| Reason | |||
|---|---|---|---|
Fatihr Farhid Kontruksi | 10*1**1****48**2 | Rp 2,083,736,870 | - |
CV Ayuray Bangkit Persada | 02*1**7****11**0 | Rp 1,895,574,549 | Tidak menghadiri klarifikasi Teknis sesuai MDP BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis point e.Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. |
| 0031802325814000 | Rp 1,881,175,585 | Tidak menghadiri klarifikasi Teknis sesuai MDP BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis point e.Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0931595052805000 | Rp 1,932,210,147 | Tidak menghadiri klarifikasi Teknis sesuai MDP BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis point e.Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
CV Abrar | 06*8**4****13**0 | - | - |
Cvharvistjayabersama | 08*4**0****08**0 | - | - |
Ahnaf Pratama Sejahtera | 04*5**7****14**0 | Rp 2,046,386,010 | Tidak menghadiri klarifikasi Teknis sesuai MDP BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis point e.Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0663099950802000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
Kjsu. Amanat Kaltim | 00*0**9****23**0 | - | - |
| 0419939020814000 | - | - | |
Kalola Raya Konstruksi | 73*3**2****40**1 | - | - |
| 0654192855814000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - | |
| 0926659400814000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SATKER/OPD : UPT RSUD ARIFIN NU,MANG
NAMA KEGIATAN : REHABILITASI GEDUNG PERAWATAN (KRIS) UPT RSUD ARIFIN
NU’MANG
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN BELANJA MODAL BANGUNAN REHABILITASI GEDUNG
PERAWATAN (KRIS) UPT RSUD ARIFIN NU’MANG
) dr. H. BUDI SANTOSO, M.Si
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Nip : 19760824 200901 1 005
INFORMASI PEKERJAAN Nama Organisasi Pengadaan Jasa konstruksi yang
menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan BELANJA MODAL
BANGUNAN REHABILITASI GEDUNG PERAWATAN (KRIS) UPT
RSUD ARIFIN NU’MANG
Nama Instansi : UPT RSUD ARIFIN NU,MANG
Alamat Kantor :Jl. Ahmad Yani No 01 Rappang , Kec. Panca
Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang,
Sulawesi Selatan
Nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Total pagu anggaran
sebesar : Rp. 2.096.045.000 (Dua Milyar Sembilan Puluh Enam Juta
Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)
PERIODE PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan selama 2 (Dua) bulan / 60 (Enam
Puluh Hari Kalender)
Meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan bagimasyarakat, khususnya untuk
LATAR
pelayanan di sekitar wilayah Sidenreng Rappang, mendorong UPT RSUD ARIFIN
BELAKANG
NU’MANG Kabupaten Sidenreng Rappang untuk selalu meningkatkan Sarana dan
Prasarana untuk mengadakan pelayanan yang semakin optimal dan lengkap.
Pada tahun-tahun sebelumnya, peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan, baik
bangunan fisik gedung dan bangunan pelengkap lainyya sudah mulai dilaksanakan
pembangunannya secara bertahap. Pada dasarnya titik berat/ bobot
pembangunan dilaksanakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat.
UPT RSUD ARIFIN NU’MANG di Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai salah satu
fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan di bangunnya fasilitas yang
dimaksud, diharapkan dapat tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang
memadai sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan khususnya masyarakat
Kabupaten Sidenreng Rappang pada umumnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang di
Tahun 2025 menganggarkan dana BLUD untuk pekerjaan BELANJA MODAL
BANGUNAN REHABILITASI GEDUNG PERAWATAN (KRIS) UPT RSUD ARIFIN
NU’MANG yang tertuang dalam dokumen Kabupaten Sidenreng Rappang T.A 2025
Maksud
MAKSUD DAN
Maksud dari layanan Belanja Modal Bangunan Rehabiltasi Gedung Perawatan (KRIS) UPT RSUD Arifin Nu’mang
adalah untuk membantu UPT RSUD ARIFIN NU’MANG Kabupaten Sidenreng Rappang
TUJUAN
dalam kegiatan Rehabilitasi gedung agar memberikan pelayanan rawat inap yang setara
dan berkualitas tinggi bagi semua pasien, dan memastikan semua pasien mendapatkan fasilitas
dan pelayanan yang sama di Tahun Anggaran 2025.
Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan jasa konstruksi ini adalah : menyediakan
pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sesuai
dengan rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan, tercapainya penyelesaian penanganan masalah-
masalah yang sifatnya khusus serta memenuhi tingkat pelayanan Gedung yang
direncanakan.
1. Peralatan
JENIS PERALATAN
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/ peralatan / perlengkapan untuk
DAN PERSONIL
MANAJERIAL
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah
1 Con. Mixer 0,35 M3 1 Unit
melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu :
2. Personil Manajerial
Memiliki kemampuan untuk menyediakan Personil Manajerial sebagai berikut :
No. JABATAN / POSISI Jumlah Pengalaman SERTIFIKAT
Kerja KOMPETENSI
PEKERJAAN
KERJA
(min.)
1 Pelaksana Lapangan 1 Orang 0 Tahun SKT Bangunan
Gedung
Sertifikat K3
2 Petugas K3 1 Orang 0 tahun
Konstruksi
SASARAN DASAR Sasaran dari kegiatan ini adalah dihasilkannya :
HUKUM
Tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Teknis
yang telah ditetapkan
Tercapainya Rehab bangunan gedung guna meningkatkan pelayanan
Kesehatan
PeraturanPemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana TataBangunan dan
Lingkungan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi
Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan barang/ Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
BAB I
SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN BANGUNAN KONSTRUKSI
PASAL 1
SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN
Pemenuhan spesifikasi bahan dan peralatan semua Pekerjaan harus dilaksanakan
dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan peraturan-peraturan nasional maupun
peraturan setempat. Lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan
yaitu :
1. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971/NI-2) yang dikeluarkan oleh Dep.
Pekerjaan Umum.
2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961/NI-5) yang dikeluarkan oleh Dep.
Pekerjaan Umum.
3. Peraturan Perencanaan Bangunan Indonesia (PPBBI 1913) yang dikeluarkan oleh
Dep. Pekerjaan Umum.
4. Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970/NI- 11) yang dikeluarkan oleh Dep.
Pekerjaan Umum.
5. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1913 yang dikeluarkan oleh Dep.
Pekerjaan Umum.
6. Standarisasi Perusahaan Listrik Negara (SPLN)
7. Undang-Undang Perburuhan serta keselamatan kerja dan tenaga kerja yang
berlaku dalam wilayali RI.
8. Peraturan setempat dan petunjuk-petunjuk Direksi.
9. Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2000.
10. Keputusan Menteri pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1991 tentang persyaratan
Teknis Bangunan Gedung,
11. Keputusan Menteri pekerjaan Umum Nomor 461/KPTS/1991 tentang persyaratan
Teknis Aksibilitas pada Bangunan Umum dan lingkungan,
12. Keputusan Menteri pekerjaan umum No 10/KTPS/2000 tentang ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya kebakaran pada Bangunan Gedung dan
lingkungan,
13. Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung , serta
14. Standar teknis lainnya yang berlaku
15. Peraturan-peraturan lain dari instansi yang berwenang.
16. Risalah Aanwijzing dan petunjuk-petunjuk dari Direksi.
Untuk pekerjaaan yang belum termasuk dalam standart-standart tersebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart
Internasional yang berlaku atas pekerjaan tersebut atas pekerjaan atau berlaku standart
teknis negara asal bahan yang bersangkutan.
I. Tabel Spesifikasi Bahan/Material
NO. NAMA BARANG MERK / UKURAN SATUAN
1 SUB BIDANG BAHAN DAN PERALATAN BANGUNAN
a. Bahan Dasar
Batu Gunung
/m3
Batu Kali Utuh
/m3
Batu Kali Quary
/m3
Krikil
/m3
Sirtu
3
Sirtu (Quarry) /m
Sirtu Olahan
/m3
Batu Bata
Batu Merah Uk. Besar bh
Tebal 0,75 Cm isi
Bata Ringan 111 m3
21x10,5x6 cm ~60
Bata Blok bh/m2 m2
40x20x10 cm~13
Batako bh/m2 m2
Cipping
Split 7 - 10 cm
/m3
Split 5 - 7 cm
/m3
Split 3 - 5 cm
/m3
Split 2 - 3 cm
/m3
Split 1 - 2 cm
/m3
Split 0,5 - 1 cm
/m3
Timbunan
Tanah Biasa
/m3
Tanah Pilihan Pilihan
/m3
Tanah Humus
/m3
3
Tanah (Quarry) /m
Pilihan (Quarry)
/m3
Pasir
Pasir Timbunan / Urugan
/m3
-
Pasir Pasangan
/m3
Pasir Saringan
/m3
Pasir Beton
/m3
Pasir Quarry
/m3
Semen
Porlan Cement ( Tonasa ) 50 Kg zak
Semen Keramik (Nat) Kg
Semen Warna kg
Semen Mortar MU-380 40 Kg Kg
Beton Pra Cetak
Kansteen Beton 15 x 20 x 40 bh
15 x 25 x 40 bh
15 x 30 x 40 bh
15 x 30 x 50 bh
Water Profing
Jenis Membran + Pasang /m2
Aquaroop kg
Nodroop kg
Aqua Seal' kg
Plastik Beton /m2
Lem Fox Putih kg
BAHAN KAYU
Kayu Kelas I
Balok Ulin
/m3
Papan Ulin
/m3
Balok / Papan Bayam
/m3
Balok / Papan Kumia
/m3
Kayu Kelas II
Balok / Papan
/m3
Kayu Kelas III
/m3
Penjaga Jarak / Spacer /Beton Decking Bh
Tripleks
2 mm /lbr
3 mm /lbr
4 mm /lbr
6 mm /lbr
9 mm /lbr
12 mm /lbr
-
Teakwod
Lembrasering Standar
/m2
Kayu Lapis 4 mm Lmbr
12 mm Lmbr
Bambu btg
Rotan Pengikat ikat
Tali ijuk Kubik
Kayu Dolken dia 8 - 10/4 mtr btg
BAHAN LANTAI / DINDING
Bahan Lantai
Tegel Keramik
Tegel Keramik Polos 40x40 cm dos
Tegel Keramik Warna 40x40 cm dos
Keramik Polos 25x40 cm dos
Keramik Warna 25x40 cm dos
Keramik Polos 30x60 cm dos
Tegel Keramik Polos 20x20 cm dos
Tegel Keramik Warna 20x20 cm dos
Tegel Keramik Polos 25x25 cm dos
Tegel Keramik Polos 25x25 cm dos
Tegel Granito Ex. Platinum 30x60 cm dos
Geranito Warna Terang ( Cina ) 60 x 60 dos
Geranito Warna Gelap ( Cina ) 60 x 60 dos
Tegel Granito Ex. Granito 60x60 dos
Keamik Polos/Warna Platinum Setara 30x30 dos
1,2 Cm x 5 Cm x 30
Lantai Parquet Jati All Grade Cm M2
1 Roll 0,53 m x 10
Walpaper m Roll
1Roll 1,06 m x
15,60 m Roll
Tegel Plint
Plint Granit Import 10x60 bh
Plint Granit Import 10x40 bh
Kuku Tegel dos
Batu Koral dos
Batu Alam / Tempel Batu Alam /m2
Batu Andesit /m2
Batu Paras /m2
BAHAN ATAP / PLAFOND (Langit-langit)
Bahan Atap
-
Seng Zinggalume / Spandek Tebal 2,5 mm m1
Tebal 3 mm m1
Tebal 3,5 mm m1
Tebal 4,0 mm m1
Nok
Nok Atap Zinggalume m1
Nok Atap metal Sheet m1
Kalsi Plank 20 x 0.08 x 400 lbr
30 x 0.08 x 400 lbr
Wood Plank 30 x 0.09 x 400 lbr
Rangka Atap
Baja Ringan (Kuda-Kuda) 0,60 btg
0,70 btg
0,75 btg
1,00 btg
Baja Ringan (Rink) 0,30 btg
0,40 btg
Besi CNP 1,88 Kg
100 Cm x 120 Cmx
Underlayer Foam 2 mm
Besi Strip 20 x 3 mm Kg
Aluminium Foil Bubble Doble Side 100 x 120 Cm M2
Bahan Plafond
Penutup Plafond
Gypsum Board Tbl 9 mm 110 x 220
Gypsum Board Tbl 12 mm 110 x 220
Calsiboar 120 x 240
PVC 20 x 400 x 0,8 Mtr/2
List Shadow Line Besar 6 Cm m1
Tripleks Melamin
Lest Profil Kayu 3 x 3 cm m1
4 x 4 cm m1
5 x 5 cm m1
Lest Profil siku minimalis 10 x 220 cm m1
Rangka Plafon
Hollow Kelas 1 (Galvanis)
2 x 4 btg
4 x 4 btg
4 x 6 btg
6 x 6 btg
-
Hollow Kelas 2
2 x 4 btg
4 x 4 btg
HPL
Lem HPL (Fox Kining ) Kaleng Besar
UB 888/400 Compoud
Cornis Aplus Sak
Isolasi Gypsum (Paper Tape)
Lis Plafond Biasa 5 cm
Kertas Amplas
Lem Fox Putih 1 Kg Kg
BAHAN BESI HOLLOW
Besi Hollow Galvanized 2x4x0.2 Btng
4x4x0.2 Btng
Besi Hollow Medium B 2 x 4 btng
4 x 4 btng
BAHAN BESI / BAJA
Besi Beton SNI
Besi Beton Polos kg
Besi Beton Ulir kg
Wiremesh M10 9,7 mm kg
Bondek m8 8 mm Kg
Boundeck 0,65 m2
0,70 m2
0,75 m2
Besi Profil Kg
Kawat
Kawat Las RB 26 2,6 mm isi 2 kg Dos
Licin 4 mm kg
Beton kg
Bronjong d = 6 mm kg
Pabrikasi Uk.
Bronjong 2x10.5 m¹
Nyamuk plastik mtr
Ayakan Kecil mtr
Duri 100 m/roll roll
Paku
Biasa kg
Asbes kg
Seng (Payung) RRT kg
Panjang 4 Cm isi
Skrup besi hollow 1000 dos
Screw Canal bj
-
Payung Berulir kg
Sirap kg
Beton kg
Ramset bj
Baut Baja kg
Sekrup Spandek Bh
Sekrup Fisher Bh
Dinabolt Bh
Paku Tembak Dos
Angkur D16, 60cm Bh
BAHAN ALUMINIUM ,
Bingkai Pintu Aluminium m1
Profil Kaca m
Aluminium 4 inci (warna)
3 Inci Panjang 6
Kusen Aluminium 3 inci ALEXINDO 60428 Meter M1
Profil Aluminium 30 x 50 mm m1
Profil Aluminium Strip 8 30 x 80 mm m1
1 Inc x 25 mm x
Aluminium foil 600 m m1
KACA,
Bening 3 mm m2
Bening 5 mm m2
Buram 3 mm m2
Buram 5 mm m2
Rayben 3 mm m2
Rayben 5 mm m2
Kaca Tempered 12 mm 12 mm m2
Rangka Nako Lengkap Terali mata
Seal Besar Utk. Kaca tube
Seal Kecil Utk. Kaca tube
Sealant Kls 1 tube
PENGGANTUNG / JENDELA / PINTU
Kunci Tanam
Union 2x Slag (Biasa) bh
Benotti 2x Slag (semacamnya) bh
Ses 2x Slag (semacamnya) bh
Ses 1x Slag (semacamnya) bh
Kunci Sloot bh
Kunci lemari bh
-
Penggantung
Hak Angin Kecil (Pasangan) bh
Hak Angin Besar (Pasangan) bh
Grendel
Grendel Kecil Biasa bh
Grendel Kecil bh
Grendel Besar bh
Grendel Tanam bh
Grendel Kodok bh
Engsel Pintu
Engsel Pintu
(Biasa) bh
Engsel Pintu
(bagus) bh
Engsel Jendela
Engsel Jendela biasa bh
Engsel Jendela ex.
SES bh
Expaynolet bh
Handel Pintu Aluminium bh
Handel Pintu Biasa bh
Kualitas 2 bh
Kualitas 1 bh
Door Closer Yale DCR 503 Set
Door Stopper Gameo Bh
Kunci Slot Bh
Kunci Silinder
Rell Sleeding Dooe A2 J2 160 Cm/ 80 Cm Set
Handle LHTR 02-0003 SSS Dekson Set
Pull Handle HP PH520 (32x600x400) Set
Flush Bolt Set
Pengunci (Patch Fitting PT40) bh
Pengunci (Patch Fitting PT20) bh
Pengunci (Patch Fitting PT10) bh
Engsel Tanam bh
Tarikan Jendela bh
BAHAN SANITASI
Pipa Superalon PVC AW Panjang 4 Mtr
1/2 inci btg
3/4 inci btg
1 inci btg
1 1/2 inci btg
2 inci btg
2 1/2 inci btg
-
3 inci btg
4 inci btg
PIPA PPR PN 10 ( Pipa Air Dingin Bertekanan )
20 mm x 400 (
Pipa PPR PN 10 3/4") Btng
25 mm x 400 ( 1" ) Btng
32 mm x 400 ( 1
1/4" ) Btng
40 mm x 400 ( 1
1/2" ) Btng
Gate Valce 40 mm bh
Sambungan Pipa
Lurus 1/2 inci bh
Knie 1/2 inci bh
Tee 1/2 inci bh
Lurus 3/4 inci bh
Knie 3/4 inci bh
Tee 3/4 inci bh
Lurus 2 inci bh
Knie 2 inci bh
Tee 2 inci bh
Lurus 3 inci bh
Knie 3 inci bh
Tee 3 inci bh
Knie 4 inci bh
Lurus 4 inci bh
Tee 4 inci bh
Kloset duduk Lengkap kls 2 kia set
Kloset duduk Lengkap kls 1 Toto set
Kloset Jongkok bh
Wasthafel Gantung Keramik (warna) bh
Wasthafel Cuci Piring 1 Mata Biasa bh
Wasthafel Cuci Piring 2 Mata Biasa bh
Wasthafel Cuci Piring 1 Mata bh
Wasthafel Cuci Piring 2 Mata bh
Wastafel Basin W/ Pedestal WHT B212 Porselen Bh
Wastafel Basin W/ Pedestal WHT B8022 Porselen bh
Reservoar Air / Tandon Air 1200 lt Bentuk Bulat bh
Seprik Tank Bio Biotech 7m3 bh
Pompa Air PS 130 Bit Ex. Simisu/SANYO bh
Pompa Air Ex. Simizu sumur dangkal bh
Urinoir bh
Kran Air
-
Biasa bh
Angsa Biasa bh
Kls I bh
Wastafel Biasa bh
Kls I bh
Kristal bh
Pembuangan Kolam bh
Pintu KM/WC (180x70) cm Aluminium bh
Pintu KM/WC (180x70) cm lengkap PVC bh
Pintu KM/WC(180x70) cm Zinggalume bh
Kelas 1 bh
Kelas 2 bh
Floor drain Stainless Kelas I bh
Kelas II bh
Floor drain PVC Biasa bh
Kls I bh
BAHAN FINISHING CAT
Cat dasar Ex. Andurcoat ltr
Cat Tembok
Interior
Ex. Dulux kg
Ex. Mowilex kg
Ex. Jotun kg
Avitex ltr
Metrolite ltr
Ex. Aries gold kg
Exterior
Ex. Dulux ltr
Ex. Mowilex ltr
Ex. Jotun ltr
Cat Besi / Kayu
Auto lux ltr
Suzuka ltr
Mowilex ltr
Dulux ltr
Meni Besi kg
Sending Sungkay ltr
Inpra ltr
Cat Clear Ex. Impra kg
Cat Clear Dop ltr
Wood Filler Ex.
Impra kg
Glotex kg
Avian kg
-
Politur kg
Meni Kayu kg
Plamur Merah
Yoko kg
Scancoat kg
Minyak Cat
Afdunner ltr
Thinner Biasa ltr
Thinner A (Ex.
Avian) 5 Kg ltr
Thinner Super ltr
Kuas Biasa 4 Inci Bh
Amplas Gosok Meter
BAHAN LISTRIK
Bahan Listrik Untuk Bangunan
Pipa Union Untuk Kabel 5/8 inci - 4 m btg
1 inci - 4 m btg
1 1/2 inci - 4 m btg
2 inci - 4 m btg
Kabel Listrik
Kabel NYM
1 x 1 1/2 mm2 roll
1 x 2 1/2 mm2 m1
2 x 1 1/2 mm2 m1
2 x 2 1/2 mm2 m1
3 x 1 1/2 mm2 m1
3 x 2 1/2 mm2 m1
MCB
MCB 6 A bh
MCB 10 A bh
MCB 30 A bh
Shakelar Phase
Biasa Tunggal bh
Biasa Ganda bh
Broco Tunggal bh
Broco Ganda bh
Klipsal / Panasonic Tunggal bh
Klipsal / Panasonic Ganda bh
Stop Kontak
Biasa ( Tempel) bh
Broco (Tempel) bh
-
Klipsal / Panasonic (Tanam) Tunggal bh
Klipsal / Panasonic (Tanam) Ganda bh
Fitting
Keramik bh
Biasa bh
Kembang bh
Cup Down Light 4 inc bh
3 inc bh
5 inc bh
Lampu Philips LED 14" Set
5" Set
Lampu RM 2x18 Set
Lampu LED Sorot Dindng 20 Watt Set
Bh
Aksesories Listrik
T Dos Bh
L Bow Bh
L Dop Bh
Mangkok/ M bow Bh
Klem Bh
Ceilling Exhaust Fan cap. 800 CMH Bh
Minyak Bakesting Liter
Solar Liter
Minyak Pelumas Liter
pintu Rolling Door Besi 0.4 mm M2
Pintu Rolling Door Aluminium 0,6 mm M2
DAFTAR HARGA SATUAN VENDOR ( PABRIKASI )
A. ALUMINIUM COMPPOSITTE PANEL
ACP PVDF 0.5 Alloy 5005 Seven 0,40 M2
ACP PVDF 0.3 Alloy 3003 Goodsense 0,40 M2
ACP PVDF 0.5 Alloy 5005 Seven + Cutting Seven 0,40 M2
ACP DOUBLE SIDE 0,40 M2
B. PLAFOND ACUSTIC JAYABOARD
Jayatekstur Type Byhua Square Edge ( SE ) 1195 x 595 9 mm M2
Antimicrobial Moldstop Deko Natura ( Putih ) Square
Edge 1195x595 9 mm M2
Eksposed Grid
PN 409 Suspension Rod 3 mm 2400 mm 100/Ikat
PN 410s Hanger Spring Adjuster 100/Ikat
PN 220 Suspension Breket 50/Plastik
PN 411 Hold Down Clip Plastik
PN 412 S Butterfly Clip Stainless Steel 100/Plastik
PN 400 Main Tee 3600 mm 25/Box
-
PN 401 Cross Tee 600 mm 75/Box
PN 402 Cross Tee 1200 mm 50/Box
PN 408 19 mm Wall Angel Grid 3000 mm 50/Box
TPP-NG001 Paku Peluru ( Nail Gun ) - Superfix
TPP-NC001 Paku Beton ( Nail Concrete ) - Mason
GERANIT LANTAI 60 X 60 CM
Geranit Lantai Sierra 600x600 Dos
Lantai Vynil M2
LAMPU LED
LED Panel Philips 30x120 40 Watt ( RC091 LED 365/865
PCV ) 30 x 120 Cm Bh
LED Panel Philips 60x60 40 Watt ( RC091 LED 365/865
PCV ) 60 x 60 Cm Bh
-
BAB II
PASAL 1
SPESIFIKASI UMUM
A1. Pendahuluan
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan
gambar-gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang
harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen-
dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan
menjalankan peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus
dilaksanakan dan material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian
dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan
dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
A2. Penyediaan Air, Tenaga Listrik dan Lampu Penerangan
Alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh penyedia
barang/jasa, termasuk peyediaan peralatan dan perpipaan sementara untuk
mengangkut air ke lokasi pekerjaan, sehingga tidak akan mempengaruhi kelancaran
pekerjaan. Biaya untuk keperluan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia
barang/jasa. Kualitas air yang diisyaratkan ditentukan pada bagian lain dari spesifikasi
teknis ini.
Tenaga listrik yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri
oleh penyedia barang/jasa dengan jenis dan kapasitas yang sesuai dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan dan harus ada persetujuan dari direksi. Penyediaan tenaga
listrik tersebut termasuk pula kabel-kabel, alat-alat pengukur serta fasilitas pengaman
yang diperlukan
dan lampu-lampu penerangan untuk menjamin lancarnya pelaksanaan pekerjaan.
-
A4. Jadwal pelaksanaan
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia dinyatakan
sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh pemberi tugas sebagai
pelaksanaan pembangunan, Penyedia harus segera membuat :
1) Jadwal waktu (time schedule) pelaksanaan secara rinci yang di gambarkan
secara Diagram panah (Network planning) dan diagram balok (barchart).
2) Jadwal pengadaan tenaga kerja
3) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan
4) Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan
A5. Gambar-Gambar Kerja
Gambar-gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada penyedia
barang/jasa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen kontrak.
Gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang paling akhir setelah diadakan
perubahan-perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksanaan pekerjaan. Penyedia
barang/jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar atau perbedaan
ketentuan antar gambar rencana dan spesifikasi yang berhubungan dengan hal tersebut.
Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-
kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antar gambar rencana dan
spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal-
hal lain yang meragukan, penyedia barang/jasa harus mengajukannya kepada direksi
secara tertulis, dan direksi akan mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar
tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi
akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan
oleh direksi dan disampaikan secara tertulis kepada penyedia barang/jasa. Paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak direksi sebanyak 3 (tiga)
rangkap, termasuk perhitungan-perhitungan yang berhubungan dengan gambar
tersebut.
Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-
gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil
revisi terkahir. Penyedia barang/jasa juga harus menyiapkan gambar-gambar yang
menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk
itu menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
A7. Ukuran-ukuran
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar
tersebut adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan
gambarnya, maka penyedia barang/jasa harus segera meminta pertimbangan dari
para ahli untuk menetapkan mana yang benar.
A.8 Peralatan
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan
oleh penyedia barang/jasa. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai, penyedia
barang/jasa harus mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk
-
pelaksanaan tahap pekerjaan tersebut. Penyediaan peralatan di tempat pekerjaan,
dan persiapan peralatan pekerjaan harus terlebih dahulu mendapat penelitian dan
persetujuan dari direksi.
Tanpa persetujuan direksi, penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan untuk
memindahkan peralatan yang diperlukan dari lokasi pekerjaan.
Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti
hingga direksi menganggap pekerjaan dapat dimulai.
A9. Penyediaan Material
Penyedia barang/jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang
disebutkan dalam daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan
lain di dalam dokumen kontrak.
Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, penyedia barang/jasa harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan.
Penyedia barang/jasa harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus
bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia barang/jasa
harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat oleh cara pengangkutan yang
salah atau hilang akibat kelalaian penyedia barang/jasa.
Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan
harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kotrak. Nama
produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan,
laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan
bila diminta untuk dipertimbangkan oleh direksi. Bila menurut pendapat direksi hal-hal
tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh penyedia barang/jasa tanpa biaya
tambahan.
Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian
rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya.
A10. Contoh Contoh Bahan/Material
Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
pengambilan contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui direksi. Contoh-contoh
harus menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
Contoh-contoh yang telah disetujui direksi harus disimpan terpisah dan tidak
tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut.
Penawaran penyedia barang/jasa harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk
pengujian material.
Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-
material dari jenis atau merk tertentu, maka penyedia barang/jasa harus meminta
petunjuk direksi untuk menentukan jenis atau merk material yang baik dan dapat
diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia
-
barang/jasa dapat mengganti dengan produk atau merk material yang baik dan
diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia
barang/jasa dapat mengganti dengan produk atau merk lain yang sekurang-kurangnya
mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas yang ditentukan oleh direksi.
A11. Perlindungan Terhadap Cuaca
Penyedia barang/jasa dengan tanggungan sendiri dan dengan persetujuan direksi
terlebih dahulu harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan
untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar
tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
A12. Pematokan
Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pematokan untuk menentukan
kedudukan dan peil bangunan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini
seluruhnya harus mendapat persetujuan direksi terlebih dahulu sebelum memulai
pekerjaan selanjutnya. Direksi dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu. Penyedia barang/jasa harus mengerjakan revisi tersebut sesuai
dengan petunjuk direksi.
Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, penyedia barang/jasa harus
memberitahukan kepada direksi sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya, sehingga
direksi dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melakukan
pengawasan.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh penyedia barang/jasa untuk
mendapat persetujuan direksi. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui direksi
yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Penyedia
barang/jasa wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur
serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh direksi untuk melakukan pemeriksaan untuk
melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
Semua tanda-tanda dilapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri
oleh penyedia barang/jasa harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh
penyedia barang/jasa. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru
dan meminta kembali persetujuan dari direksi. Bila terdapat penyimpangan dari gambar
rencana, penyedia barang/jasa harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang
dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi akan membubuhkan tanda tangan
persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada penyedia barang/jasa. Setelah diperbaiki, penyedia
barang/jasa harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar
tersebut harus dibuat pada kertas kalkir agar memungkinkan untuk diproduksi. Semua
gambar-gambar yang telah disetujui harus diserahkan kepada direksi dalam kalkir asli
dan 2 (dua) copy hasil reproduksinya. Ukuran dan huruf yang digunakan pada gambar
tersebut harus sesuai dengan ketentuan direksi.
A13. Rambu-rambu
Di tempat-tempat yang dipandang perlu, penyedia barang/jasa harus menyediakan
rambu-rambu untuk keperluan kelancaran lalu lintas. Tanda-tanda tersebut harus
-
cukup jelas untuk menjamin keselamatan lalu lintas. Apabila pekerjaan harus
memotong/menyeberangi jalan dengan lalu lintas padat, penyedia barang/jasa harus
melaksanakan pekerjaan secara bertahap atau apabila dipandang perlu dilaksanakan
pada malam hari. Segala biaya untuk keperluan tersebut harus sudah termasuk di dalam
penawaran penyedia barang/jasa.
A14. Program Kerja
Penyedia barang/jasa harus menyiapkan rencana kerja secara detail dan harus
diserahkan kepada direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu
tahapan pekerjaan dimulai.
Rencana kerja tersebut harus mencakup :
a. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
b Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-bagian lain ke lapangan.
c Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan
dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
d Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan oleh penyedia
barang/jasa.
e Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai
latar belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
f Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
g Cara pelaksanaan pekerjaan.
Program kerja tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva-S beserta
lampiran penjelasan.
A15. Pemberitahuan Untuk memulai Pekerjaan
Penyedia barang/jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya apabila direksi memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal
mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai
pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, penyedia barang/jasa tidak
dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada
direksi sebelum memulai pekerjaan, agar direksi mempunyai waktu yang cukup untuk
mempertimbangkan persetujuannya.
Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan
diawasi langsung oleh direksi atau wakilnya. Pemberitahuan tentang akan
dilaksanakannya pekerjaan-pekerjaan tersebut harus sudah diterima oleh direksi
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
A16. Rapat-Rapat
Apabila dipandang perlu, direksi dan/atau penyedia barang/jasa dapat mengadakan
rapat-rapat dengan mengundang penyedia barang/jasa dan konsultan serta pihak-
-
pihak tertentu yang berkaitan dengan pembahasan dan permasalahan pelaksanaan
pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat
bagi penyedia barang/jasa.
A17. Prestasi Kemajuan Pekerjaan
Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi pekerjaan yang
telah diselesaikan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh direksi. Prosentase pekerjaan
ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah diselesaikan
terhadap nilai kontrak keseluruhan.
Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan
harga satuan yang tercantum dalam kontrak.
A18. Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan
secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan
agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara
keseluruhan sesuai dengan kontrak.
Penyedia barang/jasa harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara
keseluruhan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil
pengujian terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, penyedia
barang/jasa dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil
pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh direksi.
A19. Serah Terima Hasil Pekerjaan Dan Tahapan Penyerahan Pekerjaan
Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas- bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancaran jalannya, misalnya : pintu,
jendela, pintu pagar, dan lain-lain.
d. Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Konsultan pengawas berupa :
a. 3 (tiga) set Gambar sesuai terlaksana (As Build Drawing) dari seluruh
pekerjaan yang dilaksanakan termasuk Gambar perubahannya.
b. 3 (tiga) Album Photo Proyek.
e. Penyedia harus memberikan dan membuang sisa-sisa bahan / material sampah
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat dari pelaksanaan.
Tahapan penyerahan pekerjaan secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Penyerahan Tahap Pertama atau Profesional Hand Over (PHO) setelah
pekerjaan mencapai 100%
• Penyerahan Tahap Kedua atau Final Hand Over (FHO) setelah pekerjaan
perbaikan, pemeliharaan dan penyempurnaan dilaksanakan sesuai dengan
-
permintaan direksi,(terkecuali ada Jaminan Pemeliharaan), dari Lembaga
Penjamin atau Sesuai Petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
A20. Dokumentasi Pekerjaan (Photo Proyek)
1. Photo Proyek dibuat oleh Penyedia sesuai penghargaan dari Direksi / Pengawas
Proyek dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 30%
b. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 30% - 75%
c. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 75% - 100%
2. Foto proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dan
dilampirkan bersama dengan laporan sesuai pencapaian bobot pekerjaan dan
penagihannya termyn.
3. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dan setiap tahap dan sesuai
dengan pengarahan dari Direksi / Pengawas Lapangan.
4. Foto setiap ditempelkan pada album / map a t a u d i c e t a k L a n g s u n g
d i k e r t a s , dengan keterangan singkat dan penempelnya dalam album ditentukan
oleh Direksi / Pengawas.
5. Untuk photo Kondisi force meajeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
A21.Laporan-Laporan
Selama periode pekerjaan di lapangan, penyedia barang/jasa harus membuat laporan
harian dan laporan mingguan yang menggambarkan kemajuan pekerjaan. Laporan
tersebut memuat sekurang-kurangnya informasi yang mencakup :
a. Penyedia diwajibkan menyediakan dan mengisi buku harian lapangan yang
berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan
dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta hal lain-lain yang
dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan Direksi/konsultan Pengawas.
b. Buku harian lapangan harus disediakan oleh Penyedia sesuai jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh
Penyedia dan diketahui Direksi/Konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas mencatat instruksi-instruksi dan pentunjuk pelaksanaan
yang dianggap perlu pada buku harian lapangan dan merupakan petunjuk yang
harus diperhatikan Penyedia.
d. Buku harian lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
A22.System Pembayaran
System pembayaran diatur dalam kontrak lain diluar dari RKS ini.
-
A. LINGKUP PEKERJAAN
B1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
A. REHAB RUANG ANGREK
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Arsitektur
3. Pekerjaan Elektrikal
3. Pekerjaan Pengecatan
4. Rehab Toilet
5. Pengadaan Mobiler
Nuse call 2 Titik
B. REHAB RUANG MELATI
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Arsitektur
3. Pekerjaan Plafon
4. Pekerjaan Daun Pintu, Jendela
Dan Aksesoris
5. Pekerjaan Elektrikal
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Rehab Toilet
8. Pengadaan Mobiler
Nuse call 23 Titik
C. REHAB RUANG DAHLIA
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Arsitektur
3. Pekerjaan Plafon
4. Pekerjaan Daun Pintu, Jendela
Dan Aksesoris
5. Pekerjaan Elektrikal
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Rehab Toilet
8. Pengadaan Mobiler
Nuse call 27 Titik
D. REHAB RUANG TERATAI
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Elektrikal
3. Pekerjaan Pengecatan
4. Rehab Toilet
5. Pengadaan Mobiler
Nuse call 21 Titik
-
E. REHAB RUANG MAWAR
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Arsitektur
3. Pekerjaan Plafon
4. Pekerjaan Daun Pintu, Jendela
Dan Aksesoris
5. Pekerjaan Elektrikal
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Rehab Toilet
8. Pengadaan Mobiler
Nuse call 13 Titik
F. REHAB RUANG CEMPAKA
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Arsitektur
3. Pekerjaan Plafon
4. Pekerjaan Daun Pintu, Jendela
Dan Aksesoris
5. Pekerjaan Elektrikal
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Rehab Toilet
8. Pengadaan Mobiler
Nuse call 13 Titik
B2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan akan ditunjukkan oleh direksi dan dapat dilihat pada gambar-gambar
rencana terlampir.
B3. Jenis Paket Pekerjaan
Yang dimaksudkan dengan jenis paket pekerjaan adalah pengelompokkan Lingkup
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dan menjadi kewenang
Pemberi tugas untuk menunjuk Penyedia dalam melaksanakan Pekerjaan BELANJA
MODAL BANGUNAN REHABILITASI GEDUNG PERAWATAN (KRIS) UPT RSUD ARIFIN
NU’MANG.
PASAL 1
UMUM
1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar –
Gambar
rencana (Design) adalah merupakan satuan dengan RKS ini.
2. Adapun standar yang di pakai untuk pekerjaan tersebut di atas ialah
berdasarkan :
-
• Dewan Nornalisasi Indonesia
• ASTM (Amerika society for testing & materials )
• ASSHO ( Amerika Association of state Higway Officials )
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia harus mengukur kembali
semua titik elivasi dan koordinat-kordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-
perbedaan di lapangan, Penyedia wajib membuat gambar-gambar
penyesuaian dan harus mendapat persetujuan PENGAWAS ( konsultan
PENGAWAS lapangan ).
BAB II
SYARAT- SYARAT UMUM
1. umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, Penyedia diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksana beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksana seperti yang
di uraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau
perbedaan dengan gambar dalam gambar dan uraian ini, Penyedia
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencanaan untuk
mendapatkan penyelesaian.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Penyelesain tenaga, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang setara pada daftar kuantitas (form
rencana anggaran biaya).
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan & pemasangan berdasarkan
jenis pekerjaan yang akan dilelangkan dengan ketentuan:
1) Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri sesuai standar aturan yang berlaku.
2) Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional Indonesia
(SNI).
3) Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan..
4) Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai denganmetoda pelaksanaan.
5) Harus mencabtumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6) Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dlam
pelaksanaan pekerjaan.
7) harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk.
8) Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output Performance) yang
diinginkan.
9) harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran
3. Sarana Kerja
-
a. Penyedia wajib memasukan jadwal kerja. Penyedia juga wajib
memasukan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian
masing-masing. Anggota pelaksana pekerjaan, serta interisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
b. Penyedia wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan /material di lokasi
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
-
c. Segala kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan oleh pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan
d. Direksikeet hanya diperuntukkan untuk penyimpanan barang bukan untuk
tempat tinggal pekerja.
e. Tidak diperkenankan menggunakan listrik dan air kecuali atas
kesepakatan dengan pihak direksi atau pengawas.
4. Gambar-Gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada (AR,ST,dan ME) dalam buku uraian pekerjaan ini,
maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Penyedia diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencana/konsultan pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksana di lokasi setelah konsultan
Pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut
di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia untuk menperpanjang
waktu pelaksana.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Penyedia diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang
dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan Penyedia wajib
merunding terlebih dahulu dengan perencanaan.
d. Penyedia tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengatahuan konsultan Pengawas.
e. Penyedia harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan
dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas
konstruksi dan direksi setiap saat sampai dengan serah terima pertama.
Setelah serah diterima pertama dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
5. Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan Penyedia atau
sub Penyedia, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan- bahan
atau sebagai pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Penyedia untuk
-
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai dahulu. Penyedia akan memeriksa,
menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera semua gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen
Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
Konsultan Pengawas. Penyedia harus melampirkan keterangan tertulis
menganai setiap perbedaan dengan Dokumen kontrak jika ada hal-hal
demikian.
c. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Penyedia telah meneliti dan menyusaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen kontrak.
d. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak
atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam
waktu singkat-singkatnya, sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
e. Penyedia akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh sampai disetujui.
f. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh tidak membebaskan Penyedia dari tanggung jawabnya
atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas.
g. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan Pengawas.
h. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikiriPengawasan
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencamtuPengawasan tanda-tanda “telah diperiksa Tanpa
Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan “atau “ ditolak “.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub Penyedia atau yang bersangkutan
lainnya.
i. Sebutan catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
atau barang cetakan tesebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang
cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
j. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi Teknis harus dikiri
Pengawasan kepada Konsultan Pengawas.
k. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-
-
katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan
Penyedia.
l. Papan Nama Proyek
- Perletakan papan nama proyek ditempat yang mudah dilihat oleh
umum dan diletakkan pada saat dimulainya pekerjaan serta harus
dicabut kembali pada saat pekerjaan selesai.
- Ukuran, Warna, Isi Tulisan dan bentuk akan ditentukan kemudian
berdasarkan arahan dari Direksi/Pengawas pekerjaan.
m. Pagar pengaman
Penyedia membuat pagar sementara pada tempat tertentu untuk
menjaga keselamatan dan keamanan kegiatan pembangunan, gudang
bahan beserta alat selama kontrak pelaksanaan. Pembuatan pagar
sementara harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
n. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, Penyedia harus menyediakan
dan atau memelihara seluruh jalan sementara atau jalan yang sudah ada
yang diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada waktu penyelesaian
pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus disingkirkan/dibersihkan dari kotoran
akibat pelaksanaan proyek dan dikembalikan sesuai keadaan semula.
o. Pekerjaan pembersihan Lokasi dan Pembongkaran
- Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dan
material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang
akan dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara
yang disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
- Semua sisa-sisa bongkaran dinding ataupun sampah yang ada dalam
ruangan harus dibersihkan dan kotoran yang ditentukan harus
dibongkar/dibakar.
-
-
PASAL 3
SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE PELAKSANAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PESIAPAN
Persyaratan teknis untuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan adalah
membuat shop drawing menyangkut rencana Pembangunan/rehabilitasi pada
bagian yang spesifik. Pengukuran harus dilakukan dengan akurat dengan
menggunakan alat ukur. Gambar shop drawing harus disetujui konsultan
pengawas sebelum dilaksanakan.
1.1 Papan Nama Proyek
- Papan nama proyek harus dibuat sedemikian rupa sehingga terbaca dari luar
batas daerah kerja atau bentuknya/penempatannya akan ditentukan oleh
konsultan Pengawas.
- Pengeluaran biaya untuk pembuatan papan nama proyek adalah tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Pemasangan, bentuk dan isi harus sesuai dengan
persyaratan Pemerintah Daerah dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
1.2 Pekerjaan Pembongkaran
Pekerjaan Pembongkaran yang dikerja yaitu pembongkaran pada Pondasi
1.3 Perlengkapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
a. Keselamatan Kerja / Keamanan:
1. Penyedia pelaksana harus mengikuti peraturan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja, menyerdiakan peti obat-obatan dan lain-lain yang diperlukan untuk
P3K.
2. penyediaan peralatan keselamatan kerja seperti helm, sepatu,masker,
sarung tangan dan lain-lain
3. Menyediakan kotak P3K untuk mengatasi pertolongan pertama apabila
terjasi kecelakaan kerja
4. Peti obat dan peralatan kecelakaan harus dapat dipakai oleh semua pihak yang
memerlukan dilapangan.
5. Peti obat harus senantiasa lengkap selama masa pelaksanaan pekerjaan.
6. Lokasi pekerjaan harus mendapat pengamanan yang cukup baik dari
pencurian, kebakaran dan lain-lain yang dianggap berbahaya dan dari keluar
masuknya orang yang tidak berkepentingan.
7. Harus disediakan alat-alat pemadam kebakaran seperti Alat pemadam api
ringan (APAR) atau bak-bak pasir dan air serta ember. Dianjurkan agar
pekerjaan diasuransikan oleh Penyedia Pelaksana.
8. Penyedia Pelaksana bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan
karyawannya apabila petugas/karyawan mengalami kecelakaan didalam
pelaksanaan pekerjaannya, untuk itu diwajibkan melaporkan ke instansi
setempat yang berwenang dengan menyampaikan tembusannya kepada
Pemberi Tugas.
-
b. Kebersihan / kesehatan
1. Tempat kerja harus senantiasa dijaga dari kotoran-kotoran yang dapat
menimbulkan penyakit.
2. Penyedia pelaksana diwajibkan menyediakan cukup air minum untuk
Direksi Pekerjaan / Pengawas Harian maupun untuk petugas-petugas atau
pekerja-pekerjanya.
3. Untuk pekerja-pekerja yang tinggal dalam proyek, Penyedia pelaksana
harus membuat MCK yang bersih.
4. Apabila terjadi kasus penyakit menular diantara pekerjanya maka
Penyedia pelaksana diharuskan bertindak agar tidak menjalar lebih lanjut.
c. Perburuhan / Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK)
1. Penerimaan pekerja, pengeluaran pekerja dan jaminan sosial bagi pekerja-
pekerja agar dipenuhi ketentuan-ketentuan Menteri Tenaga Kerja,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia pelaksana.
Baik untuk waktu kerja buruh maupun jaminan sosial, Penyedia pelaksana
diharuskan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
PASAL 4
PEKERJAAN DINDING
4.1 PASANGAN BATU BATA
Bata harus dari mutu terbaik dan dari satu pabrik dengan pembakaran yang
sempurna dan merata. Kekerasan memenuhi persyaratan bahan-bahan dengan ukuran
harus memenuhi persyaratan NI-10 dan PUBB NI3.
Bata harus bebas dari retak-retak dan mempunyai sudut yang siku dan ukuran yang
seragam (tempat satu sama lain)
Bata harus bata biasa dari tanah liat hasil produksi lokal dengan ukuran-ukuran
nominal 5 x 11 x 22 cm, yang dibakar dengan baik dan bersudut runcing dan tanpa
cacat atau mengandung kotoran. Berkwalitas baik dan tidak banyak/mudah
patah/hancur bila kena air. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu
daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut di atas, harus diusahakan supaya
tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut.
-
Meskipun ukuran bata yang biasa diperoleh di suatu daerah mungkin berbeda
dedngan ukuran tersebut di tas, harus diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang
dari ukuran-ukuran tersebut.
Sesuai dengan pasal S1 dari A.V. 1941, minimum kuat tekan ultimate harus 30
kg/cm2
Semen Portland yang digunakan harus memenuhi syarat yang tercantum dalam
“Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8”.
Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah produki Semen Gresik
atau yang setaraf. Pemilihan salah satu produk adalah mengikat dan dipakai untuk
seluruh pekerjaan.
Air yang digunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-
bahan organis atau bahan-bahan lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan
atau jaringan kawat baja.
Pasir yang digunakan adalah butir-butir tajam dan keras, bersih dan tidak mengandung
bahan-bahan organis, garam dan asam alkali.
• Pasir urugan dan pasir pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik
serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran/bahan organis
lainnya.
• Pasir dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat – alat
pemecahan batu.
• Pasir untuk campuran beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih
Lumpur/bahan organis lainnya.
• Pasir harus terhindar dari batu – batu tajam dan keras. Butir – butir halus
bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
• Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering).
• Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir harus
memenuhi syarat – syarat PBI 71 Bab 3.3.
Dan juga bata sebelum dipasang harus dibasahi dulu dengan cara direndamkan
dalam air hingga jenuh dan pada waktu dipasang tidak boleh ada genangan air pada
permukaannya.
Pasangan bata harus rapi,lurus dan sama tebal.
Pemasangan bata sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat harus sama
setebal 1cm. Siar-siar harus dikerok dengan kedalaman ± 1cm dengan rapi,kemudian
disirami air untuk dilanjutkan dengan plesteran.semua pertemuan horizontal
maupun vertical harus terisi dengan baik dan penuh.
-
Pasangan bata dibawah lantai atau terurug oleh tanah harus diberapen dengan aduk
kedap air 1:2.
Untuk setiap dinding bata ½ bata dan atau lebih yang luasnya lebih dari 12m2 untuk
dinding dalam dan luasnya dari 8m2 untuk dinding luar harus diberi kolom penguat
beton (kolom praktis) dengan ukuran ± 12x15 dengan tulangan 4xØ 12mm sengkang
Ø8mm tiap jarak 15 cm dan ditambah balok penguat kearah horizontal.
Jenis adukan
Jenis adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang diinstruksikan dalam gambar
atau dalam uraian dan syarat-syarat ini:
• M1 = Pas. tembok adukan (1 pc : ½ kp : 5 Psr) atau (1 pc : 4 Psr)
• M2 = Pasangan tembok trasraam 1 pc: 2 psr
Semua pasangan bata dilaksanakan dengan adukan M1 dimulai dari ketinggian 20cm
diatas lantai dasar maupun lantai atas dan untuk pasangan bata kedap air dilaksanakan
dengan adukan M2 digunakan untuk daerah-daerah sbb:
• Dinding Kamar mandi / WC setinggi 150 cm dari permukaan sloof beton
• Dinding tertanam dalam tanah (diberapen sampai permukaan tanah).
Diusahakan aduk perekat dalam keadaan belum mengeras. Jarak waktu percampuran
aduk perekat dengan pemasangan tidak lebih dari 30 menit terutama untuk aduk
kedap air.
Adukan harus dicampur dalam alat tempat mencapur yang telah disetujui atau
dicampur dengan tangan di atas permukaan yang keras. Sangat dilaranag memakai
adukan yang sudah mulai mengeras atau membutuhkan untuk dipakai lagi.
Penempatan klos kayu,angker,pipa sparing dan pemasangan alat-alat lain dalam
pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada dan
petunjuk pengawas.
Hubungan pasangan bata dan konsen, kolom praktis dan plat beton yang dipakai
sebagai landasan lantai,memakai angker Ø 8mm,tidak dibenarkan penggunaan
angker dari paku.
Selama pasangan dinding ini belum difinish,Penyedia wajib untuk memelihara dan
menjaga dari kerusakan-kerusakan atau pengotoran bahan. Jika pada saat akan difinish
terdapat kerusakan,Penyedia sampai dinyatakan diterima oleh pengawas.
Apabila bahan dinding dinyatakan lain, maka diisyaratkan dalam pelaksanaannya
mengikuti procedure pelaksanaan pabrik pembuat.
Dinding harus dipasang (uitzet) dan didirikan menurut masing-masing ukuran,
ketebalan dan ketinggian, yang disyaratkan seperti yang ditujukan dalam gambar,
dan Penyedia harus memasang piket (uitzet), lobang-lobang dan sebagainya
dengan alat uirzet yang disetujui. Semua unit harus betul-betul kering kalau mau
dipakai, hanya ujung-ujungnya dibasahi jika dianggap perlu untuk mengatur
pengisapan.
-
Bata dipasang dengan adukan pengikat sambungan 10 mm, didasari dengan baik dan
sambungan-sambungan yang terus lurus dan rata. Dalam pemasangan tembok tidak
boleh meneruskan di satu bagian lebih dari satu meter tingginya.
Mengorek sambungan
Semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm, agar finish dinding dapat
melekat dengan baik.
Perlindungan
Dalam pemasangan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan
sesuatu yang sesuai untuk perlindungan.
Perawatan
Dinding tembok harus dibasahi teus-menerus selama paling sedikit 7 (tujuh) hari
setelah didirikan.
4.2 PLESTERAN + ACIAN
Bidang yang akan memerlukan plesteran dengan aduakan 1pc:2ps digunakan untuk
daerah-daerah sebagai berikut:
- Semua dinding yang berfungsi sebagai turap (penahan tanah) hingga ketinggian
20cm dari permukaan lantai finish bagian ter-atas.
- Semua dinding hingga ketinggian 30cm dari permukaan lantai.
- Dinding untuk daerah basah (km/wc) setinggi 1,5 mtr.
- Pondasi batu bata atau trasram yang bersentuhan dengan bahan urugan tanah
atau pasir.
Untuk bidang lainnya (yang memerlukan plesteran) dipakai adukan 1pc:4ps.
Plesteran halus (acian) dipakai campuran semen dan air hingga mendapat campuran
yang homogen. Acian dilaksanakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
Untuk pasangan bata sebelum diplester harus dibasahi dulu dan siar-siarnya dikerok
sedalam ± 1cm.
Permukaan beton yang akan diplester harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan
kemudian dikerek (scratch) terlebih dahulu atau diberi kamprotan adukan.
Tebal minimal plesteran adalah 15mm dan tebal maximal 25mm.Untuk plesteran
yang tebal lebih dari 25mm,harus diberi tulangan dari kawat ayam. Tebal total
dinding ½ bata setelah diimplester tidak lebih dari 1,5cm,sedangkan tebal total dinding
bata tidak lebih dari 25cm.
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik untuk seluruh bangunan.
-
Untuk semua bidang pasangan bata dan beton yang akan difiniskan dengan cat
dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda yang bertemu dalam suatu bidang
datar,harus diberi naad dengan ukuran lebar 0,7cm dan dalam 0,5cm.
Untuk permukaan datar batas toleransi perlengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 2,5mm untuk setiap 2m2,jika melebihi,Penyedia wajib
memperbaikinya atas tanggung jawabnya.
Kelembaban plesteran yang telah dicuci harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar,tidak terlalu tiba-tiba dengan cara membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.Jika terjadi
keretakan akibat pengeringan, maka bidang yang retak harus dibongkar dan diperbaiki
sampi dinyatakan dapat diterima oleh pengawas atas tanggungan Penyedia.
Dalam pemasangan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan
sesuatu yang sesuai untuk perlindungan.
Dinding tembok harus dibasahi teus-menerus selama paling sedikit 7 (tujuh) hari
setelah didirikan.
Angker-angker yang pasang terhadap dinding yang bersinggungan dengan beton,
haus dimasukan di dalam pondasi sambungan-sambungan dinding setelah
dibersihkan dari kulit oxid besi, karet dan debu bangunan.
Beton harus dikasarkan dengan alat yang sesuai pada sambungan vertical dengan
dinding, agar adukan tembok dapat melekat.
Macam Perbanding Penggunaan
Pekerjaan an
M1 1pc:2ps −untuk pekerjaan pasangan
ubin plint,ubin keramik, ubin
marmer,terakota dan vynil.
− untuk plesteran beton
bertulang yang kedap air.
− untuk rollag pasangan
batu bata.
M2 1pc:4ps 1. Untuk pasangan dinding
yang tidak kedap air.
2. Untuk semua plesteran
dinding tidak kedap air baik
untuk bagian dalam
-
maupun bagian luar.
Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok dengan
campuran 1 PC : 8 PCputih. Diaci/digosok hingga permukaannya licin dan rata.
PASAL 5
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
5.1 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA (ALMINIUM)
5.1.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan
serta pemasangan dari semua pekerjaan Kusen Pintu Kaca, Jendela dan
Assesoris sampai selesai.
b. Pekerjaan ini dijtunjukkan sebagaimana yang ada digambar rencana.
5.1.2.2 Syarat-Syarat Umum
− Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh Tenaga / Tim spesialis dan bersertifikat.
− Sebelum memulai pekerjaan, terlebih dahulu harus dibuatkan rencana
gambar kerja / shop drawing yang telah mendapat persetujuan dari pihak
direksi / pengawas.
− Shop drawing harus memperlihatkan detail-detail sambungan, dudukan
rangka, model pemotongan batang / panel dan baut-baut yang digunakan.
− Pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan keterangan-keterangan yang
tertera dalam gambar lengkap dengan sambungan-sambungan, baut-baut,
klos-klos serta posisi begel-begel pengikat dan sebagainya.
− Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangan tidak akan memerlukan pengisi kecuali kalau gambar detail
menunjukkan hal tersebut.
− Semua detail menjadi tanggung jawab rekanan dan bekerjasama dengan
Pabrik yang khusus memproduksi “KUSEN, PINTU DAN JENDELA” yang
direkomendasikan oleh direksi / pengawas.
− Semua perlengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan
dalam gambar atau dipersyaratkan didalam RKS ini, harus
diadakan/disediakan, kecuali jika diperlihatkan atau dipersyaratkan lain.
− Penyedia diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat
pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang
pekerjaan pada tempatnya, terutama pada bagian-bagian yang terhalang oleh
benda lain.
− Setiap bagian pekerjaan yang buruk akan ditolak dan harus diganti.
Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-puntiran, bengkokan dan
sambungan-sambungan yang menganga.
-
− Semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas dari puntiran, tekukan dan
hubungan terbuka.
− Semua detail hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan
hati-hati untuk menghasilkan tampak yang rapi (lihat rekomendasi pabrik).
− Sebelum bagian-bagian dari konstruksi dipasangkan dimana semua bagian
yang perlu sudah diberi tanda, bersih dari tahi besi, maka bagian-bagian itu
harus diperiksa dalam keadaan tidak di cat.
5.1.2.3 Pengendalian Pekerjaan
Atau secara umum, semua pekerjaan harus dikerjakan menurut istruksi pabrik/
produsen dan standart-standart antara lain :
- The Alumunium Association (AA)
- Architetural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
- American Standars for Testing Materials (ASTM)
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI-5/1961)
• Spesifikasi Kusen / Pintu dan Jendela
Untuk kusen, pintu dan jendela yang akan digunakan adalah produksi
ALINDO YKK, PT. MAKMUR Jaya atau setara
− Kadar Campur :
Architectural Billet 45 (AB45) atau yang setaraf dengan karakteristik
kekuatan sebagai berikut :
Ultimate Strength 28.000 p.s.i.
Yield Strength 22.000 p.s.i.
Shear Strength 17.000 p.s.i.
Tebal minimum 1,5 mm atau sesuai gambar
Lebar x panjang sesuai gambar
− Anodized plus
Ketebalan lapisan seluruh permukaan alumnium adalah 21 mikron,
untuk eksterior dan untuk interior 10 mikron, warna ditentukan
kemudian.
− Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari tipe
campuran (‘allory’) dan 10 tahun untuk gloss resistance & colour fatness
an corrosion resistance.
− Aluminium berwarna putih / silver
− Pengikat berupa klem, karet dan sekrup
a. Jenis dan Ukurannya
a. Kusen alminium yang digunakan type Profil C, 4”x1 ¾ tebal 1,35 mm
Panjang 6m, merek Dacon atau AP Warna putih atau Coklat.
b. Daun Pintu yang digunakan Profil ambang tegak,tebal 1,4mm P. 6m
merek Dacon atau AP Warna putih atau Coklat.
c. Daun Jendela yang digunakan tiang polos sliding tebal 1,2mm, ukuran
lebar 5 cm, tinggi 2,8 cm panjang 6 m
-
b. Jenis kaca yang digunakan adalah:
• Untuk Jendela Menggunakan Kaca Bening dengan ketebalan 5 (lima) mm
tidak bergelombang dan harus produksi pabrik yang disetujui direksi,
penempatan sesuai petunjuk gambar detail.
5.1.1.4. Metode Pelaksanaan
▪ Sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia dan mendapat jaminan
dari pabrik. (lihat petunjuk patent dari pabrik)
▪ Seluruh Pasangan Kusen pintu kaca dan jendela mengikuti petunjuk pabrik.
▪ Sesuai gambar rencana.
a. Pemasangan di tempat pembangunan
1. Penyedia berkewajiban untuk menjaga supaya lapangan untuk
menumpuk barang-barang yang telah diserahkan kepadanya tetap baik
keadaannya.
2. Bilamana menurut pertimbangan Direksi dianggap terlalu lama waktunya
antara waktu mengangkut bagian-bagian itu dan memasangnya, maka
bagian-bagian yang tertumpuk setelah mendapat peringatan yang
pertama harus dijaga dengan cara yang tepat, supaya jangan menjadi
rusak kerana perubahn-perubahan udara.
3. Baut-baut, paku keeling dan sebagainya harus disimpan dalam dos yang
tertutup
b. Menembus, mengebor dan meluaskan lubang.
1. Pada keadaan akhir diameter lebar untuk baut yang dibubut dengan
tepat dan sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing
sebanyak 0,1 mm dan 0,4 mm daripada diameter batang baut-baut itu.
2. Semua lubang-lubang harus dibor.
3. Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus diberam. Memberam
tidak boleh dilakukan dengan mempergunakan besi-besi penggerut.
c. Hasil Pintu kaca memiliki garansi, dengan jangka waktu minimal 5 tahun.
5.1.1.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Penyedia harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan pada gambar kerja
sebelum melaksanakan pekerjaan baik perakitan/pengadaan maupun
pemasangan kosen tersebut dan bila terdapat kelainan/kesalahan seperti
kesalahan perletakan, bukaan, serta ukuran-ukuran segera dikonsultasikan
dengan direksi/ pengawas lapangan. Atas kelalaian Penyedia, Penyedia
diwajibkan memperbaiki/ mengganti sesuai dengan gambar kerja atau
kebutuhan.
b. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum
dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi
Pengawas untuk mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus
disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
-
c. Apabila dianggap perlu Direksi Pengawas dapat meminta untuk
mengadakan test-test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh
bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan. Seluruh biaya test
laboratorium menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
d. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi
diperlukan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini
harus kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi
Pengawas.
e. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui
oleh Direksi Pengawas.
f. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan
hasil yang baik dan sempurna.
Penyedia diharuskan melakukan pembersihan terhadap sambungan-sambungan, serta
hubungan antara kayu dengan tembok sehingga campuran yang melekat pada kayu
harus dibersihkan.
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan pada
bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet) untuk
mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
5.2 PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
5.3.1 Lingkup Pekerjaan
Berkaitan dengan
a. Pemasangan Kunci-kunci
b. Pemasangan engsel dan kelengkapan jendela
c. Pemasangan kaca
1. Untuk pintu menggunakan engsel kuningan 4” penggantung sebanyak 3
(tiga buah) Sesuai petunjuk gambar detail Tiap kunci harus mempunyai 3 buah
anak kunci, pengunciannya harus 2 (dua) kali putar sebagai petunjuk kualitas
kunci yang dimaksud adalah antara lain produksi pabrik DORMA, SES atau
lainnya yang setara.
2. Gantungan/engsel daun pintu Panil menggunakan engsel berukuran 10 cm
dan menggunakannya 3 bh untuk setiap pintu. Dan khusus untuk daun pintu
PVC menggunakan 2 bh engsel khusus (plastik anti karat) pada setiap
daunnya.
3. Gantungan/engsel daun jendela kaca menggunakan engsel anti karat
dengan jumlah 2 bh setiap jendela.
4. Kait/hak angin dan tarikan digunakan untuk daun jendela kaca dengan
bahan berkualitas baik (kuningan)
-
5. Grendel dan tarikan berkualitas baik dari kuningan digunakan untuk daun
jendela kaca.
6. Kunci pintu tanam 2x putar dipakai merk Ses / Dorma / Alpha atau Binotti.
7. Kunci selot tanam 2x putar dipakai merk Ses / Dorma / Alpha atau Binotti.
8. Penyedia harus memperhatikan contohnya terlebih dahulu untuk
mendapat persetujuan Pemberi Tugas/Arsitek.
5.3.2 Cara Pelaksanaan
1. Syarat-syarat alminium dan kaca harus sesuai dengan yang tertera dalam
gambar, harus dihasilkan dari pabrik yang terkenal dan disetujui, dipilih atau
yang selaras dengan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas.
2. Pegangan-pegangan dan engsel-engsel harus dari baja yang
galvanisir/Kuningan dengan memakai ring nylon. Engsel-engsel
menerus/piano dan engsel sendok untuk pekerjaan halus harus dari
kuningan (beras) pemakaian jenis engsel untuk satu daun pintu menggunakan
tiga buah engsel, sedangkan untuk daun jendela menggunakan dua buah
engsel jendela atau sesuai dengan yang tertera dalam gambar. Pintu-pintu
harus diberi door closer kecuali pada daun pintu PVC dan door stopper dari
karet yang ditanam pada lantai, kalau keadaan tidak mengizinkan, door
Stoper ditanam pada dinding.
3. Pemasangan dan penggantungan tidak boleh kandas baik terhadap ambang
atas maupun terhadap lantai keramik, sehingga daun dapat dengan leluasa
dibuka dan ditutup tanpa da halangan sedikitpun.
4. Kunci-kunci, engsel-engsel dan sebagainya yang tertera dalam gambar,
rongga pada rangka vertical pada kunci dan penggantung dan di atas rel
tidak boleh melebihi 3 mm. Semua ujung-ujung yang runcing di bulatkan
dan rangka vertical pada kunci harus dimiringkan sedikit.
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum
dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi
Pengawas untuk mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus
disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi
diperlukan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini
harus kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi
Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui
oleh Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan
hasil yang baik dan sempurna.
-
1. Semua pintu dapat ditutup dan di buka dengan bebas tapi tidak longsor,
tanpa macet atau terlambat, dan semua kunci-kunci dan engsel-engsel
cocok dan dapat bekerja dengan wajar.
2. Bilamana terjadi bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi melengkung
atau bengkok atau kelihatan ada cacat-cacat lainnya pada pekerjaan
aluminium sebelum masa pemeliharaan berakhir, maka pekerjaan yang
cacat tesebut harus dibongkar dan di ganti hingga Pemberi Tugas merasa
puas dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang terganggu akibat pembongkaran
tersebut harus dibetulkan atas biaya Penyedia.
3. Perapihan dan penyempurnaan pada semua pertemuan antara tembok dan
kusen aluminium harus dilakukan secara berhati-hati agar tidak
mengganggu/merusak lapisan permukaan Aluminium.
4. Semua pengujian kusen, daun pintu, daun jendela, kaca mati, penggantung
harus dipastikan berfungsi dengan baik dan kokoh sebelum pekerjaan
dianggap selesai.
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan
pada bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet)
untuk mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
PASAL 6
PEKERJAAN PLAFOND
7.1 Pengendalian Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku
dalam : ASTM-C-22-91
ASTM-C-36-83
ASTM-C-840-83
ASTM-E-119-83
7.2 Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi bahan-bahan dan peralatan yang digunakan untuk
melaksanakan pembuatan dan pemasangan pekerjaan langit-langit dari
GypsumBoard.
b. Pekerjaan ini dijelaskan pada langit-langit bangunan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana.
c. Pembatas ketinggian
d. Penutup segala macam bentuk yang berada dibawah atap dan penempatan
lubang lubang untuk titik lampu yang diperlukan
7.3 Bahan-Bahan
a. Bahan yang digunakan jenis bahan:
▪ PVC dengan tebal 8 mm, yang bermutu baik, produksi A-Plus, atau Setara
b. Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain-lain harus digalvanisir
sesuai dengan NI-5 Bab VI Pasal 114, 15 dan 17.
c. -
Bahan perekat tahan air yang digunakan setara dengan
Herferin. d. Rangka langit-langit / plafond
Rangka hollow dari galvanis 2/4 dan 4/4 Cm, dengan produksi INDO MAXI,
BMS, MMJ (sesuaikan peil dalam gambar)
7.4 Metode Pelaksanaan
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang berada di
atasnya harus sudah terpasang seperti misalnya pipa-pipa, kabel dan lain-lain.
b. Penyedia wajib membuat mock-up sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan
sebelum pekerjaan mulai dipasang untuk mendapat persetujuan.
c. Penyimpanan bahan rangka, penutup plafond dan material lain di tempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
kering dan tidak lembab serta tidak terkena cuaca langsung.
d. Harus diperkirakan semua sambungan dalam pemasangan Sekrup/baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Semua unit-unit plafond Galvanis harus terpasang rapi dan kuat sesuai dengan
pola gambar rencana.
f. Penyambungan plafond PVC dengan PVC atau celah pada pertemuan antaranya,
tidak dibenarkan. Dan pertemuan antara Fibersemen dengan List dibuat
sedemikan rupa agar rapat dan lengket.
.
-
7.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum
dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi
Pengawas untuk mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai
brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi
diperlukan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui oleh
Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan
hasil yang baik dan sempurna.
Catatan
:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan
pada bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet) untuk
mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
PASAL 8
PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam keahlian ini meliputi penyediaan semua
bahan yang diperlukan dalam instalasi penerangan yang lengkap, instalasi tenaga
sistem penghubung ke bumi, termasuk papan-papan sekering, pemutus-pemutus
aliran utama, pembantu dan sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan
dalam pasal ini, dimulai pada pemasukan kabel tanah panil utama.
8.2 Peraturan Pemasangan
Pemasangan instalasi pekerjaan listrik ini pada dasarnya harus memenuhi
peraturan-peraturan sebagai berikut:
a. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) yang berlaku saat ini.
b. PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku dan yang berkaitan dengan
instalasi ini.
c. Standar Nasional Indonedia (SNI) yang berlaku dan yang berkaitan
dengan instalasi ini.
d. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku.
e. Standar IEC dan Standar Internasional lainnya bagi hal-hal yang belum
diatur dalam standar/peraturan diatas.
f. Standar Nasional Indonesia (SNI tentang Tata Cara Perencanaa Teknis
Konversi Energi pada Bangunan Gedung
8.3 Umum
1. Cara pemasangan semua peralatan listrik (armatur lampu, kabel, saklar,
lemari pembagi dll), harus dilakukan dengan rapi, memenuhi persyaratan-
persyaratan yang ditetapkan oleh PLN setempat.
-
2. Semua peralatan yang digunakan harus dalam keadaan baru, memenuhi
syarat-syarat kekuatan listrik dan mekanis yang distandardkan dan disetujui
terlebih dahulu oleh pemilik atau badan yang ditunjuk oleh pemilik.
3. Kualitas semua peralatan minimum harus sama dengan kualitas alat-alat
buatan TIGER, SIEMENS, atau pabrik sejenis.
4. Pekerjaan Instalasi
Semua pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh perusahaan yang
ternama dan dapat dipercaya atau oleh pekerja-pekerja Penyedia yang ahli.
Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan sesuai dengan edisi
paling akhir dari “Peraturan Umum Instalasi-instalasi Listrik di Indonesia”,
atau peraturan-peraturan setempat lainnya yang lazim (berlaku), dan harus
memerlukan persetujuan Pemerintah dan Pemberi Tugas.
Perusahaan instalasi tersebut harus mempunyai izin usaha khusus untuk
pekerjaan instalasi yang disahkan oleh PLN pada lokasi eksploitasi dimana
proyek dibangun,. Pekerjaan pada sub Penyedia ini harus dengan
sepengetahuan Pemberi Tugas.
5. Gambar-gambar
Diagram dari instalasi-instalasi listrtik ditunjukan dalam gambar kontrak.
Diagram-diagram ini hanya menunjukan pekerjan instalasi yang akan
dipasang. Aliran dan pengaturan saluran-saluran, kawat-kawat, kedudukan
saklar (switch). Stopkontak-stopkontak, papan sekering (panel board) dan
sebagainya dalam garis besarnya harus seperti yang ditunjuka, dapat
diperoleh jika dikehendaki untuk disesuaikan dengan keadaan bangunan,
tapi tergantung kepada persetujuan Pemberi Tugas, meskipun persetujuan
seperti itu tidaj membebaskan Penyedia dari tanggung jawab untuk
mendirikan instalasi dengan cara yang ahli, yang betul dan tepat fungsinya,
ukuran-ukurannya dan sifat-sifat pekerjaan selanjutnya.
Penyedia harus menyerahkan gambar kerja (shop drawings) tentang sakelar-
sakelar dan papan sekering dan untuk tiap satuan (unit) bangunan,
menyediakan gambar-gamabar instalasi yang persis seperti yang dipasang
(as installes drawing).
8.5 Jenis Bahan
1. Panel Tegangan Rendah.
• Panel Tegangan Rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga
harus mengikuti peraturan IEC dan PUIL.
• Panel yang digunakan dari jenis Plastic / Viber yang dapat menampung 4
hingga 8 MCB.
• Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga apabila diperlukan
pada waktu perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada
komponen-komponen yang di maksud maka hal itu dapat dengan
mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen yang
lainnya.
-
• Ukuran dari tiap-tiap unit panel, harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Komponen-komponen pengaman yang dapat digunakan, adalah yang
sesuai pada Gambar.
2. Kabel – kabel.
• Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
minimal 0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM dari merk yang lolos
standard yang diizinkan.
• Pada prinsipnya, kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah; Jenis
NYM dan NYA atau Eterna untuk kabel penerangan.
• Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Direksi.
• Penampang kabel minimum yang dapat dipergunakan adalah 2,5
mm.
3. Lampu - Lampu.
• Lampu LED serta komponennya yang digunakan, merk Philips dan
atau setara termasuk isinya ( lengkap ), berkwalitas baik.
• Condensator yang dipasang seri pada lampu TL harus dapat
memberikan koreksi faktor total minimal 0. 85.
• Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis cool daylight 54.
• Fitting lampu dari type yang baik jenis Broco/Ellips.
• Model dan type lampu tercantum seperti di BQ.
4. Kotak Kontak dan Saklar.
• Saklar yang akan dipasang pada dinding tembok adalah type
pemasangan masuk/Inbow dan kotak-kotak Inbow dipasang pada
dinding yang tampak di Gambar.
• Kotak kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10 A
dan mengikuti Standard VDE sedangkan, kotak kontak khusus 1
(satu) phase (inbow), mempunyai rating 15 A.
• Kotak kontak khusus 3 (tiga) phase (inbow) harus mempunyai rating
minimal 15 A.
• Kotak Kontak dinding dan Saklar yang dipasang 150 cm dari
permukaan lantai.
• Jenis kotak Kontak dan Saklar yang digunakan yaitu merk Broco,
Clipsal atau setara.
5. Grounding.
• Kawat Grounding dapat dipergunakan kawat telanjang ( BBC = Bare
Copper Conductor ).
• Besarnya kawat Grounding yang bisa digunakan, minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk, (incoming
feeder).
• Elektrode Pentanahan untuk Grounding digunakan pipa Galvanized
dengan diameter minimal satu inchi. Diujung pipa tersebut dipasang
Copper Rod sepanjang 0,5 m. Elekrode Pentahanan yang dipantek
-
didalam tanah, minimal sedalam 6 m atau sampai menyentuh
permukaan air tanah.
8.6 Persyaratan Teknis Pemasangan.
1. Panel-panel
• Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya dan harus rata ( horisontal ).
• Setiap Kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan
Gland dari karet, atau Penutup yang rapat tanpa adanya permukaan
yang tajam.
• Panel harus di-tanah-kan.
2. Kabel – kabel.
• Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan Cable Merk
yang jelas dan tidak mudah lepas, untuk mengidentifikasikan arah
beban.
• Setiap Kabel Daya, pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasi- kan phasenya dengan PUIL.
• Kabel Daya yang dipasang, harus di Klem dan disusun dengan rapih.
• Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya penyambungan,
kecuali pada kabel penerangan.
• Seluruh kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton, harus
dibuatkan Sleeve dari pipa PVC, dengan diameter minimum 2,5 kali
penampang kabel.
a. Pentanahan.
1. Semua bagian dari sistem listrik harus ditanahkan.
2. Elektroda Pentanahan harus ditanam dengan kedalaman sesuai standard.
3. Tahanan Pentanahan maximum adalah 2 Ohm.
b. Pengujian.
1. Sebelum semua peralatan utama dari sistem listrik itu dipasang, harus
diadakan terlebih dahulu pengujian secara individual.
2. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat
pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta
instansi lain yang berwenang untuk itu.
3. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara
menyeluruh dari sistem, untuk menjamin bahwa sistem tersebut berfungsi
dengan baik.
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan
pada bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet)
untuk mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
-
9. PEKERJAAN LANTAI
A. Lingkup Pekerjaan adalah pemasangan finishing lantai dibuat untuk semua bagian lantai 1
dan lantai 2 sebagai permukaan akhir yang terlihat sehingga harus dalam keadaan rata
tegak dan siku. dan dinyatakan dalam gambar DED. Finishing lantai dipakai tergambar
menggunakan Granit 60x60 . dan Keramik Dinding 30x60 warna, ukuran disesuaikan dengan
gambar atau ditentukan lain oleh direksi/pengawas lapangan.
Keramik 60 x 60
Pemasangan lantai Keramik
-
B. Pedoman Pelaksanaan dilakukan pemeriksaan sebelum lantai dipasang, Penyedia
harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya
yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
1) Adukan
a. Untuk lantai 1 perataan lantai menggunakan beton
mutu K-100
b. Adukan untuk Keramik
1PC : 3Ps
c. Adukan untuk pemasangan Keramik yaitu semen dicampur air, sehingga
didapat campuran yang baik dan bagus.
2) Pemasangan
a. Adukan perekat untuk Keramik harus betul-betul padat/penuh agar tidak
terdapat rongga-rongga di bawah keramik tersebut yang dapat
melemahkan konstruksi. Sambungan antara keramik dengan keramik
lainnya harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen
yang disesuaikan dengan warna keramik atau ditentukan kemudian oleh
direksi teknis. Hasil pasangan akhir harus rata dan waterpass dan tidak
bergelombang
b. Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat
lainnya.
Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus
dibongkar sampai berbetuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata
dengan sekitarnya.
3) Permukaan pasangan keramik harus datar dan waterpass.
4) Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah
disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
-
PASAL 9
PEKERJAAN SANITASI
9.1 Umum
Lingkup pekerjaan Penyedia termasuk semua persiapan, pengerjaan, pengadaan
peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan instalasi-instalasi plumbing
selengkapnya.
Untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini sampai selesai dan berfungsi baik,
yaitu:
a) Penyediaan air bersih
b) Pembuangan air hujan, Saluran kotoran dan pembuangannya.
9.2 Standard
Semua pekerjaan harus dilakukan dengan baik dan penuh keahlian dan sesuai
dengan spesifikasidan gambar-gambar. Harus mentaati semua persyaratan
standard yang berlaku di Indonesia antara lain
1. Perancangan Pedoman Plumbing Indonesia 1974
2. Uniform Plumbing Code U.S.A
3. Dan Standard lain yang telah diakui di Indonesia
9.3 Spesifikasi manufacture/pabrik
Spesifikasi semua bahan dan peralatan yang akan dipergunakan harus sudah
ditunjukan kepada perencana untuk disetujui Pemberi Tugas sekurang-kurangnnya
30 hari sebelum pekerjaan.
9.4 Bahan-bahan yang harus dipakai
i. Air Bersih.
a. Menggunakan Pipa Polypropylene Steril (Ex. ATP TORO 25) dan harus
disubkan kepada ahli perpipaan..
b. Menggunakan pipa GIP “class medium”, dengan ukuran diameter ½”
sampai dengan 2 ½” yang tertanam.
c. Pemasangan instalasi pipa dari meteran PAM ke tower air baik vertikal
maupun horisontal memakai pipa GIP class medium atau PVC, (lihat
gambar kerja) dengan standard ketebalan “medium”, dan pemasangan
sambungannya menggunakan ketebalan “AW”.
d. Pemasangan pipa Instalasi air bersih tersebut ditanam ditembok, lantai
atau beton.
ii. Air Kotor/ buangan.
Instalasi air kotor terdiri atas 2 jenis yaitu air padat dan air buangan cair
dengan uraian sebagai berikut :
a. Instalasi air kotor padat.
a) Menggunakan pipa PVC diameter 3” dengan standard ketebalan
“AW” dan sambungannya menggunakan ketebalan “AW” Merk
Power atau Maspion.
b) Penggunaan lem dan pemasangan seperti uraian diatas (air bersih).
-
b. Instalasi air kotor cair.
a) Instalasi untuk KM/WC baik vertikal maupun horisontal memakai
pipa PVC diameter 3” dengan standard ketebalan “AW” Merk Power
atau Maspion, sampai ke riol terbuka dan sistim sambungan dan
pemasangan sambungannya menggunakan ketebalan “AW”. seperti
dalam uraian tersebut diatas (air bersih) ayat b & c.
b) Instalasi untuk pembuangan dari washtafel ke roil saluran diluar
bangunan baik vertikal maupun horisontal memakai pipa PVC
diameter 1,5” dengan standard ketebalan “AW”, dan pemasangan
sambungannya menggunakan ketebalan “AW”.
c) Instalasi lingkungan atau saluran pembuangan memakai instalasi
(got) terbuka dengan pembuatan dari bahan batu bata
diplester/diaci semen licin sehingga bentuk seperti dalam gambar
bestek.
d) Jika dibutuhkan penutup saluran, maka digunakan plat beton cor
bertulang dengan camp. 1 pc: 2psr: 3 krk, dengan ketebalan 10 cm,
dengan peil disesuaikan dengan kebutuhan.
9.5 Stop kran dan Fitting
Stop kraan untuk air harus dari Parnekel yang tidak karatan dengan sekrup tekanan
rendah yang disetujui.
Fitting-fitting harus dari jenis standard dan dikeluarkan oleh pabrik yang disetujui.
Pipa dan fitting harus disambungkan dengan memakai ring karet, perekat khusus atau
cara-cara lain yang sesuai.
9.6 Instalasi/Pemasangan
Semua pekerjaan pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan seperti di bawah ini:
i. Cara pemasangan harus mengikuti / mengacu pada standar patent dari
pabrik dimana bahan tersebut diproduksi kecuali ditentukan lain oleh
direksi / pengawas.
ii. Pipa-pipa air harus dipasang sedemikian rupa hingga tidak ada hawa busuk
yang keluar dari pipa tersebut, tidak ada rongga-rongga udara, letaknya
lurus dan rata.
iii. Pipa-pipa panjang harus dipakai pada konstruksi saluran-saluran pipa,
kecuali jika panjang saluran yang dibutuhkan tidak membutuhkan seluruh
panjangnya pipa.
iv. Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa hingga tidak banyak dilakukan
tekanan-tekanan.
-
v. Sambungan-sambungan harus halus dan didalamnya tidak tersumbat.
Sebelum pipa panjang dan fitting dipasang harus diperikas dengan seksama
dan segala yang menyumbat disingkirkan. Uliran harus dipotong dengan
teliti dan tidak boleh dari 3 uliran yang kelihatan di luar fitting.
vi. Saluran pipa dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan cermat
hingga menjamin pengaliran air yang lancar dan memungkinkang drainage
total dan pengontrolan sistimnya. Jika diperlukan, lubang pemeriksaan atau
lubang untuk membersihkan pipa-pipa buangan harus diadakan.
vii. Ujung-ujung Pipa dan Lubang-lubang harus segera ditutup selama
pemasangan untuk mencegah kotoran memasuki pipa dan pasangan.
viii. Pipa pembuangan untuk kotoran padat, yakni dari kloset ke bak
pembuangan harus dibuatkan penghawaan
ix. Pengujian pekerjaan instalasi harus dilaksanakan sebelum pekerjaan
finiching dimulai.
9.7 Penggunaan Material Sanitair
i. Semua WC menggunakan Closet Jongkok merk Toto/KIA atau SETARA
lengkap. dengan tabung, kran pembagi hingga pemasangan.
ii. Penampungan air bersih di WC /KM menggunakan Bak Pasangan batu
dilapis keramik (luar / dalam).
iii. Kran air memakai bahan Parnekel anti karat, merk setara Ito/San-Ei/Cess.
iv. Floor Drain / roof drain memakai bahan anti karat setara merk Puma datar.
v. Septictank memakai bahan batu bata, diplester kedap air dan menggunakan
perembesan sesuai penjelasan gambar kerja.
Pekerjaan memasang alat-alat saniter hanya boleh dilaksanakan oleh orang-
orang yang sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini, seorang mandor
yang betul-betul cakap harus selalu mengawasi di tempat tersebut selama
pekerjaan itu dilaksanakan.
9.8 Pengujian
i. Pengujiam sistem-sistem pengalihan air
Semua pipa-pipa air dan saluran-saluran utama harus diuji hingga tekanan
hydroliknya 10 kg/cm2 atau dua kali tekanan yang biasa, mana saja yang lebih
kecil.
Air harus diperiksa memasuki saluran-saluran utama dengan pomp adan dibiarkan
mengalir dengan tekanan yang ditentukan selama satu jam. Tidak oleh menutup
pipa, bagian pipa atau fittingnya, atau parit-parit galian sebelum disetujui oleh
Pemberi Tugas.
ii. Pengujian sistem air pembuangan
-
Seluruh sistem sanitasi harus diuji pada waktu penyelesaian dengan
mengadakan pengujian yang disetujui oleh Pemberi Tugas, dan Penyedia harus
memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk mengadakan pengujian-
pengukian seperti ini.
Segala yang cacat harus diperbaiki oleh Penyedia atas biaya sendiri sampai
Pemberi Tugas Puas.
9.9 Penyesuaian dengan sistem pengaliran air.
Sedapat mungkin saluran pipa-pipa air hujan sesuai dalam segala hal dengan
ketentuan Pemerintah setempat tetntang sistem pengaliran air, jika ketentuan-
ketentuan tersebut berbeda deengan yang diuraikan dalam uraian dan syarat-
syarat atau gambar-gambar detail, maka Pemberi Tugas harus segera diberitau.
9.11 Penahan pipa Vertikal pada dinding (vertical support)
▪ Untuk perletakan dekat/pada dinding agar pipa terpasang baik dengan penahan
▪ Untuk pipa yang ditanam pada dinding diberi kaitan terutama pada dinding
sehingga pipa letaknya baik.
9.12 Saluran pembuangan
Saluran pembuangan dari site, jalan, parit-parit harus dibuat sesuai gambar kerja.
Penyedia harus memeriksa posisi saluran yang disesuaikan dengan kondisi nyata di
lapangan.
Perubahan atau penyesuaian dengan lapangan supaya ditentukan bersama dengan
Pemberi Tugas.
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan
pada bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet)
untuk mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
10. SENTRAL GAS MEDIS
UMUM
Instalasi Sentral Gas Medis adalah system jaringan pendistribusian gas medis secara sentral.
Pendistribusian gas medis tersebut yang berasal dari dari sentral gas medis adalah dengan
menggunakan jaringan pemipaan sehingga pendistribusian gas medis tersebut bisa mencapai
ke pasien.
JARINGAN PEMIPAAN
Jaringan pemipaan pada Instalasi Gas Medis harus menggunakan jenis pipa Copper Pipe ASTM
B819 Type L (sesuai ketentuan Depkes), karena jenis pipa tersebut yang memenuhi criteria
untuk penggunaan bersifat medis. Dalam transportasi dan penyimpan sebaiknya kedua ujung
pipa dalam keadaan tertutup untuk menghindari masuknya kotoran ke dalam pipa.
Pemasangan
Pipa gas medis sebaiknya dipasang pada lokasi yang terlindungi seperti diatas Plafond. Pada
posisi horizontal pipa gas medis digantung dengan menggunakan hanger, support dan bracket
untuk setiap 2 (dua) meter..
-
Bracket yang berfungsi untuk mengikat pipa menggunakan isolator sehingga pipa dan dan
bracket tidak bersentuhan secara langsung. Setiap belokan pipa menggunakan fitting yang
ukurannya sesuai dengan pipa, atau dapat juga dilakukan dengan cara membengkokan pipa
dengan menggunakan Pipe Bending.
Setiap jaringan pemipaan harus diberi tanda jenis gas serta arah aliran gas sehingga mudah
untuk mengidentifikasi jenis gas yang dilayani setiap pipa.
Penyambungan / Pengelasan
Penyambungan pipa dilakukan dengan cara pengelasan dengan menggunakan kawat las perak
sebagai filler sedangkan utuk pemanasan / pencairan kawat las menggunakan gas Acetylene.
Sebelum melakukan pengelasan permukaan pipa yang akan di las harus dibersihkan terlebih
dahulu sehingga kawat las dan material pipa dapat menyatu dengan baik.
OUTLET
Outlet adalah peralatan Instalasi gas medis yang berfungsi sebagai terminal gas, dimana
penempatannya adalah sedekat mungkin dari kepala pasien.
Outlet dapat dipasang pada Bed Head atau langsung ditanam didalam dinding tembok.
Penyambungan outlet ke pipa instalasi harus di las. Pipa turun ke outlet dan tertanam dalam
tembok harus diproteksi dengan menggunakan Conduit PVC.
Setiap Outlet harus mempunyai identifikasi yang jelas sesuai dengan jenis gas yang dilayani.
Dalam transportasi dan penyimpanan Outlet harus terbungkus dengan kardus dan dapat
ditumpuk.
ZONE VALVE
Zone Valve adalah Valve (katub) yang melayani suatu area / zone, sehingga jika ada perbaikan
pada suatu area / zone maka untuk mengisolir area tersebut cukup dengan menutup katub
pada zone valve.
Pemasangan Zone Valve adalah ditanam didalam dinding dan ditempatkan di area yang dekat
Nurse Station (Satsiun Perawat) sehingga dalam keadaan darurat dapat dengan mudah
menjangkaunya. Dalam hal penyambungan ke instalasi pemipaan harus dengan cara
-
pengelasan dan pipa yang tertanam dalam tembok harus diproteksi dengan conduit PVC.Dalam
transportasi dan penyimpanan zone valve harus terbungkus dengan kardus dan
METODA PELAKSANAAN
1 Pekerjaan Persiapan
Sebelum memulai pekerjaan instalasi dan kelengkapan lainnya instalasi gas medis,
terlebih dahulu meyiapkan kelengkapan dokumen administrasinya yaitu meliputi
a. pengajuan material approval,
b. pembuatan shop drawing,
c. mengajukan izin pelaksanaan pekerjaan (IPL),
d. pembuatan gambar komposit,
e. pendatangan material yang telah disetujui
f. mempersiapkan area kerja dan memulai pekerjaan dengan memperhatikan
beberapa aspek :
i. IBPR dan JSA telah tersedia dan telah disosialisasikan,
ii. Submit SIB (Surat Ijin Bekerja) H-1 dan melakukan TBM (Tool Box Meeting)
sebelum dimulainya pekerjaan.
iii. Pengawas harus selalu stand by ketika pekerjaan berlangsung.
iv. Pekerja yang bekerja sudah mendapatan QHSE induction.
v. Melakukan sosialisasi WMS kepada para pekerja di lapangan sebelum
pekerjaan dilakukan.
vi. Update dokumen apabila terdapat perubahan.
vii. Menyiapkan APAR di sekitar area kerja
viii. Inspeksi dilakukan apakah semua persyaratan QHSE sudah terpenuhi.
2. Pemasangan Pipa Indoor (Pipa Tembaga ASTM B 819 Type L).
Pemasangan pipa ini biasa dilakukan didalam ruangan (indoor). Marking jalur pipa
sesuai shop drawing dan koordinasikan dengan jalur pekerjaan lain seperti jalur tray
cable, ducting, dan lainnya.
Gambar 5. Pekerjaan Marking Lokasi & Jalur Pipa
Kemudian bor plat lantai untuk memasang gantungan pipa instalasi gas medis.
Pasang gantungan pipa sesuai dengan jalur marking yang telah dibuat. Jarak pipa
penyangga dipasang berdasarkan data : Instalasi Gas Medis (Pipa Tembaga ASTM B
819 Type L).
-
Tabel 3. Jarak Titik Penyangga/Suport untuk Pipa dengan Varian Diameter
Nominal Diameter Jarak Titik Penyangga
No.
(Inchi) Max
1 ½” s/d 3 1/8” 2 mtr
2
3
4
5
Gambar 6. Pemasangan Penggantung Pipa
Setelah itu pipa di naikan ke atas penggantung sesuai dengan kebutuhan, pipa
dipasang dan di sambung,pipa yang telah terpasang pada gantungan di
sambung dengan fitting dan dilas menggunakan las acetylene,pastikan ujung
pipa yang akan disambung/di las sudah bersih dari debu/kotoran.Setelah
dinyatakan selesai lakukan test tekan internal dan pengecatan pada pipa
tersebut.
Gambar 7. Penyambungan Pipa
-
Lakukan test tekan pipa dengan tekanan sesuai spesifikasi yang berlaku. Untuk
pipa instalasi gas medis sebesar 1,5 kali tekanan kerja dalam waktu 2x24 jam,
apabila pressure gauge menunjukkan angka konstan berarti pemasangan pipa
dapat dinyatakan baik dan berita acara bisa di tandatangani bersama.
Gambar 8. Test Tekan Pipa
3. Pemasangan Outlet & Bedhead
Pekerjaan dimulai dengan melakukan marking atau pengukuran ruangan untuk
membagi luasan ruangan dengan jumlah bed yang akan dipasang bedhead &
outlet.Peralatan yang digunakan adalah meteran,spidol,bor beton,cutter
pipa,alat las,fitting,perak las,water pass,kunci sock,scrup & fisher.
-
Gambar 10. Pekerjaan pemasangan outlet & bedhead
Setelah bedhead dipasang selanjutnya sambungkan pipa outlet gas medis
dengan pipa dropper yang sudah terpasang di dalam dinding dengan cara di
las.Setelah selesai pengalasan maka Outlet gas bisa dipasang secara keseluruhan
antara inlet,check valve & Cover bedhead.
11. NURSE CALL
Sistem nurse call di rumah sakit adalah perangkat komunikasi yang memungkinkan pasien
untuk memanggil perawat atau tenaga medis lainnya saat mereka membutuhkan
bantuan. Sistem ini umumnya terdiri dari tombol panggilan yang ditempatkan di dekat tempat
tidur pasien, atau di kamar mandi, yang ketika ditekan akan mengirimkan sinyal ke stasiun
perawat atau perangkat seluler perawat.
erdapat sistem nurse call satu arah (hanya mengirimkan sinyal panggilan) dan sistem dua arah
(memungkinkan komunikasi suara antara pasien dan perawat).
Pemasangan.
Tombol panggilan: Dipasang di dekat tempat tidur dan kamar mandi pasien.
Stasiun perawat: Menampilkan informasi tentang pasien yang memanggil.
Lampu indikator: Memperingatkan perawat tentang panggilan darurat.
Sistem alarm: Dapat diintegrasikan untuk memberikan peringatan dalam kondisi darurat
medis.
KEBUTUHAN NURSE CALL
1. Ruang Angrek 2 Titik
2. Ruang Melati 23 Titik + (Nurse Control)
3. Ruang Teratai 21 Titik+ (Nurse Control)
4. Ruang Dahlia 27 Titik+ (Nurse Control)
5. Ruang Cempaka 13 Titik+ (Nurse Control)
-
12. TIRAI GORDEN
Ruang rawat inap diwajiban memakai gorden anti bakteri karena banyak sekali bakteri
yang bisa hidup dan menempel di gorden. Bakteri yang menempel di gorden ini jika tidak
dibersihkan akan menular ke pengunjung , pasien bahkan ke pihak medis seperti perawat dan
dokter. Seperti yang zaldi gorden sebutkan di atas, gorden kami sudah memiliki kemampuan
anti bakteri 24 jam untuk melawan beberapa bakteri yang menempel di gorden bakteri
Staphylococcus , bakteri Escherichia coli , bakteri Salmonella , bakteri Vibrio cholerae. Beberapa
penelitian di luar negeri sudah mengindikasikan betapa pentingnya gorden anti bakteri di ruang
rawat inap ini. Sekarang di Indonesia standar nasional akreditasi rumah sakit (SNARS) sudah
mewajibkan gorden anti bakteri ini di ruang rawat inap. Untuk jarak gorden dengan bed pasien
tidak ada standarnya karena disesuaikan dengan ruangan rawat inap dirumah sakit tersebut
karena ada kelas 1 , kelas 2 , kelas 3 , VIP , VVIP , President suite dll tapi jarak yang harus
dipenuhi dari bed ke gorden minimal 30 centimeter dan untuk tinggi yang dianjurkan untuk
diruang rawat inap adalah 10 cm hingga 30 cm untuk menjaga privasi pasien ketika dikunjungi
dokter.
-
BAB III
P E N U T U P
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan administrasi,
pemeriksaan bahan/mutu pekerjaan serta ketentua lain dari pemeriksaan yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat
yang harus dipenuhi/ditaati.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini adalah merupakan susunan dari beberapa
bab dan sub bab yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling
melengkapi satu sama lain
3. Bilamana ada ketikjelasan atau dianggap tidak jelas / meragukan dalam
penjelasan / keterengan di dalam RKS atau gambar rencana / detail dll, maka
hendaknya segera ditanyakan atau diperjelas ke pihak direksi atau pengawas
untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada pihak perencana.
4. Hal-hal yang belum jelas atau belum tercantum di dalam RKS dan gambar
rencana tetapi pada kenyataannya harus dikerjakaan, maka harus terlebih
dahulu dibuatkan gambar shop drawing dan RKS oleh pelaksana, dan disetujui
oleh pengawas dan direksi dan diketahui oleh konsultan perencana.
5. Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi
Pekerjaan dengan menggunakan surat keterangan persetujuan terutama
bahan-bahan produksi industri yang mempunyai banyak jenis merek.
6. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru, menjadi
tanggung jawab Penyedia.
Pangkajene Sidenreng, April 2025
Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat
Pembuat Komitmen
( PPK )
dr. H. BUDI SANTOSO, M.Si
Nip : 19760824 200901 1 005