| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024427817614000 | Rp 373,437,410 | - | |
| 0027483502008000 | Rp 374,084,162 | - | |
| 0030085278617000 | Rp 412,382,330 | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0011095072641000 | Rp 418,576,910 | - | |
CV Citra Garden Sentosa | 0030085773617000 | - | - |
| 0939094181657000 | Rp 435,905,903 | - | |
| 0662174762617000 | - | - | |
CV Rizky Bumi Persada Jaya | 09*4**9****09**0 | Rp 397,580,961 | tidak mencantumkan jenis dan kuantitas/volume pada surat dukungan material sesuai yang dipersyaratkan di dokumen pemilihan |
| 0435241567643000 | Rp 443,456,924 | - | |
| 0026383547603000 | Rp 373,437,410 | setelah dilakukan klarifikasi bukti kepemilikan alat pemotong dan penyambung kabel terklarifikasi tidak sesuai | |
| 0014386569641000 | Rp 393,417,410 | setelah dilakukan klarifikasi bukti kepemilikan alat pemotong dan penyambung kabel terklarifikasi tidak sesuai | |
| 0711741124603000 | Rp 373,437,410 | tidak mencantumkan kuantitas/volume pada surat dukungan material sesuai yang dipersyaratkan di dokumen pemilihan | |
| 0016813214609000 | - | - | |
| 0943789818617000 | Rp 373,437,410 | setelah dilakukan klarifikasi bukti kepemilikan alat molen terklarifikasi tidak sesuai | |
| 0865757983619000 | Rp 373,167,554 | setelah dilakukan klarifikasi referensi pengalaman personil manajerial pelaksana an. Ahmad Affandi yang disampaikan terklarifikasi tidak sesuai | |
Falah Pratama Konstruksindo | 05*8**1****52**0 | - | - |
| 0846482420609000 | - | - | |
CV Jayanegara Konstruksi | 02*4**4****42**0 | - | - |
| 0714758174602000 | - | - | |
| 0316974096603000 | - | - | |
| 0019180686617000 | - | - | |
CV Arya Praguto | 09*3**4****28**0 | - | - |
CV Tri Eka Putra | 00*5**5****17**0 | - | - |
| 0840255616655000 | - | - | |
CV Manunggal Karsa | 02*0**1****29**0 | - | - |
Srikandi Elok | 00*2**0****29**0 | - | - |
CV Sido Mulyo | 06*8**1****29**0 | - | - |
| 0413755984617000 | - | - | |
| 0025147141609000 | - | - | |
CV Arke Putra | 06*6**0****23**0 | - | - |
| 0027103803617000 | - | - | |
| 0025962580617000 | - | - | |
CV Wahyu Eka Sentosa | 06*5**5****25**0 | - | - |
PT Karya Tunjung Pratama | 04*7**4****43**0 | - | - |
| 0621827088627000 | - | - | |
| 0211336193629000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0626570857453000 | - | - | |
| 0419157375614000 | - | - | |
| 0022112304641000 | - | - | |
CV Cikal Bakal Gemilang | 08*2**6****03**0 | - | - |
| 0017437708641000 | - | - | |
| 0749375010612000 | - | - | |
| 0742541345617000 | - | - | |
| 0016403800619000 | - | - | |
CV Anugrah Cipta Karyatama | 06*7**0****54**0 | - | - |
| 0016462681625000 | - | - | |
| 0838306504643000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0012033460651000 | - | - | |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - | - |
| 0840433890642000 | - | - | |
| 0022556351645000 | - | - | |
| 0027857648652000 | - | - | |
| 0025295874612000 | - | - | |
| 0955989421623000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Nomor :
000.3/08.15.08/PA/438.5.17/2024
Tanggal 15 Agustus 2024
PEKERJAAN
Rehab Gedung Fasilitas Olahraga GOR Sidoarjo
dan Instalasi Listrik Kolam Renang
GOR Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
TAHUN 2024
Pekerjaan : Rehab Gedung Fasilitas Olahraga GOR Sidoarjo dan Instalasi Listrik Kolam Renang
Lokasi Kegiatan : GOR Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kolam renang GOR Sidoarjo dibangun pada tahun 1985 merupakan satun-satunya kolam
renang milik Aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dibangun dengan biaya APBD. Keberadaan
kolam renang GOR Sidoarjo sangat dibutuhkan oleh Masyarakat dan Pemerintah baik untuk tempat
pelatihan renang, olahraga renang dan wisata.
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo sebagai OPD pengelola,
secara bertahap terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang baik, untuk memberikan
pelayanan baik tentunya harus didukung dengan fasilitas yang berkualitas seperti fasilitas yang baik
dan lengkap.
Kondisi rill fasilitas kolam renang GOR banyak ditemukan yang perlunya
pemeliharaan/perbaikan/rehab/rekonstruksi diantaranya bangunan gedung rumah pompa yang
mengalami kerusakan dan perlunya perbaikan instalasi listrik yang mengalami kerusakan akibat
konslet.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tahun anggaran 2024 perlu dilakukan Rehab
Gedung Fasilitas Olahraga GOR Sidoarjo dan Instalasi Listrik Kolam Renang untuk mencukupi
kebutuhan perbaikan pekerjaan tersebut agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan apa yang
telah ditentukan baik dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Rehab Gedung Fasilitas Olahraga GOR Sidoarjo dan Instalasi Listrik Kolam Renang yang berisi
uraian lingkup kegiatan pekerjaan yang berisi tahapan, masukan, asas, dan kriteria pekerjaan yang
semuanya merupakan proses pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugasnya sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa dan dapat
dijadikan sebagai acuan koreksi pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik dimaksud.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Rehab Gedung Fasilitas Olahraga GOR Sidoarjo dan Instalasi Listrik Kolam
Renang untuk mencukupi kebutuhan perbaikan pekerjaan tersebut agar dapat terlaksana dengan
baik sesuai dengan apa yang telah ditentukan baik dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
• Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
• SKPD : Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo
• PPK : YUDHI IRIYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas
Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo
4. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana : APBD 2024
DPA. SKPD Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo
b. Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0011 dan 5.2.04.04.02.0003
c. Pagu Anggaran : Rp. 267.000.000,00 + Rp. 200.000.000,00
Rp. 467.000.000,00
d. HPS Sebesar : Rp. 466.796.762,00
5. Ruang Lingkup Pekerjaan
Sesuai dengan permen PU 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara Lingkup
Kegiatan Konstruksi Bangunan Gedung Meliputi :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
( as built drawings)
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
1. Pekerjaan tersebut meliputi :
1. REHAB GEDUNG FASILITAS OLAHRAGA
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN BETON
III. PEKERJAAN PAS. DINDING, PLESTERAN DAN ACIAN
IV. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
V. PEKERJAAN LANGIT LANGIT
VI. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
VII. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
IX. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
2. INSTALASI LISTRIK KOLAM RENANG
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN INSTALASI PANEL KONTROL POMPA
III. PEKERJAAN JARINGAN INSTALASI LISTRIK
6. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan fisik Rehab Gedung Fasilitas Olahraga GOR Sidoarjo
dan Instalasi Listrik Kolam Renang adalah untuk mewujudkan proses pembangunan yang terencana
dengan baik, dengan pengendalian Waktu, Pengendalian Mutu/Kualitas, Pengendalian Biaya dan
Pengendalian Volume (Kuantitas).
7. Waktu Pelaksanaan
a. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 (Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender.
b. Jadwal Pelaksanaan di DPA bulan Oktober s.d Desember 2024
c. Perkiraan Serah Terima Hasil Pekerjaan Desember 2024
JADWAL PELAKSANAAN 75 HARI KALENDER
PEKERJAAN REHAB GEDUNG FASILITAS OLAHRAGA GOR SIDOARJO, INSTALASI LISTRIK KOLAM RENANG
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 75 HARI KALENDER
BULAN SEPTEMBER 2024 S/D DESEMBER 2024
%
NO. URAIAN PEKERJAAN BOBOT September Oktober Nopember
M1 M2 M3 M4 M5 M6 M7 M8 M9 M10 M11
A. REHAB GEDUNG FASILITAS OLAHRAGA
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pembuatan dokumen RKK 0,02 0,02 100%
2 Pengarahan K3 ( Safety Briefing ) 0,05 0,05
3 Spanduk K3 Uk. 3m x 1m 0,02 0,02
4 Papan Informasi K3 0,02 0,02
5 Pembatas Area ( Restriced Area ) 0,02 0,02
6 Topi Pelindung ( Safety Helmet ) 0,05 0,05
7 Pelindung Pernafasan dan Mulut ( Masker ) 0,01 0,01
8 Sarung Tangan ( Safety Gloves ) 0,02 0,02
9 Sepatu Keselamatan ( Safety Shoes ) 0,05 0,05
10 Rompi Keselamatan 0,03 0,03
11 Peralatan P3K 0,02 0,02
12 Rambu Petunjuk 0,01 0,01
13 Rambu Larangan 0,01 0,01
14 Rambu Peringatan 0,01 0,01
15 Rambu Kewajiban 0,01 0,01
16 Bendera K3 0,01 0,01
17 Bendera Nasional 0,01 0,01
18 Timba Cuci tangan lengkap 0,01 0,01
19 Pek. Pemasangan Papan Nama Kegiatan 0,11 0,11
20 Pek. Pembongkaran Atap lama 0,39 0,39
21 Pek. Pengerokan Plesteran Lama 0,14 0,14
22 Pek. Pembongkaran dinding bata dan beton 0,11 0,11
24 Pek. Pembersihan Lokasi dan Peralatan
II PEKERJAAN BETON
1 Pek. Beton Kolom 20 cm x 20cm, Mutu k -200 0,11 0,05 0,05
Pek. Pembesian besi Polos 0,25 0,12 0,12
Pek. Bekisting Kolom (3x Pakai) 0,23 0,11 0,11
2 Pek. Beton Kolom Praktis 15cm x 15 cm, Mutu k -200 0,02 0,01 0,01
Pek. Pembesian besi Polos 0,04 0,02 0,02
Pek. Bekisting Kolom (3x Pakai) 0,02 0,01 0,01 75%
3 Pek. Beton Ring Balk 15cm x 20cm, Mutu k -200 0,22 0,11 0,11
Pek. Pembesian besi Polos 0,51 0,25 0,25
Pek. Bekisting Balok (3x Pakai) 0,32 0,16 0,16
4 Pek. Beton Balok Latei dan Kanopi 15cm x 20cm, Mutu k -200 0,12 0,06 0,06
Pek. Pembesian besi Polos 0,26 0,13 0,13
Pek. Bekisting Balok (3x Pakai) 0,24 0,12 0,12
5 Pek. Beton Plat Kanopi tebal 8 cm , Mutu k-200 0,20 0,10 0,10
Pek. Pembesian besi Polos 0,26 0,13 0,13
Pek. Bekisting Balok (2x Pakai) 0,43 0,22 0,22
III PEKERJAAN PAS. DINDING,PLESTERAN DAN ACIAN
1 Pas. dinding 1/2 bata merah Camp. 1Pc : 5Ps 0,76 0,25 0,25 0,25
2 Pek. Plesteran Dinding lama dan baru Camp.1Pc : 5Ps 4,17 2,08 2,08
3 Pek. Plesteran Beton Camp.1Pc : 3Ps 0,78 0,39 0,39
4 Pek. Acian 3,04 1,52 1,52
IV PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
Pek. Pasang Rangka Atap Besi Galvanis 4 Inch 4,52 1,51 1,51 1,51
Pek. Pasang Gording Atap Besi Galvanis 2 Inch 2,71 0,90 0,90 0,90
Pek. Pasang Rangka Clading Besi Galvanis 2 Inch 1,41 0,47 0,47 0,47
Pek. Rangka Atap Kanopi Holow Galvanis 40mm x 60 mm 0,52 0,17 0,17 0,17
Pek. Pengelasan 0,26 0,09 0,09 0,09
Pek. Pasang ''Rib'' plat Baja tebal 8 mm 0,06 0,02 0,02 0,02
Pek. Pasang 'Bantalan gording'' plat Baja tebal 8 mm 0,10 0,03 0,03 0,03
Pek. Pasang ''Baseplat '' plat Baja tebal 12 mm 0,30 0,10 0,10 0,10
Pas. Angkur baut Ø 12 mm panjang 40 cm 0,23 0,08 0,08 0,08
Pemasangan Atap UPVC Double wall lengkung Tb. 1,2 mm 5,12 2,56 2,56
Pemasangan Atap UPVC Single wall Lurus Tb. 1,2 mm 2,03 1,01 1,01
Pek. Pasang Lisplank Trimdeck tinggi 30 cm 1,04 0,52 0,52
V PEKERJAAN LANGIT LANGIT
Pek. Rangka Plafon Holow Galvalum 1,5 x 1,5 cm dan 1,5 x 3,5 cm 1,34 0,67 0,67
Pek. Pasang Plafon Gypsumboard t : 9 mm 0,40 0,20 0,20
Pek. Pasang List Gypsum t : 10 cm 0,17 0,08 0,08 50%
3,29 1,64 1,64
VI PEKERJAAN KUSEN , DAUN PINTU DAN JENDELA
Pasang Pintu Harmonika Plat strip silangan engsel 4 mm daun Harmonika 0,8 mm 1,09 1,09
Pasang Kusen Aluminium warna Coklat Ukuran 4 inch 1,36 1,36
Pasang Kaca bening t : 5 mm 0,13 0,13
Pasang Tangga Tandon besi Pipa Galvanis 2 inch 0,41 0,41
Penutup Bak dari Besi Holow galvanis 0,30 0,30
- 3,29 3,29
VII PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
Pasang Lantai Keramik kasar Uk. 40cm x 40cm 2,41 2,41
Pek. Pasang Ornamen GRC Pilar model Alur ombak 1,24 1,24
Pek. Pasang GRC tempel dinding motif Ombak 0,86 0,86
Pek. Pasang Ornamen GRC Lengkungan 0,80 0,80
Pek. Pembuatan Tali Air dinding 0,24 0,24
VIII PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan Cat dinding Exterior 3,38 1,13 1,13 1,13
Pekerjaan Cat Plafon 0,39 0,13 0,13 0,13
Pengecatan Rangka atap,Penutup Bak dan Pintu dengan Cat besi 0,54 0,18 0,18 0,18
Pekerjaan Pengecatan Waterprofing Dak Atap 0,32 0,11 0,11 0,11
4,63 1,54 1,54 1,54
IX PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Instalasi lampu penerangan ruang pompa 0,40 0,13 0,13 0,13
Instalasi stop kontak 0,18 0,06 0,06 0,06
Bolam lampu LED 20 watt 0,19 0,06 0,06 0,06
Stop Kontak Inbow 0,03 0,01 0,01 0,01
Pek. Pemasangan Kabel NYY 4 x 35 mm2 ( dari Panel Pompa ke Pompa ) 2,42 0,81 0,81 0,81
Pek. Pemasangan Kabel Tray + Tutup 0,67 0,22 0,22 0,22 25%
B. PEKERJAAN INSTALASI KOLAM RENANG
X PEKERJAAN PERSIAPAN
Pembuatan dokumen RKK 0,02 0,02
Pengarahan K3 ( Safety Briefing ) 0,05 0,05
Spanduk K3 Uk. 3m x 1m 0,02 0,02
Papan Informasi K3 0,02 0,02
Topi Pelindung ( Safety Helmet ) 0,01 0,01
Pelindung Pernafasan dan Mulut ( Masker ) 0,01 0,01
Sarung Tangan ( Safety Gloves ) 0,00 0,00
Sepatu Keselamatan ( Safety Shoes ) 0,01 0,01
Rompi Keselamatan 0,01 0,01
Peralatan P3K 0,02 0,02
Rambu Petunjuk 0,01 0,01
Rambu Larangan 0,01 0,01
Rambu Peringatan 0,01 0,01
Rambu Kewajiban 0,01 0,01
Bendera K3 0,01 0,01
Pembersihan awal dan akhir pekerjaan 0,03 0,03
XI INSTALASI PANEL KONTROL POMPA
Auto run, safety emergency, start stop manual 2 pompa, box panel dan support 1 3,73 4,58 4,58 4,58
Kabel power panel pompa NYY 4x35 mm2 2,90 0,97 0,97 0,97
Grounding panel 0,30 0,10 0,10 0,10
Panel Utama Distribusi (LVMDP) 1 3,55 4,52 4,52 4,52
XII PEKERJAAN JARINGAN INSTALASI LISTRIK
Sambungan Kabel Distribusi ke Sub Panel : 6,08 2,03 2,03 2,03
Kabel, terminasi, isolasi resin dan sepatu kabel
Exhaustfan industri 30 inch 1,28 0,43 0,43 0,43
0%
#### JUMLAH 1 00,00
PPN 11%
TOTAL
RENCANA KEMAJUAN FISIK MINGGUAN 1,73 3,04 18,14 21,52 18,92 11,36 9,44 9,67 3,09 3,09 -
REKAPITULASI RENCANA KEMAJUAN FISIK MINGGUAN - 1,73 4,77 22,91 44,43 63,35 74,71 84,16 93,82 96,91 100,00 100,00
75 Hari
REALISASI KEMAJUAN FISIK MINGGUAN
REKAPITULASI REALISASI KEMAJUAN FISIK MINGGUAN ( CEPAT / LAMBAT )
8. Mata Pembayaran Utama adalah sebagai berikut :
NO JENIS PEKERJAAN SATUAN KUANTITAS
1 2 3 4
Auto run, safety emergency, start stop manual 2 pompa,
1 Unit
box panel dan support 1.00
2 Panel Utama Distribusi (LVMDP) Unit 1.00
Sambungan Kabel Distribusi ke Sub Panel :
3 Titik
Kabel, terminasi, isolasi resin dan sepatu kabel 7.00
4 Kabel power panel pompa NYY 4x35 mm2 M1 18.00
5 Pemasangan Atap UPVC Double wall lengkung Tb. 1,2 mm M2 89.75
6 Pemasangan Atap UPVC Single wall Lurus Tb. 1,2 mm M2 55.42
7 Pek. Pasang Rangka Atap Besi Galvanis 4 Inch M1 60.80
8 Pek. Pasang Gording Atap Besi Galvanis 2 Inch M1 104.93
9 Pek. Pasang Rangka Clading Besi Galvanis 2 Inch M1 54.65
10 Pek. Plesteran Dinding lama dan baru Camp.1Pc : 5Ps M2 206.93
11 Pek. Acian M2 244.29
12 Pekerjaan Cat dinding Exterior M2 386,27
Pek. Pemasangan Kabel NYY 4 x 35 mm2 ( dari Panel
13 M1
Pompa ke Pompa ) 15.00
14 Pasang Lantai Keramik kasar Uk. 40cm x 40cm M2 60.30
Pek. Rangka Plafon Holow Galvalum 1,5 x 1,5 cm dan 1,5 x
15 M2
3,5 cm 32.30
Pasang Pintu Harmonika Plat strip silangan engsel 4 mm
16 M2
daun Harmonika 0,8 mm 5.30
17 Pasang Kusen Aluminium warna Coklat Ukuran 4 inch M1 29.70
9. Metode Pembayaran
Tata cara pembayaran pekerjaan Rehab Bangunan Gedung Fasilitas Olahraga GOR Sidoarjo
dan Instalasi Listrik Kolam Renang dengan Sekaligus setelah Berita Acara Serah Terima
Penyelesaian Pekerjaan diterbitkan.
10. Ketentuan Data Pendukung Pembayaran
Ketentuan data pendukung pembayaran adalah
• laporan harian, mingguan, bulanan dan akhir
• MC 0% dan 100%
• Shop Drawing
• Dokumentasi
11. Lokasi Pekerjaan : Kolam Renang GOR Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
Lokasi Map Kawasan Gor
Sidoarjo
Lokasi Kawasan Kolam Renag GOR Sidoarjo
Titik Koordinat
-7.447387611512278, 112.7080868274608
12. Spesifikasi Bahan dan Material
Nama Pekerjaan : Rehab. Gedung fasilitas olahraga GOR Sidoarjo dan Instalasi Listrik Kolam Renang
Lokasi : GOR Sidoarjo – Kabupaten Sidoarjo
No URAIAN PEKERJAAN RKS KOMPONEN BAHAN MUTU / SPESIFIKASI
TKDN KET
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Papan nama Print out Bener Mutu Baik / Tidak Cacat - PDN
( 90x150cm )
b. Kelengkapan K3 Mutu Baik / Tidak Cacat - PDN
1. Hasil bongkaran harus ditata sesuai
jenis bahan, didata dan dilaporkan
dalam berita acara serah terima
bongkaran.
2. Semua hasil bongkaran tidak boleh
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
dipakai oleh Penyedia dalam
2.
melaksanakan pekerjaannya kecuali
hasil bongkaran yang dipasang
kembali.
3. Hasil bongkaran yang tidak bernilai harus
dibuang ke luar lokasi termasuk sampah yang
ada dilokasi
No URAIAN PEKERJAAN RKS KOMPONEN BAHAN MUTU / SPESIFIKASI
TKDN KET
5. PEKERJAAN BETON
a. Besi Beton • Struktur :
≤12 mm = fy 240 Mpa U24 Krakatau Stell (KS). Lautan Stell (LS). Master Stell 51,47 %
(polos/undeformed bars) (MS )
• Struktur : K-100 -
b. Beton ( Lantai kerja, Rabatan bawah Site mix dengan molen
lantai )
• Struktur : K-200 Site mix dengan molen -
• Semen portland (40kg) Semen Gresik,Dynamix, Tiga Roda 86,82%
- Material
• Pasir Beton Bermutu Baik. Lumajang
alam
• Batu Pecah Mesin 1/2 cm Bermutu Baik - PDN
• Kawat Beton Bermutu Baik - PDN
• Bekisting Kayu Klas III - PDN
c. Begisting Mutu Baik / Tidak Cacat / KW 1
kayu tahun
• Balok kayu tahun Mutu Baik / Tidak Cacat / KW 1 - PDN
- PDN
• Triplek tebal 9 mm Mutu Baik / Tidak Cacat / KW 1
- PDN
• Paku Usuk Mutu Baik / Tidak Cacat / KW 1
• Minyak Bekisting - PDN
PDN
6. PEKERJAAN PASANGAN • Bata merah Mojosari. Kediri
92,62 %
• Semen Semen Gresik,Dynamix, Tiga Roda
Pasir Pasang PDN
Mojosari, Kediri, Ngoro
7. PEKERJAAN PLESTERAN
• Plesteran dan Acian Prime • Plesteran Semen Gresik,Dynamix, Tiga Roda 85,84%
Mortar
- Material
• Plesteran Beton : 1pc:3ps • Pasir Pasang Mojosari, Kediri bermutu baik
alam
• Acian dinding + beton • Semen portland (40kg) Semen Gresik,Dynamix, Tiga Roda 92,62%
No URAIAN PEKERJAAN RKS KOMPONEN BAHAN MUTU / SPESIFIKASI
TKDN KET
10. PEKERJAAN RANGKA ATAP & • Pipa Besi Galvanis 4 Inch
PENUTUP ATAP
• Pipa Besi Galvanis 2 Inch
• Holow Galvanis 40cm x 60cm
• Besi Plat Krakatau Posco 43,13%
• Angkur Ø 12 mm panjang 40 cm - 61,75%
• Lisplank Spandek / Trimdeck 0,4 ALDERON, ROOFTOP, SKYDECK
mm
• Atap UPVC Single wall ALDERON, ROOFTOP, SKYDECK 79,83 %
• Atap UPVC Double wall ALDERON, ROOFTOP, SKYDECK 79,83 %
11. PEKERJAAN PLAFOND & • Hollow 2 x 4 cm dan 4 x 4 cm Kencana 60,18%
PARTISI
• Plafon Gypsumboad 9 mm Aplus, Elephant, Jayaboard 51,40%
• List PVC Profil - PDN
12. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, • Kusen aluminium 4″ (Brown) Alexindo 56.20%
JENDELA, PARTISI
• Custom Pintu Besi Harmonika Mutu SNI PDN
-
PDN
No URAIAN PEKERJAAN RKS KOMPONEN BAH AN MUTU / SPESIFIKASI
TKDN KET
13 • Kaca Bening 1. Asahimas 55.69%
2. Mulia 67.44%
14. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI • Keramik lantai : 40x40cm (kasar) 1. Hercules 62.30%
& DINDING 2. Platinum 83,76%
• GRC Motif PDN
• GRC Tempel dinding PDN
15. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK • Kabel NYA 500 Volt 1x1,5mm2 93,14%
Eterna, Supreme
(untuk Titik lampu)
• Kabel NYA 500 Volt 1x2,5mm2 93,14%
Eterna, Supreme
(untuk Stop kontak)
• Pipa PVC 5/8” SNI - PDN
• Inbouw Doos PVC SNI - PDN
• Fiting Plafon Broco 32,82%
• Isolator Nachi - PDN
• Saklar Broco 28,74%
• Stop Kontak Broco 28,74%
• Lampu LED 20 Watt Philips - PDN
• Box MCB Presto,Broco - PDN
No URAIAN PEKERJAAN RKS KOMPONEN BAHAN MUTU / SPESIFIKASI
TKDN KET
16. PEKERJAAN PENGECATAN • Cat Tembok Interior Dulux Catylac 17,13%
• Cat Tembok Exterior/Cat Beton No drop -
PDN
• Cat Plafond Paragon 22,26%
• Cat Kayu/Besi Emco 26,12%
18. PEKERJAAN INSTALASI KOL,AM • MCB/MCCB Schenider 29,35%
• Kontaktor Schenider
• Relay Omron
• CT Fort
• Amplifier / volt Meter Fort
• Kapasitor Bank Lokal / GAE
• Relay Proteksi Schenider
• Selector Camsco
• Pilot Lamp Schenider
• Push Button Schenider
• Over Load Schenider
• Timer Schenider
19. Penyelenggaraan SMKK BAB 3 Pasal: katagori identifikasi / tingkat resiko Tingkat risiko dari pekerjaan ini termasuk kecil/
ringan
3
CATATAN :
Apabila terjadi perbedaan kualitas / bahan yang diuraikan dalam uraian spesifikasi teknis dengan spesifikasi bahan / meterial maka spesfikasi bahan / meterial yang
dipenuhi / diikuti.
Total Prosentase TKDN Keseluruhan adalah 74%
JENIS DAN MUTU BAHAN
Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan secara khusus dalam perencanaan, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas
dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
13. STANDAR TEKNIS
- SNI 03–1734:1989 - Beton bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah
dan Gedung, Petunjuk perencanaan
- SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton
- SNI 03-2914:1992 - Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air
- SNI 03-3448:1994 - Tata Cara Penyambungan Tiang Pancang Beton Pracetak
Penampang Persegi dengan Sistem Monolit Bahan Epoxy
- SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton
- SNI 2834:2000 - Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
- SNI 03-6814:2002 - Tata Cara Pelaksanaan Sambungan Mekanis Untuk Tulangan
Beton
- SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton
- SNI 03-6760:2002 - Metode Pengujian Pembebanan Lantai Beton Bertulang Pada
Bangunan Bertingkat Dengan Air
- SNI 03-6815:2002 - Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton
- SNI 03-6762:2002 - Metode Pengujian Untuk Tiang Pancang Terhadap Beban
Lateral.
- SNI 03-6966:2003 - Spesifikasi Produk Saluran Air Beton
- SNI 0076:2008 - Spesifikasi Tali Kawat Baja
- SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar
- SNI 1972:2008 - Cara Uji Slump Beton
- SNI 1740:2008 - Cara Uji Bakar Bahan Bangunan Untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung
- SNI 1741:2008 - Cara Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan
Gedung
- SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder
- SNI 7657:2012 - Tata Cara Pemilihan Campuran untuk Beton Normal, Beton
Berat dan Masa Beton
- SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan(ASTM C31-10 IDT)
14. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
Peralatan Kerja
No. Jenis Alat Jumlah Kapasitas Minimal keterangan
1 Genset 1 unit 5 KVA
Layak fungsi pada saat
pelaksanaan
2 Gerinda 1 Unit Kap. 100mm (4”) kecepatan Layak fungsi pada saat
tanpa pelaksanaan
beban 12.000 rpm
3 Mesin Las Listrik 1 unit 200 A- 2200 Watt – 220 V Layak fungsi pada saat
pelaksanaan
4 Concrete mixer 1 unit Layak fungsi pada
0,3 m3
saat pelaksanaan
5 Multimeter 1 Unit Dapat mengukur tegangan, arus Layak fungsi pada saat
dan resistansi
pelaksanaan
6. Alat Pemotong dan 1 Unit Layak fungsi pada saat
Penyambung Kabel
pelaksanaan
BAB II
SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
UMUM
Pasal 1
1.1. Spesifikasi Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk
seluruh bagian pekerjaan Rehab. Gedung fasilitas olahraga GOR Sidoarjo dan Instalasi Listrik Kolam Renang
Kabupaten Sidoarjo.
1.2. Penyedia harus melindungi pemilik dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta yang melekat
pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Penyedia untuk melaksanakan pekerjaan.
BATASAN / PERATURAN
Pasal 2
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia harus tunduk kepada :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada
Bangunan Umum dan Lingkungan
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan
Kebakaran di Perkotaan
d. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah No.
58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
e. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
f. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
g. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
h. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
j. SKSNI T-15-1991-03
k. SNI 03 -1729-2002
l. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
m. Undang- undang 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor; 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara, dan
o. Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 3
Berdasarkan Permen PU No.21/PRT/M/2019 pada Bab. II Bagian Ke empat Pasal 14 ayat 1 yang tertulis :
Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal
13 huruf a dituangkan dalam dokumen pemilihan dengan menilai RKK sesuai dengan format huruf E sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; maka ditetapkan
pekerjaan Rehab. Gedung fasilitas olahraga GOR Sidoarjo dan Instalasi Listrik Kolam Renang Kabupaten Sidoarjo.
Kabupaten Sidoarjo dengan katagori identifikasi bahaya Ringan.
Identifikasi Bahaya K3 yang memuat rincian singkat perihal penjelasan potensi, jenis dan identifikasi bahaya serta
kriteria evaluasi K3K, sebagai berikut :
Tabel identifikasi Bahaya
No Uraian Pekerjaan Potensi Bahaya / Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Instalasi Panel Listrik Pompa Tersengat Listrik ( kategori resiko kecil )
JENIS DAN MUTU BAHAN
Pasal 4
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi dalam negeri, sesuai
dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban
Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010.
b. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi (secara tertulis).
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa/bermacam-macam
jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
d. Bila Penyedia telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia.
e. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini
hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
URAIAN PEKERJAAN
Pasal 5
1. Penyediaan
Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan
efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-
andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia
dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk
memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa yang
tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut
diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh
menolak, merubah atau mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar dan
uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki
dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
Pasal 6
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar rencana, gambar detail konstruksi, gambar
situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan kepada Penyedia beserta
dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain
yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Penyediaan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud
lain.
2. Gambar-gambar tambahan
Bila Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat
gambar detail (gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut
menjadi milik Direksi.
3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
pemberi Tugas atau tidak, Penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan
pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua
biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
4. Gambar detail pelaksanaan ( Shop Drowing)
▪ Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang meliputi semua pekerjaan
detail, harus disediakan oleh Penyedia dan harus diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
▪ Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalam Gambar Data Pelaksanaan
(Shop Drawing).
▪ Penyedia harus bertanggungjawab terhadap segala perbedaan dimensi dan semua bagian pekerjaan,
koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan yang diperlukan untuk mengakomodasi pekerjaan
yang termasuk didalamnya mewujudkan tujuan disain.
▪ Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan bila :
- Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang memadai.
- Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang diijinkan) pada
detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
- Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan konstruksi.
- Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
5. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap termasuk rencana
Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan
jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika
pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
Pasal 7
a. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan dimanapun mereka
bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-
undang Republik Indonesia adalah Undang-undang yang melindungi kontrak ini.
b. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan pekerjaan Penyedia,
Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas dengan nomor telpon kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Pasal 8
a. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
dipakai/diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila
terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan /
ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis, gambar dan RAB, maka Spesifikasi Teknis dan RAB yang
diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan
d. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah Penyedia
menerima dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
SARANA DAN CARA KERJA
Pasal 9
a. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan
pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan
yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk
jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik
diantara pekerja/karyawannya.
c. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan
itu harus dalam kondisi baik.
d. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan
terbaiknya. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan
dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu ( PHO ), Penyedia Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
▪ Shop drawing sebagai gambar pelaksanaan, baik yang tidak mengalami perubahan maupun yang mengalami
perubahan.
▪ As built drawing sebagai gambar yang sesuai pelaksanaan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas
setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan
yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan
atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
kembali pada tahap selanjutnya.
PERSIAPAN DI LAPANGAN
Pasal 10
Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan :
1. KANTOR PENYEDIA, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Penyedia harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard)
di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia harus
juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai
untuk mandi dan buang air.
Penyedia harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas
tersebut. Penyedia harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Penyedia dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang
dan halaman kerja yang sudah ada.
2. AIR DAN DAYA
a. Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis
pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam,
garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan
untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyedia harus
mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
lapangan. Bila diperlukan (atas petunjuk Konsultan Pengawas) Penyedia harus pula menyediakan
penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3. SALURAN PEMBUANGAN
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam
keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan
yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas
4. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti pepohonan, batu-
batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapat bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus dikumpulkan menjadi satu untuk
selanjutnya dibuatkan Berita Acara Bekas Bongkaran.
5. KOORDINASI
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah disediakan oleh User / Pemberi
Tugas dan Penempatan barang-barang tersebut harus rapi sehingga tidak mengganggu lingkungan
sekitarnya dan aktifitas kerja dilingkungan lokasi pembangunan.
b. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika Penyedia memanfaatkan / memakai fasilitas yang ada
dilingkungan sekolah harus ada Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen atau pejabat lainnya yang
ditunjuk dan harus mentaati segala peraturan-peraturan/aturan-aturan yang ada.
JADWAL PELAKSANAAN
Pasal 11
a. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart yang
dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai
dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Pelaksana selambat-lambatnya
10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus
dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia belum menyelesaikan pembuatan jadwal
pelaksanaan, maka Penyedia Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk
2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
KUASA PENYEDIA DI LAPANGAN
Pasal 12
1. Penyedia dan Prosedur Pelaksanaan
Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan perhatian
sepenuhnya.
Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan dan
prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam kontrak.
2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan Penyedia harus dapat
menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami semua
isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi
maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila ada izin
tertulis dari Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia berdasarkan
pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia harus segera menempatkan
pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
Pasal 13
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk keamanan
para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas
kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap wilayah orang lain
Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah para pekerjanya
melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap milik umum
Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari bahan-bahan
bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki
selama kontrak berlangsung.
Penyedia juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum
(fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan Penyedia, maka biaya
pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab Penyedia.
4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi. Penyedia harus
menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk
seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar
pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
Pasal 14
1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para
pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa air
yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar, bila hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada waktu
pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan
biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyedia dan harus segera melaporkan kepada
Instansi yang berwenang dan Direksi.
3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu tersedia dalam
setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Pasal 15
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk sarana peralatan
pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain
: pompa air, beton mollen, waterpas, theodolit, lampu penerangan dan sebagainya.
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
Pasal 16
a Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara pekerjanya dan tak akan
mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
b Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam
keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak
sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif.
c Dalam pengajuan penawaran Penyedia harus memperhitungkan biaya-biaya pengujian/pemerikasaan berbagai
bahan pekerjaan.
d Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi
syarat-syarat yang dikehendaki.
PEKERJAAN TIDAK BAIK
Pasal 17
a. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa saja yang telah
ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik
yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia untuk disempurnakan dengan kontrak.
b. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-
pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
c. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah yang
menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
Pasal 18
a Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut gambar-gambar detail yang telah
disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut persyaratan-
persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Penyedia selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi
kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak
dicantumkan dalam gambar dan bestek.
b. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis dari
Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang
disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
c. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
PERIJINAN DAN PAPAN NAMA PROYEK
Pasal 19
a. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan pekerjaan atau
ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.
b. Penyedia harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
c. Penyedia wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga
mudah dilihat umum. sesuai dengan gambar . Penyedia tidak diijinkan menempatkan atau memasang
reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
PENGAMANAN LOKASI
Pasal 20
Penyedia bertanggungjawab atas keamanan seluruh lokasi pekerjaan hingga penyerahan yang ke – 2 ( FHO ) diterima
dengan baik, untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi
pekerjaan.
BAB III
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
Pasal 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Pekerjaan Persiapan
a. Pada seluruh luasan lokasi pekerjaan yang akan dibangun dilakukan pembersihan yang meliputi :
pemindahan meja kursi, almari, papan tulis atau hal-hal lain yang menggangu pelaksanaan pekerjaan.
b. Segera setelah pembersihan lokasi, dilakukan pengukuran / uitzet untuk menentukan peil bangunan
rencana terhadap keadaan existing sesuai yang dimaksudkan dalam gambar perencanaan.Pengukuran
/ Uitzet ini harus menggunakan alat ukur yang memadai bersama dengan Konsultan Pengawas.
c. Penyedia diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar kerja dan rencana
kerja dengan keadaan bangunan existing dan segera memberitahukan kepada Direksi setiap ada
perbedaan yang terjadi.
d. Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan karena kelalaian Penyedia dalam
memperhitungkan perbedaan ukuran seperti tersebut di atas adalah sepenuhnya tanggung jawab
Penyedia.
1.2. Pekerjaan Papan Nama Proyek
a. Pemasangan papan nama yang isinya identitas proyek dengan ukuran 90 cm x 150 cm atau sesuai
dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen melalui Konsultan Pengawas dan atau sesuai tata aturan
Pemerintah Daerah setempat.
b. Papan proyek dipasang di bagian depan lokasi pekerjaan.
c. Dipersiapkan pada awal pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan fisik bangunan.
d. Papan nama ditempel spanduk yang berisi nama kegiatan, anggaran, sumber dana, lokasi kegiatan,
waktu pelaksanaan, pelaksana dan lain lain sesuai dengan yang telah disepakati.
1.3. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Penyedia diwajibkan memenuhi kebutuhan untuk Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dengan
menyiapkan kelengkapan K3 antara lain:
1 Pembuatan dokumen RKK
2 Pengarahan K3 ( Safety Briefing )
3 Sepanduk K3 Uk. 3 x 1 m
4 Papan Informasi K3
5 Pembatas Area (Restricted Area)
6 Topi Pelindung (Savety helmet)
7 Pelindung Pernafasan dan Mulut (masker)
8 Sarung tangan (savety gloves)
9 Sepatu Keselamatan (safety shoes)
10 Rompi Pekerja
11 Peralatan P3K
12 Rambu Petunjuk
13 Rambu Larangan
14 Rambu Peringatan
15 Rambu Kewajiban
16 Alat Pemadam Api Ringan 3 kg
17 Bendera K3
18 Bendera Nasional
✓ Penyiapan RKK
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) merupakan dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
CONTOH
LAMPIRAN SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
……………………… RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
(logo & nama perusahaan) (digunakan untuk usulan penawaran)
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
B.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang
B.2 Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3 Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1 Sumber daya
C.2 Kompetensi
C.3 Kepedulian
C.4 Komunikasi
C.5 Informasi terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1 Perencanaan dan pengendalian operasi
D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan evaluasi
E.2 Tinjauan manajemen
E.3 Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan format di bawah ini:
(contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha Tunggal/ Atas Nama Sendiri)
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama ........................................................ [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : …………………
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya .............. [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pekerjaan ………………… [isi nama paket] pada ................. [isi sesuai dengan namam Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi
berkeselamatan demi terciptanya zero accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
……………[tempat], ……[tanggal],………..[bulan] 20 .... [tahun]
[nama penyedia]
[tanda tangan]
[nama lengkap]
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian, dan Peluang
Tabel 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RESIKO K3
Nama Perusahaan :………
Kegiatan :………
Lokasi :………
Tanggal dibuat :……… halaman:………./……….
Contoh format tabel IBPRP
DESKRIPSI RESIKO PENILAIAN TINGKAT RESIKO PENILAIAN SISA RESIKO
IDENTIFIKASI JENIS PERSYARATAN
PENGENDALIAN NILAI TINGKAT PENGENDALIAN NILAI TINGKAT
NO URAIAN BAHAYA BAHAYA PEMENUHAN KEMUNGKINAN KEPARAHAN KEMUNGKINAN KEPARAHAN KETERANGAN
AWAL RESIKO RESIKO LANJUTAN RESIKO RESIKO
PEKERJAAN (Skenario (Tipe PERATURAN (F) (A) (F) (A)
(FXA) (TR) (FXA) (TR)
Bahaya) Kecelakaan)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Keterangan:
1. PPK mengisi kolom 1,2, dan 3
2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan
dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 12,13,14,15, dan 16 diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 KOnstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi,
apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis “tidak ada” atau “n/a”.
Dibuat oleh,
Kepala Pelasanaan Pekerjaan Konstruksi
B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
Nama Perusahaan :………
Kegiatan :………
Lokasi :………
Tanggal dibuat :……… halaman:………./……….
No. Pengendalian Sasaran Program
Resiko uraian Tolok Uraian Sumber Jadwal Bentuk Indikator Penanggung
(sesuai ukur kegiatan daya pelaksanaan monitoring pencapaian jawab
kolom tabel
6 IBPRP)
Dibuat oleh,
Kepala Pelasanaan Pekerjaan Konstruksi
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Contoh Jadwal Program Komunikasi
no Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi
(Safety Induction)
2 Pertemuan pagi hari (safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox
meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi
(construction safety meeting)
A. Operasi Keselamatan Konstruksi
Contoh analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
Nama Pekerja :………
Nama Paket Pekerjaan :………
Tanggal Pekerjaan :………
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1 ✓ 4 Rompi keselamatan (safety
Helm (safety helmet) vest)
2 Sepatu (safety shoes) 5 Masker pernafasan
(respiratory)
3 Sarung tangan (safety gloves) 6 …….dst
Urutan langkah Identifikasi biaya pengendalian Penanggung jawab
pekerjaan
B. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
Pemantauan dan Evaluasi
Contoh jadwal inspeksi dan audit
Bulan ke-
no kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi
Keselamatan
Konstruksi
2 Patroli
Keselamatan
Konstruksi
3 Audit
Internal
✓ Sosialisasi Promosi dan Pelatihan
a) Pengarahan K3
Pengarahan K3 dilakukan oleh tenaga ahli K3 atau petugas keselamatan konstruksi yang dilakukan
setiap minggu 1-3 kali. Pengarahan yang dilakukan disesuaikan dengan kegiatan konstruksi yang
dilakukan saat itu. Untuk proyek pekerjaan Rehab. Gedung fasilitas olahraga GOR Sidoarjo dan
Instalasi Listrik Kolam Renang Kabupaten Sidoarjo ini pengarahan K3 selama masa pengerjaan dengan
total alokasi dananya disesuaikan dengan paket pekerjaan.
b) Spanduk K3
Spanduk K3 menggunakan bahan kain abutai atau sejenisnya dengan ketentuan dimensi 1x3 meter
dilengkapi dengan tali pengikat di setiap sisi.
c) Papan Informasi K3
Papan informasi K3 berfungsi untuk memberikan informasi bahaya atau tindakan yang harus dilakukan
atau yang tidak boleh dilakukan di lokasi proyek. Papan ini sangat penting dalam hal komunikasi K3
agar karyawan mengetahui resiko di tempat kerja dan bisa memperkirakan apa yang harus dilakukan.
Pemasangan papan informasi K3 dengan ukuran 100 cm x 200 cm ditopang dengan tiang setinggi 250
cm atau sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen melalui Konsultan Pengawas dan atau
sesuai tata aturan Pemerintah Daerah setempat. Tiang yang digunakan adalah usuk 4x6 kayu meranti
dan papan nama dari triplek 9 mm bingkai lis siku aluminium 3 cm. Papan informasi K3 tersebut
dipasang di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat oleh setiap orang yang datang ke tempat
tersebut.
✓ Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
Terdiri atas pembatas area, topi pelindung, pelindung pernafasan dan mulut, sarung tangan, sepatu
keselamatan, dan rompi pekerja. Pembatas area berupa police line yang dipasang mengelilingi proyek yang
dikerjakan agar orang yang tidak berhubungan dengan pekerja dan petugas konstruksi tidak masuk ke
dalam proyek yang dikerjakan.
Safety helmet, masker, safety gloves, safety shoes, dan safety vest masing-masing berjumlah 12 buah.
✓ Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan
Berupa peralatan K3 diantaranya adalah kotak P3K, obat merah, betadine, rivanol, kapas medis, kasa,
plester medis, dsb.
✓ Rambu-Rambu K3
Rambu – rambu K3 merupakan bagian penting dalam penerapan K3 di lingkungan proyek konstruksis dan
harus dipasang di tempat – tempat yang strategis dalam arti mudah dilihat dan sesuai dengan situasi kerja.
Contoh rambu-rambu K3 yang dapat digunakan pada proyek konstruksi dapat dilihat pada gambar di bawah
ini:
1.4. Hasil Akhir Yang Diharapkan dari Pekerjaan ini adalah :
a. Pembersihan lokasi awal + akhir
• Pada saat pembersihan lokasi awal diharapkan semua fasilitas di sekolah tidak mengalami
kerusakan.
• Pada saat pembersihan lokasi akhir diharapkan semua bekas pekerjaan bersih dan tidak ada
kotoran.
b. Papan Nama Proyek
• Paling lambat 1 minggu setelah kontrak, papan nama kegiatan harus sudah terpasang di lokasi
pekerjaan.
c. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
• Paling lambat 1 minggu setelah kontrak, kelengkapan K3 harus sudah terpasang di lokasi
pekerjaan dengan harapan agar sampai ST-1 pekerjaan tehindar dari kecelakaan.
Pasal 2
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Pekerjaan ini ini meliputi : Pembongkaran Atap lama dan dinding lama
a. Sebelum mengadakan pembongkaran pada bagian bangunan yang seharusnya dibongkar, hendaknya
Penyedia dan direksi memeriksa keadaan existing, baru kemudian apabila dianggap aman secara
kontruksi baru diperbolehkan pembongkaran dan harus disesuaikan pentahapannya agar
pelaksanaan tidak mengganggu aktifitas gedung.
b. Semua hasil bongkaran tidak boleh dipakai oleh Penyedia dalam melaksanakan pekerjaannya, maka
pihak Penyedia wajib mengumpulkan semua hasil bongkaran dan bersama- sama Direksi & Pihak
Pengelola GOR kolam Renang Sidoarjo membuat Berita Acara Hasil Bongkaran.
c. Karena dalam pembangunan sangat dimungkinkan adanya hal-hal lain yang terkait ikut mengalami
kerusakan / terpengaruh (biarpun dalam gambar tidak ada), sehingga tetap perlu mendapatkan
penanganan perbaikan. Maka dalam hal ini apabila Rehabilitasi tersebut mempunyai keterkaitan
terhadap kerusakan, maka pihak Penyedia wajib melakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut.
15. Hasil Akhir Yang Diharapkan dari Pekerjaan ini adalah :
a. Semua bekas bongkaran dibuatkan Berita Acara Hasil Bongkaran antara Direksi & Pihak Pengelola
Kolam renang GOR Sidoarjo dan bekas bongkaran tidak boleh dipakai Penyedia.
Pasal 3
PEKERJAAN BETON
1. MUTU BETON
a. Mutu beton K-200 dipakai untuk kekuatan tekan Karakteristik minimum adalah 200 Kg/Cm2, Beton dengan
Mutu Fc’ 16,3 menyatakan kekuatan tekan minimum adalah 20 Mpa pada umur beton 28 hari,
Tergolong pada Kelompok beton mutu rendah pada kelas > Fc’ 20 Mpa, Pada Ruang lingkup ini beton
digunakan pada pemakaian Bangunan Struktur.
1 Beton Kolom 20 x 20 cm
2. Beton Kolom Praktis 15cm x 15cm
3. Beton Ring Balk 15cm x 20cm
4. Beton Balok Latei Pintu Besi 15cm x 20cm
5. Beton Balok Latei Pintu/Jendela Aluminium 12cm x 15cm
6. Beton Plat Kanopi tebal 8 cm.
c. Mutu beton K-100 dipakai untuk dasaran lantai kerja pondasi dan Lantai
d. Mutu baja beton Polos U-24 untuk diameter ≤ 12.
b. Mutu baja beton Ulir U-39 untuk diameter > 12.
c. Untuk menjamin kesamaan mutu beton, Penyedia diharuskan menggunakan concrete mixer / molen.
2. PENGAWASAN CAMPURAN ADUKAN
Semua agregat, semen, air, beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen yang ditentukan adalah
minimal. Sebagai pedoman, Penyedia harus tetap mengusahakan mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang
disyaratkan.
3. BAHAN-BAHAN
a. Semen yang dipakai harus memakai semen produksi dalam negeri, sesuai standart SNI dan yang dalam
segala hal memenuhi syarat seperti yang dikehendaki oleh "Peraturan Beton Bertulang Indonesia”.Dalam
pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh pada
tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melampaui 2 m, dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud
agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
b. Agregat.
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak, umpamanya yang
bentuk atau kwalitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada
setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton.
Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki :
• Spesifikasi agregat untuk beton (ASTM C 33)
• SNI 03 – 2461 -1991 (Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur)
• Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik dan lumpur.
• Koral Beton/Split.
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat SNI 03 – 2847 - 2002. Penyimpanan / penimbunan pasir dan koral beton harus
dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk
mendapatkan adukan beton yang tepat.
c. A i r.
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak atau
campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
d. Baja Tulangan.
- Jenis penulangan.
Besi beton yang dipergunakan adalah besi polos dengan mutu U-24 untuk diameter ≤ (kurang dari sama
dengan) 12 mm bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan SNI 03 –
2847 Tahun 2002.
- Penyimpanan.
Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara
terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
- Pemasangan.
Besi tulangan yang hendak dipotong dimasukkan ke bagian gigi bar cutter. Beberapa baja tulangan
dengan diameter kecil bisa dipotong sekaligus dalam waktu yang sama. Sebelum beton dicor, tulangan
besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat, lepas, kulit giling atau bahan- bahan lain yang
merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak dapat berubah atau
begeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup
beton tingginya harus tepat, dengan penahan-penahan jarak beton (tahu beton) yang telah disetujui
Ahli/ Konsultan Pengawas.
- Pengujian.
1. Sebelum besi beton dipesan , Penyedia wajib mengambil benda uji besi beton masing-masing
minimal 1 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter masing - masing untuk diuji di
laboratorium penguji dan mutu yang digunakan adalah mutu U-24 dengan tegangan leleh
karakteristik 2.400 kg/cm2. Uji besi beton terdiri dari uji kuat tarik besi beton.
2. Jika besi beton tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Uraian dan
Syarat-syarat yang tercantum dalam pengujian, maka kelompok yang tidak memenuhi syarat- syarat
itu tidak boleh dipakai dan Penyedia harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan apabila
sudah didatangkan ke lokasi pekerjaan.
3. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Direksi.
Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan
hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung Penyedia.
4. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman , lokasi terpasang
bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
5. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak untuk
meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan beban
biaya ditanggung oleh Penyedia.
6. Penyedia harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji untuk
diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah
kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
e. Cetakan (bekisting).
- B a h a n.
Bekisting harus dipakai multipleks 9 mm dan kayu klas III yang cukup kering dan sesuai dengan finishing
yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan
dalam gambar arsitektur. Bekisting harus cukup untuk menahan getaran atau kejutan- kejutan lain
yang diterima, tanpa berubah bentuk.
- Konstruksi.
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan getaran yang merusak atau
lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian
rupa hingga mempermudah penumbukan-penumbukan untuk memadatkan pengecoran tanpa merusak
konstruksi. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran- kotoran seperti
tahi gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus
mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
- Alat untuk Membersihkan.
Pada pencetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan-perlengkapan untuk
menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat dan lain-lain.
- U k u r a n.
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar arsitektur dan sama disemua tempat untuk
bentuk dan ukuran tiang yang dikehendaki sama.
- Kawat Pengikat.
Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, dengan diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 03 – 2847 Tahun 2002.
- Pelapis Cetakan.
Untuk mempermudah pembongkaran cetakan dan menyingkirkan penutup-penutup, pelapis cetakan
dari merk yang telah disetujui dapat dipergunakan. Minyak pelumas, baik yang sudah maupun yang
belum dipakai, tidak boleh digunakan untuk ini.
4. PENYELESAIAN BETON
a. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam dan halus bidang-
bidangnya.
b. Segera setelah bekisting dibuka dan beton masih relatif segar, semua penonjolan harus dipahat hingga
rata sementara lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan dengan perbandingan 1 semen :
1 pasir.
c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut permukaan beton yang kasar harus digosok dan dibersihkan
dari kotoran akibat cetakan atau tetesan air semen.
5. PENGENDALIAN MUTU PELAKSANAAN
a. Semua baja tulangan yang didatangkan harus baru, tidak bekas, bebas karat, dan disimpan / diletakkan
di tempat yang bersih, tidak basah, terhindar dari genangan air yang akan menyebabkan karat.
b. Penulangan harus dipotong dengan bar cutter , sesuai dengan ukuran-ukuran pada gambar kerja.
Penyedia harus menyerahkan gambar rencana pemotongan baja tulangan pada Pengawas.
Pembengkokan tulangan tidak boleh dilakukan dengan pemanasan.
c. Semua tulangan sebelum dipasang harus bersih, bebas karat dan oli, kotoran yang dapat merusak ikatan
antara beton dengan tulangan.
d. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, dengan kawat pengikat dan ganjal beton secukupnya, agar
pada waktu pengecoran tidak terjadi perubahan / pergeseran tempat posisinya.
e. Baja tulangan yang dipakai untuk stek, harus mempunyai penampang dan jumlah yang sama dengan
tulangan yang disambung. Panjang stek minimum 40 x penampang baja tulangan utama untuk panjang
penerusannya.
f. Pemasangan baja tulangan harus diperiksa oleh Koordinator Pelaksana dan Pengawas, dan disetujui
secara tertulis sebelum pengecoran dilakukan sehari sebelumnya oleh Konsultan Pengawas.
g. Bekisting harus direncanakan dan dilaksanakan cukup kuat dan stabil terhadap beban-beban sementara
pada pelaksanaan dan diusahakan sedemikian rupa agar pada waktu pengecoran dan pembongkaran tidak
mengakibatkan cacat-cacat, gelombang, maupun perubahan bentuk dan ukuran, ketinggian serta posisi
dari beton yang dicetak.
h. Dimensi pemasangan bekisting harus sesuai dengan ukuran penampang beton yang direncanakan sebagai
penampang akhir ( tidak diijinkan pengurangan penampang untuk plesteran ).
i. Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton harus dibersihkan dari segala macam kotoran,
dibasahi sebelum dilakukan pengecoran,
j. Pada bagian terendah dari setiap tahap pengecoran dari kolom dan dinding, maka harus ada bagian yang
mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan kotoran dan kemungkinan terkumpulnya air pada bagian
bawah tersebut.
k. Untuk mempermudah pembongkaran, dapat digunakan release agent. Release agent yang dipakai tidak
boleh memberi pengaruh buruk pada mutu beton atau mempengaruhi ikatan beton antara beton tersebut
dengan material finishing, dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
l. Lantai kerja : khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah, seperti
pondasi tapak, harus dibuatkan lantai kerja dari beton lunak dangan campuran volume, semen : pasir
: koral = 1 : 3 : 6 .
m. Sebelum pengecoran, jumlah penulangan, rangkaian penulangan, kekuatan dan kestabilan bekisting,
kebersihannya, persiapan jumlah material, dengan volume rencana pelaksanaan, harus diperiksa oleh
Engineer Penyedia, Pelaksana Penyedia dan Pengawas Konsultan, untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis dari Konsultan Pengawas.
n. Beton harus dipadatkan pada waktu pengecoran dan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
merusak tulangan dan acuan.
o. Segala kelalaian yang mengakibatkan kegagalan dan kerusakan pada pembesian, bekisting, maupun
struktur selama pelaksanaan sampai hasil akhirnya adalah menjadi tanggung jawab Penyedia
sepenuhnya.
p. Kelecakan beton basah (slump) yang diijinkan untuk beton dalam keadaan campuran normal adalah 80
s.d. 120 mm. Selama pelaksanaan, jika diperlukan mutu beton harus diperiksa secara rutin dari hasil
pemeriksaan benda uji. Paling sedikit 5 m3 harus dibuat 1 benda uji, yang kemudian diperiksa kekuatan
tekannya di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Biaya pengetesan dibebankan pada
Penyedia. Penyedia harus membuat laporan tertulis atas data kualitas beton, termasuk nifai
karakteristiknya dengan disertai / dilampiri sertifikat pengujian dari laboratorium.
q. Bekisting harus dibongkar sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kekuatan dan kekokohan struktur-
struktur yang dicetak. Pada bagian struktur beton vertikal(kolom) yang disangga dengan penurapan,
bekisting dapat dibongkar setelah 24 jam dengan syarat betonnya sudah cukup keras dan tidak cacat
karena pembongkaran. Pada bagian struktur yang dipasang dengan penumpuan, tidak boleh dibongkar
sebelum betonnya mencapai kekuatan yang minimal untuk menyangga beratnya sendiri dan beban
pelaksanaan atau beban bahan yang akan menimpa bagian struktur beton tersebut ( 28 hari ).
r. Seluruh permukaan beton harus dijaga kelembabannya dan dilindungi terhadap penguapan yang
berlebihan dengan disiram, digenangi, ditutup dengan karung goni basah. Hasil pengecoran beton harus
sering dibasahi paling sedikit untuk selama 10 hari berturut-turut setelah selesai pengecoran.
s. Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rata, rapi, bersih dan tanpa cacat, lurus dan tepat pada
posisinya sesuai dengan gambar rencana ( beton exposed ).
t. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan berkurangnya
kekuatan, daktilitas dan penampilan struktur yang dibuat. Siar pelaksanaan hanya boleh dibuat pada
suatu posisi dimana gaya gesernya minimum, dan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Siar pelaksanaan
harus tegak lurus dengan arah kerja gaya tekan pada penampang beton.
u. Pada siar pelaksanaan, sebelum dilanjutkan pekerjaan pengecoran, maka permukaan beton yang ada harus
dibersihkan dari kotoran-kotoran beton, partikel agregat yang terlepas, dikasarkan, dibasahi secukupnya dan
dilapisi pasta semen, mortar atau epoxy resin. Setelah penuangan beton baru, harus dilakukan pemadatan
agar dicapai ikatan yang baik dengan beton lama.
v. Penempatan sparing, conduit, pipa-pipa dalam beton disyaratkan sedemikian rupa tidak mengurangi
kekuatan struktur, terutama tidak boleh memotong besi-besi tulangan yang terpasang. Penyedia harus
memberitahukan, mengusulkan dan minta persetujuan secara tertulis dari Konsultan Pengawas.
w. Pada setiap pertemuan kolom beton dengan dinding bata harus disiapkan penjangkaran dengan jarak
antara 50cm, dan panjang jangkar minimum 30cm diameter 8mm.
6. PENGUJIAN BETON
1. Secara umum pengujian beton harus sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang Indonesia dengan syarat-
syarat minimum sebagai berikut :
a. Tidak kurang dari satu pekerjaan pengujian harus dibuat untuk setiap jenis pekerjaan beton
yang dikerjakan dalam satu hari dengan volume sampai sejumlah 5 m³ maka harus satu benda
uji.
b. Untuk mencapai mutu beton K-200 , Penyedia harus melakukan percobaan-percobaan membuat design
mix campuran-campuran sedemikian rupa sehingga untuk kubus beton berukuran 15 x 15 x 15 cm atau
silinder diameter 15 cm tinggi 30 cm, pada umur 28 hari, , bahan-bahan yang dipergunakan adalah
bahan-bahan yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan beton struktur. Kubus percobaan harus
dibuat minimal 1 buah dalam 5 m3 beton, dan dibuat paling sedikit dalam 3 proses pengadukan yang
tidak bersamaan waktunya. Reference pasal 4.6. PBI 1971.
c. Benda uji akan diuji dalam umur 28 hari. Hasil test merupakan hasil rata-rata harus sama atau
lebih dari kekuatan karakteristik K-200 Kg/cm2 untuk beton K-200.
d. Bila diperlukan dapat ditambahkan dengan satu benda uji yang ditinggal di lapangan, dibiarkan
mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Suhu beton sewaktu dicor tidak boleh lebih 320 C. Bila suhu beton yang ditaruh berada antara 270C dan
320C, beton harus diaduk ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi 320C. Penyedia harus
mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya mendinginkan agregat, mengecor pada waktu malam
hari.
3. Agar dalam waktu yang singkat sudah ada gambaran tentang mutu beton dan mutu pelaksanaan, maka
dengan persetujuan Konsultan Pengawas pemeriksaan benda-benda uji dapat dilakukan umur beton
kurang dari 28 hari.
Tabel : Perbandingan Kekuatan Tekan Beton Pada Berbagai Umur.
Umur beton (hari) 3 7 14 21 28 90 365
PC biasa 0.40 0.65 0.88 0.95 1.00 1.20 1.35
PC dengan kekuatan
0.55 0.75 0.90 0.95 1.00 1.15 1.20
oval tinggi
4. Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi ketentuan-ketentuan SNI 03 – 2847 –
2002.
5. Perbandingan kekuatan Tekan Beton pada berbagai Benda Uji.
Untuk mengetahuinya diperlukan tabel di bawah ini :
Benda Uji Perbandingan kekuatan tekan
Kubus ( 15 x 15 x 15 ) cm 1.00
Kubus ( 20 x 20 x 20 ) cm 0.95
Silinder 15 x 30 cm 0.83
Hal ini dipandang perlu, karena penggunaan dalam praktek sering salah.
7. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
- Syarat-syarat Cetakan untuk Beton.
a. Cetakan (bekisting) untuk beton telanjang (bila ada) dari plywood dengan tebal minimum 9 mm,
bermutu baik yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Fibre glass atau bahan lain yang tidak
reaktif terhadap beton sedangkan untuk beton biasa bisa dipakai cetakan dari papan klas III tebal 2,5
• 3 cm lebar 20 cm.
b. Semua sudut terbuka yang runcing dari kolom atau balok harus dibulatkan (dihaluskan 1,5 cm).
c. Toleransi-toleransi memenuhi ketentuan ayat 8.4.4. PBI.
d. Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor, harus diplester dengan campuran perekat
sedemikian rupa sehingga sesuai warna tekstur dan bentuknya dengan permukaan yang berdekatan.
Untuk beton exposed harus dihindari adanya cacat permukaan.
e. Ukuran keseluruhan untuk kusen-kusen pintu dan jendela, harus diambil dari pekerjaan untuk menjamin
ketepatan antara pekerjaan konstruksi beton dan ukuran pintu, jendela.
- Toleransi.
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam batas toleransi 1 cm, toleransi ini tidak boleh
bertambah-tambah (kumulatif). Ukuran-ukuran masing-masing bagian harus seksama dalam -0,3 dan +0,5
cm.
- Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, Penyedia
harus memberi tahu Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan
yang semestinya, atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas,
maka Penyedia dapat diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang dicor atas biaya sendiri.
- Pengangkutan Adukan
Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat dihindarkan adanya pemisahan dari bagian-
bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 m.
- Pembersihan Cetakan dan Alat-alat.
Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda-benda lepas harus dibuang dari cetakan. Permukaan
cetakan dan pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton, harus dibasahi dengan air
sebelum dicor.
- Pengecoran.
Penyedia diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atau persetujuan Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti kropos dan sarang-
sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan
diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran. Beton
harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi
kerusakan, Penyedia diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh
biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia. Pengecoran ke dalam cetakan harus selesai sebelum
adukan mulai mengental, yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu
unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan tidak boleh terputus tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas.
- Pemadatan beton.
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang berfrekwensi dalam
adukan paling sedikit 3000 getaran dalaím 1 menit. Penggetar harus dimulai pada waktu adukan ditaruh
dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya. Dalam cetakan yang vertikal, vibrator harus dekat dengan
cetakan, tapi tidak boleh menyentuhnya sehingga dihasilkan suatu permukaan beton yang baik. Tidak boleh
menggetarkan suatu bagian adukan, lebih dari 24 detik. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung
menembus tulangan kebagian-bagian adukan yang sudah mengeras
- Perawatan.
Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari angin dan hujan, sampai beton itu mengeras
dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat, harus diambil tindakan-tindakan sebagai
berikut :
a. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai cetakan itu
dibongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut-turut.
- Pembongkaran Cetakan.
Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan khusus yang cukup untuk memikul
2 kali beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja beban-
beban yang lebih tinggi daripada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan
tersebut tetap berlangsung. Perlu ditentukan bahwa tanggung jawab atau keamanan konstruksi beton
seluruhnya terletak pada Penyedia dan perhatian Penyedia mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke
PBI 1971 dalam pasal yang bersangkutan. Penyedia harus memberi tahu Pemberi Tugas/Konsultasi
Pengawas bilamana ia bermaksud akal membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama
minta persetujuan, tapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Penyedia lepas dari tanggung jawab.
- Perubahan Konstruksi Beton.
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang sangat keropos.
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk atau profil yang direncanakan atau posisinya tidak
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus, atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
- Campuran dan Pengambilan Contoh (sampling).
a. Untuk mencapai mutu beton K-200 sesuai dengan SNI 03 -2412 -1991, Penyedia harus melakukan
percobaan-percobaan membuat design mix campuran-campuran sedemikian rupa sehingga untuk kubus
beton berukuran 15 x 15 x 15 cm atau pakai silinder dengan diameter 15 cm tinggi 30 cm, pada umur 28
hari, harus mempunyai kekuatan hancur karakteristik minimal 200 kg/cm2, bahan-bahan yang
dipergunakan adalah bahan-bahan yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan beton struktur.
Kubus percobaan harus dibuat minimal 1 buah dalam 5 m3 beton, dan dibuat paling sedikit dalam 3
proses pengadukan yang tidak bersamaan waktunya. Reference pasaì 4.6. PBI 1971.
b. Setiap hari pengecoran harus diambil contoh uji (sampling) paling sedikit tiga buah kubus percobaan
yang waktu pengambilannya sepenuhnya ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pengetesan kubus
percobaan tersebut hanya boleh dilakukan dilembaga-lembaga Penelitian Bahan Bangunan Resmi yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Analisá kekuatan berdasarkan pada rumus-rumus statistik
sebagaimana tertera dalam PBI 1971, pasaì 46. ayat 1 s/d 5. Biaya pengetesan termasuk dalam
penawaran Penyedia atau tanggung jawab Penyedia.
8. HASIL AKHIR YANG DIHARAPKAN DARI PEKERJAAN INI ADALAH :
Semua pekerjaan beton harus kuat dan kokoh serta pertemuan dua bidang harus tajam dan halus bidang-
bidangnya.
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN
4.1 Pekerjaan Pasangan Bata merah
1. Pekerjaan Pasangan Dinding memakai Pasangan bata merah dengan adukan semen dan Pasir dengan
Campuran 1 Pc : 5 Ps dipasang untuk peninggian dinding, peninggian gewel, akibat perubahan kusen.
2. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat retak-retak dengan maksimum
pecah dari batu bata 20 %.
3. Bata merah harus berukuran sama menurut aturan normalisasi dan sebelum dipasang, direndam air
terlebih dahulu hingga kenyang.
4. Bata merah yang digunakan harus berkualitas baik, berukuran sama, tidak boleh pecah- pecah.
5. Semua voeg (siar) diantara pasangan bata ringan pada hari pemasangan harus dikeruk sedalam 1 cm
pada bagian luar dan dalam.
6. Spesi Agregat dibuat dengan tebal 2 cm untuk yang datar dan 1,5 cm untuk tegak, kecuali jika
ditentukan lain.
7. Tidak diperbolehkan dipasang bata merah yang pernah dipakai (bekas) atau batu bata yang pecah.
8. Batu bata merah yang dipakai ditentukan berdasarkan 3 vendor berbeda , keras tidak patah-patah.
Ukuran dianjurkan 22cm x 11cm x 5cm
9. Setiap pasangan seluas 12 m2 atau dinding dengan lebar 3 m harus diberi kolom praktis berukuran
12x 15 cm; demikian juga halnya dengan pertemuan antara pasangan atau pada dinding yang berdiri
bebas.
10. Jenis pasir yang digunakan adalah pasir pasang.
4.2 PEKERJAAN PLESTERAN
1. Plesteran Beton
a. Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata. Bila
pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka
permukaan tersebut harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di dalam
Gambar Rencana.
b. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan pekerjaan pendahuluan
dengan urutan sebagai berikut :
- dibasahi dengan air.
- disaput air semen (PC).
c. Mortar untuk plesteran beton adalah campuran 1Pc : 3Ps yang diaduk secara benar-benar homogen.
d. Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
2. Plesteran Pasangan dinding Bata merah
a. Campuran untuk plesteran pasangan dinding Bata merah yang diaduk secara benar-benar homogen
b. Sebelum plesteran prime mortar dinding dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang tersebut di bawah
ini sudah harus selesai lebih dahulu.
- Siar-siar pasangan bata ringan sudah merupakan alur hasil kerukan.
- Pasangan dinding telah mengering.
- Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
- Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram air.
c. Sebelumnya dibuat kepala plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan plester yang direncanakan.
Tebal plesteran paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak
boleh langsung difinish / diselesaikan.
d. Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-retak rambut
akibat proses pengeringan yang terlalu cepat.
e. Penyedia wajib memperbaiki plesteran dinding yang kurang sempurna dengan cara membuang bagian-
bagian tersebut dengan bentuk memanjang, memakai alat serta diplester kembali.
3. Pekerjaan Acian
a. Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar) harus menghasilkan akhiran
yang benar-benar siku, lurus dan rapi sehingga menghasilkan akhiran dinding, kolom dan balok seperti
yang dimaksud pada gambar rencana.
b. Semen acian yang diaduk secara benar-benar homogen.
c. Pekerjaan benangan dilaksanakan bersamaan dengan pekerjaan acian halus dengan menggunakan
bahan dari adukan air semen siap pakai .
4.3 Hasil Akhir Yang Diharapkan Dari Pekerjaan Ini Adalah :
• Pasangan dinding yang dipasang harus tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat retak-retak.
• Plesteran dinding harus dapat menghasilkan permukaan yang halus, rata dan tidak bergelombang.
• Benangan harus dapat menghasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus dan rapi.
Pasal 5
PEKERJAAN STRUKTUR ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi : Semua Kegiatan Pengelasan, Pelubangan Profil, Pemotongan pada pekerjaan besi
dan baja meliputi pekerjaan Konstruksi Sambungan Kolom dan Sambungan Balok pada pekerjaan Baja
dibawah ini dari beberapa Bab ini adalah sebagai berikut :
Atap Besi Pipa Galvanis dia 4 Inch
Atap Gording Pipa Galvanis dia 2 Inch
Rangka Clading Pipa Galvanis dia 2 Inch
Holow Galvanis 40 cm x 60cm
Plat Baja tebal 8 mm dan 12 mm
2. SYARAT-SYARAT PERAKITAN BAJA
a. Pekerjaan struktur besi adalah bagian-bagian yang dalam gambar rencana dinyatakan sebagai
struktur rangka besi, juga bagian yang menurut sifat strukturnya memakai besi dalam hal ini adalah
sebagai rangka atap gedung utama serta bangunan penunjang lainya yang menggunakan bahan besi.
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia harus membuat gambar kerja (shop drawing) dari
pekerjaan besi dan bila perlu dilengkapi dengan perhitungan struktur seperlunya.
C. Gambar kerja meliputi detail pemasangan, pemotongan, penyambungan, lubang baut angkur, las,
pertemuan pada pemutusan, pengaku, ukuran-ukuran dan lain-lain yang secara teknis diperlukan,
terutama untuk fabrikasi dan pemasangan.
d. Setiap ada perubahan dimensi dari profil besi bangunan harus dengan persetujuan direksi.
3. SYARAT-SYARAT FABRIKASI BAJA
a. Umum
- Tenaga kerja yang digunakan (termasuk tukang-tukang) harus betul-betul ahli pada bidangnya dan
melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-petunjuk direksi proyek. Ketelitian
pekerjaan sangat diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan lainnya
pada waktu pemasangan.
- Sebelum pelaksanaan pabrikasi, gambar shop drawing harus sudah disetujui oleh direksi.
- Direksi proyek mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan
pekerjaan.
- Tidak satu pekerjapun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui.
- Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak
dan harus segera diperbaiki.
- Penyedia pabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri semua pekerjaan, alat-alat perancah dan
sebagainya yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan.
- Penyedia pabrikasi harus memperkenankan Penyedia Montase untuk sewaktu-waktu memeriksa
pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara dan lain-lain yang berhubungan
dengan waktu pemasangan ditempat pekerjaan.
- Penyedia Montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi-instruksi mengenai cara
penyelenggaraan pabrikasi.
b. Pola Pengukuran
Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin ketelitian
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia pabrikasi. Semua pengukuran harus dilakukan dengan
menggunakan pita-pita baja yang telah disetujui.
c. Kelurusan Pelat / Profil Baja
Sebelum pekerjaan penyambungan dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa kerataannya,
semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus dengan toleransi yang diizinkan oleh ASTM
specification A-6 harus bebas dari puntiran, bila terjadi puntiran harus diperbaiki, sehingga setelah pelat-
pelat disusun akan terlihat rapat seluruhnya. Pelurusan ataupun pelengkungan yang diperlukan harus
dikerjakan dengan sistem mekanis ataupun dipanaskan setempat dimana temperatur tidak boleh lebih
dari 650 derajat Celcius.
d. Pekerjaan Baja dapat dipotong dengan menggunting, menggergaji atau dengan Las pemotong
Pemotongan dengan oksigen lebih baik dibandingkan dengan mesin. Permukaan yang diperoleh dari hasil
pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang
diperlukan.
e. Pekerjaan Mesin Perkakas dan Gerinda yang diperkenankan
Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada pemotongan
diperkenankan terbuangnya metal sebanyak – 3 mm, pada pelat setebal 12 mm atau lebih kecil dan
sebanyak-banyaknya 6 mm pada pelat yang tebalnya lebih besar dari 12 mm.
f. Memotong dengan Las Pemotong
- Las pemotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah mal serta bergerak dengan
kecepatan tetap.
- Pinggir yang dihasilkan oleh las pemotong harus bersih serta lurus dan untuk menghaluskan tepi yang
dipotong itu harus digunakan gerinda.
- Gerinda bergerak searah dengan arah las pemotong, tapi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga
bebas dari seluruh bekas kotoran besi.
g. Pekerjaan Las & Pengawasan Pekerjaan Las
- Pekerjaan las harus dikerjakan oleh tukang las yang berpengalaman dan bersertifikat 6F dibawah
pengawasan langsung seorang yang menurut anggapan direksi mempunyai keahlian dan pengalaman yang
sesuai untuk penyelenggaraan pekerjaan semacam itu.
- Penyedia harus menyerahkan rencana kerja kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan, maka cara
itu tidak akan diubah tanpa persetujuan lebih lanjut.
- Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan sambungan, cara pengelasan / jenis dan ukuran
electrode, tebal bagian-bagian, ukuran dari las serta kekuatan arus listrik untuk las tersebut harus
diajukan Penyedia untuk mendapatkan persetujuan direksi terlebih dahulu sebelum pekerjaan las listrik
dapat dilakukan.
- Ukuran electrode, arus dan tegangan listrik dan kecepatan busur listrik, yang digunakan pada listrik,
harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik las listrik tersebut dan tidak akan dibuat penyimpangan tanpa
persetujuan tertulis dari direksi.
- Pelat-pelat yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak, cat, karet atau lapisan lain
yang dapat mempengaruhi mutu las. Las dengan retak susut, retak pada bahan dasar, berlubang dan
kurang tepat letaknya harus disingkirkan.
- Diameter lubang untuk angkur baut, kecuali baut pas adalah 1.50 mm lebih besar dari pada diameter
yang tertera pada gambar rencana.
- Diameter lubang-lubang untuk baut pas harus dalam toleransi yang diberikan.
- Dalam hal ini menggunakan pas lubang yang tidak dibor menembus sekaligus untuk seluruh tebal elemen-
elemennya, maka lubang dapat dibor dengan ukuran yang lebih kecil dahulu dan diperbesar kemudian
pada saat montase percobaan.
4. SYARAT-SYARAT PEMASANGAN ( ERECTION )
a. U m u m
- Penyedia Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat yang diperlukan dan mendirikannya
ditempat pekerjaan, memasang dan mengeling dan atau baut dan atau las seluruh pekerjaan besi.
Pekerjaan besi tidak boleh dipasang sebelum cara, alat dan sebagainya yang akan digunakan telah
mendapat persetujuan direksi. Semua pekerjaan harus dikerjakan secara hati-hati dan dipasang dengan
teliti.
- Penggunaan material martil yang berlebihan yang dapat merusak atau mengganggu material tidak
diperkenankan.
- Setiap kesalahan pada pekerjaan bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase serta menyulitkan
pengepasan bagian-bagian pekerjaan dengan menggunakan pekerjaan dengan menggunakan draft secara
wajar (moderate) harus dilaporkan kepada direksi.
- Permukaan yang dikerjakan dengan mesin perkakas harus dibersihkan sebelum dipasang hoppel dan
sambungan lapangan pada umumnya dilas sementara sebanyak 50% panjang rencana sebelum dilas
permanen.
b. Kerangka Besi
- Satu batang kerangka besi dipasang atas tumpuan – tumpuan sedemikian rupa, sehingga kerangka baja
itu dapat membentuk lawan lendut seperti tertera digambar rencana.
- Tumpuan-tumpuan itu tidak disingkirkan sebelum seluruh sambungan (kecuali sambungan pendek pada
puncaknya), telah dibuat permanen.
- Setiap panjang las yang kurang harus disesuaikan menurut kebutuhan sehingga mencapai tegangan yang
diperlukan.
- Sambungan las dilaksanakan dengan RT atau UT sesuai dengan AWS D1, sesuai dengan petunjuk direksi.
5. SYARAT-SYARAT PENGECATAN BAJA
Semua konstruksi baja yang akan dipasang perlu dicat dengan cat anti karat yang telah disetujui kecuali
pada bidang-bidang yang dikerjakan dengan mesin perkakas misalnya pada perletakan.
Cat lapangan terdiri dari :
- Pembersihan seluruh sambungan lapangan dan bidang-bidang yang telah dicat dibengkel, seperti
diperintahkan oleh direksi yang telah rusak pada saat transport atau pemasangan serta bidang - bidang
lain seperti yang diperintahkan oleh direksi dimana cat dasarnya telah rusak.
- Pemakaian cat dasar dan bahan sejenisnya seperti yang diisyaratkan dalam pengecatan dibengkel, pada
bidang-bidang yang tertera pada 1 diatas.
- Pemakaian cat akhir seperti yang disyaratkan pada pekerjaan tertentu, untuk seluruh bidang terbuka
pekerjaan besi itu.
Pasal 6
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Bahan / Material
- Bahan Utama : Penutup atap memakai UPVC dengan Ketebalan Single wall dan Double wall.
Mutu : Kualitas I (satu) mempunyai warna yang sama antara satu dengan lainnya
Bubungan : Dari Penutup UPVC Single wall dan penutup UPVC Double wall
Pelaksanaan.
a. Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi Lapangan, Penyedia tidak diperkenankan melakukan
pemasangan Atap UPVC sebelum Gording Besi Galvanis terpasang dengan benar sesuai gambar rencana.
b. Sebelum pemasangan Atap UPVC, Penyedia harus memastikan bahwa Gording Atap telah
terpasang dengan rata, kemiringan telah benar, jarak gording sesuai dengan yang direncanakan.
c. Pemasangan Atap UPVC , baik urut-urutan maupun jarak over lapping dan toleransi-
toleransi yang diperkenankan, harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
d. Setelah Atap UPVC terpasang, susunannya harus rapi sehingga jika pada susunan tersebut ditarik garis
horizontal maupun diagonal, garis tersebut harus lurus.
e. Overlapping contoh Atap UPVC harus tepat, sehingga tidak terjadi kebocoran karena tampias.
3. Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah :
Semua pekerjaan rangka atap harus kuat dan kokoh serta yang tampak dalam pandangan harus lurus dan tidak
Cacat.
Pasal 7
PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
9.1 Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Yang termasuk pekerjaan langit - langit ini ialah langit-langit pada bangunan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana/Detail.
b. Rangka plafond menggunakan hollow galvalum 2x4cm dengan modul 60x80cm. Hollow galvalum 2x4cm
bagian atas dibuat dengan jarak 80cm, sedang hollow galvalum 4x4cm bagian bawah dibuat dengan jarak
60cm dan dipasang regelan dari hollow galvalum 2x4cm tiap jarak 80cm.Untuk penggantung plafond
digunakan bahan hollow galvalum 2x4cm + kawat penggantung dan jarak antar penggantung mengikuti
gambar.
c. Bahan penutup langit-langit dipakai Plafond Gypsumboard 9 mm dan pola pemasangan disesuaikan
dengan kondisi di lapangan dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
d. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dan dengan tenaga-tenaga ahli.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia diwajibkan untuk membuat shop drawing dan meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola
lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
f. Saat pemasangan rangka plafond, seluruh permukaan harus rata, waterpass, tidak gelombang, batang
rangka saling tegak lurus.
g. Setelah rangka plafond terpasang, maka selanjutnya adalah memasang list profil Gypsum di sekeliling
tembok tepat di bawah rangka plafond.
h. Jika list profil Gypsum sudah terpasang, maka selanjutnya adalah memasang papan Gypsum dengan cara
memasukkan sisi papan Gypsum pada list profil Gypsum yang sudah terpasang dan jika satu sisi papan
Gypsum sudah terpasang maka selanjutnya tinggal menyambungkan kembali papan Gypsum lainnya hingga
selesai.
i. Dan agar pemasangannya kuat maka pada sisi bagian papan Gypsum harus disekrup dengan baik agar tidak
mudah lepas.
j. Langit-langit penutup plafond baru boleh dipasang apabila semua keperluan-keperluan/ kepentingan-
kepentingan yang diatas plafond selesai terpasang secara keseluruhan seperti kabel listrik dan
sebagainya.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa dibuka,
tanpa merusak papan Gypsum, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole
minimal 50cm x 50cm.
9.2 Hasil Akhir Yang Diharapkan Dari Pekerjaan Ini Adalah :
Semua pekerjaan langit - langit harus kuat dan kokoh serta yang tampak dalam pandangan harus lurus dan
tidak bergelombang
Pasal 8
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
c. Persyaratan Bahan
1. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri berwarna yang memenuhi
Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-82.
2. Bentuk ukuran profil kusen adalah 4” x 1 ¾” atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan
gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi / Pengawas.
3. Warna profil :
Untuk Kusen Aluminium warna Coklat optional sesuai design
4. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
5. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan
bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
7. Konstruksi kusen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan
ukurannya.
8. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk setiap type dan
harus disertai hasil test.
9. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat kebocoran
signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positif) dengan jangka waktu 15
menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
10. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
11. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
11.a. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
11.b. untuk diagonal 2 mm.
12. Accessories.
12.a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang
dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
12.b. Sealant yang dipergunakan adalah berkualitas SNI
12.c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser.
13. Bahan finishing.
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan,
terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Penyedia diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up)
untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain
dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini
harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk Direksi / Pengawas, meliputi gambar denah,
lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Penyedia juga diwajibkan untuk membuat perhitungan- perhitungan
yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta/berlaku. Penyedia bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini
3. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu, dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu
besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati
tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar sambungannya
tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
7. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan
pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian rupa sehingga
hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan bertemu dengan besi,
tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
menghindari timbulnya korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian diisi dengan
beton ringan / grout.
11. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan sebelum rangka
kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas harus
waterpass (pelubangan dinding).
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan,
hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan
suara.
14. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
15. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
16. Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh persetujuan Direksi/
Pengawas.
e. Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah : Semua pekerjaan kusen alumunium harus kuat dan
kokoh serta pertemuan dua bidang harus halus bidang-bidangnya.
Pasal 9
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI & DINDING
10.1 Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Pemasangan keramik lantai menggunakan perekat 1 pc : 3 ps.
2. Apabila terdapat cacat-cacat pada seluruh bagian, keramik tidak boleh dipasang (afkir).
3. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda dan sebelum
dipasang keramik harus direndam terlebih dahulu kedalam air.
4. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum pemasangan keramik ,
dibagian bawah keramik perlu diberi pasir atau plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari
terjadinya keramik pecah.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar serapat
mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm atau sesuai detail gambar serta petunjuk
Direksi. Siar-siar harus membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya. Untuk
siar-siar yang berpotongan harus membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan, dengan warna bahan
pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasangnya.
7. Pemotongan unit-unit Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin elektrik) sesuai
persyaratan dari pabrik bersangkutan.
8. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi pada permukaan
hingga betul-betul bersih.
9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan atau hal-hal lain seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
10. Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan
yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
11. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3x24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
12. Rencana pemasangan keramik dengan memperhatikan :
- Tetapkan data level lantai yang tepat
- Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level
- Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik
- Untuk memastikan unit Keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang seimbang ketika dipasang
dan terpasang sebesar mungkin.
- Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
- Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, Keramik akan dipasang mulai dari center dari tiap-tiap
bagian ruang dan pertemuan antara lantai dengan plint adalah rata / lurus.
13. Grouting
- Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat dibersihkan dari
kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
- Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
- Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan kain.
10.2 Hasil Akhir Yang Diharapkan Dari Pekerjaan Ini Adalah :
- Semua pekerjaan penutup lantai & dinding harus menghasilkan bidang yang benar-benar rata dan tidak
bergelombang.
- Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar/ serapat
mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm
Pasal 10
PEKERJAAN PENGGANTUNG,KUNCI
1. Persyaratan Bahan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya yang
di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk,
penyedia harus melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi 90 cm
dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
3. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
4. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah dipasang 32
cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel tersebut.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar
dan halus.
3. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
1. Penyedia wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan, maka
Penyedia wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia.
Pengamanan
1. Penyedia wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan terhadap
kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang,
permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat
pada permukaannya.
4. Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah :
Semua pekerjaan penggantung/kunci harus kuat dan kokoh.
Pasal 11
PEKERJAAN KACA
1. Persyaratan Bahan
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang
sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan (Float Glass). Kedua
permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) berkualitas SNI. Kaca tebal minimum 5 mm, atau
sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu
kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
- Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan
oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
- Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm
per meter panjang.
- Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik bersangkutan, yang
antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas / ukuran bidang kaca (cutting
size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus
disetujui Direksi/ Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik :
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada
kaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk).
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul yang
tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu
pandangan.
- Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
- Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
- Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi / Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
dihaluskan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar mudah
diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus,
menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan persyaratan,
digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus sesuai dengan
persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga yang
terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant
mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
Pasal 12
PEKERJAAN
LISTRIK
1. Persyaratan
a. Untuk keperluan ini Penyedia dapat menugaskan Teknisi Tenaga Ahli listrik yang mempunyai sertifikat
dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi secara tertulis.
b. Penyedia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang dimaksud.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut Penyedia harus membuat gambar / diagram instalasi
dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan dari Direksi.
d. Menurut penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan dalam uraian ini dengan tegangan / voltage :
220 V / 380 V sesuai dengan keadaan setempat yang ada.
e. Menurut segala petunjuk-petunjuk dari Direksi.
f. Menurut peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia pada waktu ini (PUIL) tahun
2000.
g. Instalasi listrik dipasang dengan kondisi sampai menyala.
2. Pekerjaan Sistim Konduit
a. Pipa-pipa yang ditanam didalam tembok harus dipasang dengan klem-klem dan pipa yang digunakan
ialah pipa-pipa PVC 5/8” produksi berkulitas SNI.
b. Pemasangan pipa yang diletakkan diatas kayu harus diberi lapak (klos) yang jarak pemasangannya satu
sama lain minimal 1 (satu) meter.
c. Pada tiap-tiap pasangan pipa jarak 8 m harus diberi Trakdoos (T.doos).
3. Pemasangan Kawat / Kabel
a. Kabel yang digunakan untuk pemasangan instalasi listrik ini adalah kabel NYM 500 volt berukuran
2x2,5 mm2 untuk aliran induk + stop kontak dan untuk aliran pembawa dari saklar ke lampu adalah kabel
NYM 500 volt berukuran 1x2,5 mm2. Kabel instalasi yang dipasang adalah buatan lokal.
b. Penarikan kabel diatas isolator dikerjakan diatas langit-langit yang tidak terlihat dari bawah.
c. Isolator yang digunakan ialah R.25 berukuran 25 x 25 mm dengan jarak kurang dari 0,80 m.
d. Pada tiap-tiap penyambungan kabel dipergunakan lasdoop.
e. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok muka kabel itu dimasukkan kedalam
pipa sebagai pengaman.
f. Semua kabel yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.
4. Pemasangan Saklar Lampu
a. Gambar-gambar menunjukkan perkiraan letak dari saklar lampu untuk perlampuan yang menggunakan
saklar setempat. Perletakan tersebut masih harus disesuaikan dengan Arsitektur.
b. Saklar lampu harus dipasang secara sempurna, setinggi 120 cm dari lantai, kecuali ditentukan lain
dalam gambar.
c. Saklar lampu tersebut harus mempunyai kemampuan hantar arus minimal 10 Ampere.
5. Pemasangan Stop Kontak
a. Gambar-gambar menunjukkan perkiraan dari letak stop kontak dan harus disesuaikan lebih lanjut
dengan arsitektur.
b. Stop kontak harus dipasang secara sempurna, setinggi 120 cm dari lantai, kecuali ditentukan lain
dalam gambar.
c. Untuk stop kontak daya 1 phase.
6. Jumlah Titik Lampu yang diperlukan
a. Semua Lampu dipasang menempel dan masuk kedalam Plafond (Inbow), sedangkan jenis lampu lainnya
penempatannya disesuaikan gambar masing-masing lokasi.
b. Jumlah titik lampu yang diperlukan disesuaikan dengan gambar perencanaan masing-masing lokasi.
c. Untuk pembagian group supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah satu group tersebut
putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak padam seluruhnya.
7. Sambungan Pengaman ke Tanah (Arde)
a. Pihak Penyedia wajib membuat suatu sistem pentanahan yang baik sesuai dengan peraturan yang ada
beserta persyaratan yang berlaku.
b. Semua dari bagian sistem listrik harus ditanahkan.
c. Kawat pentanahan yang digunakan adalah kawat telanjang / BCC (Bare Copper Conductor).
d. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum Ø 1” diujung pipa tersebut
diberi cooper rod elektroda yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m / permukaan titik air.
e. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel adalah 2 ohm diukur setelah tidak turun hujan 3
hari berturut-turut.
f. Pada setiap batang pentanahan (galvanis rod) dilengkapi dengan box test terminal control yang
dapat dibuka untuk pengujian.
g. Pengujian dapat dilakukan oleh pihak Penyedia dengan disaksikan pihak pengawasan dibuatkan
berita acara hasil pengukuran pentanahan.
8. Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah :
Instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia
pada waktu ini (PUIL) tahun 2000 dan harus dengan kondisi sampai menyala.
Pasal 13
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pengecatan permukaan dengan bahan - bahan yang telah ditentukan.
b. Pengecatan semua permukaan dan area yang tertera dalam gambar dan yang tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana dan Pengawas.
2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap
warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang - bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan. Bidang - bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan Perencana , bidang - bidang ini
akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
c. Penyedia diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari produsen tanpa terkecuali
d. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dan tidak disebabkan oleh
pemilik atau pemakai maka Kontraktor wajib memperbaiki seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan
disetujui oleh Perencana dan Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor
3. BAHAN UNTUK PERAWATAN
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada lembaran Plywood atau
papan Gypsum ukuran 30x30 cm2. dan pada bidang - bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir)
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas dan Perencana. Jika contoh -
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan
membuat mock up seperti tercantum pada poin a di atas.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas untuk kemudian akan diteruskan kepada Direksi tiap
warna dan jenis cat yang dipakai sebanyak 5 % dari volume masing masing atau atas persetujuan
Pengawas . Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
cat yang ada didalamnya.cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Direksi.
4. PEKERJAAN CAT DINDING
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian
- bagian lain yang ditunjukkan dalam gambar.( Bahan yang digunakan lihat pada Material Reference ).
b. Untuk dinding luar bagian samping dan belakang serta Beton
Cat yang dipakai adalah cat dinding Waterproofing.
c. Untuk dinding dalam
Cat yang dipakai adalah cat dinding Interior.Permukaan dinding harus kering minimal telah berusia 14
hari bebas dari kotoran, debu, minyak, olie. Apabila permukaan dinding kadar alkalinya masih diatas PH
7 meskipun plesteran telah cukup lama maka bidang diding tersebut harus dicuci terlebih dahulu
menggunakan larutan Asam HCL dengan kadar 10 % kemudian bilas dengan air bersih dan biarkan dinding
mengering. Selanjutnya dinding dihampelas permukaan selanjutnya bersihkan dengan air dan biarkan
dinding mengering, jika terdapat pengkristalan/ pengapuran bidang dinding tersebut haus dicuci dengan
larutan washing compound kemudian bilas dengan air bersih sampai larutan tersebut tidak tersisa dan
biarkan mengering.
d. Aplikasikan Under Cout Tembok/ Alkali Resisting Primer dengan pengencer air bersih sebanyak 10 – 20
% ,aplikasikan 1 lapis sampai merata dengan kuas atao rol dan biarkan mengering, apabila sampai tahap
ini bidang dinding masih timbul pengkristalan/ pengapuran maka bidang dinding tersebut harus di
coating 1 lapis dengan Wall Sealer dan biarkan mengering.
e. Pekerjaan Cat Finishing dilaksanakan dengan kuas/rol minimal sebanyak 3 (tigi) lapis atau sampai
merata. Lapis pertama dan kedua aplikasikan Cat dengan pengencer air bersih 20 – 30 %, lapis ketiga
aplikasikan Cat dengan pengecer air bersih 10 - 20 %. Sampai dengan merata.
f. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng - kaleng dengan nomor
pencampuran (batch number) yang sama.
g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, sesuai yang diinginkan,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran, atau menjadi
cacat akibat pekerjaan lanjutan.
5. Pengecatan Kayu / Besi
a. Sebelum dicat, permukaan kayu/besi harus dihaluskan/digosok dengan kertas gosok sampai halus dan
permukaan yang cacat akibat paku dan lain-lain harus ditutup / didempul sampai rata.
b. Pekerjaan cat dilaksanakan mulai dari cat dasar sampai finish minimal 3 x atau sampai didapat hasil yang
sempurna dengan warna yang merata dan warna dempul pada bagian yang cacat tidak terlihat lagi.
c. Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan ketentuan standart pelaksanaan dari pabrik pembuat dan
disetujui Direksi / Pengawas Lapangan.
6. HASIL AKHIR YANG DIHARAPKAN DARI PEKERJAAN INI ADALAH :
Permukaan yang di cat menghasilkan permukaan dinding yang utuh, rata dan tidak ada bagian yang
belang.
BAB IV
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
PADA PEKERJAAN INSTALASI KOLAM RENANG
1. Persyaratan
a. Untuk keperluan ini Penyedia dapat menugaskan Teknisi Tenaga Ahli Listrik yang mempunyai sertifikat
dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi secara tertulis.
b. Penyedia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang dimaksud.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut Penyedia harus membuat gambar / diagram instalasi
dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan dari Direksi.
d. Menurut penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan dalam uraian ini dengan tegangan / voltage :
220 V / 380 V sesuai dengan keadaan setempat yang ada.
e. Menurut segala petunjuk-petunjuk dari Direksi.
f. Menurut peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia pada waktu ini (PUIL) tahun
2000.
g. Instalasi listrik dipasang dengan kondisi sampai menyala.
2. Langkah Langkah Umum
a. Penyusunan Instalasi Listrik Panel Kontrol Pompa
Persiapkan rencana instalasi panel listrik 3 phase yang mencakup semua detail dan spesifikasi teknis
terkait dengan instalasi. Rencana ini harus mematuhi standar listrik yang berlaku dan memenuhi
persyaratan kelistrikan dalam Panel Pompa Kolam Renang . Dengan rangkaian yang ada didalam Instalasi
Listrik Panel Kontrol pompa Antara Lain :
1. Komponen MCB/ MCCB Yang dilengkapi dengan Kontaktor, Relay, CT, Amplifier/ Volt meter, Kapasitor
Bank, Relay Pproteksi, Selector, Pilot Lamp, Push button, Over load dan Timer.
2. Auto run berfungsi mengontrol aktif dan non aktif aktivitas pompa yang terjadi
3. Start stop manual.
4. Box panel dan Aksesoris penunjang Lainnya
b. Grounding Panel
Membenamkan kabel Instalasi listrik Bangunan kedalam tanah, memanfaatkan tanah sebagai elemen yang
mampu menetralkan muatan listrik dari permukaan, Sehingga Potensi resiko kecelakaan atau kerusakan
akibat listrik dapat dihindari. Ground roud disambungkan dengan Kabel BC 16 mm
c. Penyusunan Instalasi Listrik Panel LVMDP
Persiapkan rencana instalasi panel listrik 3 phase yang mencakup semua detail dan spesifikasi teknis
terkait dengan instalasi. Rencana ini harus mematuhi standar listrik yang berlaku dan memenuhi
persyaratan kelistrikan dalam Panel Pompa Kolam Renang . Dengan rangkaian yang ada didalam Instalasi
Listrik Panel Kontrol pompa Antara Lain :
5. Komponen MCB/ MCCB Yang dilengkapi dengan Kontaktor, Relay, CT, Amplifier/ Volt meter, Kapasitor
Bank, Relay Pproteksi, Selector, Pilot Lamp, Push button, Over load dan Timer.
6. Auto run berfungsi mengontrol aktif dan non aktif aktivitas pompa yang terjadi
7. Start stop manual.
8. Box panel dan Aksesoris penunjang Lainnya
d. Pelaksanaan
Setelah mendapatkan persetujuan, kontraktor ME dapat melanjutkan dengan pelaksanaan instalasi panel
listrik 3 phase sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah disetujui.
e. Persiapan Lokasi dan Panel Listrik
Bersihkan area instalasi dari segala halangan dan pastikan panel listrik dan peralatan lainnya siap untuk
dipasang.
f. Pemasangan Panel Listrik
Pasang panel listrik pada dinding atau permukaan yang kuat dan sesuai dengan rencana lokasi yang telah
disetujui. Pastikan panel terkunci dengan baik dan aman.
g. Pemasangan Busbar, Breaker dan Terminal Blok
Pasang busbar dan breaker dengan hati-hati sesuai dengan rencana instalasi. Hubungkan breaker ke busbar
dengan benar dan pasang terminal blok untuk menghubungkan kabel-kabel listrik yang datang dari luar
panel.
h. Sambungan Kabel
Sambungkan kabel dari sumber listrik eksternal ke terminal masukan panel listrik. Ini melibatkan
pemasangan kabel fase, netral, dan grounding sesuai dengan kode warna yang berlaku.
i. Sambungkan ke beban
Sambungkan kabel dari terminal keluaran panel listrik ke beban listrik seperti peralatan listrik, motor, dan
lampu. Pastikan kabel terpasang dengan aman dan benar sesuai dengan kebutuhan daya beban.
j. Sambungkan Ke Grounding
Pastikan sistem grounding terpasang dan terhubung dengan benar. Sambungkan kabel grounding dari panel
listrik ke grounding rod atau sistem grounding yang sesuai.
k. Uji coba dan Pengujian
Setelah semua koneksi selesai, lakukan uji coba dan pengujian untuk memastikan semua komponen
berfungsi dengan benar. Ini melibatkan pengukuran tegangan, arus, dan resistansi dalam sirkuit.
l. Pengujian Keselamatan
Pastikan sistem listrik diuji untuk memastikan keselamatan, seperti pengujian isolasi untuk mendeteksi
kebocoran arus listrik.
m. Pelabelan dan Penandaan
Beri label pada masing-masing breaker dan koneksi untuk mempermudah identifikasi di masa mendatang.
Tandai juga bagian-panel listrik sebagai peringatan.
n. Penutupan panel listrik
Setelah semua pekerjaan selesai, tutup panel listrik dengan baik dan pastikan panel terkunci dengan aman.
Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah :
Instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia
pada waktu ini (PUIL) tahun 2000 dan harus dengan kondisi sampai menyala.
BAB V
PEKERJAAN LAIN LIAN
Pasal 1
PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Pada saat penyerahan pekerjaan, lapangan harus dalam keadaan bersih dari sisa – sisa bahan
bangunan/bahan bekas bangunan lainnya.
Sebelum serah terima pekerjaan kedua (masa pemeriharaan), bila terjadi kerusakan bangunan Penyedia
diwajibkan secara rutin mengadakan perbaikan secepat mungkin, sebelum masa pemeliharaan habis.
Pasal 2
GAMBAR KERJA DAN GAMBAR TEPAT LAKSANA
Bilamana ada perubahan di lapangan atau gambar rencana kurang jelas, maka Penyedia wajib membuat
gambar kerja (Shop Drawing).
Pasal 3
PENUTUP
1. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah dibuat dalam gambar dan Spesifikasi Teknis, bila ternyata masih ada
pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan Spesifikasi Teknis atau ke dua -
duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor Pelaksana.
2. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu, bisa disubstitusi merk lain asal sekualitas / sejenis
dan mendapat persetujuan Direksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam Spesifikasi Teknis ini, namun juga
hal yang tersirat, yaitu upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin sesuai tingkat kualitas yang
dimaksudkan.
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan
(Aanwijzing) yang merupakan satu kesatuan dari peraturan ini.
BAB VI
SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
1. Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan jasa Konstruksi adalah sebagaiberikut :
Sertifikasi Keahlian
No. Jabatan Pengalaman Kerja
TENAGA AHLI
1 Pelaksana SKT Pelaksana Perumahan dan 2 tahun
Gedung
/ Pelaksana Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung (TS 051/TS
052/TA020/TA 022/TA 023)
ATAU
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4,5, atau 6
2 Petugas Keselamatan Konstruksi Sertifikat Petugas Keselamatan -
/ Ahli K3Konstruksi Konstruksi
• Untuk Personil tenaga ahli listrik menjadi pemenuhan Syarat Kontrak
1. Rincian Tugas Personil
1. Pelaksanana Struktur selaku manajer Pelaksanaan
- Memahami gambar desain dan spesifikasi teknis sebagai pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan lapangan
- Bersama denga bagian enginering menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi
dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
- Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai persyarataan
waktu ,mutu dan biaya yang telah ditetapkan
- Membuat program kerja mingguan dan mengadakan pengarahan harian kepada pelaksana pekerjaan
- Mengadakan evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan
- Membuat program penyesuaiaan dan tindakan turun tangan apabila terjadi keterlambatan dan
penyimpangan pekerjaan dilapangan
- Bersama bagian teknik melakukan pemeriksaaan dan memproses berita acara kemajuan pekerjaaan
dilapangan
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program kerja mingguan, metode kerja ,gambar kerja dan
spesifikasi teknik
- Menerapkan program keselamatan kerja dan kebersihan di lapangan.
2. Petugas K3
- Membuat usulan perubahan apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan padametode kerja pelaksanaan
konsstruksi berbasis K3
- Membuat perencanaan dan penyusunana program K3
- Menerapkan ketentuan perundang – undangan tentang dan terkait K3 konstruksi
- Membuat SOP prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
- Melakukan sosialisasi ,penerapan dan pengawasan pelaksanaaan program prosedurkerja dan instruksi kerja
K3
- Mengevaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3konstruksi
- Melakukan penanganan kecelakan kerja dan enyakit akibat kerja serta keadaandarurat.
Penyedia wajib menghadirkan personil sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran dan dapat
menunjukkan Surat Keterampilan Kerja (SKT) asli sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat rapat persiapan
penunjukan pemenang.
Penyedia diharuskan memaparkan metodelogi pelaksanaan pekerjaan untuk masing - masing item pekerjaan
yang tercantum dalam dokumen mata pembayaran pada saat Pre Construction Meeting (PCM).
2. Dukungan Material
Menyertakan Dukungan material beserta pricelist nya dari material berikut ini
• Penutup Atap UPVC Single wall
• Penutup Atap UPVC Double wall
.Dukungan tersebut merupakan kerjasama antara pihak I dan pihak II disertai pernyataan ketersediaan material
tersebut.
3. Tingkat Resiko Pekerjaan
Untuk paket pekerjaan ini masuk dalam katagori tingkat resiko kecil
4. Koefisien pada Analisa Harga Pekerjaan
Perhitungan penawaran pada Harga Satuan Pekerjaan mengacu pada Analisa yang ada pada dokumen BQ
5. Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pada pekerjaan ini Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran memandang perlu mensyaratkan Sertifikasi
BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Republik indonesia No.44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas,
Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada sektor Usaha Jasa Konstruksi (merupakan syaratpenerbitan
SPPBJ)