| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0849583620805000 | Rp 1,191,962,951 | - | |
| 0020088860802000 | - | - | |
CV Truno Joyo Brantas | 08*7**1****05**0 | - | - |
| 0028139707802000 | Rp 1,077,768,607 | 30.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0811785823802000 | - | - | |
| 0531194074814000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
PT Belawae Pratama Mandiri | 09*6**4****05**0 | - | - |
CV Muthia Grafis Engineering | 02*1**3****02**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN JEMBATAN EXISTING UPT LOMBO
DI KAWASAN TRANSMIGRASI PITU RIASE
SPESIFIKASI UMUM
1. PETUNJUK DAN URAIAN UMUM
1.1. Dalamspesifikasi teknis pekerjaan ini diuraikan tentang lingkup pekerjaan,
bahan, peralatan, peratuan dan tata cara kerja serta lain lain yang dianggap perlu
1.2. Pemborong diwajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana
1.3. Pemborong diwajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana
dengan kondisi lapangan pekerjaan
1.4. Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar
rencana bestek dengan lapangan, maka kontraktor diwajibkan untuk melapor dan
menkonsultasikan dengan pengawas atau direksi
1.5. Bestek dan gambar rencana merupakan satu kesatuan dengan kontrak yang
merupakan lampiran
2. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pekerjaan
2.1. Pekerjaan persiapan
2.2. Pekerjaan tanh dan pondasi
2.3. Pekerjaan beton bertulang
2.4. Pekerjaan badan jembatan & pengaman
3. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam syarat teknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan
ketentuan tersebut di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
3.1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971
3.2. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
3.3. Peraturan muatan indonesia NI. 8 dan Indonesia Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987)
3.4. Peraturan umum keselamatan kerja dari departemen tenaga kerja
3.5. Standar jembatan gelagar beton bertulang balok T
Apabila penjelasan dalam syarat syarat teknis tidak sempurna atau belum lengkap
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka kontraktor wajib
mengikuti ketentuan peraturan peraturan yang disebutkan di atas.
3. SYARAT SYARAT BAHAN
4.1 Air.
4.1.1. Syarat syarat air untuk adukan/campuran
a. Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, adukan pasangan dan
grouting, bahan pencuci agregat, dan untuk curing beton, harus air tawar
yang bersih dari bahan bahan yang berbahaya bagi penggunaannya
seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organis, garam, silt (lanau) yang
terkandung dalam air tidak boleh lebih dari 2 % dalam perbandingan
beratnya. Kadar sulfat maximum yang diperkenankan adalah 0,5% atau 5
gr/ltr, sedangkan kadar chloor maximum 1.5% atau 15 gr/ltr, dan
memenuhi syarat syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI 03-
6817-2002
b. Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air
yang berlumpur, ataupun air laut. Tempat pengambilan harus dapat
menjaga kemungkinan terbawanya material material yang tidak diinginkan
tadi. Sedikitnya harus ada jarak vertical 0.5 meter dari permukaan atas air
ke sisi tempat pengambilan tadi.
c. Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan dari pengawas
d. Bila akan dipakai air bukan berasal dari air minum dan mutunya
meragukan, maka direksi/konsultan pengawas dapa meminta kepada
pemborong untuk mengadakan penyelidikan air secara laboratoris dan
biaya penyelidikan tersebut ditanggung oleh pemborong
e. Apabila diadakan perbandingan test beton antara beton yang diaduk
dengan aquadest dibandingkan dengan beton yang diaduk menggunakan
air dari suatu sumber, dan hasilnya menunjukan indikasi ketidak pastian
dalam mutu beton walaupun telah digunakan semen yang sama, maka air
dari sumber tadi tidak dapat dipakai bila hasil perbandingan test tadi
menunjukan harga harga yang berbeda lebih kecil dari 10%. Test tadi
dapat dibandingkan dari mutu kekuatan, dan juga dari waktu
pengerasannya. Dalam keadan ditolak ini, pemborong diwajibkan mencari
sumber lain yang lebih baik dan dapat diterima dan disetujui
direksi/konsultan pengawas.
4.2. Pasir
4.2.1. Syarat syarat pasir yang digunakan yaitu :
a. Pasir harus bersih, bila diuji memakai larutan pencuci khusus, tinggi
endapan pasir yang kelihatan dibandingkan dengan tinggi seluruh
endapat tidak kurang dari 70%
b. Kandungan bagian yang lewat ayakan 0.063 mm1 tidak lebih dari 5% dari
berat (kadar lumpur)
c. Angka kehalusan fineness modulus terletak antara 2.2 – 3.2 bila diuji
memakai rangkaian ayakan dengan mata ayakan berukuran berturut turut
0.16-0.315,0.63-1.25-2.5-5-10 mm dengan fraksi yang lewat ayakan 0.3
mm1 minimal 15% dari berat.
d. Pasir tidak boleh mengandung zat zat organic yang dapat mengurangi
mutu beton. Untuk itu bila direndam dalam larutan 3% NaOH, cairan di
atas endapan tidak boleh lebih gelap dari warna larutan pembanding.
e. Kekekalan terhadap larutan Na2SO atau MgSO4 :
a. Terhadap larutan Na2SO4
b. Fraksi yang hancur tidak lebih dari 12% dari berat.
c. Terhadap larutan MgSO4
d. Fraksi yang hancur tidak lebih dari 10% dari berat
f. Pasir untuk keperluan urugan dan pasir pasang penempatannya harus
terpisah
4.2.2. Ada beberapa jenis pasir antara lain
a. Pasir urug
Pasir untuk pengurukan, peninggian dan lain lain tujuan, harus dan keras
atau memenuhi syarat syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI 03-
414-1996
a. Butirn butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan
jari, kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%
b. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm
persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan
c. Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain lain tujuan, harus bersih
dan keras. Pasir laut untuk maksud maksud tersebut dapat digunakan
aal dicuci terlebih dahulu dan mendapat izin dari direksi pekerjaan.
b. Pasir pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plasteran dan beton bitumen,
harus memenuhi syarat syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI
03-4141-1996
a. Butiran butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan
dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%
b. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm
persegi.
c. Pasir laut tidak boleh digunakan.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plasteran dan beton bitumen harus
memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
a. Butiran butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan
dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%
b. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm
persegi.
c. Pasir laut tidak boleh digunakan
c. Pasir beton
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat syarat yang
ditentukan dalam PBI (1971) diantaranya :
a. Pasir harus terdiri dari butir butir yang bersih dan terbebas dari bahan
bahan organik, lumpur dan sebagainya
b. Butir butir harus tajam, keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca
c. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%
d. Pasir harus terdiri dari butiran butiran yang beraneka ragam besarnya
apabila diayak dengan ayakan ISO maka sisa sisa butiran di atas
ayakan 4 mm1, minimal 2% dari berat sisa, butiran butiran diatas
ayakan 1 mm minimal 10% dari berat sisa, butiran butiran diatas 0.25
mm1 berkisar antara 80% sampai 90% dari berat sisa.
e. Pasir laut tidak boleh dipergunakan. Pasir harus bersih, bila diuji
memakai larutan pencuci khusus, tinggi endapan pasir yang kelihatan
dibandingkan dengan tinggi seluruh endapan tidak kurang dari 70%
f. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 %
4.3. Koral beton/split
a. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat syarat pelaksanaan
PBI (1971)
b. Butiran butiran split dapat melalui ayakan berlubang persegi 76 mm dan
tertinggal dia atas ayakan berlubang 20 mm.
c. Koral/split hitam mengkilap keabu abuan.
4.4. Portlan Cemen (PC)
4.4.1. Istilah dan definisi
Portland cemen (PC) bahan pengikat hidrolis hasil penggilingan Bersama
sama terak semen Portland dan gips dengan satu atau lebih bahan
anorganik atau hasil pencampuran antara bubuk semen portlan dengan
bubuk bahan anorganik lain. Bahan anorganik tersebut antara lain terak
tanur tinggi (blast fumace slag), pozzolan, senyawa silikat, batu kapur
dengan kadar total bahan anorganik 6% - 35% dari massa semen
Portland standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk Portland cemen
(PC) yang digynakan konstruksi umum harus PC sejenis (NI-8) dan masih
dalam kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratn yang
ditentukan dalam SNI 15-2049-2004
a. Bila digunakan portlan cemen (PC) yang telah disimpan lama harus
diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang
berkompeten.
b. Dalam pengangkutan Portland cemen (PC) yang telah disimpan lama
harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus
ditempat yang kering
c. Portlan cemen (PC) yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh
digunakan.
4.4.2. Syarat mutu semen PC
a. Syarat kimia
Untuk semen Portland, SO3 maksimum 4.0%
b. Syarat fisika
Kehalusan dengan alat blaine min. 280 m2/kg
Kekekalan bentuk dengan autoclave
• Pemuaian maks 0,80 %
• Penyusutan maks. 0.20 %
Waktu pengikatan dengan alat vicat :
• Pengikatan awal
• Pengikatan akhir
4.5. Kayu
4.5.1. Syarat syarat kayu adalah sebagai berikut
a. Untuk semua pekerjaan kayu harus menggunakan kayu berkualitas
baik, tua kering, tidak cacat dan tidak terdapat kayu putih atau lapuk.
b. Pada umumnya kayu harus brsifat baik dan sehat dengan ketentuan
bahwa segala sifat dari kekurangan kekurangan yang berhubbungan
dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi nilai
Konstruksi (bangunan), memenuhi syarat syarat pelaksanaan yang
ditentukan dalam PPKKI-1961
c. Mutu kayu ada 2 macam yaitu mutu A dan Mutu B
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu A adalah kayu yang memenuhi
syarat syarat sebagai berikut :
- Harus kering udara (kadar lengas 5%)
- Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak
boleh lebih dari 3.5 cm1
- Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok
- Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan
retak retak menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/5
tebal kayu
- Miring arah serat tidak boleh lebih dari 1/10.
e. Yang disebut kayu mutu B adalah
- Kadar lengas 30%
- Besar mata kayu tidak melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak
boleh lebih dari 5 cm1
- Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok
- Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan
retak retak menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/4
tebal kayu
- Miring arah serat tidak boleh lebih dari 1/7.
f. Bila mnggunakan kayu jati (tectona grandis) dan kayu bulan (shorea)
yang dipakai adalah kayu kelas kuat/awet I dengan kering uadara
minimum 0,59 g/cm3 dan maximum 0,70 g/cm3 dan persyaratan pada
SKSN I.03.T-15-2847-1992.
g. Bahan bahan kayu yang berlapis :
- Teakwood harus berkualitas baik, corak maupun serat harus
terpilih dan warnanya merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih
yang baik
- Plywood/triplak harus berkuaitas baik, corak maupun serat harus
terpilih dan warnanya merata dengan susunan lapisan yang bik.
4.6. Besi tulangan
4.6.1 Berdasarkan bentuknya, baja tulangan beton dibedakan menjadi 2
(dua) jenis yaitu baja tulangan beton polos dan baja tulangan
beton sirip (ulir). Baja tulangan polos adalah baja tulangan beton
berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip
disingkat (BjTP). Baja tulangan beton sirip adalah baja tulangan
beton dengan bentuk khusus yang permukaannya memiliki sirip
melintak daan rusuk memanjang yang dimaksudkan untuk
meningkatkan daya lekat dan guna menahan gerakan membujur
dari batang secara relative terhadap beton disingkat (BjTS).
4.6.2 Syarat syarat bsi tulangan sebagai berikut :
a. Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan,
retakan, gelombang , cema yang dalam dan hanya diperkenankan
berkarat ringan pada permukaan
b. Untuk baja tulangan beton polos permukaan batang baja tulangan
harus rata tidak bersirip
c. Untuk baja tulangan beton sirip, permukaan batang baja tulangan
beton sirip harus bersirip teratur. Setiap batang diperkenankan
mempunyai rusuk memanjang yng searah dan sejajar dengan
sumbu btang, serta sirip sirip lain dengan arah melintang sumbu
batang.
d. Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan
jaraknya sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan
beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang
diperkenankan untuk penyimpangan terhadap bidang
horizontalnya adalah 4 mm
e. Uji Tarik dilakukan sesuai SNI 07-0408-1989, cara uji Tarik untuk
logam dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, batang uji
Tarik untuk bahan logam (batang uji Tarik No. 2 untuk diameter
<25 mm dan batang uji Tarik No.3 untuk diameter ≥ 25 mm). untuk
menghitung batas ulur dan kuat Tarik baja tulangan beton polos
dan sirip digunakan nilai luas penampang dihitung dari diameter
nominal. Sedngkan uki lengkung dilakukan sesuai SNI 07-0410-
1989. Adapun table sifat sifat mekanis sebagai berikut :
Tabel sifat mekanis.
Kelas baja No. uji Uji lengkung
tulangan batang Batas Kuat Regangan Sudut Diameter
uji ulur Tarik (%) lengkung pelengkung
kgf/mm2 kgf/mm2
(N/mm) (N/mm)
BjTP 24 No.2 Min 24 Min 39 20 180° 3 x d
No.3 (235) (380) 24
BjTP 30 No.2 Min 30 Min 45 18 180° d>16=3xd.d
N0.3 (295) (440) 20 > 16=4xd
BjTP 30 No.2 Min 30 Min 45 10 180° d≤16=3xd.d
N0.3 (295) (440) 18 > 16=4xd
BjTP 35 No.2 Min 35 Min 50 18 180° d≥16=3xd
N0.3 (345) (490) 20 16<d≤40=4xd
d>40=5xd
BjTP 40 No.2 Min 40 Min 57 16 180° 5 x d
N0.3 (390) (500) 18
BjTP 50 No.2 Min 50 Min 57 12 180° d≤25=5xd.d
N0.3 (490) (620) 14 >25=6xd
CATATAN :
1. Hasil uji lengkung tidak boleh terletak pada sisi luar lengkungan
2. Untuk baja tulangan sirip ≥S.32 nilai renggang dikurangi 2%. Untuk bja
tulangan sirip S.40 dan S.50 dikurangi 4% dari nilai yang tercantum pada
table 6
3. 1 kgf/mm2 =9,81 N/mm2
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Pembersihan lapangan sekeliling pekerjaan jembatan box culvert
1.1.2. Pengukuran dan pemasangan bowplank
1.1.3. Direksi keet/barak kerja
1.1.4. Administrasi dan dokumentasi
1.1.5. Papan nama proyek
1.1.6. Pembersihan akhir
1.2. Persyaratan bahan
1.2.1. Untuk pengukuran bahan bahan dan penelitian :
1.2.2. Meteran, waterpass peralatan dan patok patok yang kuat yang
diperlukan untuk pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki
pemborong dan harus selalu ada apabila sewaktu waktu memerlukan
pemeriksaan.
1.2.3. Bahan bowplank dipakai tiang kayu 5/7 cm dan papan ukuran 2/20 cm
1.2.4. Papan nama proyek dipasang harus mengikuti peraturan peraturan
pemerintah setempat, sepenuhnya menjadi beban pelaksana
1.2.5. Untuk menampung air kerja disiapkan drum penampung, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam SNI 03-6817-2002
1.3. Tata cara kerja pelaksanaan
1.3.1. Pembersihan lapangan
Pembersihan sekeliling lokasi meliputi pembersihan semua tanaman
yang tumbuh termasuk pembongkaran akar akar pohon yang seluruh
luas site (lokasi pekerjaan), peralatan tanah/pembuatan terasering jika
diperlukan.
1.3.2. Pengukuran
Penentuan lokasi bangunan atau penentuan duga/patok, bangunan,
jalan, lands caping dn lain lain.
1.3.3. Pemasangan bowplank
Tiang bowplank harus terpasang kuat, papan ditekan lurus dan pada
sisi atasnya dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut sudutnya
harus siku.
1.3.4. Pondok kerja
Untuk Gudang dan bangsal kerja disewa disekitar lokasi pekerjaan,
1.3.5. Pengadaan air untuk melaksanakan pekrjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum drum yang telah
disediakan.
1.3.6. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah cukup selama
melakasnakan pekerjaan air harus memenuhi syarat syarat yang
tercantum dalam PBI 1971 NI.2
1. PEKEERJAAN TANAH GALIAN/URUGAN
1.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga
kerja, bahan bahan dan perlengkapan perlengkapan untuk semua
pekerjaan penggalian dan penimbunan kembali, untuk pekerjaan struktur
jembatan box culvert sesuaai dengan peil/elevasi yang telah ditentukan.
1.2. Persyaratan bahan
1.2.1. Dasar galian tanah sesuai dengan gambar atau sampai mencapai
tanah keras
1.2.2. Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas
galian pondasi
1.2.3. Untuk timbuan pilihan didatangkan, digunakan timbunan yang
didatangkan dari lokasi sumber galian yang ada di sekitas site.
1.2.4. Pengurugan dengan tanah timbunan dilaksanakan lapis demi lapis
supaya padat.
1.3. Tata cara kerja pelaksanaan
1.3.1. Sebelum digali pondasi buat tanda sesuai dengan petunjuk
gambar
1.3.2. Kemudian gali tanah dengan menggunkan alat berat atau sekop
dan cangkul hingga mencapai kedalaman yang telah ditentukan.
1.3.3. Bila keluar air pada lubang galian pondasi harus dipompa dengan
menggunakan mesin pompa air.
1.3.4. Tanah urug ditimbun lapis demi lapis serta dipadatkan dengan
vibrator stampler
1.3.5. Bila tanah urug sudah mencapai peil ketinggian yang diinginkan
maka tanah tersebut harus diratakan.
2. PEKERJAAN URUGAN PASIR
2.1. Lingkup pekerjaan
Sebagai alas pengecoran rabat beton diberi urugan pasir seperti yang tertata
dalam gambar bestek. Penggunaan pasir dilaksanakan dengan cara
menebarkan, meratakan dan memadatkan secara mekanik sampai diperoleh
ketebalan yang sesuai dengan gambar.
Urugan pasir tidak boleh ditutup oleh konstruksi/pekerjaan lain sebelum
disetujui oleh konsultan pengawas. Konsultan pengawas berhak membongkar
pekerjaan di atasnya bilaman urugan pasir tersebut belum disetujui olehnya.
Ketebalan urugan pasir harus sesuai dengan gambar.
2.2. Persyaratan bahan
2.2.1. Butiran butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan
dengan jari.
2.2.2. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%
2.2.3. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm
persegi
2.2.4. Pasir laut tidak boleh digunakan
2.2.5. Pasir untuk adukan pasangan, adukan plasteran dan beton
bitumen harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
a. Butiran butiran harus tajam dan keraas tidak dapat dihancurkan
dengan jari
b. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%
c. tidak boleh melebihi 5%
d. Pasir laut tidak boleh digunakan
2.3. Tata cara kerja pelaksanaan
2.3.1. Tebal pasir urug
Jika tidk tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai
kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 5 cm padat. Pemadatan
harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja
2.3.2. Cara pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya
dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui oleh konsultan.
Pemadatan dilakukan sehingga mencapai tidak kurang dari 98 %
dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan
pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil kepadatan
yang baik. Kondisi galian tersebut harus diperthankan sampai
pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
kembali jika keadaan tersebut di atas tidak memenuhi.
2.3.3. Air pada lokasi pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka
kontraktor wajib menyediakan pompa air dan daar galian harus
kering sebelum pasir urug diletakkan. Kontraktor harus membuat
rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi yang
lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit
pada tempat tertentu.
2.3.4. Tanah disekitar pasir urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak
tercampur dengan pasir urug. Jika pasir urug tersebut tercampur
dengan tanah lainnya, maka kontraktor wajib mengganti pasir urug
tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
2.3.5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan
urugan tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari
konsultan.
3. PEKERJAAN COR BETON DAN BETON BERTULANG
3.1. Lingkup pekerjaan
3.1.1. Lingkup pekerjaan beton antara lain
a. Bton cor struktur jembatan
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Semen
a. Digunakan portlanc cemen (PC) type I dan II menurut NI-8 dan
memenuhi S-400 menurut standar cement portland yang
digariskan oleh SNI 15-2049-2004 dan ASTM C.150-84
b. Semen yang sudah mengeras sebagian dan seluruhnya dalamsatu
zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan
campuran.
c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat semen yang lembab agar semen tidak cepat mengeras.
Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan
tumpukan yang paling tinggi 2 m.setiap semen yang baru masuk
harus dipisahkan dengan semen yang telah ada (dengan
menerapkan sistim FIFO) agar pemakaian semen dapat dilakukan
menurut urutan pengiriman.
d. Syarat syarat lain seperti yang telah dijelaskan pada poin 4.4 di
atas
3.2.2. Pasir beton
a. Pasir beton harus berupa butir butir tajam dan keras, bebas dari
bahan bahan organic, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat syarat yang
tercantuk dalam PBI (1971)
b. Syarat syarat lain seperti yang telah dijelaskan pada poin 4.2.2 di
atas.
3.2.3. Batu pecah (split)
a. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat syarat
pelaksanaan PBI (1971)
b. Butiran butiran split dapat melalui ayakan berlubang persegi 76
mm dan tertinggal dia atas ayakan berlubang 20 mm.
c. Koral/split hitam mengkilap keabu abuan.
3.2.4. Air.
a. Air yang digunakan harus air tawar, tidakmengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan bahan organic atau bahan bahan yang
dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya
dipakai air bersih yang dapat diminum yang disyaratkan dalam SNI
15-2049-2004
b. Syarat syarat lain seperti yang telah dijelaskan pada point 4.1.1. di
atas.
3.2.5. Mutu beton
a. Pemakaian jenis adukan beton, jenis beton dengan mutu fc’30
MPa digunakan untuk abutmen dan balok, fc’30 MPa untuk lantai
jembatan
b. Mutu beton dibuat dengan adukan 1 Pc : 2 Ps : 4 Kr
c. Miutu beton untuk pekerjaan yang digunakan adalah berdasar
pada Mix Design dari laboratorium yang disepakati antara
kontraktor dan pemimpin proyek
d. Hal tersebut di atas harus dibuktikan dengan contoh contoh kubus
beton sesuai menurut PBI 1971 Bab 4.7 dan SKSNI T-15-1991-03
e. Pengujian dilaksanakan setiap 5m3 dan semua biaya pemeriksaan
tersebut ditanggung oleh kontraktor.
f. Ukuran kubus beton sesuai dengan PBI (NI-20 1971
ditetapkanmemakai ukuran 15x15x15 cm dan slinder 15x30 cm.
g. Jika dianggap perlu direksi bias meminta pemeriksaan kubus
untuk suatu pekerjaan.
3.3. Tata cara kerja pelaksanaan
3.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat syarat ini,
maka sebagai pedoman tetap dipakai SK SNI T15.1991.03
3.3.2. Sebelum melakukan pekerjaan ini pengawas lapangan diwajibkan
memeriksa gambar kerja, kondisi lapangan dan diadakan
pengukuran
3.3.3. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada direksi apabila
ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan
gambar arsitektur
3.3.4. Adukan beton
Pengakuan adukan beton dari tempat pengadukan dan
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh
direksi, yaitu :
a. Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan bahan
b. Tidak terjadi perbedaan waktu yang menyolok antara
pengikatan beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan
nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhin
SK SNI T -15.1991.03
3.3.5. Persiapan pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
tertulis direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang
berdiri dan berjalan jalan di atas penulangan atau bekisting. Untuk
dapat sampai ketempat tempat yang sulit dicapai harus digunakan
papan papan berkaki yang tidak membebani tulangan yang dapat
mempengaruhinya.
3.3.6. Pengecoran beton
a. Memberitahu direksi lapangan selambat lambatnya 24 jam
sebelum suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan
direksi lapangan untuk mengecor beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaancetakan dan pemasangan besi serta
bukti bahwa kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa
gangguan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak
dicampurnya air pada semen dan agregat telah mencapai 1
jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika direksi lapangan
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari
terjadinya pemisahan material (segregagation) dan perubahan
letak tulangan
d. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton menyentuh
tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi
dudukan tulangan dengan baik dan untuk menghindari
penyerapan air semen oleh tanah
3.3.7. Pemadatan adukan beton
Adukan beton harus dipadatkan hingga mencapai kepadatan yang
maximum sehingga didapat beton yang terhindar dari rongga
rongga yang timbul antara celah celah koral, gelembung udara dan
adukan tadi harus benar benar memenuhi ruang yang dicor dan
menyeliputi seluruh benda yang seharusnya tertanam dalam
beton. Selama proses pengecoran, adukan beton harus
dipadatkan dengan menggunakan vibrator yang mencukupi
keperluan pekerjaan pengecoran yang dilakukan. Kekentalan
adukan beton dan lama proses pemadatan harus diatur
sedemikian rupa agar dicapai beton yang bebas dari rongga,
pemisahan unsur unsur pembentuk beton.
Beton yang sedang mengeras harus selalu dibasahi mulai dari
selesainya pengecoran dengan sedikitnya selama 10 (sepuluh)
hari. Pembasahan harus dilakukan dengan menutup permukaan
beton dengan kain atau material lain yang basah agar tetap
lembab. Air yang digunakan untuk keperluan ini haru sama
mutunya dengan air untuk bahan adukan beton.
3.3.8. Pemeliharaan mutu beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan
kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk
keperluan tersebut harus ditempatkan cara sebagai berikut :
a. Dipergunakan karung karung goni yang senantiasa basah
sebagai penutup beton pada saat proses curing
b. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti keropos,
permukaan tidak menikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
besi tulangan pada permukaan beton, yang lain lain tidak
memenuhi syarat, harus dibongkar lagi sebagian atau
seluruhnya menurut perintah direksi. Untuk selanjutnya diganti
atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.
3.3.9. Benda benda yang tertanam dalam beton
a. Semua angker, baut baut, pipa dan sebagainya yang
diperlukan tertanam dalam beton harus terikat dengan baik
pada cetakan sebelum beton dicor
b. Benda benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari
karat dan kotoran lain pada waktu beton dicor
c. Baut baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan
diikat pada tempat dengan menggunakan template.
3.3.10. Pembukaan bekisting
a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis
dari direksi lapangan atau jika umur beton melampaui waktu
sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
- Pelat lantai 21 hari
Benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton
sebenarnya telah mencapai kekuatan 75% dari kekuatan pada
umur 28 hari. Segala izin yang diberikan oleh direksi lapangan
sekali kali tidak boleh menjadi bahan untuk
mengurangi/membebaskan tanggung jawab kontraktor dari
adanya kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan
dengan hati hati sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut sudut
yang tajam dan tidak pecah.
b. Bekas cetakan beton untuk bagian bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan
sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali
c. Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan
lantai diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai
diatasnya tersebut mencapai 75 % dari kekuatan umur 28 hari
dan lantai itu sendiri sudah mencapai kekuatan 75% dari
kekuatan umur 28 hari.
d. Semua beton yang ytampak dalam pandangan, pertemuan dua
bidang harus tajam dan harus di bidang bidangnya. Segera
setelah cetakan dibuka dan beton masih relative segar semua
bidang bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan sert
lubang lubang harus diisi dengan adukan satu semen dan satu
pasir. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas harus
dibasahi secara menyeluruh. Semua bagian bagian atau
permukaan yang kasar harus digosok dengan batu
karburandum dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang
merata. Penggosokan hanya diperlukan pada permukaan yang
kasar akibat cetakan atau tetesan air semen
e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk
fisik yang rata dan halus. Menaburkan semen kering pada
permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air
tidak dibenarkan sama sekali
f. Seluruh pekerjaan dan pembuatan dan pembongkaran
bekisting harus sesuai dengan PBI 1971
4. PEKERJAAN PEMBESIAN
4.1. Lingkup pekerjaan
4.1.1. Lingkup pekerjaan beton antara lain :
- Pembesian struktur jembatan
4.2. Persyaratan bahan
4.2.1. Besi tulangan
a. Berdasarkan bentuknya, baja tulangan beton dibedakan menjadi 2
(dua) jenis yaitu baja tulangan beton polos dn baja tulangan beto
sirip (ulir). Baja tulangan polos adalah baja tulangan beton
berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip,
disingkat (BjTP). Baja tulangan beton sirip adalah baja tulngan
beton dengan bentuk khusus yang permukaanya memiliki sirip
melintang dan rusuk memanjang yang dimaksudkan untuk
meningkatkan daya lekat dan guna menahan gerakan membujur
dari batang secara relative terhadap beton, disingkat (BjTS)
b. Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan
retakan, gelombang, cerna yang dalam dan hanya diperkenankan
berkarat ringan pada permukaan.
c. Untuk baja tulangan beton polos, permukaan batang baja tulangan
harus rata dan tidak bersirip.
d. Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan
jaraknya sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan
beton penutup tidak kurang darim yang disyaratkan. Toleransi
yang diperkenankan untuk penyimpangan terhadap bidang
horizontalnya adalah 4 mm.
4.2.2. Kawat ikat
a. Kawat ikat harus dibuat dari baja lunak diameter 1 mm. kawat
ikatan yang digunakan harus bermutu baik dan tidak bersepuh
seng.
b. Syarat syarat lain seperti yang telah dijelaskan pada poin 3.2.1
di atas
4.2.3. Mutu besi/baja tulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan PBI-NI 2 1971,
α
dengan tegangan Lelah ( = 2400 Kg/cm2) ataubaja U – 24
α
b. Ukuran baja tulangan yang digunakan adalah besi sirip/ulir
(ukuran dan jarak tulangannya ikuti gambar konstruksi)
c. Mutu beton untuk pekerjaan yang digunakan adalah berdasar
pada Mix Design dari laboratorium yang disepakati antara
kontraktor dan pemimpin proyek.
5. PEKERJAAN CETAKAN/BEKISTING
5.1. Lingkup pekerjaan
5.1.1. Lingkup pekerjaan beton antara lain :
a. Pasangan bekisting jembatan
5.2. Persyaratan bahan
5.2.1. Bekisting
a. Pimpinanpekerjaan harus terlebih dahulu mengajukan gambar
gambar rencana cetakan dn acuan untuk mendapatkan
persetujuan pengawas. Dalam gambar gambar tersebut harus
secara jelas terlihat konstruksi cetakan atau acuan,
sambungan sambungan dan kedudukanserta system
rangkanya.
b. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan
sedemikian agar keamanan konstruksi tetap terjamin dan
disesuaikan dengan persyaratan PBI-1971, NI-2
c. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati hati
sehingga menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam
hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar
rencana, pimpinan pekerjaan wajib mengadakan perbaikan
atau pembetulan kembali.
5.2.2. Mutu cetakan
a. Cetakan untuk pekerjaan ini harus menggunakan papan tebal
minimal 2.5 cm atau multiplek 18 mm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dan
dolken diameter 8-12 cmdapat digunakan dari mutu kelas II
b. Cetakan acuan untuk pekerjaanbeton harus memenuhi
persyaratan dalam PBI-1971,NI-2
B. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan pimpinan
pekerjaan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka pimpinan pekerjaan harus membuat gambar tersebut dalam
rangkap 3 (tiga) dan biaya atas pembuatan gambar tersebut menjadi tanggung
jawab pimpinan pekerjaan. Pekerjaan berdasarkan gambar tersebut baru dapat
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertis oleh pemberi
tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
3. Perubahan kerja hanya berubah apabila diperintahkan oleh pemberi tugas, yang
jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan gambar rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
C. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (ASBUILT DRAWING)
1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah tugas/pengawas, maka pimpinan pekerjaan harus
membuat gambar gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan,
yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang
dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut gambar aslinya
yang biaya pembuatannya ditanggung oleh pimpinan pekerjaan.
D. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka
pimpinan pekerjaan harus menanyakannya secara tertulis kepada
pengawas/perencana dan pimpinan pekerjaan harus mentaati keputusan
tersebut.
2. Ukuran ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran
dengan skala gambar gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari
pekerjaan yang telah selesai.
3. Apabila ada hal hal yang tersebut pada gambar kerja RKS atau dokumen, yang
berlainan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap lainnya tetapi untuk menegaskan masalahnya
kalua terjadi hal ini maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
teknis atau mempunyai bobot biaya tinggi.
Pangkajene Sidenreng, 17 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Program Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi Kab. Sidenreng Rappang
ASTIAR PATIROSI, SE.,M.Si
NIP : 19770807 200604 1 018| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 July 2024 | Pembangunan Jembatan Sungai Tangassoe Ruas Bette - Tangassoe (G. 19) | Kab. Barru | Rp 1,461,532,000 |
| 9 September 2025 | Rekonstruksi Jalan Ruas Doi-Doi - Wanawaru (G.2) | Kab. Barru | Rp 453,719,000 |
| 15 August 2019 | Rehab Pustu Watu | Pemerintah Daerah Kabupaten Barru | Rp 444,200,000 |
| 3 September 2024 | Lanjutan Pembangunan Jembatan Gantung Dusun IV Caggillung Desa Dengeng - Dengeng | Kab. Sidenreng Rappang | Rp 400,000,000 |
| 2 August 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sdn Pahampa | Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu | Rp 382,330,000 |
| 9 September 2025 | Rekonstruksi Jalan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Barru | Kab. Barru | Rp 332,550,000 |
| 26 June 2021 | Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa Sman 1 Batu Atas (Dak) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 283,633,000 |
| 23 June 2021 | Revitalisasi Gedung Sd Negeri 4 Wanio | Kab. Sidenreng Rappang | Rp 270,000,000 |
| 19 September 2025 | Pembangunan Jembatan Alekale | Kab. Barru | Rp 197,600,000 |