan sebelumnya, yaitu:
1. Penentuan MC 100%
2. Pembersihan lokasi pekerjaan dari sisa material selama pekerjaan
3. Persiapan serah terima pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan pasca pembangunan ini pada hari ke 86 s/d ke- 90
D. LAIN-LAIN
1. Dokumentasi
Pengambilan foto dokumentasi untuk pekerjaan ini dilakukan di beberapa bidang
bangunan dengan kondisi pekerjaan 0%, dan 100%
13. WAKTU PEMELIHARAAN PASCA KONSTRUKSI
Waktu yang masa pemeliharaan untuk pekerjaan Rehab Pagar Pendopo (Lanjutan) adalah 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pekerjaan.
14. UMUR KONSTRUKSI DAN PERTANGGUNGAN TERHADAP KEGAGALAN BANGUNAN
Umur konstruksi dan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan :
a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi selama 20 (Dua Puluh) tahun sejak
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
b. Pertanggungan terhadap kegagalan bangunan ditetapkan selama 10 (Sepuluh) tahun sejak
tanggal penyerahan akhir pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
No 22 Tahun 2020 Pasal 86 Ayal 2.
15. TENAGA AHLI/TERAMPIL YANG DIBUTUHKAN
Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi :
Jabatan dalam Pengalaman
No pekerjaan yang akan kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan (tahun)
1 Pelaksana 2 tahun SKT Pelaksana Perumahan dan
Gedung / Pelaksana Bangunan
Gedung / Pekerjaan Gedung (TS
051/TS 052/TA020/TA 022/TA 023) atau
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4, 5, atau 6.
2 Petugas Keselamatan - Bersertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi / Sertifikat Petugas K3
Konstruksi Konstruksi
TUGAS DAN KUALIFIKASI PERSONIL
Personil-personil yang tercantum diatas ini harus bekerja secara penuh untuk pekerjaan ini, yaitu
terdiri dari :
1. Pelaksana Lapangan
Memahami gambar desain dan spesifikasi teknis sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan lapangan.
Bersama dengan bagian enginering menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi
dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai persyarataan
waktu, mutu dan biaya yang telah ditetapkan.
Membuat program kerja mingguan dan mengadakan pengarahan harian kepada
pelaksana pekerjaan.
Mengadakan evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Membuat program penyesuaiaan dan Tindakan turun tangan apabila terjadi
keterlamabatan dan penyimpangan pekerjaan dilapangan.
Bersama bagian teknik melakukan pemeriksaaan dan memproses berita acara kemajuan
pekerjaaan dilapangan.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program kerja mingguan, metode kerja, gambar
kerja dan spesifikasi teknik.
Menerapkan program keselamatan kerja dan kebersihan di lapangan.
2. Petugas / Tenaga Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi
Tugas dan tanggungjawab Tenaga Ahli K3 Konstruksi yaitu sebagai berikut:
Bertanggung jawab kepada Pelaksana Lapangan.
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi.
Mengelola dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
Mengelola program K3.
Mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur
kerja dan instruksi kerja K3.
Mengelola laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi.
Mengelola metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan.
Mengelola penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan
darurat.
Penyedia wajib menghadirkan personil sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
penawaran dan dapat menunjukkan Surat Keterampilan Kerja (SKT) asli sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada saat rapat persiapan penunjukan pemenang.
Penyedia diharuskan memaparkan metodlogi pelaksanaan pekerjaan untuk masing – masing
item Pekerjaan yang tercantum dalam dokumen mata pembayaran pada saat Pre Construction
Meeting (PCM).
Pekerjaan : REHAB PAGAR PENDOPO (LANJUTAN)
Lokasi : KAB. SIDOARJO
No. Jenis Material Klasifikasi Merk / Pembuat TKDN Keterangan
PEKERJAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1 Kelengkapan K3 Mutu Baik / Tidak Cacat - PDN
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi Kerja PDN
2. Papan Nama Proyek PDN
3. Pengukuran PDN
4. Papan Patok Ukur (Bowplank)tutu Kayu kelas-III, ukuran tebal 2,5 cm, lebar 20 cm, PDN
lurus pada sisi sebelah atasnya.
Pemasangan patok keliling bangunan minimal
berjarak 1,00 meter dari as dinding bangunan.
PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
1. Penggalian Tanah PDN
2. Pekerjaan Galian Pondasi Footplat PDN
3. Urugan Kembali dan Pemadatan Material Alam
4. Urugan Tanah Urugan Tanah Sirtu Material Alam
PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
1. Mutu Beton Konstruksi Beton K-225 94% SiteMix
Konstruksi Beton K-100 SiteMix
2. Mutu Beton Konstruksi Beton fc 18.68 MPa (K-225) Merak Beton ReadyMix
Varia Usaha Beton
2. Semen Semen PC Semen Gresik 85.36%
3. Pasir Beton Bermutu Baik Pasir Lumajang 100% Material Alam
4. Bahan Agregat Beton Batu pecah / split ukuran maksimum 2 cm 100%
5. Air Bebas dari asam, garam, bahan alkali dan bahan 100% Material Alam
Organic
6. Besi Beton Besi tulangan Polos mutu U24 Hanil, Master Steel 53.32% SNI
Wiremess M8 SCRC SNI
7. Kawat Beton Bermutu Baik SNI 25.81%
8. Kayu bekisting Kayu kelas III,
66.65%
multilek tebal 9 mm dan pemakaian maks 2 kali
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1. Pasangan Bata Expose Bata Expose Merk Bata Kingdom ukuran 100%
5x10x20
Alamat: Mlobo- Temanggung
2 Pasangan ½ Bata Batu Bata Merah PR Bejo Genteng 38%
PR Wito Suwarno 38%
3 Mortar Perekat Bahan perekat bata expose Eco Mortar 75.77%
MU Mortar 79.63%
4 Pek. Pagar Holllow Holllow Besi Galvanis 20mmx40mmx2 mm , Spindo 47.49%
Holllow Besi Galvanis 20mmx60mmx2 mm , Hi Steel
5 Paving Blok Paving Block Warna Merah 21 x 10,5 x 6 Oridecon 96.41%
Tebal 6 cm,Mutu- K-300 Turen Indah Beton 97.81%
6 Waterprofing • Cat waterproof Sika Top 107 Seal 27.89%
AM 122 68.58%
7 Uditch • U-Ditch 30x30x120 ( Gandar 5 ton ) Calvary 71.43%
• CU 30x6x60 ( Gandar 5 ton ) Bumindo 68.58%
PEKERJAAN PENGECATAN DAN DEKORATIF
1 Cat Coating Bata Expose Cat Coating Batu Bata Expose Nippon Stoneshield, 19.58%
Propan- Stonekote 11.85%
2 Cat Besi Pagar Cat Besi Nippon Bodelac 44.26%
Propan Primtop 61.92%
3 Cat Tembok Eksterior 58.42%
Dulux Watershiled
59.62%
Nippon Paint Watershield
4 Lampu Taman Tembaga / Lampu • Bahan Tembaga Cor Bahan Tembaga Type 44.73%
pagar klasik outdoor Tembaga • Finshing Cat Malioboro kecil type 4
(Lampu Malioboro Kecil Type 4) • Fitting Lampu Produksi CV.Jagkar Mas,
• Kaca Tebal 2 mm Kabupaten Klaten
5 Lampu Lampu Bohlam Led Bulb 25 Watt Philips 41.29%
Panasonic 31.59%
6 Box panel • MCB 10 Ampere Schneider 34.77%
• MCB 4Ampere Schneider 30.81%
• Stop Kontak Tunggal
Panasonic
• Pilot lamp+fuse
• Panel box 30x40x20 indoor
( bahan SPHC 1.2mm, cat Powder
Coating )
7 Neon Box • Acrilic Susu tbl 10 mm
• sticker print laminasi
glossy
• bahan stiker korea ( high
laminasi UV )
• lampu LED module
samsung 12 volt
• power supply 12 volt, 20
ampere, rainpoof outdoor
• penutup belakang plat
stainless steel 304 , tebal
1,2 mm
• penutup samping plat
stainless steel 304, tebal
0,8 mm
8 Instalasi Lampu • Pipa listrik 5/8” • Legrand 88.19%
• Kabel • Eterna 90.48%
• Duradus • Masko
• L Bow
• Klem biasa
A. Disyaratkan Surat Dukungan Material Untuk
1. Bata Expose Merk Bata Kingdom disertai surat pernyataaan dari vendor akan ketersediaan material
2. Lampu Taman Tembaga / Lampu pagar klasik outdoor Tembaga (Lampu Malioboro Kecil Type 4) disertai surat pernyataaan dari vendor
akan ketersediaan material
B. Dengan Ketentuan
1. Mencantumkan Jenis, merk, dan kualitas bahan sesuai yang tercantum dalam spesifikasi teknis
2. Dukungan ditunjukan kepada perusahaan penawar
➢ JENIS DAN MUTU BAHAN
Baru
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
➢ REFERENSI BAHAN
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
Peraturan Bangunan Nasional 1978.
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
BAB II
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
1. Peralatan yang diperlukan:
No Jenis Alat Kapasitas Minimal Jumlah Keterangan
1 Concrete Mixer 0.3 m3 1 Unit Layak fungsi pada saat
pelaksanaan
2 Bar Cutter 2000 W 50 Hz 1 Unit Layak fungsi pada saat
pelaksanaan
3800 rpm
3 Scaffolding 3 set Layak fungsi pada saat
pelaksanaan
4 Bor Tangan 3000 rpm 1 unit Layak fungsi pada saat
pelaksanaan
5 Genset Genset 1 Unit Layak fungsi pada saat
pelaksanaan
2500 watt
6 Mobil Pick Up 1 ton 1 Unit Layak fungsi pada saat
pelaksanaan serta dilampirkan
dokumen uji KIR yang masih
berlaku.
Kriteria Uji Kir :
1) Jenis kendaraan sesuai dengan persyaratan
2) Identitas alat sesuai dengan bukti kepemilikan / bukti sewa
3) Masih berlaku sekurang-kurangnya s.d pembukaan penawaran
4) Memiliki kapasitas sesuai persyaratan
BAB III
SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
PASAL 1
UMUM
1. Spesifikasi Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan REHAB PAGAR PENDOPO (LANJUTAN).
2. Penyedia harus melindungi pemilik dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta yang
melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Penyedia untuk
melaksanakan pekerjaan.
PASAL 2
BATASAN / PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia harus tunduk kepada :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
c. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
e. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
f. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
g. SKSNI T-15-1991-03
h. SNI 03 -1729-2002
i. Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku.
j. Undang- undang 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
k. Permen PU no 22/PRT/M/2020 tentang pedoman teknis pembangunan gedung nega
PASAL3
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Berdasarkan Permen PU No.21/PRT/M/2019 pada Bab. II Bagian Ke empat Pasal 14 ayat 1 yang tertulis
: Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 huruf a dituangkan dalam dokumen pemilihan dengan menilai RKK sesuai
dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; maka ditetapkan pekerjaan Rehab Pagar Pendopo (Lanjutan)
dengan kategori identifikasi bahaya Ringan.
Identifikasi Bahaya K3 yang memuat rincian singkat perihal penjelasan potensi, jenis dan identifikasi
bahaya serta kriteria evaluasi K3K, sebagai berikut :
Tabel Identifikasi Bahaya
No Uraian Pekerjaan Potensi Bahaya / Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pasangan Dinding dan Bata Terjatuh, terpeleset dan terkena material
Expose sehingga menyebabkan infeksi pada kulit
dan tubuh. (Kategori resiko kecil)
PASAL 4
JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980
dan Perpres nomor 54 Tahun 2010.
b. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan
yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat
Komitmen / Direksi (secara tertulis).
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam- macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
satu jenis.
d. Bila Penyedia telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan
atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut
harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan
biaya menjadi tanggung jawab Penyedia.
e. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang
yang memuaskan Pemberi Tugas
PASAL 5
URAIAN PEKERJAAN
1. Penyediaan
Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu
pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya.
2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti
apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi
kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak
itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi penerapan dari apa
yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari
gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi
hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
PASAL 6
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar rencana, gambar detail konstruksi,
gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan
kepada Penyedia beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh mengubah atau
menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Gambar-
gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan Penyediaan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
2. Gambar-gambar tambahan
Bila Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus
membuat gambar detail (gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh Direksi,
gambar- gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan) Untuk semua pekerjaan
yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah pemberi Tugas
atau tidak, Penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar
kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
4. Gambar detail pelaksanaan (Shop Drowing)
Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang meliputi
semua pekerjaan detail, harus disediakan oleh Penyedia dan harus diserahkan ke
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalam Gambar Data
Pelaksanaan (Shop Drawing).
Penyedia harus bertanggungjawab terhadap segala perbedaan dimensi dan semua bagian
pekerjaan, koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan yang diperlukan untuk
mengakomodasi pekerjaan yang termasuk didalamnya mewujudkan tujuan disain.
- Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan bila :
- Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
- Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
- Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan
konstruksi.
- Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
5. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule
dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan
terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau
wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
PASAL 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
a. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau
bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-undang yang
melindungi kontrak ini.
b. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan pekerjaan
Penyedia, Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas dengan nomor
telpon rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
PASAL 8
PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang dipakai/diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis dan RAB
yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan
f. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah
Penyedia menerima dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen dan hal tersebut akan dibahas
dalam rapat penjelasan.
g. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan
PASAL 9
SARANA DAN CARA KERJA
a. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia harus
selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal
ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya
yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
PASAL 10
PERSIAPAN DI LAPANGAN
Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan :
1. KANTOR PENYEDIA, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN, Penyedia
harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work
yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak. Penyedia harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat
mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Penyedia harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar
dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Penyedia dapat menggunakan
kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
2. AIR DAN DAYA
a. Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai
jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan
konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku. Penyedia harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan. Bila diperlukan (atas petunjuk Konsultan
Pengawas) Penyedia harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk
keselamatan.
3. SALURAN PEMBUANGAN
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas
4. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan
harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapat bahan-
bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
dikumpulkan menjadi satu untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Bekas Bongkaran.
5. KOORDINASI
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah disediakan
oleh User / Pemberi Tugas dan Penempatan barang-barang tersebut harus rapi sehingga
tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktifitas kerja dilingkungan lokasi
pembangunan.
b. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika Penyedia memanfaatkan / memakai
fasilitas yang ada dilingkungan sekolah harus ada Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen atau pejabat lainnya yang ditunjuk dan harus mentaati segala peraturan-
peraturan/aturan-aturan yang ada.
PASAL 11
JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Pelaksana
selambat- lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia belum menyelesaikan
pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal
pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 12
KUASA PENYEDIA DI LAPANGAN
1. Penyedia dan Prosedur Pelaksanaan
Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
perhatian sepenuhnya.
Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik
urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada
didalam kontrak.
2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
Penyedia harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai
bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada
ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan
mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi
kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat
Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk
melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia
berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
Penyedia harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
PASAL 13
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan
untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan
fasilitas- fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata tertib,
ordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap wilayah orang lain
Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah
para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap milik umum
Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari
bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Penyedia juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh
kegiatan Penyedia, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi
tanggung jawab Penyedia.
4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan
bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh
Direksi. Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki
atau diinstruksikan.
PASAL 14
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila hal ini
meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada
waktu pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan
si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyedia dan harus
segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.
2. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu
tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
PASAL 15
ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk sarana
peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil
pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen, waterpas, theodolit, lampu penerangan dan sebagainya.
PASAL 16
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara pekerjanya
dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas
yang diserahkan kepadanya.
2. Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari
cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif.
3. Dalam pengajuan penawaran Penyedia harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian/pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
4. Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PASAL 17
PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa saja
yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan
atau barang- barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau
yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia untuk disempurnakan dengan
kontrak.
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan,
pekerjaan- pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil ataumenyusahkan) mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL 18
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut gambar-gambar detail
yang telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian
menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Penyedia selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu
demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain
hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam
daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
PASAL 19
PERIJINAN DAN PAPAN NAMA PROYEK
1. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
2. Penyedia harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
3. Penyedia wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. sesuai dengan gambar . Penyedia tidak diijinkan menempatkan
atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
Pemberi Tugas.
PASAL 20
PENGAMANAN LOKASI
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh lokasi pekerjaan hingga penyerahan yang ke – 2
diterima dengan baik, untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang tidak berkepentingan
masuk ke lokasi pekerjaan.
BAB IV
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
PASAL 1
PEKERJAAN PAPAN PROYEK
a. Pemasangan papan nama yang isinya identitas proyek dengan ukuran 80 cm x 120 cm ditopang
dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen melalui
Konsultan Pengawas dan atau sesuai tata aturan Pemerintah Daerah setempat.
b. Tiang usuk 4x6 kayu meranti dan papan nama dari triplek 9 mm bingkai lis siku aluminium 3cm.
c. Papan proyek dibuat sesuai butir (1) & (2) dan dipasang di bagian depan lokasi pekerjaan.
d. Dipersiapkan pada awal pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan fisik bangunan.
e. Papan nama ditulis atau diExpose spanduk yang berisi nama kegiatan, anggaran, sumber dana,
lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, pelaksana dan lain lain sesuai dengan yang telah disepakati.
PASAL 2
PEKERJAAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3)
Penyedia diwajibkan memenuhi kebutuhan untuk Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dengan
menyiapkan kelengkapan K3 antara lain:
1. Penyiapan RK3K
a. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
a. Spanduk K3; Uk. 3x1 m
b. Poster K3 Uk. 40x60
c. Papan Informasi K3
3. Alat Pelindung Kerja
a. Jaring Pengaman (Safety net)
b. Pembatas Area (Restricted Area)
4. Alat Pelindung Diri
a. Topi Pelindung (Safety Helmet)
b. Pelindung Mata (Goggles Spectacles)
c. Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
d. Sarung Tangan (Safety Gloves)
e. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
f. Rompi Keselamatan (Safety Vest)
5. Asuransi dan Perijinan
a. Asuransi dan Kesehatan
7. Personil
a. Petugas Pengamanan Lalu Lintas
8. Sarana dan Prasaran K3 dan Alat Kesehatan
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban dll)
9. Rambu-rambu Yang diperlukan
a. Rambu Larangan
b. Rambu Petunjuk
c. Rambu Peringatan
7. Kegiatan dan Peralatan Terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
a. Alat Pemadam Api Ringan( APAR ) 3 Kg
b. Bendera K3
PASAL 3
HASIL AKHIR PEKERJAAN K3
1. Pembersihan lokasi awal + akhir
a. Pada saat pembersihan lokasi awal diharapkan semua fasilitas tidak mengalami kerusakan.
b. Pada saat pembersihan lokasi akhir diharapkan semua bekas pekerjaan bersih dan tidak
ada kotoran.
2. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
a. Paling lambat 1 minggu setelah kontrak, kelengkapan K3 harus sudah terpasang di lokasi
pekerjaan dengan harapan agar sampai ST-1 pekerjaan tehindar dari kecelakaan.
PASAL 3
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek/lokasi yang akan
dibangun/dikerjakan untuk mengetahui batas-batas tapak/lokasi, peil ketinggian tanah dan
bangunan yang tidak dibongkar (jika ada) yang disaksikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
2. Peralatan yang digunakan dalam pengukuran adalah Theodolit dan waterpass yang disediakan oleh
kontraktor.
3. Jika terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan keadaan lapangan yang sebenarnya,
maka Konsultan Pengawas dan Direksi akan mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
Kontraktor wajib melaksanakan peng-gambaran kembali tapak proyek, lengkap dengan elevasi
ketinggian tanah, batas-batas dan sebagainya yang diperlukan.
4. Ukuran–ukuran elevasi elevasi dari pekerjaan dapat dilihat pada gambar rencana. Ukuran yang
tidak jelas atau tidak tercantum dapat dikonsultasikan dan dengan Konsultan Pengawas/Direksi.
5. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak memberitahukan kepada Kontraktor dan
merubah ketinggian berdasarkan persetujuan Direksi dan Kuasa Pengguna Anggaran.
6. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, kontraktor harus melaksanakan pematokan dan
pemasangan bowplank sesuai dengan petunjuk direksi.
7. Bowplank harus tegak lurus sumbu bangunan dan harus dibuat selebar pondasi bangunan atau
ditentukan sesuai skala kebutuhan dan menjamin tercapainya kemudahan kerja dan ketepatan
pengukuran.
8. Patok dan Bowplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan bergerak serta harus dijaga agar
tidak rusak/hilang selama pelaksanaan pekerjaan.
9. Elevasi yang tercantum dalam bowplank dan patok akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan baik
dalam penentuan lebar bangunan maupun tepat pasangan konstruksi lainnya.
10. Semua papan bowplank menggunakan kayu kelas-III ukuran tebal 2.5 cm, lebar 20 cm, lurus pada
sisi sebelah atasnya. Emasangan patok keliling bangunan minimal berjarak 1.00 meter dari as
dinding bangunan.
11. Pada papan bowplank harus dicat sumbu-sumbu dinding, dengan cat yang tidak luntur oleh
pengaruh iklim.
12. Setelah papan bowplank selesai terpasang pelaksanan wajib meminta pemeriksaan dan perstujuan
tertulis dari direksi sebelum pelaksaan pekerjaan penggalian tanah.
PASAL 4
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN LAPANGAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai area lokasi pekerjaan harus bebas dari sampah dan kotoran.
2. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai maka perlu dilakukan lagi pembersihan lokasi dari sisa bahan
selama pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 5
PEKERJAAN TANAH
Umum
1. Semua pekerjaan penggalian tanah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Supervisi /
Pengawas Teknik terutama tentang ukuran tanah yang akan digali.
2. Bahan–bahan galian yang akan dipakai untuk penimbunan harus diperiksa lebih dahulu oleh
Supervisi / Pengawas Teknik. Jika dijumpai halangan dalam penggalian harus segera dilaporkan
kepada Supervisi / Pengawas Teknik.
3. Jika terjadi kesalahan penggalian maka bekas lubang harus segera diperbaiki dengan bahan
penimbunan yang disetujui Supervisi/Pengawas Teknik. Lubang-lubang yang sudah tergali tidak boleh
terlalu lama dibiarkan terbuka.
Penggalian dan pengupasan Tanah
1. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal dari air hujan, parit,
banjir, mata air atau lain-lain sebab, pengeringan diusahakan dengan jalan memompa, menimba,
menyalurkan ke parit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut harus
dianggap telah termasuk harga kontrak/ borongan.
2. Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan, lokasi serta
lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar kerja dan
disetujui oleh Supervisi.
3. Bilamana suatu galian yang telah dilaksanakan dalamnya melebihi yang dikehendaki atau permukaan
yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat, maka kontraktor harus mengisi galian tersebut
dengan bahan pasir pasangan dan dipadatkan atas biaya kontraktor.
4. Potongan kayu dan kotoran lainnya yang mengurangi kualitas pemadatan tidak boleh dibiarkan
tertinggal dalam galian pada saat dilakukan pengurugan kembali.
5. Bahan-Bahan sisa galian yang tidak digunakan tidak boleh ditempatkan berserakan. Tanah-tanah
galian yang tidak diperlukan lagi supaya disingkirkan. Bahan-bahan sisa galian tersebut harus
segera dikeluarkan dari pekerjaan paling lambat 2x24 jam dan dibuang pada tempat yang disetujui
Supervisi / Pengawas Teknik.
PASAL 6
Urugan Tanah
1. Tanah hasil kupasan yang berupa humus harus dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya.
Pengupasan dengan kedalaman rata-rata 20cm digunakan sebagai lapisan penutup sekeliling
bangunan sesuai petunjuk Supervisi. Jika tebal lapisan humus lebih besar dari 20cm, maka seluruh
tebal humus harus digali dan digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup dan biaya yang
diakibatkannya dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
2. Setelah lapisan permukaan dikupas dan sebelum urugan dilaksanakan, daerah bangunan harus
dipadatkan dengan alat pemadat yang sesuai.
3. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi dari 20cm dan setiap
lapisan harus dipadatkan dengan menggunakan steamper atau compactor
4. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri di atasnya harus dibentuk dengan rata dan baik, sesuai
dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut gambar kerja.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
1. Ketentuan Umum :
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta menurut dokumen kontrak kecuali
ditentukan lain, ketentuan pekerjaan beton ini dipakai PBI ’ 71.
2. Beton Bertulang
Dalam garis besarnya pekerjaan beton yang harus dibuat dari beton bertulang ialah antara lain :
a. Beton Footplat 80 x 80 x 30 Beton K-225
b. Sloof 20 x 25 Beton K-225
c. Kolom 40 x 15 Beton K-225
d. Strous Ǿ 30 Beton K-225
e. Balok 15x15 Beton K-225
f. Wiremess M8
Mutu beton yang diisyaratkan untuk kontruksi yang bersifat struktural dalah K-225 dan untuk beton
praktis K-175, sedang untuk pekerjaan non struktural sampai rabatan beton, lantai kerja dan beton
ampyangan untuk jalan setapak dengan mutu beton K-100
3. Pengujian Pekerjaan Beton
Pada prinsipnya pengujian beton mengikuti persyaratan yang ditentukan dalam PBI ‘ 71 dan sesuai
petunjuk / Instruksi dari Direksi.
4. Bahan Adukan Beton
a. Semen
1) Jenis semen Pc yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
telah ditentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai semen merk Semen
Gresik / Standart SII.
2) Semen yang didatangkan ke tempat pekerjaan harus baik dan baru serta didalam kantong-
kantong semen masih utuh tanpa sobekan-sobekan.
3) Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan diatas lantai panggung minimal 20 cm
diatas tanah.
4) Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh Direksi sebelumnya dan semen yang mulai
mengeras harus segere dikeluarkan dari lapangan / lokasi.
b. Bahan Agregat Beton
1) Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran-kotoran bahan kimia, bahan-bahan organik
dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-persyaratan PBI 71 jumlah butiran
lumpur lembut harus kurang dari 5 % keseluruhannya.
2) Grafik pembagian butir pasir beton yang dianalisa dengan saringan harus masuk dalam daerah
bail (well graded) menurut grafik-grafik yang ada pada PBI 71.
3) Ukuran maksimum dari batu pecah / split adalah 2 cm dengan bentuk lebih kurang seperti kubus
dan mempinyai bidang pecah minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari
kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu beton dan memenuhi persyaratan PBI 71.
4) Susunan ukuran koral / pembagian butir harus termasuk susunan agregat campuran di daerah
baik menurut PBI 71.
c. Air
1) Untuk adukan air yang dipergunakan harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan bahan
organik yang dapat mengurangi mutu beton.
d. Besi Beton
1) Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu U-24 sedang untuk besi
deformasi (D) mutu U39 / umum dipakai dan menurut PBI 71 dengan diameter-diameter seperti
yang tertera dalam gambar, penggunaan diameter yang lain diperkenankan apabila ada
persetujuan tertulis dari Direksi.
2) Pemasangan.
Besi tulangan yang hendak dipotong dimasukkan ke bagian gigi bar cutter. Beberapa baja
tulangan dengan diameter kecil bisa dipotong sekaligus dalam waktu yang sama. Sebelum beton
dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat, lepas, kulit giling atau bahan-
bahan lain yang merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak
dapat berubah atau begeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi
beton dan penutup beton tingginya harus tepat, dengan penahan-penahan jarak beton (tahu beton)
yang telah disetujui Ahli/ Konsultan Pengawas
3) Pengujian.
Sebelum besi beton dipesan , Penyedia wajib mengambil benda uji besi beton masing-masing
minimal 1 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter masing - masing untuk diuji
di laboratorium penguji dan mutu yang digunakan adalah mutu U-24 dengan tegangan leleh
karakteristik 2.400 kg/cm2. Uji besi beton terdiri dari uji kuat tarik besi beton.
Jika besi beton tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Uraian
dan Syarat-syarat yang tercantum dalam pengujian, maka kelompok yang tidak memenuhi
syarat- syarat itu tidak boleh dipakai dan Penyedia harus menyingkirkannya dari tempat
pekerjaan apabila sudah didatangkan ke lokasi pekerjaan.
Pengujian mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak
diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung Penyedia.
Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman, lokasi
terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak untuk
meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan beban
biaya ditanggung oleh Penyedia.
Penyedia harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji untuk
diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah
kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
e. Kayu Bekisting
1) Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai dengan syarat dalam PKKI 70 atau dipakai kayu
tahun atau lokal.
2) Papan bekesting dari kayu tahun tebal 2 cm atau multiplek tebal 9 mm dan pemakaiannya
maximum 2 (dua) kali.
3) pengecoran, bila perlu bidang papan terlebih dahulu harus dilapis cairan mud oil sampai rata
agar pada waktu pembongkaran, beton tidak menempel pada papan, sedangkan untuk
perancang bekesting dipergunakan kayu tahun ukuran minimum 4/6 cm.
5. Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang
a. Pengerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan penghentian
pengecoran, kecuali sudah diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya
sudah mendapatk an persetujuan Direksi.
b. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata, bila perlu Pemborong harus
memakai Concrete mixer / mollen dengan minimum pengadukannya 2 menit untuk setiap kali
mencampur.
c. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi / konsultan Pengawas
d. Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan dan melindungi dengan
menyiram air terus menerus selama paling tidak 7 (tujuh) hari setelah pengecoran.
e. Pembongkaran bekesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut PBI 71
dengan hati-hati dan tidak merusak beton yang sudah mengeras dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Direksi / konsultan Pengawas.
f. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam dan halus
bidang-bidangnya.
g. Segera setelah bekisting dibuka dan beton masih relatif segar, semua penonjolan harus dipahat
hingga rata sementara lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan dengan
perbandingan 1 semen : 1 pasir.
h. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut permukaan beton yang kasar harus digosok dan
dibersihkan dari kotoran akibat cetakan atau tetesan air semen.
6. Pemakaian Bahan Katalistor Beton (Hanya Bila Diperlukan)
a. Untuk pekerjaan beton struktural bila memang diperlukan supaya diberi bahan pembantu guna
memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan atau maksud-
maksud lain. Untuk ini Kontraktor dapat memper gunakan bahan-bahan pembantu merk
Deiterment, Puzolith, setaraf dengan proporsi sesuai dengan spesifikasi produsen.
b. Jika terpaksa menggunakan bahan pembantu dari jenis lain, penggunaannya harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Konsultan pengawas terlebih dahulu.
c. Selama penggunaan bahan - bahan pembantu harus dilak sanakan pengawas secara cermat,
terutama sistim pencampurannya harus sesuai dengan petunjuk buku brosurnya.
7. Pekerjaan Bekisting
a. Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton seperti yang diminta dalam gambar
konstroksi, bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh.
b. Konstruksi bekesting harus kedap adukan dan tidak melengkung menerima beban – beban dari
adukan basah, tulangan dan lain – lain tidak berubah bentuk akibat pemadatan.
c. Konstruksi dari bekesting seperti sokongan–sokongan perancah dan lain-lain yang memerlukan
pertimbangan harus diajukan kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui untuk dilaksanakan.
d. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan tepi-tepi yang
sesuai dengan gambar-gambar rencana dan syarat-syarat pelaksanaan.
e. Tiang cetakan garus dipasang diatas papan kayu yang kokoh dan harus mudah distel dengan baji.
Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang cetakan disamping kekuatan dan kekakuan dari
cetakan juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik terutama terhadap beban beton sendiri
serta bahan-bahan lainnya yang timbul selama pengecoran seperti akibat Vibrator dan berat para
pekerjanya.
f. Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari bekesting harus bersih dan kering dari air limbah,
minyak dan kotoran-kotoran lainnya.
8. Pekerjaaan Baja Tulangan
a. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan, pembengkokan,
sambungan, penggantian, dan lain-lain untuk semua pekerjaan tulangan harus dipersiapkan oleh
Kontraktor kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan.Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam Gambar
Kerja dan Syarat-syarat yang harus diikuti menurut PBI ’71 NI-2 dan buku Pedoman
Perencanaan untuk struktur beton bertulang untuk Gedung Tahun 1993 atau Pedoman Beton
Tahun 1989.
b. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang ditentukan dalam gambar.
c. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sebuah Rencana dan harus dijaga jarak
antara tulangan dengan tulangan yang lain, jarak antara tulangan dengan bekesting untuk
mendapatkan tebal selimut beton/beton dekking yang cukup.Untuk itu Kontraktor harus
menggunakan penyekat / spacer, dudukan / chair dari blok-blok beton atau baja, bila dipakai blok-
blok beton, maka mutu beton harus sesuai dengan beton yang bersangkutan dengan campuran 1
Pc : 1 ½ Ps : 2 ½ Kr, semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak
bergeser pada waktu pengecoran.
d. Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diperiksa terlebih dahulu untuk
memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan mendapatkan perbaikan bilamana perlu.
Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh Direksi / konsultan
Pengawas .
e. Pekerjaan Wiremess M8 ini sebagai perkuatan struktur pada lantai kerja kolam, beberapa tahapan
pelakasanaan wiremess M8 meliputi
• Membersihkan area pemasangan
• Memotong wiremesh M8 sesuai kebutuhan proyek.
• Menempatkan wiremesh pada posisinya, memastikan overlapping yang cukup jika diperlukan
(misalnya 10 cm)
• Wiremesh M8 galvanis lebih tahan korosi
• Wiremesh M8 memenuhi standar SNI untuk menjamin kualitas dan keamanan
• Sambungan ujung wiremesh dapat dilakukan dengan pengelasan atau diikat menggunakan
kawat beton
9. Pengendalian Mutu Pelaksanaan
a. Semua baja tulangan yang didatangkan harus baru, tidak bekas, bebas karat, dan disimpan /
diletakkan di tempat yang bersih, tidak basah, terhindar dari genangan air yang akan
menyebabkan karat.
b. Penulangan harus dipotong dengan bar cutter, sesuai dengan ukuran-ukuran pada gambar
kerja. Penyedia harus menyerahkan gambar rencana pemotongan baja tulangan pada
Pengawas. Pembengkokan tulangan tidak boleh dilakukan dengan pemanasan.
c. Semua tulangan sebelum dipasang harus bersih, bebas karat dan oli, kotoran yang dapat
merusak ikatan antara beton dengan tulangan.
d. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, dengan kawat pengikat dan ganjal beton
secukupnya, agarpada waktu pengecoran tidak terjadi perubahan / pergeseran tempat posisinya.
e. Baja tulangan yang dipakai untuk stek, harus mempunyai penampang dan jumlah yang sama
dengan tulangan yang disambung. Panjang stek minimum 40 x penampang baja tulangan utama
untuk panjang penerusannya
f. Pemasangan baja tulangan harus diperiksa oleh Koordinator Pelaksana dan Pengawas, dan
disetujui secara tertulis sebelum pengecoran dilakukansehari sebelumnya oleh Konsultan
Pengawas.
g. Bekisting harus direncanakan dan dilaksanakan cukup kuat dan stabil terhadap beban-beban
sementara pada pelaksanaan dan diusahakan sedemikian rupa agar pada waktu pengecoran
dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat-cacat, gelombang, maupun perubahan bentuk
dan ukuran, ketinggian serta posisidari beton yang dicetak.
h. Dimensi pemasangan bekisting harus sesuai dengan ukuran penampang beton yang
direncanakan sebagai penampang akhir ( tidak diijinkan pengurangan penampang untuk
plesteran ).
i. Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton harus dibersihkan dari segala macam
kotoran, dibasahi sebelum dilakukan pengecoran,
j. Pada bagian terendah dari setiap tahap pengecoran dari kolom dan dinding, maka harus ada
bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan kotoran dan kemungkinan
terkumpulnya air pada bagian bawah tersebut.
k. Untuk mempermudah pembongkaran, dapat digunakan release agent. Release agent yang
dipakai tidak boleh memberi pengaruh buruk pada mutu beton atau mempengaruhi ikatan beton
antara beton tersebut dengan material finishing, dan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
l. Lantai kerja : khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah,
seperti pondasi tapak, harus dibuatkan lantai kerja dari beton lunak dangan campuran volume,
semen : pasir : koral = 1: 3 : 6.m. Sebelum pengecoran, jumlah penulangan, rangkaian
penulangan, kekuatan dan
m. kestabilan bekisting, kebersihannya, persiapan jumlah material, dengan volume rencana
pelaksanaan, harus diperiksa oleh Engineer Penyedia, Pelaksana Penyedia dan Pengawas
n. Konsultan, untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Konsultan Pengawas.
o. Beton harus dipadatkan pada waktu pengecoran dan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak merusak tulangan dan acuan.
p. Segala kelalaian yang mengakibatkan kegagalan dan kerusakan pada pembesian, bekisting,
maupun struktur selama pelaksanaan sampai hasil akhirnya adalah menjadi tanggung jawab
Penyedia sepenuhnya..
q. Kelecakan beton basah (slump) yang diijinkan untuk beton dalam keadaan campuran normal
adalah 80 s.d. 120 mm. Selama pelaksanaan, jika diperlukan mutu beton harus diperiksa secara
rutin dari hasil pemeriksaan benda uji. Paling sedikit 5 m3 harus dibuat 1 benda uji, yang
kemudian diperiksa kekuatan tekannya di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
r. Biaya pengetesan dibebankan pada Penyedia. Penyedia harus membuat laporan tertulis atas
data kualitas beton, termasuk nilai karakteristiknya dengan disertai / dilampiri sertifikat pengujian
dari laboratorium.
s. Bekisting harus dibongkar sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kekuatan dan kekokohan
struktur-struktur yang dicetak. Pada bagian struktur beton vertikal(kolom) yang disangga dengan
penurapan, bekisting dapat dibongkar setelah 24 jam dengan syarat betonnya sudah cukup
keras dan tidak cacat karena pembongkaran. Pada bagian struktur yang dipasang dengan
penumpuan, tidak boleh dibongkar sebelum betonnya mencapai kekuatan yang minimal untuk
menyangga beratnya sendiri dan beban pelaksanaan atau beban bahan yang akan menimpa
bagian struktur beton tersebut (28 hari ).
t. Seluruh permukaan beton harus dijaga kelembabannya dan dilindungi terhadap penguapan
yang berlebihan dengan disiram, digenangi, ditutup dengan karung goni basah. Hasil pengecoran
beton harus sering dibasahi paling sedikit untuk selama 10 hari berturut-turut setelah selesai
pengecoran.
u. Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rata, rapi, bersih dan tanpa cacat, lurus dan
tepat pada posisinya sesuai dengan gambar rencana (beton Exposed ).
v. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
berkurangnya kekuatan, daktilitas dan penampilan struktur yang dibuat. Siar pelaksanaan hanya
boleh dibuat pada suatu posisi dimana gaya gesernya minimum, dan sesuai dengan syarat-
syarat PBI 1971. Siar pelaksanaanharus tegak lurus dengan arah kerja gaya tekan pada
penampang beton.
w. Pada siar pelaksanaan, sebelum dilanjutkan pekerjaan pengecoran, maka permukaan beton
yang ada harus dibersihkan dari kotoran-kotoran beton, partikel agregat yang terlepas,
dikasarkan, dibasahi secukupnya dan dilapisi pasta semen, mortar atau epoxy resin. Setelah
penuangan beton baru, harus dilakukan pemadatan agar dicapai ikatan yang baik dengan beton
lama.
x. Penempatan sparing, conduit, pipa-pipa dalam beton disyaratkan sedemikian rupa tidak
mengurangi kekuatan struktur, terutama tidak boleh memotong besi-besi tulangan yang
terpasang Penyedia harus memberitahukan, mengusulkan dan minta persetujuan secara tertulis
dari Konsultan Pengawas
y. Pada setiap pertemuan kolom beton dengan dinding bata harus disiapkan penjangkaran dengan
jarak antara 50cm, dan panjang jangkar minimum 30cm diameter 8mm.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN
a) Semen Portland / pc.
Semen untuk pekerjaan batu belah, batu bata, dinding dan plesteran sama dengan yang
digunakan untuk pekerjaan beton, yaitu kualitasnya sama dan dari produk yang sama pula.
b) Pasir.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras.Kadar lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %.Pasir harus memenuhi persyaratan
PUBB 1970 atau NI-3.
c) Batu bata ( batu merah ).
Batu merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya
harus datar / rata, tidak menunjukan retak-retak, pembakarannya harus merata dan
matang. batu merah tersebut ukurannya harus sama, keluaran dari satu tempat
pembakaran dan memenuhi persyaratan NI - 10 dan PUBB 1970.
Pekerjaan pasangan dinding batu merah harus menggunakan bata kwalitas bai k
dengan persetujuan Direksi/ Konsultan pengawas, dilaksanakan sesuai ga mbar rencana
dengan spesi 1 Pc :5 Psr dan diplester dengan campuran 1 Pc : 5 Psr.
Sebelum dipasang semua bata harus direndam/disiram air hingga jenuh
selanjutnya batu bata harus basah/disiram bila akan dipasang.
Pekerjaan pasangan batu bata dan plesteran dengan perekat 1 Pc : 3 Psr meliputi bagian
- bagian:
1. Pasangan bata dari permukaan balok sloof sampai 30 cm diatas lantai.
2. Pasangan bata yang langsung menempel pada kusen ataupun beton.
3. Semua pasangan bata yang langsung berhubungan dengan air.
4. Permukaan beton/Exposed sudut tembok (Benangan) dan pinggiran tembok
digunakan spesi 1 Pc : 2 pasir.
Pasangan harus terjamin terpasang dengan tegak lurus, dengan batas ketinggian untuk tiap
kali pemasangan maksimal 1.00 M.
2. Macam-macam adukan :
a. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandinga n
campuran seperti tersebut dibawah ini :
No Perbandingan Penggunaan
1 1 pc : 3 psr Plesteran dinding batu bata point 1 juga plesteran
penutup pekerjaan beton pada daerah kedap air.
Pasangan tembok kedap air
Pasangan tembok tidak kedap air
3. Syarat-syarat pelaksanaan :
Pemasangan batu bata :
Batu bata yang akan dipasang harus direndam kedalam air hingga jenuh dan sebelum
dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara pemasangannya tidak boleh bareh
(sambungan batu bata dalam satu garis lurus dengan sambungan diatasnya), dan batu bata
yang pecah tidak boleh melebihi 10 %. Pemasangan dalam 1hari tidak melebihi dari 1 meter
tingginya.
Untuk pasangan setengah batu bata yang luasnya lebih dari 12 m2 harus diberi kerangka
penguat dari beton bertulang dengan pembesian tulang utama 4 Ø 12 mm dan beugel Ø
8 - 15 cm. Pemasangan batu bata tidak boleh diterobos perancah.
Kecuali disebut lain pada gambar rencana,maka seluruh pasangan batu bata dipasang
dengan perekat dengan campuran 1 pc : 5 psr
3.1. Plesteran dinding dan sponeng / plesteran sudut :
Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan sebelum pemasangan disiram
dengan air dan dibuat kepala plesteran ( klabangan ) dengan tebal sama dengan
ketebalan plesteran yang direncanakan. Tebal paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm,
plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinis / diondrong / diselesaikan.
Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang sejenis.
Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-
retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat dan campuran yang
dipergunakan harus sesuai dengan daftar.
Semua pekerjaan plesteran harus rata dan halus dan merupakan bidang yang tegak lurus dan
siku (90°) tidak terjadi retak-retak, jika terjadi retak pemborong harus segera
memperbaikinya.
Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok baik yang tampak
langsung maupun tidak langsung antara lain pasangan tembok diatas langit-langit, tembok
gevel bagian dalam dan lain sebagainya.
Kecuali disebut lain pada gambar rencana, maka seluruh plesteran menggunakan
campuran 1 pc : 5 Psr.
PASAL 13
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan dinding pagar dinding dan pengecatana pagar
dinding besi hollow 40 mm x 40 mm x 2mm
Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan karena belum merata, berubah warna atau sebab-
sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang kedua kalinya menjadi tanggung jawab
Penyediaan. Pada garis besarnya yang termasuk pekerjaan pengecatan adalah :
• Cat dinding coating ( type natural /mate ) dan Cat
• Cat besi
a. Cat Dinding Coating
▪ Khusus cat dinding menggunakan cat dinding dengan warna ditentukan kemudian.
▪ Pengecatan dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding baru sesuai gambar perencanaan.
▪ Pelaksanaan pengecatan sesuai dengan ketentuan standart dari pabrik pembuat.
▪ Sebelum dicat permukaan dinding pagar dinding/beton yang akan dicat harus betul-betul rata
dan dibersihkan dengan cara menggosok memakai kain yang dibasahi / amplas basah dan
setelah kering diplamir sehinga permukaannya menjadi rata dan halus.
▪ Pengecatan dilakukan dengan kuas/roller sampai didapatkan hasil akhir yang merata
warnanya minimal 3 kali pengecatan dan harus didapat warna yang merata.
b. Cat Besi
b. Khusus cat menggunakan cat dasar / Epoxy dengan warna ditentukan kemudian.
c. Pengecatan dilaksanakan pada seluruh permukaan besi sesuai gambar perencanaan.
d. Pelaksanaan pengecatan sesuai dengan ketentuan standart dari pabrik pembuat.
e. Sebelum dicat ulang permukaan besi dibersihkan dengan cara digosok dengan amplas.
f. Pengecatan dilakukan dengan spray / semprot sampai didapatkan hasil akhir yang merata
warnanya minimal 3 kali pengecatan dan harus didapat warna yang merata.
Bahan bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah :
Cat Coating dengan Propan :
- Cat Dasar Anti Karat : 1 lapis interval 2 jam
- Cat akhir : 2 lapis setebal 2x30 micron,
interval 2 jam, semua lapis sehingga.
Dicapai permukaan yang merata & sama
tebal
b. Sifat-sifat umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah diberslhkan
- Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup tinggi
c. Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan 5 kg: atau 25 kg,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi.
Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang
dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, babwa warna dan bahan cat adalah
tidak palsu dan sesual dengan RKS.
d. Warna
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan, pemborong mengajukan
daftar bahan pengecatan kepada Manager Konstruksi.
Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh, atas biaya
pemborong. Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna khusus harus
disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan
pencampurannya.
1. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai telah selesai
dikerjakan. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut:
a. Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh Manager Konstruksi
b. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan
c. Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena masih basah dan
lembab
d. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna
e. Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat urutan-urutan
yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
f. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.
2. Pekerjaan Pengecatan Pagar dinding
a. Pengecatan pagar dinding luar atau pagar dinding dalam
1) Pagar dinding yang akan dicat harus mempunyal cukup waktu untuk mengering,
setelah permukaan pagar dinding kering maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan pagar dinding tersebut terhadap
pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada pagar dinding
baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
2) Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur
3) Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air harus
diberi lapisan wall sealer
4) Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
5) Kemudlan dicat dengan lapisan pertama
6) Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus setelah
kering.
3. Pekerjaan Pengecatan Besi
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi yang terlihat dan
pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar, kecuali ditentukan lain.
b. Cat yang dipakai adalah merk ICI jenis Syntetic Super Gloss, Danapaint.
c. Pekerjaaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diampelas halus dan bebas debu,
minyak dan Iain-lain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung -
ujungnya yang tajam diberi “touch up” dengan 2 lapis, setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diampelas kembali disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam
mongering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lapis
PASAL 14
LAMPU TAMAN TEMBAGA / LAMPU PAGAR KLASIK OUTDOOR TEMBAGA (LAMPU MALIOBORO
KECIL TYPE 4)
1. Spesifikasi Teknis Tiang Lampu
a. Bahan : Tembaga
b. Finising : Finishing terhadap lampu tiang ini terlebih dahulu harus dilakukan
pengecatan dasar anti karat sehingga finishing cat utama tahan lama
c. Lampu : Lampu Bohlam Led 25 Watt
d. Type Lampu : Malioboro Kecil Type 4 dengan tinggi 45 cm
e. Produksi : CV. Jangkar Mas
2. Pemasangan Tiang Lampu
a. Pekerjaan Pengadaan Kabel Listrik
• Kabel NYM 2x2.25 untuk instalasi dalam tiang lampu pagar
• Pemasangan kabel Listrik harus dimasukan kedalam pipa conduit
b. Pekerjaan pengadaan tiang lampu ini ada 56 unit
c. Dipasatikan kondisi saat dipasang kualitas dengan baik
PASAL 15
PEKERJAAN PAGAR BESI HOLLOW
1. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi hal - hal mengenai Besi Hollow seperti yang tertera pada
2. gambar - gambar. Pelaksanaan harus benar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk -
bentuk seperti yang terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan - Bahan
a. Besi Besi yang digunakan adalah Besi Hollow Ukuran 40 mm x 40 mm x 2 mm dengan
bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar
b. Besi Besi yang digunakan adalah Besi Hollow Ukuran 60 mm x 40 mm x 2 mm dengan
bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar
c. Besi Besi yang digunakan adalah Besi Hollow Ukuran 20 mm x 40 mm x 2 mm dengan
bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar - gambar dan kondisi
dilapangan dan berkordinasi dengan pengawas dan direksi teknis.
b) Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan
mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
c) Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing / gambar kerja untuk pekerjaan - pekerjaan
dengan petunjuk Pengawas.
d) Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda - tanda agar tidak terjadi kesalahan pemasangan.
e) Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar
f) Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapih, tanpa menimbulkan kerusakan
kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan
elektroda tersebut. Permukaan dari daerah yang dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat
minyak dan karat.
g) Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan berputar
atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa / kerak las harus dibersihkan dengan baik
(wire, brush, amplas). Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung
jawab Kontraktor.
h) Pada sambungan antara hollow besi dengan bata Expose itu pada ujung hallow di las dengan
dynabot m10
i) Setelah selesai di las ditutuop dengan ring hollow besi 4x4 cm
PASAL 15
PEKERJAAN NEON BOX
1. Lingkup pekerjaan ini berada pada kolom dan pagar besi
Adapun speseifikasi neon Box ini antara lain:
1. Persyaratan Bahan
a. Untuk Dimensi Neon Box Logo 60 cm
b. Tebal Neon Box tebal 10 cm
c. Tebal Akrilik yang dipersyaratkan itu tebal 10 mm
d. Untuk warna pada neon box itu menggunakan Stiker Print Laminasi Glosy
e. Penerangan menggunakan lampu Led Module Samsung 12 Volt
f. Power Supply 12 volt, 20 ampere, type rainproof outdoor
g. Penutup pada tampak samping menggunakan plat stainless 304 tebal 0.8 mm
h. Penutup pada tampak belakang menggunakan plat stainless 304 tebal 1.2 mm
2. Persyaratan Pemasangan
a. Kondisi Neon Box Ketika dipasang harus sesuai persyaratkan bahan
b. Pemasangan neon box ini ditempatkan pada pagar hollow
c. Pemasangan pada hollow besi dilubangi dan untuk mengguanakan Mur dan Baut sebagai
perkuatanya
d. Pada sambungan menggunakan patry full mengeliling sambugan
PASAL 16
Pekerjaan Saluran Drainase Uditch
U-Ditch yang dimaksud adalah U-Ditch Precast yang berasal dari pabrikasi yang mampu
menahan beban gandar 5 ton dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. U-DITCH menggunakan ukuran 30.30.120 dan cover 30.6.60
b. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan U-DITCH Precast tersebut pada sebuah pabrik,
yang telah disetujui oleh pihak Direksi
c. Mutu, Dimensi serta Detail U-DITCH Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar
perencanaan yang sudah disetujui oleh Direksi
d. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk
melakukan inspeksi / tinjauan ke produsenpaving melihat tahapan dan pemakaian bahan
pabrikasi
e. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna
berhak menolak produk beton precast
f. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan U-DITCH Precast
(yang berisi Job Mix Formula), Surat Dukungan dari Pabrik (dengan melampirkan analisa harga
satuan pabrikasi), serta keterangan UDITCH yang datang ke lokasi pekerjaan harus berusia 28
hari yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas.
g. Sebelum dipasang pada galian Konstruksi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus
memastikan bahwa galian Konstruksi tersebut telah diisi dengan Urugan Pasir t = 5 cm dan
lantai kerja t = 10 cm. Biaya transportasi U-DITCH Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya
ditanggung oleh Kontraktor.
2. Persyaratan Pabrikan
a. Harus memiliki sertifikat ISO 9001 (Quality Management System) yang berlaku dan telah diaudit
(dievaluasi setelah pemenang lelang mengajukan request terhadap material precast yang akan
dipasang)
b. Harus menerapkan SOP sesuai dengan SNI yang berlaku / Standart Internasional yang diakui
di Indonesia.
c. Penyedia jasa dalam penawaran harus sudah melampirkan perhitungan kekuatan semua type
yang ada. Dalam perhitungan itu sudah diperhitungkan beban gandar kendaraan 20 T, beban
sediri dan beban lainya sesuai dengan peraturan pembebanan Indonesia sehingga diperoleh
desain pembesian sesui beban maksimal yang ada
d. Sebelum material precast diproduksi oleh pabrikan yang ditunjuk oleh pemenang lelang,
penyedia jasa (pemenang lelang) harus mengajukan request untuk mendapatkan persetujuan
dari pengguna jasa setelah melalui pemeriksaan dari Tim Pemeriksa/Penerima Pekerjaan
e. Sebelum material dipasang harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna
jasa.
f. Barang yang akan digunakan / disampaikan harus dapat diuji laboratorium atau dengan Uji
beban dengan sistem acak dan berkala.
g. Pengujian harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi A dan sesuai petunjuk direksi atau
pengawas lapangan.
h. Fabrikasi precast juga harus dapat memenuhi target kebutuhan sesuai dengan jadwal
pemasangannya. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas keterlambatan produksi
precast.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Saluran Uditch
a. Pekerjaan U-Ditch tidak boleh dimulai sampai persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas
dan lingkup pekerjaan yang telah diterbitkan.
b. Penyedia jasa harus mengusulkan metode kerja selambat - lambatnya 14 hari sebelum
pelaksanaan pemasangan U-Ditch dilaksanakan untuk pelaksanaan pemasangan U-Ditch, dan
diserahkan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapat persetujuan pekerjaan.
c. Pekerjaan persiapan tanah dasar atau pekerjaan pelapisan ulang, baik pada jalur lalu lintas
maupun pada bahu jalan, tidak boleh dimulai sebelum U-Ditch, dan struktur minor lainnya yang
terletak di bawah elevasi tanah dasar selesai dikerjakan.
d. Pada saat pelaksanaan, Penyedia jasa harus memperhitungkan serta mem-perkirakan adanya
lalu lintas jalan raya yang tidak boleh terganggu dengan adanya pekerjaan pemasangan U-
Ditch.
e. Peralatan - peralatan yang digunakan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu ruang bebas jalan raya.
f. Segala perijinan yang menyangkut masalah pelaksanaan (seperti perijinan dari DLLAJR,
Kepolisian, dsb) menjadi tanggung jawab dan atas beban biaya Penyedia jasa.
g. Apabila dalam pelaksanaan pemasangan antar U-Ditch tidak presisi atau ada nat yang terlalu
lebar seperti yang disyaratkan akibat cetakan yang tidak presisi, maka Penyedia jasa wajib
menutup lubang nat tersebut dengan spesi campuran 1 Pc : 2 Pc pada bagian U-Ditch yang
tidak presisi tersebut. Biaya perbaikan ini sepenuhnya menjadi tangung jawab Penyedia Jasa.
h. Apabila metode kerja pelaksanaan yang diusulkan menyebabkan terjadinya perubahan
desain struktural, maka perubahan desain tersebut menjadi tanggung jawab dan atas beban
biaya Penyedia jasa. Perubahan desain tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi / Pengawas maupun Perencana.
i. Pelaksana Pemasangan, Pemasangan harus dilaksanakan oleh operator dan staf pengawas
yang berpengalaman dengan sistem yang dipakai.
j. Perlindungan Terhadap U-Ditch. Pada setiap waktu sejak pemasangan hingga saat struktur
diatas U-Ditch dikerjakan, U-Ditch harus dilindungi sedemikian untuk menjaga posisi, vertikal
maupun horisontal.
k. Program Pemasangan, Kontaraktor wajib menginformasikan Direksi setiap hari rencana
pemasangan untuk hari berikutnya dan memberitahukan rencana untuk kerja lembur.
l. Kerusakan akibat pemasangan, kontraktor wajib memperbaiki segala kerusakan yang terjadi
akibat pemasangan dengan biaya dari Kontraktor:
• Pembuatan, pengiriman, penanganan U-Ditch yang tidak memenuhi persyaratan kualitas.
• Pemasangan tidak tepat
• Bergesernya posisi U-Ditch dari posisi rencana.
• Pekerjaan perbaikan seperti yang telah ditetapkan oleh Pengawas & Direksi Teknis
dan dilaksanakan oleh Kontraktor atas beban Kontraktor yaitu:
• Penarikan kembali U-Ditch yang rusak atau tidak sesuai dan mengganti dengan U-Ditch yang
baru.
• Pemasangan U-Ditch kedua disisi U-Ditch yang tidak memenuhi sy
PASAL 17
PEKERJAAN PAVING
A. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan / pengadaan material paving block uk21 x 10,5 x 6- K300,
& kanstin serta menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan baik dan sempurna.
1. Persyaratan Bahan
a. Paving beton yag digunakan paving block warna merah dengan ukuran 21 x 10,5 x 6
b. Paving beton merupakan klasifikasi bata beton mutu K-300.
c. Bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak dan cacat, bagian
sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan kekuatan jari tangan.
d. Paving beton harus memiliki kuat tekan beton (compressive strength) adalah K-300.
e. Untuk pengisi nat (joint filling) paving beton menggunakan material abu batu
f. Batas kandungan kadar lumpur pada abu batu maksimal 12% dan secara visual bersih dari
kotoran dan tanah, sebelum dilakukan joint filling abu batu harus melalui persetujuan pengawas.
g. Paving beton yang dikirim ke lapangan harus diterima dalam keadaan baik, utuh, mempunyai
permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak
mudah dirapikan dengan kekuatan jari tangan.
h. Paving beton cacat yang disebabkan oleh adanya kecerobohan dalam cara penanganan baik
saat pemuatan dan penurunan (atau sebelum terpasang) dapat diperhitungkan sebagai barang
reject
2. Persyaratan Kerja
a. Pemasangan paving dimulai dari 1 titik / garis (starting point) di atas lapisan pasir alas.
b. Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang ditarik tegang dan diarahkan
melintang sebagai pedoman, kemudian dibuat pasangan kepala masing-masing di ujung benang
tersebut.
c. Kemiringan paving dipasang dengan arah kemiringan kearah saluran drainase
d. Pemasangan paving beton harus segera dilakukan menyusul setelah penggelaran pasir alas.
e. Dalam pemasangan paving, antar paving diberi celah / nat dengan spasi 2-3 mm untuk pengisian
joint filler.
f. Pemasangan paving beton harus maju ke depan dengan tukang / pekerja berdiri di atas paving
yang telah terpasang.
g. Setiap akhiran harus terisi dengan paving beton yang dipotong menggunakan alat potong
paving.
h. Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat vibrator plate compactor, agar rata dan pasir
isi dapat mengisi celah-celah antar paving tersebut. Ini dilakukan sebanyak 2 putaran dengan
arah yang berbeda. Putaran yang pertama ditujukan untuk memadatkan pasir alas dengan
penurunan sekitar 5 -25 mm (tergantung dari pasir yang dipakai). Pemadatan putaran kedua
disertai dengan menyapu pasir pengisi celah / nat. Masing-masing putaran dilakukan sedikitny
PASAL 18
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan
Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah terima di
lapangan instalasi listrik seperti yang disebutkan di bawah ini dan/atau diperlihatkan dalam
gambar. Sebelum serah terima dilakukan seluruh sistim beserta komponen-komponennya
harus lengkap, bekerja dengan baik sesual dengan unjuk kerja yang diinginkan, dan lulus
dalam pengujiannya.
2. Sistim distribusi daya terdiri dari :
a. Instalasi tegangan rendah
b. Semua material Bantu yang diperlukan supaya peralatan di atas terpasang dan bekerja
dengan baik.
3. Sistim penerangan
Sistim penerangan terdiri darii lampu-lampu beserta fixturenya, sakelar, kabel-kabel dan
conduit, serta material bantuannya.
4. Peraturan Dan Standard
a. Semua bahan-bahan, komponen dan peralatan harus diproduksi memenuhi standar
negeri asal dan/atau standar internasional yang telah dikenal dan berlaku di Indonesia.
Pemborong harus membuat daftar barang-barang yang diadakan beserta dengan
standar produksinya
b. Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam. spesifikasi ini, instalasi listrik harus
dilaksanakan sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Indonesia
edisi terakhlr (1987).
c. Peraturan lain, pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan
Umum, Departemen Perhubungan , Departemen Tenaga Kerja, dan Perum Listrik
Negara harus ditaati selama ada hubungannya dengan pekerjaan ini
d. Pemborong harus memiliki Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA)
dari Perum Listrik Negara yang masih berlaku. Pemborong wajib menunjukkan dan/atau
menyerahkan salinan surat-surat ini bila diminta oleh Pemberi Tugas, pengawas/atau
pihak-pihak yang berwenang lainnya.
5. Dokumen dan Informasi
Pemborong harus menyerahkan dokumen dan informasi yang disebutkan di bawah ini kepada
pengawas sebagai bahan pemeriksaan dan persetujuan, masing-masing sebanyak 3 (tiga)
set.
a. Shop Drawings
Gambar-gambar ini menunjukkan dimensi, diagram, uraian dan data peralatan,material,
komponen dan sistim secara lengkap dan terperinci, serta sudah disesuaikan dengan
kondisi lapangan dan slap untuk dilaksanakan
b. Metoda Pelaksanaan dan Pengujian
Uraian lengkap dan terperinci mengenai tata cara perakitan, pemasangan dan pengujian
yang akan dilaksanakan, dan disertai cara perlindungan dari kecelakaan, baik terhadap
peralatan maupun personil.
c. As-Built Drawing
Garnbar-gambar ini memperlihatkan keseluruhan sistim, peralatan, komponen dan
material sesuai dengan yang terpasang di lapangan
6. Bahan, Peralatan Dan Tenaga Pelaksana
a. Semua bahan./material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100
% baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan
b. Pemborong harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan yang
disyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum pengadaannya. Pengawas
berhak menolak pengadaan bahan/matenial yang tidak sesual dengan spesifikasi atau
yang sudah disetujui (approved sample)
c. Pemborong harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman
dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada saat pekerjaan
berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
7. Spesifikasi Umum Pekerjaan Listrik
a. Kabel Daya Tegangan Rendah.
1) Kabel daya. tegangan rendah yang dipakal adalah berdasarkan ukuran dan type yang
sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus sesual standar SIl atau
standar PLN.
b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-penguiian
sebagai berikut:
1) Test insulasi
2) Test tahanan pentanahan
c. Panel Box ukuran 30x40x20
Type panel adalah tertutup (metal enclosed), wall mounting, lengkap dengan semua
komponen-komponen pasangan dalam panel sesuai gambar rencana.
d. Accessories
Bus bar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus sesuai SNI dan
dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
e. Penerangan dan Stop Kontak
1) Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada gambar.
2) Pasang titik tiang NYM 2 x 2.5 mm2 ex. Eterna atau Supreme
f. Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan standar PLN,
kabel inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA/NYM).
g. Didalam Panel Box terdapat juga pekerjaan pemasangab MCB 1P/10 A dan MCB 1P/ 4A
h. Kemudian dari MCB 1P/ 4A disambungan ke Saklar Tunggal
i. Dari Saklar Tunggal tersebut kemudian di pasang kabel NYM 2 x 2.5 mm2 yang di cover
dengan pipa conduit ᴓ20 mm yang mengarah ke neon box tersebut
8. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, Duradus , clamp dan accessories
lainnya harus sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa fleksible harus
dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction box) dan amature lampu.
Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan. stop kontak menggunakan pipa PVC.
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua. testing dan
pengukuran - pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah
seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan balk dan memenuhl semua persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari
seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleb pabrik, harus disediakan Pemborong.
c. Semua pengetesan dan atau. pengukuran tersebut harus disaksikan oleh team pelaksana
Pembangunan
9. Test Commissioning
Pekerjaan Instalasi Listrik yang telah selesai dikerjakan dan akan dioperasikan, tidak serta merta
langsung boleh dioperasikan. Sebelum dan pada saat akan dioperasikan harus diyakini terlebih
dahulu bahwa instalasi tersebut benar-benar aman untuk dioperasikan. Untuk meyakini bahwa
instalasi Listrik tersebut aman dioperasikan, keberadaanya harus telah memenuhi ketentuan dan
persyaratan teknis. Oleh karena itu dilakukan test dan komisioning
Testing dan Komisioning Adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi Listrik
yang telah selesai dikerjakan dan hendak dioperasikan. Dengan hasil pemeriksaan dan pengujian
yang baik, maka diyakini bahwa instalasi Listrik aman pada saat dioperasikan
1) Pemeriksaan
Pemeriksaan merupakan bagian dari testing dan komisioning, dengan cara melihat langsung
terhadap material/peralatan/barang maupun konstruksi instalasi Listrik yang telah terpasang.
Secara kasat mata dan tanpa melalui alat/peralatan bantu. Ada dua jenis pemeriksaan,
pemeriksaan sifat tampak (visual check) dan pemeriksaaan pemasangan ( konstruksi)
a. Pemeriksaan Sifat Tampak
• Pemeriksaan item per material/barang/alat yang telah terpasang
• Untuk mengetahui apakah perlengkapan yang dipasang telah sesuai dengan spesfikasi
• Melihat, apakah semua perlengkapan dalam kondisi bai, secara phisik tidak ada kelalaian,
tidak catat fisik
b. Pemeriksaan Pemasangan
• Pemeriksaan rangkaian ( Konstruksi ) material/barang/alat yang telah terpasang
• Untuk mengetahuhi apakah rangkaian material/barang/alat yang dipasang terlah sesuai /
tidak sesuai dengan melihat gambar rencana
2) Pengujian
Pengujian merupakan bagian dari testing dan komisoning dimana untuk dilihat dengan kasat mata
tidak bisa dilakukan. Beberapa jenis pengujian antara lain: pengujian individual, pengujian
tegangan dan pengujian sistem pengamanan.
PASAL 19
PEKERJAAN WATER PROOFING
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan Water Proofing ini dilakukan meliputi seluruh area yang ditunjukkan/dinyatakan
dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Konsultan.
Persyaratan Bahan
1. Bahan waterproofing harus memiliki karakteristik sesuai standar dari pabrik pembuatnya,
antara lain sebagai berikut: Memiliki karakteristik fisik, kimiawi & kepadatan yang merata dan
konstan, elastis, susunan bahan tidak berubah akibat perubahan cuaca.
2. Bahan waterproofing yang diaplikasikan dengan cara di coating dari bahan polymer modified
cementitirus waterproofing slurry dengan ketebalan rata-rata 1 mm. Bahan waterproofing
harus memiliki karakteristik sesuai standar dari pabrik pembuatnya
3. Standar bahan dan pemasangan sesuai yang ditentukan oleh pabrik pembuatnya dan
mernenuhi standar ASTM.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Umum
a. Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai dengan brosur/spesifikasi dari
masing-masing pabrik yang bersangkutan. Kontraktor harus melindungi material
waterproofing dari kerusakan akibat cuaca ataupun dari aktivitas konstruksi yang sedang
berlangsung.
b. Semua pekerjaan waterproofing harus dilaksanakan sesuai rekomendasi dan petunjuk
pemasangan pabrik pembuat dan dibawah pengawasan ahli yang berpengalaman yang
ditunjuk oleh pabrik pembuat.
c. Untuk permukaan dengan lubang buangan, permukaan harus dibuat dengan kemiringan
±1% kearah lubang buangan.
2. Pemasangan Waterprofing
a. Permukaan yang akan diberi lapisan waterproofing harus bersih, bebas dari curing
compound, debu, partikel-partikel halus, laitance, oli atau material- material yang
dapat merusak daya lekat lainnya. Permukaan juga harus bebas dari keretakan dan
kebocoran.
b. Mortarfillet (pinggulan) harus dipasang pada setiap sudutan dan pertemuan antara
bidang vertical dan horisontal.
c. Permukaan yang akan diberi lapisan waterproofing harus bersih, bebas dari curing
compound, debu, partikel-partikel halus, Jaitance, oli atau material-material yang dapat
merusak daya lekat lainnya. Permukaan juga harus bebas dari keretakan dan
kebocoran. Jika ada celah antara beton dan lubang buangan harus diisi dengan material
grouting dan sealant dengan bahan penutup celah yang direkomendasikan.
d. Adukan 1:3 semen pasir digunakan untuk melakukan kemiringan kearah lubang
buangan dan dilaksanakan diatas 1antai beton yang telah disiapkan dan bagian atas
screed yang akan diwaterproofing.
e. Screed tersebut harus berumur minimal 7 hari sebelum dilakukan pekerjaan
waterproofing.
f. Keretakan-keretakan/kerusakan yang terjadi pada permukaan screed harus diperbaiki
oleh Kontraktor.BES
g. Bahan waterproofing diaplikasikan dalam dua kali coating dengan ketentuan Iapisan
kedua dilakukan diatas lapisan pertama yang sudah kering dengan arah berlawanan.
PASAL 20
PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Hal-hal yang belum disebut dalam persyaratan ini supaya disesuaikan dengan gambar
rencana / detail.
2. Selama pekerjaan berlangsung, pemborong / Kontraktor harus selalu menjaga kondisi
sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi
akibat pelaksanaan pekerjaan ini dan segala kerusakan yang timbul pada bangunan yang ada
/ konstruksi sekitarnya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
3. Pemborong harus membatasi derah operasionalnya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan –
bangunan lain yang berdekatan dan pemborong harus melarang siapapun yang yang tidak
berkepentingan memasuki lokasi proyek.
4. Pembersihan seluruh pekerjaan terutama untuk bahan yang berlebihan dan tidak dipakai,
semua sampah dan bekas bongkaran – bongkaran lainnya harus betul – betul diperhatikan dan
dibuang dari lokasi sesuai dengan petunjuk / pengarahan pimpro/Direktur/ Penagawas
Lapangan.
Sidoarjo, 7 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Pada Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
Dra. DANA RIAWATI, M.Si
Pembina Tk.I
NIP. 196803111992022003