URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Gambaran Umum
Danau Lindu merupakan danau yang terletak di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi
Provinsi Sulawesi Tengah, yang berada di dalam Taman Nasional Lore Lindu.
DANAU LINDU
Wilayah yang sering disebut Dataran Lindu ini, dikelilingi oleh punggung
pegunungan sehingga sulit untuk dijangkau oleh kendaraan bermotor. Untuk berkunjung ke
Danau Lindu kita akan menempuh jarak kurang lebih 62 kilometer dibagian arah selatan
Kota Palu, tepatnya di Desa Sadaunta, Kec. Lindu, Kabupaten Sigi. Setelah itu kita
melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kendaraan roda dua atau juga bisa dengan
kendaraan roda empat sejauh 16 kilometer dengan kondisi existing jalan dengan menyusuri
jalan berbatu dan tanah tanpa perkerasan, dengan lebar jalan sekitar 2,5 meter dengan di
sisi kanan jurang dan di sisi kiri dinding pegunungan yang berbatu lepas dan tanah, yaitu
deretan pegunungan hutan hujan tropis. Dataran Lindu terbagi dari lima buah desa yaitu
Desa Puroo, Desa Langko, Desa Tomado dan Desa Anca serta Desa Olu. Ke lima desa ini
terletak di tepi danau Lindu yang cukup terkenal akan kesejukan dan keindahannya. Di
wilayah ini juga pernah terkenal dengan penyakit yang disebabkan oleh sejenis
cacing schistosomiasis yang hanya bisa hidup melalui perantaraan
sejenis keong endemik yang juga hanya hidup di beberapa tempat di dunia.
Danau Lindu dimasukkan ke dalam kelas danau tektonik yang terbentuk selama
era Pliosen setelah bak besar dilokalisasi dari sebuah bagian rangkaian pegunungan.
Merupakan danau terbesar kedelapan di Sulawesi dari segi wilayah maksimal
permukaannya. Danau ini biasa dikatakan melingkupi sekitar 3.488 ha. Pada ketinggian
sekitar 1.000 m diatas permukaan laut. Wilayah ini masuk dalam kawasan hutan konservasi
dan Taman Nasional lore Lindu.
Daya Tarik lain dari Danau Lindu adalah keindahan danau yang sangat tenang dan
pemandangan Gunung Nokilalaki yang berada di sisi sebelah timur danau, hal ini tentunya
sangat menarik khususnya bagi wisatawan mountenering pendaki gunung. Danau Lindu
terkenal juga dengan ikan air tawarnya, hasil perkebunan Kopi dan Coklat serta
merupakan habitat bagi berbagai macam tumbuhan dan hewan yang kini mulai berkurang
keanekaragamannya karena pertambahan penduduk dan menurunnya populasi spesies serta
hilangnya beberapa spesies seperti burung tokoku dan tanaman rano.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk meningkatkan sarana dan prasarana di
lingkungan sekitar Danau Lindu, diperlukan adanya dermaga danau yang yang dapat
memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat yang tinggal di
sekitar Danau Lindu. Dengan tetap mempertahankan kelestarian kawasan hutan konsentrasi
dan Taman Nasional lore Lindu.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Desa Anca adalah :
a. Maksud Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Danau Lindu-Desa Anca adalah untuk
memberikan fasilitas prasarana Pelabuhan yang layak kepada masyarakat yang ada di
kecamatan lindu.
b. Tujuan pembangunannya adalah untuk melayani angkutan danau dalam membantu
distribusi angkutan penumpang dan barang baik komoditas hasil bumi maupun
kebutuahan bahan pokok dari desa Anca ke desa Olu maupun desa-desa di sekitar
danau lindu.
C. PENERIMA MANFAAT
Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Desa Anca - Danau Lindu ini dilaksanakan untuk memberikan
manfaat kepada masyarakat di sekitar Danau Lindu dalam rangka kemudahan akses serta
meningkatkan pelayanan transportasi dari dan ke antar daerah di Kecamatan Lindu,
Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sisi Perairan Desa Anca TA. 2023 ini
meliputi :
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Pasangan Talud
3. Pekerjaan Dermaga beserta kelengkapannya
4. Penerapan SMKK
E. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan pekerjaan ini, dikerjakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat,
sesuai Gambar Teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) melalui Proses pengadaan
barang/jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunnya dan ketentuan lain yang berlaku.
2. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Lokasi pekerjaan berada di : Desa Anca Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi Provinsi
Sulawesi Tengah. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan dimulai dengan proses pengadaan
barang/jasa dan dilanjutkan dengan proses pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
waktu pelaksanaan selama 9 (sembilan) bulan.
3. Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung Jawab Kegiatan adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran Dinas
Perhubungan Kabupaten Sigi.
4. Jenis Kontrak
Jenis Kontrak yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah : Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan
F. SYARAT ADMINISTRASI, KUALIFIKASI DAN TEKNIS PENYEDIA BARANG/JASA
1. Persyaratan Administrasi dan Kualifikasi
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Bidang Usaha Bangunan Sipil SI001 (Jasa
Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air
lainnya) atau BS011 (Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan, kode KBLI
42912) yang masih berlaku.
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
d. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5
(lima) paket pekerjaan;
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada
saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
e. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan
dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
f. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha yang masih berlaku.
g. Memiliki NPWP, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak valid 2 tahun terakhir.
h. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;