| 0012675864203000 | Rp 376,000,000 | |
| 0737851337203000 | Rp 376,000,000 | |
| 0017588294203000 | Rp 376,003,877 | |
| 0315727180203000 | - | |
| 0964635197201000 | - | |
| 0314071689201000 | - | |
| 0033326430333000 | - | |
| 0018094565203000 | Rp 385,552,501 | |
| 0956980437205000 | Rp 376,047,000 | |
| 0532122181203000 | Rp 424,709,204 | |
| 0814229696203000 | Rp 385,338,756 | |
| 0817383201203000 | - | |
| 0662607951203000 | - | |
| 0719470601202000 | - | |
| 0012675070203000 | - | |
| 0810495119203000 | - | |
| 0938714581204000 | - | |
| 0011162377203000 | - | |
CV Genta Ridian | 0730772324204000 | - |
| 0905776753201000 | - | |
| 0722391067203000 | - | |
| 0012676896201000 | - | |
| 0031470172203000 | - | |
| 0028788941201000 | - | |
| 0719694002212000 | - | |
| 0020500609203000 | - | |
| 0023609217201000 | - | |
| 0027175470203000 | - | |
CV Pratama Jaya | 0743107047203000 | - |
| 0012679882201000 | - | |
| 0017367046202000 | - | |
CV Hateka | 09*5**8****05**0 | - |
| 0901936823201000 | - | |
| 0012683488201000 | - | |
| 0015807589203000 | - | |
CV Berlian | 08*7**8****03**0 | - |
| 0949876700202000 | - | |
| 0031192701201000 | - | |
| 0940274616201000 | - | |
| 0025726142215000 | - | |
| 0954156097203000 | - | |
| 0011016920203000 | - | |
| 0014880256204000 | - | |
| 0018969550202000 | - | |
| 0904696648201000 | - | |
Mamamia Family | 09*7**8****03**0 | - |
| 0936257542203000 | - | |
Sumber Karya | 00*2**4****03**0 | - |
| 0012683736203000 | - | |
| 0012301461203000 | - | |
| 0723083580203000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG
DINAS PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN KOPERASI USAHA
KECIL DAN MENENGAH
URAIAN PEKERJAAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
NAMA PPK : RICKY SATRIA, SE, MM
KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PASAR
PEMATANG PANJANG
LOKASI : PASAR PEMATANG PANJANG, NAGARI PEMATANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN 2023
Syarat Teknis 1
URAIAN PEKERJAAN
U M U M
Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pekerjaan : Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pasar Pematang Panjang
Lokasi : Pasar Pematang Panjang, Nagari Pematang Panjang
Kecamatan : Sijunjung
T. Anggaran : 2023
Nilai Pagu : Rp.470.000.000,-
Nilai HPS : Rp.470.000.000,-
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan
Instansi Pelaksana :
Menengah Kabupaten Sijunjung.
Sumber Pendanaan : APBD Tahun Anggaran 2023
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Penyerahan Lapangan
Sebelum memulai kegiatan, pemborong harus sudah menerima surat/berita acara
penyerahan lapangan dari Pemberi Tugas.
2. Perijinan
Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan perijinan dari instansi
yang berwenang, maka Pemborong harus sudah memiliki perijinan yang dimaksud sebelum
memulai bagian dari pekerjaan tersebut. Pemborong tidak diperkenankan memulai kegiatan
sebelum memegang perijinan yang dimaksud. Segala biaya yang dikeluarkan untuk
mengurus perijinan menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Penyediaan Fasilitas Penunjang Pekerjaan
Semua keperluan fasilitas penunjang pekerjaan seperti listrik, air bersih dan lainnya yang
dibutuhkan menjadi tanggung jawab Pemborong.
4. Mobilisasi Personalia Kontraktor
a. Pemborong selaku pelaksana kegiatan ini wajib menugaskan personalia yang cakap
dan berpengalaman dalam bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas tugas lapangan.
b. Tenaga Kerja dari Pimpinan Kegiatan yang diperbantukan pada pelaksanaan kegiatan ,
Operator,Mekanik,Driver(pengemudi) tanggungan pemborong.
c. Tenaga Kerja yang dikerahkan yang pelaksanaan kegiatan ini diusahakan menggunakan
Tenaga Kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi
kebutuhan, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
d. Apabila Pemborang mendatangkan Tenaga Kerja dari luar daerah, maka setelah
kegiatan selesai , Pemborong wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut ketempat
asalnya.
5. Mobilisasi Peralatan dan Material
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh
Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan laik pakai. Jika dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak bisa dipergunakan,
pemborong harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru yang laik pakai.
Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan Direksi Tenis, agar tidak
mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung.Pemborong harus sudah
menghitung biaya mobilisasi material sampai ke tempat lokasi pekerjaan sesuai dengan
tingkat kesulitannya.
Syarat Teknis 2
6. Alat Dan Peralatan Kerja Pemborong
1. Pemborong harus wajib menyediakan sendiri semua jenis alat peralatan maupun
perlengkapan kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
2. Alat dan peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan agar segera diperbaiki dan dicarikan penggantinya.
3. Untuk kegiatan ini Pemborong wajib menyediakan peralatan.
4. Biaya angkutan , pengadaan maupun biaya oprasional semua peralatan menjadi
tanggungan Pemborong.
5. Pemborong wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada dinilai tidak
mencukupi.
6. Keamanan peralatan selama pelaksanaan menjadi tanggung njawab Pemborong sendiri.
7. Contoh – Contoh Material
Contoh – contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh Pemborong,
mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-contoh material yang telah
disetujui oleh Direksi Teknis, dituangkan dalam lembaran persetujuan material.
8. Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali dengan teliti
elevasi dasar galian, permukaan tanah, ketinggian tanggul dan jalan atau elevasi lainnya
sesuai permintaan Direksi. Semua pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap
yang terdekat. Alat – alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan
sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
Direksi, baik dari jenisnya maupun kondisinya. Alat – alat yang dipergunakan adalah
waterpass lengkap dengan statip dan rambu – rambunya, theodolite lengkap dengan instruksi
Direksi. Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan serta
pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh Direksi. Ukuran – ukuran pokok dari
pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam gambar. Ukuran – ukuran yang tidak
tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera dilaporkan kepada Pengawas
Lapangan. Apabila dianggap perlu, Direksi berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan. Apabila timbul keragu –
raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka – angka elevasi dalam gambar
maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi untuk dimintakan penjelasannya. Apabila
terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil – peil dan ukuran dalam gambar dan uraian / syarat – syarat pelaksanaan itu.
Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan
Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis meranti kelas II yang tidak berubah oleh cuaca.
Pemasangannya harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifatnya datar
(waterpass).Semua ketetapan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut
harus terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku – siku dengan prisma atau benang
hanya dibenarkan untuk bagian – bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat persetujuan
Direksi. Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9. Gambar-gambar Kerja
Sebelum mengerjakan pekerjaan, Pemborong wajib membuat Gambar-gambar kerja (shop
drawing) yang acuannya dari Gambar Rencana yang terakhir. Jika terdapat perbedaan antara
gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di lapangan, maka yang dilaksanakan adalah
keputusan yang diberikan oleh Direksi. Selanjutnya Kontraktor wajib melakukan
penggambaran kembali tapak proyek sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Pada
keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana, kontraktor harus mengajukan 3
(tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang dipatok. Direksi akan membubuhkan
tanda tangan persetujuan atau pendapat / revisi pada satu lembar gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada kontraktor. Setelah diperbaiki, kontraktor harus mengajukan
kembali gambar yang Direksi diminta untuk direvisi. Gambar tersebut harus digambar kembali
diatas kertas A4 dan setelah disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor akan menyerahkan
kepada Direksi gambar asli dan 3 (tiga) lembar hasil rekamannya.
Syarat Teknis 3
10. Papan Nama Kegiatan.
Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah dengan
ketinggian 1,5 meter. Ukuran Papan Nama Kegiatan adalah 80 x 120 cm, terbuat dari bahan
multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih, tulisan warna biru, besar huruf disesuaikan.
Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama akan
ditentukan kemudian dengan Direksi Teknis.
11. Administrasi, Laboratorium dan Pelaporan
Administrasi
Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Foto Dokumentasi Kegiatan 0%-50%-100%, Time schedule pelaksanaan pekerjaan,
permintaan PHO dan lainnya.
Laboratorium
Pemborong harus menyiapkan Uji kuat tekan beton, sebelum mengajukan Serah Terima
Pertama Pekerjaan (PHO)
Pelaporan
Pemborong harus membuat Request, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan,
laporan bulanan, kemajuan fisik pekerjaan, Back up data, Final quantity, shop Drawing,
As Built Drawing
ACUAN NORMATIF
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memahami, mengikuti semua persyaratan
yang ditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat termasuk standar material yang akan
dipakai yang mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia), SII (Standar Industri
Indonesia). Jika spesifikasi material yang disaratkan belum ada dalam standar SNI dan SII,
maka dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi kwalitasnya dari standar Nasional diatas
antara lain:
∼ ISO : International Organization for Standardization
∼ JIS : Japanese Industrial Standart
∼ BS : British Standart
∼ DIN : Deutsche Industrie Norm
∼ AWWA : American Water Works Association
∼ ASTM : American Society for Testing and Materials
∼ ANSI : American National Standard Institute
∼ AS : Australian Standardi
∼ AWS : American Welding Society
dan standar standar lainnya yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
12. Keselamatan Konstruksi (K-3)
Penyedia Jasa diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta
keselamatan bagi para karyawan dan pekerja-pekerja. Biaya perawatan menjadi beban
penyedia jasa. Penyedia Jasa berkewajiban membayar Asuransi Tenaga Kerja sesuai
peraturan yang berlaku. Penyedia Jasa berkewajiban mematuhi semua peraturan-
peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perburuhan dan sosial yang
berlaku di Indonesia. Penyedia wajib menyediakan keperluan peralatan pelindung diri dan
ketentuanyang harus dipenuhi agar meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, antara lain:
• Penyiapan Rencana Keselamatan konstruksi
• Sosialisasi dan Promosi Keselamatan konstruksi
• Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Kerja
• Asuransi Ketenagakerjaan
• Personil Keselamatan Konstruksi
• Fasilitas Sarana, Prasarana dan alat Kesehatan
• Rambu-rambu yang diperlukan
• Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko Keselamatan Konstruksi
Uraian kebutuhan tenaga kerja, bahan dan peralatan:
Syarat Teknis 4
No Uraian Satuan Volume
1 2 3 4
A Penyiapan RKK
1 Pembuatan dokumen Rencana Set 1
KeselamatanKonstruksi
B Sosialisasi, Promosi Dan Pelatihan
1 Papan Informasi K3 Bh 1
C Alat Pelindung Kerja Dan Alat Pelindung Diri
1 Topi Pelindung Bh 5
2 Sarung tangan psg 5
3 Sepatu keselamatan ( rubber safety shoes ) psg 3
4 Masker Box 1
5 Rompi Keselamatan Bh 5
D Personil K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi Ls 1
E Rambu- Rambu Yang Diperlukan U
1 Rambu Peringatan Bh 1
Pembayaran pada item pekerjaan ini diperhitungkan dalam harga satuan lump sum (Ls).
1. LINGKUP 1.1 Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Sarana Dan
PEKERJAA`N Prasarana Pasar Pematang Panjang perincian bagian pekerjaan
yang dilaksanakan didasarkan pada gambar bestek. BO dan RKS
yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan
syarat-syarat ini.
2. PERATURAN TEKNIS 2.1 Undang-undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
BANGUNAN YANG
2.2 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
DIGUNAKAN
Jasa Konstruksi
2.3 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
2.4 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15, 1993
2.5 Tata cara pengadukan dan pengecoran SNI 03-3976-1993
2.6 Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesian Loading Code 1987
(SKBI-1.2.53.1987)
2.7 Peraturan Kontruksi Kayu di Indonesia (PPKI) NI 5
2.8 Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984
2.9 Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
2.10 Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
2.11 Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 Tahun 1972
2.12 Peraturan Bata Merah sebagai Bahan Bangunan NI 10
2.13 Tata Cara Pengecatan kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-
1991
2.14 Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-
2410-1991
2.15 Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Nomor 1
tahun 2022 Tentang Pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan
konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Syarat Teknis 5
2.16 Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap
sebagaimana ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
3. PEKERJAAN 3.1 Lingkup Pekerjaan
PERSIAPAN
Pembersihan lokasi yang akan dibangun
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
Pemasangan bouwplank Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan.
3.2 Persyaratan Bahan
Untuk plang nama kegiatan digunakan tiang dari kayu dan tripleks
di cat putih
Bahan bouwplank dipakai tiang kayu merantih atau sengon ukuran
2/20 cm
Untuk alat-alat kerja berupa adukan, kotak takaran, gerobak
dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat
B. .PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN, TIMBUNAN DAN PEMBUNAGAN BEKAS
GALIAN
1. Galian
1.1 Umum
Uraian
a. Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan galian tanah di dalam Rumija (Ruang Milik
Jalan) ,untuk pembuatan drainase/saluran air dan dinding penahan tanah (DPT)
dimana hasil galian dipergunakan untuk :
1) Penimbunan kembali galian drainase, gorong - gorong dan DPT.
2) Untuk dibuang.
Sehingga dalam pekerjaan galian ini termasuk pekerjaan penggalian ,pemuatan,
pengangkutan, penghamparan, pemadatan dan pembentukan sesuai rencana dari
bahan tanah yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan dalam kontrak ini.
b. Pekerjaan ini diperlukan untuk selokan samping dan saluran air, yang
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis ketinggian dan
penampang melintang yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaiman
yang diperintahkan oleh Direksi pekerjaan.
c. Kecuali untuk keperlu pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku
untuk semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak,
dan pekerjaan galian dapat berupa :
(1) Galian biasa untuk material timbunan.
(2) Galian biasa sebagai bahan buangan
1) Peryaratan Bahan
a. Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
1) Semua bahan tanah yang dapat dipakai dalam batas-batas dan
lingkup Proyek harus digunakan secara efektif untuk kontruksi.
2) Bahan galian yang tidak memenuh syarat sebagai timbunan dan
bahan galian nyang memenuhi persyaratan tetapi berlebihan tidak
diperlukan dalam konstruksi harus dibuang sebagai bahan galian untuk
dibuang.
3) setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan dan memenuhi
syarat sebagai bahan timbunan , sedapat mungkin dibuang didaerah
Rumija,sedangkan bahan galian yang tidak memenuhi syarat sebagai
bahan timbunan harus dibuang didaerah rumija biladia tersedia,atau
dibuang dilahan disediakan secara permanen oleh penyedia jasa setelah
mendapat persetujuan dari direksi pekerjaan.
b. Semua daerah galian harus digali sesuai dengan gambar kerja ,atau shop-
Syarat Teknis 6
drawing yang diajukan oleh penyedia jasa dan mendapat persetujuan dari
direksi teknik.
1) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
penyedia jasa ,bila memenuhi syarat dan disetujui oleh direksi Pekerjaan,
bahan – bahan tersebut dapat dipergunakan untuk bahan permanen.
2) Setiap bahan – galian yang ditempatkan dalam saluran air harus dibuang
seluruhnya setelah pekerjaan berahir sedemikian sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu saluran air.
3) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan
oleh penyedia jasa harus ditinggalkan dalan kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lelreng yang stabildan saluran drainase yang memadai.
2) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
(1) Untuk setiap pekerjaan galian sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa
harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang
melintang yang menunjukan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan dan pembongkaran , atau penggalian paling lambat 6 hari
sebelum pekerjaan dimulai.
(2) Penyedia jasa harus memasang patok – patok batas galian paling lambat
3 hari sebelum pekerjaan dimulai.
(3) Penyedia jasa harus memberitahu direksi Teknis untuk setiap galian yang
telah mencapai elevasi dasar saluran,dll.
b) Pengamanan Pekerjaan Galian
(1) Penyedia jasa harus memikul semua tanggung dalam menjamin keselamatan
pekerja,yang melaksanakan pekerjaan galian ,penduduk dan bangunan yang
ada di sekitar lokasi galian.
(2) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, Penyedia jasa harus menjaga
stabilitas lereng , agar menjadi stabil dan tidak rusak oleh pekejaan galian
tersebut.
c) Utilitas Bawah Tanah
(1) Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi
tentang keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan membayar setiap
ijin atau kewenangan lainya yang diperlukan dalam pelaksanaan galian
yang diperlukan dalam kontrak.
(2) Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
saluran bawah tanah lainya atau struktur yang mungkin dijumpai dan harus
memperbaiki setiap kerusakanyang timbul akibat operasi kegiatan.
1.2 PELAKSANAAN
1) Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis,dan elevasi yang
ditentukan dalam gambar yang disetujui oleh Direksi Teknis dan harus
mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai,
termasuk tanah,batu,batu bata,beton, pasangan batu dan bahan perkerasan
lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen.
b. Pekerjaan galian harus dilaksanakn dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan diluar batas galian.
2) Galian pada Tanah Dasar Selokan
Galian untuk saluran dan galian untuk pondasi DPT atau struktur lain, harus
cukup ukuranya sehingga memungkinkan pemasangan bahan kontruksi sesuai
gambar rencana,sehingga pengawasan dan pemadatan pemedatan penimbunan
kembali di bawah dibawah dan di sekeliling pekerjaan dapat dilakukan dengan
cermat.
Syarat Teknis 7
1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Pekerjaan yang tidak diukur untuk pembiayaan terdiri dari :
(1) Galian Diluar Rencana(Overcut)
(2) Galian yang digunakan bukan untuk pekerjaan permanen
(3) Galian yang sudah termasuk dalam satu item pekerjaan.
b) Cara pengukuran volume galian dilakukan dengan basis pengukuran akhir(final
measurement basis)sebagai berikut :
(1) Pengukuran awal potongan memanjang (logitudinal)dan potongan melintang
(cross section)permukaan lahan setelah pekerjaan pembersihan dan
pemotongan(land clearingand grubbing)
(2) Pengukuran akhir pemotongan memanjang dan potongan melintang
permukaan setelah galian selesai dikerjakan sesuai rencana.
(3) Jarak pembuatan potongan melintang satu dengan lainya sebesar 25 m atau
dalam keadaan khusus dapat ditentukan lain.
(4) Volume pekerjaan adalah jumlah perkalian jarak potongan melintang satu
dengan potongan melintang berikutnya yang sama.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran dilakukan atas dasar volume galian yang disetujui oleh direksi
pekerjaan dan direksi teknik dan harga satuan yang tercantumdalam kontrak.
Kwantitas galian yang diukur menurut menurut ketentuan di atas, akan dibayar
menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukan dalam Daftar
Kwantitas dan Harga untuk masing masing mata pembayaran yang terdaftar
dibawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk seluruh pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diprlukan dalam
melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana yang diuraikan dalam spesifikasi
ini.
Untuk pembunagan bekas galian, pembungan di asumsikan di ubnag ke tempat
pembunag dengan jarak 1 km dari lokasi awal
Analisa di pakai;
1.00 M3 GALIAN TANAH BIASA, DALAM MAKS 1 METER
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
1 Pekerja L.01 OH 0 ,7500
2 Mandor L.04 OH 0 ,0250
B BAHAN
C PERALATAN
1.00 M3 PEMBUANGAN TANAH SEJAUH 30 METER
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
1 Pekerja L.01 OH 0,3300
2 Mandor L.04 OH 0,0100
B BAHAN
C PERALATAN
2. URAGAN SIRTU DAN TIMBUNAN
1) UMUM
(1) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan pemadatan
tanah, limestone atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis ,kelandaian, dan elevasi
penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
(2) Timbunan yang dicakup dalam hal ini,yaitu timbunan berbutir / Sirtu.
(3) Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapisan perbaikan tanah dasar (improv
Syarat Teknis 8
sub grade)untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
(4) Pekerjaan ini juga mencakup timbunan secara manual atau mekanis, dikerjakan
sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang
ditujukan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
(5) Pemadatan khusus pada timbunan/sirtu harus terdiri dari bahan-bahan yang
disetujui, dihampar dan dipadatkan lapis demi lapis yang datar dan ketebalan
merata dengan kemiringan keluar dan kemudian dipadatkan sehingga tebal setelah
padat tidak lebih dari 0,15 m. kandungan air dari tanah harus dijaga sedemikian,
baik secara pengeringan alam atau pembasahan dengan memakai alat semprot.
Setelah profil dipancang, timbunan dapat dimulai, tempat timbunan dan tanah
timbunan/sirtu harus bersih dari segala kotoran-kotoran seperti rumput, urat/tunggul-
tunggul kayu dan lain-lain.
Bahan timbunan yang memenuhi syarat diambil dari luar garis sempadan dan
bangunan atau dari bagian timbunan tanggul yang berlebihan, pengambilan bahan
ini harus merata dan penyelesaiannya dilaksanakan dengan baik.
Pekerjaan pemadatan tanah timbunan/sirtu harus diatur sedemikian rupa sehingga
merupakan kesatuan yang padu/homogen baik dengan tanah asli maupun antar
bahan timbunan, dipadatkan dengan baik dan dibasahi seperlunya menurut jenis
tanah.
(6) Pemadatan Tanah Urug Mekanis Menggunanakan Alat Baby Lodder Sesuai dengan
Kapasitas
2) PERSYARATAN
1) Persyaratan bahan
a. Timbunan Biasa
(1) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah yang disetujui oleh direksi pekerjaan sebagai bahan
yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan timbunan.
(2) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat sifat sebagai berikut :
(1) Tanah yang mengandung organik, serta tanah yang mengan dung
daun- daun, rumput-rumputan,akar dan sampah.
(2) Tanah yang mempunyi sifat kembang susut tinggi
(3) tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak mungkin
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada saat pemadatan.
b. Timbunan Pilihan (Selected material) / Sirtu
(1) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi dimana timbunan pilihan telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh direksi pekerjaan.
(2) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah,tanah berbatu,batu berpasir atau limestone yang memenuhi
semua ketentuan untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaanya,seperti diperintahkan atau disetujui oleh direksi pekejaan.
(3) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam
keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari,haruslah pasir atau
krikil atau bahan berbutir bersih lainya dengan indek Plastisitas maksimum
6%.
c. Kesiapan Kerja
(1) Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap timbunan awal
yang akan dilaksanakan, Penyedia jasa harus :
a) Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar timbunan yang
menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan
timbunan kepada Direksi Teknis.
Syarat Teknis 9
b) Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar timbunan yang
membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi
persyaratan.
(2) Penyedia jasa harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
a) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh
harus disimpan oleh Direksi pekerjaan untuk rujukan selama perioda
kontrak.
b) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan,bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukan sifat sifat bahan tersebut memenuhi
ketentuan yang disyaratkan.
d. Metoda Kerja
(1) Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal sesuia dengan gambar
kerja atau yang disyaratkan Penyedia jasa harus menyampaikan
metoda kerja yang akan dilakukan.
(2) Pelaksanaan Timbunan Badan Jalan harus dikerjakan Alat Baby Lodder
setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu
– lintas.
3) PELAKSANAAN
1. Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini.
b) Penyedia jasa harus memasang patok batas dasar timbunan 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
c) Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk
sekitar.
d) Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam galian yang
mengharuskan kepada mereka berada dipermukaan tanah, kontraktor harus
menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya
memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian
cadangan(yang belum terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
e) Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah
pekerja atau orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada
badan jalan atau bahu jalan harus ditambah dengan rambupada malam hari
dengan drunm dicat putih (atau yang serupa) ketentuan pengaturan dan
pengendalian lalu – lintas selama pelaksanaan kostrukasi harus diterapkan
pada seluruh galian ndalam daerah milik jalan.
f) Dasar pondasi timbunan harus dipadatkan (termasuk penghamparan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) setebal gambar kerja dan
harus memenuhi kepadatan sesuai persyaratan.
2. Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi
tebal lapisan yang disyaratkan.
b) Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan
bahan tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
3. Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan tibunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan Baby Lodder dan disetujui Direksi Pekerjaan
Syarat Teknis 10
sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.
4) PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Retribusi bahan galian untuk Timbunan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan tibunan pilihan atau lapis pondasi
agregat, atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan,
penyedia jasa harus dilakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar
kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah maupun retribusi dan ijin
pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
1. Pengukuran Timbunan
Pekerjaan timbunan untuk tibunan pilihan (agregat,limestone) timbunan diukur atas
dasar selisih profil melintang sesuai desain rencana yang dihitung atas dasar satuan
m3 padat / terpasang.
2. Dasar Pembayaran
Kwantitas timbunan yang diukur seperti yang diuraikan diatas.
1.00 M3 TIMBUNAN SIRTU / KERIKIL
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
Pekerja L.01 OH 0 ,2500
Mandor L.04 OH 0 ,0250
B BAHAN
Sirtu m3 1 ,2000
C PERALATAN
C. PEKERJAAN LANTAI KERJA TERPAL PLASTIK
Lingkup pekerjaan Lantai kerja terpal plastik dimana sebelum pekerjaan beton harus dilapisi terpal
plastik sesuai dengan gambar rencana.
Analisa di pakai;
1.00 M2 PEMASANGAN LANTAI KERJA TERPAL PLASTIK
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
1 Pekerja L.01 OH 0,0014
2 Mandor L.04 OH 0,0001
B BAHAN
1 Terpal Plastik m2 1,0000
C PERALATAN
D. PEKERJAAN BETON
Lingkup pekerjaan beton adalah semua struktur bangunan Pelat duiker yang terbuat dari beton
bertulang dan lainnya yang disebutkan dalam gambar rencana. Pemborong wajib mengerjakan
semua pekerjaan beton yang disebutkan dalam gambar rencana. Untuk pengecoran Jalan
menggunakan “Concrete Mixer” dengan adukan sesuai MUTU FC = 21.7 MPA ( K-250 READY
MIX )
1. UMUM
a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam Pasal ini harus mencakup pembuatan seluruh
struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan Persyaratan dan
sesuai dengan garis, elevasi, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar,
dan sebagaimana diperlukan oleh Direksi.
b. Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing – masing bagian dari pekerjaan
dalam kontrak haruslah seperti yang diminta dalam Gambar atau pasal lain yang
berhubungan dengan persyaratan ini atau sebagaimana diperintahkan oleh direksi.
Syarat Teknis 11
Seluruh beton struktur harus mempunyai tegangan tekan minimal K.175, dan struktur
beton bertulang seperti Pelat Duiker, saluran dan lainnya.
c. Syarat dari SKSNI T-15-1991-03 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan
beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan dengan
syarat dalam spesifikasi ini, dalam hal ini syarat dari spesifikasi ini harus dipakai.
2. SEMEN ( Semen Padang )
a. Semen yang dipakai adalah type I semen Portland yang mendapat persetujuan Direksi
dan memenuhi SKSNI-1991, SNI, SII.
b. Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan kantongnya
harus asli dari pabriknya, dan tetap utuh dan tertutup rapat.
c. Semen yang sudah membeku, tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.
d. Semen disimpan pada tempat yang beralaskan dari kayu yang tingginya tidak kurang
dari 30 cm dari lantai.
e. Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.
f. Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan datangnya
semen di tempat penyimpanan.
3. PASIR DAN KERIKIL/ Agregat batu pecah (2/3) BETON
a. Pasir dari pasir alam, sedangkan kerikil beton dari hasil mesin pemecah batu (stone
crusher) dan harus bersih dari segala kotoran seperti bahan organis, tanah/lumpur,
kapur, garam dan sebagainya, tidak porus dan sesuai dengan SKSNI -1991.
b. Bahan pengisi (pasir dan kerikil) harus disimpan ditempat yang bersih dan dicegah agar
terjadi pencampuran antara bahan yang satu dengan yang lainnya dan terlindung dari
pengotoran.
4. AIR BETON DAN BAHAN CAMPURAN TAMBAHAN (ADMIXTURE)
a. Air untuk adukan dan untuk merawat beton harus bersih dan bebas dari semua kotoran
yang dapat merusak daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu beton.
b. Bahan campuran tambahan bila dipandang perlu dapat digunakan untuk mempercepat
pengerasan, perbaikan beton. Bahan – bahan tersebut tidak boleh mengandung bahan
– bahan yang merugikan sifat beton bertulang.
Analisa di pakai;
1.00 M3 BETON MUTU fc = 21.7 Mpa ( Ready Mix)
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
1 Pekerja L.01 jam 0,4016
2 Tukang L.02 jam 0,6024
3 Mandor L.04 jam 0,0502
B BAHAN
1 Semen @ 50 Kg kg 391,6800
2 Pasir beton (1400 kg/m3) m3 0,6343
3 Batu pecah 2-3 cm m3 0,7922
4 Plastizier kg 1,1750
5 Air ltr 219,3000
C PERALATAN
1 TRUK MIXER (AGITATOR) jam 0,5783
2 Alat Bantu % % 0,0500
E. BESI BETON (RPS BjTP 280 (Bahan Baku Lokal) 8 mm, 10 mm, 12 mm )
1. Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen/pabrik. Ketentuan
toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau SNI.
2. Jika besi yang di datangkan ke lokasi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam
sertifikat/diragukan, Direksi pekerjaan berhak memerintahkan kontraktor untuk melakukan
pengujian fisik terhadap besi tersebut. Semua biaya hasil pengujian menjadi tanggungan
kontraktor. Bila hasil pengujian tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat, maka
Syarat Teknis 12
Direksi berhak menolak semua besi tersebut. Berita acara hasil pengujian besi di
laboratorium harus sah dan ditanda tangani oleh pejabat laboratorium.
3. Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin, sesuai dengan
aturan yang berlaku. Panjang penyaluran besi beton dan panjang pengangkeran pada
bagian-bagian konstruksi disesuaikan dengan gambar kerja atau menurut aturan dalam
SKSNI-1991.
4. Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat dan kotoran lain yang dapat
mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu besi beton.
5. Besi beton harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar. Kemudian dibentuk
dan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah
tempat.
6. Kawat beton yang dipergunakan harus lazim dipakai, sehingga dapat mengikat besi beton
tetap pada tempatnya. Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan, dapat
dipergunakan besi beton dari produk yang ditunjuk Direksi Teknis.
7. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di alam
terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
Analisa di pakai;
10.00 KG BESI BETON DENGAN BESI POLOS ATAU BESI ULIR
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
1 Pekerja L.01 OH 0,0700
2 Tukang L.02 OH 0,0700
3 Kepala Tukang L.03 OH 0,0070
4 Mandor L.04 OH 0,0040
B BAHAN
1 Besi beton polos kg 10,5000
2 Kawat beton kg 0,1500
C PERALATAN
F. CETAKANKAN BETON / BEKISTING
a. Bahan
bekisting (formwork) dibuat dari kayu Klas III ukuran 2x15x400 cm
Untuk pekerjaan plat duiker dibuat rangka penguat dipasang sedemikian rupa sehingga
cukup kuat untuk menahan tekanan beban beton.
b. Konstruksi
Untuk Bekisting jalan dipasang patok dari kayu per jarak 1 m agar bekisting terpasang
dengan rapi sekaligus untuk mempermudah pengecoran dan pemadatan beton.
Untuk pekerjaan Plat bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat menahan
beban yang dipikulnya.
Sebelum pengecoran bekisting harus diperiksa dan dsetujui oleh Direksi Pekerjaan
Analisa di pakai;
1.00 M' PEMASANGAN BEKISTING BETON 3X PAKAI T. 20 CM
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
Pekerja L.01 OH 0,0086
Mandor L.04 OH 0,0004
B BAHAN :
Papan Kelas IV M3 0,0012
Dolken kayu (8-10) cm Batang 0,2100
C PERALATAN
Syarat Teknis 13
1.00 M' PEMASANGAN BEKISTING BETON 1X PAKAI T. 20 CM
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
Pekerja L.01 OH 0,0043
Mandor L.04 OH 0,0002
B BAHAN :
Papan Kelas IV M3 0,0040
C PERALATAN
1.00 M2 BEKISTING PLAT LANTAI
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
Pekerja L.01 OH 0 ,6600
Tukang L.02 OH 0 ,3300
Kepala Tukang L.03 OH 0 ,0330
Mandor L.04 OH 0 ,0330
B BAHAN
Kayu klas III 0,50 m3 0,0400
Paku biasa 5 cm - 12 cm kg 0 ,4000
Balok kayu klas II 0,50 m3 0,0150
Dolken Ø (8-10cm), pjg 4 m 0,50 btg 6,0000
C PERALATAN
G. ADUKAN BETON
1. Rencana Adukan
Nama “jenis adukan” di bawah diberikan untuk setiap jumlah bahan pengisi (pasir dan
kerikil) terhadap 50 kg semen.
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari
¾ dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja dengan acuan, atau
antara perbatasan lainnya.
2. Kekuatan beton
kuat tekan beton yang direncanakan adalah Mutu fc = 21.7 Mpa ( K-250 kg/m2 )
3. Adukan Beton “Ready Mix”
Kontraktor harus memakai beton “Ready Mix” harus mendapat persetujuan direksi.
Kontraktor bertanggung jawab penuh, bahwa adukan yang disuplai tersebut memenuhi
syarat spesifikasi dengan membawa hasil test laboratorium sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan dalam RK.
Direksi mempunyai wewenang untuk setiap saat meminta kepada kontraktor untuk
mengadakan percobaan mutu beton tersebut. Apabila mutunya diragukan direksi berhak
menghentikan dan menolak beton tersebut dan semua kerugian yang ditimbulkan oleh hal
ini menjadi tanggungan kontraktor.
H. PENGUJIAN BETON
1. Untuk pengujian beton digunakan silinder berdiameter 15 cm dengan tinggi 30 cm atau kubus
beton berukuran 15 x 15 x 15 cm3 yang hasilnya dikonversikan sesuai aturan dalam SKSNI -
1991.
2. Pengambilan campuran beton untuk silinder / kubus coba (specimen) dan pengetesannya
menjadi tanggung jawab kontraktor dan harus dibawah pengawasan direksi.
3. Prosedur pembuatan kubus beton terdiri dari : - Setiap pembuatan 5 m3 beton harus dibuat
minimal 1 buah silinder / kubus beton coba (specimen) untuk pengetesan. - Jumlah silinder /
kubus coba yang harus dibuat untuk seluruh volume beton minimum 21 buah dimana masing –
masing sebanyak 7 buah untuk percobaan pada umur 3, 7, 14, dan 28 hari. Hasil percobaan
tahap I ini harus mendapat persetujuan Direksi Teknis sebelum pekerjaan beton dimulai. -
Selanjutnya, setiap saat bila dirasakan perlu direksi berhak meminta kepada kontraktor untuk
membuat silinder / kubus coba dari adukan beton yang dibuat. Dalam hal ini silinder / kubus
beton diberi tanda yang dapat mengidentifikasi tanggal pengecoran, penggunaan untuk bagian
Syarat Teknis 14
struktur yang bersangkutan dan lain – lain yang dianggap perlu.
4. Semua silinder / kubus coba, ditest di laboratorium yang disetujui Direksi Teknis. Apabila
pengetesan akan dilakukan di lapangan, maka tes coba harus mempunyai sertifikat kalibrasi
yang diakui dan pelaksanaan pengetesan ada dibawah pengawasan Direksi Teknis.
5. Setelah itu penyedia wajib untuk Uji Kuat Tekan Beton Inti (Core Drill Test) minimal 3
Titik dengan lokasi acak
6. Kontraktor juga diharuskan mengadakan slump tes menurut syarat – syarat dalam SKSNI -
1991.
7. Apabila terjadi setelah beton dicor tidak memenuhi syarat – syarat sesuai dengan hasil test,
maka seluruh volume beton yang dicor dengan campuran tersebut harus dibongkar. Sebelum
dilaksanakan pembongkaran, kontraktor diijinkan untuk mengajukan usulan pengetesan ulang,
loading test pada struktur beton yang sudah dicor dengan persetujuan direksi.
8. Semua biaya yang diperlukan dalam pengujian mutu beton dibebankan kepada kontraktor
sebagai mana tertuang di dalam kontrak pada item pekerjaan pelaporan, Laboratorium dan
pelaporan.
I. MUTU BETON
1. Standar mutu beton
Selambat – lambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu pengujian, direksi harus mencantumkan
nilai karakteristik, deviasi standar, slump, tanggal pengecoran dan pengujian.
Apabila hasil percobaan tidak memenuhi kekuatan yang diisyaratkan, kontraktor harus
merubah proporsi adukan, sehingga dapat mencapai syarat yang direncanakan.
2. Apabila ternyata kuat tekan silinder / kubus coba beton yang diambil dari adonan beton dalam
pelaksanaan tidak memenuhi syarat spesifikasi, maka Direksi Teknis berhak meminta
Kontraktor untuk mengadakan percobaan non destruktif.
J. PENGECORAN BETON
1. Sebelum adukan beton dituangkan, semua cetakan harus betul – betul bersih dari kotoran
seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan kotoran lainnya. Kemudian cetakan tersebut dibasahi
dengan air secukupnya, namun tidak boleh ada genangan air pada cetakan tersebut.
2. Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Direksi Teknis. Apabila
pengecoran beton dilakukan tanpa adanya persetujuan direksi, maka kerugian akibat
pembongkaran, sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
K. PEMASANGAN ANGKER / PEMBENGKOKAN BESI TULANGAN
Pengangkeran perletakan pelat duiker pada pondasi/tumpuan pasangan menggunakan besi D 10
dan D 12 dengan jarak sesuai gambar rencana.
10.00 KG BESI BETON DENGAN BESI POLOS ATAU BESI ULIR Analisa 2.2.6.1.b ( c ) - Umum
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN HARGA SATUAN
A TENAGA
1 Pekerja L.01 OH 0 ,0700 1 09.700,00
2 Tukang L.02 OH 0 ,0700 1 51.386,00
3 Kepala Tukang L.03 OH 0 ,0070 1 60.162,00
4 Mandor L.04 OH 0 ,0040 1 60.162,00
B BAHAN
1 Besi beton polos kg 1 0,5000 13.500,00
2 Kawat beton kg 0 ,1500 21.000,00
C PERALATAN
L. PEMBONGKARAN CETAKAN
1. Cetakan beton tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus yang dapat
memikul 2 x berat sendiri. Pada bagian – bagian konstruksi yang memikul beban lebih besar
dari rencana rata – rata, cetakan beton belum boleh dibongkar sampai beton mempunyai
Syarat Teknis 15
kekuatan tersebut.
2. Untuk pembongkaran cetakan pada bagian – bagian tertentu, kontraktor harus meminta
persetujuan direksi. Untuk pembongkaran cetakan, kontraktor harus berpedoman pada SKSNI
1991. Jika Pemborong mengabaikan perintah Direksi Teknis, maka segala akibat yang
ditimbulkan oleh pembongkaran cetakan ini adalah menjadi tanggungan kontraktor.
M. PASANGAN BATU KALI / GUNUNG (DENGAN CAMPURAN 1 PC:4 PP)
Pasangan batu dengan Batu Kali/Gunung dibuat berdasarkan bentuk dan dimensi yang
disesuaikan dengan gambar dan kondisi lapangan.
a. Peryaratan Pekerjaan
Lokasi yang akan dipasang harus dipersiapkan dengan teliti (ketebalan dasar dan
puncak, tinggi serta panjangnya) bersih dari segala macam kotoran (bekas-bekas
tumbuhan dan akar-akar) bersih dari lumpur dan sebagainya. Sebelum memulai
pemasangan, seyogyanya Kontraktor harus memberitahukan dulu kepada Konsultan
Pengawas akan tindakannya
b. Syarat bahan yang digunakan dalam pekerjaan Pasangan Batu kali/gunung yaitu:
Batu yang digunakan adalah batu kali yang bersih dan tidak Kotor, yang sebelumnya
harus diminta persetujuan pengawas.
Batu kali yang digunakan tidak boleh mempunyai ukuran besar dari 25 cm dan
berkualitas baik
Pasangan batu kali yang dipakai adalah dengan menggunakan perbandingan camp
1:4
1.00 M3 PASANGAN BATU KALI/BELAH 1 Pc : 4 Ps
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
1 Pekerja L.01 OH 1 ,5000
2 Tukang L.02 OH 0 ,7500
3 Kepala Tukang L.03 OH 0 ,0750
4 Mandor L.04 OH 0 ,0750
B BAHAN
1 Batu kali/belah m3 1 ,2000
2 Semen kg 1 63,0000
3 Pasir pasang m3 0 ,5200
C PERALATAN
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pekerjaan pasangan batu kali berdasarkan yang sudah terpasang.
Pembayaran pasangan batu dibuat dalam satuan per M3.
N. PEKERJAAN PLESTERAN + ACIAN
a. Semua bidang pasangan batu harus diplester luar dengan adukan spesi yang sama
dengan adukan spesi pasangan batu bata, dengan ketebalan plesteran 15 mm.
b. Semua bidang pasangan batu yang kelihatan harus dilapisi dengan acian, yang
sebelumnya dilebur dengan air semen.
c. Pekerjaan plesteran dan Acian pasangan batu harus menghasilkan bidang yang datar dan
rata serta sudut dinding yang rapi.
d. Tidak dibenarkan terjadinya retak-retak pada bidang yang di aci yang disebabkan oleh
kurang sempurnanya pekerjaan plesteran + acian.
Analisa di pakai;
Syarat Teknis 16
1.00 M2 PLETERAN 1 Pc : 4 Ps, TEBAL 15 MM, TERMASUK ACIAN
NO URAIAN KODE SATUAN KOEFISIEN
A TENAGA
1 Pekerja L.01 OH 0 ,3000
2 Tukang L.02 OH 0 ,1500
3 Kepala tukang L.03 OH 0 ,0150
4 Mandor L.04 OH 0 ,0150
B BAHAN :
1 Semen kg 9 ,4900
2 Pasir pasang m3 0 ,0240
C PERALATAN
O. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
Lingkup Pekerjaan
1. Instalasi Jaringan air Masuk
2. Semua pekerjaan dilakukan oleh pekeja profesional yang memiliki kemampuan dalam pekerjaan
sanitasi,
P. LAPORAN
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan pekerjaan yang harus diserahkanoleh
Penyedia Jasa adalah sebagai berikut :
a. RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi).
b. Schedulle dan Re-Schedulle (jika ada)
c. Shop Drawing
d. Laporan Mingguan
e. Addendum beserta gambar dan backup data (jika ada)
f. Actual check
g. Asbuild Drawing
h. Job Mix Formula (sesuai spesifikasi teknis)
i. Uji Kuat Tekan Beton Inti (Core Drill Test) (sesuai spesifikasi teknis)
j. Tes Labor (sesuai spesifikasi teknis)
k. Laporan Realissi TKDN / Dokumentasi bahan bersetifikat TKDN
l. Foto Dokumentasi
m. Backup Data Termyn/MC
Dokumen diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (file asli dan hasil scan)
Q. P E N U T U P.
Hal – hal yang belum jelas disebutkan dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, akan
disampaikan dan dijelaskan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
Setelah seluruh pekerjaan selesai dan sebelum pekerjaan di serahterimakan Pemborong di
harus kan :
o Membersihkan seluruh lokasi pekerjaan dari segala kotoran/sampah bekas pekerjaan
sehingga lokasi bangunan terlihat bersih dan rapi serta tidak mengganggu pemakaian
bangunan.
o Membersihkan seluruh komponen/bagian bangunan dari kotoran/noda bekas
pekerjaan sehingga bangunan rapid an bersih.
o Selama masa pemeliharaan pemborong harus memeriksa kembali seluruh hasil
pekerjaannya,apa bila terjadi kerusakan atau ketidak sempurnaan maka pemborong
wajib memperbaikinya baik atas ini siatif sendiri maupun atas intruksi
direksi/pengawas.
o Walaupun dalam RKS ini tidak di uraikan satu persatu tentang persyaratan
khusus,baik teknis maupun bahan serta peraturan perundang-undangan daerah
Syarat Teknis 17
setempat,namun dianggap pemborong dianggap telah memahaminya,dan pemborong
di haruskan untuk memenuhi/melaksanakannya segala hal tersebut diatas. Apa bila
membutuhkan biaya pemborong tidak dapat mengajukannya sebagai pekerjaan
tambah,dan hal tersebut telah masuk dalam harga penawaran.
Muaro Sijunjung, Maret 2023
PPK
Dto
RICKY SATRIA,SE, MM
NIP. 198707302011011005
Syarat Teknis 18| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 March 2023 | Konsolidasi Pembangunan Sdn 28 Sungai Lansek (Dak) | Kab. Sijunjung | Rp 1,290,000,000 |
| 4 August 2023 | Revitalisasi/Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 2 Kuantan Mudik | Kab. Kuantan Singingi | Rp 682,735,500 |
| 11 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Upt Sdn 35 Tanjuang Bonai (Dak) | Kab. Tanah Datar | Rp 587,556,400 |
| 23 April 2024 | Konsolidasi Pembangunan Pagar Dan Rehab Gedung Skb | Kab. Sijunjung | Rp 516,502,000 |
| 15 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas (Dak Smp) Smpn 33 Sijunjung | Kab. Sijunjung | Rp 515,261,550 |
| 17 March 2021 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Smpn 1 Batipuh Selatan | Kab. Tanah Datar | Rp 485,625,000 |
| 2 February 2021 | Pembuatan Gedung Pertemuan (Gpm) Desa Salak Kec. Talawi | Kota Sawahlunto | Rp 476,454,000 |
| 16 March 2021 | Penambahan Lokal Sdn 08 Talao | Kab. Agam | Rp 468,900,000 |
| 3 August 2018 | Rigid Beton Jalan Guguak Duo, Kec. Koto VII | Kab. Sijunjung | Rp 331,650,000 |
| 1 August 2019 | Rehab Ruang Kelas Sdn 16 Sijunjung | Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung | Rp 330,000,000 |