| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Mulya Abadi | 0026689893201000 | Rp 7,676,096,890 | - |
| 0023608318201000 | Rp 7,699,069,000 | Network Planning yang ditawarkan tidak menampilkan urutan tahapan yang benar dan tidak saling berkaitan satu sama lain. Sehingga tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan Huruf F.6.2. Antara lain sebagai berikut : 1. Network planning yang dilampirkan tidak mengikuti kaedah dalam Network planning yang benar. NWP hanya menjelaskan durasi pelaksanaan masing-masing item pekerjaan, tidak menyertakan akumulasi waktu pekerjaan pada saat item pekerjaan tertentu dilaksanakan. | |
| 0021223664105000 | Rp 7,605,919,092 | 1. Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi yang dilampirkan sudah tidak berlaku lagi. (berlaku s/d 19 Februari 2021). Sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan Bab. IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F.3. 2. Network Planning yang ditawarkan tidak menampilkan urutan tahapan yang benar dan tidak saling berkaitan satu sama lain. Sehingga tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan Huruf F.6.2. Antara lain sebagai berikut : - Network Planning yang ditawarkan tidak jelas (hanya ada kode pekerjaan tetapi tidak menjelaskan jenis item pekerjaan). - Network Planning yang ditawarkan tidak mengikuti kaedah dalam Network Planning yang benar. | |
| 0026318303201000 | Rp 7,486,539,521 | Network Planning yang ditawarkan tidak menampilkan urutan tahapan yang benar dan tidak saling berkaitan satu sama lain. Sehingga tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan Huruf F.6.2. Antara lain sebagai berikut : 1. Item pekerjaan poin 2 (Pasang Plank Nama Proyek) sesuai kode Network Planning berdurasi 1 hari. Sedangkan pada bagan Network Planning durasinya 150 hari. 2. Item pekerjaan poin 14 (Pek. Pintu, Jendela dan Partisi) sesuai kode Network Planning berdurasi 47 hari. Pada bagan Network Planning ada kesalahan penjumlahan. Seharusnya pekerjaan poin 14 ini berakhir pada hari ke 133 (86 + 47). Tetapi pada bagan Network Planning yang dilampirkan, pekerjaan ini berakhir pada hari ke 102. 3. Item pekerjaan poin 16 (Pek. Railing) sesuai kode Network Planning berdurasi 37 hari. Pada bagan Network Planning ada kesalahan penjumlahan. Seharusnya pekerjaan poin 16 ini berakhir pada hari ke 123 (86 + 37). Tetapi pada bagan Network Planning yang dilampirkan, pekerjaan ini berakhir pada hari ke 102. 4. Item pekerjaan poin 17 (Pek. Pengecatan) sesuai kode Network Planning berdurasi 38 hari. Seharusnya sesuai dengan alur bagan Network Planning yang ditawarkan, dimulai dari waktu terlama antara pekerjaan poin 13, 14, 15 dan 16. Setelah dilakukan pembetulan, waktu terlama penyelesaian pekerjaan sebelumnya adalah pek. poin 14 (Pek. Pintu, Jendela dan Partisi) yaitu hari ke 133. Maka pekerjaan poin 17 (Pek. Pengecatan) berakhir pada hari ke 171 (133 + 38). Melebihi waktu pelaksanaan yang disyaratkan yaitu 150 hari kalender. 5. Item pekerjaan poin 18 (Pek. Pembersihan Lapangan) sesuai kode Network Planning berdurasi 10 hari. Seharusnya sesuai dengan alur bagan Network Planning yang ditawarkan, dimulai dari waktu terlama antara pekerjaan poin 17 dan 9. Setelah dilakukan pembetulan, waktu terlama penyelesaian pekerjaan sebelumnya adalah pek. poin 17 (Pek. Pengecatan) yaitu hari ke 171. Maka pekerjaan poin 18 (Pek. Pembersihan Lapangan) berakhir pada hari ke 181 (171 + 10). Melebihi waktu pelaksanaan yang disyaratkan yaitu 150 hari kalender. 6. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal, sesuai dengan Time Schedule yang ditawarkan dimulai pada Minggu ke 2 (setelah pekerjaan Arsitektur). Tetapi pada bagan Network Planning, Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal dimulai pada wal pelaksanaan. 7. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal, sesuai dengan Time Schedule yang ditawarkan dimulai pada Minggu ke 2 (setelah pekerjaan Arsitektur). Tetapi pada bagan Network Planning, Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal dimulai pada wal pelaksanaan. 8. Pekerjaan Gas Medis, sesuai dengan Time Schedule yang ditawarkan dimulai pada Minggu ke 12 (setelah pekerjaan Arsitektur, pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal dan pekerjaan AC). Tetapi pada bagan Network Planning, Pekerjaan Gas medis dimulai pada awal pelaksanaan. 9. Pekerjaan ME, AC can Gas Medis yang ditampilkan pada bagan Network Planning yang ditawarkan tidak merinci setiap item pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada RAB. | |
| 0745604322201000 | Rp 7,750,675,585 | Network Planning yang ditawarkan tidak menampilkan urutan tahapan yang benar dan tidak saling berkaitan satu sama lain. Sehingga tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan Huruf F.6.2. Antara lain sebagai berikut : 1. Network Planning yang ditawarkan tidak jelas (hanya ada kode pekerjaan tetapi tidak menjelaskan jenis item pekerjaan). 2. Network Planning yang ditawarkan tidak mengikuti kaedah dalam Network Planning yang benar. | |
| 0951607423301000 | Rp 3,270,713,989 | 1. Tidak melampirkan Daftar Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran. Yang dilampirkan hanya bukti kepemilikan peralatan. Sehingga tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan Huruf F.2 dan Bab. III. Instruksi Kepada Peserta Angka 17.2.b.2). 2. Tidak melampirkan Daftar Personel Manajerial pada Dokumen Penawaran. Yang dilampirkan hanya riwayat pengalaman kerja dan Sertifikat kompetensi. Sehingga tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan Huruf F.3 dan Bab. III. Instruksi Kepada Peserta Angka 17.2.b.3). 3. Tidak melampirkan Network Planning/Jaringan Kerja pada Dokumen Penawaran. Yang dilampirkan hanya Time Schedule dan Gant Chart bukannya Network Planning. Sehingga tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan Huruf F.6.2. | |
| 0015214455203000 | Rp 7,726,410,664 | 1. Kuitansi Pembelian 1 unit Mobil L300 Th 2010 BA 8417 PE tgl 19 Agustus 2020 dari Nopi dinyatakan tidak benar karena Materai yang digunakan adalah materai Rp. 10.000 dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Materai Rp. 10.000 baru diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2021). 2. Nama Paket Pekerjaan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan nama paket yang ditenderkan. Sehingga tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III (IKP) pada poin 28.12 Evaluasi Teknis huruf (e). | |
PT Nusantara Telematics Systems | 09*8**1****15**0 | - | - |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
Nakha Kontrator | 05*6**7****03**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0406619965203000 | - | - | |
| 0012299087203000 | - | - | |
CV M2 Kontruksi | 00*9**5****03**0 | - | - |
| 0721716892203000 | - | - | |
CV Lantar Abbasy | 06*5**4****01**0 | - | - |
| 0014881494202000 | - | - | |
| 0023609217201000 | - | - | |
| 0317249407203000 | - | - | |
PT Filano Vinkha Faliha | 05*8**7****05**0 | - | - |
CV Trio Nugraha Aditama | 07*2**3****02**0 | - | - |
| 0925049702203000 | - | - | |
| 0722391067203000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0314071689201000 | - | - | |
| 0017376120106000 | - | - | |
| 0011016920203000 | - | - | |
| 0017589516203000 | - | - | |
| 0026391292204000 | - | - | |
| 0017588294203000 | - | - | |
| 0018092734201000 | - | - | |
| 0015808652201000 | - | - | |
| 0945720456203000 | - | - | |
| 0315978007203000 | - | - | |
| 0022194062202000 | - | - | |
| 0029376753204000 | - | - | |
| 0020457321203000 | - | - | |
| 0811106525201000 | - | - | |
| 0701373664204000 | - | - | |
| 0721059566203000 | - | - | |
| 0719297699204000 | - | - | |
CV Lima Empat Lima Empat | 0412461386201000 | - | - |
| 0029546165201000 | - | - | |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0316129568203000 | - | - | |
CV Ardi Karya | 0750572539205000 | - | - |
| 0031916919203000 | - | - | |
| 0023223738201000 | - | - | |
| 0015810468201000 | - | - | |
| 0029844990201000 | - | - | |
| 0025513227201000 | - | - | |
CV Berlian | 08*7**8****03**0 | - | - |
| 0014235527201000 | - | - | |
| 0031192701201000 | - | - | |
| 0912573714201000 | - | - | |
CV Loko Karya Konstruksi | 08*5**1****03**0 | - | - |
| 0866912371203000 | - | - | |
CV Mustika Jaya Kontruksi | 09*1**0****02**0 | - | - |
PT Cakra Berlian Mandiri | 07*0**5****16**0 | - | - |
| 0710426602201000 | - | - | |
| 0015807589203000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
1. INFORMASI UMUM
a. Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
b. Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
c Sub Kegiatan : Pengadaan Sarana Fasilitas Kesehatan
d Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III
e Nilai Pagu : Rp.8.000.197.128
f OPD : Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sijunjung
g Sumber Dana : Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (APBD Kab
Sijunjung ) Tahun 2023
2. LATAR BELAKANG
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan rawat inap kelas III maka diperlukan peningkatan
sarana dan prasarana Gedung Rawat Inap Kelas III guna memberikan pelayanan kepada
seluruh masyarakat maka dirasa perlu untuk membangun Gedung Rawat Inap Kelas III.
Pembangunan ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap dan sudah dilaksanakan
pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 serta Tahun anggaran 2022. Bangunan
hasil Pekerjaan secara keseluruhan belum 100 % dan belum dapat difungsikan dan
dimanfaatkan
Berdasarkan kondisi tersebut diatas dengan semakin meningkatnya Aktivitas kegiatan
Pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada Masyarakat perlu dibenahi untuk menjaga
eksistensi dan meningkatkan pelayanan terhadap Masyarakat dengan melanjutkan
Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III pada tahun anggaran 2023 ini dan bangunan
hasil pekerjaan pada tahun Aggaran 2023 yang akan dilaksanakan sekarang adalah
berfungsinya bangunan pada lantai dasar dan lantai 1. maka pada tahun anggaran 2023 akan
dilanjutkan kembali.
Untuk melanjutkan pembangunan fisik ini telah dilakukan perubahan DED karena mengikuti
Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengubah
penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan Perubahan tersebut dari yang selama ini
terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas tunggal
RIS JKN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem
jaminan Sosial Nasional (SJSN).Pemerintah kemudian juga menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang
Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 54A, dan Pasal 84 huruf b mempertegas, “pelayanan rawat
inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023 dan Adanya Keputusan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/1811/2022. Tentang Petunjuk
Teknis Kesiapan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Dalam penerapan Kelas Rawat Inap
Standar Jaminan Kesehatan Nasinonal.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pengadaan Lanjutan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III ini adalah :
a. Tersedianya layanan kesehatan khususnya layanan kelas rawat inap standar (KRIS)
b. Kinerja layanan rumah sakit dapat ditingkatkan
Tujuan dari pengadaan Lanjutan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III adalah
tersedianya tempat / fasilitas yang rawat inap standar (KRIS) sehingga dapat meningkatkan
pelayanan yang professional, cepat dan mudah kepada masyarakat.
4. TARGET/SASARAN
Target atau sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Lanjutan Pembangunan Gedung
Rawat Inap Kelas III adalah tersedia dan terpenuhinya fasilitas layanan kesehatan saat
bangunan difungsikan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
OPD : Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sijunjung
Nama Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III
PA : dr. Reyantis Capanay
PPK : dr. Reyantis Capanay
PPTK : Jalinus, MT
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Dana Transfer
Umum-Dana Alokasi Umum Kabupaten Sijunjung yang dibebankan pada DPA
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2023.
b. Pagu Anggaran untuk pekerjaan Jasa Kontruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rawat
Inap Kelas III yang dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar
Rp.8.000.197.128
c. Harga Perkiraan Sendiri yang diperlukan sesuai dengan yang tercantum sistem LPSE.
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan sebagai berikut:
I. Pekerjaan Arsitektur
II. Pekerjaan Mekhanikal dan Elektrikal
III. Pekerjaan Air Conditioning AC.
IV. Pekerjaan Gas Medis
Lokasi Pengadaan Pekerjaan yang akan dilaksanakan didalam lingkungan RSUD terletak
di Lintas Sumatera KM 110 Tanah Badantuang Sijunjung Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung
Propinsi Sumatera Barat.
Falisitas Penunjang dari PPK berupa :
1. Pembebasan Akses Masuk ke Gedung rawat inap kelas III
2. Menjamin Pembebasan lahan dilokasi pekerjaan.
3. Izin Pemakaian Lantai 2 dan 3 untuk direksi keet selama masa pelaksanaan pekerjaan
dengan syarat setelah selesai pekerjaan dikembalikan dalam kondisi bersih
8. PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN
a. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Monthly Certificate (MC)
b. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan :
(1) Surat Permohonan Tagihan;
(2) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas:
(3) Lapora Kemajuan Pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas;
(4) Back Data Yang Telah Diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas;
(5) Berita Acara Hasil Pengukuran Volume Lapangan terhadap bobot yang diajukan;
(6) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Spesifikasi Teknis terhadap bobot yang diajukan;
(7) Laporan Pelaksanaan RKK Kontruksi;
(8) Foto Dokumentasi;
(9) Data Qualiti Kontrol;
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
diterbitkan sampai dengan penandatanganan Berita Acara serah terima pertama (PHO
dan Jangka waktu pemeliharaan 180 hari kalender.
10. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Lanjutan Pembangunan
Gedung Rawat Inap Kelas III ini adalah :
Pengalaman
N Tingkat Keterang
Jabatan Kerja Sertifikat Komptensi
o Pendidikan an
Profesional
SKT
memiliki SKT
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Perumahan
dan Gedung (TA 020)
atau SKT Pelaksana
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
atau SKT Pelaksana
Bangunan
Pelaksana 2 Tahun
1
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS 051),
atau SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung (TS 052) yang
masih berlaku atau SKK
Teknisi/Analis
Pekerjaan Gedung
jenjang 4 s/d 6 sesuai
regulasi yang masih
berlaku.”
Sertifikasi K3 atau
Sertifikat Komptensi
sejenis yang
Petugas K3 0 Tahun
3
dikeluarkan oleh Badan
Nasional setifikasi
Profesi
11. PERALATAN
Untuk paket pekerjaan ini Penyedia jasa harus menyediakan Spesifikasi Peralatan yang
diperlukan minimal:
Kapasitas Jumla Kondi Status Kepemilikan
No Peralatan
Minimal h si
1 Dump Truk 4 M3 2 Unit Baik Milik Sendiri/Sewa
2 Pick Up 1,2 M3 2 Unit Baik Milik Sendiri/Sewa
3 Generator Set 5000 Waat 2 Unit Baik Milik Sendiri/Sewa
(Welding Set)
4 3000 Waat 2 Unit Baik Milik Sendiri/Sewa
Mesin Las
Pipa Bender
5 2 Unit Baik Milik Sendiri/Sewa
(Pembengkok Pipa)
12. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
tersedianya dan jumlah sarana dan prasarana yang ditingkatkan yaitu Gedung Rawat Inap
Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sijunjung yang sesuai dengan
perencanaan teknis.
13. PESERTA TENDER /PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONTRUKSI
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha_Kecil Serta disyaratkan
sub bidang Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Kesehatan BG008. sesuai permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2014 atau
Kontruksi Bangunan Kesehatan (BG005) sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021.
14. IDENTIFIKASI BAHAYA
Tahapan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki resiko terbesar:
NO DESKRIPSI RISIKO
URAIAN IDENTIFIKASI JENIS
PEKERJAAN BAHAYA {Skenario Bahaya} BAHAYA
(Tipe
Kecelakaan)
1 Pekerjaan AC a Gangguan kesehatan akibat kondisi kecil
kerja secara umum
b Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan yang tidak
sesuai.
c Terhirup Gas Freon
c Luka kena benda tajam
d Tersengat arus listrik
e Jatuh dari ketinggian
Sijunjung , 12 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
dr. REYANTIS CAPANAY
NIP. 197801022007012007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 June 2019 | Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja | Pemerintah Daerah Kabupaten Solok | Rp 2,320,000,000 |
| 23 April 2014 | Pekerjaan Pembangunan Pasar Inpres Muaro | Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung | Rp 1,625,000,000 |
| 26 February 2014 | Pembangunan Gedung Kantor | Rp 1,581,900,000 | |
| 23 May 2014 | Pembangunan 5 Lokal Sma Negeri 5 Sawahlunto Dan Pematangan Lahan | Rp 1,500,000,000 | |
| 17 May 2018 | Pembangunan Kantor Lurah Ppa | Kota Solok | Rp 1,500,000,000 |
| 7 April 2015 | Pembangunan Gedung Cipta Karya Dan Trtb Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto | Rp 1,500,000,000 | |
| 23 June 2015 | Rehab Kios Inpres I Pasar Serikat C Batusangkar A | Rp 1,400,000,000 | |
| 22 May 2019 | Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Tanjung Emas | Kab. Tanah Datar | Rp 1,200,000,000 |
| 31 May 2016 | Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar | Rp 1,200,000,000 |
| 24 May 2018 | Pembangunan Pasar Singkarak | Kab. Solok | Rp 1,140,063,500 |