| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023848468624000 | Rp 1,600,000,000 | - | |
| 0954409769649000 | Rp 1,600,000,000 | - | |
| 0914038245603000 | Rp 1,600,000,000 | - | |
| 0820122778617000 | Rp 1,600,000,000 | Tidak dilakukan Evaluasi Teknis, Pengalaman Sejenis sesuai SBU tertinggi nilainya lebih kecil | |
| 0427424106101000 | - | - | |
| 0928740042623000 | Rp 1,600,000,000 | Kapasitas Pick up kurang dari yang dipersyaratkan, Tidak melampirkan Surat Uji KIR Mobil Pick Up, Tidak menyampaikan kuantitas dukungan rangka atap serta Tidak melampirkan sertifikat TKDN dalam dukungan material sehingga tidak sesuai IKP 28.12 | |
| 0012032496603000 | Rp 1,600,046,488 | - | |
Artha Rahma Pangestu | 06*9**9****18**0 | - | - |
| 0318036225603000 | Rp 1,600,000,000 | Tidak dilakukan Evaluasi Teknis, Pengalaman Sejenis sesuai SBU tertinggi nilainya lebih kecil | |
| 0015459951641000 | - | - | |
| 0707598769603000 | - | - | |
| 0810018309617000 | - | - | |
| 0845508779618000 | Rp 1,600,000,000 | Tidak menyampaiakan Daftar TKDN bahan material Rangka Atap | |
| 0022112304641000 | Rp 1,869,794,761 | - | |
PT Bima Sejati Sejahtera | 09*1**4****03**0 | - | - |
| 0018382820651000 | Rp 1,730,001,583 | - | |
| 0664656733602000 | Rp 1,600,000,000 | Tidak menyampaiakan TKDN Bahan material Rangka Atap | |
CV Alenka Nusantara | 04*5**0****42**0 | Rp 1,734,814,195 | - |
| 0663660975617000 | Rp 1,692,032,518 | - | |
CV Sju Baru | 06*7**8****43**0 | Rp 1,762,963,052 | - |
| 0833473754643000 | Rp 1,600,000,000 | Kapasitas Muatan Mobil PickUp kurang dari yang dipersyaratkan sehingga tidak sesuai LDP Poin F | |
| 0935041087626000 | Rp 1,763,703,907 | - | |
| 0022112361617000 | Rp 1,600,000,000 | Tidak melampirkan sertifikat TKDN dalam dukungan material sehingga tidak sesuai IKP 28.12 | |
| 0943789818617000 | Rp 1,600,000,000 | Tidak menyampaikan peralatan scaffolding dalam daftar peralatan utama | |
CV Citra Garden Sentosa | 0030085773617000 | Rp 1,607,594,045 | - |
CV Cahaya Nata Nusantara | 05*5**3****19**0 | Rp 1,600,052,000 | - |
| 0025628975603000 | Rp 1,599,998,659 | Kapasitas Pick up kurang dari yang dipersyaratkan, Tidak melampirkan sertifikat TKDN dalam dukungan material sehingga tidak sesuai IKP 28.12 | |
| 0017435025641000 | Rp 1,647,048,936 | - | |
| 0017437708641000 | Rp 1,600,000,000 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan Concrete Mixer, Chain block + tripod | |
| 0837066752625000 | Rp 1,600,000,000 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan dari pemberi sewa Pick up, Tidak melampirkan Surat Uji KIR Mobil Pick Up, Tidak melampirkan sertifikat TKDN dalam dukungan material sehingga tidak sesuai IKP 28.12 | |
| 0865757983619000 | Rp 1,551,732,581 | Kapasitas pick up kurang dari yang dipersyaratkan sehingga tidak sesuai dengan LDP poin F, Tidak menyampaikan pengalaman dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir | |
| 0632225629623000 | Rp 1,600,000,000 | Kapasitas Pick up kurang dari yang dipersyaratkan, Tidak melampirkan sertifikat TKDN dalam dukungan material sehingga tidak sesuai IKP 28.12 | |
Dua Putri Pertahana | 09*6**5****17**0 | Rp 1,600,000,000 | Tidak dilakukan Evaluasi Teknis, Pengalaman Sejenis sesuai SBU tertinggi nilainya lebih kecil |
| 0956640304603000 | - | - | |
| 0937771764617000 | - | - | |
| 0948437462612000 | - | - | |
| 0663506376617000 | - | - | |
CV Agung Notonegoro | 00*7**5****17**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Mutiara Eka Perkasa | 0210208369617000 | - | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0025628967603000 | - | - | |
| 0753393602617000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
CV Imaka Indonesia | 0937076057643000 | - | - |
| 0015615248604000 | - | - | |
| 0846482420609000 | - | - | |
| 0539025270652000 | - | - | |
CV Jaya Mahe Steel | 00*1**7****43**0 | - | - |
CV Cendana Wangi | 07*6**5****17**0 | - | - |
| 0026379651603000 | - | - | |
| 0704795970652000 | - | - | |
CV Langgeng Jaya Mandiri Group | 06*5**1****08**0 | - | - |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
| 0839359601645000 | - | - | |
CV Dua Putra Jaya | 03*5**6****08**0 | - | - |
CV Wahyu Eka Sentosa | 06*5**5****25**0 | - | - |
CV Reksa Abadi Bersama | 07*8**4****17**0 | - | - |
| 0663580488617000 | - | - | |
Sapto Udhi Jaya Persada | 09*3**1****43**0 | - | - |
PT Donxon Mahika Nusantara | 00*9**4****26**0 | - | - |
CV Wahana Citra Lestari | 00*3**6****03**0 | - | - |
| 0025961285617000 | - | - | |
| 0025127416624000 | - | - | |
| 0910397397602000 | - | - | |
| 0025147141609000 | - | - | |
| 0813861572617000 | - | - | |
| 0012336186603000 | - | - | |
| 0840433890642000 | - | - | |
| 0929241818623000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0427470695624000 | - | - | |
| 0023976186602000 | - | - | |
| 0624855979626000 | - | - | |
| 0028262277642000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0767759558617000 | - | - | |
| 0969384981647000 | - | - | |
| 0955989421623000 | - | - | |
| 0022301253612000 | - | - | |
| 0924595671643000 | - | - | |
| 0018381319626000 | - | - | |
Rexadaya Multi Cipta | 09*9**9****45**0 | - | - |
| 0031285299622000 | - | - | |
| 0012237541624000 | - | - | |
Cevana Utama | 09*7**1****17**0 | - | - |
CV Pilar Bangsa | 09*7**3****47**0 | - | - |
| 0026036061805000 | - | - | |
| 0614934362618000 | - | - | |
| 0801314394626000 | - | - | |
CV Nata Bangun Karya | 05*0**8****17**0 | - | - |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
| 0803466952645000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
No. 000.3/9.7.3/PPKom.3.2/2024
PEMBANGUNAN GEDUNG PKK
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan dituntut untuk
memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. Masyarakat sebagai obyek
pelayanan pemerintah merupakan subyek terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada era keterbukaan saat ini dimana masyarakat semakin kritis terhadap kebijakan-kebijakan
pemerintahan menuntut penyelenggara pemerintahan untuk dapat memberikan pelayanan
terbaik sehingga penerima pelayanan akan terpuaskan.
Dalam rangka memberikan kenyamanan publik kepada masyarakat di Sidoarjo,
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
akan melakukan Pembangunan Gedung PKK Kabupaten Sidoarjo. Pembangunan gedung
dilaksanakan agar memberikan kenyamanan bagi tamu atau pengguna.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. MAKSUD
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung PKK Kabupaten Sidoarjo
adalah untuk memperbaiki kualitas ruang terbuka sebagai sarana penunjang pelayanan
masyarakat.
b. TUJUAN
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung PKK Kabupaten Sidoarjo
adalah untuk memberikan kenyamanan bagi tamu atau pengunjung serta meemberikan
keindahan lingkungan kantor.
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran dari pelaksanaan Pembangunan Gedung PKK Kabupaten Sidoarjo adalah
terciptanya lingkungan kerja yang nyaman bagi semua pengguna ruang.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
a. Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
b. SKPD : Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
c. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen pada Bagian Umum Setda
Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan/pekerjaan Pembangunan Gedung
PKK Kabupaten Sidoarjo berasal dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024 pada
kode rekening 4.01.01.2.08.04.5.2.03.01.01.0001 sebesar Rp. 2.000.000,00,- (Dua Milyar
Rupiah)
6. RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Sesuai dengan permen PU 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara
Lingkup Kegiatan Konstruksi Bangunan Gedung Meliputi :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik
dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
i. Ruang lingkup pekerjaan:
▪ Pekerjaan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
o Penyiapan RK3K
o Sosialisasi dan Promosi K3
o Alat Pelindung Kerja
o Alat Pelindung Diri
o Asuransi
o Personil
o Sarana dan Prasarana K3 dan Alat Kesehatan
o Rambu-rambu K3 dan Alat Kesehatan
o Kegiatan dan Peralatan Terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
▪ Pekerjaan Pembangunan Gedung PKK
o Pekerjaan Persiapan
o Pekerjaan Tanah dan Galian
o Pekerjaan Beton
o Pekerjaan Pasangan Dinding
o Pekerjaan Aluminium, Daun Pintu dan Pelengkapnya
o Pekerjaan Plafond dan Listplank Dekoratif
o Pekerjaan Pengecatan
o Pekerjaan Instalasi Listrik
o Pekerjaan Sanitair dan Perpipaan
o Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap
7. LOKASI PEKERJAAN/PENGADAAN PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan/Pengadaan Pekerjaan konstruksi adalah di Gedung PKK Kabupaten
Sidoarjo.
Koordinat Titik: -7.444978107249026, 112.71825802488672
8. PERALATAN, DATA DAN FASILITAS
Peralatan, data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA :
i. Dana pelaksanaan kegiatan yang diatur dengan sistem kontraktual.
ii. Gambar rencana kegiatan.
9. BAHAN YANG HARUS DISEDIAKAN OLEH PENYEDIA
Bahan yang harus disediakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi : Bahan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah sebagaimana terlampir
10. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Terlaksananya pekerjaan dengan rincian pekerjaan :
▪ Pekerjaan Persiapan
▪ Pekerjaan Tanah dan Galian
▪ Pekerjaan Beton
▪ Pekerjaan Pasangan Dinding
▪ Pekerjaan Penutup Lantai
▪ Pekerjaan Aluminium, Daun Pintu, dan Pelengkapnya
▪ Pekerjaan Plafond dan Listplank Dekoratif
▪ Pekerjaan Pengecatan
▪ Pekerjaan Instalasi Listrik
▪ Pekerjaan Sanitasi dan Perpipaan
▪ Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap
11. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
A. Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung PKK
adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK.
B. Jadwal pelaksanaan di DPA bulan Agustus s/d November
C. Perkiraan serah terima hasil pekerjaan November 2024
12. TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. PRA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pemeriksaan perhitungan dan gambar dokumen perencanaan.
2. Peninjauan lapangan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen
gambar perencanaan.
3. Pembuatan surat pemberitahuan mulai kerja yang diserahkan kepada pihak- pihak
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan ini pada hari-I
B. PELAKSANAAN
1. Uitzet (survey Lokasi) bersama PPK dan Konsultan pengawas
2. Pembersihan Lokasi
3. Mob demob bahan dan pekerja
4. Pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini pada hari ke-2 s/d ke-115
C. PASCA PELAKSANAAN
Pasca pelaksanaan ini merupakan pekerjaan finishing dari pekerjaan sebelumnya, yaitu:
1. Penentuan MC 100%
2. Pembersihan lokasi pekerjaan dari sisa material selama pekerjaan
3. Persiapan serah terima pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan pasca pembangunan ini pada hari ke 116 s/d ke- 120
D. LAIN-LAIN
1. Dokumentasi
Pengambilan foto dokumentasi untuk pekerjaan ini dilakukan di beberapa bidang
bangunan dengan kondisi pekerjaan 0%, dan 100%
13. WAKTU PEMELIHARAAN PASCA KONSTRUKSI
Waktu yang masa pemeliharaan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung PKK adalah 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pekerjaan.
14. UMUR KONSTRUKSI DAN PERTANGGUNGAN TERHADAP KEGAGALAN BANGUNAN
Umur konstruksi dan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan :
a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi selama 20 (Dua Puluh) tahun sejak
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
b. Pertanggungan terhadap kegagalan bangunan ditetapkan selama 10 (Sepuluh) tahun sejak
tanggal penyerahan akhir pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
No 22 Tahun 2020 Pasal 86 Ayal 2.
15. TENAGA AHLI/TERAMPIL YANG DIBUTUHKAN
Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi :
No Jabatan dalam Pengalaman kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan yang akan (tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 tahun SKT Pelaksana Perumahan dan
Gedung / Pelaksana Bangunan
Gedung /Pekerjaan Gedung (TS
051/TS 052/TA020/TA 022/TA 023)
ATAU SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang 4, 5, atau
6.
2 Petugas Keselamatan - Bersertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi / Sertifikat Petugas K3
Konstruksi Konstruksi
TUGAS DAN KUALIFIKASI PERSONIL
Personil-personil yang tercantum diatas ini harus bekerja secara penuh untuk pekerjaan ini,
yaitu terdiri dari :
1. Pelaksana Lapangan
• Memahami gambar desain dan spesifikasi teknis sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan lapangan.
• Bersama dengan bagian enginering menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi
dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
• Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai persyarataan
waktu, mutu dan biaya yang telah ditetapkan.
• Membuat program kerja mingguan dan mengadakan pengarahan harian kepada
pelaksana pekerjaan.
• Mengadakan evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
• Membuat program penyesuaiaan dan tindakan turun tangan apabila terjadi
keterlamabatan dan penyimpangan pekerjaan dilapangan.
• Bersama bagian teknik melakukan pemeriksaaan dan memproses berita acara kemajuan
pekerjaaan dilapangan.
• Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program kerja mingguan, metode kerja, gambar
kerja dan spesifikasi teknik.
• Menerapkan program keselamatan kerja dan kebersihan di lapangan.
2. Petugas / Tenaga Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi
Tugas dan tanggungjawab Tenaga Ahli K3 Konstruksi yaitu sebagai berikut:
• Bertanggung jawab kepada Pelaksana Lapangan.
• Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi.
• Mengelola dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
• Mengelola program K3.
• Mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
• Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur
kerja dan instruksi kerja K3.
• Mengelola laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi.
• Mengelola metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan.
• Mengelola penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan
darurat.
Penyedia wajib menghadirkan personil sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
penawaran dan dapat menunjukkan Surat Keterampilan Kerja (SKT) asli sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada saat rapat persiapan penunjukan pemenang.
Penyedia diharuskan memaparkan metodlogi pelaksanaan pekerjaan untuk masing – masing item
pekerjaanyang tercantum dalam dokumen mata pembayaran pada saat Pre Construction Meeting
(PCM).
Pekerjaan : PEMELIHARAAN GEDUNG PKK
Lokasi : KAB. SIDOARJO
No. Jenis Material Klasifikasi Merk / Pembuat TKDN Keterangan
PEKERJAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1 Pembuatan Kartu Identitas Pekerja Mutu Baik / Tidak Cacat - PDN
(KIP) Dicetak padai bahan pvc anti air Uk. 5,2x8,4cm
2 Spanduk K3 Banner Outdoor Uk. 3x1 meter
3 Poster K3 Banner Outdoor Uk. 40x60 meter
4 Papan Informasi Banner Outdoor Ukuran disesuaikan dengan
kondisi di lapangan
5 Jaring Pengamanan (Safety Net) Paranet HDPE Lebar 3 meter
6 Pembatas Area Police Line lebar 3cm
7 Topi Pelindung
8 Pelindung Mata
9 Masker
10 Sarung Tangan
11 Sepatu Safety
12 Rompi Keselamatan
13 Peralatan P3K Terdiri dari Kotak Obat, Tandu, Tabung
Oksigen, Obat Luka, Perban, dan Perlengkapan
Penyelamatan Pertama Lainnya)
14 Rambu – Rambu K3 Banner Outdoor Ukuran disesuaikan dengan
kondisi di lapangan
15 Apar Dry Powder 3Kg
16 Bendera K3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi Kerja PDN
2. Papan Nama Proyek PDN
3. Pengukuran PDN
4. Papan Patok Ukur (Bowplank)tutu Kayu kelas-III, ukuran tebal 2,5 cm, lebar 20 cm, PDN
lurus pada sisi sebelah atasnya.
Pemasangan patok keliling bangunan minimal
berjarak 1,00 meter dari as dinding bangunan.
Bongkaran a. Pekerjaan bongkaran disesuaikan sesuai PDN
petunjuk pada gambar DED.
b. Hasil bongkaran harus ditata sesuai jenis
bahan, didata dan dilaporkandalam berita
acara serah terima bongkaran.
c. Semua hasil bongkaran tidak boleh dipakai
oleh Penyedia dalam melaksanakan
pekerjaannya kecuali hasil bongkaran yang
dipasang kembali.
d. Hasil bongkaran yang tidak bernilai harus
dibuang ke luar lokasi termasuk sampah
yang ada dilokasi
e.
PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
1. Penggalian Tanah PDN
2. Pekerjaan Galian Pondasi Footplat PDN
3. Urugan Kembali dan Pemadatan Material Alam
PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
1. Mutu Beton Konstruksi struktural K-225 dan beton praktis K- 94%
175, Konstruksi non struktural K-100.
2. Semen Semen PC Semen Gresik 85.36%
3. Pasir Beton Bermutu Baik Lumajang 100% Material Alam
4. Bahan Agregat Beton Batu pecah / split ukuran maksimum 2 cm 100%
5. Air Bebas dari asam, garam, bahan alkali dan bahan 100% Material Alam
organik
6. Besi Beton Baja deformasi (D) mutu U39, Baja tulangan 53.32%
mutu U24
7. Kawat Beton Bermutu Baik Lokal 25.81%
8. Kayu bekisting Kayu kelas III, Papan bekisting dari kayu dengan 66.65%
tebal 2cm atau multilek tebal 9 mm dan
pemakaian maks 2 kali
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1. Pasangan Bata Merah a. Bata Merah uk. 5.5cm x 11 cm x 22 cm Lokal 100%
dengan tolerasni ukuran 0.5 cm
b. Adukan yang dipakai 1Pc : 4Ps
2. Plesteran dinding, Beton dan Tebal 1.5 cm, dipakai campuran 1Pc : 4Ps, 98.56%
Benangan kecuali trasram 1Pc : 3Ps
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Keramik Lantai Ukuran 30x30 Asia Tile 86.11%
Kualitas 1 / A
Motif dan warna disesuaikan eksisting
Ukuran 40x40 Roman, Milan, 71.45%
Kualitas 1 / A Mulia
Motif dan warna disesuaikan eksisting
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA, DAN RAILING
1. Kusen Alumunium Ukuran profil 2”x4” warna coklat, tebal min. 1.35 Alexindo, YKK 59.99%
mm
2. Daun Pintu Daun pintu board WPC tebal 0.5 cm Dumadoor 57.72%
3. Sealant Silicone Dextone 59.99%
4. Alat penggantung dan pengunci Dekson 78.08%
5. Handle Pintu Single Dekson 26.50%
PEKERJAAN PLAFOND DAN LISTPLANK DEKORATIF
1. Plafond Gypsumboard ukuran 122x244x9mm, paku dan Aplus, Jayaboard, 40.34%
sekrup Knauff
2. Rangka Plafond Modul 60x60Cm Besi Hollow 3,5x3,5x0,4 mm – 4 m, Kencana 60.32%
Besi Hollow 1,5x3,5x0,4 mm – 4 m,
Perkuatan
3. Lisplank Moulding Moulding GRC Lokal 49%
Lebar 30cm
Mutu Baik
PEKERJAAN PENGECATAN DAN DEKORATIF
1. Cat interior Interior Q-luc Nippon, Propan, 58.62%
Dulux
2. Cat Eksterior Eksterior Nippon, Propan, 58.62%
Dulux
3. Cat Kayu Listplank Nippon, Propan, 58.62%
4. Cat Waterproofing Elastex Nippon, Propan, 58.62%
Aquaproof
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Kabel Listrik NYM 2x1,5mm (Lampu) Eterna 94.33%
NYM 3x2,5mm (Stop Kontak)
2. Stop Kontak Panasonic, 33.13%
Schneider, Broco
3. Saklar Dinding Saklar Tunggal Panasonic, 33.13%
Saklar Ganda Schneider, Broco
5. Pipa Instalasi Pelindung kabel Ukuran 20mm Triliun 89.47%
6. Penerangan Philips Meson Pack Led Downlight 13w Putih Philips, Panasonic 42.71%
Philips Meson Pack Led Downlight 9w Putih
PEKERJAAN SANITASI
1. Sumur Resapan Buis Beton Ø1m Lokal PDN
Batu Kosong Lokal PDN
Lapisan Ijuk Tb 10cm Lokal PDN
2. Pipa PVC AW 3" Pipa Air Hujan Wavin, Maspion 80.84%
PEKERJAAN ATAP
1 Rangka Atap Baja Ringan Galvalume Canal C.75mm tb. 1mm Kencana 60.36% Dipersyaratkan untuk
melampirkan bukti
dukungan oleh distributor
2. Reng Reng Galvalume 0.45mm Kencana 60.55%
3. Penutup Atap Genteng Keramik Disesuaikan dengan Eksisting Kanmuri 83.37%
4. Listplank Woodplank 30cm Elephant 85.81%
5. Talang Talang Seng BJLS 90cm Tb 0.35mm Lokal 41.29%
Rangka C 75.35.8.0,7
➢ JENIS DAN MUTU BAHAN
Baru
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
➢ REFERENSI BAHAN
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
• Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
• Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
• Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
• Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
• Peraturan Bangunan Nasional 1978.
• Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
• Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
➢ MATA PEMBAYARAN UTAMA
DAFTAR MATA PEMBAYARAN UTAMA
NO MATA PEMBAYARAN SAT VOL
1 Pek. Bongkaran Dinding Bata m3 30.65
2 Pek. Bongkaran Keramik Eksisting m2 57.28
3 Pek. Bongkaran Kusen Kayu (Termasuk Daun Pintu dan Jendela) m2 6.62
4 Pek. Bongkaran Plafond m2 677.33
5 Pek. Bongkaran Plat Beton Bertulang m3 1.09
6 Pek. Bongkaran Rangka Atap (Tidak Dipakai Kembali) m2 738.6
7 Pek. Bongkar Atap Genteng (Digunakan Kembali) m2 738.6
8 Pek. Galian Tanah Pondasi m3 10.37
9 Pek. Urugan Kembali m3 1.62
10 Pek. Pondasi Beton Footplat 100x100x35 m3 8.40
11 Pek. Sloof Beton 15x20 Beton K-225 m3 1.96
12 Pek. Kolom Beton 20x20 Beton K-225 m3 4.61
13 Pek. Kolom Beton Praktis m1 232.8
14 Pek. Balok Latei Praktis 12x15 m1 194.70
15 Pek. Balok Beton 15x20 Beton K-225 m3 11.47
16 Pek. Plat Beton Tb 8cm Beton K-225 m3 13.81
17 Pek. Pas. Bata Tb. 1/2 Bata, Camp. 1 Pc : 4 Ps m2 500.8
18 Pek. Plesteran Camp. 1 Pc : 4 Ps m2 1,001.6
19 Pek. Acian Dinding + Kolom m2 1,078.4
20 Pek. Benangan m1 395.56
21 Pek. Pasang Keramik Putih Polos 30x30 m2 37.28
22 Pek. Pasang Keramik Motif Marmer Krem 40x40 m2 29.00
23 Pek. Pasang Kusen Aluminium m1 11.76
24 Pek. Pasang Daun Pintu WPC Unit 2.00
25 Pek. Pasang Handle Pintu Single + Kunci Tanam Set 2.00
26 Pek. Pasang Engsel Pintu Bh 7.00
27 Pek. Pasang Rangka Hollow 40x40mm; 20x40mm + Gypsumboard 9mm m2 677.33
28 Pek. Pasang Listplank Moulding GRC Lebar 30cm m1 99.02
29 Pek. Pengecatan Interior m2 993.50
30 Pek. Pengecatan Eksterior m2 1,093.95
31 Pek. Pengecatan Plafond m2 677.33
32 Pek. Pengecatan Listplank Finishing Cat Kayu m2 14.69
33 Pek. Pengecatan Waterproof m2 174.46
34 Pek. Instalasi Listrik Titik 174.46
35 Pek. Instalasi Titik Lampu Titik 1.00
36 Pek. Instalasi Stop Kontak Titik 83.00
37 Pek. Pemasangan Saklar Ganda Bh 27.00
38 Pek. Pemasangan Saklar Tunggal Bh 14.00
39 Pek. Pemasangan Lampu LED 14 Watt Bh 8.00
40 Pek. Pemasangan Lampu LED 9 Watt Bh 36.00
41 Pek. Pemasangan Buis Beton Ø1m Unit 4.00
42 Pek. Pemasangan Batu Kosong m3 0.25
43 Pek. Pemasangan Lapisan Ijuk Tb 10Cm m2 1.26
44 Pek. Pipa PVC Tipe AW Ø3" m1 317.6
45 Pek. Rangka Atap Baja Ringan m2 738.60
46 Pek. Pasang Genteng Keramik m2 410.63
47 Pek. Pasang Genteng Eksisting m2 539.18
48 Pek. Pasang Bubung Genteng Keramik m1 116.92
49 Pek. Listplank Woodplank 30cm m1 24.48
50 Pek. Talang Jurai BJLS 90cm m1 33.60
BAB II
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
1. Peralatan yang diperlukan:
No Jenis Alat Kapasitas Minimal Jumlah Keterangan
1 Concrete Mixer Min 0.3 m3 1 Unit Layak fungsi pada
saat pelaksanaan
2 Bar Cutter Kapasitas 355mm 1 Unit Layak fungsi pada
kecepatan tanpa saat pelaksanaan
beban 3.800 rpm
3 Scaffolding 3 set Layak fungsi pada
saat pelaksanaan
4 Chain block + Tripod Kapasitas 1 ton 1 Unit Layak fungsi pada
saat pelaksanaan
5 Genset Kapasitas 5 Kva 1 Unit Layak fungsi pada
saat pelaksanaan
6 Mobil Pick Up Kapasitas muatan 1 1 Unit Layak fungsi pada
ton saat pelaksanaan
serta dilampirkan
dokumen uji KIR
yang masih berlaku.
2. Fungsi dari alat yang diperlukan:
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Fungsi
1 Concrete Mixer Min 0.3 m3 1 Unit Sebagai alat bantu
untuk membuat
campuran beton dan
pasangan bata.
2 Bar Cutter Kapasitas 355mm 1 Unit Sebagai alat bantu
kecepatan tanpa untuk memotong
beban 3.800 rpm Rangka Galvalume
3 Scaffolding 10 set Sebagai alat pijakan
untuk melaksanakan
pekerjaan di
ketinggian
4 Chain block + Tripod Kapasitas 1 ton 1 Unit Sebagai alat untuk
membantu
memindahkan barang
secara vertical
5 Genset Kapasitas 5 Kva 1 Unit Sebagai alat untuk
menghasilkan daya
listrik pada saat
pelaksanaan
pekerjaan
6 Mobil Pick Up Kapasitas muatan 1 1 Unit Sebagai transportasi
ton dan mobilitas dalam
pelaksanaan.
BAB III
SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
PASAL 1
UMUM
1. Spesifikasi Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG PKK KAB SIDOARJO.
2. Penyedia harus melindungi pemilik dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta yang
melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Penyedia untuk
melaksanakan pekerjaan.
PASAL 2
BATASAN / PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia harus tunduk kepada :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
e. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat
Kebakaran pada Bangunan Gedung.
f. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
h. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
i. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
j. SKSNI T-15-1991-03
k. SNI 03 -1729-2002
l. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
m. Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku.
n. Undang- undang 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
o. Permen PU no 22/PRT/M/2020 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara
PASAL3
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Berdasarkan Permen PU No.21/PRT/M/2019 pada Bab. II Bagian Ke empat Pasal 14 ayat 1 yang tertulis
: Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 huruf a dituangkan dalam dokumen pemilihan dengan menilai RKK sesuai
dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; maka ditetapkan pekerjaan rehab Gedung PKK dengan katagori
identifikasi bahaya Ringan.
Identifikasi Bahaya K3 yang memuat rincian singkat perihal penjelasan potensi, jenis dan identifikasi
bahaya serta kriteria evaluasi K3K, sebagai berikut :
Tabel Identifikasi Bahaya
No Uraian Pekerjaan Potensi Bahaya / Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Terjatuh, terpeleset dan terkena material
sehingga menyebabkan infeksi pada kulit
dan tubuh. (Kategori resiko kecil)
PASAL 4
JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980
dan Perpres nomor 54 Tahun 2010.
b. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan
yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat
Komitmen / Direksi (secara tertulis).
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam- macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
satu jenis.
d. Bila Penyedia telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan
atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut
harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan
biaya menjadi tanggung jawab Penyedia.
e. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang
yang memuaskan Pemberi Tugas.
PASAL 5
URAIAN PEKERJAAN
1. Penyediaan
Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu
pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya.
2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti
apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi
kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak
itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi penerapan dari apa
yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari
gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi
hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
PASAL 6
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar rencana, gambar detail konstruksi,
gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan
kepada Penyedia beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh mengubah atau
menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Gambar-
gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan Penyediaan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
2. Gambar-gambar tambahan
Bila Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus
membuat gambar detail (gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh Direksi,
gambar- gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan) Untuk semua
pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
pemberi Tugas atau tidak, Penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara
gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
4. Gambar detail pelaksanaan ( Shop Drowing)
• Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang meliputi
semua pekerjaan detail, harus disediakan oleh Penyedia dan harus diserahkan ke
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
• Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalam Gambar Data
Pelaksanaan (Shop Drawing).
• Penyedia harus bertanggungjawab terhadap segala perbedaan dimensi dan semua
bagian pekerjaan, koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan yang
diperlukan untuk mengakomodasi pekerjaan yang termasuk didalamnya mewujudkan
tujuan disain.
- Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan bila :
- Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
- Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
- Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan
konstruksi.
- Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
5. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam keadaan baik
(dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan
pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
PASAL 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
a. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau
bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-undang yang
melindungi kontrak ini.
b. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan pekerjaan
Penyedia, Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas dengan nomor
telpon rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
PASAL 8
PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang dipakai/diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis dan
RAB yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan
f. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah
Penyedia menerima dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen dan hal tersebut akan dibahas
dalam rapat penjelasan.
g. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
PASAL 9
SARANA DAN CARA KERJA
a. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia
harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
• Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
• Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal
ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
• Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
• Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
PASAL 10
PERSIAPAN DI LAPANGAN
Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan :
1. KANTOR PENYEDIA, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN, Penyedia
harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work
yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak. Penyedia harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat
mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Penyedia harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar
dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Penyedia dapat menggunakan
kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
2. AIR DAN DAYA
a. Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi
kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
b. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Penyedia harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Bila diperlukan (atas
petunjuk Konsultan Pengawas) Penyedia harus pula menyediakan penangkal petir
sementara untuk keselamatan.
3. SALURAN PEMBUANGAN
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan
Pengawas
4. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan
harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapat bahan-
bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
dikumpulkan menjadi satu untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Bekas Bongkaran.
5. KOORDINASI
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah disediakan
oleh User / Pemberi Tugas dan Penempatan barang-barang tersebut harus rapi sehingga
tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktifitas kerja dilingkungan lokasi
pembangunan.
b. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika Penyedia memanfaatkan / memakai
fasilitas yang ada dilingkungan sekolah harus ada Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen atau pejabat lainnya yang ditunjuk dan harus mentaati segala peraturan-
peraturan/aturan-aturan yang ada.
PASAL 11
JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Pelaksana
selambat- lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia belum menyelesaikan
pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal
pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 12
KUASA PENYEDIA DI LAPANGAN
1. Penyedia dan Prosedur Pelaksanaan
Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
perhatian sepenuhnya.
Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik
urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada
didalam kontrak.
2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
Penyedia harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai
bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada
ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan
mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi
kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat
Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk
melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia
berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
Penyedia harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
PASAL 13
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan
untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan
fasilitas- fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata tertib,
ordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap wilayah orang lain
Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah
para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap milik umum
Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari
bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Penyedia juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh
kegiatan Penyedia, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi
tanggung jawab Penyedia.
4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan
bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh
Direksi. Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki
atau diinstruksikan.
PASAL 14
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila hal ini
meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada
waktu pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab
Penyedia dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.
2. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu
tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
PASAL 15
ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk sarana
peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil
pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen, waterpas, theodolit, lampu penerangan dan sebagainya.
PASAL 16
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara pekerjanya
dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas
yang diserahkan kepadanya.
2. Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari
cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif.
3. Dalam pengajuan penawaran Penyedia harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian/pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
4. Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PASAL 17
PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa saja
yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan
atau barang- barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau
yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia untuk disempurnakan dengan
kontrak.
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan,
pekerjaan- pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil ataumenyusahkan) mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL 18
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut gambar-gambar detail
yang telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian
menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Penyedia selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu
demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain
hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam
daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
PASAL 19
PERIJINAN DAN PAPAN NAMA PROYEK
1. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
2. Penyedia harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
3. Penyedia wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. sesuai dengan gambar . Penyedia tidak diijinkan menempatkan
atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
Pemberi Tugas.
PASAL 20
PENGAMANAN LOKASI
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh lokasi pekerjaan hingga penyerahan yang ke – 2
diterima dengan baik, untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang tidak berkepentingan
masuk ke lokasi pekerjaan.
BAB IV
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
PASAL 1
PEKERJAAN PAPAN PROYEK
a. Pemasangan papan nama yang isinya identitas proyek dengan ukuran 80 cm x 120 cm ditopang
dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen melalui
Konsultan Pengawas dan atau sesuai tata aturan Pemerintah Daerah setempat.
b. Tiang usuk 4x6 kayu meranti dan papan nama dari triplek 9 mm bingkai lis siku aluminium 3cm.
c. Papan proyek dibuat sesuai butir (1) & (2) dan dipasang di bagian depan lokasi pekerjaan.
d. Dipersiapkan pada awal pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan fisik bangunan.
e. Papan nama ditulis atau ditempel spanduk yang berisi nama kegiatan, anggaran, sumber dana,
lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, pelaksana dan lain lain sesuai dengan yang telah disepakati.
PASAL 2
PEKERJAAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3)
Penyedia diwajibkan memenuhi kebutuhan untuk Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dengan
menyiapkan kelengkapan K3 antara lain:
1. Penyiapan RK3K
a. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
b. Spanduk K3 ; Uk. 3x1 m
c. Poster K3 Uk. 40x60
d. Papan Informasi K3
3. Alat Pelindung Kerja
a. Jaring Pengaman (Safety net)
b. Pembatas Area (Restricted Area)
4. Alat Pelindung Diri
a. Topi Pelindung (Safety Helmet)
b. Pelindung Mata (Goggles Spectacles)
c. Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
d. Sarung Tangan (Safety Gloves)
e. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
f. Rompi Keselamatan (Safety Vest)
5. Personil
a. Petugas Pengamanan Lalu Lintas
6. Sarana dan Prasaran K3 dan Alat Kesehatan
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban dll)
7. Rambu-rambu Yang diperlukan
a. Rambu Larangan
b. Rambu Petunjuk
c. Rambu Peringatan
8. Kegiatan dan Peralatan Terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
a. Alat Pemadam Api Ringan( APAR ) 3 Kg
b. Bendera K3
PASAL 3
HASIL AKHIR PEKERJAAN K3
1. Pembersihan lokasi awal + akhir
a. Pada saat pembersihan lokasi awal diharapkan semua fasilitas tidak mengalami kerusakan.
b. Pada saat pembersihan lokasi akhir diharapkan semua bekas pekerjaan bersih dan tidak
ada kotoran.
2. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
a. Paling lambat 1 minggu setelah kontrak, kelengkapan K3 harus sudah terpasang di lokasi
pekerjaan dengan harapan agar sampai ST-1 pekerjaan tehindar dari kecelakaan.
PASAL 4
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek/lokasi yang akan
dibangun/dikerjakan untuk mengetahui batas-batas tapak/lokasi, peil ketinggian tanah dan
bangunan yang tidak dibongkar (jika ada) yang disaksikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
2. Peralatan yang digunakan dalam pengukuran adalah Theodolit dan waterpass yang disediakan oleh
kontraktor.
3. Jika terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan keadaan lapangan yang sebenarnya,
maka Konsultan Pengawas dan Direksi akan mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
Kontraktor wajib melaksanakan peng-gambaran kembali tapak proyek, lengkap dengan elevasi
ketinggian tanah, batas-batas dan sebagainya yang diperlukan.
4. Ukuran–ukuran elevasi elevasi dari pekerjaan dapat dilihat pada gambar rencana. Ukuran yang
tidak jelas atau tidak tercantum dapat dikonsultasikan dan dengan Konsultan Pengawas/Direksi.
5. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak memberitahukan kepada Kontraktor dan
merubah ketinggian berdasarkan persetujuan Direksi dan Kuasa Pengguna Anggaran.
6. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, kontraktor harus melaksanakan pematokan dan
pemasangan bowplank sesuai dengan petunjuk direksi.
7. Bowplank harus tegak lurus sumbu bangunan dan harus dibuat selebar pondasi bangunan atau
ditentukan sesuai skala kebutuhan dan menjamin tercapainya kemudahan kerja dan ketepatan
pengukuran.
8. Patok dan Bowplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan bergerak serta harus dijaga agar
tidak rusak/hilang selama pelaksanaan pekerjaan.
9. Elevasi yang tercantum dalam bowplank dan patok akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan baik
dalam penentuan lebar bangunan maupun tepat pasangan konstruksi lainnya.
10. Semua papan bowplank menggunakan kayu kelas-III ukuran tebal 2.5 cm, lebar 20 cm, lurus pada
sisi sebelah atasnya. Emasangan patok keliling bangunan minimal berjarak 1.00 meter dari as
dinding bangunan.
11. Pada papan bowplank harus dicat sumbu-sumbu dinding, dengan cat yang tidak luntur oleh
pengaruh iklim.
12. Setelah papan bowplank selesai terpasang pelaksanan wajib meminta pemeriksaan dan perstujuan
tertulis dari direksi sebelum pelaksaan pekerjaan penggalian tanah.
PASAL 5
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN LAPANGAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai area lokasi pekerjaan harus bebas dari sampah dan kotoran.
2. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai maka perlu dilakukan lagi pembersihan lokasi dari sisa bahan
selama pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 6
PEKERJAAN TANAH
Umum
1. Semua pekerjaan penggalian tanah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Supervisi /
Pengawas Teknik terutama tentang ukuran tanah yang akan digali.
2. Bahan–bahan galian yang akan dipakai untuk penimbunan harus diperiksa lebih dahulu oleh
Supervisi / Pengawas Teknik. Jika dijumpai halangan dalam penggalian harus segera dilaporkan
kepada Supervisi / Pengawas Teknik.
3. Jika terjadi kesalahan penggalian maka bekas lubang harus segera diperbaiki dengan bahan
penimbunan yang disetujui Supervisi/Pengawas Teknik. Lubang-lubang yang sudah tergali tidak
boleh terlalu lama dibiarkan terbuka.
Penggalian dan pengupasan Tanah
1. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal dari air hujan, parit,
banjir, mata air atau lain-lain sebab, pengeringan diusahakan dengan jalan memompa, menimba,
menyalurkan ke parit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut harus
dianggap telah termasuk harga kontrak/ borongan.
2. Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan, lokasi serta
lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar kerja
dan disetujui oleh Supervisi.
3. Bilamana suatu galian yang telah dilaksanakan dalamnya melebihi yang dikehendaki atau
permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat, maka kontraktor harus mengisi galian
tersebut dengan bahan pasir pasangan dan dipadatkan atas biaya kontraktor.
4. Potongan kayu dan kotoran lainnya yang mengurangi kualitas pemadatan tidak boleh dibiarkan
tertinggal dalam galian pada saat dilakukan pengurugan kembali.
5. Bahan-Bahan sisa galian yang tidak digunakan tidak boleh ditempatkan berserakan. Tanah-tanah
galian yang tidak diperlukan lagi supaya disingkirkan. Bahan-bahan sisa galian tersebut harus
segera dikeluarkan dari pekerjaan paling lambat 2x24 jam dan dibuang pada tempat yang disetujui
Supervisi / Pengawas Teknik.
Urugan dan Pemadatan
1. Tanah hasil kupasan yang berupa humus harus dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya.
Pengupasan dengan kedalaman rata-rata 20cm digunakan sebagai lapisan penutup sekeliling
bangunan sesuai petunjuk Supervisi. Jika tebal lapisan humus lebih besar dari 20cm, maka seluruh
tebal humus harus digali dan digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup dan biaya yang
diakibatkannya dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
2. Setelah lapisan permukaan dikupas dan sebelum urugan dilaksanakan, daerah bangunan harus
dipadatkan dengan alat pemadat yang sesuai.
3. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi dari 20cm dan setiap
lapisan harus dipadatkan dengan menggunakan steamper atau compactor.
4. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri di atasnya harus dibentuk dengan rata dan baik, sesuai
dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut gambar kerja.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
1. Ketentuan Umum :
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta menurut dokumen kontrak kecuali
ditentukan lain, ketentuan pekerjaan beton ini dipakai PBI ’ 71.
2. Beton Bertulang
Dalam garis besarnya pekerjaan beton yang harus dibuat dari beton bertulang ialah antara lain :
a. Beton Footplat 100x100x35cm
b. Sloof 15x20cm Beton K-225
c. Kolom-kolom 20x20 Beton K-225 dan kolom lain
d. Balok 15x20 Beton K-225 dan balok lainnya
e. Plat Beton tb 8 cm Beton K-225
f. Dan bagian-bagian lain yang tertera dalam gambar.
Mutu beton yang diisyaratkan untuk kontruksi yang bersifat struktural dalah K-225 dan untuk beton
praktis K-175, sedang untuk pekerjaan non struktural sampai rabatan beton, lantai kerja dan beton
ampyangan untuk jalan setapak dengan mutu beton K-100
3. Pengujian Pekerjaan Beton
Pada prinsipnya pengujian beton mengikuti persyaratan yang ditentukan dalam PBI ‘ 71 dan sesuai
petunjuk / Instruksi dari Direksi.
4. Bahan Adukan Beton
a. Semen
1) Jenis semen Pc yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
telah ditentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai semen merk Semen
Gresik / Standart SII.
2) Semen yang didatangkan ke tempat pekerjaan harus baik dan baru serta didalam kantong-
kantong semen masih utuh tanpa sobekan-sobekan.
3) Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan diatas lantai panggung minimal 20 cm
diatas tanah.
4) Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh Direksi sebelumnya dan semen yang mulai
mengeras harus segere dikeluarkan dari lapangan / lokasi.
b. Bahan Agregat Beton
1) Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran-kotoran bahan kimia, bahan-bahan organik
dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-persyaratan PBI 71 jumlah butiran
lumpur lembut harus kurang dari 5 % keseluruhannya.
2) Grafik pembagian butir pasir beton yang dianalisa dengan saringan harus masuk dalam daerah
bail (well graded) menurut grafik-grafik yang ada pada PBI 71.
3) Ukuran maksimum dari batu pecah / split adalah 2 cm dengan bentuk lebih kurang seperti
kubus dan mempinyai bidang pecah minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas
dari kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu beton dan memenuhi persyaratan PBI
71.
4) Susunan ukuran koral / pembagian butir harus termasuk susunan agregat campuran di daerah
baik menurut PBI 71.
c. Air
1) Untuk adukan air yang dipergunakan harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan bahan
organik yang dapat mengurangi mutu beton.
d. Besi Beton
1) Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu U-24 sedang untuk besi
deformasi (D) mutu U39 / umum dipakai dan menurut PBI 71 dengan diameter-diameter seperti
yang tertera dalam gambar, penggunaan diameter yang lain diperkenankan apabila ada
persetujuan tertulis dari Direksi.
2) Pemasangan.
Besi tulangan yang hendak dipotong dimasukkan ke bagian gigi bar cutter. Beberapa baja
tulangan dengan diameter kecil bisa dipotong sekaligus dalam waktu yang sama. Sebelum beton
dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat, lepas, kulit giling atau bahan-
bahan lain yang merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak
dapat berubah atau begeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi
beton dan penutup beton tingginya harus tepat, dengan penahan-penahan jarak beton (tahu beton)
yang telah disetujui Ahli/ Konsultan Pengawas
3) Pengujian.
• Sebelum besi beton dipesan , Penyedia wajib mengambil benda uji besi beton masing-masing
minimal 1 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter masing - masing untuk diuji
di laboratorium penguji dan mutu yang digunakan adalah mutu U-24 dengan tegangan leleh
karakteristik 2.400 kg/cm2. Uji besi beton terdiri dari uji kuat tarik besi beton.
• Jika besi beton tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Uraian
dan Syarat-syarat yang tercantum dalam pengujian, maka kelompok yang tidak memenuhi
syarat- syarat itu tidak boleh dipakai dan Penyedia harus menyingkirkannya dari tempat
pekerjaan apabila sudah didatangkan ke lokasi pekerjaan.
• Pengujian mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak
diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung Penyedia.
• Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman, lokasi
terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
• Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak untuk
meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan beban
biaya ditanggung oleh Penyedia.
• Penyedia harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji untuk
diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah
kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
e. Kayu Bekisting
1) Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai dengan syarat dalam PKKI 70 atau dipakai kayu
tahun atau lokal.
2) Papan bekesting dari kayu tahun tebal 2 cm atau multiplek tebal 9 mm dan pemakaiannya
maximum 2 (dua) kali.
3) pengecoran, bila perlu bidang papan terlebih dahulu harus dilapis cairan mud oil sampai rata
agar pada waktu pembongkaran, beton tidak menempel pada papan, sedangkan untuk
perancang bekesting dipergunakan kayu tahun ukuran minimum 4/6 cm.
5. Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang
a. Pengerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan penghentian
pengecoran, kecuali sudah diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya
sudah mendapatk an persetujuan Direksi.
b. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata, bila perlu Pemborong harus
memakai Concrete mixer / mollen dengan minimum pengadukannya 2 menit untuk setiap kali
mencampur.
c. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi / konsultan Pengawas
d. Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan dan melindungi dengan
menyiram air terus menerus selama paling tidak 7 (tujuh) hari setelah pengecoran.
e. Pembongkaran bekesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut PBI 71
dengan hati-hati dan tidak merusak beton yang sudah mengeras dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Direksi / konsultan Pengawas.
f. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam dan halus
bidang-bidangnya.
g. Segera setelah bekisting dibuka dan beton masih relatif segar, semua penonjolan harus dipahat
hingga rata sementara lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan dengan
perbandingan 1 semen : 1 pasir.
h. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut permukaan beton yang kasar harus digosok dan
dibersihkan dari kotoran akibat cetakan atau tetesan air semen.
6. Pemakaian Bahan Katalistor Beton (Hanya Bila Diperlukan)
a. Untuk pekerjaan beton struktural bila memang diperlukan supaya diberi bahan pembantu guna
memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan atau maksud-
maksud lain. Untuk ini Kontraktor dapat memper gunakan bahan-bahan pembantu merk
Deiterment, Puzolith, setaraf dengan proporsi sesuai dengan spesifikasi produsen.
b. Jika terpaksa menggunakan bahan pembantu dari jenis lain, penggunaannya harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Konsultan pengawas terlebih dahulu.
c. Selama penggunaan bahan - bahan pembantu harus dilak sanakan pengawas secara cermat,
terutama sistim pencampurannya harus sesuai dengan petunjuk buku brosurnya.
7. Pekerjaan Bekisting
a. Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton seperti yang diminta dalam gambar
konstroksi, bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh.
b. Konstruksi bekesting harus kedap adukan dan tidak melengkung menerima beban – beban dari
adukan basah, tulangan dan lain – lain tidak berubah bentuk akibat pemadatan.
c. Konstruksi dari bekesting seperti sokongan–sokongan perancah dan lain-lain yang memerlukan
pertimbangan harus diajukan kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui untuk dilaksanakan.
d. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan tepi-tepi yang
sesuai dengan gambar-gambar rencana dan syarat-syarat pelaksanaan.
e. Tiang cetakan garus dipasang diatas papan kayu yang kokoh dan harus mudah distel dengan baji.
Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang cetakan disamping kekuatan dan kekakuan dari
cetakan juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik terutama terhadap beban beton sendiri
serta bahan-bahan lainnya yang timbul selama pengecoran seperti akibat Vibrator dan berat para
pekerjanya.
f. Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari bekesting harus bersih dan kering dari air limbah,
minyak dan kotoran-kotoran lainnya.
8. Pekerjaaan Baja Tulangan
a. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan, pembengkokan,
sambungan, penggantian, dan lain-lain untuk semua pekerjaan tulangan harus dipersiapkan oleh
Kontraktor kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan.Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam
Gambar Kerja dan Syarat-syarat yang harus diikuti menurut PBI ’71 NI-2 dan buku Pedoman
Perencanaan untuk struktur beton bertulang untuk Gedung Tahun 1993 atau Pedoman Beton
Tahun 1989.
b. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang ditentukan dalam gambar.
c. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sebuah Rencana dan harus dijaga jarak
antara tulangan dengan tulangan yang lain, jarak antara tulangan dengan bekesting untuk
mendapatkan tebal selimut beton/beton dekking yang cukup.Untuk itu Kontraktor harus
menggunakan penyekat / spacer, dudukan / chair dari blok-blok beton atau baja, bila dipakai blok-
blok beton, maka mutu beton harus sesuai dengan beton yang bersangkutan dengan campuran 1
Pc : 1 ½ Ps : 2 ½ Kr, semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak
bergeser pada waktu pengecoran.
d. Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diperiksa terlebih dahulu untuk
memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan mendapatkan perbaikan bilamana perlu.
Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh Direksi / konsultan
Pengawas .
9. Pengendalian Mutu Pelaksanaan
a. Semua baja tulangan yang didatangkan harus baru, tidak bekas, bebas karat, dan disimpan /
diletakkan di tempat yang bersih, tidak basah, terhindar dari genangan air yang akan
menyebabkan karat.
b. Penulangan harus dipotong dengan bar cutter, sesuai dengan ukuran-ukuran pada gambar
kerja. Penyedia harus menyerahkan gambar rencana pemotongan baja tulangan pada
Pengawas. Pembengkokan tulangan tidak boleh dilakukan dengan pemanasan.
c. Semua tulangan sebelum dipasang harus bersih, bebas karat dan oli, kotoran yang dapat
merusak ikatan antara beton dengan tulangan.
d. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, dengan kawat pengikat dan ganjal beton
secukupnya, agarpada waktu pengecoran tidak terjadi perubahan / pergeseran tempat
posisinya.
e. Baja tulangan yang dipakai untuk stek, harus mempunyai penampang dan jumlah yang sama
dengan tulangan yang disambung. Panjang stek minimum 40 x penampang baja tulangan utama
untuk panjang penerusannya.
f. Pemasangan baja tulangan harus diperiksa oleh Koordinator Pelaksana dan Pengawas, dan
disetujui secara tertulis sebelum pengecoran dilakukansehari sebelumnya oleh Konsultan
Pengawas.
g. Bekisting harus direncanakan dan dilaksanakan cukup kuat dan stabil terhadap beban-beban
sementara pada pelaksanaan dan diusahakan sedemikian rupa agar pada waktu pengecoran
dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat-cacat, gelombang, maupun perubahan bentuk
dan ukuran, ketinggian serta posisidari beton yang dicetak.
h. Dimensi pemasangan bekisting harus sesuai dengan ukuran penampang beton yang
direncanakan sebagai penampang akhir (tidak diijinkan pengurangan penampang untuk
plesteran ).
i. Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton harus dibersihkan dari segala macam
kotoran, dibasahi sebelum dilakukan pengecoran,
j. Pada bagian terendah dari setiap tahap pengecoran dari kolom dan dinding, maka harus ada
bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan kotoran dan kemungkinan
terkumpulnya air pada bagian bawah tersebut.
k. Untuk mempermudah pembongkaran, dapat digunakan release agent. Release agent yang
dipakai tidak boleh memberi pengaruh buruk pada mutu beton atau mempengaruhi ikatan beton
antara beton tersebut dengan material finishing, dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
l. Lantai kerja : khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah,
seperti pondasi tapak, harus dibuatkan lantai kerja dari beton lunak dangan campuran volume,
semen : pasir : koral = 1: 3 : 6.m. Sebelum pengecoran, jumlah penulangan, rangkaian
penulangan, kekuatan dan
m. kestabilan bekisting, kebersihannya, persiapan jumlah material, dengan volume rencana
pelaksanaan, harus diperiksa oleh Engineer Penyedia, Pelaksana Penyedia dan Pengawas
n. Konsultan, untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Konsultan Pengawas.
o. Beton harus dipadatkan pada waktu pengecoran dan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak merusak tulangan dan acuan.
p. Segala kelalaian yang mengakibatkan kegagalan dan kerusakan pada pembesian,
bekisting, maupun struktur selama pelaksanaan sampai hasil akhirnya adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
q. Kelecakan beton basah (slump) yang diijinkan untuk beton dalam keadaan campuran normal
adalah 80 s.d. 120 mm. Selama pelaksanaan, jika diperlukan mutu beton harus diperiksa secara
rutin dari hasil pemeriksaan benda uji. Paling sedikit 5 m3 harus dibuat 1 benda uji, yang
kemudian diperiksa kekuatan tekannya di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
r. Biaya pengetesan dibebankan pada Penyedia. Penyedia harus membuat laporan tertulis atas
data kualitas beton, termasuk nilai karakteristiknya dengan disertai / dilampiri sertifikat pengujian
dari laboratorium.
s. Bekisting harus dibongkar sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kekuatan dan kekokohan
struktur-struktur yang dicetak. Pada bagian struktur beton vertikal(kolom) yang disangga dengan
penurapan, bekisting dapat dibongkar setelah 24 jam dengan syarat betonnya sudah cukup
keras dan tidak cacat karena pembongkaran. Pada bagian struktur yang dipasang dengan
penumpuan, tidak boleh dibongkar sebelum betonnya mencapai kekuatan yang minimal untuk
menyangga beratnya sendiri dan beban pelaksanaan atau beban bahan yang akan menimpa
bagian struktur beton tersebut ( 28 hari ).
t. Seluruh permukaan beton harus dijaga kelembabannya dan dilindungi terhadap penguapan
yang berlebihan dengan disiram, digenangi, ditutup dengan karung goni basah. Hasil
pengecoran beton harus sering dibasahi paling sedikit untuk selama 10 hari berturut-turut setelah
selesai pengecoran.
u. Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rata, rapi, bersih dan tanpa cacat, lurus dan
tepat pada posisinya sesuai dengan gambar rencana ( beton exposed ).
v. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
berkurangnya kekuatan, daktilitas dan penampilan struktur yang dibuat. Siar pelaksanaan hanya
boleh dibuat pada suatu posisi dimana gaya gesernya minimum, dan sesuai dengan syarat-
syarat PBI 1971. Siar pelaksanaanharus tegak lurus dengan arah kerja gaya tekan pada
penampang beton.
w. Pada siar pelaksanaan, sebelum dilanjutkan pekerjaan pengecoran, maka permukaan beton
yang ada harus dibersihkan dari kotoran-kotoran beton, partikel agregat yang terlepas,
dikasarkan, dibasahi secukupnya dan dilapisi pasta semen, mortar atau epoxy resin. Setelah
penuangan beton baru, harus dilakukan pemadatan agar dicapai ikatan yang baik dengan beton
lama.
x. Penempatan sparing, conduit, pipa-pipa dalam beton disyaratkan sedemikian rupa tidak
mengurangi kekuatan struktur, terutama tidak boleh memotong besi-besi tulangan yang
terpasang. Penyedia harus memberitahukan, mengusulkan dan minta persetujuan secara tertulis
dari Konsultan Pengawas.
y. Pada setiap pertemuan kolom beton dengan dinding bata harus disiapkan penjangkaran dengan
jarak antara 50cm, dan panjang jangkar minimum 30cm diameter 8mm.
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN
1. Keterangan Umum :
a. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan bpasangan dinding
2. Bahan-bahan :
a. Batu Bata :
Batu bata liat produksi lokal kualitas baik, pembakarannya harus baik / dengan kayu bakar
ukuran tiap unit harus sama, bersudut runcing dan rata tanpa cacat / letak atau mengandung
kotoran yang memenuhi persyaratan PUBB ’73 NI-70.
b. Pasir :
Pasir yang digunakan harus pasir yang butir tajam, keras dan bersih.
c. Semen Portland :
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan
beton.
d. Pemasangan Bata Merah
1) Sebelum dipasang, bata harus direndam air sampai jenuh dan batu bata yang pecah tidak
boleh lebih dari 100 % kemudian pemasangannya dalam sehari tidak boleh lebih dari 1.00
m tingginya dan pemasangannya harus lurus dengan ketebalan sesuai gambar. Proses
pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal 7 hari kalender. Adukan yang
dipakai 1 Pc : 5 Ps, kecuali bagian yang kedap air 1 Pc : 3 Ps ( trasram ) yaitu pada bagian
diatas sloof s/d setinggi 1.5m diatas lantai pada seluruh bangunan atau ditentukan
sesuai gambar.
2) Tembok harus dipasang tegak lurus, siku, rata dan tidak boleh rengat-rengat serta batu
bata berukuran sama menurut aturan normalisasi, berkualitas baik dan dari hasil
pembakaran yang masak tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai
(bekas). Semua Voeg / siar diantara pasangan batu bata pada hari pemasangan harus
dikeruk selama 1 cm pada bagian luar dan dalam.
3) Pasangan tembok 1 / 2 batu maksimum dipasang dengan luasan 12 m2, bila lebih harus
dipasang kolom beton praktis 12 / 12 cm2 dengan tulangan 4 12 mm dan beugel 8
mm – 15 cm (sesuai gambar ).
3. Plesteran dinding, Beton dan Benangan
Dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air, sebelumnya harus
dibuatkan kepala plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan (
1.5 cm). Semua plesteran dinding dipakai campuran 1 Pc : 5 Ps termasuk benangan sudut dan
pembuatan ornament. Untuk trasram menggunakan plesteran campuran 1 Pc : 3 Ps, yang
dibentuk sesuai gambar. Selama proses pengeringan harus disiram dengan air agar tidak terjadi
retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat selama 7 hari, plesteran dinding
yang akan dicat tembok penyelesaiannya terakhir harus digosok dengan amplas bekas pakai atau
kertas zak semen, sedangkan untuk sponingan harus rata, siku dan tajam pada sudutnya.
Pekerjaan plesteran dilaksanakan setelah pekerjaan atap selesai dilaksnakan dan sebelum
pelaksanaan plesteran dilaksanakan jalur-jalur instalasi air / listrik harus sudah ditaman dalam
tembok / beton terlebih dahulu harus sesuai dengan gambar rencana.
PASAL 9
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Jenis penutup yang digunakan ialah :
• Keramik 30x30 Putih Polos
• Keramik motif marmer Krem 40x40
2. Pemasangan keramik lantai menggunakan perekat 1 pc : 3 ps.
3. Apabila terdapat cacat-cacat pada seluruh bagian, keramik tidak boleh dipasang (afkir). 4. Kondisi
keramik harus kering, bersih dari debu dan tidak perlu direndam.
Pelaksanaan :
1. Pemasangan keramik harus menghasilkan bidang yang rata, bebas dari retak retak, gumpil-
gumpil, nat-nat harus rapi dan lubang-lubang nat lebarnya harus sama.
2. Untuk bidang lantai harus terlebih dahulu betul-betul rata sehingga akan mendapatkan bidang
lantai yang rata sedangkan pengisian nat-nat harus rapi mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik.
3. Hasil pemasangan keramik yang permukaannya tidak rata, keramik yang retak-retak, gumpil-
gumpil, alur alur kotor dan cacat dan lainnya harus segera diperbaiki/dibongkar. Sedangkan
perbaikan dan pembongkaran menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
4. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi dengan adukan PC dan dikeruk
halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian keramik.
5. Noda adukan PC yang mengenai permukaan keramik harus segera dibersihkan dengan lap
basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering.
6. Direksi berhak memerintahkan pembongkaran dan pembenahan tanpa biaya tambah bila
persyaratan di atas tidak dapat dipenuhi.
PASAL 10
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1. Semua pekerjaan kusen pintu dan kusen jendela aluminium harus dikerjakan menurut instruksi
pabrik/produsen dan standar standar antara lain:
a. The Alumunium Association (AA)
b. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
c. American Society for Testing Materials (ASTM)
2. Aluminium yang akan digunakan adalah warna broken white (sesuai Sll extrusi 0695 82 dan SH
jendela 0649 82). Alloy 6063 T5/Billet yang digunakan harus aslinya (tidak terbuat dari bahan
scrap/sisa). Anodizing terdiri, dari
a. Lapisan pertama anodic oxide film tebal 10 micron
b. Lapisan kedua resin film tebal 12 micron
3. Seluruh pekerjaan aluminium memiliki syarat syarat teknis sebagai berikut:
a. Kusen Aluminium
b. Ukuran profil 2" x 4"
c. Beban angin 100 kg/m2
d. Tebal profil minimal 1.35 mm
4. Contoh
Kecuali ditentukan lain, maka semua contoh harus disertakan dan contoh extrusion tidak kurang
dari 30 cm. Dengan ketebalan seperti yang ditentukan untuk proyek tersebut. Contoh (Mock up)
harus dengan ukuran 1 : 1.
5. Pekerjaan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta kaca harus
dilaksanakan oleh pemborong alumunium yang ahli dalam bidangnya.
b. Untuk mendapat ukuran yang tepat, pemborong aluminium harus datang ke lapangan dan
melakukan pengukuran.
c. Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen alumunium harus dilakukan
di pabrik secara masimal dan dilapangan tinggal pasang.
d. Antara tembok/kolom/beton dan kusen aluminium harus diisi dengan “sealent" yang elastis.
e. Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi karet gasket. Semua detail pertemuan
harus halus, rata dan bersih dari goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan
aluminium.
f. Sambungan sambungan vertical maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang,
demikian juga pengkombinasian profil profil alumimum harus dipasang sempurna.
g. Fixing accessoris seperti skrup assembling dan engsel engsel harus terbuat dari bahan bahan
tahan karat.
h. Kaca tidak boleh bergetar dan diberi tanda setelah terpasang.
6. Hubungan Dengan Material Lain
Apabila aluminium berhubungan dengan besi, maka besi harus dilapis dengan zinc chromate +
bitumen.
7. Garansi (Jaminan)
a. Pemborong wajib memberikan garansi bahan selama. 5 tahun. dan garansi pemasangan
selama 10 tahun, terhitung sejak selesainya masa perawatan
b. Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan akibat dari
proses powder coating yang tidak sempurna dan lain lain, sedang garansi pemasangan
sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran udara & air akibat dari aplikasi yang
tidak sempurna.
PASAL 11
PEKERJAAN DAUN PINTU
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk pelaksanaaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci) serta
(Pekarjaan Kaca dan Cermin).
2. Persyaratan Bahan
a. Daun Pintu WPC 82x200 merk Dumadoor.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan yang
digunakan dalam pekerjaan ini kepada Direksi minimal 3 (tiga) produk yang setaran .
c. Kontraktor wajib membuat shop drawing yang mencantumkan semua data produk, ukuran dan
cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus
disetujui oleh direksi.
d. Penimbunan bahan-bahan pintu dan lokasi pekerjaan harus ditempetkan pada ruang / tempat
dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindungi dari kerusakan
dan kelembaban.
e. Untuk daun pintu/jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak
melincang dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
PASAL 12
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang
dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang
disebutkan/ditentukan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
2. Persyaratan Bahan
a. Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik dan seragam dalam
pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi.
b. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar.
c. Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel pada
kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
diserahkan contoh-contohnya kepada Manejen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
Pengajuan/penyerahan harus diserahi brosur/spesifikasi dari pebrik yang bersangkutan.
b. Engsel sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan karat.
PASAL 13
PEKERJAAN PLAFOND
1. Kontraktur harus menyiapkan tenaga kerja yang terampil dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
penyediaan bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit – langit gypsumboard dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
pada Gambar Kerja.
3. Persyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan adalah Gypsumboard ketebalan 9 mm serta uk. 1,22 x 2,44 m yang
dipasang dalam keadaan baik dan tanpa cacat atau noda lainnya.
b. Seluruh rangka plafond menggunakan Hollow Plafond 3,5x3,5x0,4 mm dengan jarak per 60
cm sebagai rangka utama plafond dan Besi Hollow 1,5x3,5x0,4 mm sebagai tempat
menempelnya Gypsumboard yang dipasang per jarak 60 cm.
c. Wall Angle pada sisi pinggir.
d. Hollow Besi Hollow 1,5x3,5x0,4 mm sebagai pegantung rangka hollow dengan kuda – kuda
dan dikombinasikan dengan kawat penggantung.
e. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan pada NI-5 dan memenuhi
SII-0404/81.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib memeriksa dengan seksama Gambar Kerja dan
memeriksa keadaan di tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan serta mengadakan
koordinasi dengan pekerjaan lain, yaitu : Elektrikal terhadap peletakan – pelatakan
diantaranya :
1. Persiapan Instalasi listrik.
2. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Gambar Kerja Langit – Langit, maka
Kontraktor harus meneliti gambar kerja disiplin yang bersangkutan.
3. Bila tidak didapatkan kejelasan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan
Pengawas/Direksi, untuk mendapatkan keputusan yang harus dilaksanakan. Koordinasi
harus selalu berada dibawah petunjuk dan pengarahan dari Konsultan Pengawas.
4. Semua pekerjaan ini harus memenuhi standar spesifikasi dari bahan dan meterial,
prosedur dan cara pelaksanaan dari pabrik pembuat, selain mengikuti Gambar Kerjda
dan RKS ini.
5. Tidak diperkenankan memasang penutup langit – langit sebelum rangka langit – langit
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6. Pemasangan rangka harus rapi dan rata dengan waterpass. Kontraktor harus
bertanggung jawab atas ketidak rapian pemasangan rangka ini.
7. Rangka langit – langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan memperlihatkan
modul pemasangan penutup langit – langit yang dipasang.
8. Bidang pemasangan bagian rangka langit – langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kucuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring/tegak
sesuai dengan yang ditunjuk dalam gambar.
9. Jarak pemasangan antara unit – unit penutup langit – langit harus presisi dan tidak
kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
10. Hasil pemasangan penutup, langit – langit harus rata, tidak bergelombang (melendut).
11. Seluruh pertemuan antara permukaan langit–langit dan plafon
12. dipasang list profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar
Kerja dan RAB.
PASAL 14
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan dinding , Pengecatan plafond, Pengecatan
listplank dan Pengecatan kuda-kuda & gording. Dan pekerjaan pengecatan sesuai yang ditunjuk dalam
gambar rencana dengan warna sesuai persetujuan user.
Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan karena belum merata, berubah warna atau sebab-
sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang kedua kalinya menjadi tanggung jawab
Penyediaan. Pada garis besarnya yang termasuk pekerjaan pengecatan adalah :
• Cat dinding
• Cat plafond
• Cat listplank
• Cat Waterproofing
a. Cat Dinding, Listplank & Plafond Baru
▪ Khusus cat dinding menggunakan cat dinding Vinilex dengan warna ditentukan kemudian.
▪ Pengecatan dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding baru, kolom baru sesuai gambar
perencanaan.
▪ Pelaksanaan pengecatan sesuai dengan ketentuan standart dari pabrik pembuat.
▪ Sebelum dicat permukaan dinding tembok/beton yang akan dicat harus betul-betul rata dan
dibersihkan dengan cara menggosok memakai kain yang dibasahi / amplas basah dan setelah
kering diplamir sehinga permukaannya menjadi rata dan halus.
▪ Pengecatan dilakukan dengan kuas/roller sampai didapatkan hasil akhir yang merata
warnanya minimal 3 kali pengecatan dan harus didapat warna yang merata.
b. Cat Kuda-Kuda dan Gording
b. Khusus cat kuda-kuda dan gording menggunakan cat sincromate dengan warna ditentukan
kemudian.
c. Pengecatan dilaksanakan pada seluruh permukaan besi siku dan besi canal sesuai gambar
perencanaan.
d. Pelaksanaan pengecatan sesuai dengan ketentuan standart dari pabrik pembuat.
e. Sebelum dicat ulang permukaan besi siku dan canal harus dibersihkan dengan cara digosok
dengan amplas.
f. Pengecatan dilakukan dengan kuas sampai didapatkan hasil akhir yang merata warnanya
minimal 3 kali pengecatan dan harus didapat warna yang merata.
Bahan bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Produk Merk Nippon Paint.
Cat dinding luar/ exterior Vinilex :
- Undercoat : 1 lapis interval 2 jam
- Cat akhir : 2 lapis setebal 2x30 micron,
interval 2 jam, semua lapis sehingga.
Dicapai permukaan yang merata & sama
tebal
b. Sifat-sifat umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah diberslhkan
- Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup tinggi
c. Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan 5 kg: atau 25 kg,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi.
Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang
dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, babwa warna dan bahan cat adalah
tidak palsu dan sesual dengan RKS.
d. Warna
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan, pemborong mengajukan
daftar bahan pengecatan kepada Manager Konstruksi.
Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh, atas biaya
pemborong. Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna khusus harus
disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan
pencampurannya.
1. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai telah selesai
dikerjakan. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut:
a. Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh Manager Konstruksi
b. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan
c. Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena masih basah dan
lembab
d. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna
e. Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat urutan-urutan
yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
f. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.
2. Pekerjaan Pengecatan
a. Pengecatan tembok luar atau tembok dalam
1) Tembok yang akan dicat harus mempunyal cukup waktu untuk mengering, setelah
permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan
permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang
biasanya terdapat pada tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai
benar-benar bersih.
2) Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur
3) Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air harus
diberi lapisan wall sealer
4) Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
5) Kemudlan dicat dengan lapisan pertama
6) Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus setelah
kering
b. Cat Waterproofing:
1) Bersihkan permukaan dari debu, kotoran dan kontaminan lainnya.
2) Gunakan Elastex Waterproof sebanyak 2 lapis pada permukaan yang ingin
dilindungi.
3) Untuk menutup bagian retak:
a). Lapis bagian retak dengan polyestes fiber.
Aplikasikan Elastex Waterproof pada bagian retak yang telah terlapisi
tersebut.
b). Jangan melakukan pengecatan pada kelembaban udara >85% dan/atau
temperatur udara kurang dari 7 derajat celsius. Semua peralatan
sebaiknya langsung dibersihkan dengan air setelah selesai digunakan.
PASAL 15
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan
Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah terima di
lapangan instalasi listrik seperti yang disebutkan di bawah ini dan/atau diperlihatkan dalam gambar.
Sebelum serah terima dilakukan seluruh sistim beserta komponen-komponennya harus lengkap,
bekerja dengan baik sesual dengan unjuk kerja yang diinginkan, dan lulus dalam pengujiannya.
2. Sistim distribusi daya terdiri dari :
a. Instalasi tegangan rendah
b. Sistem pentanahan (Grounding)
c. Semua material Bantu yang diperlukan supaya peralatan di atas terpasang dan bekerja dengan
baik.
3. Sistim penerangan
Sistim penerangan terdiri darii lampu-lampu beserta fixturenya, sakelar, kabel-kabel dan conduit,
serta material bantuannya.
4. Peraturan Dan Standard
a. Semua bahan-bahan, komponen dan peralatan harus diproduksi memenuhi standar negeri
asal dan/atau standar internasional yang telah dikenal dan berlaku di Indonesia. Pemborong
harus membuat daftar barang-barang yang diadakan beserta dengan standar produksinya
b. Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam. spesifikasi ini, instalasi listrik harus
dilaksanakan sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Indonesia edisi
terakhlr (1987).
c. Peraturan lain, pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum,
Departemen Perhubungan , Departemen Tenaga Kerja, dan Perum Listrik Negara harus ditaati
selama ada hubungannya dengan pekerjaan ini
d. Pemborong harus memiliki Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari
Perum Listrik Negara yang masih berlaku. Pemborong wajib menunjukkan dan/atau
menyerahkan salinan surat-surat ini bila diminta oleh Pemberi Tugas, pengawas/atau
pihak-pihak yang berwenang lainnya.
5. Dokumen dan Informasi
Pemborong harus menyerahkan dokumen dan informasi yang disebutkan di bawah ini kepada
pengawas sebagai bahan pemeriksaan dan persetujuan, masing-masing sebanyak 3 (tiga) set.
a. Shop Drawings
Gambar-gambar ini menunjukkan dimensi, diagram, uraian dan data peralatan,material,
komponen dan sistim secara lengkap dan terperinci, serta sudah disesuaikan dengan kondisi
lapangan dan slap untuk dilaksanakan
b. Brosur-brosur Teknis
Dokumen ini dicetak oleh pabrik pembuat komponen, peralatan dan material,yang
memperlihatkan dengan tepat mengenal jenis dan kapasitas barang-barang yang akan
diadakan dan dipasang. Dokumen harus asli, bukan fotocopy
c. Metoda Pelaksanaan dan Pengujian
Uraian lengkap dan terperinci mengenai tata cara perakitan, pemasangan dan pengujian yang
akan dilaksanakan, dan disertai cara perlindungan dari kecelakaan, baik terhadap peralatan
maupun personil.
d. As-Built Drawing
Garnbar-gambar ini memperlihatkan keseluruhan sistim, peralatan, komponen dan material
sesuai dengan yang terpasang di lapangan
e. Buku Petunjuk Operasi dan Perawatan
Uraian dan instruksi mengenai cara mengoperasikan dan merawat sistim dan peralatan,
termasuk jadwal pemeliharaan dan daftar suku cadang yang diperlukan dalam perawatan
f. Program Pelatihan
Pemborong harus membuat program pelatihan (training) untuk operator Pemberi Tugas, dimana
pelaksanaannya diatur oleh pengawas. Program ini terutama berisi penjelasan dan/atau
peragaan materi yang disebutkan dalam buku petunjuk operasi dan perawatan.
6. Bahan, Peralatan Dan Tenaga Pelaksana
a. Semua bahan./material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100 %
baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan
b. Pemborong harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan yang
disyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum pengadaannya. Pengawas berhak
menolak pengadaan bahan/matenial yang tidak sesual dengan spesifikasi atau yang sudah
disetujui (approved sample)
c. Pemborong harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam
bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada saat pekerjaan berlangsung, dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
7. Spesifikasi Umum Pekerjaan Listrik
a. Kabel Daya Tegangan Rendah.
1) Kabel daya. tegangan rendah yang dipakal adalah berdasarkan ukuran dan type yang
sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus sesual standar SIl atau
standar PLN.
b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-penguiian sebagai
berikut:
1) Test insulasi
2) Test kontinuitas
3) Test tahanan pentanahan
c. Panel Tegangan Rendah.
Type panel adalah tertutup (metal enclosed), wall mounting, lengkap dengan semua
komponen-komponen pasangan dalam panel sesuai gambar rencana.
d. Accessories
Bus bar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus sesuai SNI dan
dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
e. Penerangan dan Stop Kontak
1) Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada gambar.
2) Pasang titik lampu NYM 2 x 2.5 mm2 ex. Eterna atau setara
3) Pasang titik stop kontak NYM 3 x 2.5 mm2 ex. Eterna atau setara
4) Lampu SL type Tornado 24watt ex. philips untuk ruang kelas
5) Lampu SL type Tornado 15watt ex. philips untuk teras dan ruangan-ruangan kecil
f. Saklar Dinding
Saklar seri merk Broco / setara
g. Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan standar PLN, kabel
inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA/NYM). Kode warna insulasi
kabel harus menglkuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
1) Fasa 1 merah
2) Fasa 2 kuning
3) Fasa 3 hitam
4) Netral biru
5) Tanah (ground) hijau - kuning
6) Merek kabel Eterna, Supreme / standar PLN
h. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan accessories lainnya harus
sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa fleksible harus dipasang untuk
melindungi kabel antara kotak sambung (Junction box) dan amature lampu. Sedangkan pipa
untuk instalasi penerangan dan. stop kontak menggunakan pipa PVC.
i. Lain-lain
1) Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua. testing dan
pengukuran - pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah
seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan balk dan memenuhl semua persyaratan.
2) Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari
seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleb pabrik, harus disediakan Pemborong.
3) Semua pengetesan dan atau. pengukuran tersebut harus disaksikan oleh team pelaksana
pembangunan.
PASAL 16
PEKERJAAN SANITASI DAN DRAINASE
1. Yang termasuk lingkup Pekerjaan Sanitasi dan Drainase Meliputi :
a. Pipa PVC Type Aw Ø 3” untuk keperluan pembuangan air yang berasal dari atap yang
disebutkan pada Gambar Kerja. Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama
dengan bahan untuk pipa.
2. Syarat – syarat penerimaan untuk bahan–bahan dan peralatan, cara–cara pemasangan, kualitas
pekerjaan, harus sesuai dengan standar yang berlaku peraturan plumbing dan tergantung dari bahan
yang dipakai. Peraturan tersebut antara lain :
a. PPI (Pedoman Plumbing Indonesia)
b. SII (Standar Industri Indonesia)
c. Standar ISO, BSW, DIN, ASTM
3. Bahan yang digunakan
a. Pipa PVC Type AW Ø 3” berikut perlengkapannya (elbow, reducer dan lainnya) yang
kualitasnya sesuai dengan jenis pipa yang digunakan dan mempunyai karakteristik mampu
menahan tekanan hydraulik sebesar 10 Kg/cm2.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan pipa harus dilaksanakan sebelum finishing dinding/plesteran dan langit–langit
dilaksanakan. Pemasangan sparing untuk pipa–pipa yang mungkin akan menembus struktur
bangunan harus dilaksanakan bersama–sama pada waktu pelaksanaan struktur yang
bersangkutan. Persilangan antara air bersih dan air limbah harus dihindarkan
b. Pelaksanaan Instalasi drainase atap
1) Semua pipa air baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari bahan PVC dengan
tipe AW dengan kualitas baik tanpa cacat.
2) Fitting untuk pekerjaan pemipaan ini juga terbuat dari bahan dan merk serta kualitas
yang sama dengan jenis pipa yang disebutkan diatas.
3) Semua sistem sambungan pipa pada pekerjaan ini mengikuti sistem sambungan pada
pekerjaan pemipaan air bersih.
4) Floor Drain menggunakan bahan dari stainless steel.
5) Pipa PVC Type AW Ø 3” digunakan untuk mengalirkan air dari roofdrain menuju ke bak
kontrol, saluran maupun sumur resapan.
c. Pengujian
1) Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang harus diuji dengan tekanan
hidrostatik selama 24 jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
2) Peralatan pengujian ini harus dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas,
Tim Teknis Terkait serta Pihak yang dianggap perlu.
3) Dalam pengetesan semua kran – kran harus dalam keadaan tertutup untuk melihat
kebocoran.
4) Testing pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa tertutup dengan tanah ( untuk pipa
diluar gedung) atau tertutup dengan plesteran dinding dan sebelum langit – langit diarea
tersebut terpasang.
PASAL 17
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan baja secara garis besar dipasang untuk, kuda-kuda, gording, dan pendukung lainnya.
2. Persyaratan Bahan
• Rangka atap baja Ringan Canal C75 Tb 1mm
• Penutup atap genteng keramik
• Pasang listplank woodplank 30 cm
• Talang Jurai BJLS 90 cm Gording C 75.35.8.0,7
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar - gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-
out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail - detail sesuai gambar dan
dikerjakan oleh tenaga bersertifikasi.
2. Kuda-kuda dan penutup atap dipasang dengan ukuran sesuai gambar, atau jika terjadi
kerancuan diputuskan oleh direksi.
3. Kuda-kuda harus terpasang kuat agar bisa memikul beban diatasnya. Kuda-kuda dan Penutup
atap harus diperhatikan kemiringannya agar pada saat hujan air dapat cepat jatuh di talang.
Untuk kemiringan atap sesuai dengan gambar.
4. Penyangga talang menggunakan Rangka C 75.35.8.0,7.
5. Kemiringan talang harus diperhatikan agar air bisa mengalir ke talang pembuluh.
6. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos - klos, baut, angker - angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan /
menjaga kerapihan terutama untuk bidang - bidang tampak tidak boleh ada lubang - lubang
atau cacat bekas -penyetelan.
7. Pemakaian bahan dan pola pemasangan langit - langit tidak boleh menyimpang dari
persyaratan.
8. Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya dan sesuai peil dalam
gambar dan datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing -
masing bahan yang digunakan), kecuali bila ditentukan lain sesuai gambar.
9. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut - sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Direksi Pengawas.
10. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan -
benturan, benda - benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang
timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
11. Semua panil (unit - unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai petunjuk - petunjuk gambar.
12. Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan, kerapihan dan
kekuatannya.
13. Bekas lubang - lubang bekas pemasangan dan penguat lain harus tidak terlihat dan semua
penguat harus terpasang baik dan dapat menjamin kekuatannya.
14. Untuk menghindari karatan, rangka kuda-kuda dilapisi cat dasar meni besi.
15. Pola pemasangan usuk dan reng sesuai gambar kerja.
PASAL 18
PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Hal-hal yang belum disebut dalam persyaratan ini supaya disesuaikan dengan gambar rencana /
detail.
2. Selama pekerjaan berlangsung, pemborong / Kontraktor harus selalu menjaga kondisi sekitarnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat
pelaksanaan pekerjaan ini dan segala kerusakan yang timbul pada bangunan yang ada / konstruksi
sekitarnya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
3. Pemborong harus membatasi derah operasionalnya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan –
bangunan lain yang berdekatan dan pemborong harus melarang siapapun yang yang tidak
berkepentingan memasuki lokasi proyek.
4. Pembersihan seluruh pekerjaan terutama untuk bahan yang berlebihan dan tidak dipakai, semua
sampah dan bekas bongkaran – bongkaran lainnya harus betul – betul diperhatikan dan dibuang
dari lokasi sesuai dengan petunjuk / pengarahan pimpro/Direktur/ Penagawas Lapangan.