| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0413636721922000 | Rp 120,021,525 | 93.91 | 95.13 | - | |
| 0809840697922000 | Rp 120,113,100 | 95.83 | 96.65 | - | |
| 0733685341804000 | Rp 120,734,145 | 87.97 | 90.26 | - | |
| 0016008849922000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian Non Hunian, KBLI 71101 KBLI 2020 Atau Subklasifikasi RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian, KBLI 71102 KBLI 2020 | |
| 0017878638922000 | - | - | - | Peneydia tidak hadir pembuktian Kualifikasi dan Tidak memberikan Informasi terkait ketidakhadiran | |
| 0016008351922000 | - | - | - | Peneydia tidak hadir pembuktian Kualifikasi dan Tidak memberikan Informasi terkait ketidakhadiran | |
| 0947874285922000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis | |
| 0842271678922000 | - | - | - | - | |
CV Alam Kreatif Consultan | 09*1**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
CV Hokky Group | 09*0**8****21**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa konsultansi perencanaan Pembangunan Puskesmas Nanga
TAHUN ANGGARAN 2025
1
Lingkup 1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan adalah
dan Tanggung berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16
Jawab Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, yang terdiri dari: :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar
terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah
setempatmengenai peraturan daerah dan
perijinan bangunan
d) membuat program perencanaan dan
perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dengan ketentuan
atau persyaratan pembangunan hasil analisis
data dari informasi pengguna jasa maupun
pihak lain.
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap
program perencanaan dan perancangan sebagai
landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-
diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa
dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna
jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan
yang menunjukan posisi massa bangunan
terhadap lingkungan sekitar berikut kontur
tanah berdasarkan Rencana Tata Kota.
b) membuat gambar tampak bangunan yang
menunjukan pandangan ke empat sisi atau
arah bangunan.
c) membuat gambar potongan bangunan secara
melintang dan memanjang untuk menunjukan
secara garis besar penampang dan sistem
struktur bangunan.
d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
bentuk gambar dan/atau animasi komputer.
e) Membuat gambar tersebut di atas dalam
skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai.
f) Membuat laporan teknis dalam bentuk
uraian dan gambar serta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi.
g) mengurus perizinan sampai mendapatkan
keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat.
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa
untukdijadikan dasar perencanaan perancangan
tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan
gedung yang menunjukan hubungan antara
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis
sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-
ukuran elemen bangunan gedung serta jenis
bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan gedung, yang
menujukan pandangan ke empat arah
bangunan gedung dan bahan bangunan gedung
yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi bila diperlukan.
d) membuat pengembangansistem struktur,
berupa gambar potongan bangunan gedung,
secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil
elemen bangunan gedung secara menyeluruh
beserta uraian konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal
elektrikal beserta uraian konsep dan
perhitungannya (jika diperlukan).
f) membuat gambar tersebut di atas dalam
skala 1:5 s.d. 1:100 dan/atau yang memadai
beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis
(Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih
terinci seperti membuat gambar-gambar detail
pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian
bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat,
rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan
SMKK, rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan termasuk
menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran
biaya perencanaan sebelumnya
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa
untuk digunakan sebagai dokumen teknis pada
dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan
konsepsi perancangan, dokumen pra rancangan,
dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen
rancangan detail.
i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program
dan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan
konstruksi.
j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan
pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi tender ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan
yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
2) Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara
profesional atas jasa perencanaan yang berlaku
dilandasi pasal 75 Undang- undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan - batasan yang
telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan
menentukan rencana umur Konstruksi dalam
dokumen perancangannya.